Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-011286.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011286.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011286.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Dwi Karya Makmur yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diberikan oleh Suwandi selaku Direktur, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025;

SuratKuasa : Nomor 016/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/198708232008122 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4003/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

298/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/SE-

DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00002/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

020/Bantahan/PPh Ps.23/DKM/IV/2025 tanggal 3 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

Po Peta ha Rat Dijon Pear ue Para Mo 101202 2

So TO Part Syarat Pa ae re ed a Rome

2 Poy sangan Pomedsik op 0 bps peas Ap. 39427617

STP ipebes kurang bayar Pp 2

& homronsas kelekihan dad Musa Palak, Rr 3 eo Ussa Tetusar yang ane hayar Pr. C f POs Peal atas Pengungkapan Hata Bersih yang telah chavar Re. Q co Lab's Fe, Og

Dp homponsas! relebiiar be Maso Pajak oo. Rr. 2 weet SIPEAN yong dada! cireditiaa(atbectdte+feg-b) Er. KERANA YA a Prax your Usalukurang dibayar (2-31) Rs. 0730 ECF

SL Sada Last atif, “a Bung, Pasal 13 2) KUP Rp. “T.225ALT bo Kenakan Pasal 13 (2) Pub KUP : Ra. Cc co Kanakan Pesci 3 (2) hdd KUP Ro. Cc d. Kenakan Passi (9 ayat (Gi UU PP Rp. 0

© duskh sanksi adninistant (as beced) Rp. Anang

C. Jemntah PPA yasa masih harus chavar (44 Se) Re. FEE

Terbang | LADS PULUY DELAPAN LUTA TUJUH RBU ENAM RATUS DELAPAN RUMAH,

- vem at Rear eS) bayar yarg disetulin berdasarkan Permashasan Aktir Ro. 0 “ne 33 40c!

Tediang: TGA PULUH ENAM JUTA TISA RATUS TIGA PULUH ENAM R/8U EMPAT RATUS DELAPAN FULLY RUPIAH :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 17/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ko Seat kha esa Paty Oreo Per ee Pia Pata SPA PAP

Do SPN Paral IS yame Serut sn Fray Petits

Loo Mme te Dan a. PPR OC tanger Romertctas tp Le mo tomar ros Ze. 33 A57 617

PT pet sk kurang bayar Pp fad mo ho—bengas telersian dari Stesa Petak Rp 2

Usa Tetusar yang telah cteaver fee fad 7

LPS Por siutas Peragounstocan Hacty Tera wacg than casas Fic. Qo

Gg Laila Feo na) bo Memsersasi kefebiaan ka Musa Talk. Re ta)

Lora psjat yang dapat cisreditkan (a tb -crdrarfeg-h) sp. BRAT AW

Ho Pela yeaan Usattirens dibayar ( 2-31) Rs 40.731.201

£. Get Kalau Last atif a Dung: Pasal 15 (7) KUP Ep Sir ae- sats oe Sone b. Kena k2n asal 15 (3) Fusctb KUP - Rp. a co Karakan Pass 13 (2) hua d KUP Rp. c ao Kenahksa Pasal 18 ayat (II UU PP Rp kei 0

© ook h sanksi adniiniktasf tab eco) Rp. | Ine

©. Jumlah PRA yang masih haris chayar (4+ Be) Re. fe soy ele

Teniarg (ALA PI IG DELADAN JUTA TUS RBU PNAS RATUS DELAPAN RUPIAH.

> (omar Suara enim bayar yarg cisetalui berdasarkan Pemanasan Akhir Rp. Be mean

Jebiang: TGA PULUH ENAM JUTA TIGA BAFUS TIGA PULUH BAM RIBU BMIEAT RATUS DA LAN PANAH DAA :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

. Semar | Ditambah, Miang di i UPravtean h (loikurrearigzi)

. PN pe (Rp) a (Rp) | (Rp) 0d ea. Dasar Pengenaan ) POOL 232.522 (F-42199, 840) Li BOLONG R2

Pajak i

5 Pajak Penghasilan | 774.249.1188 | (158.138.3809) ! B31 TO.8a% i (PPh) ec. Kredit Pajak | “33401617 ~ (830.593.4094) | ~ B.S 7413S

Aa. Kompensasi oO Oo QO

Masa/Tahun Pajak sebehammnya :

Te. PPh Kurane/ (Lebih) | A0.781.501 | ™ IS aSaL1RD | LSN, i Bayar :

IK Sanksi Administrasi | 17.226.107 , 6.528.260 — SETEL aTOi,

. “Jumlah PPh yang 38 007.608 21.083.454 5 9 FOLGO1 Oo

' masih harus/ (lebih) i

L dibayar ee oo.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 007/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

007/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterima pada tanggal 1 November 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

3 (Kreditpajak oo LK oo LX — ja PPhDitanggung Pemerintah 0)”, oo.) lboSetranMasa rte | 857.517 fc. STP ipokek kurang bayer) oo Yoo 5)

Ja Kerrpensasi kelebihan dariflasaPajak. Pe le UangTebusanyangtelahdibayar |. o0.i

Ir PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yangtelandibayar

Po Jatantain ee

Ih Kerrpensasi kelebihanke MasaPajak Pe i. Jurriah pajak yang capatdikreditkanja+b+c+d+e+f+g-hi | 2erata3 | 335.457.9517

4 |Pajakvangtidak‘kurangdibayari2-3i) 781.501

5 [Sanksiadrinisvate, M0 pp p'$'ppI999$

Ja BungaPasal 3i2iKUR oo)” | resto)

Jb Kenaikan Pasal13/3ihuutb KUP ””—————)”GYoooo Lo 0) le.KenaikanPasal13i3hhuutakuUP oo, oo ol 0.)

Ja Kenaikan Pasal 18ayatiUUKUP ”————————)”oYooooo Lo)

Je Jumlah sanksi adminisvatiriatb tetd) 87225. 107 s lurah PPh sang masih harus dibayar deh | -Lo se007s0g)

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 17/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024, dan atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang intinya: Mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

la Kompensasi MasarTahun Pajak sebelumya [

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.363.326.521.- sedangkan untuk Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 143.706.160.-, Adapun rincian tersebut adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakPPh.Pasal 23

- Biaya Ongkos AngkutRp. 113.706.160.-Rp. 2.274.123.-

- Biaya Jasa KonsultanRp.30.000.000.-Rp. 600.000.- Rp. 143.706.160,-Rp. 2.874.123,-

2. Bahwa koreksi Terbanding untuk Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp. 1.363.326.521.- adalah tidak benar, karena pemeriksa dalam perhitungannya dilakukan secara kurang teliti dan tidak cermat sehingga bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

3. Bahwa faktanya kewajiban SPT Masa PPh Pasal 23 adalah merupakan kewajiban setiap Masa Pajak sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain :

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur bahwa :

Pasal 1 butir angka 7, butir angka 10, butir angka 11 dan 12 :

Butir angka 7 : Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Butir angka 10 : Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Butir angka 11 dan 12 : Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender

Pasal 3 ayat (3) huruf a :

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

2) Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengatur :

Pasal 1 butir angka 8 dan butir angka 10

Butir angka 8 : Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Butir angka 10 : SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak Pasal 3 ayat (1) huruf b butir angka 1 :

SPT meliputi :

b. SPT Masa yang terdiri dari :

1. SPT Masa PPh

4. Bahwa faktanya Terbanding dalam pemeriksaan TELAH menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang berasal dari Koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, DAN BUKAN HANYA koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 SAJA;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa kewajiban PPh Pasal 23 merupakan kewajiban untuk SETIAP MASA PAJAK, sehingga harus dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, dan TIDAK DAPAT dilaporkan dalam Masa pajak lain.

Bahwa faktanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00016/203/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, adalah meliputi Obyek Pajak untuk Masa pajak Januari s,d, Desember 2020 dan BUKAN HANYA OBYEK PPh Pasal 23 untuk MASA PAJAK DESEMBER 2020.

Sehingga koreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 tersebut MELIPUTI KOREKSI DPP/OBYEK PAJAK untuk SELURUH Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2020, sehingga KOREKSI tersebut TIDAK SESUAI dengan FAKTA HUKUM dan Ketentuan Yang Berlaku

Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, cacat hukum, sehingga harus dibatalkan;

6. Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp 1.363.326.521.- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut sebesar Rp 1.363.326.521.- merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan.

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jd Kompensasi Masa'Tahun Pajak sebelumya |”

Je PPh Kurang (Lebih) dibayar | -)

Bae aa naas — g. Jumiah PPh Yang masih harus dibayar Po bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00002/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 007/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak, bh. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 {tiga} bulan sejak tanggal diterima Li surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar Li kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: ,

6. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima tanggal (M November 2024, g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat LJ

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus Li dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak C7 yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, i. Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H.,M.H. bertindak (7 selaku Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus nomer 016/SE- :

SKK/XIV2024 tanggal 11 Desember 2024:

. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding a k. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan (7 banding:

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23

NoPokok SengketaJumlah menurut:
SKPKBSuratSurat KeputusanSurat BandingPokok Sengketa
KeberatanKeberatanBanding
1Dasar Pengenaan1.601.232.522143.706.160143.706.1601.507.032.6821.507.032.682143.706.1601.363.326.5221.363.326.522
Pajak PPh Pasal 23
(Objek PPh Pasal
23)

Bahwa atas Pokok Sengketa tersebut dapat diuraikan lebih lanjut jenis-jenis transaksi yang masuk dalam bagian perhitungan Objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut.

NoSub PokokJumlah menurut:
Sengketa DPPSKPKB (TimSurat KeberatanSuratSurat BandingPokok Sengketa Banding
atau Objek PPhPemeriksaKeputusan
Pasal 23Pajak)Keberatan
a.Beban Ongkos319.795.182319.795.182113.706.160319.795.182319.795.182113.706.160206.089.022
Angkut
b.Beban Jasa30.000.00030.000.00030.000.00030.000.0000
Konsultan
c.Beban813.435.0000813.435.0000813.435.000
Penjualan
d.Beban38.955.000038.955.000038.955.000
Perawatan
Gudang
e.Beban289.360.0000289.360.0000289.360.000
Perawatan
Mesin/Kendara
an
f.Beban BungaBeban Bunga109.687.340015.487.500015.487.500
Total1.601.232.522143.706.1601.507.032.682143.706.1601.363.326.522

Menurut Terbanding

B.1. Sub Pokok Sengketa Objek PPh Pasal 23: Beban Ongkos Angkut

Sub PokokJumlah menurut:
Sengketa DPPSKPKB (Tim Pemeriksa Pajak)Surat KeberatanSurat Keputusan KeberatanSurat BandingPokok Sengketa Banding
atau Objek PPh
Pasal 23
Beban Ongkos319.795.182113.706.160319.795.182113.706.160206.089.022
Angkut

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 23 UU PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 b. Data dan Fakta

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perhitungan objek PPh Pasal 23 atas transaksi Beban Ongkos Angkut yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sehingga masuk menjadi bagian koreksi oleh Terbanding.

2) Berdasarkan data dari KPP Madya Bandar Lampung dan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (dokumen BAP2DK juga ditandatangani oleh Pemohon Banding) nomor BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang merupakan tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative diketahui hal-hal sebagai berikut.

- Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas beberapa biaya yang diantaranya yaitu biaya ongkos angkut dan Pemohon Banding bersedia melakukan penyetoran pajak tertutang hingga pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23.

- Bahwa nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang teridentifikasi pada tahap pengawasan (BAP2DK) tersebut adalah sebesar Rp196.922.355 (merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang berasal dari biaya ongkos angkut).

- Tampilan diantara beberapa informasi yang tertuang pada dokumen BA-100/P2DK/KPP.281005/2023:

Terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasa! 23 atas biaya ongkos angkut, biaya fumigasi, biaya jasa konsultan, biaya perawatan gudang kantor dan biaya perawatan mesin kendaraan tahun pajak 2620 dengan nilai DPP Rp 1.201.3987.355,- namun belum terdapat pembayarannya dan atas penyerahan tersebut Wajib Pajak bersedia menyetorkan PPH

Pasal 25 belum disetor.

Wajib Pajak bersedia’ fidak—bersedia") melakukan pembetulan atas PPh Pasal 29 Badan.

PPh Pasal 23 dan PPN Dalam Neger Tahun Pejak 2018 dan 2020 dan membayar kekurangan pajak terutang yang diakibatkan untuk Masa Pajak Tahun Pajak yang berkaitan sesuai Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/ata. Keterangan beserta sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam peraturar perpajakan dalam jangka waktu

PALING LAMA KAMIS, 31 AGUSTUS 2023, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :

Me MA Sen EA

Sot Seo a un Se kpae SS = 3: 2pembayatan (RpaN Lantang alias

1. 0112-2015 PPH PASAL 29 1.499.350 - 31-08-2023

2. 1212-2019 | PPH PASAL 23 | 36.651.955,-| 31-02-2023

1212-2019 | PPN 0 - 27.358.500,- — 31-08-2023

PPH PASAL 28 i 62.653.220.- 31-08-2023

' 5, PPH PASAL 22 51.572.039,-

6, 1212-2020 PPH PASAL 23 “— 30.593.494,-| 31-08-2023

7. 1212-2020 (| PPN | "22 645.000 31-08-2023

- Rincian nilai DPP dan PPh Pasal 23 yang masih harus disetorkan dan dilaporkan hasil identifikasi tahap pengawasan perpajakan tersebut dapat disajikan dalam tampilan sebagai berikut.

Bisatumikzasi | da

Sisaperasatancuanc kanty [ea ang

3) Berdasarkan data perpajakan pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut.

4) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut dengan uraian sebagai berikut.

- Nilai objek PPh Pasal 23 selama periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp5.579.449.322 yang terdiri dari seluruh transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut dengan jumlah transaksi yang dibukukan yaitu sebanyak 330 transaksi.

- Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, beberapa diantara transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

"lt ~ “roles relat lei, Bere Let rena Dole.

= DFARS! Bae lia ize Siang Deir be Sa (LIS

: MAS SSK Sr lta anna Beer be Sa fia i Fis

- ANN ana Sen ISO IE Han en Sete =e PT kar ori

— Oa SE SIS IEEE Tra aura Seat a: PI Ii

= VT 2 Selel DE Dboo Tra lane n Seer 15 Fatt lle

BOP EA Sel lobe Tra lane n Seer Sr te FETS

Por BF. Ele! BSc Lit Tra lanier Beer -7V. 62 TERE Bs!

Tee SF fe! Selec (225 Tia .eb.cn Seti Si: eiis TA

TET SI Sel TEST Tra canoer Deer fr 2420 TEE

PEt lt. EA SSI IIS Tra apung Beer VB ML OPS Vie

Spe Tl bri Sae PR ML as et Deh Be | See MAT Das

FIT Lie Gerla: See oS (it. Ma lanier Berti =: f. re iit

SEP 2-212! SSS SS Ta lapien Bere: CE: C2 PLE GLE

Ter (Fe e-file) SEAL Tia .eb.cn Seer bs arte e+ (22 222 “rie “ae lc Spar fist FE itr FEE

- Berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut tersebut dibandingkan dengan nilai yang telah dilaporkan di SPT Masa maka diperoleh nilai objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana menjadi bagian koreksi pada SKPKB a quo yaitu sebesar Rp206.089.022 (nilai yang kemudian menjadi sengketa banding) dengan rekapitulasi data sebagai berikut.

=: Geen “te ae Coe TF = - et Uae ens See et ca mete me ow Dp pe TOT 25... « ee oh pin ott

SOR a TU FE Te. TOR Om Om. mmo LL. SS SL. TT fee

= , -. mo one

Latar omen tae te mn ome ae The ne DO TT

= —— Ute ne Se Oe ree Ve lee to th mos Torr ores :

ant Spare foe BC Itam nt giat Tang 5 “aza mL Pa 5 RI Ira an woe a

5) Bahwa Pemohon Banding melalui surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 telah memberikan keterangan bahwa nilai Biaya Ongkos Angkut yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp5.579.449.322 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak).

6) Bahwa Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan hasil pemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding) telah memberikan keterangan bahwa nilai Biaya Ongkos Angkut yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp5.579.449.322 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak).

Tampilan perbandingan nilai perhitungan objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yaitu sebagai berikut.

- an | Kareksi Sts Keres si mtr | Kereksi ote Pembahssar ;

Deo Pas yang dike sks | SPF Targganan WF | apn Yamorik san

Objek PPh pasal 23

I" BC10 Baya Onaccs Argkut f,27G 44G 322 BATH 449 320] BRP sag 32 | S&P 440 "apl

OUd0 B aya Kumugas SC Ge : | 9

- BOS Bebar Penjua'ar BIS 408 UC m2 23g one 3 68h 220 Eo 2408001

- 5090 Baya Ferawatan Souarg Kante: J6 GES LEC 33 458 O00 TAN Jala [00 25 ope .00

8°00 Biaya Perawatan bes serdaraar e289 SOD CEC 246 239005 eSg Jot ver née 455.00]

- 2020 93 Baya Serurgkapan Karte: Ld bee bby 2 Ii O

F020 96 Braves Perjinan 5 £00 600 3 u 0

- PG20.07 Blava Gunga FP ryarran Bark 6 SBE SU Coe a J N]

- (IG OG Blas US gan ami 325,600 | J 9

: 20") Slave Laga sonsultan AP? SOO Ge Sef na 477 510,069] AS)

- SIN Siaya Sunga F njaman Lainnya 21655 566 0 3 161,565 i)

- 3993.99 Beban Lat-Lain 12 370,000 Li :

- Kareks maya burga pinjarran lamnya | ICE RAT Id” | 19558 341! 109 587,347 1 RAP 244

7) Bahwa pada saat pengajuan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi pos Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) dengan alasan yang pada intinya perhitungan pemeriksa kurang teliti dan tidak cermat.

8) Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yang diantaranya meliputi permintaan peminjaman dokumen atas beberapa transaksi diantara 330 transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut yang membentuk objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.579.449.322 tersebut.

9) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

10) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 hasil pemeriksaan pajak yang berasal dari transaksi- transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

11) Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal-hal yang diantaranya sebagai berikut.

(a) Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan.

(b) Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen baik berupa:

- data dan/atau dokumen sebagai bentuk pemenuhan permintaan peminjaman dokumen terkait sengketa sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

12) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut dengan nilai koreksi sebesar Rp206.089.022 sebagai bagian dari keseluruhan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) pada Surat Keputusan Keberatan.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp206.089.022 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut dengan rincian informasi koreksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas.

2) Bahwa koreksi tersebut dihitung berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 berupa transaksi jasa pengangkutan dengan berdasarkan pemeriksaan data dan informasi yang terdapat pada buku besar yang terdiri dari seluruh transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut sebesar Rp5.579.449.322 dibandingkan dengan nilai yang telah dilaporkan di SPT Masa sebesar Rp5.373.360.300.

3) Bahwa Pemohon Banding sendiri sejak masih berada dalam tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative (BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023) telah mengakui terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada Biaya Ongkos Angkut periode Tahun Pajak 2020 namun Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan. Nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut (yaitu sebesar Rp196.922.355) kemudian diperkuat dan ditambahkan pada

tahap hasil pemeriksaan pajak (yaitu menjadi sebesar Rp206.089.022).

4) Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan bahwa nilai Biaya Ongkos Angkut yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp5.579.449.322 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak) sebagaimana tertuang pada:

- surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan

- saatkegiatanpembahasanhasilpemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding).

5) Bahwa saat proses penelitian keberatan dalam rangka mengetahui lebih lanjut karakteristik informasi transaksi yang menjadi bagian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen atas beberapa transaksi melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen tersebut.

6) Bahwa hingga di tahap penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan saat kegiatan pembahasan sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti yang kuat yang dapat membuktikan:

- bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

7) Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp206.089.022 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6010 Biaya Ongkos Angkut adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

B.2. Sub Pokok Sengketa Objek PPh Pasal 23: Beban Penjualan

Sub PokokJumlah menurut:
SengketaSKPKB (Tim Pemeriksa Pajak)Surat KeberatanSurat Keputusan KeberatanSurat BandingPokok Sengketa Banding
DPP atau
Objek PPh
Pasal 23
Beban813.435.0000813.435.0000813.435.000
Penjualan

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 23 UU PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

b. Data dan Fakta

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perhitungan objek PPh Pasal 23 atas transaksi Beban Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sehingga masuk menjadi bagian koreksi oleh Terbanding.

2) Berdasarkan data dari KPP Madya Bandar Lampung dan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (dokumen BAP2DK juga ditandatangani oleh Pemohon Banding) nomor BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang merupakan tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative diketahui hal-hal sebagai berikut.

- Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas beberapa biaya yang diantaranya yaitu biaya penjualan dan Pemohon Banding bersedia melakukan penyetoran pajak tertutang hingga pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23.

- Bahwa nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang teridentifikasi pada tahap pengawasan (BAP2DK) tersebut adalah sebesar Rp813.435.000 (merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang berasal dari biaya penjualan).

- Tampilan diantara beberapa informasi yang tertuang pada dokumen BA-100/P2DK/KPP.281005/2023:

Terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya ongkos angkut, biaya fumigasi, biaya jasa konsultan, biaya perawatan gudang kantor dan biaya perawatan mesin kendaraan tahun pajak 2620 dengan nilai UPP Rp 1.301.397.555,- namun belum terdapat pembayarannya dan atas penyerahan tersebut Wajib Pajak bersedia menyetorkan PPH

Pasal 25 belum diseter ;

Wajib Pajak bersedia! tidak—bsersedia”) melakukan pembetulan atas PPh Pasal 29 Badan.

PPh Pasal 23 dan PPM Dalam Negeri Tahun Pajak 2079 dan 2020 dan membayar kekurangan pajak terutang yang diakibatkan untuk Masa Pajak'Tahun Pajak yang berkaitan sesuai Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan'atai Keterangan beserta sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam peraturar perpajakan dalam jangka waktu

PALING LAMA KAMIS, 31 AGUSTUS 2023, dengan rinsian pembayaran sebagai berikut :

—— mn esa AA Gian an an SEA =

1. 0112-2019 PPH PASAL 29 1.490,350.- 31-05-2023

2. 1212-2019 | PPH PASAL 23 f 36.661.955,-| 31-08-2023

1212-2019 | PPN a - 27.358.500- 3-08-2023

PPH PASAL 2& 62,653,220, 31-08-2023

— 5. PPH PASAL, 22 51.872 039,-

6. 1212-2020 PPH PASAL 24 30.593.494-| 31-08-2023

7. 1212-2020 | PPN _22.848.000,- 31-08-2023

- Rincian nilai DPP dan PPh Pasal 23 yang masih harus disetorkan dan dilaporkan hasil identifikasi tahap pengawasan perpajakan tersebut dapat disajikan dalam tampilan sebagai berikut.

Biasafumigasi Oe]

Sia Aa peras atan mesin ken araan S44 que cer 4s Fry

3) Berdasarkan data perpajakan pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut.

4) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan dengan uraian sebagai berikut.

- Nilai objek PPh Pasal 23 selama periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp813.435.000 yang terdiri dari seluruh transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan dengan jumlah transaksi yang dibukukan yaitu sebanyak lima transaksi.

- Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

: 5 “Ble | :

Si dar Sere Aa cs

SE eri Na oe. La. SE LTIS + ea Nan zea (Ted

Mn Li mT EPR Se ue ar Bray: 33 ree

Toles: SS CUTTS Hiro vee nee SEE

Prreprr S5 t tre flog Pee uaa Japon p= ee

—. elle!) SEE Wis ang = vee Kana

- Berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan tersebut dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 maka diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT sehingga total nilai transaksi sebesar Rp813.435.000 menjadi bagian koreksi pada SKPKB a quo (nilai yang kemudian menjadi sengketa banding).

5) Bahwa Pemohon Banding melalui surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 telah memberikan keterangan bahwa nilai Beban Penjualan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp813.435.000 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak).

6) Bahwa Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan hasil pemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding) telah memberikan keterangan bahwa nilai Beban Penjualan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp813.435.000 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak).

Tampilan perbandingan nilai perhitungan objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yaitu sebagai berikut.

: oo i Katak che Sores. ofr “risks oe) Fesuahasan !

Pas Fos yang dikarsesi | SHE . Targagaar WP 00 tni Femeriksars lObjek PPh pasal 23

- 5010 Biaya Onakes Argkut BAG 445 320 BATS 449 520 SAPD AAG 523 4,579 449.322)

- 8040 Biaya Sur gas BALL Odo a L 0

- S05¢ Bonar FenjLa ar 312405 IA PR 225 NA AAA UG 813 435,900)

WOO Baya Pera a user me SG SEA ga So ent Ju 28,999,000 | Jn 56.000,

- 4700 Baya Perawatan Mes rerdaraar PARI I Mad 225 yani 259 FI ICC MA 285.000)

- TOOLS Glave Perlergkapss Kartar 54 020,659 a Cc 0

- POQD.RE fava Pen naa SECIS ne u ol

- OSN Sava Bunga Perr,astar Bank 5 985,90) Cas u J

- IOS Biaya Um san lamnya S26 G0) a Hl 9

- FIS Biaya asa orsaltan SO IN 477 509,01 ATT SO Gg Are 53009

- SJJIO Biaya Surga F manar Lamrya BBB 633! G GRR eos 2

L 8999 26 Beban ar-La “2370 900 0 3 1

- Korexsi biaya Lunga pinjaman lamanya | 123 307 a94) “99587 341 | 1O9 6B? 24° IGG R37 344

7) Bahwa pada saat pengajuan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi pos Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) dengan alasan yang pada intinya perhitungan pemeriksa kurang teliti dan tidak cermat.

8) Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yang di antaranya meliputi permintaan peminjaman dokumen atas beberapa transaksi diantara transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan yang membentuk objek PPh Pasal 23 sebesar Rp813.435.000 tersebut.

9) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 pada pos 6050 Beban Penjualan sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

10) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 hasil pemeriksaan pajak yang berasal dari transaksi- transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

11) Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon

Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal-hal yang diantaranya sebagai berikut.

(a) Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan.

(b) Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen baik berupa:

- data dan/atau dokumen sebagai bentuk pemenuhan permintaan peminjaman dokumen terkait sengketa sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

12) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan dengan nilai koreksi sebesar Rp813.435.000 sebagai bagian dari keseluruhan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) pada Surat Keputusan Keberatan.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat

Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp813.435.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan dengan rincian informasi koreksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas.

2) Bahwa koreksi tersebut dihitung berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 berupa transaksi jasa/komisi terkait penjualan dengan berdasarkan pemeriksaan data dan informasi yang terdapat pada buku besar yang terdiri dari seluruh transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan sebesar Rp813.435.000 dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 yang diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT.

3) Bahwa Pemohon Banding sendiri sejak masih berada dalam tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative (BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023) telah mengakui terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada Beban Penjualan periode Tahun Pajak 2020 namun Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan.

Nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut (yaitu sebesar Rp813.435.000) kemudian diperkuat dan dipertahankan pada tahap hasil pemeriksaan pajak (yaitu sebesar Rp813.435.000 atau dengan nilai koreksi yang sama besar).

4) Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan bahwa nilai Beban Penjualan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp813.435.000 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak) sebagaimana tertuang pada:

- surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan

- saatkegiatanpembahasanhasilpemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding).

5) Bahwa saat proses penelitian keberatan dalam rangka mengetahui lebih lanjut karakteristik informasi transaksi yang menjadi bagian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen atas beberapa transaksi melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen tersebut.

6) Bahwa hingga di tahap penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan saat kegiatan pembahasan sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti yang kuat yang dapat membuktikan:

- bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

7) Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp813.435.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6050 Beban Penjualan adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

B.3. Sub Pokok Sengketa Objek PPh Pasal 23: Beban Perawatan Gudang

Sub PokokJumlah menurut:
SengketaSKPKB (Tim Pemeriksa Pajak)Surat KeberatanSurat Keputusan KeberatanSurat BandingPokok Sengketa Banding
DPP atau
Objek PPh
Pasal 23
Beban38.955.000038.955.000038.955.000
Perawatan
Gudang

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 23 UU PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

b. Data dan Fakta

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perhitungan objek PPh Pasal 23 atas transaksi Biaya Perawatan Gudang Kantor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sehingga masuk menjadi bagian koreksi oleh Terbanding.

2) Berdasarkan data dari KPP Madya Bandar Lampung dan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (dokumen BAP2DK juga ditandatangani oleh Pemohon Banding) nomor BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang merupakan tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative diketahui hal-hal sebagai berikut.

- Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas beberapa biaya yang diantaranya yaitu biaya perawatan

gudang kantor dan Pemohon Banding bersedia melakukan penyetoran pajak tertutang hingga pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23.

- Bahwa nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang teridentifikasi pada tahap pengawasan (BAP2DK) tersebut adalah sebesar Rp38.955.000 (merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang berasal dari biaya perawatan gudang kantor).

- Tampilan diantara beberapa informasi yang tertuang pada dokumen BA-100/P2DK/KPP.281005/2023:

Terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya ongkos angkut, biaya fumigasi, biaya jasa konsultan, Siaya perawatan gudang kantor dan biaya perawatan mesin

Kendaraan tahun pajak 2C20 dengan nilai OPP Rp 1.301.887 355,- namun belum terdapat pembayarannya dan atas penyerahan tersebut Wajib Pajak bersedia menyetorkan PPH

Pasal 25 belum disetar.

Wajib Pajak bersedia tidakborsecia™) melakukan pembetulan atas PPh Pasal 29 Badan.

PPh Pasal 23 dan PPN Dalam Negeri Tahun Pajak 20°79 dan 2020 dan membayar kekurangan pajak terutang yang diakibatkan untuk Masa Pajak'Tahun Pajak yang berkaitan sesuai Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan'atai Keterangan beserta sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam peraturar perpajakan dalam jangka waktu

PALING LAMA KAMIS, 31 AGUSTUS 2023, dengan rinsian pembayaran sebagai berikut :

Sa aa EPA MN As Pun nam

1. 0112-2019 PPH PASAL 29 1.490.350. - 31-08-2023

2, 1212-2019 PPH PASAL 23 nn 36.651.955,- | 31-08-2023

1212-2019 | PPN a «87. 388.500,- 31-08-2023

PPH PASAL 28 i 62.653.220.- 31-68-2023

5. PPH PASAL 22 51.872.039,-

6. 1212-2020 | PPH PASAL 23 30.593.494,-| 31-08-2023

7. 1212-2020 (SPN "22 648.000, 31-08-2023

- Rincian nilai DPP dan PPh Pasal 23 yang masih harus disetorkan dan dilaporkan hasil identifikasi tahap pengawasan perpajakan tersebut dapat disajikan dalam tampilan sebagai berikut.

Tia. a THI? AR Bg rr -

Tia a peraratan mesin kehjaraan SA ASIA daa

Lo eee mani 454

3) Berdasarkan data perpajakan pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut.

4) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor dengan uraian sebagai berikut.

- Nilai objek PPh Pasal 23 selama periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp38.955.000 yang terdiri dari beberapa transaksi (sebanyak dua transaksi biaya) pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor.

- Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

5) Berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor tersebut dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 maka diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT sehingga total nilai transaksi sebesar Rp38.955.000 menjadi bagian koreksi pada SKPKB a quo (nilai yang kemudian menjadi sengketa banding).

6) Bahwa Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan hasil pemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah

Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding) telah memberikan keterangan bahwa nilai Biaya Perawatan Gudang Kantor yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp38.955.000 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak).

Tampilan perbandingan nilai perhitungan objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yaitu sebagai berikut.

Dia Pes van Ta Keres chr Koreksi. | “areks tit Fevrahaser

Pos Ss yasadkargks | SP HE : —, NN ape; IL AS

: _ Tangdagar W ! ste Heme dksaay Fan

Objek PPh pasal 23

- BC19 Sinya Qoagakes Args.at & B7 465 APP RATS 445 228 f RF 440 328 2574449 322 a040 Bava kum gas S6 905 Fa) 5 0

- BOR Raba Stasis a on 813435 ONG POS AAG TOS EF Be GG &° 4.435.000)

- BOOS E ava berawalan #sudang Kano | SE DEL UNS Boh SAT AS GES | 33.955.000,

- PSS Bisa Tekan NS ah Thai 280 200.000 fren one HSS SoS BE SIKA

CORI OS Mage Perlorgwacan Kanter ce Bay Rou - m 0

Peed SG Pays Periraa FOO NOD: 3 ol

VOLO 27 Biaya Ganga P naman Eank S968 80" C55 - 4 2

- VEG AG Biaya umum Jan lainya SBE Oe z 1 2

- 1120 17 Biaya asa Kans.iltan 477 BUT TOO Aer eR ene 477 TU ate 500,cC9!

- 9000.91 Baya Bonga Prana. ainnys gOS S65 s 5 160,686 2

- SSCD.SS Beban Lair | air 12375906 8 a a

- Korexsi baya curga pinjaman lana | {OS AS? 341] “OS SA? 341 | 1M 887 341 1159 687 341

7) Bahwa pada saat pengajuan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi pos Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) dengan alasan yang pada intinya perhitungan pemeriksa kurang teliti dan tidak cermat.

8) Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yang di antaranya meliputi peminjaman dokumen transaksi biaya atas tiap-tiap nomor bukti sebagaimana tercantum informasinya

pada buku besar yang membentuk nilai total transaksi sebesar Rp38.955.000 tersebut.

Daftar rincian permintaan dokumen yang terkait dengan nilai koreksi sebesar Rp38.955.000 tersebut sebagaimana tercantum sebagai bagian Lampiran Daftar Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi pada Surat S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 yaitu sebagai berikut:

STS AS ksterancan S mei 2 ap Ati ir

ISS 1 SSS kstsranian Tia, sera atan Sutan: Lam

9) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjamandokumenmelaluisuratnomorS- 538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

10) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 hasil pemeriksaan pajak yang berasal dari transaksi- transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

11) Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal-hal yang diantaranya sebagai berikut.

(a) Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan.

(b) Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen baik berupa:

- data dan/atau dokumen sebagai bentuk pemenuhan permintaan peminjaman dokumen terkait sengketa sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa

12) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor dengan nilai koreksi sebesar Rp38.955.000 sebagai bagian dari keseluruhan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) pada Surat Keputusan Keberatan.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp38.955.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor dengan rincian informasi koreksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas.

2) Bahwa koreksi tersebut dihitung berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020

berupa transaksi perawatan atau perbaikan dengan berdasarkan pemeriksaan data dan informasi yang terdapat pada buku besar yang terdiri dari beberapa transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor dengan nilai total sebesar Rp38.955.000 dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 yang diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT.

3) Bahwa Pemohon Banding sendiri sejak masih berada dalam tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative (BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023) telah mengakui terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada Biaya Perawatan Gudang Kantor periode Tahun Pajak 2020 namun Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan. Nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut (yaitu sebesar Rp38.955.000) kemudian diperkuat dan dipertahankan pada tahap hasil pemeriksaan pajak (yaitu sebesar Rp38.955.000 atau dengan nilai koreksi yang sama besar).

4) Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan bahwa nilai Biaya Perawatan Gudang Kantor yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp38.955.000 (atau sama dengan nilai perhitungan hasil pemeriksaan pajak) sebagaimana tertuang pada:

- surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan

- saatkegiatanpembahasanhasilpemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding).

5) Bahwa saat proses penelitian keberatan dalam rangka mengetahui lebih lanjut karakteristik informasi transaksi yang menjadi bagian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen secara terperinci dan detil atas beberapa transaksi melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen tersebut.

6) Bahwa hingga di tahap penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan saat kegiatan pembahasan sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti yang kuat yang dapat membuktikan:

- bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

7) Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp38.955.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6090 Biaya Perawatan Gudang Kantor adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

B.4. Sub Pokok Sengketa Objek PPh Pasal 23: Biaya Perawatan

Mesin/Kendaraan

Sub Pokok SengketaJumlah menurut:
DPP atau Objek PPhSKPKB (TimSuratSurat KeputusanSurat BandingPokok Sengketa
Pasal 23Pemeriksa Pajak)KeberatanKeberatanBanding
Beban Perawatan289.360.000289.360.00000289.360.000289.360.0000289.360.000289.360.000
Mesin/Kendaraan

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 23 UU PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 b. Data dan Fakta

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perhitungan objek PPh Pasal 23 atas transaksi Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sehingga masuk menjadi bagian koreksi oleh Terbanding.

2) Berdasarkan data dari KPP Madya Bandar Lampung dan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (dokumen BAP2DK juga ditandatangani oleh Pemohon Banding) nomor BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang merupakan tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative diketahui hal-hal sebagai berikut.

- Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas beberapa biaya yang diantaranya yaitu biaya perawatan mesin/kendaraan dan Pemohon Banding bersedia melakukan penyetoran pajak tertutang hingga pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23.

- Bahwa nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang teridentifikasi pada tahap pengawasan (BAP2DK) tersebut adalah sebesar Rp244.485.000 (merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang berasal dari biaya perawatan mesin/kendaraan).

- Tampilan diantara beberapa informasi yang tertuang pada dokumen BA-100/P2DK/KPP.281005/2023:

Terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya ongkos angkut, biaya fumigasi, biaya jasa konsultan, biaya perawatan gudang kantor dan biaya perawatan mesin/

Kendaraan tahun pajak 2020 dengan nilai DPP Rp 71.801.897.355,- namun belum terdapat pembayarannya dan atas penyerahan tersebut Yyajih Pajak bersedia menyetorkan PPH

Pasal 23 belum disetar.

Wajib Pajak bersedia! Hdak—esrsedia) melakukan pembetulan atas PPh Pasal 29 Badan.

PPh Pasal 23 dan PPN Dalam Negeri Tahun Pajak 2018 dan 2020 dan membayar kekurangan pajak terutang yang diakibatkan untuk Masa Pajak'Tanun Pajak yang berkaitan sesuai Berita Acara Pemmintaan Penjelasan atas Data dan'ataa Keterangan beserta sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam peraturar perpajakan dalam jangka waktu

PALING LAMA KAMIS, 31 AGUSTUS 2023, dengan rinsian pembayaran sebagai berikut :

Be Na pe an an an

Setar fee ee KUR = = + Pembayatan (RpA pom Em:

1. 0112-2019 PPH PASAL 29 1.490.350 - 41-08-2023

2. 1212-2019 | PPHPASAL 23 | 36.631.955,-| 31-02-2023

1212-2018 |PPN 0 — 27.359.500,- 37-08-2023

PPH PASAL 2¢ i 82.653.220, 31-08-2023 “5. PPH PASAL 22 51.872.039,-

5. 1212-2020 | PPH PASAL 23 — 20552494,-| 31-08-2023

7. 1212-2020 | PPN ”2254B.000,- — 31-08-2023

- Rincian nilai DPP dan PPh Pasal 23 yang masih harus disetorkan dan dilaporkan hasil identifikasi tahap pengawasan perpajakan tersebut dapat disajikan dalam tampilan sebagai berikut.

Baste — —

[IRA rara atan Un an Kantor TA rar pres

=1a,a penjualan SE die 1 aR a

3) Berdasarkan data perpajakan pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding belum

melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut.

4) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan dengan uraian sebagai berikut.

- Nilai objek PPh Pasal 23 selama periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp289.360.000 yang terdiri dari beberapa transaksi (sebanyak 30 transaksi biaya) pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan.

- Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

"px —. Soe Dae eats ov Sito SOAS aa = ss ose ioe “Sete Jae nian

5) Berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan tersebut dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 maka diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT sehingga total nilai transaksi sebesar Rp289.360.000 menjadi bagian koreksi pada SKPKB a quo (nilai yang kemudian menjadi sengketa banding).

6) Bahwa Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan hasil pemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding) telah memberikan keterangan bahwa terdapat transaksi-transaksi pada Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan yang menjadi objek PPh Pasal 23 yaitu dengan nilai DPP sebesar Rp244.485.000. Wajib Pajak menyetujui sebagian dari nilai koreksi hasil perhitungan pemeriksaan pajak.

Tampilan perbandingan nilai perhitungan objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yaitu sebagai berikut.

Dan Ang am Maa Koreksi stm . koreksi ofr Soteksi ci Fewbahaser

Fos Sas vara d koreksi | wap Tapgsenan YE | meet mA

: arqaécan Wy ciel Pemenissay BN

Objek PPh pasal 23

- EC10 Biaya Ungkcs Arakut EPG AKG ERE BATS AAG B28 SB BFO A440 Boo 579,449 322

- 6040 Biava k.migas so uy! 4 : 9

- 2050 Bepar Peniua ar | 512 4e6 ono BR 45 TA S73 438 200 & '3.435.9001

B09" Fava Beramatan Glen Kena, SS GEA LM Pan ae NNn La PROBE wan 7a ORE NAN

SAOS Biaya Perawatan Mes ni Kerdaraal £4 ORO CNG Jah 298 OO) BES Sah OO 244 485.000,

- Med UYA SENAR PAN Id LT C4 620,06% 3 Dn 0

- PO2U 26 Baya Ser ran SECO CDS 3 7 0

- PC20 07 Biaya SLnga Pryarran Eank 5 SEGI C55 5 J »

- Por 1) Bava asa Xoasullan Vee BIT Uae dre bomen ATT BO. cool 477 500,cc3!

: 2002.91 Baya Bunga Pnjaman —airrya 3° 95,0bb o B53, 666 a

- S000 AS Beban Lair-Lai “3375 900 iB 9 0

- «orexsi biaya bunga pin aman lamanya | 1O9 B97 241] 109.587.241 164637 241 169 687.341

7) Bahwa pada saat pengajuan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi pos Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) dengan alasan yang pada intinya perhitungan pemeriksa kurang teliti dan tidak cermat.

8) Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yang diantaranya meliputi peminjaman dokumen transaksi biaya atas tiap-tiap nomor bukti sebagaimana tercantum informasinya pada buku besar yang membentuk nilai total transaksi sebesar Rp289.360.000 yang merupakan nilai koreksi hasil pemeriksaan pajak.

Daftar rincian permintaan dokumen yang terkait dengan nilai koreksi sebesar Rp289.360.000 tersebut sebagaimana tercantum sebagai bagian Lampiran Daftar Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi pada Surat

S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 yaitu sebagai berikut:

kuki SS A43 keteranjan Sia. a peraLatan mesin jUran: — th kuki ESA lt? keterangan Sia. a perbaikan 2enset iui an:

bukti Sao Ts keterangan Sia, a perbaikan oven bukti SSS A1 22 th keteranjan Sia. a perbaikan janatan timban:

baki ove te LAS keterangan =a. ar Ha, a perbaikan osnan juan:

bukti SSS IS 1147 keteranjan Sia, a serie jenast kantir audi Sos Keterangan Serta motor FS AL AS bukti Si Te keteranjan Sia. a serta inam bukti SSS ES SNI ketsranian Sia, a ssrnic Ss Tina Leah bukti SSS ET keteranzan beli pertalite untuk antarraciator 7 snget Tiserd bukti Sa Laat keterangan Serda janet lauk SS Dd keteranjan Serta Dinas peng rak Men fal un:

huketh SSS 111 keteranjan Sia. a sera Ulun: inane.

bukti SSS Dio keterangan Sia a sera ulun, Dinam bukti SSS lode ketaranjan Sia, a Serta Dinamis bukti SSS TI ksteran an Sisa serat Dinamis jurang Lx bukti Sas Ll LET keterangan Sia. a Serasa pullin nan

Suki SSS 11 ketaranjan Sia. a serasa pullin tine

Suki SSS A1 LE keteranjan serie ntar 2S todo A.

bukti SSS 1317 keteranjan Fis. a julun nan bukti SEA il ksteran an Fieve Tulung finan:

suk SEX: A ere keteranjan Sia a julun: Tina en

Suki Sais Angie ketaranjan Sisa Dulin, finan. en bukti SE 14 115 keterangan Fis. a puluh: finan:

bukti SEA 33 ketaranjan Fis. a julun: peng arak Tinam bukti SSS 2117 keterangan Suluh: jihan

Suki SSS Ed ketsranjan Snjkar pasar kerusut plat 4 2 anti julunz an bukti SET int ksteran an Fis. a pullin; finan: + jani bearin:

bukti Sas Lisle keterangan Fis. a puluh finan:

9) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan sebagaimana telah dilakukan

permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S- 538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

10) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 hasil pemeriksaan pajak yang berasal dari transaksi- transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

11) Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal- hal yang diantaranya sebagai berikut.

(a) Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan.

(b) Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen baik berupa:

- data dan/atau dokumen sebagai bentuk pemenuhan permintaan peminjaman dokumen terkait sengketa sebagaimanatelahdilakukanpermintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S- 538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh

Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

12) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan dengan nilai koreksi sebesar Rp289.360.000 sebagai bagian dari keseluruhan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) pada Surat Keputusan Keberatan.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp289.360.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan dengan rincian informasi koreksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas.

2) Bahwa koreksi tersebut dihitung berdasarkan penyandingan antara nilai objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 berupa transaksi perawatan atau perbaikan dengan berdasarkan pemeriksaan data dan informasi yang terdapat pada buku besar yang terdiri dari beberapa transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan dengan nilai total sebesar Rp289.360.000 dibandingkan dengan data pelaporan SPT Masa Pasal 23 yang diketahui bahwa atas seluruh transaksi tersebut belum sepenuhnya dilakukan pelaporan pada SPT.

3) Bahwa Pemohon Banding sendiri sejak masih berada dalam tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative (BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023) telah mengakui terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada Biaya Perawatan

Mesin/Kendaraan periode Tahun Pajak 2020 namun Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan.

Nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang telah teridentifikasi pada tahap pengawasan perpajakan tersebut (yaitu sebesar Rp244.485.000) kemudian diperkuat dan ditambahkan pada tahap hasil pemeriksaan pajak (yaitu menjadi sebesar Rp289.360.000).

4) Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan yang pada prinsipnya telah mengakui terdapat transaksi-transaksi pada Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan yang memang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu dengan nilai DPP sebesar Rp244.485.000 (atau menyetujui sebagian besar dani nilai koreksi pemeriksaan pajak) sebagaimana tertuang pada:

- surat tanggapan atas hasil pemeriksaan dengan nomor surat 011/DKM-TPHP/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan

- saatkegiatanpembahasanhasilpemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding).

5) Bahwa saat proses penelitian keberatan dalam rangka mengetahui lebih lanjut karakteristik informasi transaksi yang menjadi bagian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen secara terperinci dan detil atas beberapa transaksi melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen tersebut.

6) Bahwa hingga di tahap penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan saat kegiatan pembahasan sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti yang kuat yang dapat membuktikan:

- bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

7) Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp289.360.000 yang berasal dari transaksi-transaksi pada pos 6100 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

B.5. Sub Pokok Sengketa Objek PPh Pasal 23: Beban Bunga

Sub PokokJumlah menurut:
Sengketa DPPSKPKB (Tim Pemeriksa Pajak)Surat KeberatanSurat Keputusan KeberatanSurat BandingPokok Sengketa Banding
atau Objek PPh
Pasal 23
Beban BungaBeban Bunga109.687.340015.487.500015.487.500

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 23 UU PPh;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah adanya perhitungan objek PPh Pasal 23 berupa beban bunga yang terkait dengan adanya pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Gorontalo Pangan Lestari (Pemohon Banding tidak melaporkan adanya beban bunga atas transaksi tersebut).

3) Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan keberatan tanggal 14 Agustus 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki saham di PT Gorontalo Pangan Lestari.

4) Berdasarkan data perpajakan pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki saham di PT Gorontalo Pangan Lestari (NPWP 72.903.630.1- 822.000).

5) Berdasarkan data perpajakan berupa data Laporan Keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding untuk periode Tahun Pajak 2020 (Tahun Pajak yang menjadi sengketa) melaporkan adanya perolehan laba neto komersial (atau tidak mengalami kerugian komersial) dengan membukukan nilai peredaran usaha sebesar Rp311.726.824.278 dan nilai penghasilan neto komersial sebelum pajak sebesar Rp3.526.897.918 (adapun laba bersih setelah pajak yaitu sebesar Rp2.437.156.518).

6) Berdasarkan data perpajakan berupa data Laporan Keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, dapat dihitung nilai rasio likuiditas berupa current ratio yang dicapai Pemohon Banding periode Tahun Pajak 2020 (Tahun Pajak yang menjadi sengketa) adalah sebesar 3,07 dengan perhitungan sebagai berikut.

Surrent Sati _ lai Aset ans ar

Tahun Sajak 22220 7 “lai tan: ane ar

7) Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman dokumen surat perjanjian terkait transaksi pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari (selaku anak perusahaan) kepada Pemohon Banding (selaku pemegang saham) melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi;

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua.

8) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen surat perjanjian terkait transaksi pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

9) Bahwa untuk keperluan sebagai data pembanding, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa pada periode tahun 2020 terdapat beban bunga dari transaksi perolehan pinjaman (atau utang Pemohon Banding) yang telah dibukukan oleh Pemohon Banding yaitu beban bunga pinjaman yang dibukukan sehubungan adanya transaksi pemberian pinjaman oleh CV Hasil Karya Wijaya kepada Pemohon Banding.

10)Saat proses penelitian keberatan, Terbanding (melalui Tim

Peneliti Keberatan) telah melakukan prosedur berupa:

a) permintaan peminjaman dokumen surat perjanjian terkait transaksi pemberian pinjaman oleh CV Hasil Karya Wijaya kepada Pemohon Banding melalui:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi;

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua;

b) permintaan keterangan kepada Pemohon Banding terkait tarif bunga yang sesungguhnya berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya melalui surat nomor S- 578/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Agustus 2024 perihal

Permintaan Keterangan Terkait Perhitungan Bunga Pinjaman Sehubungan Pengajuan Keberatan.

11) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dan tidak memberikan keterangan terkait transaksi pemberian pinjaman oleh CV Hasil Karya Wijaya kepada Pemohon Banding sebagaimana telah dilakukan permintaan melalui surat nomor S- 538/PJ/WPJ.28/2024,S-712/PJ/WPJ.28/2024,danS- 578/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

12) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan matematis untuk dapat mengetahui tarif bunga pinjaman yang berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya dengan rincian data dan hasil perhitungan dapat diuraikan sebagai berikut.

a) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa selama periode Tahun Pajak 2020 nilai beban bunga pinjaman yang dibukukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya adalah sebesar Rp9.166.666 dengan rincian sebagai berikut.

Kere Ae Nama AAL Bulan} Tanggal | Nz.E «ti Reve ‘algal

Din Baeiustue es] Gatau ena ma Bigeye lo pees nn Ja ee] b) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa selama periode Tahun Pajak 2020 nilai transaksi perolehan pinjaman yang dibukukan oleh Pemohon Banding (akumulasi total perolehan utang) dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya adalah sebesar Rp3.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut.

Kove Nama . .

. . ' Bulan] Tanggal NSELeti Keterangan CE: Salds

AN AL

c) Terbanding melakukan perhitungan matematis untuk dapat mengetahui tarif bunga pinjaman dengan metode perbandingan antara nilai beban bunga pinjaman dibandingkan dengan nilai transaksi perolehan pinjaman yang dibukukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya dengan hasil perhitungan yaitu diketahui tarif bunga pinjaman adalah sebesar 5,31%. srhituin: an tarif bun a pee eee

01 Terapat pen, asualan Unsur lama peri pinjaman berlaku aitu 21 hari sajak pang airan pinjaman 21 4nil #25 hing za pelunasan pinjaman 12 isi St

13) Bahwa terbanding melakukan perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi perolehan pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada kepada PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 dengan rincian data dan hasil perhitungan dapat diuraikan sebagai berikut.

a) Tarif bunga pinjaman yang dipergunakan yaitu menggunakan nilai tarif bunga pinjaman yang berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya dengan tarif sebesar 5,31% sesuai perhitungan yang telah diuraikan sebelumnya.

b) Perhitungan beban bunga pinjaman dilakukan atas nilai saldo per akhir bulan atas pos/akun utang yang dibukukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dan diperoleh nilai total beban bunga periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp15.487.500 dengan rincian sebagai berikut.

Salioperakhir Pi kan cee tp | lla Kesan muri a bulan = De Aku Po

5 ar Desa | tahun pajak 22 25

Zulari tan: 211 12 ng

~. yy =f Shantarif sunza

Serentak: = any am] 7 2 tal up

. Tide: Setahun

—2etari -T

Sal: akhir tahun #18

Lana aah | sakit oo aa sesuai loo oo bata Ps apr oo oo 5 5.

pa Te po.) ures kada oo Lo 5.

agustus ine Pe

Bertema fT pokteber seg fs asambararat | P5 esmesaa . Poo.h

14) Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pos Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari perhitungan beban bunga yang terutang atas adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

15) Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal-hal yang diantaranya sebagai berikut.

a) Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan berupa koreksi atas pos Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari perhitungan beban bunga yang terutang atas adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon

Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

b) Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan terpenuhinya keseluruhan 4 (empat) kondisi agar pemberian pinjaman tanpa bunga dari anak perusahaan kepada pemegang saham (dari PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding) sebagaimana tersebut di atas dapat diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

16) Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pos Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari perhitungan beban bunga yang terutang atas adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 pada Keputusan Keberatan.

17) Sebagai tambahan informasi, dapat Terbanding sampaikan bahwa perhitungan beban bunga terkait dengan adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 juga merupakan sumber munculnya koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif pada perhitungan SKPKB jenis pajak PPh Badan nomor 00012/206/20/329/23 tanggal 29 November 2023.

Bahwa berdasarkan kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 852/PJ/WPJ.28/2024 pada proses keberatan SKPKB PPh Badan nomor 00012/206/20/329/23 dan berdasarkan perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada surat permohonan banding nomor

006/SE-DKM/XII/2024 terkait sengketa jenis pajak PPh Badan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atau tidak menjadi objek sengketa dengan perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi pinjaman tanpa bunga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

c. Tanggapan Terbanding.

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp15.487.500 atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga.

2) Bahwa nilai sengketa sebesar Rp15.487.500 tersebut seluruhnya berasal dari perhitungan beban bunga terkait dengan adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

3) Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dapat Terbanding sampaikan ketentuan bahwa adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas (maupun juga sebaliknya yaitu pinjaman tanpa bunga dari anak perusahaan kepada pemegang saham) diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

4) Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 dapat Terbanding sampaikan ketentuan bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya (maupun juga sebaliknya yaitu pinjaman yang diterima pemegang saham dari anak perusahaan) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

5) Berdasarkan uraian pada bagian Data dan Fakta dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.

(a) Bahwa terdapat transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga dari PT Gorontalo Pangan Lestari (NPWP 72.903.630.1- 822.000) selaku anak perusahaan kepada Pemohon Banding selaku pemegang saham.

(b) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen surat perjanjian terkait transaksi pemberian pinjaman dari PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024.

(c) Bahwa tidak terdapat data dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yang dapat membuktikan terpenuhinya keseluruhan 4 (empat) kondisi agar pinjaman tanpa bunga dari PT Gorontalo Pangan Lestari selaku anak perusahaan kepada Pemohon Banding selaku pemegang saham sebagaimana tersebut di atas dapat diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

(d) Bahwa Pemohon Banding selaku pemegang saham dan sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya yang ditunjukkan dengan kinerja keuangan Pemohon Banding

yang sangat baik periode Tahun Pajak 2020 (Tahun Pajak yang menjadi sengketa) berupa:

- Pemohon Banding membukukan perolehan laba neto komersial (atau tidak mengalami kerugian komersial) dengan membukukan nilai peredaran usaha sebesar Rp311.726.824.278 dan nilai penghasilan neto komersial sebelum pajak sebesar Rp3.526.897.918 (adapun laba bersih setelah pajak yaitu sebesar Rp2.437.156.518); dan

- Pemohon Banding membukukan kinerja likuiditas yang sangat baik dengan nilai current ratio yang dicapai Pemohon Banding yaitu mencapai 3,07.

(e) Berdasarkan data kinerja keuangan Pemohon Banding tersebut maka ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya adalah tidak terpenuhi. Dengan demikian pula dapat diketahui bahwa adanya persyaratan berupa pemenuhan 4 (empat) kondisi secara akumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah juga tidak terpenuhi.

6) Berdasarkan uraian data di atas dan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga.

7) Bahwa Terbanding selanjutnya melakukan perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding.

8) Bahwa Terbanding menentukan tarif bunga pinjaman yang dipakai dalam perhitungan beban bunga pinjaman PT Gorontalo Pangan Lestari tersebut dengan menggunakan data pembanding internal pembukuan Pemohon Banding sendiri yaitu bahwa Pemohon Banding telah membukukan adanya beban bunga dari transaksi pinjam meminjam dana dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya.

9) Bahwa untuk kepentingan mengetahui tarif bunga pinjaman yang berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya, Terbanding saat penelitian keberatan telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dan permintaan keterangan melaluisuratnomorS-538/PJ/WPJ.28/2024,S- 712/PJ/WPJ.28/2024, dan S-578/PJ/WPJ.28/2024. Namun demikian Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dan tidak memberikan keterangan terkait transaksi pemberian pinjaman dari CV Hasil Karya Wijaya kepada Pemohon Banding sebagaimana diminta dalam surat-surat tersebut.

10) Bahwa Terbanding selanjutnya melakukan perhitungan matematis untuk dapat mengetahui tarif bunga pinjaman yang berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya dengan metode perbandingan antara nilai beban bunga pinjaman dibandingkan dengan nilai transaksi pemberian pinjaman dengan hasil dengan hasil perhitungan yaitu diketahui tarif bunga pinjaman adalah sebesar 5,31% sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta.

11) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan beban bunga pinjaman dengan berdasarkan nilai saldo per akhir bulan atas pos/akun utang yang dibukukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dan diperoleh nilai total beban bunga periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp15.487.500 (sebagaimana telah

diuraikan pada bagian Data dan Fakta) dan telah sesuai dengan nilai koreksi yang masih dipertahankan atas pos Objek PPh Pasal 23 dari unsur perhitungan beban bunga.

12) Selain uraian di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding menunjukkan sikap atau pendapat yang tidak konsisten terkait perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi pinjaman tanpa bunga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 dengan uraian sebagai berikut.

- Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan perhitungan beban bunga sesuai PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengakibatkan adanya koreksi pada pos Objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana pada sengketa a quo;

- Pemohon Banding menyatakan setuju atau tidak menjadi objek sengketa dengan perhitungan beban bunga sesuai PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengakibatkan adanya koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif pada perhitungan SKPKB PPh Badan yang masih dipertahankan oleh Terbanding (Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 852/PJ/WPJ.28/2024 pada proses keberatan SKPKB PPh Badan nomor 00012/206/20/329/23 dan berdasarkan perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada surat permohonan banding nomor 006/SE-DKM/XII/2024 terkait sengketa jenis pajak PPh Badan).

13) Berdasarkan uraian di atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan nilai sengketa yaitu sebesar Rp15.487.500 atas objek PPh Pasal 23

berupa bunga adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Berdasarkan uraian data, fakta, dan ketentuan peraturan perpajakan di atas maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dengan total keseluruhan nilai koreksi sebesar Rp1.363.326.522 atau dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp1.507.032.682 adalah telah berdasarkan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 007/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Dwi Karya Makmur NPWP 02.141.571.6-322.000.

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

020/Bantahan/PPh Ps.23/DKM/IV/2025 tanggal 3 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan atas pokok sengketa dapat diuraikan dengan sebagai berikut :

Jumlah menuru:

Ne Ureien Kereksi Sure] Keputusan Fekek Sengke:z

NG SKPKB Sure: Kekerasan PPE ID sure: Banding angie

Keberatan Bendin

CPF FPh Fasal 23 2.507.032. 682 TEA 706.260 1363326522

Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.363.326.522.-

MENURUT PEMOHON BANDING :

1. Bahwa koreksi Terbanding untuk Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp. 1.363.326.522.- adalah tidak benar, karena pemeriksa dan peneliti keberatan dalam perhitungannya dilakukan secara se-tahun yaitu Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 sehingga Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020 bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

2. Bahwa apabila Pemohon Banding membuat persandingan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan asumsi untuk Masa Pajak Desember 2020, adalah sebagai berikut :

"nurut h enurut Sencketa

- — . . - Ke se HL Re be

Tata Terkait Okjak PP 22 ae Pemshan a erbanding Banding

Banding

[Betan dngkss Angkut

Beban Jaga kensullan | agssgess| asscassof

Beban Penjualan ed en manage sen

Beban Pera‘ satan Sudang ee Na EA

© IbebanFerasatan "esinikendaraan | 28s.2zc.ccn| = «| aes are see

2 [Betan Bunga | aezerescf | ae age eng

Catatan : Pemohon Banding mengasumsikan sengketa banding tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Adapun perhitungan PPh Pasal 23 berdasarkan dasar pengenaan pajak menurut perhitungan Terbanding, seharusnya adalah sebagai berikut :

- Objek DPP PPh Pasal 23Rp. 1.363.326.522.-

- Pajak Penghasilan (PPh) terutang 2 %Rp.27.266.530.- Kredit Pajak :

a. Setoran masaRp. 2.874.123.- b. Lain-lainRp. 30.593.494.-

Rp.33.467.617.- Lebih BayarRp.(6.201.087.-)

3. Pemohon Banding akan menjelaskan/menguraikan masing-masing jenis transaksi;

Koreksi Beban Ongkos Angkut sebesar Rp. 206.089.022.-

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding atas koreksi sebesar Rp. 206.089.022.- dengan perhitungan sebagai berikut :

La teng Lee ot th pcre Tar ew Dao se TT an 5 Pa aa Ba TTT

Sat met tee se te mo 51 ae tener Doe Tt

= —— Seon DS SS ta net ett ot IL ote - or - ev lc SB eis evr lmao no BII ar liane no “Bie melon el — Ae toate a. Bahwa jumlah Ongkos Angkut sebesar Rp. 5.579.449.322.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

‘3p Ea Dyes “ae Caco Cae GL! Pavlovian lk b. Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya Ongkos Angkut tersebut hanya sebesar Rp.117.220.283.- ;

c. Bahwa nilai Ongkos Angkut tersebut Pemohon Banding telah salah mengakui sebesar Rp. 113.706.160.- yang seharusnya adalah sebesar Rp. 117.220.283.-;

Koreksi Beban Penjualan sebesar Rp. 813.435.000.-

1. Bahwa jumlah Beban Penjualan sebesar Rp. 813.435.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2. Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

"An = hae “ - NN MI Ita ri" Fas KI

Syne Date ne eee Teepe as aarp lo ert i

Aan TIM LL DUE Te MWe Rat Ie.

PN IT Ag Tap ane Cpe en RIT Fine

Rotan TING! 0 ES Tae eee ee Ted bo nee Bee Dat Rt tee fhe dene woe ee oe m= fae wey 7 : T Il aa. eT eet

Kd OB Rue alk re" EB ANT eolitt..

TAs tye oon emote NN - - 15. - sem rns ing banana

3. Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya Beban Penjualan tersebut hanya sebesar Rp. 227.040.000.- ;

Koreksi Beban Perawatan Gudang sebesar Rp. 38.955.000.-

1. Bahwa jumlah Beban Perawatan Gudang sebesar Rp. 38.955.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2. Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut: 18 Isle

. r 1 - - - ree oe

. BTN OTT

Tit. TB

Re ee Se eee os = “ ae Sa pong

3. Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya tidak ada Beban Perawatan Gudang tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil .- ;

Koreksi Beban Perawatan Mesin/Kendaraan sebesar Rp. 289.360.000.-

1. Bahwa jumlah Beban Perawatan Mesin/Kendaraansebesar Rp.289.360.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2. Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut: aa 7 oo a wei . ion eee TA war Dot. Desk’ ste te Pa 2 ow . ANN irl Bow: nt . =! - 7 Date --

Bl TE LIT Be bE DUE DI La ah Ie tri per crt

POTRET Teen ee Lt lt i Peak Te Tana ge Aa tae Nun

PPT Tee OL tb Wane ep ene oaqeip ac as ote AN ine ee ee re a mote wen

” 2 so . “oa " -. <1. aa man eee on ee - ae ah ° Ney sap 2 TIE Dow a eee . a ee ten sO ora - -- " —.r. _ ti eres" se ome ages : :

- we er he = . eee ue GLE cho: aor 7 eet eee ah

Cl i ii =. TA TAN 0 Tg poe

- i : =... Tile 2 a ee epee T£ fare Pe ST TP an AE re INN wollte ° = PAI ae we oper crane . 4 wT. a SR SR SR RT ee es

Pai Pa a Te Me ar: 2 Wo Gs a . an

BNN an "Lee TT, 0 Days ah 272 SU ard woe ees

3. Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya tidak ada Beban Perawatan Mesin/Kendaraan tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil .- ;

Koreksi Beban Bunga sebesar Rp. 15.487.500.-

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 dapat memenuhi ketentuan bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya (maupun juga sebaliknya yaitu pinjaman yang diterima pemegang saham dari anak perusahaan) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut tidak terutang bunga.

2. Bahwa apalagi jumlah Beban Bunga yang merupakan perhitungan bunga yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 15.487.500.- terjadi untuk bulan Januari 2020 saja;

3. Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut: Sal psr akhir Ma ,

Loe. Te . _ ai beban beat bulan +e Akun : ee

= er we gage aes tahun pajak Ec:

=ulan —tan: 211: 12 ea

— oa. —.--. 2. | Sn an tarit kun: a

Soryantals = arm: ar - 12 tal ur eo To 732 SSI

—Setari -T

Sal: akhir tahun 2: 12

Lanuari sisi |p eee cee ee | 1s Ee tee

Seruan aa | Lo...

earat sis oo |e

Msisa Pe

DR ec Lo 5.

Pacustus ates fe

September sel 005 Ih...

poktober ts Loh

Pucwermber res Po

Eesemterara | SSOP OS

4. Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya tidak ada Beban Bunga tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil .-

4. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

5. Bahwa dikarenakan secara yuridis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/203/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, maka seharusnya Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon banding adalah sebagai berikut :

- Objek DPP PPh Pasal 23Rp. 374.260.283.-

- Pajak Penghasilan (PPh) terutangRp.7.485.206.-

Kredit Pajak :

c. Setoran masaRp. 2.874.123.- d. Lain-lainRp. 30.593.494.-

Rp.33.467.617.- Lebih BayarRp. (25.982.411.-)

6. Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp 1.363.326.522.- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut

sebesar Rp 1.363.326.522.- merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan.

Demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Permohonan Keberatan Nomor: 17/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor: 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023;

Bukti P-4 Asli Surat Kuasa Khusus dan salinan Akta Nomor 75 Tanggal 26 Mei 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa

Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penandatangan surat banding dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-6 Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 30 September 2004;

Bukti P-7 Akta Nomor 8 tanggal 9 Juli 2009;

Bukti P-8 Akta Nomor 41 tanggal 24 April 2014;

Bukti P-9 Akta Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019;

Bukti P-10 Akta Nomor 19 tanggal 20 Agustus 2019;

Bukti P-11 Akta Nomor 5 tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-12 Akta Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Norbertus Simon;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Melisa Elizabeth Simon;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-18 Buku Besar dan Bukti PPh Pasal 23;

Bukti P-19 Audit Report PT Dwi Karya Makmur Tahun 2020;

Bukti P-20 Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-22 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Bukti T-6. Rincian koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan;

Bukti T-7. Rincian Koreksi PPh Pasal 23;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23143.706.1601.507.032.6821.363.326.522

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan equalisasi biaya pada laporan keuangan dan buku besar yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang terutang PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan/atau dilaporkan sehingga dilakukan koreksi sebagaimana yang menjadi sengketa a quo.

2. Bahwa Pemohon Banding sendiri sejak masih berada dalam tahap proses pengawasan perpajakan kepada petugas Account Representative (BA-

100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023) telah mengakui terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang dilakukan namun Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk perbaikan atas adanya data objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan.

3. Bahwa berdasarkan data dari KPP Madya Bandar Lampung dan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (dokumen BAP2DK juga ditandatangani oleh Pemohon Banding) nomor BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang merupakan tahap proses pengawasan perpajakan oleh petugas Account Representative, diketahui Pemohon Banding menyetujui untuk menyetorkan kekurangan pemungutan PPH pasal 23 dan melakukan pembetulan SPT, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis BiayaNilai (DPP)PPh Pasal 23
Biaya Transportasi196.922.3557.876.894
Biaya fumigasi8.100.000-
Biaya perawatan gudang kantor38.955.0001.558.200
Biaya perawatan mesin/kendaraan244.485.0004.889.700
Biaya penjualan813.435.00016.268.700
Total1.301.897.35530.593.494

Bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 23 sebagaimana yang telah disepakati pada saat pembahasan P2DK tersebut di atas.

4. Bahwa faktanya Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan hasil pemeriksaan (sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan yang juga telah ditandatangani oleh Pemohon Banding) telah memberikan keterangan bahwa nilai atas koreksi objek PPh Pasal 23 adalah sama dengan nilai perhitungan Terbanding atas hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas.

Berikut hasil tangkapan layar perbandingan nilai perhitungan objek PPh Pasal 23 periode Tahun Pajak 2020 sebagaimana tertuang pada dokumen Risalah Pembahasan:

1 TA val.”

Pagar Meta Po rg ae: Pa gn

Pa: . a . . Ll ar aos voor

Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan tersebut di atas diketahui Pemohon Banding juga telah menyetujui atas koreksi biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp109.687.341,00.

5. Bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah mengakui kredit pajak sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp33.467.617,00 dan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23

Bahwa nilai DPP pada SKPKB tersebut adalah sebesar Rp1.601.232.522,00 telah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

DPP yang dilaporkan pada SPT MasaRp143.706.160 DPP Koreksi TerbandingRp1.457.526.362

Total DPPRp1.601.232.522 Sehingga Pemohon Banding telah keliru dalam memahami hal ini dengan menyampaikan pernyataan pada saat persidangan tanggal 25 Agustus 2025 dan sebagaimana penjelasan tertulisnya nomor 055/Tanggapan Tertulis/SE-DKM/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 Bahwa harus dipahami nilai sebesar Rp1.457.526.362,00 tersebut di atas adalah nilai koreksi objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan bukan nilai DPP PPh Pasal 23 untuk masa Desember 2020 sehingga SKPKB yang diterbitkan adalah benar karena telah sesuai hasil pemeriksaan.

6. Terkait alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi PPh Pasal 23 untuk masa pajak Desember 2020 berasal dari koreksi untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020 dan bukan untuk masa pajak Desember 2020 saja, dapat Terbanding sampaikan bahwa sumber koreksi Terbanding adalah berdasarkan hasil ekualisasi/penyandingan antara pos-pos biaya pada Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Rugi/Laba) yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23. Bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding berdasarkan data/dokumen yang ada tidak dapat mengetahui secara pasti saat terutang PPh Pasal 23, sehingga atas pertimbangan profesional judgement Terbanding koreksi tersebut ditetapkan untuk masa pajak Desember 2020 dengan pertimbangan agar tidak memberatkan Pemohon Banding terkait sanksi administrasi yang timbul dan hal ini telah disampaikan Terbanding kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Bahwa faktanya pada saat pemeriksaan sesungguhnya Pemohon Banding telah menyetujui koreksi a quo sebagaimana juga dinyatakan dalam surat tanggapan SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir. Dengan demikian menurut Terbanding hal ini tidak sepatutnya dijadikan alasan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa pada saat pengajuan surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi pos Dasar Pengenaan Pajak (atau Objek PPh Pasal 23) dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya perhitungan Terbanding kurang teliti dan tidak cermat.

8. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dengan:

- surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan

- surat nomor S-712/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yang diantaranya meliputi permintaan peminjaman dokumen atas beberapa transaksi terkait objek PPh Pasal 23 sebagaimana koreksi Terbanding yang menjadi objek keberatan.

9. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S- 538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024 tersebut.

10. Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

11. Bahwa berdasarkan surat tanggapan hasil penelitian keberatan tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan saat kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-853/PJ/WPJ.28/2024 tersebut, dapat diketahui hal-hal yang diantaranya sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan.

• Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen baik berupa:

- data dan/atau dokumen sebagai bentuk pemenuhan permintaan peminjaman dokumen terkait sengketa sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S-712/PJ/WPJ.28/2024;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 namun masuk atau menjadi bagian perhitungan koreksi hasil pemeriksaan pajak;

- data dan/atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah sudah seluruhnya dilaporkan pada SPT Masa.

12.Terkait koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar

Rp109.687.340,00 dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa nilai sengketa tersebut seluruhnya berasal dari perhitungan beban bunga terkait dengan adanya pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

b.Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen surat perjanjian terkait transaksi pemberian pinjaman dari PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding sebagaimana telah dilakukan permintaan peminjaman dokumen melalui surat nomor S-538/PJ/WPJ.28/2024 dan S- 712/PJ/WPJ.28/2024.

c.Bahwa tidak terdapat data dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yang dapat membuktikan terpenuhinya keseluruhan 4 (empat) kondisi agar pinjaman tanpa bunga dari PT Gorontalo Pangan Lestari selaku anak perusahaan kepada Pemohon Banding selaku pemegang saham sebagaimana tersebut di atas dapat diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

d.Bahwa Pemohon Banding selaku pemegang saham dan sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya yang ditunjukkan dengan kinerja keuangan Pemohon Banding yang sangat baik periode Tahun Pajak 2020 (Tahun Pajak yang menjadi sengketa) berupa:

e.Pemohon Banding membukukan perolehan laba neto komersial (atau tidak mengalami kerugian komersial) dengan membukukannilaiperedaranusahasebesar Rp311.726.824.278,00 dan nilai penghasilan neto komersial sebelum pajak sebesar Rp3.526.897.918,00 (Adapun laba bersih setelah pajak yaitu sebesar Rp2.437.156.518,00); dan f.Pemohon Banding membukukan kinerja likuiditas yang sangat baik dengan nilai current ratio yang dicapai Pemohon Banding yaitu mencapai 3,07.

g.Berdasarkan data kinerja keuangan Pemohon Banding tersebut maka ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya adalah tidak terpenuhi. Dengan demikian pula dapat diketahui bahwa adanya persyaratan berupa pemenuhan 4 (empat) kondisi secara akumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah juga tidak terpenuhi.

h. Berdasarkan uraian dan data di atas dan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga.

i. Bahwa Terbanding selanjutnya melakukan perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi pemberian pinjaman oleh PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding.

j. Bahwa Terbanding menentukan tarif bunga pinjaman yang dipakai dalam perhitungan beban bunga pinjaman PT Gorontalo Pangan Lestari tersebut dengan menggunakan data pembanding internal

pembukuan Pemohon Banding sendiri yaitu bahwa Pemohon Banding telah membukukan adanya beban bunga dari transaksi pinjam meminjam dana dengan lawan transaksi CV Hasil Karya Wijaya.

k. Bahwa Terbanding selanjutnya melakukan perhitungan matematis untuk dapat mengetahui tarif bunga pinjaman yang berlaku pada beban bunga pinjaman CV Hasil Karya Wijaya dengan metode perbandingan antara nilai beban bunga pinjaman dibandingkan dengan nilai transaksi pemberian pinjaman dengan hasil dengan hasil perhitungan yaitu diketahui tarif bunga pinjaman adalah sebesar 5,31%.

l. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan melakukan perhitungan kembali beban bunga pinjaman dengan berdasarkan nilai saldo per akhir bulan atas pos/akun utang yang dibukukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan lawan transaksi PT Gorontalo Pangan Lestari berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku besar Pemohon Banding dan diperoleh nilai total beban bunga periode Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp15.487.500,00 sehingga nilai koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan hanya dipertahankan sebesar tersebut.

m.Selain uraian di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa

Pemohon Banding menunjukkan sikap atau pendapat yang tidak konsisten terkait perhitungan beban bunga yang terutang atas transaksi pinjaman tanpa bunga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 dengan uraian sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan perhitungan beban bunga sesuai PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengakibatkan adanya koreksi pada pos Objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana pada sengketa a quo;

- Pemohon Banding menyatakan setuju atau tidak menjadi objek sengketa dengan perhitungan beban bunga sesuai PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengakibatkan adanya koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif pada perhitungan SKPKB PPh Badan yang masih dipertahankan oleh Terbanding (Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan kegiatan pembahasan tanggal 29 Oktober 2024 sehubungan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-852/PJ/WPJ.28/2024 pada proses keberatan SKPKB PPh Badan nomor 00012/206/20/329/23 dan berdasarkan perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada surat permohonan banding nomor 006/SE-DKM/XII/2024 terkait sengketa jenis pajak PPh Badan).

13. Bahwa berdasarkan hasil penelitian pada saat proses keberatan Terbanding tidak mempertahankan nilai kredit pajak sebesar Rp33.467.617,00 pada SKPKB dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Berdasarkan data pada Aplikasi SIDJP diketahui terdapat data setoran PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding sebesar Rp30.593.494,00 dengan NTPN CA17A5H09A7F15JU dan tanggal setor 28 Agustus 2023 yang diakui oleh Terbanding dan menjadi kredit pajak pada SKPKB PPh Pasal 23 a quo.

- Bahwa atas setoran tersebut belum dilaporan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sehingga dapat disimpulkan bahwa setoran tersebut belum terikat sebagai bagian dari setoran masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020.

- Bahwa Pemohon Banding juga sebagaimana dalam surat keberatannya tidak setuju atas diakuinya SSP tersebut pada SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020. Berikut hasil tangkapan layar surat keberatan Pemohon Banding:

Sepeketa Kredit ajuk Pasal 24

1, Bahwa Wajib Wajak talak setuja ata, koreksi megitive Pemeriksa ontuk Musa Desember S00 sebesar Kp. 30.393 494.- alam menurut Wajib Pajak untuk Kredit pajak Masa Desember SG Hanis it setel Rp. LMT.

2. Talis semuaa buh pembayaran pajak PPA Pasal 27 untuk Masa Pitak Desenber MM telah dies hus dgagan jalal pembayaran adalah: sebesar Kp. 2.874 123.

Thalia etek pec net boa pajak thik sesat dengan Pasal 1 mek 23 UU KU Padan Pasal Wana el KE Menasea harus dibatalkan

Selain itu, bahwa SSP yang belum dikreditkan pada SPT Masa tersebut masih dapat diajukan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding.

- BerdasarkanhaltersebutmakaTerbandinghanya mempertahankan nilai Kredit Pajak dalam perhitungan PPh Pasal 23 masa Desember 2020 sebesar Rp2.874.123,00.

- Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi yang menjadi sengketa a quo telah dilakukan pembayaran SSP-nya, namun demikian pernyataan tersebut tidak selaras dengan fakta yang ada, bahwa Pemohon Banding sendiri yang pada saat proses keberatan mengajukan keberatan atas kredit pajak sebesar Rp30.593.494,00 tersebut yang telah diakui Terbanding pada SKPKB.

14. Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagaimana tersebut di atas adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding untuk Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp. 1.363.326.522.- adalah tidak benar, karena pemeriksa dan peneliti keberatan dalam perhitungannya dilakukan secara

se-tahun yaitu Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020 bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

2. Bahwa apabila Pemohon Banding membuat persandingan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan DPP Pasal 23 yang dibuat oleh Terbanding selama setahun (Januari’20 s.d Desember’20) dengan asumsi untuk dijadikan perhitungan sebagai Masa Pajak Desember 2020, adalah sebagai berikut :

to] semancwema | aa | Se | Star

Ma Data Terkait Objek PPh 23 . Penahan .

Terbanding . Banding

Banding a Me NN aan

2 (Beban Jasa Konsultan | 80.000.000| 0.000.000]

3 (Beban Penjualan | Bi3a8s00o0o| | @1sa35000

4 (Beban Perawatan Gudang '”)”e| '88955000| | 32655.000 (Beban Perawatan Wesin/Kendaraan | 289340.000| = | 2e0360.000

6 (Beban Bunga | tS 7 SOOT | A5467.500

Catatan : Pemohon Banding mengasumsikan sengketa banding tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Adapun perhitungan PPh Pasal 23 berdasarkan dasar pengenaan pajak menurut perhitungan Terbanding, seharusnya adalah sebagai berikut :

- Objek DPP PPh Pasal 23Rp. 1.507.032.682.-

- Pajak Penghasilan (PPh) terutang 2 % Rp.29.830.904.- Pajak Penghasilan (PPh) Bunga 15 % Rp.2.323.125.-

Rp.32.154.029.- Kredit Pajak :

a. Setoran masaRp. 2.874.123.- b. Lain-lainRp. 30.593.494.- Rp. 33.467.617.-

Lebih BayarRp. (1.313.588.-)

3. Pemohon Banding akan menjelaskan/menguraikan masing-masing jenis transaksi;

a. Koreksi Beban Ongkos Angkut sebesar Rp. 206.089.022.-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding atas koreksi sebesar Rp. 206.089.022.- dengan perhitungan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020 yaitu sebesar Rp. 5.579.449.322.- dikurangi Rp.5.373.360.300.- adalah sebagai berikut :

- TI Se Sor Db lot: Va lage ao bein Se: Pas Toft ls.

> TR ib ba Sie J2 255 i vaguing Sess Se: Fas IE LOL bes

= TRIE BIEL Sew IST DA lagers Eks Ss (TOME BIL

7 Tai Sew ROTI Ds yagar yg Dees ant eR TD Tit

7 5 RPP BEB TRO EER Ge. tage Fae Fn PA

Bt OR. Ih Shik to loss Wa Lag. Seri ane we OTe TG hte Tt na Sar tt Lire bes ages Seri 5 TA Ces rae peo ES 2lel Bae LT Lagian Bese Ge Fee bP ELE ISI oe ne aan Se TO CORR Ma gale) Pan Fn LARI

Sr wee sor. TL le wt wanes Seri Ni (San an

Tar Dn ae F470 eee ce aa - gqaree > pala LI ce

Bron Saad 21k. ang San 3.agoria” pada SF viasa

Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 adalah untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya Ongkos Angkut tersebut hanya sebesarRp. 113.706.160.-.

b. Koreksi Beban Penjualan sebesar Rp. 813.435.000.-

1) Bahwa jumlah Beban Penjualan sebesar Rp. 813.435.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2) Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut.

3) Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya Beban Penjualan tersebut hanya sebesar Rp. 227.040.000.- dan atas beban penjualan tersebut telah diperhitungkan oleh Terbanding pada saat penyelesaian SP2DK No. 19/PSDK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dengan tambah bayar penyetoran PPh Pasal 23 sebesar Rp. 30.593.494.- dan telah dibayar pada tanggal 28 Agustus 2023;

c. Koreksi Beban Perawatan Gudang sebesar Rp. 38.955.000.-

1) Bahwa jumlah Beban Perawatan Gudang sebesar Rp. 38.955.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2) Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut :

Elo. Sesar

OMA Sek tut fei IN ea IA

3) Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23

tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya tidak ada Beban Perawatan Gudang tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil .- ;

d. Koreksi Beban Perawatan Mesin/Kendaraan sebesarRp. 289.360.000.-

1) Bahwa jumlah Beban Perawatan Mesin/Kendaraan sebesar Rp. 289.360.000.- merupakan jumlah selama setahun yaitu : Masa Januari s.d Desember 2020;

2) Sebagai gambaran informasi transaksi pada buku besar, transaksi tersebut dapat disajikan ulang dengan tampilan informasi sebagai berikut :

3) Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, makaseharusnyatidakadaBebanPerawatan Mesin/Kendaraan tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil;

e. Koreksi Beban Bunga sebesar Rp. 15.487.500.-

1) Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat jika pinjaman kepada anak perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga.

2) Bahwa apalagi jumlah Beban Bunga yang merupakan perhitungan bunga yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 15.487.500.- terjadi untuk bulan Januari 2020 saja;

3) Bahwa dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya tidak ada Beban Bunga tersebut atau dalam arti sebesar Rp. Nihil .-

4. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dan melampirkan pos-pos rekening tersebut yang diambil dari Buku Besar Pemohon Banding dan yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi dari bulan Januari 2020 s.d Desember 2020 dan atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah lampirkan pada Penjelasan Tertulis Pemohon Banding No. 047/Penjelasan Tertulis/SE-DKM/VI/2025 (Bukti Terlampir : F-1);

5. Bahwa Pemohon Banding akan menyajikan secara umum terhadap pemeriksaan oleh Terbanding yang tidak sesuai dalam hasil pemeriksaan dan penetapan dalam bentuk SKP yaitu : dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau Risalah Pembahasan untuk Masa Pajak Januari’20 – Desember’20

6. Bahwa faktanya Terbanding dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00016/203/20/329/23 Masa Pajak Desember 2020 telah menulis Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.601.232.522.- yang tidak sesuai dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau Risalah Pembahasan untuk Masa Pajak Januari’20 – Desember’20 yaitu : Rp. 1.457.526.362.-;

7. Bahwa secara formal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00016/203/20/329/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor : LAP- 35/RIKSIS/WPJ.28/2023 tanggal 20 November 2023 tidak memenuhi persyaratan formal;

8. Bahwa perhitungan Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 atas Biaya ongkos angkut, Beban penjualan, Biaya perawatan gudang kantor dan Biaya perawatan mesin/kendaraan serta Jasa konsultan telah diselesaikan perhitungannya oleh Terbanding sendiri dan telah dilakukan pembayaran pada saat penyelesaian SP2DK;

9. Bahwa atas perhitungan DPP Pasal 23 dan PPh. Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d Desember 2020 telah diselesaikan perhitungan tersebut berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor S-19/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan yang diwujudkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor : BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023dengan melakukan tambah bayar penyetoran PPh.Pasal 23 sebesar Rp. 30.593.494.- yang dibayar pada tanggal 28 Agustus 2023 sehingga total pembayaran PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 adalah sebesar Rp. 160.094.609.- dengan perhitungan Terbanding pada saat itu adalah sebagai berikut : PERHITUNGAN PPh PASAL 23 atas SP2D0K

Ongkos Angkut Rp. 8.879 449 322

Beban Penjualan Rp. 513 4345000

Perawatan Gudang kantor Rp. 38.955 000

Perawatan Mesin #kendaraan Rp. 244 435.000

Jasa Konsultan Rp. AF 500.000

Rp. 7153 804 325

PPh Pasal 23 yang Terutang Rp. 150.094.509

PPh Pasal #3 yang sudah dibayar Rp. 189.501.115

PPh Pasal 23 Kurang Bayar Rp. 30.593 494

Pembayaran dari hasil SP2DOK Rp. 30.593.454

Jumlah kekurangan pembayaran Rp. -

10. Bahwa Terbanding tidak konsisten dan tidak dapat membuktikan dasar koreksi tersebut untuk Masa Pajak Desember 2020 dan selanjutnya melakukan koreksi Objek DPP PPh Pasal 23 dari nilai perhitungan secara setahun dan dibuktikan pula yang diakui oleh Terbanding untuk kredit pajak hanya untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp. 2.874.123.-,

11. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, jika Terbanding melakukan perhitungan objek Pajak PPh Pasal 23 tidak sesuai Masa Pajak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang;

12. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 7 UU KUP disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

13. Bahwa dikarenakan secara yuridis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/20/329/23, tanggal 01 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020, maka seharusnya Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh.Pasal 23

- Biaya Ongkos AngkutRp.113.706.160.- Rp. 2.274.123.-

- Biaya Jasa KonsultanRp.0.000.000.- Rp.600.000.- Rp.143.706.160,- Rp. 2.874.123,-

Catatan :

Terbukti dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut oleh Terbanding sebelumnya mengakui kredit pajak untuk setahun Rp. 33.467.617.- dan pada keputusan keberatan hanya mengakui untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp. 2.874.123.-

14.Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak secara se-tahun yaitu untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 dengan nilai sebesar Rp 1.363.326.522.- merupakan koreksi yang tidak sesuai berdasarkan bukti yang kuat secara yuridis untuk pengenaan perhitungan Masa Pajak Desember 2020 dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut sebesar Rp 1.363.326.522.- merupakan koreksi yang tidak sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

c.. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaiamana terlah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010)

Pasal 15

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023)

Pasal 13 (1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding selain menyengketakan materi juga menyengketakan pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB yang menjadi pokok sengketa bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SKPKB a quo tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan pada intinya materi yang tercantum dalam SKPKB a quo adalah materi untuk setahun (Januari – Desember 2020) sehingga penerbitan SKPKB seharusnya per masa pajak tidak disatukan dalam masa pajak Desember 2020 bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan LPK yang disusun oleh Terbanding dan mendapati fakta bahwa dalam proses keberatan tersebut tidak terdapat sengketa mengenai pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB a quo

bahwa Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, materi yang diperiksa dalam persidangan atas banding yang

diajukan oleh Pemohon Banding adalah materi yang sebelumnya diajukan keberatan bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan tidak diajukannya permasalahan formal penerbitan SKPKB, maka permasalahan tersebut tidak dapat diajukan banding bahwa meskipun Pengadilan Pajak berpendapat permasalahan formal tidak dapat diajukan banding karena tidak diajukan keberatan, Pengadilan Pajak tetap memberikan pertimbangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding bahwa atas sengketa pemenuhan formal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam memutuskan sengketa ini Pengadilan Pajak lebih mengutamakan substansi dari materi apakah terdapat objek pajak yang belum dipotong ataukah tidak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama dapat dibuktikan adanya objek pemotongan PPh yang belum dipotong, maka Terbanding berwenang untuk menagihnya melalui surat ketetapan pajak bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun PMK 80/2023 mengatur surat ketetapan pajak untuk jenis pajak PPh Pasal 23 seharusnya diterbitkan per masa pajak, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, maka SKPKB a quo yang berisikan materi koreksi untuk masa pajak Januari

– Desember 2020 tetap sah bahwa dengan demikian, Pegadilan Pajak berkesimpulan penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Pengadilan Pajak membahas mengenai materi dari sengketa a quo

bahwa berdasarkan berita acara pembahasan akhir, terkait dengan koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dan mengakui bahwa biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23

bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan formal penerbitan SKPKB a quo, sedangkan secara materi koreksi, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan perhitungan yang sama dengan Terbanding bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding pada dasarnya menyetujui bahwa biaya yang menjadi dasar koreksi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 bahwa selanjutnya terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa meteri koreksi tersebut, telah diselesaikan dengan penyetoran PPh Pasal 23 berdasarkan SP2DK Nomor S-19/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan yang diwujudkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor : BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023, Pengadilan Pajak berpendapat pada faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan pembetulan SPT masa, sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam pemeriksaan, karena pemeriksaan dilakukan terhadap pelaporan Pemohon Banding melalui penyampaian SPT bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa objek pajak sejumlah Rp 1.363.326.522,00 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa selama tahun 2020, dan dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding sudah tepat bahwa terkait dengan setoran PPh Pasal 23 berdasarkan SP2DK tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, karena tidak terdapat sengketa kredit pajak dan tidak ada permohonan dari Pemohon Banding untuk memperhitungkannya dalam putusan ini, maka atas setoran tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan pajak yang masih harus dibayar dalam putusan ini, namun setoran tersebut dapat dipindahbukukan untuk melunasi utang pajak yang timbul

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp 1.363.326.522,0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.507.032.682,00
2PPh Terutang59.110.809,00
3Kredit Pajak2.874.123,00
4PPh Kurang / (Lebih) Bayar56.236.686,00
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.754.376,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar79.991.062,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00160/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.507.032.682,00
2PPh Terutang59.110.809,00
3Kredit Pajak2.874.123,00
4PPh Kurang / (Lebih) Bayar56.236.686,00
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.754.376,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar79.991.062,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.