P U T U S A N
Nomor PUT-011274.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenaibandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00013/207/20/822/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011274.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTPALAPAPUTRAJAYA,NPWP03.312.505.5- 822.000/0033125055822000NITKU0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, dalam hal ini diwakili Sdr. Michael Vincent Olii, jabatan Direktur, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sultan Nusu
Izin Kuasa Hukum: KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0023/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(12190),domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh: