P U T U S A N
Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011310.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Arbenta,
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/182-EXT/CHI- PPEI/X/2025 tanggal 2 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,