Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-011299.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

Oei Ronny Wijaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011299.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011299.99.2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

OEI RONNY WIJAYA, NPWP 06.137.860.0-604.000, beralamat di Putat Gede Timur 25 RT 04 RW 02 Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini ditandatangani oleh Sdr. Mochamad Awi Ekolaksono dan Alberth Limandau Alikin dengan jabatan masing-masing sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dan Nomor 002/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025, domisili elektronik oeironnywijaya87@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alberth Limandau Alikin;

Surat Kuasa : 01/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH : KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025;

2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono;

Surat Kuasa : 02/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH : KEP-1487/PP/IKH/2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Moch Agus Salim/196908151989121001;

2. Nama/NIP : Linawati/197604191997032001;

3. Nama/NIP : Samsul Arifin/19842042004121002;

4. Nama/NIP : David Achmadiana K. N./19830819 2003121001;

Jabatan: Penelaah keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJPJatim I;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-206/WPJ.24/2026 tanggal 20 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-125/PP/BR/2026 tanggal 10 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/GUT-ORW/XII/2025

tanggal 6 Desember 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00001/STG-

CT/WPJ.24/2026 tanggal 6 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Menurut Tergugat, Penggugat sebagai penanggung

pajak PT Goldfindo Intikayu Pratama;

bahwa menurut Tergugat, PT Goldfindo Intikayu Pratama tidak melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2024, sehingga tidak diketahui daftar asset perusahaan terakhir;

bahwa PT Goldfindo Intikayu Pratama memiliki hutang pajak sebesar Rp1.703.541.880,00 atas beberapa SKP dan STP;

bahwa atas hutang pajak yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka Tergugat menerbitkan Surat Teguran kepada PT Goldfindo Intikayu Pratama, namun PT Goldfindo Intikayu Pratama tetap tidak melunasi hutang pajak, sehingga diterbitkan surat paksa;

bahwa atas surat paksa tersebut PT Goldfindo Intikayu Pratama tetap tidak melunasi hutang pajak sehingga diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan;

bahwa untuk mencari harta penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, Tergugat melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak;

Menimbang bahwa atas pemblokiran a quo, Penggugat mengajukan surat

tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2025 perihal permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Oei Ronny Wijaya;

Menimbang, bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menjawab

melalui Surat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya; namun Penggugat tidak setuju dengan surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Gugatan dalam Surat Gugatan Nomor

001/GUT-ORW/XII/2025 tanggal 6 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Gugatan Mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening an Oei Ronny Wijaya yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II KPP Pratama Gresik, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut::

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa pengajuan surat gugatan ini telah memenuhi ketentuan :

1. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa Keputusan Direktur

Jenderal Pajak S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 merupakan bentuk Penolakan Pembatalan Blokir Rekening;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) harisejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 November 2025;

c. Terhadap Surat Jawaban Direktur Jenderal Pajak diajukan Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat Gugatan di tanda tangani oleh M. Awi Ekolaksono dan Alberth Limandau Alikin yang dibuktikan dengan surat kuasa;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan ini telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian Surat Gugatan atas surat jawaban Kanwil DJP Jawa Timur II KPP Pratama Gresik Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening an Oei Ronny Wijaya telah memenuhi ketentuan formil serta ketentuan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Kewenangan Pengadilan

bahwa gugatan terhadap penyitaan/pemblokiran menjadi kompetensi absolut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t berdasarkan UU PPSP No. 19 Tahun 2000, berbunyi :

“Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;

III. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pembukaan Blokir rekening yang disita oleh Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik) karena adanya utang PT Goldfindo Intikayu Pratama;

2. bahwa atas permohonan pembukaan rekening tersebut diatas, Tergugat telah mengeluarkan surat jawaban berdasarkan Surat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening an Oei Ronny Wijaya yang yang diterbitkan oleh Tergugat yang pada pokok isinya adalah Tergugat menolak permohonan dari Tergugat untuk membuka rekening milik Pengugat;

3. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 tentang Jawaban Pembatalan Blokir Rekening a.n. Oei Ronny Wijaya, Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat gugatan No. 001/GUT-ORW/XII/2025 Tanggal 6 Desember 2015;

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa Rekening Penggugat diblokir oleh Tergugat atas utang pajak milik PT Goldfindo Intikayu Pratama;

2. bahwa Dasar pemblokiran rekening milik Penggugat tersebut adalah dikarenakan Penggugat adalah salah satu pengurus pada PT Goldfindo Intikayu Pratama;

3. bahwa atas pemblokiran tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar blokir rekening milik Penggugat tersebut dibuka oleh penggugat;

4. bahwa dasar permohonan buka rekening milik Penggugat tersebut adalah: ABahwa, pada prinsinya, Sita dan/atau Blokir yang dilakukan oleh Tergugat

kepada pemilik harta adalah harus diawali dengan memberikan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harga Penggugat ini tidak dilaksanakan oleh Tergugat sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t berdasarkan UU PPSP No. 19 Tahun 2000, berbunyi :

“Apabila utang pajak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan”;
BBahwa Penyitaan dan/atau pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat terhadap harta Penggugat tidak dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait dan tidak dibuat berita acara penyitaan, sehingga melanggar : Pasal 12 ayat (2) UU PPSP yang berbunyi : “Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya”; Pasal 12 ayat (3) UU PPSP yang berbunyi : “Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi”;
CSalah Obyek Sita dan/atau blokir. Bahwa penyitaan dan/atau Pemblokiran oleh Tergugat, dilaksanakan secara salah prosedur dan prematur karena seharusnya Tergugat menyita terlebih dahulu harta PT Goldfindo Intikayu Pratama selaku pemilik utang pajak dan penanggung pajak Badan, dan apabila harta yang telah disita dari PT Goldfindo Intikayu Pratama telah dilelang namun tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya, maka Tergugat dengan prosedur yang sah dapat melakukan penyitaan dan/atau memblokir harta milik pengurus sampai terlunasinya utang milik PT Goldfindo Intikayu Pratama tersebut; Dengan tidak menyita harta milik PT Goldfindo Intikayu Pratama dan melelangnya terlebih dahulu, namun langsung menyita dan/atau memblokir harta milik Penggugat selaku pengurus, maka hal ini melanggar pasal 14 ayat (1a) UU PPSP yang berbunyi sbb: “Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan yang bersangkutan, ditempat tinggal mereka maupun ditempat lain”; Penjelasan Pasal 14 ayat (1a) berbunyi : “Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tesebut tidak mencukupi atau barang milik berusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan”;

Bahwa berdasarkan Peraturan perundang-undangan dibidang Penagihan pajak, dilakukannya tindakan sita dan/atau blokir milik pengurus perusahaan dapat dibenarkan dengan syarat, yaitu :

1. Sebelum menyita dan/atau memblokir harta milik pengurus, harus terlebih dahulu menyita dan/atau memblokir harta milik Perusahaan selaku penanggung pajak badan;

2. Harta milik Perusahaan tersebut, setelah disita dan dilelang, hasil penjualannya belum dapat melunasi utang pajak milik perusahaan sehingga diperlukan sita dan/atau blokir tambahan berupa harta milik Pengurus.

V. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka didapat kesimpulan sebagai berikut :

1. bahwa terbukti proses penyitaan dan/atau pemblokiran harta milik Penggugat tidak disebabkan karena harta milik penanggung pajak badan, in casu PT Goldfindo Intikayu Pratama, tidak mencukupi untuk membayar utang pajaknya;

2. bahwa faktanya, Tergugat belum melakukan pelelangan harta milik PT Goldfindo Intikayu Pratama sehingga berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Tergugat tidak boleh melanjutkan blokir kepada harta milik Pengurus karena belum diketahui apakah harta milik PT Goldfindo Intikayu Pratama telah mencukupi atas utang pajak atau belum;

3. bahwa Pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat terbukti dilakukan dengan melanggar perundang-undangan, mencari mudahnya bagi Tergugat untuk mengejar target belaka dan sewenang-wenang sehingga melanggar Pasal 28H ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan :

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;

Maka selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat formal yang diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan surat Tergugat No. S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025 Tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya;

3. Memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir rekening milik Penggugat;

4. bahwa Pemblokiran rekening milik Penggugat sangat merugikan Penggugat secara materiil dan Inmateriil, dan demi kehati-hatian dikemudian hari bagi Tergugat maka mendasarkan pada izin yang diberikan oleh Pasal 37 ayat (1a dan 1b) UU PPSP, Penggugat memohon ganti rugi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juga rupiah);

5. Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

6. Memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan dilakukan secara tatap muka pada tempat bersidang Pengadilan Pajak di Surabaya atau secara elektronik (online);

7. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00001/STG-CT/WPJ.24/2026 tanggal 6 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor : 001/GUT-ORW/XII/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Desember 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan

dalamBahasaIndonesiakepada

Pengadilan Pajak;

b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima

surat keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di

luar kekuasaan penggugat dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasaan penggugat;

d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1

(satu) Surat Gugatan;

e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas;

f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima, Surat Keputusan/objek

gugatan lainnya yang diterima.

g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen

yang digugat (sesuai dengan dokumen yang

diajukan gugatan)

h.Surat Gugatan ditandatangani oleh

Mochamad Awi Ekolaksono, SE, Ak, SH,

BKP dan Limandau Alikin,SE, SH, BKP.

Alberth

bertindak selaku: *)

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di

Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri

surat kuasa khusus;

i.Surat/skp/keputusan*)yangdiajukan

gugatan bukan merupakan objek yang dapat

diajukan gugatan.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sepanjang tidak ditemukan data baru, maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Ketidakjelasan Dasar Hukum upaya Gugatan yang diajukan Penggugat.

bahwa dalam surat Gugatannya, Penggugat menyatakan mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

bahwa menurut Tergugat, Dasar Hukum yang digunakan tersebut tidak jelas mengacu ke ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf yang mana sehingga Terguggat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah tidak jelas;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta Penggugat memperjelas dasar hukum gugatan yang diajukannya;

II. Tidak Memenuhi Ketentuan Definisi Ketentuan sebagaimana dimaksud

Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

bahwaobjekgugatanberupaSuratTergugatnomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tidak termasuk dalam kategori surat keputusan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan PMK nomor 61/PMK.03/2023 maka diketahui bahwa Tindakan pemblokiran adalah rangkaian dari tindakan penagihan pajak;

b. bahwa pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa;

c. bahwa rumusan atau definisi suatu keputusan secara jelas telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara ( UU PTUN), yang menyatakan bahwa:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi

Tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

d. bahwa surat Tergugat nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 merupakan surat jawaban atau tanggapan atas surat permohonan Penggugat tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2025 perihal Permohonan Pembukaan Blokir Rekening. Bahwa isi dari surat Tergugat nomor S-2233/KPP.2410/2025 pada intinya adalah merupakan surat yang sifatnya penjelasan atas pertanyaan Penggugat dan kronologis terkait dengan tindakan penagihan pajak yang Tergugat lakukan;

e. bahwa dengan demikian menurut Tergugat, surat Tergugat nomor S-2233/KPP.2410/2025 tidak memenuhi definisi keputusan sesuai dengan Pasal 2 angka 3 UU PTUN karena dalam surat Tergugat tidak berisi Tindakan hukum Tata Usaha Negara, serta tidak memenuhi unsur final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;

f. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Surat Tergugat nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 bukan merupakan suatu Keputusan di bidang perpajakan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang KUP;

III. Tidak Memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, diketahui bahwa Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterimanya obyek gugatan dalam surat gugatannya sehingga Permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

IV. Tidak Memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat Gugatan, diketahui bahwa surat Gugatan tidak memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan

sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat yang diterbitkan Tergugat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 Tanggal 12 November 2025 perihal Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya yang dikirim tergugat via Pos dengan nomor resi P2511140161567 dan berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 November 2025;

b. bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak maka diatur bahwa jangka waktu mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. bahwa menurut Tergugat, tindakan pemblokiran rekening merupakan tindakan terkait pelaksanaan penagihan pajak, tetapi bukan tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b UU KUP, sehingga tindakan pemblokiran rekening seharusnya bukan merupakan tindakan penagihan pajak yang dapat diajukan upaya gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

d. bahwa selain hal tersebut di atas, pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak karena pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek sengketa gugatan adalah Surat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya yang diterbitkan oleh Tergugat;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Surat nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 001/GUT- ORW/XII/2025 tanggal 06 Desember 2025, dengan pokok sengketa dan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Rekening Penggugat diblokir oleh Tergugat atas utang pajak milik PT. Goldfindo Intikayu Pratama;

2. bahwa dasar pemblokiran rekening milik Penggugat tersebut adalah dikarenakan Penggugat adalah salah satu pengurus pada PT. Goldfindo Intikayu Pratama ;

3. bahwa atas pemblokiran tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar blokir rekening milik Penggugat tersebut dibuka oleh tergugat;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Penggugat;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 20 ayat (1)

Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran, atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak;

Pasal 20 ayat (3)

Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan,

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)

Pasal 1 angka 3

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak

dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 8

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 9

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukanSuratPaksa,mengusulkanpencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;

Pasal 1 angka 10

Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya;

Pasal 1 angka 12

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Pasal 1 angka 14

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan;

Pasal 1 angka 15

Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;

Pasal 1 angka 16

Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita; Pasal 8 ayat (1) huruf a

Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

Pasal 12 ayat (1)

Apabila utang pajak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

Pasal 12 ayat (2)

Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya;

Pasal 12 ayat (3)

Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi;

Pasal 12 ayat (4)

Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat; Pasal 12 ayat (5)

Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi;

Pasal 14 ayat (1)

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain

Pasal 14 ayat (2)

Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Pasal 22 ayat (1)

Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah;

Pasal 25 ayat (1)

Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 25 ayat (2) huruf b

Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Pasal 1 angka 11

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar

terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pasal 2 ayat (1)

Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat

Pasal 2 ayat (2)

Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak

Pasal 3 ayat (1)

Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah Barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau

b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

Pasal 3 ayat (3)

Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

Pasal 3 ayat (5)

Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya

Pasal 5 ayat (3)

Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut : Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran;

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

c. pelaksanaan Penyitaan;

d. penjualan Barang Sitaan;

e. pengusulan Pencegahan;dan/atau

f. pelaksanaan Penyanderaan

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau

b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 4

Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan terhadap untuk perseroan terbatas :

1. Direksi yang yang meliputi :

a. Direktur Utama,Presiden Direktur atau jabatan setingkat

b. Wakil Direktur Utama atau jabatan yang setingkat

c. Direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakasanaan dan/atau mengambil keputusan dibidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan /atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;

2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya

tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau

3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pasal 24 ayat (1)

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak;

Pasal 24 ayat (3)

Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya;

Pasal 27 ayat (1)

Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu;

Pasal 33 ayat (1)

Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal :

a. Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang rrienjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;

b. Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;

c. Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimarta dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;

d. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

e. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

f. terdapat putusan pengadilan pajak;

g. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan

h. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau;

i. telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;

Pasal 37 ayat (1)

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diketahui dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Jurusita pajak melaksanakan penyitaan.

Pasal 37 ayat (2)

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9;

Pasal 38 ayat (1)

Setelah dilaksanakannya Penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal :

a. Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;

b. Adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau

c. Terdapat kondisi tertentu;

b. Data dan Fakta:

bahwa data dan Kronologis sampai dengan pengajuan gugatan dari penggugat sebagai berikut :

1. Berdasarkan Akta Notaris Irene Manibuy,SH nomor 18 tanggal 25 Maret 1999 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dengan nomor C-10335

HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Juni 2002 PT.Goldfindo Intikayu Pratama didirikan yang berkedudukan alamat Gresik Kabupaten Gresik Jawa Timur;

2. Berdasarkan Data Administrasi Perpajakan Sdr Oei Ronny Wijaya terdaftar sejak tanggal 13 April 2011 yang beralamat Jalan Putat Gede Timur No 25 RT 004 RW 002 Putat Gede Sukomanunggal Surabaya Jawa Timur dan tidak pernah melakukan perubahan data alamat;

3. Berdasarkan Akta (terakhir) Perubahan Data Perseroan yang telah sahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-AH.01.09-0093869 tanggal 20 Februari 2023 dan akta Notaris Drs.Hari Supriono, SH, MKN Nomor 02 tanggal 15 Februari 2023 terdapat fakta bahwa Pengurus dan Pemegang Saham pada PT Goldfindo Intikayu Pratama NPWP 01.861.046.9-641.000 dengan data sebagai berikut :

Berdasarkan data diatas Jabatan Sdr Oei Ronny Wijaya adalah sebagai Direktur Utama dengan alamat Jalan Bukit Darmo Golf 49-51 dengan kepemilkan saham sebesar Rp6.250.000.000;

4. bahwa pada tahun pajak 2024, PT Goldfindo Intikayu Pratama tidak melaporkan SPT Tahunan Badan Sehingga tidak diketahui daftar aset perusahaan terakhir;

5. bahwa PT Goldfindo Intikayu Pratama NPWP 01.861.046.9-641.000 memiliki utang pajak sebesar Rp1.703.541.880,00 dengan data sebagai berikut :

6. Fakta Tindakan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat

a. Penerbitan Surat Teguran

Tergugat menerbitkan Surat Teguran atas SKP yang telah jatuh tempo dengan data sebagai berikut :

b. Penerbitan Surat Paksa

Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak setelah dikirimkan surat teguran, sehingga tergugat menerbitkan surat paksa dengan data sebagai berikut :

Surat Paksa disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2025, disampaikan ke tempat usaha/kantor PT Goldfindo Intikayu Pratama bertempat di Jl Kepatihan Industri No 7 RT 00 RW 00, Kepatihan, Menganti, Gresik, Jawa Timur. Adapun keadaan saat Surat Paksa disampaikan tempat usaha/kantor PT Goldfindo Intikayu Pratama sudah tidak beroperasi/tutupl

Atas penyampaian Surat Paksa diatas telah dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dengan data sebegai berikut :

c. Penerbitan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan

setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Tergugat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dengan data sebagai berikut :

d. Tindakan Pemblokiran

Untuk mencari harta penanggung pajak untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, Tergugat melakukan Pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dengan data sebagai berikut :

e. Pelaksanaan Penyitaan

Atas harta yang telah dilakuan pemblokiran, tergugat melakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dengan membuat Berita Acara Penyitaan dengan data sebagai berikut :

Dalam Pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh pengurus/Penanggung pajak walaupun tergugat telah memberitahukan melalui pesan whatsapp

dengan nomor 0811 379 918 Milik Oei Ronny Wijaya dengan data sebagai berikut :

Untuk Whatsapp nomor 0811 3323 272 merupakan nomor dari Ibu Caroline (istri dari Oei Ronny Wijaya) yang hadir beberapa kali ke KPP Pratama Gresik untuk mengkonfirmasi dan menyampaikan keberatan atas pemblokiran rekening pribadi milik Pengurus/Penanggung pajak;

7. Kronologis

TanggalUraian
-Terdapat tunggakan pajak a.n. PT Goldfindo Intikayu Pratama di KPP Pratama Gresik dimana Penggugat merupakan salah satu pengurus dan pemegang saham
-Tergugat menerbitkan Surat Teguran kepada PT Goldfindo Intikayu Pratama
12 Juni 2025Tergugat menerbitkan Surat Paksa kepada PT Goldfindo Intikayu Pratama dengan nomor SP- 00210/CT/KPP.2410/2025
09 Juli 2025Tergugat menerbitkan Surat Paksa kepada PT Goldfindo Intikayu Pratama dengan nomor SP- 00217/CT/KPP.2410/2025
01 Oktober 2025Tergugat Menyampaikan Surat Paksa nomor 00210/CT/KPP.2410/2025 dan SP- 00217/CT/KPP.2410/2025 ke tempat Usaha/Kantor PT.Goldfindo Intikayu Pratama Jalan Kepatihan Industri No 7 Menganti Kab.Gresik Jawa Timur.
03 Oktober 2025Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada Penanggung Pajak nomor PRIN- 00058/SPMP-CT/KPP.2410/2025.
07 Oktober 2025Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan milik PT Goldfindo Intikayu Pratama dan Penggugat kepada Bank BCA dan BRI dengan nomor S-00192/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00182/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00183/BLK- CT/KPP.2410/2025, S-00177/BLK- CT/KPP.2410/2025
31 Oktober 2025Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan milik PT Goldfindo Intikayu Pratama kepada bank Hana dengan nomor S-00208/BLK- CT/KPP.2410/2025
29 Oktober 2025 s/d 03 November 2025Terdapat Jawaban dan Berita Acara Pemblokiran dari Bank-bank di atas dengan nomor 546/VTR/2025, 37/6507/PN/BSG, 21/CSO/BNW/2025, 552/VTR/2025, 0147/IDP/2025, 238/BDB/2025, 235/BDB/2025, 034/KTJ/2025.
04 November 2025Penggugat mengirimkan surat tanpa nomor tertanggal 31 Oktober 2025 perihal Permohonan Pembukaan Blokir Rekening kepada KPP Pratama Gresik secara langsung melalui Loket TPT dan telah diberikan Bukti Penerimaan Surat nomor BPS- 58082/CT/KPP.2410/2025.
12 November 2025Atas Surat Penggugat, Tergugat menerbitkan jawaban kepada Penggugat dengan surat nomor S- 2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 Oktober 2025 perihal Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya yang dikirim pada tanggal 14 November 2025 dengan nomor Resi Pos P2511140161567.
06 Desember 2025Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 001/GUT-ORW/XII/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal
11 ,15,16 Desember 2025Tergugat Melakukan Pelaksanaan Penyitaan dengan membuat Berita Acara nomor BAPS-00109/CT/KPP.111204/2025, BAPS-00060/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00062/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00061/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00010/CT/KPP.110404/2025

c. Tanggapan Tergugat

bahwa tergugat berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, berikut disampaikan tanggapan tergugat :

1. Atas Pendapat Penggugat bahwa Tergugat melakukan Sita/Blokir tanpa diawali dengan memberikan surat melakukan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,

Dapat Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU PPSP diatur bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;

b. bahwa faktanya, PT Goldfindo Intikayu Pratama NPWP 01.861.046.9- 641.000 memiliki utang pajak sebesar Rp1.703.541.880,00;

c. bahwa atas hutang tersebut, Tergugat telah melakukan tindakan penagihan pajak dengan mengirimkan surat teguran, menyampaikan SuratPaksanomor00210/CT/KPP.2410/2025dan SP-00217/CT/KPP.2410/2025 ke tempat Usaha/Kantor PT.Goldfindo Intikayu Pratama yang berlokasi di Jalan Kepatihan Industri No 7 Menganti Kab.Gresik Jawa Timur;

d. bahwa atas Surat Paksa tersebut telah Tergugat sampaikan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan telah dibuatkan Berita Acara PemberitahuanSuratPaksadengannomorBASP- 00251/CT/KPP.241004/2025danBASP- 00249/CT/KPP.241004/2025;

e. bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa ternyata Penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, sehingga Tergugat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan(SPMP)dengannomorPRIN-00058/SPMP- CT/KPP.2410/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat(1) UU PPSP;

f. bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 Tahun 2023 menyatakan bahwa:

(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak;

(3) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak degan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya;

g. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK nomor 61 Tahun 2023 dinyatakan bahwa:

“Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu”;

h. bahwa Tergugat mengirimkan permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak (PT Goldfindo Intikayu Pratama dan Pengurus) yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

i. bahwa Tergugat telah menerima sebagian Berita Acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan dari pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan sebagaimana tercantum dalam tindakan penagihan point b. data dan fakta angka 6 huruf d di atas, Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3),Pasal 37 ayat (1) PMK nomor 61 Tahun 2023;

j. Berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penyitaan harta Penanggung Pajak, yang merupakan bagian dari serangkaian prosedur tindakan penagihan pajak yang dimulai dari pengiriman Surat Teguran sampai pemberitahuan Surat Paksa, dengan demikian tidak diperlukan adanya pemberitahuan kepada Penggugat atas penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan karena sampai dengan batas waktu yang

ditentukan dalam Surat Paksa, Penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, namun demikian Penggugat telah menerima Berita Acara Penyampaian Surat Paksa dari Tergugat dan Berita Acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan dari pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan serta sebelum Pelaksanaan Penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, tergugat telah memberitahukan kepada Sdr Oei Ronny Wijaya (Pengugat) melalui pesan whatsapp dengan nomor 0811 379 918 namun tidak ditanggapi oleh Penggugat;

2. bahwa tindakan Tergugat melakukan pemblokiran rekening atas nama Penggugat merupakan kewenangan dalam melakukan tindakan penagihan pajak jika terdapat utang pajak dan biaya penagihan yang belum dilunasi oleh Penanggung Pajak, telah sesuai dengan kewenangannya dan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur pada UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

3. bahwa tindakan pemblokiran harta yang tersimpan di bank milik Penggugat yang dilakukan Tergugat berdasarkan definisi penyitaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 14 UU PPSP dimaksudkan untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak, dengan demikian pembukaan blokir atas rekening milik Penggugat dapat dilaksanakan jika hutang pajak terkait rekening yang diblokir tersebut telah dilunasi;

4. bahwa kegiatan penagihan pajak berupa pemblokiran rekening Pengugat yang dilakukan oleh Tergugat telah menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) dengan nomor PRIN-00058/SPMP-CT/KPP.2410/2025 tanggal 3 Oktober 2025 dan penerbitannya telah sesuai dengan UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

2. Terkait Pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan penyitaan dan atau pemblokiran yang dilakukan oleh tergugat tidak disaksikan oleh pihak terkait dan tidak dibuat berita acara penyitaan, Dapat Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa ternyata Penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, sehingga Tergugat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) dengan nomor PRIN-00058/SPMP- CT/KPP.2410/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat(1) UU PPSP;

b. bahwa Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan milik PT Goldfindo Intikayu Pratama dan Penggugat (penanggung pajak) yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan Bank BCA, BRI, Hana Bank dengan nomor S- 00192/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00182/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00183/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00177/BLK-CT/KPP.2410/2025, S-00208/BLK-CT/KPP.2410/2025;

c. bahwa tindakan pemblokiran harta yang tersimpan di bank milik Penggugat yang dilakukan Tergugat berdasarkan definisi penyitaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 14 UU PPSP dimaksudkan untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak, dengan demikian pembukaan blokir atas rekening milik Penggugat dapat dilaksanakan jika hutang pajak terkait rekening yang diblokir tersebut telah dilunasi;

d. bahwa setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, maka Tergugat melaksanakan Penyitaan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPSP juncto Pasal 37 PMK Nomor 61 Tahun 2023;

e. bahwa sebelum Tergugat melakukan pelaksanaan penyitaan, Tergugat telah memberitahukan kepada Sdr Oei Ronny Wijaya melalui pesan whatsapp dengan nomor 0811 379 918 namun tidak ditanggapi oleh Penggugat;

f. bahwa dalam melakukan pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan penggugat yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, tergugat telah membuat Berita Acara Pelaksanaan SitanomorBAPS-00109/CT/KPP.111204/2025,BAPS- 00060/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00062/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00061/CT/KPP.110204/2025, BAPS-00010/CT/KPP.110404/ 2025 yang disaksikan oleh 2 orang saksi yang telah dewasa dan salah satunya berasal dari Pemerintah Daerah karena Penggugat tidak hadir dalam pelaksanaan penyitaan;

g. PelaksanaanPenyitaandengannomorSitanomor BAPS-00109/CT/KPP.111204/2025 tanggal 11 Desember 2025 dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Mulyorejo (Fuad Sofyan) yang disaksikan oleh Andik Yuwono (PNS), Satya Budi Tama (PNS), Anik Yayuk,SE (Sekretaris Lurah Manyar Sabrangan) serta pihak dari Perbankan Kwa See Hong (Hana Bank);

h. PelaksanaanPenyitaandengannomorSitanomor BAPS-00060/CT/KPP.110204/2025 tanggal 15 Desember 2025 dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Krembangan (Ahmad Supiyani) yang disaksikan oleh Hary Triyanto (PNS) , Masrufah (Sekretaris Lurah Krembangan Selatan) serta pihak dari Perbankan Andita (BCA);

i. Pelaksanaan Penyitaan dengan nomor Sita nomor BAPS- 00062/CT/KPP.110204/2025 tanggal 15 Desember 2025 dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Krembangan (Ignatius Bambang Tri Anggoro) yang disaksikan oleh Hary Triyanto (PNS), Masrufah (Sekretaris Lurah Krembangan Selatan) serta pihak dari Perbankan Andita (BCA);

j. PelaksanaanPenyitaandengannomorSitanomor BAPS-00061/CT/KPP.110204/2025 tanggal 15 Desember 2025

dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Krembangan (Darmawan Cahyono) yang disaksikan oleh Hary Triyanto (PNS), Suro Dewati (Sekretaris Lurah Kemayoran) serta pihak dari Perbankan (BCA) namun tidak jelas dalam penulisan namanya dalam Berita Acara;

k. Pelaksanaan Penyitaan dengan nomor Sita nomor BAPS- 00061/CT/KPP.110204/2025 tanggal 16 Desember 2025 dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Gubeng (Akhmad Dwi Yulianto) yang disaksikan oleh Kiki Zakaria (PPNPN) , Mudjayadi (PNS Kelurahan Airlangga) serta pihak dari Perbankan (BCA) namun tidak jelas dalam penulisan namanya dalam Berita Acara;

l. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2023 dinyatakan bahwa:

(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak;

(3) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak degan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya;

m. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023, dinyatakan bahwa:

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu;

n. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) UU PPSP menyatakan bahwa:

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia,dikenal jurusita dan dapat dipercaya;

(4) Walaupun Penanggung pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berasal dari Pemerintah Daerah Setempat;

o. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU PPSP menyatakan bahwa :

(1) Dalam hal obyek sita berada diluar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan surat paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap obyek Sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah;

p. Berdasarkan uraian diatas Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa pelaksanaan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

2. Bahwa Pelaksanaan Penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat telah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Sita dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

3. Terkait Pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat salah obyek sita dan atau blokir dan dilaksanakan secara salah prosedur, Dapat Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan UU KUP telah ditetapkan :

1. Yang menjadi Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan adalah wajib pajak badan itu sendiri , termasuk didalamnya wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 28 UU KUP);

2. Dalam Menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan oleh pengurus (Pasal 32 ayat (1) huruf a));

3. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut (Pasal 32 ayat (2));

4. Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (Pasal 32 ayat (4);

bahwa sesuai ketentuan diatas, maka dalam hal pelaksanaan tahapan penagihan pajak terhadap penanggung pajak, kedudukan pengurus lebih diprioritaskan sebagai penanggung pajak daripada pemegang saham atau pemilik modal;

b. bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) KUP Jo Pasal 9 ayat (2) PMK nomor 61 Tahun 2023 disebutkan bahwa “Penagihan Pajak terhadap pengurus dilakukan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, Orang yang nyata-nyatamempunyaiwewenangdalammenentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,Pemegang Saham“ sehingga dapat disimpulkan bahwa direksi dalam hal ini memiliki prioritas untuk dilakukan penagihan pajak terlebih dahulu dari pada pemegang saham untuk perseroan tertutup;

c. bahwa faktanya pada saat tindakan penagihan pajak dilaksanakan kedudukan Penggugat adalah sebagai pengurus (Direktur utama) dan memiliki kepemilikan saham PT Goldfindo Intikayu Pratama tidak berubah hingga saat ini berdasarkan Akta (terakhir) Perubahan Data

Perseroan yang telah sahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-AH.01.09-0093869 tanggal 20 Februari 2023 dan akta Notaris Drs.Hari Supriono, SH,MKN Nomor 02 tanggal 15 Februari 2023, sehingga penggugat memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan perusahaan termasuk kebijakan agar PT Goldfindo Intikayu Pratama melakukan pelunasan pajak;

d. bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak serta kemudahan penjualan atau pencariannya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK 61 Tahun 2023;

e. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan yang diterima tergugat dari pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan didapatkan fakta bahwa saldo harta kekayaan PT Goldfindo Intikayu Pratama yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan tidak mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

f. bahwa Tergugat melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61 Tahun 2023, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu;

g. bahwa Pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir dilakukan dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 24 PMK 61 Tahun 2023;

h. Berdasarkan uraian di atas Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. Penggugat dalam dalam kedudukannya sebagai pengurus (Direktur Utama) dan Pemegang saham memenuhi kriteria sebagai Penanggung Pajak, yang bertanggung jawab atas pelunasan utang

pajak PT Goldfindo Intikayu Pratama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP Jo Pasal 1 angka 3 UU PPSP Jo Pasal 3 PP 135 Tahun 2000;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan Pasal 14 ayat (2) UU PPSP diatur bahwa terhadap harta milik Penanggung Pajak termasuk harta yang tersimpan di Bank dapat dilakukan penyitaan dan Prosedur untuk melakukan penyitaan atas harta yang tersimpan di Bank berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat

(1) UU PPSP dilakukan me|alui tindakan pemblokiran terlebih dahulu. sehingga Pemblokiran Rekening atas nama Penggugat telah sesuai dengan ketentuan UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

3. bahwa tindakan Tergugat yang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening atas nama Penggugat merupakan kewenangan dalam melakukan tindakan penagihan pajak jika terdapat utang pajak dan biaya penagihan yang belum dilunasi oleh Penanggung Pajak, telah sesuai dengan kewenangannya dan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur pada UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;

4. bahwa Untuk Pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah dblokir tidak diperlukan proses lelang namum dilakukan dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU PPSP;

5. Urutan penyitaan harta penanggung pajak yang dilakukan oleh tergugat telah sesuai dengan kewenangannya dan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur pada UU PPSP beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya;.

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Tergugat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya, bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/GUT-ORW/XII/2025 tanggal 06 Desember 2025 berdasarkan hasil penelitian Tergugat, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;

c. bahwa apabila surat Tergugat nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 merupakan obyek gugatan, Surat Gugatan a quo sudah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat gugatan diterima sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang- undang pengadilan pajak;

d. Surat Tergugat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n Oei Ronny Wijaya yang penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

TanggapanmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor BG-011299.99.2025/PAN/2026 tanggal 8 Januari 2026 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 november 2025; Bukti P-2. Surat Kuasa A.n. Mochamad Awi Ekolaksono;

Bukti P-3. Surat Kuasa A.n Alberth Limandau Alikin;

Bukti P-4. Pakta Integritas Alberth Limandau Alikin;

Bukti P-5. Pakta Integritas Mochamad Awi Ekolaksono;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Khusus SKU-1/KPP.2410/2026 tanggal 24 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat berpendapat gugatan Penggugat melampaui

jangka waktu pengajuan gugatan, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur bahwa gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

Menimbang bahwa menurut Tergugat, tindakan pemblokiran rekening

merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak sehingga tunduk pada ketentuan jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksud;

Menimbang Tergugat berpendapat bahwa pemblokiran rekening pada

hakikatnya bukan merupakan tindakan penagihan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa menyatakan bahwa Tergugat mengirimkan surat objek

gugatan kepada Penggugat via Pos dengan nomor resi P2511140161567 dan berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 November 2025

Menimbang bahwa dengan memperhitungkan tanggal penerimaan tersebut

dan tanggal pengajuan gugatan, Tergugat berpendapat bahwa gugatan telah melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan;

Menimbang bahwa oleh karena itu, Tergugat memohon agar Majelis Hakim

menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan;

Menimbang bahwa Penggugat membantah dalil Tergugat tersebut dengan

menyatakan bahwa Surat Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 merupakan suatu keputusan yang berisi penolakan atas permohonan pembatalan blokir rekening, sehingga merupakan objek gugatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa Penggugat berpendapat atas dasar klasifikasi tersebut,

menurut Penggugat jangka waktu pengajuan gugatan yang berlaku adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan menerima surat objek gugatan

tersebut pada tanggal 13 November 2025, Dengan demikian, surat gugatan masih berada dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan keputusan dimaksud, sehingga menurut Penggugat telah memenuhi ketentuan formal;

Menimbang bahwa terhadap permasalahan mengenai apakah gugatan yang

diajukan Penggugat memenuhi ketentuan format terkait jangka waktu pengajuan gugatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak menyebutkan, “Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14(empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan”;

Menimbang bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Pengadilan Pajak

menyebutkan, “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

Menimbang bahwa dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa bahwa

jangka waktu pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal pelaksanaan penagihan, sedangkan terhadap gugatan atas suatu keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak, jangka waktu pengajuannya adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat oleh pihak Penggugat;

Menimbang bahwa dari uraian para pihak terungkap bahwa objek sengketa

berkaitan dengan tindakan pemblokiran rekening Penggugat dalam rangka penagihan pajak, yang secara substansi merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif sebagaimana dikenal dalam sistem penagihan pajak berdasarkan

Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga terhadapnya berlaku ketentuan khusus mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyatakan

menerima surat objek gugatan tersebut pada tanggal 13 November 2025;

Menimbang bahwa dalam surat tanggapannya Tergugat menyatakan bahwa

Tergugat mengirimkan surat objek gugatan kepada Penggugat via Pos dengan nomor resi P2511140161567 dan berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 November 2025;

Menimbang bahwa dari penelusuran langsung Pengadilan Pajak terhadap

resiposNomorP2511140161567padawebsite https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat yang menjadi objek gugatan dimaksud diterima Penggugat pada tanggal 15 November 2025;

Menimbang bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUT-ORW/XII/2025 tanggal

6 Desember 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa gugatan Penggugat tercatat diterima di Pengadilan Pajak

pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal 13 November 2025 sebagaimana dinyatakan Penggugat maupun tanggal 15 November 2025 sebagaimana berdasarkan hasil lacak pos, sampai tanggal diterimanya di Pengadilan Pajak pada 9 Desember 2025, telah melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalil Penggugat yang mengkualifikasikan surat objek

gugatan a quo sebagai suatu keputusan yang tunduk pada jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak beralasan hukum, karena secara substansi surat tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening, sehingga tidak dapat dipisahkan dari ketentuan penagihan pajak yang memiliki pengaturan tenggang waktu tersendiri yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak

berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal;

Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan

formal, maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi;

Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan

formal, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya, atas nama OEI RONNY WIJAYA, NPWP 06.137.860.0-604.000, beralamat di Putat Gede Timur 25 RT 04 RW 02 Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur (domisili elektronik oeironnywijaya87@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.