Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-011276.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Palapa Putra Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011276.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 17 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Palapa Putra Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 ayat (17); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 1 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011276.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Palapa Putra Jaya
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00015/207/20/822/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Oktober 2025