P U T U S A N
Nomor PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1832/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1983/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011278.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EKADHARMA INTERNATIONAL TBK., NPWP 01.360.179.4-
054.000, beralamat di Kawasan Industri Pasar Kemis, Jalan Raya Pasar Kemis Blok C-1, Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten 15561, yang diwakili oleh Lie Phing jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Edywar Suwar,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Kisamaun GG. Asem, No. 22B, Sukasari,
Tangerang, Banten,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 12 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002,