Putusan Pengadilan Pajak · 128 halaman
PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT. Ifishdeco Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Ifishdeco Tbk mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 27 · Pasal 28 ayat (5) · Pasal 28 ayat (11) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Ifishdeco Tbk
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P., Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si., Haryono, S.H., Ak., M.A.
- Panitera
- Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc
- Tanggal Putusan
- 8 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 9 Februari 2026