Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-011310.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011310.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/182-EXT/CHI- PPEI/X/2025 tanggal 2 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1004/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 358/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/BAW- CI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00173/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 028/BAW- BAND/CHI/IV/2025 tanggal 07 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga78.421.000 0 0 0 8.626.000 0 1.960.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan89.007.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/BAW-CI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/BAW-CI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor impor dalam Nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5% dan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 7,5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp89.007.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Hal 3 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bea Masuk: Rp. 78.421.000,00

PPN Impor: Rp. 8.626.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 1.960.000,00

Denda Administrasi: : Rp.0,00

Total: Rp. 89.007.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411090018146, diketahui bahwa SPKTNP-1736/KPU.1/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 10 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1736/KPU.1/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB 566496 tanggal 23 Oktober 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim/Penjual: Daido Kogyo Co., Ltd

b. Importir: Pemohon Banding

c. Pemilik Barang: Pemohon Banding

d. Invoice: NMJ-CHI-IS-221009 Tanggal 04 Oktober 2022

e. BL: ONEYTYOCG9050900 Tanggal 10 Oktober 2022

f. Kode CoO: 56

g. Nomor CoO: 220283725223601805 Tanggal 12 Oktober 2022;

Hal 4 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

4. Bahwa sesuai dengan PIB 575753 tanggal 27 Oktober 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Toyota Tsusho Corporation

b. Penjual: Toyota Tsusho Corporation

c. Importir: Pemohon Banding

d. Pemilik Barang: Pemohon Banding

e. Invoice: GD-15487 Tanggal 03 Oktober 2022

f. BL: KMTCTMK0549986 Tanggal 12 Oktober 2022

g. Kode CoO: 56

h. Nomor CoO: 220238760176401205 Tanggal 13 Oktober 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA);

6. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220283725223601805 Tanggal 12 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: Pemohon Banding

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221009 Tanggal 04 Oktober 2022”

7. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 575753 tanggal 27 Oktober 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220238760176401205 Tanggal 13 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Toyota Tsusho Corporation. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: Pemohon Banding

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “B”

Kolom 7, Invoice Number “GD-15487 Tanggal 03 Oktober 2022”

Hal 5 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

8. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYTYOCG9050900 Tanggal 10 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Daido Kogyo Co., Ltd;

9. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor KMTCTMK0549986 Tanggal 12 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah TOYOTA TSUSHO CORPORATION;

10. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221009 Tanggal 04 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Daido Kogyo Co., Ltd.;

11. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor GD-15487 Tanggal 03 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Toyota Tsusho Corporation;

12. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

13. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

14. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan

Hal 6 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2022 dan Form IJEPA PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2022;

15. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor R31XTD221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan tiket SLIM nomor SL9OJV221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

16. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

17. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 untuk PIB 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA masing- masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Hal 7 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 masing-masing PIB; dan;

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00173/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 025/BAW-CI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan alasan sebagaimana pada Surat banding tersebut.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi bea masuk tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut, ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

NoNomorTanggal PIBPemasokNegaraNomor SKATanggal SKA
PIBAsal

Hal 8 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

156649623-10-2022Daido Kogyo Co.,Ltd.Japan22028372522360180512-10-2022
257575327-10-2022Toyota Tsusho CorporationJapan22023876017640120513-10-2022

Sumber: CEISA Impor

2. bahwa Pemohon Banding mendapatkan jalur Hijau (HL) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSFTATarif
BM
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 15.50MM X L 3,335MM (8,526 PCS) Baik dan Baru7228.20.19IJEPA0%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,665MM (960 PCS) Baik dan Baru7228.20.19IJEPA0%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 17.80MM X L 2,350MM (1,840 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19IJEPA0%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V ALLOY Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%

Sumber: CEISA Impor

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, atas barang impor sengketa dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Uraian BarangHSPembebanan
PIBPenetapan
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 15.50MM X L 3,335MM (8,526 PCS) Baik dan Baru7228.20.19BM 0% (IJEPA)5%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,665MM (960 PCS) Baik dan Baru7228.20.19BM 0% (IJEPA)5%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 17.80MM X L 2,350MM (1,840 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19BM 0% (IJEPA)5%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V ALLOY Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91BM 0% (IJEPA)7,5%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91BM 0% (IJEPA)7,5%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91BM 0% (IJEPA)7,5%

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar

Hal 9 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp89.007.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ribu rupiah).

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

5. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

8. Surat Tugas Nomor ST-2126/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Hal 10 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kembali atas tarif Bea Masuk oleh Terbanding sesuai SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 89.007.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ribu rupiah);

2. bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

ii. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

N oNomorTangg al PIBPemasokNegara AsalNomo r SKATangga l SKA
PIB
156649623-10-2022Daido Kogyo Co.,Ltd.Japan22028372522360180512-10-2022
257575327-10-2022Toyota Tsusho CorporationJapan22023876017640120513-10-2022

Sumber: CEISA Impor

Mendapatkan jalur Hijau (HL) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSFTATarif
BM
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 15.50MM X L 3,335MM (8,526 PCS) Baik dan Baru7228.20.19IJEPA0%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 16.30MM X L 2,665MM (960 PCS) Baik dan Baru7228.20.19IJEPA0%
Spring Steel Round Bar SAE9254 DIA 17.80MM X L 2,350MM (1,840 PCS) BAIK DAN BARU7228.20.19IJEPA0%

Hal 11 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V ALLOY Steel Sus- pension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%
Steel Wire Oil Tempered CR-SI-V Alloy Steel Suspension Spring Quality Wire SUP190-OTW Baik dan Baru7229.90.91IJEPA0%

Sumber: CEISA Impor iii. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Hal 12 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

iv. Berdasarkan BTKI 2022 untuk HS 7228.20.19 dan 7229.90.91

Batang dan batang kecil lainnya dari Other bars and rods of other alloy baja paduan lainnya: angle. shape. steel: angles. shapes and sections. of dan section dari baja paduan lainnya: other alloy steel: hollow drill bars and batang dan batang kecil bor rods, of alloy or non-alloy steel.

berongga. dari baja paduan atau baja bukan paduan.

an “Batang pasa Pohgacn 6 Bae a IS, foo Speed steal

Fe oe CAD ea a ee an ee rear ct LS et - “1 -

TSI 5 Barang pan nara hath Pa > Bars av re: ‘ SEL re

Pon nea a Stoo

Ka Delain tes ambang bang gta a wet i men ipa

An aa Tan jaran obih anp "selai He MN ntt ah ata Mba bt ed : ha -

DANA APA, GA Mar era nuga

ParASun die si

To 4014. Lain-ain NN AAA Naa : “ :

we ne wee

, dics ana Tate Vl aA oat Pi

72.29 Kawat dari baja paduan lainnya Wire of other alloy steel.

Tes Ko Dar sala bon a - . 1 SAN ANA tee * - “ -

Tun ala Nan aT 2 lee

Pose a a aa ne

Te eee ek ne id . - “ -

Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJEPA) untuk HS 7228.20.19 dan 7229.90.91

Hal 13 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

72.28 Batang dan hatang kecil lainnya dari Other bars and rods of other alloy baja paduan lainnya, angle, shape, dan |steelj angles, shapes and sections, of section dari baja paduan lainnya, other alloy steel; hollow drill bars and batang dan butang kecil bor berongga, rods, of alloy or non-alloy steel.

dari baja paduan atau baja bukan paduan.

7228.10 - Batang dan batang kecil, dari baja high | Bars and rods, of high speed steel :

speed :

6618 7228.10.10 Dengan penampang silang lingkaran - - Of cireular cross-section 0.00% 0.00% 6619 |7228.10.90 - - Lain-lain - - Other 0.006 0.00% 7228.20 - Batang dan batang kecil, dari baja - Bars und rods, of silico-manganese silikon-mangan : steel :

- - Dengan penampang silang lingkaran : |- - Of circular cross section :

6620 7228.20.11 - - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain -- Not further worked than hot-rolled, 0.00% 0.00% dicanai panas, ditarik panas atau hot-drawn or extruded diekstrusi 6621 7228.20.19 - + Lain-lain -- - Other 0.00% 0.00%

- Lain-lain : -- Other:

6622 7228.20.91 Tidak dikerjakan lebih lanjut selain |- - - Not further worked than hot rolled, 0.00% 0.00% dicanai panas, ditarik panas atau hot-drawn or extruded diekstrusi bod £228 ,20,00 --- bandar I- -- Other 0.00% D.O

72.29 Kawat dari baja paduan lainnye. Wire of other alloy steel.

6637 7229.20.00 Dari baja silikon-mangan - Of silico-manganese steel 0.00% 0.00% 7229.90 - Lain lain : - Other:

- - Dengan penampang silang tidak - - Of cross-section not exceeding 5.5 melebihi 5,5 mm : mm:

6638 7229.90.21 -- - Mengandung kromium 0,5 % alau - - - Containing by weight 0.5 % or more 0.00% 0.00% lebih menurut beratnya of chromium 6639 7229,90.29 - - - Lain-lain --- Other 0.00% 0.00% 6640 = [7229.90.30 -- Lain-lain, dari baja high speed - - Other, of high speed steel 0.00% 0.00%

- - Lain-lain : - - Other:

6641 7229.90.91 - - - Mengandung kromium 0,5 Yo atau - ++ Containing by weight 0.5 % or more 0.00% 0.00% lebih menurut beratnya of chromium 6642 7226 9699 --- Lana Other Lena | kan Komen Dan v. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean untuk:

• PIB 566496 tanggal 23-10-2022 erBagna FS 1 7225 2019 Browse -$ ba TPB agya 23-10-2722

SPR LG STFF, KO. BAR SAFOPE DA “7 BINI A.A REMY 16 795 205: RAL DAS BARII JR AH Lava Para eee

MIR 2 ~arsaksi ua bei llewassa JP JARAIL Fai tas 5B ee! Tai irporas Insonesa Jepang iL FPAI

Tarian Fae as Cukai

BE ns Tp Irs Trp

HE EI ELE: 0 drs Lukai an Sat Tp otal 3 o

PPL 10 BRIAR fu Im sat 0 pp4 22 0 BAYAK 0 FPN 5 0 m-.asKeras £0 BE Pundig hers 180 an Sa 13 TNE Wire ton or STORY yen

Ing Sal 208 672 8040

BR » NSE SATA mB antena asas RPL BD TPE ATA LD PR devs rent: 4) der. ser sips

Ta) 206 Da Dk 273 Dk Tana

PEVGEDLALA SERIA Peta port Ingat

SAAT SERBA Ana $2008 22 daa ore

PELGED ALS OER IA Pp TA La Darmaga

Han SAN naa Han ennlana tai 2 MEN

• PIB 575753 tanggal 27-10-2022

Hal 14 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sati siang HS 1 Tana a02 Browse H3 Hea PE average 27-10-2022

STEE.: 15E OIL TEMPERED 213 2/A..0Y SES. SUS SE ISEN S°2hG QUALITY YARE SUPSO-CTV SAK IS VE Lal lema Parameter

DA BARU 200 Tassas Late

Segre asal po WA anta fer Inpostasitrdamesia deparg ETAL

Tat dar Fasitas Saka

BM. Ins Vy Ins

Tp BMT KITE: 0 Ins Ora

wr Sat mp oa: 0 me, 10 inna 0 visa

22 22.0 38ya2 o SPB 2 i

Irl-Insxemas 2 2 Cal ket 4902 wel sal “ga It eter a ORG USE US dal

Aas 2325 208

Anarie Sen CWDS SS prises Toner,

PELSECLAL A SERA ORAL TA. 293 Hic anes

PEUGEC ALA TER UA MOPSISTASUN2C lo angan

EL SAT SERSET. LAN IMPOR Da Dp an Eads Ba

TEP DAS

CE Sana eee vi. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa

SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

Penelusuran Dokumen e-COO

01.001.102.1-055.000

Hal 15 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penelusuran Dokumen e-COO

01.001.102.1-655.000 ' :

vii. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N oNomo r PIBTangg al PIBNomo r SKATangga l SKAPenyerahanHPenyerahanli
SKA SoftcopyardCopy SKA as
SLIMSIAP NGSLIM
156649623-10-202222028372522360180512-10-202227-10-2022--
257575327-10-202222023876017640120513-10-202207-11-2022--

• PIB 566496 tanggal 23-10-2022

Hal 16 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pepe Pa aes Peru | hh a hs a rr rn ae ES 1

. =O Me BOTS BED er oily a Bir BP wd CN

DQ tay yeu ca ISD ONCSLE Pom AS CI TIARS-IK

Pon nat cma tome nas Hah i naa 1 — 3 tae IN Nih na Bor"

Pon enter Taste Tas ERIE. FA ae ee

Foams ist et amen Tb are he, mee SN PNP TeRyiripatr ur cetc

Cotas NE ON te ba eee mes | aa ara "

CE MR an i Ea ALS: 7 Crs Co p Mauer coe ght cree dea Bana payee

1 L Habre bones

Pear ser at. ME DA Tai RA Oo BPI rr ino nok rd peor es TP TR BMT VEL tent ———— eo an —————— eee a

[ie Jee ioe ae = ene aed

SEA es . or ee NE NI .

MA en be Tow deew Sean bag uo da aia al} vals 1

• PIB 575753 tanggal 27-10-2022

Hal 17 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Hal 18 dari 53 halaman

Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

PA NA Ea ae ary Heli mana. pore cd er na al 5 LIA Sy that yak

5 Meek Agro baka Task Sage EA Ap SATA Test 0

— aman . ee AGRE? EA LEE ba SP AMI RIE RO nis. Tho be

FAM CCET AM BCIESE AE Luar IMO ES) AIR dy BD AM OT RSME ESHOP ti eo rare ‘ Int Wht ak 1 Mari Latal

Te aHEE = oF

Sede AP aa LA ae oe Me a am too : ba

Tan Panen Kelar LL QUEL Ka Ha ia ra =n oF Eos

Seal P clea ARISTA WOME OL Bs oe ren Pama bui FsSiM tama beg AAO ‘Ma AN p ti . Lan magn pes bet AM ty E “ad Na issued iF agar ae ar ANT Li BN

4 bem Poder 2s: ecatsery!) Sm oD combats oF ceca canbe al bet 0 ae toners Mean | guerre siete

Cra ti mei i ae aa Tara Bln “mania, and ate

" STFME MAP Tekan asal A1 WTP KASAR SERI KI GAL Ali " F tr Ww Welt

MSI GIA MEP IAI oran PM an RA

- “HEEL VRE 7. rR Aa der STEP Sasa Sno seh ale OT AEE I Bi. al Sle aa?

Cs i er AAN fecngen rai

. TEA er ko NG MANA DIA HAL IS AA . I 138 Ao ae ikFis! CTR eae et PN 1 Orteber 3. dh

Mara ar Lan ee RT MANA IA AAS na AP ea ri MIT MT

A R3 AL al AS USM 25 LA AAN .

Satu et 5 Sate Punt

Tamuna Isl PL AL al — Nana aa Ba riz. or rege tee Ara

Ihe cared, en he Toca, Sea AP seu eo TAG net ae eae dhe gar ets aed Rohe ciate wee te iene Uy Ve ramet te SUL

Pen anti tgs tthe panai: desea ale ea debs . Thue apa Doin tov Pn eae TIK

Pa am dan Crane luke: AA ioe.

Sanu: :

Else arg) ste Tiar taher

I Serepmrse: ofuse le eed {tigers mat unit Ingala Yensl cot pet abe Fi

TOO) ere 26 Una Tuh aah Ap viii. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan

Hal 19 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektonik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

Hal 20 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

Hal 21 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

ix. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, disimpulkan bahwa perusahaan Tidak Menyerahkan Hard Copy Asli SKA/COO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020 (Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration). Atas hal tersebut maka atas PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi IJEPA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA, selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.

Serasa kas ge ellen dear atlias SL cer SIAP LG, dparolen selerargas sebaga heril

Nomer Nemo" 2IB Tanggal °1B Nomor SKA Denyeranan SKA asl Fev staan Sea Inc,

Tanggal SKA

Ba TENG d, Bercasarcar cas ices: fisas can cere tar. apsroeh cata ca” fakta bahaa cer.sasaar menyerakan S44 cony saat ser maan MPD aur tidak meryeraskan SKA Asi <8 Manto’ Fabear ses.a

Peraturan Klerier KeLargan Nomor is PK 22020 cergan kererargar sesaga berk.:

Nomer Nomor 216 Tanggal 2IB Nomor SKA Targga Jatan Tempo Penyeranan SKA | Tanggal Peryerahar SKA asi Keterangar

Tanggal SKA (| seats [SEER [| Pier

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan PIB nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022;

2. bahwa penerbitan SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan PIB nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

F. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

Hal 22 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024.;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 028/BAW-BAND/CHI/IV/2025 tanggal 07 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dalil Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan Pemohon Banding Atas SUB;

Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411090018146, diketahui bahwa SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 10 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

Hal 23 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

3. bahwa sesuai dengan PIB 566496 tanggal 23 Oktober 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim/Penjual: Daido Kogyo Co., Ltd.

b. Importir: Pemohon Banding

c. Pemilik Barang: Pemohon Banding d. Invoice:NMJ-CHI-IS-221009 Tanggal 04 Oktober 2022

e. BL: ONEYTYOCG9050900 Tanggal 10 Oktober 2022

f. Kode CoO: 56

g. Nomor CoO: 220283725223601805 Tanggal 12 Oktober 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB 575753 tanggal 27 Oktober 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim/Pengirim: Toyota Tsusho Corporation

b. Importir: Pemohon Banding

c. Pemilik Barang: Pemohon Banding d. Invoice:GD-15487 Tanggal 03 Oktober 2022

e. BL: KMTCTMK0549986 Tanggal 12 Oktober 2022

f. Kode CoO: 56

g. Nomor CoO: 220238760176401205 Tanggal 13 Oktober 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA);

6. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220283725223601805 Tanggal 12 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: Pemohon Banding

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221009 Tanggal 04 Oktober 2022”

Hal 24 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

7. bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 575753 tanggal 27 Oktober 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220238760176401205 Tanggal 13 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Toyota Tsusho Corporation. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: Pemohon Banding

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “B”

Kolom 7, Invoice Number “GD-15487 Tanggal 03 Oktober 2022”

8. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYTYOCG9050900 tanggal 10 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Daido Kogyo Co., Ltd;

9. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor KMTCTMK0549986 tanggal 12 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Toyota Tsusho Corporation;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221009 tanggal 04 Oktober 2022, penerbit Invoice adalah Daido Kogyo Co., Ltd.;

11. bahwa sesuai dengan Invoice nomor GD-15487 tanggal 03 Oktober 2022, penerbit Invoice adalah Toyota Tsusho Corporation.;

12. berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

13. bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership

Hal 25 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

14. bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tarif treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2022 dan Form IJEPA PIB nopen 566496 tanggal 23 Oktober 2022 diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2022;

16. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor R31XTD221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan tiket SLIM nomor SL9OJV221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

17. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan

Hal 26 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

18. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 005 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 001 tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 254 tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-6. Dokumen Pelengkap Pabean (Packing List, Bill of Lading, COO

IJEPA, Invoice);

Bukti P-7. Tracking Layanan Penerimaan COO (Screenshot aplikasi SLIM); Bukti P-8. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-9. BPN dengan NTPN 574186OII6HTSRL8 tanggal bayar 05 Desember 2024 sebesar Rp89.007.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Hal 27 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor 024/BAW-CHI/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025;

Bukti P-11. Surat Nomor 032/BAW-CHI/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang

Kesimpulan Akhir atas Sengketa Sidang Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 1885/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Surat nomor SR-113/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Tanggapan Surat Bantahan;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5. Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-6. Surat Nomor SR-224/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang

Tanggapan sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Hal 28 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 025/BAW-CI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBPemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020
2Penyerahan hard copy SKA Tarif Preferensi IJEPATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)

Hal 29 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89.007.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa pengiriman SPKTNP melewati jangka waktu hari kerja berikutnya dihitung sejak tanggal keputusan, menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK-61/PMK.04/2018 jo PMK-147/PMK.04/2009 Pasal 14 ayat (2);

2. Penyerahan hard copy SKA bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) COO sesuai ketentuan, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi IJEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebesar Rp.89.007.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak tentang sengketa banding adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

Menimbang, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1885/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

Hal 30 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 7 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan;

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

Hal 31 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411090018146, diketahui bahwa SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 10 November 2024.

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh

Hal 32 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan;

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Hal 33 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 56 (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1607/KPU.1/2024 Tanggal 30 September 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan.

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

Hal 34 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan bahwa pengiriman SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

2. Penyerahan hard copy SKA

Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2. Ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1 huruf a.

Hal 35 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

4. Peraturan Menteri Keuangan

Hal 36 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB sesuai Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB a quo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK-45/PMK.04/2020”);

Pasal 23

Hal 37 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form IJEPA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Hal 38 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

Hal 39 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang No. LHPU-1885/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, atas PIB nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan PIB nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 tidak memenuhi ketentuan tarif preferensi karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA No. 220283725223601805 tgl 12-10-2022 dan 220238760176401205 tanggal 13 Oktober 2022 sehingga tidak diberikan tarif preferensi IJEPA, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy SKA) berdasarkan Aplikasi SIAP menu NPD bahwa atas PIB nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 kode pelayanan SL90JV221381 DAN PIB Nomor 566496 Tanggal 23 Oktober 2022 kode pelayanan R3LXTD221381; bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, disampaikan hasil penelitian sebagaimana tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1

No.No. / Tgl. PIBNo. / Tgl. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA Asli
SLIMSIAP NGSLIM

Hal 40 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

1.566496 23-10-2022220283725223601805 12-10-202227-10-2022--
2.575753 27-10-2022220238760176401205 13-10-202207-11-2022--

bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM (IJEPA) hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA (Form IJEPA), tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal PIB-PIB a quo, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020.

bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021, importir, disamping wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, juga wajib mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 9 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 11 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 11 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan

Hal 41 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan pada Pasal 8 huruf b PMK 35 tahun 2023, yang berbunyi “terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

bahwa dengan demikian, ketentuan pasal 8 huruf b dapat dimaknai bahwa sejak tanggal 28 April 2023 (tanggal mulai berlakunya PMK-35 tahun 2023), atas PIB yangsudahmendapatkannomorpendaftarandansudah menyerahkan/mengirimkan SKA, pemprosesannya menggunakan ketentuan PMK-35 Tahun 2023.

bahwa sebelum tanggal 28 April 2023, atas PIB-PIB a quo, sudah mendapatkan nomor pendaftaran yaitu No. 566496 tanggal 23-10-2022 dan No. 575753 tanggal 27-10-2022 serta sudah mengirimkan SKA hasil pindaian berwarna dan telah diterima Terbanding pada tanggal 27-10-2022 dan tangga 07-11-2022. bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA-SKA a quo, namun demikian jika mengacu pada PMK-35 tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf a. maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan, karena telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA melalui SKP sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (2) huruf b.

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023:

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Hal 42 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi atas SKA No. 220283725223601805 dan SKA No. 220238760176401205 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas IJEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima Terbanding.

Menimbang, bahwa atas sengketa tarif preferensi IJEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK-73/PMK.04/2021 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku

Hal 43 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan PIB Nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah melewati 1 (satu) hari dari batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM lJEPA yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Hal 44 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, PIB Nomor 566496 tanggal 23 Oktober 2022 dan PIB Nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan:

a. Bahwa ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang- Undang Kepabeanan, adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dilakukan pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah

Hal 45 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Hal 46 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 09 Nopember 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal tanggal 22 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang

Hal 47 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang

Hal 48 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor

Hal 49 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan hard copy SKA Tarif Preferensi IJEPATelah memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan Tarif BM 5% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA
Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding

Hal 50 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

terhadap SPKTNP-1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang undangan dan AUPB serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 566496 tanggal 23-10-2022 dan PIB No. 575753 tanggal 27- 10-2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 51 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024 atas nama PT Chuhatsu Indonesia, NPWP 01.001.102.1-055.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1736/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 566496 tanggal 23-10-2022 dan PIB No. 575753 tanggal 27-10-2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA).

4. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 52 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 53 dari 53 halaman Putusan Nomor PUT-011310.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.