Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman
PUT-011265.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Palapa Putra Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pos yang disengketakan
- Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 ayat (17); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 1 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011265.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Palapa Putra Jaya
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00023/207/18/822/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Oktober 2025