P U T U S A N
Nomor PUT-011269.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02517/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00080/204/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011269.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Juniarni Tedjakelana, jabatan Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuka Irfa Septiani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2024 tanggal 26 Februari 2024,
2. Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2024 tanggal 26 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,