PUTUSAN
Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011258.15/2024/PP, antara:
PT Domas Agrointi Prima, NPWP 01.947.928.6-072.000, beralamat di Jl. Access Road Km. 15, Lalang Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara - 21658, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Agus Susetyo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-46/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 190/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Nama: Gunawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 195/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,