P U T U S A N
Nomor PUT-011316.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00041/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00017/NKEB/KPP.1705/2024 tanggal 5 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011316.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUANA PERKASA DEWATA PERMAI, NPWP 01.777.475.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road Nomor 88 Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dipo Gunawan, jabatan: Direktur Utama, domisii elektronik buanaperkasadp@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Joyo Prayitno Cokrodiharjo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1594/PP/IKH/2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 35/BPDP/IV/2025 tanggal 29 April 2025;
2. Nama: Yulius Liutama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-599/PP/IKH/2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/BPDP/IV/2025 tanggal 29 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;