Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011234.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

CV. Lem Indo Solution, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011234.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV. Lem Indo Solution mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Oktober 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011234.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV. Lem Indo Solution
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00010/440/19/619/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
11 Mei 2026