P U T U S A N
Nomor PUT-011267.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011267.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LOUIS VUITTON INDONESIA, NPWP: 02.414.318.2-056.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Lantai Basement Unit 20BA dan 20BB, Jl. Asia Afrika No. 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Hetty Tumundo, jabatan Presiden Direktur (synthia.winata@louisvuitton.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fabian Abi Cakra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 307/LVI-TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024,
2. Nama: Nanda Atsatalada,
Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 309/LVI-TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024,
3. Nama: Ivan Anugrah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023,