P U T U S A N
Nomor PUT-011279.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011279.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Dwi Karya Makmur yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diberikan oleh Suwandi selaku Direktur, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Norbertus Simon;
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025;
SuratKuasa : Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;
2. Nama: Melisa Elizabeth Simon;
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024;
SuratKuasa : Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;