Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman

PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Boardcom Servis Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011263.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BOARDCOM SERVIS INDONESIA, NPWP 02.952.100.2-029.000/ 02.952.100.2-029.000 / NITKU 029521002029000000000, beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 1-F, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jalan Menteng Utama Blok FB 11 Nomor 19, Ciputat Timur, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, 15412, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA,. yang diberi kuasa oleh Fredy Kurniawan Endyanto selalu Direktur berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0207/SK- PTBSI/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa

memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)

2. Nama: Riza Nur Akbar/197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)

3. Nama: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-295/PJ.06/2025 tanggal 25 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

148/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto PEN-159/PP/Prb/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Tanpa Nomor tanggal 13

Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG-21/WPJ.06/2025

tanggal 16 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 Maret 2025; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Nomor S-918/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 5

September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo, Penggugat mengajukan

Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan

Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024;

Menimbang, atas Surat Tergugat a quo, Penggugat dengan Surat Tanpa

Nomor tanggal 13 Desember 2024 mengajukan gugatan, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 (via dropbox);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Tanpa Nomor tanggal 13

Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa perkenankanlah Penggugat Dr. Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Kevin Indrawan, SH., MH., M.Sc., Muhammad Yudi Saepul Zaman, SH., Pengacara Pajak yang tergabung pada Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0207/SK-PTBSI/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan Atas Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I. GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR DALAM

UU PP

●Bahwa Surat a Quo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada

tanggal 16 November 2024, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 13 Desember 2024 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”

●Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal

1 angka 12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

II. GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA

● Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo

dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka

Gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

III. 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN

● Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1

(satu) Surat a Quo yaitu “Gugatan Atas Surat Nomor S- 2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka

Gugatan diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

IV. GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI

ALASAN-ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT

● Bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan

atas Surat a Quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0207/SK-PTBSI/XI/2024 tanggal 21 November 2024, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka

Gugatan telah diajukan oleh Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 13 Desember 2024, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

V. SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN

ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA

● Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN;

QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

QUOTE

Pasal 1 angka 3 PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

● Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat

a Quo adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling);

● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a

Quo dapat disebut sebagai keputusan dalam UU PP, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP; QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

● Bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah

Surat a Quo adalah keputusan yang telah memenuhi unsur- unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang

perpajakan karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/Frnc/Spdh/X/2024 Tanggal 11 November 2024, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas permohonan alasan dan dasar

hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Pemeriksa serta tanpa diterbitkan terlebih dahulu “Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Penggugat” oleh Tergugat, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat

selaku pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan pemberitahuan

mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP jo Pasal 2 PMK Nomor 17 Tahun 2013, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur“berdasarkanperaturanperundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo merupakan keputusan

dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan penagihan pasca penerbitan SKP dan STP hasil pemeriksaan

berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP

● Bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-

unsur sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat- syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

● Bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai

Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009;

● Bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan

dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN No. 5/1986”);

● Bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai

keputusan dalam UU PERATUN No. 5/1986 diatur dalam Pasal 1angka3yangberbunyisebagaiberikut: QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

● Bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1

angka 3 UU PERATUN No. 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;

● Bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara

menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat

memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN No. 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN No. 5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN No. 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini; QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan

penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat

disimpulkan rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat

a Quo adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

● Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat

Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis;

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; iii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang

berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; iv. Bersifat konkret;

v. Bersifat individual;

vi. Bersifat final;

vii. Menimbulkan akibat hukum.

● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat

tanggapan Penggugat atas permohonan alasan dan dasar hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diterbitkan terlebih dahulu “BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT” oleh Tergugat, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis

adalah bukan menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri;

● Bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai

keputusan hanya dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini; QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”.

● Bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah

memo atau nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini;

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat

selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dalam bidang perpajakan yang berwenang untuk meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen milik Penggugat dalam rangka Pemeriksaan Perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan

Tergugat atas permohonan alasan dan dasar hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diperlihatkan terlebih dahulu Surat Perintah Pemeriksaan (Selanjutnya disebut “SP2”) dan Tanda Pengenal Pemeriksa serta tanpa diterbitkan terlebih dahulu “BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT” oleh Tergugat, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 17

Tahun 2013, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya

merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum

melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a

Quo merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum

bagi Penggugat yaitu Penggugat terpaksa harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen milik Penggugat kepada pihak yang tidak berwenang dan yang tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak;

● Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah

memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

● Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-

unsur sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

● Bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan

merupakan Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan

dengan prosedur penerbitan Surat Permintaan Buku, catatan, dan Dokumen;

● Bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan

sebagai bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan”merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan KeputusanTergugatdalamSuratNomorS- 19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak;” Halaman 59

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat

digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP;”

● Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in

casu Surat a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022;

QUOTE

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;”

● Bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan

Surat a Quo adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53; yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

Halaman 31

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalamketentuantersebutyaitusebagaiberikut: bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan: Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju;

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum;

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan;

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat

(3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkanuntukmemeriksasengketamateri;” Halaman 53

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;”

● Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in

casu Surat a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5;

QUOTE

Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020

Halaman 5

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali

(semula Tergugat) Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo.

Pasal 31 ayat (3) UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

VI. SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN

“GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK

● Bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo

sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang– Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”);

QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan

gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 31 ayat (3) UU PP

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.”

● Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka

Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

VII. KRONOLOGIS PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT a Quo

● Bahwa Tergugat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya

Jakarta Pusat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : S-918/RIKSIS/KPP.0612/2024 Tanggal 5 September 2024 (Selanjutnya disebut “SP2L”) kepada Penggugat;

● Bahwa kemudian Tergugat juga telah menyampaikan Panggilan

Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Surat Nomor S-1853/KPP.0612/2024 tanggal 10 September 2024, dengan lampiran Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana amanat Pasal 11 huruf d 17/PMK.03/2013TentangTataCaraPemeriksaan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya Disebut “PMK 18/2021”);

● Bahwa Selanjutnya Penggugat menghadiri Pertemuan

Penjelasan Pemeriksaan Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat, namun Tergugat tidak memperlihatkan SP2, tidak memperlihatkan tanda pengenal Tergugat, tidak menyampaikan kuesioner pemeriksaan, tidak menerbitkan dan menandatangani BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Normatif (penjelasan prosedur pemeriksaan) sebagaimana amanat Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya Jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021, serta Pasal 11 huruf d dan huruf h PMK 18/2021;

● Bahwa sedangkan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8

Oktober 2024 di kantor Tergugat adalah pertemuan yang murni memperdebatkan mengenai Tergugat melarang Penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas untuk meliput pertemuan tersebut secara elektronik audio visual untuk kepentingan Penggugat dan Mitra Penggugat di luar negeri, sehingga Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk memohon kepada pimpinan Tergugat selaku Kepala Kantor untuk bersurat kepada Penggugat agar Penggugat menyampaikan permohonan peliputan secara elektronik audio visual karena Penggugat tidak tunduk kepada Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang seluruhnya dituangkan dalam BERITA

ACARA PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Anomali dan Daftar Hadir (penjelasan Nota Dinas);

● Bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Buku,

Catatan, dan Dokumen Nomor S-914/KPP.0612/PaPj/2024 tanggal 21 Oktober 2024 (Selanjutnya disebut “Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen”), dengan tujuan ingin meminjam buku, catatan, dan Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat;

● Bahwa kemudian Penggugat menanggapi Surat Permintaan

Buku, Catatan, dan Dokumen Tergugat dengan Surat Permohonan Alasan dan Dasar Hukum Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor : S-914/KPP.0612/PaPj/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Tanpa Diterbitkan dan Disampaikan Terlebih Dahulu Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Penggugat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 213 Desember 2024 (Selanjutnya disebut “Tanggapan Pertama Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen”);

● Bahwa selanjutnya Tergugat menanggapi Tanggapan Pertama

Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat dengan menyampaikan Surat a Quo kepada Penggugat, yang pada pokoknya Tergugat hanya menjelaskan Dasar Hukum kewajiban Penggugat untuk meminjamkan Buku, catatan, dan Dokumen kepada Tergugat yaitu Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, Namun Tergugat tidak menanggapi kenapa Tergugat tidak memperlihatkan SP2 Tergugat, Tanda Pengenal Tergugat, dan tidak menerbitkan BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Normatif (penjelasan prosedur pemeriksaan);

● Bahwa kemudian Penggugat menanggapi Surat a Quo dengan

menyampaikan Surat Nomor: 0178/FRnC/SPPA-BSI/XI/2024

tentang Permohonan Permintaan Penjelasan Alasan dan Dasar HukumYangTidakDijawabdalamSuratS- 2388/KPP.0612/2024 tanggal 22 November 2024 (Selanjutnya disebut “Tanggapan Kedua Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen”);

● Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak menanggapi Tanggapan

Kedua Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat, sehingga Surat a Quo sama sekali tidak menjelaskan alasan dan dasar hukum Surat Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diterbitkan tanpa memperlihatkan SP2 Tergugat, tanpa memperlihatkan Tanda Pengenal Tergugat, dan tanpa menerbitkan BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Normatif (penjelasan prosedur pemeriksaan);

VIII. TENTANG POKOK SENGKETA

A.Surat A Quo Diterbitkan Secara Cacat Wewenang

● Bahwa Tergugat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya

Jakarta Pusat telah menyampaikan SP2L kepada Penggugat;

● Bahwa kemudian Tergugat juga telah menyampaikan Panggilan

Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Surat Nomor S-1853/KPP.0612/2024 tanggal 10 September 2024, dengan lampiran Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

● Bahwa Pertemuan tersebut merupakan Pertemuan dalam

rangka memberikan penjelasan pemeriksaan kepada Penggugat sebagaimana amanat dalam Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

QUOTE

Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;

2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;”

● Bahwa selanjutnya, Penggugat menghadiri Pertemuan

Penjelasan Pemeriksaan Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat, namun Tergugat tidak memperlihatkan SP2 Tergugat dan Tanda Pengenal Tergugat sebagai dasar kewenangan Tergugat untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa sedangkan Pertemuan yang terjadi pada hari Selasa

tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat adalah pertemuan yang murni memperdebatkan mengenai Tergugat melarang Penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas untuk meliput pertemuan tersebut secara elektronik audio visual untuk kepentingan Penggugat dan Mitra Penggugat di luar negeri, sehingga Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk

memohon kepada pimpinan Tergugat selaku Kepala Kantor untuk bersurat kepada Penggugat agar Penggugat menyampaikan permohonan peliputan secara elektronik audio visual karena Penggugat tidak tunduk kepada Nota Dinas Pimpinan Tergugat Direktur Jenderal Pajak Nomor ND- 1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang seluruhnya dituangkan dalam BERITA ACARA PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Anomali dan Daftar Hadir sebagaimana dibuktikan dari dokumen dan saksi-saksi dibawah ini;

● Bahwa Pertemuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8

Oktober 2024 di kantor Tergugat, merupakan pertemuan dimana Tergugat tidak memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat sebagai dasar kewenangan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat sebagaimana amanat Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya Jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021, sehingga Tergugat tidak berwenang untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

QUOTE

Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.”

QUOTE

Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

a. menyampaikanSuratPemberitahuanPemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan”

● Bahwa kemudian meskipun Tergugat tidak mempunyai

kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak, namun Tergugat tetap menyampaikan Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 21 Oktober 2024 kepada Penggugat yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

● Bahwa atas permintaan Tergugat tersebut, Penggugat menolak

untuk memenuhinya dengan alasan hukum karena Tergugat tidak mempunyai dasar kewenangan dalam pemeriksaan pajak yang disebabkan Tergugat tidak pernah memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas;

● Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memperlihatkan SP2 dan

Tanda Pengenal Tergugat telah membuktikan Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat;

● Bahwa kewajiban memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal

Tergugat merupakan suatu keharusan bagi Tergugat dalam

rangka membuktikan dasar kewenangan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

● Bahwa kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus

dilaksanakan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya Jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021 yang pada pokoknya Tergugat diwajibkan memiliki kewenangan terlebih dahulu sebelum memulai pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

QUOTE

Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.”

QUOTE

Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan”

● Bahwa rumusan norma Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan

penjelasannya dengan tegas telah mengatur Tergugat untuk wajib memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal, namun faktanya pada pertemuan hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, Tergugat tidak memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat, dan oleh karena Tergugat serta merta tidak berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa kewajiban Tergugat di atas dalam rumusan norma Pasal

29 ayat (2) UU KUP telah dipertegas kembali dalam rumusan norma Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021, sehingga Tergugat demi hukum diwajibkan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Penggugat sebelum memulai pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

● Bahwa dalam hal Tergugat telah terbukti tidak memperlihatkan

SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat, maka Tergugat tidak berwenang melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat termasuk Tergugat tidak berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa apabila Tergugat tetap memaksakan pemeriksaan pajak

terhadap Penggugat termasuk memaksakan meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat, maka tindakan Tergugat adalah tindakan yang tidak sah, dan dengan demikian keputusan Tergugat juga merupakan keputusan yang tidak sah;

● Bahwa keputusan Tergugat yang diterbitkan secara cacat

wewenang adalah keputusan yang tidak sah, dan oleh karena itu keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak;

● Bahwa untuk menguatkan dalil Penggugat yang pada pokoknya

menyatakan apabila Tergugat tidak memiliki kewenangan

dalam pemeriksaan pajak termasuk untuk meminjam buku, catatan dan dokumen, dapat menyebabkan batalnya keputusan Tergugat yang akan Penggugat uraikan berdasarkan contoh Putusan dibawah ini;

● Bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan

sebagai bahan pertimbangan untuk Judex Factie, mengenai SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat dapat dipersamakan dengan Surat Tugas sebagai dasar kewenangan bagi Tergugat dalam melaksanakan suatu wewenang atau tugas, dapat merujuk pada Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2020, dalam perkara gugatan PT Mitra Abadi Pratama melawan Direktur Jenderal Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Majelis XVA dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2020 hal. 178- 179

“Bahwa terkait dengan dalil/alasan yang disampaikan Tergugat berkenaan dengan Surat Tugas yang menyatakan bahwa “tidak ada aturan yang mengatur bahwa Surat Tugas atau Surat Tugas harus ditujukan atau disampaikan kepada Pemohon Keberatan” adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa meskipun dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2013 a Quo, tidak diatur mengenai adanya kewajiban dari Tergugat untuk menunjukan Surat Tugas dan/atau Surat Tugas Pengganti kepada Pemohon keberatan, namun hal demikian tidak dapat dijadikan dalil/alasan, mengingat Surat Tugas dan/atau Surat Tugas Pengganti diperlukan untuk menjamin bahwa petugas yang ditugaskan terkait dengan penyelesaian keberatan a Quo adalah benar merupakan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

● Bahwa adapun amar dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-013758.99/2020/PP/MXVA, adalah sebagai berikut: QUOTE

AmarPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013758.99/2020/PP/MXVA

“Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-001/KEB/PJ/WPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober 2020, atas nama PT Mitra Abadi Pratama, dengan membatalkan;

1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-001/KEB/PJ/WPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober 2020

2. SKPKB PPN barang dan Jasa Nomor: 00019/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016”;

● Bahwa putusan tersebut diatas telah dikuatkan kembali dengan

putusan Mahkamah Agung Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, sehingga penerbitan Surat a Quo tanpa SP2 dan Tanda Pengenal menyebabkan Surat a Quo dapat dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana dokumen dibawah ini;

● Bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas, maka telah

terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tak terbantahkan, Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat termasuk Tergugat tidak berwenang untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mempunyai kewenangan

tersebut diatas, telah membuktikan Surat a Quo sebagai keputusan tergugat menjadi tidak sah sesuai amanat Pasal 52

ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”);

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP

(1) “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

● Bahwa karena Keputusan a Quo yang saudara sampaikan telah

diterbitkan dengan cacat wewenang, maka Surat a Quo tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf a UU AP

(1) “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat

yang Menyatakan Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat karena Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan;

● Bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat

buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan mohonkan dalam petitum Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

B.Surat A Quo Diterbitkan Secara Cacat Prosedur (Undue Process Of

Law)

● Bahwa Penggugat telah menerima Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen Tanggal 21 Oktober 2024 dari Tergugat yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat;

● Bahwa Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen yang

Tergugat sampaikan tersebut adalah prematur dan merupakan pelanggaran prosedur (Hukum Acara) pemeriksaan pajak karena demi hukum Tergugat diwajibkan untuk terlebih dahulu mengundang Penggugat untuk melaksanakan pertemuan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana amanat Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

QUOTE

Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;

2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;”

● Bahwa di dalam pertemuan pertama tersebut, Tergugat

diwajibkan untuk menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban Penggugat selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan, hak Penggugat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Tergugat dengan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, menjelaskan buku, catatan, dan/atau dokumen yang akan dipinjamkan dari Penggugat, serta menyampaikan dan menjelaskan kuesioner Pemeriksaan (Selanjutnya disebut “Prosedur Pemeriksaan”) sebagaimana diamanatkan oleh Lampiran I huruf C PMK 17/2013 dibawah ini;

● Bahwa Pertemuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober

2024 di kantor Tergugat adalah pertemuan dimana Tergugat tidak menjelaskan Prosedur Pemeriksaan tetapi pertemuan dimana Tergugat melarang Penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas untuk meliput pertemuan tersebut secara elektronik audio visual untuk kepentingan Penggugat dan Mitra Penggugat di luar negeri, dan Penggugat keberatan atas larangan tersebut, sehingga dalam pertemuan tersebut Tergugat tidak menjelaskan apapun terkait Prosedur Pemeriksaan, sebagaimana terlihat dari dokumen dan saksi-saksi dibawah ini;

● Bahwa dengan demikian telah terlihat jelas Tergugat tidak

melaksanakan prosedur hukum dengan cara menjelaskan apapun terkait Prosedur Pemeriksaan, sebagaimana Penggugat buktikan dengan dokumen dibawah ini;

● Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diatas, dalam

pertemuan tersebut disepakati, Tergugat akan bersurat kepada Penggugat supaya Penggugat menanyakan kedudukan hukum Nota Dinas Tergugat Nomor ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024 untuk melarang Penggugat merekam pemeriksaan pajak termasuk merekam pertemuan pertama oleh produk non hukum Nota Dinas, sebagaimana tertuang dengan tegas dalam dokumen BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT dibawah ini;

● Bahwa dengan demikian terlihat jelas dari dokumen diatas,

Tergugat tidak melaksanakan prosedur hukum dalam pemeriksaan pajak karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana mestinya;

● Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur

Pemeriksaan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

● Bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur

Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 11 huruf d PMK 18/2021, maka Tergugat tidak dapat meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat untuk diperiksa oleh Tergugat;

● Bahwa tindakan Tergugat yang tidak sesuai dengan Prosedur

Pemeriksaan tersebut diatas, telah membuktikan Surat a Quo sebagai keputusan Tergugat untuk meminjam buku, catatan,

dan dokumen menjadi tidak sah sesuai amanat Pasal 52 ayat

(1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

(1) “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur”

● Bahwa oleh karena Surat a Quo yang diterbitkan Tergugat

adalah keputusan yang tidak sah, maka Surat a Quo tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

(1) “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur”

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat

yang Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan;

● Bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat

buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petitum Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

IX. TENTANG PETITA PENGGUGAT

● Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan

Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan;”

● Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah

ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”

● Bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan

Petita tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

● Bahwa Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena kalau Judex Facti hanya memutus berdasarkan Pasal 78 UU PP, maka menjadi hakim Pengadilan Pajak sangatlah mudah serta Penggugat dan Tergugat dapat dengan mudah menjadi Hakim Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

● Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Menyatakan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang SuratTanggapanAtasSuratNomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

4. Menyatakan Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat karena Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan;

5. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024;

6. Membatalkan Surat Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 TentangSuratTanggapanAtasSuratNomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 (nietigheid van rechtswege).

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG-

21/WPJ.06/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S- 2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024.

II. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut:

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang- Undang KUP)

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015. Pasal 1 anqka 8

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pasal 4 ayat 1 huruf i

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Pasal 5 ayat (5)

Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

Pasal 25 ayat (1)

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Pasal 26 ayat (1)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Pasal 26 ayat (2)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:

a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau

b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:

1) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan;

2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau

3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Wajib Pajak.

Pasal 27 ayat (1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c. Pasal 27 ayat (2)

Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakilatau kuasa dari Wajib Pajak.

Pasal 28 ayat (1) huruf b

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu jugs dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

b. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oieh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan,

dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

Pasal 39 ayat (1)

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

Pasal 39 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

(4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 Tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 1 ayat (1)

Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya PemeriksaanLapangandenganmenyampaikanSurat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 1 ayat (2)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Pasal 2 ayat (2)

Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. waktu, ternpat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; dan

b. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

1. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini adalah KPP Madya Jakarta Pusat melakukan Pemeriksaan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat PerintahPemeriksaandengannomorPRIN- 422/RIKSIS/KPP.0612/2024 terbit pada tanggal 5 September 2024. Pasal 1 angka 8

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 Tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, KPP Madya Jakarta Pusat mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan nomor S-918/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal surat 5 September 2024 bersamaan dengan Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan dengan nomor S-1853/KPP.0612/2024 tanggal surat 10 September 2024 melalui jasa pengiriman yang disediakan kantor pada tanggal 11 September 2024 dengan No. Resi 240011449.

Pasal 1 ayat (1)

Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 1 ayat (2)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-07/PJ/2017 KPP Madya Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan dengan Penggugat pada hari Rabu, 18 September 2024 di KPP Madya Jakarta Pusat yang tertuang dalam Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan dengan nomor S-1853/KPP.0612/2024 tanggal 11 September 2024

Pasal 2 ayat (2)

Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat paling sedikit:

waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara

Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; dan

buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.

5. Pada tanggal 18 September 2024 pemeriksa mengkonfirmasi penerimaan Surat Pemberitahuan dan Surat Panggilan kepada Sdri. Endang selaku staff Penggugat melalui aplikasi whatsapp. Penggugat menyatakan tidak menerima surat tersebut, sehingga pemeriksa meminta bagian pengiriman Surat untuk mengecek resi pengiriman dan didapati status pengiriman dengan keterangan "Pindah Alamat", "Ruko Kosong".

6. Sehubungan dengan hal tersebut, pemeriksa mengkonfirmasi kebenaran alamat yang didaftarkan Penggugat yaitu di JI. KH Zainul Arifin No 1F, Penggugat menyatakan alamat tersebut masih sesuai.

7. Bahwa Pemeriksa menindaklanjuti kendala penyampaian Surat tersebut dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Surat Panggilan secara langsung ke alamat Penggugat berdasarkan Surat Tugas ST-1020/KPP.0612/2024 tanggal 18 September 2024 setelah berkoordinasi dengan Sdri. Endang selaku staff Penggugat, sehingga dapat dipastikan ada pihak yang menerima surat tersebut di kantor Penggugat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) PMK No. 17/PM K.03/2017

Pasal 25 ayat (1)

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 26 ayat (1)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

8. Sesampainya di lokasi Penggugat, pemeriksa mendapati bangunan kantor berupa Ruko yang nampak kosong dan tidak terlihat aktivitas perkantoran/ bisnis, sehingga pemeriksa menghubungi Sdri. Endang, namun yang bersangkutan tidak menerima panggilan tersebut. Beberapa saat setelahnya datang Sdr. Jeri yang merupakan staff Penggugat untuk menerima surat-surat tersebut. Sdr. Jery juga menandatangani penerimaan surat-surat tersebut. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2017.

Pasal 26 ayat (2)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:

a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau

b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:

4) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan;

5) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau

6) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Wajib Pajak

9. Pada tanggal 19 September 2024 B Sdri. Endang mengirimkan pesan melalui whatsapp yang menyatakan bahwa Penggugat sudah menerima surat-surat tersebut. Ybs meminta waktu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta dengan alasan Penggugat harus membongkar gudang terlebih dahulu. Penggugat berkomitmen untuk menyampaikan ke KPP Madya Jakarta Pusat sekitar tanggal 3-7 bulan Oktober tahun 2024. Pada tanggal 3 Oktober 2024 Penggugat mengirimkan pesan melalui whatsapp terkait kehadiran Penggugat di tanggal 8 Oktober 2024. Hal tersebut telah sesuai Pasal 27 ayat (1)

PMK No. 17/PMK.03/2013

Pasal 27 ayat (1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Penggugat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c.

10. Pada tanggal 8 Oktober 2024 Penggugat datang ke KPP Madya Jakarta Pusat dengan niat untuk memperkenalkan diri dan membahas proses bisnis.

11. Penggugat diwakili oleh Sdr. Freddy Kurniawan selaku Direktur, Sdri. Endang S. selaku staff, Sdr. Michael Nicholas selaku staff, Sdr. Fikran selaku staff dan didampingi oleh Sdr. Alessandro Rey dan Basiludin Sidqi selaku kuasa hukum dari Firma Rey & Co Jakarta Attorney at Law. Saat itu Surat Kuasa belum diserahkan kepada Tim Pemeriksa. Hal tersebut telah sesuai Pasal 27 ayat (2) PMK No. 17/PM K.03/2013 Pasal 27 ayat (1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Penggugat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c.

Pasal 27 ayat (2)

Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari Penggugat.

12. Pemeriksa melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan dengan menerbitkan Surat PermintaanPeminjamanDokumendenganNomorS- 914/KPP.0612/PaPj.2/2024 tanggal surat 21 Oktober 2024 yang dikirimkan melalui jasa pengiriman surat yang disediakan oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2024. Hal tersebut telah sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf b PMK No. 17/PMK.03/2013

Pasal 28 ayat (1) huruf b

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

b. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Penggugat, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

c. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Penggugat pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

13. Kuasa Hukum Penggugat merespon Surat Permintaan Peminjaman Dokumen dengan Nomor S-914/KPP.0612/PaPj.2/2024 dengan mengirimkan Surat dengan nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal surat 24 Oktober 2024 perihal Permohonan Alasan dan Dasar Hukum Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Dokumen dengan Nomor S-914/KPP.0612/PaPj.2/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tanpa diterbitkan dan disampaikan terlebih dahulu Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Penggugat.

14.Tim Pemeriksa Pajak melaksanakan Pengujian di Tempat Penggugat

pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor ST¬1248/KPP.0612/2024 tanggal 14 November 2024 di lokasi Penggugat berdasarkan alamat yang terdaftar di SIDJP yaitu JI. KH Zainul Arifin No. 1F, Gambir, Jakarta Pusat. Fakta di Lapangan menunjukkan bahwa kantor tersebut hanya merupakan kantor korespondensi, surat-menyurat dimana Kantor tersebut juga digunakan untuk surat-menyurat grup usaha lain yang dimiliki oleh Sdr. Hartono

(Direktur PT Boardcom Servis Indonesia). Pemeriksa juga tidak mendapati karyawan dari Penggugat yang bekerja serta kegiatan usaha di alamat tersebut. Pemeriksa hanya bertemu dengan Sdr. Jery selaku staf Sdr. Hartono. Pemeriksa telah mendokumentasikan kegiatan tersebut berupa foto yang dilampirkan pada Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Penggugat. Hal tersebut telah sesuai Pasal 39 ayat (2) huruf b PMK No. 17/PMK.03/2013

Pasal 39 ayat (1)

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

Pasal 39 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

15. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat menanggapi surat dari Kuasa Hukum Penggugat nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 melalui Surat nomor S- 2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 yang dikirimkan melalui jasa pengiriman surat yang disediakan oieh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 15 November 2024 serta mengirimkan Surat Tembusan kepada Direktur PT Boardcom Servis Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

16. Bahwa berdasarkan surat tanpa nomor tanggal 13 Desember 2024 Penggugat mengajukan gugatan atas surat nomor S- 2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024.

c. Tanggapan Tergugat

a. Terhadap pendapat Penggugat dalam halaman 28, yang menyatakan bahwa:

“Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.”

Dapat Tergugat sampaikan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendasarkan pada Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP.

b) Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

c) Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP telah secara tegas mengatur bahwa gugatan ke Pengadilan Pajak antara lain dalam hal Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

d) Terdapat dua unsur obyek gugatan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, yaitu: Keputusan dan Pelaksanaan keputusan.

e) "Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa" (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak).

f) Adapun pengertian penetapan tertulis sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 yaitu "Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata".

g) Keputusan yang dapat digugat adalah keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari suatu keputusan lainnya, istilahnya beschikking atas beschikking atau keputusan berjenjang.

h) Dengan demikian, harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan terlebih dahulu mendahului keputusan yang digugat, bukan suatu keputusan yang berdiri sendiri.

i) Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S- 2388/KPP.0612/2024 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 11 November 2024.

j) Bahwa inti dari surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat tersebut adalah KPP Madya Jakarta Pusat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku terkait permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen sesuai surat Nomor S-914/KPP.0612/PaPj/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

k) Bahwa surat S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 hanya bersifat menanggapi surat dari Penggugat.

l) Oleh karena tidak memenuhi unsur "Keputusan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Keputusan Perpajakan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, maka atas Surat Tergugat S-918/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 5 September 2023 bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

b. Terhadap pendapat Penggugat yang menyatakan surat a quo diterbitkan cacat prosedur (undue process of law), Tergugat dapat menyampaian sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi objek gugatan adalah surat nomor S- 2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 tentang Permohonan Alasan dan dasar Hukum Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-914/KPP.0612/PaPj.2/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Tanpa Diterbitkan dan Disampaikan Terlebih Dahulu Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Penggugat. Dalam surat dimaksud Tergugat menyampaikan bahwa menanggapi surat Penggugat, Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Bahwa prosedur yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan.

c. Bahwa surat S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 hanya bersifat menanggapi surat dari Penggugat.

Dengan demikian, TIDAK TERBUKTI unsur-unsur bahwa Tergugat telah melanggar prosedur Pemeriksaan.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa surat nomor S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 TELAH SESUAI dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan terutama Pasal 29 ayat

(1) KUP, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat tanpa nomor tanggal 13 Desember 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal. Surat nomor S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024, yang diajukan gugatan tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

b. Sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, surat nomor S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November 2024 Hal Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan gugatan Penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau Tidak Dapat Diterima.

b. MenolakpermohonangugatanPenggugatdantetap mempertahankan surat nomor S-2388/KPP.0612/2024 tanggal 11 November2024HalTanggapanatassuratnomor 0148/FRnC/SPDH/2024.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan tanpa nomor

tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini Penggugat hendak menyampaikan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG-21/WPJ.06/2025 tanggal 16 Januari 2025 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan Tergugat”) yang dikirimkan pada tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan Resi PT Pos Indonesia Nomor P2502100179004 dalam sengketa perpajakan mengenai Gugatan atas Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 tentang Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024 tanggal 11 November 2024 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”);

Adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

I. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG

DIATUR DALAM UU PP

● Bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan

Pajak kepada Penggugat pada tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan Resi PT Pos Indonesia Nomor P2502100179004 dan kemudian diajukan Surat Bantahan tanggal 11 Maret 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tanggapan dan jatuh tempo pada tanggal 11 Maret 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnyadisebut“UUPP”). QUOTE

Pasal45ayat(3)UUPP “Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”.

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Bantahan Penggugat

demi hukum haruslah diterima.

II. GUGATAN DIPERIKSA OLEH KETUA MAJELIS HAKIM LEO YULIUS

HARI SIH ADVIANTO, DKK DAN DIPASTIKAN AKAN DITOLAK KARENA YANG BERSANGKUTAN SUDAH SERING MELANGGAR KEPPH

Bahwa gugatan Penggugat akan diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dan dipastikan gugatan Penggugat akan ditolak karena yang bersangkutan sudah sering melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang Penggugat uraikan dibawah ini :

● Ketua Majelis Memaksa Persidangan Elektronik Tanpa Persetujuan

Penggugat

● Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara Non-

Elektronik atas Surat A Quo yang disampaikan secara langsung melalui Dropbox Loket A Pengadilan Pajak, sebagaimana Penggugat buktikan di bawah ini;

● Bahwa namun demikian Penggugat telah menerima Surat

Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-30/PAN.131/2025 Tanggal 18 Februari 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Ketua Majelis telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang perkara gugatan Penggugat yang dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting;

● Bahwa dengan demikian Ketua Majelis telah memaksa untuk

melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya

persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Dropbox Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023; QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat”

● Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan yang diajukan

secara Non-Elektronik, maka persidangan secara normatif dilaksanakan secara Non-Elektronik, namun Penggugat dapat mengajukan persidangan secara Elektronik apabila dikehendaki oleh Penggugat;

● Bahwa dalam perkara a Quo, Penggugat telah mengajukan

Gugatan secara Non-Elektronik dan Penggugat tidak mengajukan permohonan sidang secara Elektronik, sehingga secara normatif, persidangan demi hukum harus/wajib dilaksanakan secara Non-Elektronik;

● Bahwa perbuatan / tindakan Ketua Majelis yang memaksa

Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Penggugat, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011000.99/2022/PP/M.XIIIATahun2023karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dilakukan

secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini.

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Ketua Majelis telah

terbukti memaksakan persidangan secara Elektronik padahal gugatan Penggugat diajukan secara Non-elektronik, dengan demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan sehingga Pengadilan Pajak disarankan untuk ditutup saja dan Para Hakim dapat bersidang dari rumahnya masing-masing.

● Ketua Majelis Melanggar KEPPH Karena Memutuskan Perkara Lebih

Dari 2 (dua) Tahun

● Bahwa Ketua Majelis melanggar KEPPH karena telah

memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui 2 (dua) tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

● Bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video

youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH.

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Ketua Majelis telah

terbukti melanggar butir 10 KEPPH, karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui 2 (dua) tahun.

● Ketua Majelis Melanggar KEPPH Karena Sering Melakukan

Kesalahan Tulis dan Hitung Dalam Putusan Pengadilan Pajak ● Bahwa berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi

Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Ketua Majelis mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan Pengadilan Pajak. Sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional”, yang Penggugat buktikan di bawah ini.

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketua Majelis sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan Pengadilan Pajak, dengan demikian Ketua Majelis telah terbukti melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional”.

● Ketua Majelis Telah Melanggar KEPPH Karena Tidak Mengizinkan

Ahli Untuk Didengar Keterangannya

d. Bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Ketua Majelis pernah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin”.

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Ketua Majelis pernah menolak ahli untuk didengar keterangannya, dengan demikian Ketua Majelis telah terbukti melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin”.

● Ketua Majelis Tidak Memuat Daftar Alat Bukti Dalam Putusan

e. Bahwa Ketua Majelis dalam perkara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak, tidak memuat dalam daftar alat bukti Penggugat, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshot video youtube di bawah ini.

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Ketua Majelis telah terbukti tidak memuat daftar alat bukti dalam Putusan Pengadilan Pajak.

● Ketua Majelis Telah Mengusir Penggugat Dalam Persidangan

Perkara Gugatan Dengan Nomor Sengketa 008831.99/2024/PP

viii. Bahwa pada persidangan gugatan pajak Penggugat melawan

Tergugat dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP tanggal 30 Januari 2025, Ketua Majelis telah mengusir Penggugat dari ruang persidangan karena Ketua Majelis tidak mengakui undangan sidang prematur yang Ketua Majelis sampaikan

kepada Penggugat, sehingga Ketua Majelis menolak membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak tentang Susunan Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara nomor sengketa 008831.99/2024/PP dan Ketua Majelis menolak Persidangan di rekam elektronik Audio Visual seperti pada persidangan-persidangan sebelumnya tanpa adanya alasan dan dasar hukum yang jelas, oleh karena itu Penggugat telah meninggalkan ruang persidangan karena Penggugat tidak ingin menjadi “stupid” seperti Ketua Majelis;

ix. Bahwa dengan demikian, Ketua Majelis telah melanggar KEPPH

karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan, sehingga perbuatan Ketua Majelis adalah tindakan yang tidak “berperilaku adil”.

Bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas, gugatan Penggugat yang akan diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dipastikan akan ditolak karena yang bersangkutan sudah sering melanggar KEPPH, dan oleh karena itu Penggugat menyarankan Ketua Majelis Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dapat bersidang sendiri dengan Tergugat dan pastikan Tergugat dimenangkan demi mencapai target penerimaan pajak sebagai bentuk timbal balik remunerasi, kompensasi, dan tunjangan yang diterima setiap bulan dari Kemenkeu.

III. BANTAHAN PENGGUGAT ATAS SURAT TANGGAPAN TERGUGAT

DALAM PERKARA A QUO

Bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

● Gugatan Penggugat Menurut Tergugat Tidak Memenuhi Ketentuan

Formil

d. Bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya Tergugat menyatakan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil;

e. Bahwa kemudian menurut Tergugat, alasan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil karena yang menjadi objek Gugatan Penggugat bukanlah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan yang berlaku;

f. Bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat yang keliru tersebut akan Penggugat bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

g. Bahwa Tergugat mendalilkan di huruf g) Jo. huruf l) bagian 1 Surat Tanggapan Tergugat yang menyatakan Surat a Quo bukan merupakan keputusan berjenjang dan tidak/bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sebagaimana dalil Tergugat dibawah ini;

h. Bahwa Surat Tanggapan Tergugat tersebut diatas adalah penafsiran Tergugat yang tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penafsiran Tergugat tersebut adalah keliru, karena tidak ada ketentuan apalagi rumusan norma yang mendefinisikan Beschikking harus merupakan keputusan berjenjang seperti yang didalilkan oleh Tergugat;

i. Bahwa perlu Penggugat jelaskan UU Peratun hanya mendefinisikan mengenai apa yang dimaksud dengan

Beschikking sebagai suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU Peratun, namun Beschikking tidak mendefinisikan Beschikking sebagai keputusan berjenjang sebagaimana yang didalilkan Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat;

j. Bahwa selanjutnya, Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya;

QUOTE

Pasal1angka4UUPP “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

QUOTE

Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifar konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan

sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas:

● Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

● maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

● kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya.”

k. Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya Surat a Quo bukan merupakan pengaturan (regeling);

l. Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan dalam UU Pengadilan Pajak, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP; QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

m. Bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah keputusan (Beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

n. Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 tentang

Tanggapan atas surat nomor 0148/FRnC/SPDH/2024, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas permohonan alasan dan dasar hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan (Selanjutnya disebut “SP2”) dan Tanda Pengenal Pemeriksa serta tanpa diterbitkan terlebih dahulu “Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Penggugat” oleh Tergugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis dibidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

o. Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

p. Bahwa kemudian Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas permohonan alasan dan dasar hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diperlihatkan terlebih dahulu SP2 dan Tanda Pengenal Pemeriksa serta tanpa diterbitkan terlebih dahulu “BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT” oleh Tergugat, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 17

Tahun 2013, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

q. Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo merupakan keputusan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan penagihan dalam hal (apabila) SKP dan STP a Quo tidak dibayar berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

r. Bahwa Bantahan Penggugat diatas telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (Beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Hukum Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan SuratDirekturJenderalPajakNomor:S- 19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak;”

Halaman 59

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP;”

QUOTE

AmarPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

“Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 06 Juli 2020 Tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif dan Nomor S- 19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 hal Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dibatalkan dan memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat atas nama Sri Roosmini, NPWP 67.882.794.0-013.000, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 006 RW 008, Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12230 sebagai Wajib Pajak Non Efektif.”

● Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, Surat keputusan in

casu Surat a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022;

Quote

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari permohonan Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”

● Bahwa berdasarkan uraian diatas Surat a Quo adalah

keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan "Keputusan" dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

Halaman 31

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalamPasal25ayat(1)danPasal26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.;

Bahwa dalam penjelasan Pasal 1 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju;

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum;

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan;

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi”;

Halaman 53

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan padaketentuanperundang-undanganyangberlaku;”

QUOTE

AmarPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019

“Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1564/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, atas nama Sherly Agustine Nugroho, NPWP 24.112.938.6-037.000, beralamat di Jl. Cengkeh 8 B 10 RT 007 RW 007, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, 11110.”

d. Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 492/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Pemohon Peninjauan Kembali, Halaman 5 yang berbunyi sebagai berikut;

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/Pjk/2020

Halaman 5

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho

selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.”

QUOTE

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/Pjk/2020 “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

s. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (Beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkrit, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) kepada Pengadilan Pajak;

t. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (Beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan bukan merupakan keputusan berjenjang seperti yang ditafsirkan oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya;

u. Bahwa dengan demikian Beschikking adalah keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final. Beschikking merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan, yang bertujuan untuk mengubah hubungan hukum;

v. Bahwa karena Beschikking memiliki beberapa karakteristik, yaitu: Bersifat individual dan konkret, maka Beschikking bersifat sekali- selesai (enmahlig), maka Beschikking bukan merupakan

keputusan bersifat berjenjang seperti yang didalilkan oleh Tergugat;

w. Bahwa dengan demikian Beschikking merupakan instrumen yuridis pemerintahan yang utama dan merupakan konsep inti dari Hukum Administrasi Negara (jika Tergugat pernah mengambil mata kuliah HAN di FH);

x. Bahwa Unsur-unsur utama Beschikking adalah Penetapan tertulis, Oleh badan atau pejabat tata usaha Negara, Tindakan hukum tata usaha Negara, Final, Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

y. Bahwa selain dari penjelasan Penggugat diatas, adapun ketentuan lain yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (Beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”); QUOTE

Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

z. Bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009;

aa. Bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PERATUN No. 5/1986”);

bb. Bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai

keputusan dalam UU PERATUN No. 5/1986 diatur dalam Pasal 1angka3yangberbunyisebagaiberikut: QUOTE

Pasal1angka3UUPERATUNNo.5/1986 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

cc. Bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1

angka 3 UU PERATUN No. 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;

dd. Bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara

menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 adalahberbunyisebagaiberikut; QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat

memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

● Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

● maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

● kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya.”

ee. Bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN No. 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

QUOTE

Pasal1angka3UUPERATUNNo.5/1986 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

● Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

● maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

● kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya.”

ff. Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN No. 5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN No. 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini;

QUOTE

Pasal1angka3UUPERATUNNo.9/2004 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

C. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

D. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

E. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya.”

gg. Bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan

Penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut;

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 51/2009 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

● Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

● maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

● kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya.”

hh. Bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat

disimpulkan rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya;

ii. Bahwa selanjutnya, Penggugat akan menguraikan apakah Surat

a Quo adalah keputusan (Beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

jj. Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

e. Penetapan Tertulis;

f.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

g. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

h. Bersifat Konkret;

i. Bersifat individual;

j. Bersifat final;

k. Menimbulkan akibat hukum.

5) Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat tanggapan Penggugat atas permohonan alasan dan dasar

hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diterbitkan terlebih dahulu “BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT” oleh Tergugat, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

6) Bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri;

7) Bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini; QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”.

c. Bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek

hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, dibawah ini;

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

8) Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dalam bidang perpajakan yang berwenang untuk meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen milik Penggugat dalam rangka Pemeriksaan Perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

9) Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas permohonan alasan dan dasar hukum penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Penggugat yang disampaikan tanpa diperlihatkan terlebih dahulu SP2 dan Tanda Pengenal Pemeriksa serta tanpa diterbitkan terlebih dahulu “BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT” oleh Tergugat, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan

Pasal 29 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 17 Tahun 2013, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

10) Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

11) Bahwa kemudian unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

12) Bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

13) Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yaitu Penggugat terpaksa harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen milik Penggugat kepada pihak yang tidak berwenang dan yang tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN;

14) Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak;

15) Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

16) Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur- unsur sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

17) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dalil Tergugat yang menyatakan Surat a Quo adalah bukan Keputusan atau Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) harus berjenjang agar dapat diajukan gugatan demi hukum haruslah ditolak;

18) Bahwa dengan demikian karena dalil Tergugat ditolak, maka Surat a Quo adalah surat Keputusan atau Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang telah memenuhi ketentuan yang Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 Jo. angka 9 UU

PERATUN dan dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

● Tentang Tergugat Mengakui Proses Pemeriksaan Pajak Dilakukan

Secara Sewenang-Wenang Atau Tanpa Dasar Kewenangan

1. Bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat, Tergugat tidak menanggapi gugatan Penggugat mengenai Tergugat melakukan proses pemeriksaan pajak dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar kewenangan;

2. Bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat tanpa memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan (Selanjutnya disebut “SP2”) Tergugat dan Tanda Pengenal Tergugat sebagai dasar kewenangan melakukan pemeriksaan pajak;

3. Bahwa dalam hal Tergugat tidak menanggapi gugatan mengenai Tergugat melakukan proses pemeriksaan pajak dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar kewenangan, dapat disimpulkan Tergugat telah mengakui perbuatan Tergugat tersebut, yang akan Penggugat uraikan di bawah ini;

4. Bahwa Tergugat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (Selanjutnya disebut “SP2L”) kepada Penggugat;

5. Bahwa kemudian Tergugat juga telah menyampaikan Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Surat Nomor S-1853/KPP.0612/2024 tanggal 10 September 2024, dengan lampiran Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

6. Bahwa Pertemuan tersebut merupakan Pertemuan dalam rangka memberikan penjelasan pemeriksaan kepada Penggugat sebagaimana amanat dalam Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

QUOTE

Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

(2) Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

b. alasan dan tujuan Pemeriksaan;

c. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

d. hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

e. kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;”

7. Bahwa selanjutnya, Penggugat menghadiri Pertemuan Penjelasan Pemeriksaan Dalam Rangka Pemeriksaan Lapangan dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat, namun Tergugat tidak memperlihatkan SP2 Tergugat dan Tanda Pengenal Tergugat sebagai dasar kewenangan Tergugat untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

8. Bahwa Pertemuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat adalah pertemuan yang murni memperdebatkan mengenai Tergugat melarang Penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas untuk meliput pertemuan tersebut secara elektronik audio visual untuk kepentingan Penggugat dan Mitra Penggugat di luar negeri, sehingga Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk memohon kepada pimpinan Tergugat selaku Kepala Kantor untuk bersurat

kepada Penggugat agar Penggugat menyampaikan permohonan peliputan secara elektronik audio visual karena Penggugat tidak tunduk kepada Nota Dinas Pimpinan Tergugat Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang seluruhnya dituangkan dalam BERITA ACARA PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT Anomali dan Daftar Hadir sebagaimana dibuktikan dari dokumen dan saksi-saksi dibawah ini;

9. Bahwa pertemuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat, merupakan pertemuan dimana Tergugat tidak memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat sebagai dasar kewenangan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat sebagaimana amanat Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya Jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021, sehingga Tergugat tidak berwenang untuk meminjam buku, catatan,dandokumenPenggugat; QUOTE

Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.”

QUOTE

Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

(2) menyampaikanSuratPemberitahuanPemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;

(3) memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan”

10. Bahwa kemudian meskipun Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak, namun Tergugat tetap menyampaikan Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 21 Oktober 2024 kepada Penggugat yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

11. Bahwa atas permintaan Tergugat tersebut, Penggugat menolak untuk memenuhinya dengan alasan hukum karena Tergugat tidak mempunyai dasar kewenangan dalam pemeriksaan pajak yang disebabkan Tergugat tidak pernah memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas;

12. Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat telah membuktikan Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat;

13. Bahwa kewajiban memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat merupakan suatu keharusan bagi Tergugat dalam rangka membuktikan dasar kewenangan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

14. Bahwa kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya Jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021 yang pada pokoknya Tergugat diwajibkan memiliki kewenangan terlebih dahulu sebelum memulai pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

QUOTE

Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.”

QUOTE

Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

a. menyampaikanSuratPemberitahuanPemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan”

● Bahwa rumusan norma Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan

penjelasannya dengan tegas telah mengatur Tergugat untuk wajib

memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal, namun faktanya pada pertemuan hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, Tergugat tidak memperlihatkan SP2 dan Tanda Pengenal Tergugat, dan oleh karena Tergugat serta merta tidak berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa kewajiban Tergugat di atas dalam rumusan norma Pasal 29

ayat (2) UU KUP telah dipertegas kembali dalam rumusan norma Pasal 11 huruf a dan b PMK 18/2021, sehingga Tergugat demi hukum diwajibkan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Penggugat sebelum memulai pemeriksaan pajak terhadap Penggugat;

● Bahwa dalam hal Tergugat telah terbukti tidak memperlihatkan SP2

dan Tanda Pengenal Tergugat, maka Tergugat tidak berwenang melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat termasuk Tergugat tidak berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa apabila Tergugat tetap memaksakan pemeriksaan pajak

terhadap Penggugat termasuk memaksakan meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat, maka tindakan Tergugat adalah tindakan secara cacat wewenang, dan dengan demikian keputusan Tergugat juga merupakan keputusan yang tidak sah;

● Bahwa keputusan Tergugat yang diterbitkan secara cacat

wewenang adalah keputusan yang tidak sah, dan oleh karena itu keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak;

● Bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas, maka telah terbukti

dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tak terbantahkan, Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat termasuk Tergugat tidak berwenang untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat;

● Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mempunyai kewenangan

tersebut diatas, telah membuktikan Surat a Quo sebagai keputusan

tergugat menjadi tidak sah sesuai amanat Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”); QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP

a. “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

● Bahwa karena Keputusan a Quo yang Tergugat sampaikan telah

diterbitkan dengan cacat wewenang, maka Surat a Quo tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf a UU AP

(1)“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

● Bahwa Tergugat tidak menanggapi uraian tersebut diatas, sehingga

dapat Penggugat simpulkan, Tergugat mengakui telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat dengan secara sewenang- wenang atau tanpa adanya dasar kewenangan;

● Bahwa pengakuan Tergugat merupakan alat bukti yang tidak dapat

ditarik kembali kecuali diakui oleh Penggugat dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan

e. pengetahuan hakim.”

● Bahwa gugatan Penggugat yang Menyatakan Tergugat telah

menerbitkan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat

Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 tanpa adanya dasar kewenangan, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan;

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat telah

melaksanakan proses pemeriksaan pajak kepada Penggugat secara cacat wewenang atau tanpa adanya dasar kewenangan, sehingga dengan demikian Surat a Quo demi hukum harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

● Tentang Tergugat Yang Telah Melaksanakan Proses Pemeriksaan

Pajak Secara Cacat Prosedur.

c. Bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya Tergugat menyatakan Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana yang Tergugat dalilkan di nomor 2 huruf a) bagian 2 tentang Tanggapan tergugat, yang Penggugat buktikan di bawah ini;

d. Bahwa menurut Tergugat, alasan Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku karena menurut Tergugat Surat A Quo hanya bersifat menanggapi surat dari Penggugat, sebagaimana yang Tergugat dalilkan di nomor 2 huruf c) bagian 2 tentang Tanggapan tergugat, yang Penggugat buktikan di bawah ini;

● Bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat yang keliru tersebut

akan Penggugat bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

● Bahwa menurut Tergugat, Tergugat sudah melaksanakan proses

pemeriksaan pajak sesuai prosedur karena Tergugat telah melaksanakan pertemuan dengan Penggugat dalam rangka pemeriksaan lapangan pada tanggal 8 Oktober 2024 di kantor Tergugat, sebagaimana yang Penggugat buktikan di bawah ini:

● Bahwa kemudian tergugat melanjutkan proses pemeriksaan

pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman DokumendenganNomorS-914/KPP.0612/PaPj.2/2024 (Selanjutnya disebut “Permintaan Dokumen”) tanggal 21 Oktober 2024 kepada Penggugat, sebagaimana yang Penggugat buktikan di bawah ini:

● Bahwa Permintaan Dokumen yang Tergugat sampaikan tersebut

adalah prematur dan merupakan pelanggaran prosedur (Hukum Acara) pemeriksaan pajak karena demi hukum Tergugat diwajibkan untuk terlebih dahulu mengundang Penggugat untuk melaksanakan pertemuan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana amanat Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

QUOTE

Pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib :

● melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka

memberikan penjelasan mengenai:

1. alasan dan tujuan Pemeriksaan;

2. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3. hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

4. kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;”

● Bahwa di dalam pertemuan pertama pada tanggal 8 Oktober

2024, Tergugat diwajibkan untuk menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban Penggugat selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan, hak Penggugat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Tergugat dengan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan, menjelaskan buku, catatan, dan/atau dokumen yang akan dipinjamkan dari Penggugat, serta menyampaikan dan menjelaskan kuesioner Pemeriksaan (Selanjutnya disebut “Prosedur Pemeriksaan”) sebagaimana diamanatkan oleh Lampiran I huruf C PMK 17/2013 dibawah ini;

● Bahwa Pertemuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8

Oktober 2024 di kantor Tergugat adalah pertemuan dimana Tergugat tidak menjelaskan Prosedur Pemeriksaan tetapi

pertemuan dimana Tergugat melarang Penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas untuk meliput pertemuan tersebut secara elektronik audio visual untuk kepentingan Penggugat dan Mitra Penggugat di luar negeri, dan Penggugat keberatan atas larangan tersebut, sehingga dalam pertemuan tersebut Tergugat tidak menjelaskan apapun terkait Prosedur Pemeriksaan, sebagaimana terlihat dari dokumen dan saksi-saksi dibawah ini;

● Bahwa dengan demikian telah terlihat jelas Tergugat tidak

melaksanakan prosedur hukum dengan cara menjelaskan apapun terkait Prosedur Pemeriksaan, sebagaimana Penggugat buktikan dengan dokumen dibawah ini;

● Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diatas, telah disepakati

Tergugat akan bersurat kepada Penggugat supaya Penggugat menanyakan kedudukan hukum Nota Dinas Tergugat Nomor ND- 1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024 untuk melarang Penggugat merekam pemeriksaan pajak termasuk merekam pertemuan pertama oleh produk non hukum Nota Dinas namun tidak dilaksanakan oleh Tergugat, sebagaimana tertuang dengan tegas dalam dokumen BERITA ACARA HASIL PERTEMUAN DENGAN PENGGUGAT dibawah ini;

● Bahwa dengan demikian terlihat jelas dari dokumen diatas,

Tergugat tidak melaksanakan prosedur hukum dalam pemeriksaan pajak karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana mestinya;

● Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur

Pemeriksaan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 11 huruf d PMK 18/2021;

● Bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan Prosedur

Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 11 huruf d PMK 18/2021, maka Tergugat tidak dapat meminjam buku, catatan, dan dokumen Penggugat untuk diperiksa oleh Tergugat;

● Bahwa tindakan Tergugat yang tidak sesuai dengan Prosedur

Pemeriksaan tersebut diatas, telah membuktikan Surat a Quo sebagai keputusan Tergugat untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen menjadi tidak sah sesuai amanat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

(1) “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur”

● Bahwa oleh karena Surat a Quo yang diterbitkan Tergugat adalah

keputusan yang tidak sah, maka Surat a Quo tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

(1) “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur”

● Bahwa gugatan Penggugat yang Menyatakan Tergugat

melanggarprosedurpenerbitanSuratNomorS- 2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan

● berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat telah

melaksanakan proses pemeriksaan pajak kepada Penggugat secara cacat prosedur, sehingga dengan demikian Surat a Quo

demi hukum harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

IV. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

V. TENTANG PETITA PENGGUGAT

● Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PP,

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf b dan f UU PP

“PutusanPengadilanPajakdapatberupa:

(b) mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

(f) membatalkan;”

● Bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan

Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

● Bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus

berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka menjadi hakim Pengadilan Pajak sangatlah mudah dan

Penggugat serta Tergugat dapat bertindak seperti Hakim Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas

dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang diharapkan berintegritas, agar memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang SuratTanggapanAtasSuratNomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan;

4. Menyatakan Tergugat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2021 terhadap Penggugat karena Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan;

5. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 Tentang Surat Tanggapan Atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024;

6. Membatalkan Surat Surat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 TentangSuratTanggapanAtasSuratNomor

0148/FRnC/SPDH/X/2024 Tanggal 11 November 2024 (nietigheid van rechtswege);

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Kuasa Nomor 0181/SK-PTBSI/IX/2024 tanggal 24

September 2024; (satu surat kuasa untuk 3 Kuasa Hukum);

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tanggapan Nomor TG-/WPJ.06/2024;

Bukti T-2. Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Kepala KPP

Madya Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Kepala KPP

Madya Jakarta Pusat tanggal 30 Januari 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek sengketa berupa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024, adalah surat yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sehingga bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, oleh karena hal tersebut Pengadian Pajak berpendapat bahwa Gugatan Penggugat yang disampaikan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 13 Desember 2024 tidak dapat diterima.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024, atas nama PT. BOARDCOM SERVIS INDONESIA, NPWP 02.952.100.2-029.000/ 02.952.100.2- 029.000 / NITKU 029521002029000000000, beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 1- F, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jalan Menteng Utama Blok FB 11 Nomor 19, Ciputat Timur, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, 15412, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.