Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011240.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

CV Sultan Tex, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011240.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011240.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SULTAN TEX, NPWP 73.110.203.4-501.000, beralamat di Jalan Projosumarto No 1 RT 007 RW 002 Talang Kab. Tegal, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sulton Muhamad Al Katiri jabatan Direktur, domisili elektronik cvsultantex2025@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kunto Wiyono

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal

22 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/ST/20/I/2025 Tanpa Tanggal Bulan Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Pri Antoro/NIP. 197310171994021003

Jabatan: Kepala Seksi

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

2 Nama/NIP: IWayanPutraSesana/NIP.

197807202000121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

3 Nama/NIP: Edy Triyanto/NIP. 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

4 Nama/NIP: Okie Indra Wijaya /NIP. 198610132009011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

5 Nama/NIP: Agung Sefiyadi,198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1333/WPJ.23/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 300/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03.004/ST-Keu/XII-2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-415/WPJ.10/2025 tanggal 05 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/ST/SUB/20/III/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan perhitungan sebagai berikut:

Banding

i A ee ee ee

ae Penyerahan sang PPN-n3a harus dipungut sendiri = BIDET EL PT

[| a.? Penyerahan sang PPH-nya dipungut cleh Pemungut PPI! [fi lf

rE ee ee ee ee

EE hel EET Sikekaskan AE he eS rT

0. Jumlah Seluruh Penyerahan 13.f-k: Le SL ES

Pa, -tas Im psr EX P:P emantaatan BKP tidak bersujud dari Luar Saerah

Patean:Pemanfsatan IKP dari Luar Saerah Pabean:Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak-kegiatan I embangun Sendiri Penyerahan ata= -Hi-va “etap

sang Ienurut “ujuan Semula “idak Untuk 5 iperjualbelikan: Perslehan «ang

PPUU-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut” anggung Jasat

Secara Renteng:

nekat sman aatan BKP tidak bersujud dari Luar Taerah Pak gan Si Saka ASET) rrretnennmumeatarmmmmmm da femmemmmamaemam mmm

knee Sman Matan JKP sari Luar Tagrah Pabean di dalam Sasrah PAE SAN... oaoriva0memumumatarmmmm Sefemmemmeamaemam mmm

ee UC. ee | ere

ae Re BAM SE re | ee

a? PenyeraPembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

melakukan penyerahan setelah jangka vaktu berakhir 3 3

Lae Rerslehan yang PPU nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak DIFUMGUT| emma

3.7 Tanggung Jasab Secara Renteng 2 2

nee FS Pembavaan PP il cang semula mendagatlae waitag TTT sf

(S5 Jumbh (2.1 atau d= atau 4? atau As atau 2 ¢ atau 4.7 atau 9.7 atau 4.2 af peninntennnnninnninnnnet |piinninnntnnnnnnae

ee ee aan anna

EA PPI yang dizetcr di muka dalam aza Pajak yang sama Bi Bi

[ [ore Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

EM ae aa NG

ee es aman menansenaman

b.E Lain-lain 2 =

Sanna a a remem epee

a Ba gS: Teena ssvotassssnsttassnsitisiceassiyisovsetcnpssasetnasissnsttaterasnsiovaniasinen sts

mentah Penghitungan PPM Urang BA ISA anaanninnnnnminnnnnminy)miaiannainninnnnmint nmminnnnt mn

? (kelebihan Pajak yang sudah :

an NN Ba Ba

bE. Sikempensasikan be |ses Pajak..........ikarena pembetulan:

c (PPI yang kurang ditayaric.e - fc: PANAS Pre PE GR

£ |(Sanksi.-3ministrasi

a. Bunga Pasal 1212: KUP Ba Pa

k. kensikan Pasal? Za: KUP gg NE

£. kenaikan Pasal 175 if: KUP pi

f Bunga Pasal 1? 12: KUP je Pazal 3 isfi PPI DAN PAN:

8 Jumlah ta-t-c-3d-e- tg: POD TE LTE

£ Jumlah PFU sang masih harus ditayari¢-".g°: Ni ARE

Flbumleh kurang bayar yang dizetujuiterdssarhan Pembshazan -khirHasilPemerikkaan oo” 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/ST/KEB-PJK/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp604.950.216,00;

b. Jumlah pajak yang Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebsar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
a.PPN/PPnBM kurang/(lebih) bayar302.475.108(62.735.279)239.739.829
b.Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
c.Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP302.475.108(62.735.279)239.739.829
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar604.950.216(125.470.558)479.479.658

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03.004/ST-Keu/XII-2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03.004/ST-Keu/XII-2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2020 nomor 00035/207/20/501/23, Pemohon Banding utarakan sebagai berikut:

➢ Penyerahan cfm SPT PPNRp2.914.635.600

➢ Penyerahan cfm TerbandingRp5.939.386.677

➢ KoreksiRp3.024.751.077

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada saat Pemeriksaan disimpulkan terdapat pembelian bahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga setelah memperhitungkan persediaan akhir yang dilaporkan Pemohon Banding, Pemeriksa menentukan bahwa pembelian bahan yang belum dilaporkan tersebut telah habis terjual sesuai dengan persentase margin kotor dalam laporan laba rugi Pemohon Banding dengan persentase sebesar 4,346% dan berdasarkan jawaban surat permintaan konfirmasi yang dikirim Pemeriksa ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (sritex) dan KPP Lawan Transaksi yang menyatakan bahwa memang ada pembelian dari Pemohon Banding ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (sritex) di Tahun 2020. Sehingga setelah memperhitungkan persentase laba kotor dan nilai pembelian yang baru, penjualan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp58.472.610.467;

bahwa pada saat keberatan, koreksi sebesar Rp3.024.752.077 telah dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.397.398.290;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan dimaksud dengan alasan karena :

➢ selama tahun 2020 Pemohon Banding tidak ada transaksi pembelian dengan PT

Sri Rejeki Isman (sritex). Dari catatan/pembukuan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2020 sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

➢ untuk menguji kebenaran pelaporan Surat Pemberitahuan yang disampaikan

Pemohon Banding, Terbanding haruslah menelusuri secara langsung terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen Pemohon Banding kemudian barulah menyimpulkan apakah pelaporan Surat Pemberitahuan telah sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding atau tidak. Apabila Terbanding menyimpulkan adanya temuan Pemeriksaan, maka temuan

itu haruslah didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten, sebagaimana diatur dalam:

a. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);

b. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tatacara Pemeriksaan;

c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

➢ koreksi terhadap pos pembelian yang kemudian dijadikan sebagai dasar koreksi

terhadap peredaran usaha yang didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi dari lawan transaksi dan KPP lawan transaksi menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena:

a. Pembukuan, pencatatan dan dokumen yang Pemohon Banding miliki cukup memadai untuk dilakukan pengujian secara langsung oleh Pemeriksa;

b. Jawaban konfirmasi seharusnya tidak langsung dijadikan sebagai dasar koreksi, namun seharusnya Pemeriksa menelusuri adalah surat jalan, nota, faktur pajak dan aliran kas yang keluar dari rekening perusahaan kepada lawan transaksi;

➢ bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, tidak menemukan adanya uang

keluar untuk pambayaran kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (sritex), ditambah lagi bahwa barang yang disebut telah dibeli oleh Pemohon Banding tidak pernah sama sekali digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding, jika memang benar ada pembayaran dari Pemohon Banding, seharusnya disebutkan dari rekening BCA :

a. nomor berapa,

b. tanggal berapa, dan

c. jumlah pembayarannya berapa;

sehingga Pemohon Banding dapat melakukan cross check atas kebenaran data tersebut;

➢ Apabila Majelis Hakim memerlukan dokumen (data) terkait peredaran usaha dan

pembelian, Pemohon Banding bersedia memberikan dokumen dimaksud;

bahwa dari uraian di atas, besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2020 yaitu :

Penyerahan imporRp2.914.635.600

Penyerahan dalam negeriRp0

Jumlah penyerahanRp2.914.635.600

PPN terutangRp0

Pajak masukanRp450.350.976

Pajak kurang (lebih) bayar(Rp450.350.976)

Dikembalikan (SKPPKP)Rp450.350.976

Pajak kurang (lebih) dibayarRp0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 415/WPJ.10/2025 tanggal 05 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPN Dipungut Sendiri sebesar Rp2.397.398.290;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum terkait dengan sengketa

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan pemohon banding, LHP dan KKP, Apportal dan SIDJP, konfirmasi kepada pihak terkait dan data-data yang ada selama proses penelitian disampaikan hal-hal berikut ini:

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh KPP Pratama Tegal yang dituangkan dalam asil Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-399/KPP.1001/RIKSIS/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023 Masa Pajak Agustus 2020;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi hasil Pemeriksaan. Perincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Ea ee Ng an

Peran, eo]

merona sesama eT] 1308 98. 7A

Ma Bg An

fie | ezznsoznef ene

FT Ed —$— ana ———

aah AA ep rana

pasal 20an em soo aces vet0rr| 3.028 781.077

[Sent [auaresz

po teaovem] nan BEE MERASA

aa oem 0] ES | 4.628 360.838

berteman Sez IT] aa 35.201.215

Panai MAN BEE | Tea a Se] 16,247 099.556

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan atas Masa Pajak yang terdapat koreksi penyerahan yang harus dipungut sendiri dan telah diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Masa Pajak tersebut adalah Masa Pajak Maret, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember 2020;

3) Pokok sengketa Pemohon Banding:

DPP PPN Dipungut SendiriTahun 2020Agustus 2020
Menurut Pemeriksa16.247.033.5543.024.751.077
Menurut SPT /Pemohon Banding--
DPP PPN Dipungut SendiriTahun 2020Agustus 2020
Selisih16.247.033.5543.024.751.077

4) bahwa Pemeriksa menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk masa pajak pada Tahun Pajak 2020 dengan dasar hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Pemeriksa melakukan pengujian pada data-data SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan data Apportal, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

5) bahwa Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait dengan dokumen penjualan, pembelian, dan surat perjanjian utang piutang melaluisuratnomorS- 47/WPJ.10/KP.0104/2022 tanggal 10 Februari 2022. Selanjutnya dikirimkansuratperingatanpertamanomorS- 207/WPJ.10/KP.0104/2024 tanggal 10 Juni 2022 dan surat peringatan kedua nomor S-94/KPP.1001/PaPj.3/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

6) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data tahun 2020 berupa SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, Dokumen ekspor, Faktur Pajak Masukan, Rekening Koran, alur produksi sarung tenun, Buku catatan persediaan, Buku besar (biaya), Buku kas besar (biaya), buku kas kecil (biaya) dan Pencatatan pembelian;

7) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang berkaitan dengan penjualan, diantaranya adalah buku penjualan lokal, file buku besar/general, Bukti/Kas penjualan lokal, rekening koran penjualan lokal, surat perjanjian hutang dagang, surat perjanjian hutang bank;

8) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak mengakui adanya transaksi pembelian dengan PT Rejeki Isman. Alasan ini disampaikan Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

9) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa Pemeriksa menyimpulkan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp16.247.033.554;

10) bahwa koreksi berasal dari aplikasi Apportal DJP, yaitu data konfirmasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dengan dukungan data detil pelaporan faktur pajak yang berasal dari aplikasi Portal DJP. Data ini disandingkan dengan data pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding pada tahun 2020;

11) bahwa dari data tersebut diketahui bahwa terdapat data Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding. Dari data ini diketahui Pemohon Banding belum melaporkan penjualan atas pembelian barang tersebut;

12) bahwa untuk menguji apakah benar terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Sri Rejeki Isman, maka Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Pimpinan PT Sri Rejeki Isman, Tbk di Jakarta dengan surat nomor S-137/KPP.1001/2023 tanggal4 Oktober 2023. Jawaban konfirmasi yang diterima dari PT Sri Rejeki Isman adalah ada. PT Sri Rejeki Isman juga mengirim salinan cetak faktur pajak sesuai perincian yang ada dalam surat konfirmasi tersebut;

13) bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut

Pembelian mnrt PemeriksaRp55.931.658.688 Pembelian mnrt SPTRp40.390.646.782 Selisih PembelianRp15.541.011.906

14) bahwa Peneliti melakukan penelitian ulang atas data detil faktur pajak masukan yang digunakan sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa. Dari penelitian diketahui terdapat perbedaan jumlah nilai dasar pengenaan pajak faktur pajak masukan yang digunakan sebagai dasar koreksi. Perbedaan nilai ini disebabkan diiantaranya adanya faktur pajak ganda, terdapat salah ketik angka, ada faktur pajak masukan yang dibatalkan;

15) bahwa hasil penelitian penghitungan jumlah pembelian menjadi sebagai berikut:

Masa PajakDPP Pembelian
Mnrt KeberatanMnrt Pemeriksa
Januari2.754.513.6992.714.422.790
Februari3.576.853.4173.576.853.417
Maret3.661.748.9613.938.567.143
April3.107.901.1853.334.446.639
Mei1.771.659.0911.771.659.091
Juni6.441.100.6296.470.100.629
Juli7.074.659.8117.219.659.811
Agustus5.081.484.1955.681.575.104
September5.663.770.5415.738.679.632
Oktober4.747.253.1784.747.253.178
November6.377.709.6176.377.709.617
Desember4.254.368.0014.360.731.637
Jumlah54.513.022.32555.931.658.688

16) bahwa prosentase margin kotor, penjualan dibandingkan dengan pembelian pada Laporan Rugi Laba pada laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan diketahui sebesar 4,346%;

17) bahwa Peneliti menggunakan metode yang sama untuk menentukan nilai penjualan hasil koreksi dengan hasil penghitungan sebagai berikut: Penjualan cfm. SPT=Rp42.225.576.913

Pembelian cfm. SPT=Rp40.390.646.782

Laba Kotor=Rp1.834.930.131

Persentase=4,346%

Penjualan cfm. Peneliti=Rp56.989.526.049

Pembelian cfm. Peneliti=Rp54.513.022.325

Laba Kotor=Rp2.476.503.724

Persentase=4,346%

18) bahwa penghitungan koreksi peredaran usaha hasil penelitian menjadi sebagai berikut:

Pyan[ 6air62600| saman

Prep | _521.808.500[ — | _s21.a08.s00 SS

Papr[ 3.763.321160[ = To areasziis0f Si

Pei | 9.526.92648| ——-~—+| as2sas2sas ——

Fun | _240.162.480[ - | 2201822007 SS —~™

Sepi 6.0ao.at9e25| =~ ~—<d SC oa aTezSf CCS

Jumlah penyerahan | sea7zei0.der] TO 56.989.526.049

19) bahwa Terbanding melakukan konfirmasi transaksi pembelian yang tidak diakui Pemohon Banding dengan PT Sri Rejeki Isman. Konfirmasi dilakukan atas sebagian transaksi pembelian untuk setiap masa pajak, dengan surat nomor S-614/WPJ.10/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Permintaan data pembayaran atas nama CV Sultan Tex (Pemohon Banding). Jawaban Konfirmasi dari PT Sri Rejeki Isman menyatakan bahwa pembayaran dari Pemohon Banding dilakukan melalui Bank BCA;

20) bahwa Hasil Penelitian keberatan menjadi sebagai berikut:

NoDPP PPN Dipungut SendiriTahun 2020Agustus 2020
1Menurut Pemohon Banding--
2Menurut Pemeriksa16.247.033.5543.024.751.077
3Menurut keberatan14.763.949.1362.397.398.290
4Selisih (4=3-1)14.763.949.1362.397.398.290

21) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dalam permohonan bandingnya bahwa selama tahun 2020 Pemohon Banding tidak ada transaksi pembelian dengan PT Sri Rejeki Isman (sritex), tetapi berdasarkan penelitian Terbanding data pembelian sesuai detil faktur pada apportal DJP dengan dukungan surat permintaan konfirmasi transaksi dan pembayaran ke PT Sri Rejeki Isman telah dijawab ada, sehingga Peneliti meyakini bahwa ada transaksi pembelian dari Pemohon Banding kepada PT Sri Rejeki Isman;

22) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi terhadap pos pembelian yang merupakan dasar koreksi peredaran usaha yang didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi dari lawan transaksi dan KPP lawan transaksi menurut pemohon banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan, pencatatan dan dokumen yang dimiliki pemohon banding cukup memadai untuk dilakukan pengujian secara langsung oleh Pemeriksa dan Jawaban konfirmasi seharusnya tidak langsung dijadikan sebagai dasar koreksi, namun seharusnya Pemeriksa menelusuri surat jalan, nota, faktur pajak dan aliran kas yang keluar dari rekening perusahaan kepada lawan transaksi. Menurut Terbanding hal ini tidak dapat dilakukan karena pada saat proses Pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian secara langsung karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lengkap. Dokumen yang disampaikan hanya yang berkaitan dengan pengeluaran biaya, tetapi tidak diberikan lengkap untuk dokumen yang berkaitan dengan penerimaan/penjualan. Sehubungan dengan hal tersebut maka penelitian dilakukan sesuai dengan dokumen yang ada;

23) bahwa Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak menemukan adanya uang keluar untuk pembayaran kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (sritex). Barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding sesuai yang disebut oleh Terbanding tidak pernah sama sekali digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding jika memang benar ada pembayaran dari Pemohon Banding, seharusnya disebutkan dari rekening BCA, nomor berapa, tanggal berapa, dan jumlah pembayaran berapa, sehingga Pemohon Bandingdapat melakukan cross check atas kebenaran data tersebut. Menurut Terbanding, berdasarkan kedua jawaban surat konfirmasi yang dijawab "ada" telah cukup data untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha;

24) bahwa Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak menemukan adanya uang keluar untuk pembayaran kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

(sritex). Barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding sesuai yang disebut oleh Terbanding tidak pernah sama sekali digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding jika memang benar ada pembayaran dari Pemohon Banding, seharusnya disebutkan dari rekening BCA, nomor berapa, tanggal berapa, dan jumlah pembayaran berapa, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan cross check atas kebenaran data tersebut. Menurut Terbanding, berdasarkan kedua jawaban surat konfirmasi yang dijawab "ada" telah cukup data untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha;

25) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPN Dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 03.004/ST-Keu/XII-2024 tanggal 12 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/ST/SUB/20/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlehk Meni. Rp: Koreksi ven

Keberatan Be tilings Rs

Penrerahban vere PPR-nee harus dung: an ab ama

ver “eng : Ng 2 397 308.290 2397 398 290

sendiri

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.397.398.290 karena beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan data Faktur Pajak Masukan. Atas data Faktur Pajak Masukan tersebut langsung dianggap oleh Terbanding sebagai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT Sri Rejeki Isman. Kemudian Terbanding melakukan penambahan perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding dengan cara gross up atas data Faktur Pajak Masukan yang dianggap sebagai pembelian Pemohon Banding dengan margin laba kotor sebesar 4,346%, sehingga diperoleh koreksi peredaran usaha sebesar Rp14.763.949.136;

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, disebutkan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN, bukan merupakan bukti transaksi jual-beli, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti transaksi pembelian;

3. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding sejak sebelum dilakukan Pemeriksaan, pada saat Pemeriksaan dan juga keberatan, bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima Faktur Pajak Masukan tersebut dari PT Sri Rejeki Isman, dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian sebagaimana dimaksud Terbanding tersebut dengan PT Sri Rejeki Isman; bahwa berdasarkan bukti Rekening Bank, dokumen pembelian, dan dokumen produksi Pemohon Banding, tidak terdapat data pembelian sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT Sri Rejeki Isman terkait adanya Faktur Pajak Masukan tersebut, dan dijawab oleh PT Sri Rejeki Isman dengan surat nomor 008/SRI/XI/2024 tanggal21 November 2024, dengan pokok penjelasan bahwa berdasarkan data pembukuan PT Sri Rejeki Isman pada tahun 2019 dan 2020 terdapat transaksi penjualan kepada CV Sultan Tex (Pemohon Banding), dengan pelunasan pembayaran melalui rekening atas nama Ruri Handoko;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengenal dan mengetahui keberadaan Sdr. Ruri Handoko tersebut. Bahwa saat ini Pemohon Banding sedang menyelidiki hal tersebut, karena patut diduga terdapat tindak pidana pencatutan nama CV Sultan Tex (Pemohon Banding) yang dilakukan pihak lain, sehingga merugikan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka yang menjadi objek PPN adalah suatu penyerahan BKP dan/atau JKP, impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean, dan ekspor BKP/JKP oleh PKP dalam rangka kegiatan usahanya;

bahwa dalam koreksinya, Terbanding tidak memberikan penjelasan terkait objek PPN yang dikoreksi oleh Terbanding (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri). Bahwa Terbanding tidak menyebutkan:

- BKP dan/atau JKP yang diserahkan;

- Pihak yang menerima BKP dan/atau JKP; dan

- Apakah penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi objek PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dengan melakukan gross up atas data internal (Faktur Pajak Masukan) Terbanding serta tidak memperoleh bukti kompeten dan valid atas transaksi pembelian terkait Faktur Pajak Masukan tersebut dan transaksi penjualan atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding;

6. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) serta penjelasan Pasal 12 ayat (1) dan penjelasan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP, Terbanding baru dapat menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang jika mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, membandingkan bukti-bukti pendukung dengan keadaan transaksi yang sebenarnya terjadi, dan memberikan pendapat dan simpulan didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

7. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar membatalkan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.397.398.290 untuk seluruhnya;

Simpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan pertimbangan hukum di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak berdasar, tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (onwetmatig van bestuurs/contra legem). Oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan seluruhnya;

Usul

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1DPP Ekspor2.914.935.600
2DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri0
3Pajak Keluaran yang harus dipungut0
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
5PPN Kurang Bayar0
6Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
7PPN yang kurang dibayar0
8Sanksi administrasi Pasal 13 (3) huruf c KUP0
9PPN yang masih harus dibayar0

atau

apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024

tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-3Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV Sultan Tex Nomor

92 Tanggal 16 Maret 2015, dibuat dihadapan Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tegal;

Bukti P-4Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Sultan Tex Nomor 3 Tanggal 15

November 2023, dibuat dihadapan Yuli Pramono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tegal;

Bukti P-5Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tanggal 25

Oktober 2023 dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-6Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-7Risalah Pembahasan;

Bukti P-8Surat kepada PT Sri Rejeki Isman Nomor 011/PP/Sultan/X/2024

tanggal 31 Oktober 2024 perihal Permintaan Penjelasan dan Penyelesaian Penerbitan Faktur Pajak dan Surat balasannya nomor 008/SRI/XI/2024 tanggal 21 November 2024 perihal: Penjelasan dan Penyelesaian Penerbitan Faktur Pajak;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor: 005/SK/ST/20/I/2025

tanggal __Januari 2025 (kepada Kunto Wiyono, S.E., S.H., M.Si.); Bukti P-10 Ijin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1239/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Kunto Wiyono S.E., S.H., M.Si.);

Bukti P-11 KTP an. Sulton Mohamad Al katiri;

Bukti P-12 Bukti Penyampaian SPT Elektronik tahun pajak 2024, Kartu Izin

Praktek Konsultan Pajak, KTP, dan NPWP an. Kunto Wiyono; Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding an. Kunto Wiyono; Bukti P-14 Pakta Integritas an. Sulton Mohamad Al Katiri;

Bukti P-15 Surat Nomor: 004/ST/KEB-PJK/I/2024 tanpa tanggal Hal:

Permohonan Keberatan dan Lembar Pengawas Arus Dokumen; Bukti P-16Matriks sengketa;

Bukti P-17 Surat Nomor 004/ST/KA/20/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025 hal

Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-18 Berita Acara Uji Bukti Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Agustus 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Surat Nomor S-930/WPJ.23/2025 tanggal 20 Agustus 2025 hal

Pendapat Akhir Terbanding sehubungan Sidang Banding;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Agustus 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03.004/ST-Keu/XII-2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02.397.398.2902.397.398.290

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp2.397.398.290 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan berdasarkan pengujian menggunakan aplikasi Apportal DJP ditemukan data Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh pihak lawan transaksi, namun belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN milik Pemohon Banding. bahwa atas temuan tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat penjualan atas pembelian barang yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian pembukuan secara langsung dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan atau penjualan. bahwa untuk memvalidasi transaksi tersebut, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada PT Sri Rejeki Isman yang kemudian dijawab "ada", beserta konfirmasi bahwa pembayaran dilakukan melalui Bank BCA dan dilampirkannya salinan cetak faktur pajak. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding melakukan penghitungan nilai penjualan dengan cara menerapkan persentase margin laba kotor sebesar 4,346%, yang diperoleh dari perbandingan

penjualan dan pembelian pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding, terhadap nilai pembelian hasil penelitian. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi tersebut telah sesuai dengan kewenangan penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP serta Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp2.397.398.290 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa selama tahun 2020 Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan transaksi pembelian dengan PT Sri Rejeki Isman. bahwa dasar penetapan koreksi Terbanding yang hanya mengandalkan data Faktur Pajak Masukan dinilai tidak tepat, karena berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan bukan merupakan bukti transaksi jual-beli. bahwa berdasarkan catatan pembukuan, bukti rekening bank, dan dokumen produksi, tidak terdapat aliran uang keluar untuk pembayaran kepada PT Sri Rejeki Isman maupun pengadaan barang terkait yang digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil konfirmasi mandiri yang dilakukan Pemohon Banding, PT Sri Rejeki Isman melalui surat nomor 008/SRI/XI/2024 menyatakan bahwa pelunasan pembayaran yang mengatasnamakan CV Sultan Tex (Pemohon Banding) nyatanya dilakukan melalui rekening atas nama Ruri Handoko, yakni pihak yang tidak dikenal oleh Pemohon Banding, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana pencatutan nama perusahaan oleh pihak lain. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mendalilkan koreksi tersebut cacat hukum karena Terbanding hanya melakukan perhitungan gross up secara sepihak tanpa merinci jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan maupun pihak penerimanya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, serta penetapan tersebut tidak didasarkan pada bukti kompeten yang mencerminkan keadaan transaksi sebenarnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp2.397.398.290 berdasarkan temuan Terbanding atas data Faktur Pajak

Masukan pihak lawan transaksi yang dikalkulasikan sebagai peredaran usaha atau penjualan lokal yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dengan Nomor Berkas Sengketa 011237.15/2024/PP, diketahui bahwa sengketa a quo memiliki keterkaitan substansi yang tidak terpisahkan dengan koreksi Peredaran Usaha, koreksi Pembelian pada Harga Pokok Penjualan, dan koreksi Penghasilan Luar Usaha pada sengketa PPh Badan dimaksud;

bahwa dalam sengketa PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan koreksi positif Penjualan Lokal pada Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2020 sebesar Rp14.763.949.136, dimana koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp2.397.398.290 merupakan bagian dari total koreksi Penjualan Lokal tersebut;

bahwa oleh karena koreksi pada PPN a quo pada hakikatnya merupakan hasil ekualisasi atau turunan langsung dari koreksi pada PPh Badan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian dan yuridis yang penyelesaian serta pertimbangan hukumnya mengacu dan tunduk secara mutatis mutandis pada Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Nomor 011237.15/2024/PP;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11:

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (2):

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa koreksi pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-011237.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2026, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo meliputi koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp14.763.949.136, koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.759.607.963, dan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.776.916.693;

bahwa setelah memeriksa seluruh dalil para Pihak serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiga sengketa koreksi tersebut saling berkaitan. Oleh karena itu, guna memenuhi amanat Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam mencari kebenaran materiil, Pengadilan akan melakukan pembahasan secara sekaligus dan terintegrasi berdasarkan kesesuaian alat bukti, sebagai berikut:

1. Karakteristik Profil Usaha Pemohon Banding

bahwa terkait karakteristik profil usaha Pemohon Banding, Terbanding mendasarkan klasifikasi usaha Pemohon Banding sebagai General Trading pada bukti-bukti administratif berupa logo dan tulisan pada kop surat perusahaan, informasi pada laman website pihak ketiga (Kantor Jasa Akuntan), serta asumsi bahwa cakupan izin usaha perdagangan umum memungkinkan dilakukannya transaksi di luar produk sarung dan daster, sedangkan Pemohon Banding secara konsisten mendalilkan usahanya sebagai industri manufaktur berorientasi ekspor (Eksportir Murni);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sejalan dengan asas substance over form, nama sebuah perusahaan atau pencantuman tagline pada alat komunikasi pemasaran (kop surat/website) tidak serta-merta menentukan karakteristik objek pajaknya. Objek pajak ditentukan oleh kegiatan ekonomi yang senyatanya dilakukan, dan bukan juga dari sekadar oleh potensi kegiatan yang mungkin dilakukan berdasarkan nomenklatur izin usaha;

bahwa fakta di persidangan menunjukkan arus uang masuk berupa Valas USD atas penjualan barang pada rekening BCA USD Pemohon Banding berasal dari pihak-pihak yang namanya identik dengan daftar pembeli luar negeri yang tercantum dalam dokumen PEB;

bahwa hal ini diperkuat dengan uraian gambaran kegiatan usaha sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding pada angka I huruf C butir 10.d. bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-399/RIKSIS/KPP.1001/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan angka VII huruf A.2.3 bukti Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 20190/WPJ.10/2024 tanggal 18 September 2024, dimana dalam bukti dokumen a quo, Terbanding secara tegas menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan secara ekspor ke luar negeri dan membeli bahan baku berupa benang untuk sarung dan kain untuk daster dari supplier dalam negeri; bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa profil usaha Pemohon Banding terbukti adalah industri manufaktur sarung dan daster yang seluruh penjualannya diekspor (Eksportir Murni);

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp11.759.607.963, yang merupakan hasil dari koreksi negatif atas transaksi pembelian dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebesar Rp14.122.375.543 dan koreksi positif atas Biaya Lainnya (Beban Chemical dan Packing) sebesar Rp2.362.767.580;

bahwa koreksi negatif pembelian sebesar Rp14.122.375.543 a quo dilakukan oleh Terbanding dengan alasan berdasarkan data konfirmasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada aplikasi Apportal DJP, diketahui Pemohon Banding tidak melaporkan Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian tersebut pada SPT Masa PPN, dimana salah satunya adalah pembelian dari PT Sri Rejeki Isman (SRITEX).

bahwa Terbanding in casu Pemeriksa melakukan konfirmasi ke Sritex atas sebagian transaksi penjualan ke Pemohon Banding sebesar Rp10.468.205.050 dengan Surat Nomor S-137/KPP.1001/2023 tanggal 4 Oktober 2023, yang pada pokoknya menanyakan apakah Sritex melakukan penjualan kepada Pemohon Banding, dimana SRITEX menjawab dengan surat yang dikirim via pengiriman TIKI tertanggal 17 Oktober 2023 bahwa transaksi sebesar Rp10.468.205.050 tersebut adalah “ADA”;

bahwa kemudian Terbanding in casu Peneliti Keberatan melakukan konfirmasi kembali ke Sritex dengan surat Nomor S-614/WPJ.10/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang pada pada pokoknya meminta data pembayaran atas nama Pemohon Banding secara sampling yakni atas 10 faktur pajak yang diterbitkan oleh SRITEX ke Pemohon Banding dengan jumlah DPP PPN (atau penjualan) sebesar Rp1.066.388.590, dengan jawaban dari Sritex adalah bahwa benar telah dilakukan pembayaran melalui rekening BCA atas nama Ruri Handoko; bahwa Pemohon Banding secara tegas membantah adanya pembelian tersebut dengan alasan tidak pernah melakukan transaksi dengan Sritex, tidak pernah menggunakan barang tersebut dalam produksi, dan tidak ada arus kas keluar (cash outflow) dari rekening perusahaan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan konfirmasi mandirinya ke pihak Sritex, pelunasan transaksi tersebut ternyata menggunakan rekening atas nama pihak lain (Sdr. Ruri

Handoko) yang tidak dikenal oleh Pemohon Banding, sehingga patut diduga terjadi tindak pidana pencatutan nama perusahaan;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diajukan oleh para Pihak, diketahui dari total koreksi pembelian sebesar Rp14.122.375.543 yang didalilkan Terbanding, Terbanding dalam persidangan melampirkan bukti berupa Surat Konfirmasi dari PT Sritex (Surat Nomor S-137/KPP.1001/2023) yang secara tegas membenarkan atau menjawab "ADA" atas transaksi jual-beli senilai Rp10.468.205.050;

bahwa terhadap bantahan Pemohon Banding mengenai pencatutan nama oleh Sdr. Ruri Handoko dan tidak adanya arus uang keluar dari rekening perusahaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen Faktur Pajak yang telah divalidasi oleh pihak ketiga (Sritex) merupakan dokumen transaksi yang kuat. Alasan pencatutan nama tanpa didukung oleh Laporan Kepolisian yang sah atau Putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai tindak pidana penipuan/pemalsuan identitas, hanyalah merupakan dalil sepihak yang tidak dapat menggugurkan keabsahan dokumen Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya juga memperhatikan adanya kesesuaian produk yang tercantum dalam Faktur Pajak a quo sebagai bahan baku untuk produk yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding serta adanya kesesuaian kegiatan usaha Sritex sebagai industri produk tekstil yang merupakan vendor untuk bahan baku Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembelian sebesar Rp10.468.205.050 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan ada secara materiil, dan merupakan biaya riil yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan kelaziman usaha dan sejalan dengan prinsip matching cost against revenue, atas setiap bahan baku yang dibeli tersebut selanjutnya digunakan untuk menghasilkan produk (sebagai komponen harga pokok) yang kemudian dijual yang membentuk Peredaran Usaha (Penjualan) Pemohon Banding. Oleh karenanya, nilai pembelian Rp10.468.205.050 yang telah terbukti sah ini akan digunakan sebagai Harga Pokok untuk menguji temuan arus kas

masuk valuta asing (Peredaran Usaha Ekspor) sebesar Rp12.700.619.041 yang dikarakterisasi oleh Terbanding sebagai koreksi penghasilan dari luar usaha;

Berdasarkan pertimbangan dan penilaian pembuktian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian dari Sritex hanya memiliki dasar validitas dan bukti yang cukup sebagian. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi negatif pembelian sebesar Rp10.468.205.050 dan tidak mempertahankan sebesar Rp3.654.170.493;

bahwa terkait koreksi koreksi positif atas pos Biaya Lainnya (sebagai bagian dari pembentukan Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp2.362.767.580 yang dilakukan oleh Terbanding, berdasarkan hasil pengujian terhadap buku catatan pembelian dan persediaan Pemohon Banding, dimana ditemukan adanya pembebanan ganda dan ketidaksesuaian nilai. Terbanding mendalilkan bahwa:

- Pemohon Banding tidak memiliki persediaan awal bahan chemical dan bahan packing;

- Terdapat pembelian kepada PT Nirwana Abadi Sentosa yang nyata-nyata telah dibiayakan atau diperhitungkan di dalam biaya pembelian bahan baku, namun dibebankan kembali pada pos biaya lainnya;

- Berdasarkan perhitungan Terbanding, beban chemical yang wajar hanya sebesar Rp1.299.888.338 (dikoreksi dari Rp3.577.590.618) dan beban finishing/packing hanya sebesar Rp733.488.400 (dikoreksi dari Rp818.553.700).

bahwa terhadap koreksi tersebut, diketahui Pemohon Banding di dalam Surat Banding maupun Pendapat Akhirnya semata-mata mendalilkan bahwa nilai Harga Pokok Penjualan dan Biaya Lainnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya melalui proses Uji Bukti Kebenaran Materiil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap hasil Uji Bukti tersebut, Pemohon Banding terbukti sama sekali tidak mengajukan dan tidak

menyerahkan satu pun dokumen pembuktian untuk memperkuat dalilnya dan menyanggah koreksi Biaya Lainnya;

Berdasarkan pertimbangan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak menyerahkan bukti dokumen pada saat Uji Bukti maupun di dalam proses persidangan untuk memperkuat dalilnya dan menyanggah koreksi biaya lainnya oleh Terbanding, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi positif atas Biaya Lainnya (Beban Chemical dan Packing) sebesar Rp2.362.767.580 tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan atas koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp11.759.607.963 yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp8.105.437.470 dan sisanya sebesar Rp 3.654.170.493 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Peredaran Usaha/Penjualan

bahwa koreksi positif Peredaran Usaha berupa Penjualan Lokal sebesar Rp14.763.949.136 yang dilakukan oleh Terbanding dihitung dengan menggunakan metode penghitungan tidak langsung, yakni dengan mengalikan temuan pembelian yang tidak dilaporkan dengan persentase margin laba kotor (gross profit margin) sebesar 4,346% yang diambil berdasarkan data Laporan Laba Rugi Pemohon Banding dimana atas besaran temuan pembelian yang tidak dilaporkan telah dilakukan pembahasan oleh Pengadilan Pajak pada Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagaimana diuraikan sebelumnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersebut murni merupakan asumsi matematis tanpa didukung bukti arus uang masuk, dan sangat bertentangan dengan profil Pemohon Banding yang tidak pernah melakukan penjualan di dalam negeri (eksportir murni);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara yuridis berdasarkan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, Terbanding memiliki kewenangan untuk menggunakan Metode Pemeriksaan

Tidak Langsung (termasuk pendekatan persentase/rasio laba) apabila Wajib Pajak lalai memberikan dokumen pembukuan yang memadai;

bahwa namun demikian, kewenangan penggunaan metode tidak langsung tersebut tidak bersifat mutlak dan tanpa batas. Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa - sekalipun menggunakan metode tidak langsung - harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, serta mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode gross-up pada dasarnya adalah sebuah “asumsi matematis” yang mempresumsikan bahwa setiap rupiah pembelian akan menghasilkan penjualan dengan tingkat keuntungan yang konstan. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebuah asumsi matematis baru dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya satu bukti petunjuk lainnya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji bukti, tidak terdapat bukti adanya aliran kas masuk (penerimaan uang) dari pembeli domestik di seluruh rekening bank Pemohon Banding, maupun dokumen pengiriman barang ke tujuan lokal;

bahwa dengan demikian, penerapan asumsi gross-up untuk menentukan objek pajak "Penjualan Lokal" terbukti bertentangan dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan kesimpulan Pengadilan Pajak pada pertimbangan sebelumnya, yang menetapkan secara sah dan meyakinkan bahwa profil usaha Pemohon Banding adalah industri manufaktur sarung dan daster yang seluruh penjualannya diekspor (Eksportir Murni);

bahwa berdasarkan penilaian atas pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui adanya arus kas masuk riil pada rekening valuta asing (BCA USD) sebesar Rp12.700.619.041 dimana Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta riil berupa arus kas di rekening Bank BCA ini memiliki derajat pembuktian yang lebih kuat dan mutlak dibandingkan dengan menggunakan metode gross-up;

bahwa berlandaskan prinsip matching concept dan kebenaran materiil, nilai pembelian riil yang telah Pengadilan Pajak pertahankan pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.468.205.050 haruslah dipertemukan dan ditandingkan dengan nilai penerimaan kas valuta asing riil tersebut sebesar Rp12.700.619.041 yang merupakan pembentuk pendapatan;

bahwa berdasarkan prinsip tersebut, Pengadilan Pajak memutuskan untuk melakukan rekarakterisasi (mengubah klasifikasi) atas temuan sebesar Rp12.700.619.041 tersebut, yakni dikeluarkan dari pos Penghasilan dari Luar Usaha dan ditetapkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) untuk kemudian disandingkan dengan nilai koreksi negatif pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

a. penetapan "Penjualan Lokal" menggunakan metode gross-up margin oleh Terbanding tidak didukung oleh bukti yang kuat, bertentangan dengan profil bisnis riil Pemohon Banding, dan nyata-nyata terbantahkan oleh eksistensi arus kas valuta asing dari luar negeri. Oleh karena itu, koreksi positif Peredaran Usaha berupa Penjualan Lokal sebesar Rp14.763.949.136 tersebut tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

b. Namun demikian, sebagai konsekuensi hukum dari ketetapan Pengadilan Pajak untuk melakukan rekarakterisasi koreksi positif penghasilan luar usaha menjadi koreksi positif peredaran usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menetapkan kembali nilai koreksi positif Peredaran Usaha Pemohon Banding menjadi sebesar Rp12.700.619.041 yang merupakan nilai arus kas dari Penjualan Ekspor berdasarkan pengujian arus piutang.

4. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha

bahwa koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.776.916.693 yang dilakukan oleh Terbanding bersumber dari pengujian mutasi kredit pada rekening koran milik Pemohon Banding yang terbagi atas dua temuan, yakni selisih mutasi kredit pada Rekening Rupiah dan Valuta Asing (BCA IDR 0479360997 dan BCA USD 0479360199) sebesar Rp10.076.297.652 dan selisih pengujian arus piutang sebesar Rp12.700.619.041 dengan

menggunakan penerimaan kas/mutasi kredit Rekening Valuta Asing (BCA USD 0479360199);

bahwa terhadap temuan mutasi kredit Rekening BCA sebesar Rp10.076.297.652, Terbanding mempertahankannya sebagai penghasilan dengan dalil bahwa angka tersebut tidak tersaji dalam akun Ekuitas/Setoran Modal pada Neraca Pemohon Banding. Selanjutnya Terbanding juga mendalilkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi DJP, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 milik pemilik modal (Sdr. Sulton Mohamad Al Katiri) berstatus Nihil dan tidak memiliki pos utang, sehingga dalil bahwa dana tersebut berasal dari pinjaman perbankan tidak terbukti;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa dana tersebut secara materiil bukanlah penghasilan, melainkan murni merupakan tambahan modal dari pemilik dan pencairan pinjaman bank, yang secara nyata dapat dibuktikan melalui mutasi rekening koran;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan bukti Rekening BCA yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti di persidangan, ditemukan fakta adanya kesesuaian aliran dana antara mutasi debet pada rekening pribadi Sdr. Sulton Mohamad Al Katiri (BCA No. 0470723319) dengan mutasi kredit rekening perusahaan (BCA IDR 0479360997 dan BCA USD 0479360199) dimana keterangan pada mutasi bank tersebut secara eksplisit mencantumkan transaksi "Setoran Modal" atau "Tambah Modal Sulton Muhammad Al Katiri"; bahwa terkait dalil Terbanding mengenai SPT Tahunan Orang Pribadi pemilik modal yang berstatus Nihil, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa CV Sultan Tex (Pemohon Banding) dan Sdr. Sulton Mohamad Al Katiri secara individual adalah dua Subjek Pajak yang berstatus mandiri dan terpisah secara hukum; bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakbenaran atau kelalaian administratif seorang pemilik modal dalam mendeklarasikan utang-piutangnya pada lampiran SPT Tahunan Orang Pribadinya sama sekali tidak dapat digunakan untuk mengubah substansi ekonomi atas perpindahan uang yang secara nyata masuk ke rekening Pemohon Banding sebagai suatu setoran modal. Apabila terdapat indikasi tambahan kemampuan ekonomis yang tidak dilaporkan di ranah pemilik modal, instrumen penegakan hukumnya mutlak harus diarahkan

melalui pemeriksaan pajak Orang Pribadi secara terpisah, dan bukan dengan menetapkan aliran dana tersebut sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa sejalan dengan asas substance over form, kesalahan administratif berupa tidak dicatatnya sebagian nilai setoran modal di dalam Neraca Pemohon Banding juga tidak dapat mengubah hakikat materiil transaksi tersebut menjadi penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, harta yang diterima oleh badan sebagai penyertaan modal dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terbukti bahwa mutasi kredit pada rekening BCA IDR 0479360997 dan BCA USD 0479360199 sebesar Rp10.076.297.652 merupakan setoran modal dari pemilik modal kepada Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp10.076.297.652 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap temuan penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp12.700.619.041, Terbanding mendasarkannya pada pengujian arus piutang dengan menggunakan penerimaan kas (mutasi kredit) pada Rekening Valuta Asing BCA USD 0479360199 dimana dalam pengujian tersebut, Terbanding menetapkan saldo piutang dagang awal dan akhir sebesar nihil (Rp0). Selanjutnya setelah mengurangkan mutasi setoran dari pemilik modal sebesar Rp712.485.300, Terbanding menetapkan angka pelunasan/penerimaan dari pelanggan adalah sebesar Rp54.926.195.954 (yang sekaligus ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak/DPP). Dengan mengingat peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp42.225.576.913, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp12.700.619.041 sebagai penghasilan yang belum dilaporkan;

bahwa atas selisih sebesar Rp12.700.619.041 tersebut, Terbanding mengklasifikasikannya ke dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha. Sementara itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa dana tersebut adalah Uang Muka (DP) yang memuat kelebihan pembayaran dari pembeli (buyer) luar negeri; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti mutasi rekening BCA USD a quo, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa penerimaan kas sebesar Rp54.926.195.954 nyata-nyata berasal dari para pembeli (buyer) luar negeri

yang identitasnya selaras dengan data pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebagaimana termuat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat telah terjadi kekeliruan klasifikasi koreksi oleh Terbanding. Berdasarkan prinsip akuntansi perpajakan, setiap pelunasan piutang atau penerimaan dana dari pelanggan yang terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding merupakan bagian dari Peredaran Usaha (Omzet), dan bukan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha; bahwa Pengadilan Pajak juga tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang mengklaim selisih sebesar Rp12.700.619.041 tersebut murni sebagai Uang Muka (DP) karena Pemohon Banding terbukti tidak mampu menyerahkan dokumen pendukung berupa kontrak jual beli (outstanding orders), invoice, dokumen pengiriman barang maupun dokumen terkait lainnya yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut adalah kewajiban yang belum terealisasi menjadi pendapatan;

bahwa dengan berlandaskan pada asas persesuaian alat bukti dan matching concept, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerimaan Valas sebesar Rp12.700.619.041 tersebut secara logis dan materiil adalah penerimaan riil atas ekspor barang yang diproduksi di antaranya dengan menggunakan bahan baku senilai Rp10.468.205.050. Nilai bahan baku riil tersebut nyata-nyata tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding namun telah Pengadilan Pajak pertahankan koreksinya pada pos Harga Pokok Penjualan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;

bahwa oleh karenanya, sejalan dengan pemeriksaan pada koreksi peredaran usaha yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak memutuskan untuk melakukan rekarakterisasi (mengubah klasifikasi) atas temuan sebesar Rp12.700.619.041 tersebut, yakni dengan mengeluarkannya dari pos Penghasilan dari Luar Usaha dan ditetapkan statusnya sebagai bagian dari Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) untuk disandingkan dengan nilai koreksi negatif pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.776.916.693 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada sengketa PPh Badan sebagaimana diuraikan di atas yang terkait dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Profil usaha Pemohon Banding secara sah dan meyakinkan terbukti sebagai industri manufaktur pembuat sarung dan daster yang seluruh hasil penjualannya berorientasi ekspor ke luar negeri (Eksportir murni);

2. Penetapan "Penjualan Lokal" sebesar Rp14.763.949.136 menggunakan asumsi matematis (metode gross-up) oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena nyata-nyata bertentangan dengan profil bisnis riil Pemohon Banding dan tidak didukung oleh bukti aliran kas masuk dari dalam negeri. Namun demikian, Pengadilan menetapkan kembali nilai koreksi positif Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp12.700.619.041, yang merupakan hasil rekarakterisasi dari temuan arus kas Valuta Asing Penjualan Ekspor yang keliru diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

3. Pengadilan Pajak tetap mempertahankan sebagian koreksi negatif pembelian bahan baku dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp10.468.205.050 yang terbukti sah secara materiil melalui validasi pihak ketiga;

4. Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp12.700.619.041 yang berasal dari pengujian arus piutang, dasar penerimaan kasnya terbukti berasal dari pelunasan/penerimaan kas buyer luar negeri, sehingga secara akuntansi dan prinsip matching concept dikeluarkan dari pos Penghasilan Luar Usaha dan direkarakterisasi menjadi Peredaran Usaha (Omzet) Ekspor;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti dan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi positif Penjualan Lokal sebesar Rp14.763.949.136 yang ditetapkan Terbanding dengan metode gross-up margin dari koreksi negatif pembelian pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan dan membatalkan koreksi positif Penjualan Lokal tersebut;

bahwa terkait dengan temuan arus kas masuk valuta asing sebesar Rp12.700.619.041 yang dalam sengketa PPh Badan telah direklasifikasi oleh Pengadilan Pajak menjadi Peredaran Usaha Ekspor, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara materiil peredaran usaha tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (Ekspor);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN, tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah sebesar 0% (nol persen);

bahwa oleh karena temuan nilai peredaran usaha tersebut secara nyata terbukti merupakan penyerahan ekspor yang dikenai tarif PPN 0%, maka reklasifikasi nilai peredaran usaha sebesar Rp12.700.619.041 tersebut tidak menimbulkan konsekuensi adanya PPN yang kurang dibayar;

bahwa sebagai konsekuensi hukum atas Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Penjualan Lokal terbukti tidak dapat dipertahankan pada sengketa PPh Badan dengan Putusan Nomor PUT-011237.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2026, maka secara mutatis mutandis, koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp2.397.398.290, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari koreksi Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2020 tersebut, juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.397.398.29002.397.398.290

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp2.397.398.290

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp2.397.398.290 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2020 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 EksporRp2.914.935.600 2 DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Rp0

harus dipungut sendiri

3 Jumlah PenyerahanRp2.914.935.600 4 PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus Rp0

dipungut sendiri

5 Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp450.350.976 6 Dikurangi: - Diperhitungkan SKPPKPRp450.350.976 7 Jumlah Pajak MasukanRp0 8 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0 9 Kelebihan PPN dikompensasikanRp0 10 Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp0 11 Sanksi Administrasi:Rp0

12 Jumlah PPN yang masih Kurang/(Lebih) Rp0

dibayar

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023, atas nama CV SULTAN TEX, NPWP 73.110.203.4-501.000, beralamat di Jalan Projosumarto No 1 RT 007 RW 002 Talang Kab. Tegal, Jawa Tengah, (domisili elektronik cvsultantex2025@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.