Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (4); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1)
  • UU 16/2000Pasal 27 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00047/203/18/115/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
13 November 2025