Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011269.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011269.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011269.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Juniarni Tedjakelana, jabatan Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuka Irfa Septiani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2024 tanggal 26 Februari 2024,

2. Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2024 tanggal 26 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4960/WPJ.07/2024 tanggal 7 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

275/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

142/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 21 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-133/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

027/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak218.326.428.176218.326.428.176
2.PPh Pasal 26 yang terutang10.181.502.57710.435.054.243
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa10.181.502.57710.181.502.577
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan10.181.502.57710.181.502.577
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0253.551.666
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP084.787.678
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah Sanksi Administrasi084.787.678
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0338.339.344
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 187/Ext/ads/Adm/JKT/X-2022 tanggal 27 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Uraian(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak218.326.428.176
2.PPh Pasal 26 yang terutang10.181.502.577
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa10.181.502.577
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan10.181.502.577
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, memutuskan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak218.326.428.1760218.326.428.176
PPh Pasal 26 yang terutang10.435.054.243(148.146.399)10.286.907.844
Kredit Pajak10.181.502.577010.181.502.577
Pajak yang kurang dibayar253.551.666(148.146.399)105.405.267
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP84.787.678(49.540.157)35.247.521
Jumlah PPh yang masih harus dibayar338.339.344(197.686.556)140.652.788

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 142/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 21 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

142/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 21 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterima tanggal 25 Agustus 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Juniarni Tedjakelana selaku Finance Director yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 29 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak218.326.428.176218.326.428.1761.054.052.670
2Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) Terutang10.286.907.84410.181.502.577(105.405.267)
3Kredit Pajak10.181.502.57710.181.502.577-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar105.405.267-(105.405.267)
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP35.247.521--
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar140.652.788--

III. Dasar Alasan Pemohon Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

No.Pos-Pos yang Menjadi SengketaMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang
Diajukan
Banding (Rp)
1Reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen01.054.052.6701.054.052.670
Total Koreksi1.054.052.670

bahwa alasan yang mendasari Terbanding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi secondary atas reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 biaya jasa manajemen sebagai dividen dengan alasan sebagai berikut:

• Proses Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan aturan Pasal 22 PMK-22/PMK.03/2022 dinyatakan bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa sesuai koreksi atas penyesuaian fiskal positif di atas, Pemeriksa melakukan reklasifikasi atas obyek-obyek PPh Pasal 26 berikut ini menjadi dividen dan melakukan penghitungan kembali atas PPh Pasal 26 terutang dengan menggunakan tarif PPh sesuai dengan P3B yang berlaku;

Dan Jasa Intra-Grup menjadi Dividan : Nilai Obyek Tarif cfm P3B PPh Pasal 26 Teritanp

- Adidas Singapore Pte Ltd Rp. Daosa8a5979 158 — Rp. “3,460,332,791

Adidas Dalian Gana Ra. 3 198 515,046 10% Kp. 33985 1.595

Jumlah | Rp. 28 467 401.218 ~ Rp. “2.800, 183,186 ss PPh Pasal 26 yang sudah ada dari Transaksi di atas : Kp. RA 0,12

PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Dibayar : Rp. 1,153,444,263

Dasar Hukum:

- PPh Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Tax Treaty Indonesia – Jerman;

• Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan hasil penelitian dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 diketahui:

1. Expenses from MSA Recharges dari adidas Singapore Pte. Ltd. dengan nilai bruto Rp5.071.033.325,00, nomor bukti potong 3400000015 tanggal 22 Maret 2021, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding di masa pajak Maret 2021;

2. Expenses from Global Business Service dari adidas Dalian China dengan nilai bruto Rp315.694.128,00, nomor bukti potong 3400000023 tanggal 22 Maret 2021, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding di masa pajak Maret 2021;

3. Jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding dari adidas Dalian China yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp1.054.052.670,00, nomor bukti potong 3400000127 tanggal 21 Desember 2020, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00;

4. Reklasifikasi Expenses from Business Service dari adidas Dalian China (“aBS”) sebesar Rp315.694.128,00 yang seharusnya diterapkan di masa Maret 2021 sesuai dengan bukti potong;

5. Koreksi reklasifikasi atas Expenses from Business Service dari adidas Dalian China (“aBS”) yang seharusnya adalah sebesar Rp1.054.052.670,00 berdasarkan bukti potong yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Desember 2020;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Koreksi reklasifikasi atas Expenses from Business Service dari adidas Dalian China (aBS) adalah sebesar Rp1.054.052.670,00;

b. Dengan demikian Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi secondary atas reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 biaya jasa manajemen sebagai dividen sebesar Rp1.054.052.670,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen yang merupakan turutan sengketa PPh Badan dilakukan secara tidak tepat;

2. Koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi; dan

3. PMK Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan mengenai APA, bukan terkait dengan pemeriksaan pajak;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi atas reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen yang merupakan turutan sengketa PPh Badan dilakukan secara tidak tepat bahwa Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) terhadap biaya jasa manajemen ditetapkan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

a) Jasa dukungan dan administrasi bisnis (global business services) telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding

1.1 Gambaran operasional pemberi jasa intragrup bahwa perlu diketahui, PT adidas Indonesia sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa intragrup yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, salah satunya adalah dari adidas Business Services (Dalian) Limited China (“aBS”);

bahwa Grup adidas merupakan salah grup perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara. Seperti perusahaan multinasional lainnya, Grup adidas, memiliki ketentuan atau prosedur tersendiri dimana yang diterapkan oleh seluruh pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya. Adapun tujuan dari pemberian jasa tersebut adalah memberikan pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi apabila perusahaan afiliasi yang terkait menghadapi masalah dalam menjalankan bisnis operasionalnya;

bahwa dikarenakan Grup adidas memiliki perusahaan afiliasi hampir di seluruh negara, maka dari itu, sebagian jasa intragrup tersebut tidak diberikan langsung oleh perusahaan induk kepada seluruh pihak afiliasi. Terkait dengan pemberian jasa intragrup yang berhubungan langsung dengan permasalahan bisnis operasional di

setiap perusahaan afiliasi, Grup adidas dibantu oleh perusahaan afiliasi khusus dalam memberikan jasa secara regional;

bahwa aBS yang berdomisili di China adalah perusahaan afiliasi yang ditunjuk khusus untuk memberikan jasa intra-group terkait dengan jasa pendukung administrasi bisnis (GBS) kepada perusahaan-perusahaan afiliasi yang berada di pasar Asia Pasifik. Karyawan aBS mempunyai tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kualifikasi yang memadai untuk memberikan pengarahan dan bantuan sesuai dengan fungsinya;

bahwa seperti perusahaan multinasional lain pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intra-group, seperti jasa pendukung administrasi bisnis dengan tujuan untuk memberikan pengarahan atau memastikan bahwa perusahaan afiliasi yang menerima jasa telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

1.2 Eksistensi/realisasi Jasa bahwa berdasarkan PER-22 Bab IV huruf A, dinyatakan:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa”

bahwa lebih lanjut, dalam SE-50 disebutkan bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-group, Terbanding perlu melakukan beberapa tahapan diantaranya me-review dokumen pendukung seperti kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dukungan administrasi bisnis yang dilakukan oleh aBS sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Dukungan Administrasi Bisnis, dengan ruang lingkup jasa sebagai berikut:

- Layanan dukungan akuntansi keuangan, termasuk dukungan dan/atau kinerja pemrosesan transaksi untuk piutang usaha, utang usaha, transaksi antar perusahaan, aset tetap, buku besar, e-commerce, manajemen pengeluaran, dukungan proses pengunggahan data, pajak tidak langsung, dan dukungan pelaporan wajib;

bahwa selama proses pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti eksistensi jasa, yakni:

- Dokumentasi Transfer Pricing TA2020 beserta lampirannya;

- Ikhtisar Grup Adidas;

- Perjanjian atas jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS;

- Bukti atas penyediaan jasa dukungan administrasi bisnis berupa email korespondesi, PPT, dll.;

- Invoice, bukti potong, dan BPN PPN dari penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis;

- Daftar personil aBS yang terlibat dalam penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis; dan

- Data DGT form dan Certificate of fiscal Residence dari aBS; bahwa terlihat jelas dalam dokumen pendukung yang disampaikan kepada Terbanding bahwa aBS secara nyata telah memberikan jasa dukungan bisnis kepada Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat secara rinci pada daftar dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan;

1.3 Manfaat ekonomi Jasa bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selain eksistensi jasa dukungan administrasi bisnis dapat dibuktikan sebagaimana telah dijelaskan di atas, jasa tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana pada SE-50 disebutkan:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan

penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi)”

bahwa adanya penyediaan jasa manajemen oleh aBS kepada pihak afiliasinya juga bertujuan untuk mengefisiensikan biaya dengan cara mengumpulkan sumber daya dan memanfaatkan staf-staf yang dimiliki oleh penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi-fungsi terkait. Manfaat yang diharapkan dari sentralisasi oleh penyedia jasa adalah komunikasi yang lebih maju, pengembangan yang terspesialisasi, dan eliminasi atas duplikasi perkerjaan;

bahwa dengan mensentralisasi dan memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi, grup perusahaan dapat memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale), dengan demikian:

a. Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk memperkerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

b. Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan berdasarkan praktik- praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin dimana hal ini tidak dapat dilakukan oleh penyedia jasa dari pihak ketiga;

c. Jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan melakukan sesuai dengan kebutuhan atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh penyedia jasa pihak afiliasi;

b) Penyerahan jasa yang dilakukan pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif antara satu dengan yang lainnya bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwajasa yang disediakan pihak afiliasi bersifat duplikatif. Adapun definisi duplicative services dijelaskan dalam SE-50 di bawah ini:

“Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau Wajib Pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan.” bahwa lebih lanjut, mengacu pada OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in-house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwajasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu dukungan administrasi bisnis, dan alasan mengapa perusahaan

tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat menentukan bahwalayanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.”

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam menyimpulkan sifat duplikasi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi perlu dilakukan penilaian lebih lanjut atas sifat jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi terutama dapat dilihat dari dokumen pendukung. Pemohon Banding berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding yang keliru perihal duplikasi merupakan akibat dari tidak lakukan pemeriksaan yang lebih teliti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding. Apabila melihat lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan serta analisis ekonomi terhadap pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA2020, diketahui bahwajasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki kepentingan dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding atas biaya jasa dukungan administrasi bisnis kepada aBS menjadi tidak tepat dan keliru;

c) Berdasarkan studi transfer pricing, pembayaran biaya jasa manajemen Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa tahap kedua yang harus dilakukan dalam pegujian kewajaran transaksi jasa intra-grup berdasarkan PER-22 dan SE-50 adalah melakukan perhitungan kewajaran jasa intra-grup tersebut;

Review atas pembebanan biaya jasa intra-grup

bahwa menurut SE-50 Bab II, Huruf B, No. 2 (a) dan (b), disebutkan: “Langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a) Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup.

Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Pemohon Banding. Untuk mengetahui dasar pembebanan biaya jasa intra-grup…

b) Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding…”

bahwa biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk memberikan jasa tersebut, seperti biaya personil dan profesional, gaji, biaya jaminan sosial, dan biaya lainnya yang timbul dalam proses memberikan jasa;

Review atas alokasi pembebanan jasa

bahwa pada SE-50 Bab II, Huruf B, No. 2 menyebutkan:

“c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung;

(1) Metode Langsung (Direct Charges Method)

(2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method) Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.

d) Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa.

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota

grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Pemeriksa diharapkan mendokumentasikan analisis yang dilakukan untuk pilihan dasar alokasi (key allocation). Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.”

bahwa untuk alokasi biaya jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS, biaya yang dapat dialokasikan secara langsung atas jasa yang memberikan manfaat kepada penerima jasa tertentu dibebankan secara langsung atau dialokasikan kepada penerima jasa aktual. Biaya yang tersisa dialokasikan di antara berbagai penerima jasa dengan menerapkan dasar alokasi yang dianggap sesuai untuk mencerminkan manfaat yang diharapkan oleh penerima jasa; bahwa selama proses penganggaran, yaitu sebelum dimulainya tahun buku, para pihak menyepakati mekanisme recharging yang berlaku dan biaya jasa. Secara umum, biaya untuk jasa dibebankan dan dialokasikan dengan jumlah FTE (Full Time Equivalent) dalam memberikan jasa dukungan administrasi bisnis untuk Pemohon Banding;

bahwa alokasi biaya untuk jasa dukungan administrasi bisnis melalui kunci alokasi berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan oleh penyedia jasa dalam memberikan jasa untuk masing-masing penerima jasa dapat dianggap sebagai praktik yang umum. Selanjutnya, alokasi tersebut adalah dianggap tepat karena karyawan yang melakukan jasa dukungan administrasi bisnis diatur dalam tim negara, agar dapat memberikan proses GBS (global business services) yang dapat diidentifikasi dengan jelas untuk negara-negara tertentu;

Membandingkan jasa intra-grup dan mark-up nya dengan transaksi independen

bahwa dalam TP Dokumentasi atas pembayaran jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan melalui pengujian kewajaran remunerasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

JasaRentang KewajaranMarjin BiayaHasil
Jasa
Jasa dukungan administrasi bisnis (Global Business Services)Mark-up yang diterapkan oleh aBS konsisten dengan tingkat mark-up yang digunakan pada transaksi jasa aIndo dengan pihak afiliasi lain, baik sebagai penerima layanan maupun penyedia layanan - dengan tingkat mark-up berkisar antara 5% dan 10%.10%Telah sesuai dengan prinsip kewajaran

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk pembayaran biaya jasa dukungan administrasi bisnis secara keseluruhan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) Proses negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dilakukan dalam konteks Transfer Pricing

bahwa Pemohon Banding ingin mengkritisi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat proses negosiasi kontrak jasa dengan masing-masing pihak afiliasi atas biaya jasa manajemen yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan bentuk ketidakpahaman Terbanding atas alur transaksi pembayaran jasa manajemen dan konsep Transfer Pricing. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan di atas, Pemohon Banding dan pihak afiliasi penyedia jasa intragrup telah melakukan analisis uji kewajaran atas margin pembayaran jasa intragrup dengan hasil yang menunjukkan bahwa margin yang ditentukan telah berada di dalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa proses negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dilakukan dalam ruang lingkup kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan bahwa dalam menentukan besaran margin jasa manajemen, pihak afiliasi melakukan analisis benchmarking dengan membandingkan margin transaksi serupa yang dilakukan pihak ketiga untuk memastikan bahwa margin yang ditagihkan kepada Pemohon Banding telah wajar dan sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan tidak adanya negosiasi atas jasa intragrup adalah tidak relevan dan keliru;

e) Biaya jasa dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 paragraf 1 UU PPh yang berlaku bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. …”

bahwa berdasarkan informasi di atas, koreksi Expense from Global Business Services sebesar Rp1.054.052.670,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain itu, perlu diperhatikan bahwa biaya jasa dukungan administrasi bisnis tersebut telah diakui sebagai penghasilan kena pajak dan dikenakan pajak di yurisdiksi pihak afiliasi. Apabila Indonesia dengan keliru menolak pembebanan biaya jasa dukungan administrasi bisnis tersebut, maka Pemohon Banding (dan pihak afiliasinya) akan dikenakan pajak berganda yang tidak sesuai dengan kesepakatan penghindaran pajak berganda yang berlaku;

2. Koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat aturan perpajakan yang memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment terkait dengan pembayaran jasa manajemen menjadi dividen adalah tidak tepat. Hal ini sebagaimana Terbanding tidak pernah memberikan dasar hukum yang menyatakan kewenangan tersebut;

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dilakukan sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh untuk transaksi pihak afiliasi yang dikenakan secondary adjustment. Transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh Pemohon Banding, namun merupakan bentuk remunerasi atas pemanfaatan jasa manajemen. Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap melakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa transaksi pembayaran biaya jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf G Undang- Undang Pajak Penghasilan. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dilakukan juga dengan entitas lain dalam grup yang bukan merupakan pemegang saham. Dengan demikian, maka transaksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

3. PMK Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan mengenai APA, bukan terkait dengan pemeriksaan pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Objek PPh 26 menggunakan PMK No. 22/PMK.03/2020 sebagai dasar koreksi. Dapat diketahui bahwa peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bukan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa dalam Bab 1, Pasal 1, ayat 5 pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan:

“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.”

bahwa berdasarkan pada kutipan pasal di atas, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh 26 berlandaskan peraturan perpajakan terkait dengan APA dimana hal tersebut memiliki konteks yang berbeda serta tujuan peraturan yang berbeda pula. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki APA terkait dengan transaksi afiliasi yang dikoreksi;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-133/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, dividen.

3) Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai Dividen yang dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ12010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

f) Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines);

4) Paragraf 3 Sub-paragraf 28 OECD Model Commentary on Article 10 mengatur, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00155/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

1) Terdapat reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari biaya jasa menjadi dividen sebesar Rp5.386.727.453,00

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

 Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari biaya jasa menjadi dividen merupakan secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Expenses from MSA Recharges dari Adidas Singapore Pte Ltd (aSin) pada PPh Badan;

 Koreksi reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari biaya jasa menjadi dividen masa pajak Desember 2020 terdiri atas:

a. Expenses from MSA Recharges dari Adidas Singapore Pte. Ltd. dengan nilai bruto Rp5.071.033.325,00;

b. Expenses from Global Business Service dari Adidas Dalian China dengan nilai bruto Rp315.694.128,00;

 Berdasarkan ketentuan PMK-22/PMK.03/2022 bahwa atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai Dividen yang dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif di

PPh Badan dan melakukan reklasifikasi atas obyek-obyek PPh Pasal 26 menjadi dividen serta melakukan penghitungan kembali atas PPh Pasal 26 terutang dengan menggunakan tarif PPh sesuai dengan P3B yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:

 Dalam proses penyelesaian keberatan, telah diterbitkan Surat

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-101/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 19 Januari 2023;

 Bahwa Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa keberatan yaitu:

1) Transfer Pricing Documentation Tahun 2020;

2) Bukti Pendukung Jasa MSA dari aSin (BPN 411211-102, Withholding Tax Receipt Article 26, Debit Note, Bukti eksistensi jasa berupa screen capture email, DGT dan COR);

3) Bukti Pendukung Jasa GBS dari aBS Dalian (BPN 411211-102, Withholding Tax Receipt Article 26, Invoice, Bukti eksistensi jasa berupa screen capture email, DGT dan COR);

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 diketahui:

 Expenses from MSA Recharges dari Adidas Singapore Pte. Ltd.

dengan nilai bruto Rp5.071.033.325,00, nomor bukti potong 3400000015 tanggal 22 Maret 2021, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding di masa pajak Maret 2021;

 Expenses from Global Business Service dari Adidas Dalian China dengan nilai bruto Rp315.694.128,00, nomor bukti potong 3400000023 tanggal 22 Maret 2021, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding di masa pajak Maret 2021;

 Jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding dari Adidas

Dalian China yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp1.054.052.670,00 nomor bukti potong 3400000127 tanggal 21 Desember 2020, dan jumlah PPh yang dipotong Rp0,00;

4. bahwaberdasarkanPutusanPengadilannomorPUT 012796.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 diucapkan tanggal 22 Desember 2021 mengenai banding dari PT Adidas Indonesia (NPWP 02.414.596.3-056.000) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03756/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/15/056/18 Tahun Pajak 2015, Pengadilan Pajak mengabulkan koreksi penyesuaian fiskal positif - Expenses from MSA recharges dari Adidas Singapore Pte Ltd;

5. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding (Penelaah Keberatan pada saat itu) berpendapat sebagai berikut:

a) Mengabulkan keberatan Wajib Pajak terkait Expenses from MSA recharges dari Adidas Singapore Pte Ltd (aSin);

b) Pemeriksa tidak tepat dalam melakukan reklasifikasi atas Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS) sebesar Rp315.694.128,00 yang seharusnya diterapkan di masa Maret 2021 sesuai dengan bukti potong;

c) Koreksi reklasifikasi atas Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS) yang seharusnya adalah sebesar Rp1.054.052.670,00 berdasarkan bukti potong yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020;

d) Atas koreksi reklasifikasi Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS) sebesar Rp1.054.052.670,00 PPh Pasal 26 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia-China;

c. Pendapat Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah koreksi yang dilakukan Terbanding terkait reklasifikasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen atas expenses from Business Service dari Adidas Dalian Cina (aBS) sebesar Rp1.054.052.670,00;

2) Bahwa atas koreksi reklasifikasi Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS) sebesar Rp2.028.769.148,00 Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia-China;

3) Bahwa atas Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS), kebutuhan jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding dari Adidas Dalian China, pada prinsipnya merupakan jasa manajemen yang sama yang telah diberikan oleh Adidas Singapore Pte.Ltd, sehingga nyata-nyata merupakan duplikasi biaya. Apabila kebutuhan jasa manajemen tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya-biaya dibayarkan kepada Adidas Dalian China muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa;

4) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa reklasifikasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen sebesar Rp1.054.052.670,00 dan koreksi PPh terutang sebesar Rp105.405.267,00 sudah tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Bahwa surat Banding a quo sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Bahwa keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

027/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2020Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 187/Ext/ads/Adm/JKT/X-2022 tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 beserta Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti P-8. Lampiran Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2024, berupa:

- Additional T&E policy during COVID;

- Finance Request – FR0981483;

- Monthly Operation Review – SEA 202010;

- RE SEA eCOM - FTE review and sign off -ID;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir Nomor S-035/XI/BAL-YS/24 tanggal 12 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00155/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juli 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-391/PJ./WPJ.07/2024 tanggal 5 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 142/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 21 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen01.054.052.6701.054.052.670

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebesar Rp1.054.052.670,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Reklasifikasi

Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebesar Rp1.054.052.670,00 merupakan sengketa koreksi turunan (secondary adjustment) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 pada pos Koreksi Fiskal Positif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan selain karena Terbanding menyatakan bahwa biaya jasa yang dibayarkannya kepada pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, juga terdapat argumentasi lain bahwa pembayaran jasa tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas sengketa ini merupakan sengketa koreksi turunan (secondary adjustment) dari sengketa penyesuaian utama (primary adjustment) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 pos koreksi Sengketa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp4.911.705.696,00 terkait koreksi atas biaya jasa Expenses from Global Business Service (Grup) sebesar Rp4.911.705.695,00 yang dibayarkan kepada adidas Dalian China (“aBS”), yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 010973.15/2023/PP;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak atas sengketa pada Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 berkas sengketa nomor 010973.15/2023/PP menyatakan bahwa biaya jasa dari aBS tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan eksistensi pemberian jasa dari Global Business Service (Grup) - adidas Dalian China (“aBS”), dan pembayaran jasa kepada adidas Dalian China terjadi karena adanya faktor hubungan istimewa dan bukan karena adanya pemanfaatan jasa sebagaimana yang terjadi pada transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling independen sehingga transaksi jasa kepada pihak afiliasi ini dinyatakan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tersebut tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran jasa yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut merupakan bentuk dari distribusi atau pergeseran laba yang seharusnya diperoleh dari Pemohon Banding kepada afiliasinya di Luar Negeri sehingga memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pengertian dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya, sehingga memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan rujukan koreksi Terbanding pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, - Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d, dimana Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi yang terbukti tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan mempertimbangkan pedoman pada Paragraf 3 Sub-paragraf 28 OECD Model Commentary on Article 10 yang tidak membatasi pengertian dividen secara formal melainkan pada substansi adanya distribusi profit;

bahwa jumlah pembayaran jasa yang direklasifikasi sebagai pembayaran dividen pada Masa Pajak Desember 2020 sebanding dengan pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Desember 2020 dengan nilai bruto sebesar Rp1.054.052.670,00, dan sesuai dengan jumlah bukti potong yang diterbitkan dan dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan asas pemajakan yang dianut Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia yang menganut asas domisili dan asas sumber, sehingga otoritas pajak Indonesia berhak memajaki penghasilan-penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui mekanisme pemotongan pihak ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu atas distribusi/pergeseran laba melalui transaksi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dikenakan pajak melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen pada Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.054.052.670,00 telah sesuai fakta bahwa atas pembayaran jasa kepada pihak aBS-adidas Dalian China tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga atas pembayaran jasa kepada afiliasi yang berdomisili di luar Indonesia dapat diperlakukan seperti pembayaran dividen, oleh karena itu koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen pada Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.054.052.670,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen1.054.052.6701.054.052.6700

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut Pengadilan PajakRp 218.326.428.176 Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) Terutang

- menurut Pengadilan PajakRp10.286.907.844 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 atas nama PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 218.326.428.176 PPh Pasal 26 yang terutangRp10.286.907.844 Kredit PajakRp10.181.502.577 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp105.405.267 Sanksi AdministrasiRp35.247.521 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp140.652.788

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara

elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.