Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-011321.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Cor Industri Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011321.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00009/206/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011321.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COR INDUSTRI INDONESIA, NPWP 03.286.455.5-012.000,

beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 6 Unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harsono

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-567/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

2. Nama: Riana

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-574/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti / 19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan II

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Rifdah / 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /

19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Foury Erawati / 19750427 199511 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

5. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum / 19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3104/WPJ.30/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 Jis PEN-33/PP/prbSM/2025 tanggal 10 April 2025 dan PEN-280/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 44/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00009/206/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 036/CORII/XII/23 tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terhutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp8.274.554.548,00

b. Jumlah pajak terhutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar Nihil.

c. Seharusnya tidak ada lagi jumlah pajak penghasilan terhutang. Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (melalui E- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 diterima pada tanggal 30 September 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor 042/CORII/XII/24 tertanggal 12/18/2024 ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sugiarto, SH., M.KN., M.H. Nomor 23 tanggal 29 Juni 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp176.674.785.588,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp927.651.759.566,00 sehingga yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp481.102.248.273,00. Peredaran Usaha terdiri dari :

1) Ekspor sebesar Rp750.976.973.978,00. Ekspor dihitung dari buku besar, dengan data pendukung berupa data PEB, dan DHE dari pertukaran data Bea Cukai dan uji arus uang.

2) Penjualan lokal sebesar Rp176.674.785.588,00. Penjualan lokal ini dihitung dari buku besar atas Uang Muka Penjualan. Berdasarkan Daftar Uang Muka Penjualan Tahun 2018 (dalam USD), disimpulkan bahwa atas uang muka penjualan yang telah diakui sebagai penjualan sebesar USD 13,221,526.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Peneliti Keberatan:

bahwa atas koreksi Pemeriksa, Wajib Pajak telah mengakui transaksi penjualan ekspor yang dikoreksi Pemeriksa benar-benar terjadi dan telah dicatat pada pembukuan WP.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa koreksi Peredaran Usaha yang Pemohon Banding tidak menyetujui adalahkoreksi atas Penjualan Lokal sebesar Rp176.674.785.588,00.

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1). Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp176.674.785.588,00 tersebut

adalah atas Uang Muka Penjualan FeNi dari Macrolink International Mining Ltd. (Luar Negeri);

2). Bahwa Pemohon Banding juga melakukan pemesanan pembelian

impor bahan berupa Kokas dari pihak Macrolink International Mining Ltd., sebagai bahan material untuk proses produksi, dan Pemohon Banding melakukan pembayaran uang muka pembelian dengan di catat pada akun Uang Muka Pembelian, dengan saldo tercatat sebesar Rp162.079.785.588,00.

3). Bahwa berhubung pihak Macrolink International Mining Ltd. tidak

dapat melakukan pengiriman Kokas yang dibutuhkan Pemohon Banding maka terjadi gangguan sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi atas pesanan pihak Macrolink International Mining Ltd.

4). Bahwa dengan mempertimbangkan pihak yang memberikan Uang

Muka Penjualan FeNi dan pihak yang menerima Uang Muka Pembelian Kokas adalah pihak yang sama yaitu Macrolink International Mining Ltd., dan berhubung terjadi kegagalan pengiriman Kokas yang mengakibatkan Pemohon Banding gagal produksi dan tidak dapat memenuhi kewajiban penjualan produk FeNi kepada pihak Macrolink International Mining Ltd. maka disepakai untuk dibatalkan tranksi tersebut, dan Pemohon Banding melakukan Offset atas saldo Uang Muka Penjualan kepada Macrolink International Mining Ltd. dengan saldo Uang Muka Pembelian Kokas

dari Macrolink International Mining Ltd. dengan nilai sebesar Rp162.079.785.588,00.

5). Atas sisa Uang Muka Penjualan sebesar Rp14.595.000.000,00 (yaitu

Rp176.674.785.588,00 dikurangi Rp162.079.785.588,00) dilakukan reklasifikasi ke Hutang lain-lain.

6). Berdasarkan uraikan penjelasan Pemohon Banding diatas dan bukti-

bukti yang telah diserahkan kepada Terbanding, adalah jelas bahwa terjadinya penurunan Saldo Uang Muka Penjualan adalah dikarenakan dilakukan Net Off (reklasifikasi) dengan akun Uang Muka Pembelian. Tidak ada bukti yang mendukung telah terjadi penjualan lokal sebagaimana yang terbanding koreksi, karena Akun Uang Muka Penjualan tersebut adalah atas Uang Muka Penjualan Ekspor.

7). Terbanding juga tidak adil dalam melakukan koreksi Uang Muka

Penjualan Ekspor tersebut, karena seandainya Terbanding meyakini kebenaran koreksinya maka seharusnya juga diikuti koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu atas Akun Uang Muka Pembelian juga diperhitungkan dalam Harga Pokok Penjulan, namun tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, padahal Akun Uang Muka Pembelian Kokas jelas menunjukkan saldonya menurun sebagaimana Akun Uang Muka Penjualan ekspor yang menunjukkan saldo menurun. Bila menggunakan logika akuntansi yang sama maka menurunnya saldo Uang Muka Pembelian tentunya akan berpindah dan akan menambah biaya pembelian atau biaya produksi.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan bukti pendukung yang ada, menurut Pemohon Banding Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp176.674.785.588,00 tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

2. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp31.351.573.114,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa penghasilan dari luar usaha sebesar Rp38.449.873.441,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp35.911.775.264. Penghasilan dari luar usaha tersebut dihitung berdasarkan data-data yang ada di buku besar dan data bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi. Rincian penghasilan dari luar usaha tersebut adalah :

- Interest Income sebesar Rp82.818.841,00.

- Other Income sebesar Rp2.455.279.336,00.

- Other Account Receivables sebesar Rp31.351.573.114,00.

- Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Bintang Smelter Indonesia sebesar Rp4.560.202.150,00.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Peneliti Keberatan:

bahwa koreksi Pemeriksa dipertahankan karena terdapat fakta berupa pencatatan pada sisi debet piutang terkait dengan transaksi nikel ore dan biaya-biaya lain terkait transaksi dengan pihak lain yang berada dalam satu lokasi (satu area) kerja.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan transaksi- transaksi tersebut pada pos piutang lain-lain.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha yang Pemohon Banding tidak menyetujui sebesar Rp31.351.573.114,00 tersebut adalah terdiri atas:

1). PembelianNickleOredanBiaya-BiayaLainsebesar

Rp20.711.215.687,00.

2). Peminjaman Solar sebesar Rp245.146.000,00.

3). Pengeluaran Biaya Bersama sebesar Rp308.981.722,00.

4). Penggantian/Pembayaran atas pemakain Nickel Ore sebesar

Rp10.086.229.705,00.

Atas Koreksi atas Piutang Lain lain Sebesar Rp20.711.215.687,00. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Bahwa transaksi pembelian Nikel Ore dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sebesar Rp20.711.215.687,00 pada awalnya ditampung sementara dengan dicatat dalam akun Piutang Lain-lain. Pencatatan sementara ini diperlukan karena barang Nikel Ore perlu dilakukan cek laboratorium atas kadarnya, oleh karena ini barang tersebut belum bisa diakui sebagai persediaan. Untuk itu perlu banyak waktu untuk negosiasi dengan supplier.

(2) Apabila hasil pengecekan sudah selesai barulah dilanjutkan administrasi, dan selanjutkan baru di reklas dan dicatat dalam akun persediaan nickel ore dan akun lain yang terkait sebagai berikut:

- Persediaan nickel ore sebesar Rp19.798.143.644,00,

- Biaya Sewa Alat Berat sebesar Rp461.450.625,00,

- Biaya Solar sebesar Rp263.273.918,00 dan

- Biaya Barging sebesar Rp188.347.500,00.

(3) Berdasarkan penjelasan dan bukti – bukti yang telah Pemohon Banding serahkan, adalah jelas bahwa munculnya Piutang Lain-lain bukanlah dari hasil penjualan.

Atas Peminjaman Solar sebesar Rp245.146.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Bahwa terdapat pinjaman barang berupa Solar dengan nilai sebesar Rp245.146.000,00 oleh Pihak lain yaitu PT. Sinar Putera Kapuas

(2) Pinjaman Solar ini kemudian diganti Kembali dengan Solar juga, bukan diganti dengan uang sehingga tidak ada selisih harga.

(3) Atas Pengeluaran Biaya Bersama sebesar Rp308.981.722,00. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

(1) Bahwa terdapat pengeluaran biaya Bersama dengan pihak lain dengan angka tercatat sebesar Rp308.981.722,00.

(2) Jumlah ini merupakan pengeluaran biaya bersama atas satu lokasi/ area kerja (biaya keamanan dan security) Pemohon Banding dengan PT. Mulia Pacific Resources dimana atas pengeluaran biaya tersebut dibayarkan dulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagih/reimburse kepada PT. Mulia Pacific Resources. Pengeluaran biaya yang dikeluarkan ditagih sesuai dengan yang dibayarkan sehingga tidak ada selisih harga.

Atas Penggantian peminjaman nickel ore sebesar Rp10.086.229.705,00 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Bahwa penggantian peminjaman nickel ore dengan pembayaran oleh pihak ketiga yang dalam transaksi tidak ada penambahan margin.

(2) Rencana awal pihak ketiga yang pinjam nickel ore ini akan diganti dengan nickel ore hasil tambang pihak ketiga tetapi dikarenakan spesifikasi kadar air pihak ketiga tinggi sehingga Perusahaan meminta pihak agar membayar barang yang sudah digunakan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan bukti pendukung yang ada, menurut Pemohon Banding Koreksi positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp31.351.573.114,00 tersebut adalah tidak berdasar. untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

3. KoreksiPositifPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp45.307.774.939,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp80.239.504.569,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp68.932.013.390,00. Koreksi fiskal tersebut berasal dari evaluasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan terdapat biaya yang berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dapat sebagai pengurangan penghasilan.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Peneliti Keberatan:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan koreksi penyesuaian fiskal positif.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang Pemohon Banding tidak menyetujui sebesar Rp45.307.774.939,00 adalah terdiri atas:

1) Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs-Unrealized USD sebesar Rp35.695.281.601,00;

2) Koreksi Loan Interest KIE sebesar Rp9.612.493.338,00

Atas Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs – Unrealized USD sebesar Rp35.695.281.601,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha terkait erat dengan transaksi yang menggunakan valuta asing, dalam hal ini adalah transaksi Ekspor dan Impor serta fasilitas Bank;

(2) Pemohon Banding telah melakukan perhitungan selisih kurs dengan benar sesuai ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diterapkan secara konsisten.

(3) Bahwa Standar Akuntansi Keuangan telah mengatur bahwa pada akhir setiap periode pelaporan, pos moneter mata uang asing dijabarkan menggunakan kurs penutup.

(4) Bahwa dalam memori Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh juga telah menjelaskan bahwa “Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan

secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”.

(5) Berdasarkan data dan bukti pembukuan yang telah Pemohon Banding berikan, menurut Pemohon Banding bahwa perhitungan Selisih Kurs yang Pemohon Banding catat dalam pembukuan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Atas Koreksi Loan Interest KIE sebesar Rp9.612.493.338,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Loan Interest KIE sebesar Rp9.612.493.338,00 merupakan pembayaran bunga ke Indonesia Eximbank periode Januari-April 2018.

(2) Beban Bunga ini Pemohon Banding catat dengan cara di kapitalisasi, karena Perusahaan masih belum komersial.

(3) Pemohon Banding tidak membebankan biaya Bunga ini dalam Perhitungan Laba Rugi Tahun Berjalan.

(4) Berdasarkan uraikan penjelasan diatas jelaslah bahwa koreksi positif beban bunga oleh Terbanding adalah tidak tepat.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan bukti pendukung yang ada, menurut Pemohon Banding Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp45.307.774.939,00 tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanan diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti valid dari Pemohon Banding.

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

bahwa Pemohon bersedia menghadiri sidang untuk memberikan keterangan, penjelasan, dan data atau bukti-bukti pendukung tambahan yang relevan yang diperlukan Majelis Hakim Yang Mulia sehubungan dengan proses Banding ini.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutus dengan pertimbangan yang seadil- adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-44/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Analisa Pokok sengketa

1. Koreksi Predaran Usaha Rp176.674.785.588,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding (Pemeriksa), diperoleh informasi dan rincian sebagai berikut :

Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi atas Net Off Advance Purchase & sales yang ada di buku besar. Akun yang diperiksa terdiri dari: Uang Muka CORII - Lainnya, Advances Sales - CORII USD, pembelian (persediaan), Other Payables - Third Parties USD, Other Payables - Third Parties IDR dan Berita Acara Pemberian Keterangan.

Data Perhitungan Uang Muka Penjualan Tahun 2018 (dalam USD) Yang Diberikan Wajib Pajak pada hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 Dalam rangka Melengkapi BAPK pada Selasa Tanggal 1 Agustus 2023

bahwa berdasarkan data tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa atas uang muka penjualan yang telah diakui sebagai penjualan sebesar USD 13.221.526

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, yang diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, Wajib Pajak melaporkan uang muka diterima sehubungan penjualan fero nikel dengan tangkapan layar sebagai berikut :

bahwa selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Central Omega Resources Tbk Triwulan II.

bahwa berdasarkan data laporan keuangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa uang muka yang diterima oleh Wajb Pajak merupakan uang muka atas penjualan feronikel.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan lokal yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp176.674.785.588,00 ini merupakan net off antara uang muka pembelian lokal dengan uang muka penjualan FeNi sebesar Rp162.079.785.588,00 kepada pihak yang sama yaitu Macrolink International Mining (kronologis dan bukti transfer terlampir) dan nilai sebesar Rp14.595.000.000,00 ini merupakan reklass dari uang muka penjualan ke hutang Iain-lain (angka disajikan dalam laporan keuangan audit tahun 2017 hal 22 catatan 12) sehingga atas angka sebesar Rp176.674.785.588,00 bukan merupakan penjualan lokal. bahwa terkait alasan keberatannya, Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa keberatan memperlihatkan dokumen berupa:

- Fotokopi Settlement Agreement No. COR-MIML/01/Apr-18 Signing Date : 17 Apr 2018 antara Wajib Pajak PT COR Industri Indonesia dan MACRO-LINK International Mining Limited (dalam bahasa Inggris dan tanpa terjemahan);

- Fotokopi Bukti transfer;

- 1 lembar dokumen dengan tangkapan layar sebagai berikut :

bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

1. Pada settlement agreement antara lain diatur :

Whereas,

1) Previousiy both PARTY has signed and enter into below agreement

a) Purchase and Sales Contract Nomor COR-05/Nov-16 dated 30 November 2016

b) Purchase and Sales Contract Nomor COR-07/Feb-17 dated 5 February 2017

c) Purchase and Sales Contract Nomor COR-01/Jun-17 dated 1 June 2017

d) Purchase and Sales Contract Nomor CORI/Ni/161116 dated 16 Nov 2016

2) Under Contract Nomor COR-05/Nov-16, COR-07/Feb-17 and COR-01/lun-17 CORII hasremitted down payment to MIML to purchase coke and fluorspar in total of USD12,170.000

3) Under Contract Nomor CORI/Ni/161116 MIML has remitted down payment to CORII topurchase ferronickel in total of USD 12,170,000

4) MIML deciare unable fulf lied contract obligation to sell coke and fluorite to CORI due tothe product shortage in the market.

5) CORII declare unable to produce ferronickel sell to MIML due to MIML is Nomor t able tosupply coke and fluorite

6) BOTH PARTY amicably agreed to net off the remitted down payment

Terjemah bebas :

Sedangkan,
1) Sebelumnya kedua PIHAK telah menandatangani dan
mengadakan perjanjian di bawah ini
a) Kontrak Jual Beli Nomor COR-05/Nov-16 tanggal 30
November 2016
b) Kontrak Jual Beli Nomor COR-07/Feb-17 tanggal 5 Februari
2017
c) Kontrak Jual Beli Nomor COR-01/Jun-17 tanggal 1 Juni 2017
d) Kontrak Jual Beli Nomor CORI/Ni/161116 tanggal 16 Nov 2016
2) Berdasarkan Kontrak Nomor COR-05/Nov-16, COR-07/Feb-17
dan COR-01/lun-17 CORII telah mengirimkan uang muka ke
MIML untuk pembelian kokas dan fluorspar sejumlah
USD12,170.000
3) Berdasarkan Kontrak Nomor CORI/Ni/161116 MIML telah
mengirimkan uang muka kepada CORII untuk pembelian feronikel
sejumlah USD 12,170,000
4) MIML menyatakan tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak
untuk menjual kokas dan fluorite kepada CORI karena
kekurangan produk di pasar.

5) CORII menyatakan tidak mampu memproduksi feronikel dan menjualnya ke MIML karena MIML tidak mampu mensuplai kokas dan fluorite

6) KEDUA PIHAK sepakat untuk melunasi uang muka yang telah dibayarkan.

2. Bahwa bukti transfer yang diperlihatkan Pemohon Banding adalah bukti transfer atas transaksi di tahun 2016 dan 2017 namun tidak diketahui untuk pembayaran terkait kontrak pembelian atau penjualan yang mana serta tidak didukung dengan dokumen general ledger tahun 2016 dan 2017.

3. Bahwa pencatatan advance purchase dan advance sales pada 1 lembar dokumen tersebut di atas, tidak diketahui contra account pencatatan atas transaksi advance purchase dan advance sales.

4. Bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas uang muka penjualan sebesar USD 13.221.526 atas setara dengan Rp176.674.785.588,00 berdasarkan Data Perhitungan Uang Muka Penjualan Tahun 2018 (dalam USD) yang Diberikan Pemohon Banding pada hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 Dalam rangka Melengkapi BAPK pada Selasa Tanggal 1 Agustus 2023.

5. Bahwa atas nilai sebesar Rp14.595.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan reklass dari uang muka penjualan ke hutang Iain-lain (menurut Pemohon Banding angka disajikan dalam laporan keuangan audit tahun 2017 hal 22 catatan 12), Pemohon Banding juga memberikan penjelasan Terbanding pada saat pembahasan sengketa keberatan bahwa nilai yang direklas menjadi utang lain-lain adalah sebesar Rp7.964.550.000,00 dan Rp7.240.000.000,00

6. Berdasarkan penelitian Terbanding pada laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, yang diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris diketahui sebagai berikut :

Berdasarkan catatan 23 pada laporan keuangan, tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa terdapat reklas dari uang muka penjualan ke utang lain-lain.

7. Bahwa selain tidak adanya informasi mengenai reklas uang muka penjualan ke utang lain-lain, terdapat perbedaan jumlah yang menurut Wajib Pajak merupakan reklas uang muka penjualan ke utang lain-lain. Dalam penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa keberatan, nilai uang muka yang direklas menjadi utang lain-lain sebesar Rp15.205.050.000,00 yang terdiri dari utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp7.964.550.000,00 dan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp7.240.500.000,00 sedangkan, dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan reklass dari uang muka penjualan ke hutang Iain-lain sebesar Rp14.595.000.000,00atauterdapatselisihsebesar Rp610.050.000,00.

8. Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp176.674.785.588 telah didasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan dan Terbanding menolak keberatan Wajib Pajakatas koreksi penjualan lokal Rp176.674.785.588,00

2. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp31.351.573.114,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pendapat Terbanding

bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang tidak disetujui Pemohon Banding atas akun 115101 – Other Account Recelivables sebesar sebesar Rp31.351.573.115,00 yang menurut Pemohon Banding terdiri dari: pembelian nikel ore sebesar Rp25.889.734.167,00 dan selain pembelian nikel ore sebesar Rp5.461.838.948,00

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas akun 115101 – Other Account Recelivables, rincian koreksi Terbanding/Pemeriksa pada akun tersebut adalah sebagai berikut :

- Nikel Ore

- Selain nikel ore

bahwa berdasarkan perlakuan akuntansi yang berlaku umum, Terbanding berpendapat bahwa account receivable merupakan catatan transaksi yang menjadi dasar Wajib Pajak menerima uang. Account receivable merupakan jenis transaksi yang merupakan pengertian penagihan kepada konsumen yang telah berhutang. Sehingga peneliti berkesimpulan bahwa atas akun 115101 Other Account Receivables adalah berupa aset (seperti halnya kas) yang berhubungan dengan penagihan kepada konsumen yang telah berhutang.

bahwa sedangkan biaya, berdasarkan perlakuan akuntansi yang berlaku umum, merupakan nilai pengorbanan yang dikeluarkan dalam proses produksi suatu produk, yang diungkapkan dalam bentuk satuan atau harga pasar. Menurut Peneliti, biaya berhubungan dengan keluarnya kas atau aset untuk membayarnya. Faktanya, akun yang dicatat adalah 115101 Other Account Receivables pada sisi debet, yang artinya terdapat piutang / aset yang bertambah, yang dapat diartikan terdapat penyerahan BKP dan atau JKP ke konsumen.

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya yang menyatakan bahwa nilai sebesar Rp25.889.734.167,00 merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore untuk perusahaan. Untuk membuktikan alasan keberatannya, seharusnya Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa dokumen penerimaan barang, dokumen pengeluaran barang, dokumentasi stock opname, inventaris persediaan, dan dokumen bukti pendukung lainnya. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan terkait nilai sebesar Rp5.461.838.948,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya bersama (biaya keamanan lingkungan) untuk perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata. Untuk membuktikan alasan keberatannya, seharusnya Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa dokumen perjanjian, invoice, bukti kas keluar, memo, kwitansi, dan dokumen bukti pendukung lainnya.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp31.351.573.115,00.

bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp31.351.573.115,00 telah didasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.

3. KoreksiPositifPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp45.307.774.939,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf e

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

Pendapat Terbanding

Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized USD sebesar Rp35.695.281.601,00 bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger Pemohon Banding, koreksi Terbanding/Pemeriksa atas Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized terdapat pada akun 821000-Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized USD sebesar Rp35.695.281.601,00.

bahwa berdasarkan Berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017,

yang diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, nilai rugi selisih kurs adalah sebesar Rp40.314.371.797,00.

bahwa pada saat pembahasan sengketa keberatan, terkait sengketa koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized sebesar Rp35.695.281.601,00, Pemohon Banding tidak memperlihatkan dokumen sumber yang menjadi bukti untuk mencatat kerugian selisih kurs pada general ledger Wajib Pajak.

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi jurnal atas laba/rugi selisih kurs unrealized USD, yang tidak dapat ditelusuri dasar pencatatan dan penghitungannya karena tidak disertakan dengan dokumen sumber seperti journal voucher dan FA Disposed yang menjadi dasar pencatatan dab penjurnalan oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, diatur :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

bahwa selanjutnya, pada memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, diatur :

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia .

bahwa sesuai Paragraf 26 PSAK 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut. Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut.

bahwa sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, maka rugi selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak adalah rugi yang telah terealisasi (realized) bukan rugi yang belum terealisasi (unrealized)

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized sebesar Rp35.695.281.601,00.

bahwa koreksi Terbanding atas Rugi Selisih Kurs Unrealized sebesar Rp35.695.281.601,00 telah didasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.

Biaya Loan Interest KIE Rp9.612.493.338,00

bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas loan interest KIE sebesar Rp9.612.493.338,00 karena berdasarkan hasil dari laporan audit disebutkan bahwa biaya bunga telah dikapitalisasi.

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, yang diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, diperoleh informasi sebagai berikut :

Pada halaman 24

bahwa rincian biaya bunga KIE Rp9.612.493.338 yang dikapitalisasi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa pada akun 830.001.00 - Loan Interest KIE, Pemohon Banding mencatat biaya bunga pada sisi debet sebesar Rp23.390.310.703,35 dan pada sisi kredit Rp0,00 .

bahwa pada akun 215.091.00 – BYMHD Bunga, Pemohon Banding mencatat pada sisi kredit sebesar Rp9.612.493.338,00

bahwa terdapat ketidaksesuaian antara alasan keberatan Pemohon Banding dengan dokumen pendukungnya. Pada rincian biaya bunga yang dikapitalisasi, Wajib Pajak belum membebankan sebagai biaya karena dicatat pada akun BYMHD Bunga pada sisi kredit, yang berarti masih merupakan utang.

bahwa nilai Loan Interest KIE sebesar Rp9.612.493.338,00 tersebut juga tidak dapat ditelusuri pada akun Construction in Progress (CIP) . bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi biaya bunga KIE sebesar Rp9.612.493.338,00, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

bahwa koreksi Terbanding atas Rugi Selisih Kurs Unrealized sebesar Rp35.695.281.601,00 telah didasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada,

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.286.455.5-012.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut: Bukti P.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00009/206/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P.2. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024; Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor 036/CORII/XII/23 tanggal 19

Desember 2023;

Bukti P.4. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat oleh

Sugiarto, SH., M.KN., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P.5. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 3 Mei 2017 yang dibuat oleh

Irenrera Putri, SH., M.KN., yang berkedudukan di Pandeglang;

Bukti P.6. Kuasa Khusus Nomor Nomor 001/DIR/IV/2025 tanggal 21

April 2025 yang ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama memberi kuasa kepada Harsono jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P.7. Kuasa Khusus Nomor Nomor 002/DIR/IV/2025 tanggal 21

April 2025 yang ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama memberi kuasa kepada Riana jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P.8. Pakta Integritas Direktur Utama tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Andi Jaya;

Bukti P.9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Harsono;

Bukti P.10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Riana;

Bukti P.11. KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal

10 April 2025 atas nama Harsono;

Bukti P.12. KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal

10 April 2025 atas nama Riana;

Bukti P.13. Kartu IKH atas nama Harsono Nomor KHP-01943 yang

berlaku hingga 10 April 2027;

Bukti P.14. Kartu IKH atas nama Riana Nomor KHP-01950 yang berlaku

hingga 10 April 2027;

Bukti P.15. KTP Kuasa Hukum atas nama Harsono;

Bukti P.16. KTP Kuasa Hukum atas nama Riana;

Bukti P.17. Surat Bantahan Nomor 010/CORII/V/25 tanggal 26 Mei 2025; Bukti P.18. Matriks Sengketa Banding PPh Badan 2018;

Bukti P.19. Penjelasan Tertulis Nomro 013/CORII/VII/2025 tanggal 22

Juli 2025;

Bukti P.20. Jurnal Uang Muka Pembelian Kokas dan Fluorite ke Macrolink

International Mining Ltd.;

Bukti P.21. Jurnal Uang Muka Penjualan Fero Nikel (FeNi) dari Macrolink

International Mining Ltd.;

Bukti P.22. Jurnal Off-set Uang Muka Penjualan vs Uang Muka

Pembelian - Macrolink International Mining Ltd.;

Bukti P.23. Jurnal Uang Muka Penjualan dari PT Central Omega

Resources Tbk;

Bukti P.24. Jurnal Uang Muka Penjualan dari PT Central Omega

Resources Tbk;

Bukti P.25. Daftar Pemeteraian Buku besar GL;

Bukti P.26. Uang Muka CORII - Lainnya 2016;

Bukti P.27. Uang Muka CORII - Lainnya 2017;

Bukti P.28. Uang Muka CORII - Lainnya 2018;

Bukti P.29. CORII E.A - Exim 2016;

Bukti P.30. CORII E.A - Exim 2017;

Bukti P.31. CORII - Panin USD 2016;

Bukti P.32. CORII - Panin USD 2017;

Bukti P.33. Advances Sales - CORII USD 2016;

Bukti P.34. Advances Sales - CORII USD 2017;

Bukti P.35. Advances Sales - CORII USD 2018;

Bukti P.36. Laba/Rugi Selisih Kurs Realized USD;

Bukti P.37. CORII - BWK (Acc. No. 100 158 3111) USD 2016;

Bukti P.38. CORII - BWK (Acc. No. 100 158 3111) USD 2017;

Bukti P.39. Other Payables - Third Parties USD;

Bukti P.40. Other Payable Related parties – USD;

Bukti P.41. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 dan 2017;

Bukti P.42. Berita Acara Uji Bukti Sengketa PPh Badan Tahun 2018; Bukti P.43. Penjelasan Tertulis Nomor 018/CORII/IX/25 tanggal 11

September 2025;

Bukti P.44. Lampiran Uji Bukti:

I. Koreksi Positif Peredaran Usaha

P-I.1 Uang Muka Penjualan Macrolink International Mining

Ltd.

P-I.1a - 1.1 Bukti Pengiriman Uang Muka Pembelian P-I.1a - 1.2 Invoice

P-I.1a - 1.3 Rekening Koran

P-I.1a - 1.4 Purchase and Sales Contract No. COR-05-Nov-

16 tgl. 30-11-16

P-I.1a - 1.5 Terjemahan Kontrak No. COR-05-Nov-16 tgl. 30-

11-16

P-I.1a - 2.1 Bukti Pengiriman Uang Muka Pembelian P-I.1a - 2.2 Invoice

P-I.1a - 2.3 Bukti Pengiriman Uang Muka Pembelian P-I.1a - 2.4 Invoice

P-I.1a - 2.5 Rekening Koran

P-I.1a - 2.6 Purchase and Sales Contract No. COR-07-Feb-

17 tgl. 05-02-17

P-I.1a - 2.7 Terjemahan Kontrak No. COR-07-Feb-17 tgl. 05-

02-17

P-I.1a - 3.1 Bukti Pengiriman Uang Muka Pembelian P-I.1a - 3.2 Invoice

P-I.1a - 3.3 Rekening Koran

P-I.1a - 3.4 Bukti Pengiriman Uang Muka Pembelian P-I.1a - 3.4 Purchase and Sales Contract No. COR-01-Jun-

17 tgl. 01-06-17

P-I.1a - 3.5 Invoice

P-I.1a - 3.5 Terjemahan Kontrak No. COR-01-Jun-17 tgl. 01-

06-17

P-I.1a - 3.6 Rekening Koran

P-I.1a - 3.7 Purchase and Sales Contract No. COR-01-Jun-

17 tgl. 01-06-17

P-I.1a - 3.8 Terjemahan Kontrak No. COR-01-Jun-17 tgl. 01-

06-17

P-I.1a Jurnal Saat Pengeluaran untuk Uang Muka

Pembelian

P-I.1b - 1.1 Rekening Koran

P-I.1b - 2.1 Bukti Incoming Transfer

P-I.1b - 2.2 Invoice

P-I.1b - 2.3 Rekening Koran

P-I.1b - 3.1 Bukti penerimaan bank

P-I.1b - 3.2 Invoice

P-I.1b - 3.3 Rekening Koran

P-I.1b - 4.1 Bukti Incoming Transfer

P-I.1b - 4.2 Rekening Koran

P-I.1b - 5.1 Purchase and Sales Contract Ferro Nickel No.

CORII-Ni-161116 tgl. 16-10-16

P-I.1b - 5.2 Terjemahan Kontrak No. CORII-Ni-161116 tgl.

16-10-16

P-I.1b Jurnal Saat Penerimaan Uang Muka Penjualan P-I.1c - 1.1 Settlement Agreement No. COR-MIML-01-Apr-

18 tgl. 17-04-18

P-I.1c - 1.2 Terjemahan Settlement Agreement No. COR-

MIML-01-Apr-18 tgl. 17-04-18

P-I.1c Jurnal Off-set Uang Muka Penjualan vs Uang Muka

Pembelian

P-I.2 Uang Muka Penjualan PT Central Omega Resources P-I.2 - .Jurnal Uang Muka Penjualan dari PT Central Omega

Resources Tbk

P-I.2 - 1a RK Bank Windu Feb 2017

P-I.2 - 1b RK Bank Windu Mar 2017

P-I.2 - 2 Perjanjian No. 001-SPK-COR-CORII-I-17 tgl. 02-

01-17

P-I.2 - 3 Kesepakatan Bersama No. 005-KB-COR-CORII-IV-

2018 tgl. 20-04-18

P-I.3 Uang Muka Penjualan PT Macrolink Nickel

Development

P-I.3 - Jurnal Uang Muka Penjualan dari PT Macrolink Nickel

Development

P-I.3 - 1 RK Bank Windu Des 2016

P-I.3 - 2 Agreement No. 015-SPK-MND-CORII-XII-16 tgl. 01-

12-16

P-I.3- 3 Mutual Agreement No. 006-KB-MND-CORII-IV-2018

tgl. 20-04-18

II.Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha

P-II.1 Jurnal Transaksi Piutang Lain2

P-II.1.1 Peminjaman Solar

P-II.1.3 Pembelian nickel ore dan biaya lain

P-II.1.4 Penggantian atas pemakaian nickel ore

III. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif

Laba Rugi Selisih Kurs

P-III.1.1 - GL Selisih kurs

P-III.1.2 - Rincian transaksi laba rugi selisih kurs Loan Interest KIE

P-III.2.1 - Jurnal transaksi pembayaran bunga

P-III.2.2 - RK Mei 2018 USD

P-III.2.3 - Buku besar akun No. 830.002.00 - Loan Interest KMKE

P-III.2.4 - Buku besar akun No 121.108.00 - Construction in Progress (CIP)

P-III.2.5 - Buku besar akun No 215.091.00 - BYMHD Bunga P-III.2.6 - Buku besar akun No 112.285.00 - CORII E.A - Exim (Acc. No. 323 145 010) USD

P-III.2.7 - Surat dari Bank Indonesia Exim Bank

P-III.2.8 - Laporan Keuangan Audit Tahun 2018

Bukti P.45. Kesimpulan Akhir Nomor 020/CORII/X/25 tanggal 7 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

536/RIKSIS/KKP.3001/2023 tanggal 27 Oktober 2023; Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2018 PT Cor Industri

Indonesia;

Bukti T.3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

4985/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti T.4. Matriks Sengketa Banding PPh Badan 2018;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 22 Juli 2025: Bukti T.6. Berita Acara Uji Bukti Sengketa PPh Badan Tahun 2018; Bukti T.7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1290/WPJ.30/2025 tanggal 3

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00009/206/18/012/23

tanggal 30 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 042/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha750.976.973.978927.651.759.566176.674.785.588
2Penghasilan Dari Luar Usaha78.774.345.30947.422.772.19531.351.573.114

3Penyesuaian22.273.415.32567.581.190.26445.307.774.939

Fiskal Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa alasan yang mendasari banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sejumlah Rp176.674.785.588,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Peredaran Usaha sejumlah Rp927.651.759.566,00 sehingga yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sejumlah Rp481.102.248.273,00 Peredaran Usaha terdiri dari :

1) Ekspor sejumlah Rp750.976.973.978,00. Ekspor dihitung dari buku besar, dengan data pendukung berupa data PEB, dan DHE dari pertukaran data Bea Cukai dan uji arus uang.

2) Penjualan lokal sejumlah Rp176.674.785.588,00. Penjualan lokal ini dihitung dari buku besar atas Uang Muka Penjualan. Berdasarkan Daftar Uang Muka Penjualan Tahun 2018 (dalam USD), disimpulkan bahwa atas uang muka penjualan yang telah diakui sebagai penjualan sejumlah USD13,221,526.

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding :

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Pasal 6 ayat (1) huruf e

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa menurut Peneliti Keberatan:

bahwa atas koreksi Pemeriksa, Wajib Pajak telah mengakui transaksi penjualan ekspor yang dikoreksi Pemeriksa benar-benar terjadi dan telah dicatat pada pembukuan WP.

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp176.674.785.588 berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi atas Net Off Advance Purchase & sales yang ada di buku besar. Akun yang diperiksa terdiri dari: Uang Muka CORII - Lainnya, Advances Sales - CORII USD, pembelian (persediaan), Other Payables - Third Parties USD, Other Payables - Third Parties IDR dan Berita Acara Pemberian Keterangan.

bahwa pada saat uji bukti atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp176.674.785.588, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen sebagai berikut:

Atas koreksi Peredaran Usaha Rp162.079.785.588, Pemohon

Banding pada saat uji bukti menyampaikan dokumen sebagai berikut :

a. Hardcopy Jurnal Saat Pengeluaran untuk Uang Muka Pembelian Kokas dan Fluorite ke Macrolink International Mining Ltd (Dokumen PI.1a) yang disertai dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Purchase and Sales Contract;

2. Invoice Tagihan dari Macrolink International Mining Ltd kepada Pemohon Banding;

3. Rekening Koran Bank Exim (Acc : 323145010-USD) dan bukti transfer.

b. Hardcopy Jurnal Saat Penerimaan Uang Muka Penjualan Fero Nikel dari Macrolink International Mining Ltd. (Dokumen PI.1b) yang disertai dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Purchase and Sales Contract of Ferro Nickel;

2. Rekening Koran Bank Panin (Acc: 1186013113-USD);

3. Proforma Invoice.

c. Hardcopy Jurnal Off-Set Uang Muka Penjualan vs Uang Muka Pembelian-Macrolink International Mining Ltd. (Dokumen PI.1c).

Atas koreksi Peredaran Usaha Rp14.595.000.000, Pemohon

Banding pada saat uji bukti menyampaikan dokumen sebagai berikut :

(1) Uang Muka Penjualan dari PT Central Omega Resources sejumlah Rp 7.645.000.000, Pemohon Banding menyampaikan hard copy Jurnal Saat Penerimaan Uang Muka Penjualan dari PT Central Omega Resources Tbk. (Dokumen P-I.2) yang disertai dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Rekening koran Bank Windu Kentjana-USD (BWK) Nomor acc: 1001583111;

2. Dokumen Perjanjian antara antara PT Central Omega Resources Tbk. dengan PT COR Industri Indonesia (Pemohon Banding No. 001/SPK/COR-CORII/I/17 tanggal 2 Januari 2017;

3. Dokumen Kesepakatan Bersama antara PT Central Omega Resources Tbk. dengan PT COR Industri Indonesia (Pemohon Banding) No. 005/KB/COR-CORII/IV/2018 tanggal 20 April 2018.

(2) Uang Muka Penjualan dari PT Macrolink Nickel Development sejumlah Rp 6.950.000.000, Pemohon Banding menyampaikan hard copy Jurnal Saat Penerimaan Uang Muka Penjualan dari PT

Macrolink Nikel Development (Dokumen P-I.3) yang disertai dokumen pendukung sebagai berikut :

1. Rekening koran Bank Windu Kentjana-USD (BWK) Nomor acc: 1001583111;

2. Dokumen Perjanjian antara PT Macrolink Nickel Development dengan PT COR Industri Indonesia (Pemohon Banding) Nomor 015/SPK/MND-CORII/XII/16 tanggal 1 Desember 2016;

3. Dokumen Kesepakatan Bersama antara PT Macrolink Nickel Development dengan PT COR Industri Indonesia (Pemohon Banding) Nomor 006/KB/MND-CORII/IV/2018 tanggal 20 April 2016.

Berdasarkan hasil uji bukti sebagaimana telah Terbanding uraikan pada Berita Acara Uji Bukti yang telah ditandatangani oleh para pihak, atas hasil uji bukti terhadap sengketa koreksi Peredaran Usaha Rp176.674.785.588 Terbanding berkesimpulan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan rekening koran bukti pembayaran uang muka pembelian Kokas dan Fluorite yang dibayarkan kepada Macrolink International Mining Ltd. yang disertai dengan perjanjian Purchase and Sales Contract , jurnal pencatatan, dan invoice tagihan.

2. bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan rekening koran bukti penerimaan uang muka penjualan Ferro Nikel yang diterima dari Macrolink International Mining Ltd. yang disertai dengan perjanjian Purchase and Sales Contract, jurnal pencatatan, dan sebagian invoice tagihan (dari 4 transaksi, hanya 2 transaksi yang terdapat invoice tagihannya).

3. bahwa uang muka pembelian dengan uang muka penjualan nilainya sama, yaitu USD12,170,000.00 dan berasal dari transaksi di tahun 2016 dan 2017, yang kemudian dilakukan nett off karena masing-masing pihak (Macrolink International Mining Ltd dan Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Nett off didasarkan pada settlement agreement tertanggal 17 April 2018 antara Pemohon Banding dengan MACRO-LINK International Mining Limited, yang di dalamnya menyatakan:

1) MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD menyatakan tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak untuk menjual kokas dan fluorite kepada CORII karena kekurangan produk di pasar.

2) CORII menyatakan tidak mampu memproduksi feronikel dan menjualnya ke MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD karena MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD tidak mampu mensuplai kokas dan fluorite.

3) KEDUA PIHAK sepakat untuk melakukan nett off atas uang muka yang telah dibayarkan.

4. bahwa terkait penerimaan uang muka penjualan ferro nikel yang diterima Pemohon Banding dari PT Central Omega Resources Tbk dengan total nilai USD1,210,000.00, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan rekening koran bukti penerimaan uang dimaksud, namun tidak diketahui pihak yang melakukan transfer karena keterangan pada rekening koran hanya “Transfer” atau “Setoran Tunai” sehingga tidak dapat

diyakini uang yang diterima tersebut merupakan penerimaan

uang muka penjualan dari PT Central Omega Resources Tbk.

5. bahwa atas uang Uang muka penjualan ferro nikel yang

diterima Pemohon Banding dari PT Central Omega

Resources Tbk dengan total nilai USD1,210,000.00, nilai sejumlah USD550,000 dikonversi ke utang pemegang saham berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian Nomor 005/KB/COR-CORII/IV/2018 tanggal 20 April 2018. Sedangkan sisanya sejumlah USD660,000 (USD1,210,000

– USD550.000) tidak terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding.

6. bahwa terkait penerimaan uang muka penjualan ferro nikel

yang diterima Pemohon Banding dari Macrolink Nikel

Development dengan total nilai USD1,000,000 , Pemohon Banding telah dapat menunjukkan rekening koran bukti penerimaan uang dimaksud, namun pihak yang melakukan

transfer berdasarkan keterangan pada rekening koran adalah

NINGBO YOUPENG, bukan PT Macrolink Nikel Development

sehingga tidak dapat diyakini uang masuk pada rekening koran dimaksud merupakan uang masuk yang berasal dari Macrolink Nikel Development Tbk.

bahwa atas uang Uang muka penjualan ferro nikel yang diterimaPemohonBandingdariMacrolinkNikel Developmentdengan total nilai USD1,000,000.00, nilai sejumlah USD500,000 dikonversi ke utang pemegang saham berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian Nomor No. 006/KB/MND-CORII/IV/2018 tanggal 20 April 2018. Sedangkan sisa uang yang telah diterima sejumlah USD500,000 (USD1,000,000 – USD500.000) tidak terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding.

7. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta oleh Pemeriksa sehingga Pemeriksa menerbitkan surat peringatan INomorS- 128/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 14 Juli 2023 dn surat peringatan II Nomor S-140/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 25 Juli 2023.

8. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, juga tidak pernah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan meskipun Terbanding telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan.

9. Terkait dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti sebagai bagian dari persidangan banding atas sengketa Nomor 011321.15/2024/PP ini, dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2024, Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara angka 3 Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),

menyatakan:

Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa koreksi Peredaran Usaha yang Pemohon Banding tidak menyetujui adalah koreksi atas Penjualan Lokal sejumlah Rp176.674.785.588,00.

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Penjualan Lokal sejumlah Rp176.674.785.588,00 tersebut adalah atas Uang Muka Penjualan FeNi dari Macrolink International Mining Ltd. (Luar Negeri);

2) bahwa Pemohon Banding juga melakukan pemesanan pembelian impor bahan berupa Kokas dari pihak Macrolink International Mining

Ltd., sebagai bahan material untuk proses produksi, dan Pemohon Banding melakukan pembayaran uang muka pembelian dengan di catat pada akun Uang Muka Pembelian, dengan saldo tercatat sejumlah Rp162.079.785.588,00.

3) bahwa berhubung pihak Macrolink International Mining Ltd.

tidak dapat melakukan pengiriman Kokas yang dibutuhkan

Pemohon Banding maka terjadi gangguan sehingga Pemohon

Banding tidak dapat melakukan produksi atas pesanan pihak Macrolink International Mining Ltd.

4) bahwa dengan mempertimbangkan pihak yang memberikan Uang Muka Penjualan FeNi dan pihak yang menerima Uang Muka Pembelian Kokas adalah pihak yang sama yaitu Macrolink International Mining Ltd., dan berhubung terjadi kegagalan pengiriman Kokas yang mengakibatkan Pemohon Banding gagal produksi dan tidak dapat memenuhi kewajiban penjualan produk FeNi kepada pihak Macrolink International Mining Ltd. maka disepakai untuk dibatalkan tranksi tersebut, dan Pemohon Banding melakukan Offset atas saldo Uang Muka Penjualan kepada Macrolink International Mining Ltd. dengan saldo Uang Muka Pembelian Kokas dari Macrolink International Mining Ltd. dengan nilai sejumlah Rp162.079.785.588,00.

5) Atas sisa Uang Muka Penjualan sejumlah Rp14.595.000.000,00 (yaitu Rp176.674.785.588,00 dikurangi Rp162.079.785.588,00) dilakukan reklasifikasi ke Hutang lain-lain.

6) Berdasarkan uraikan penjelasan Pemohon Banding diatas dan bukti- bukti yang telah diserahkan kepada Terbanding, adalah jelas bahwa terjadinya penurunan Saldo Uang Muka Penjualan adalah dikarenakan dilakukan Net Off (reklasifikasi) dengan akun Uang Muka Pembelian. Tidak ada bukti yang mendukung telah terjadi penjualan lokal sebagaimana yang Terbanding koreksi, karena Akun Uang Muka Penjualan tersebut adalah atas Uang Muka Penjualan Ekspor.

7) Terbanding juga tidak adil dalam melakukan koreksi Uang Muka Penjualan Ekspor tersebut, karena seandainya Terbanding meyakini kebenaran koreksinya maka seharusnya juga diikuti koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu atas Akun Uang Muka Pembelian juga diperhitungkan dalam Harga Pokok Penjulan, namun tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, padahal Akun Uang Muka Pembelian Kokas jelas menunjukkan saldonya menurun sebagaimana Akun Uang Muka Penjualan ekspor yang menunjukkan saldo menurun. Bila menggunakan logika akuntansi yang sama maka menurunnya saldo Uang Muka Pembelian tentunya akan berpindah dan akan menambah biaya pembelian atau biaya produksi.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan bukti pendukung yang ada, menurut Pemohon Banding Koreksi Positif Peredaran Usaha sejumlah Rp176.674.785.588,00 tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk itu Pemohon Banding memohon Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

Kronologi catatan dalam pembukuan atas transaksi pada di atas adalah sebagai berikut Pemohon Banding melakukan pembelian kokas, dengan pembayaran uang muka sebagai berikut:

Transaksi:

Bukti Jurnal transaksi (P-I.1a)

Permohon Banding menerima uang muka penjualan, dengan mencatat sebagai berikut:

Transaksi:

Bukti Jurnal transaksi (P-I.1c)

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uraian penjelasan diatas maka atas penurunan saldo sejumlah Rp162.079.785.588,00 pada Akun Uang Muka Penjualan melalui off-set dengan Akun Uang Muka Pembelian menurut Pemohon Banding bahwa atas penurunan saldo uang muka penjualan tersebut bukan merupakan penjualan lokal.

bahwa Pengadilan Pajak menelaah keabsahan net off dan reklasifikasi ini berdasarkan fakta dan prinsip Substance over Form.

bahwa menurut Pemohon Banding terkait Net Off Macrolink International Mining Ltd, Pengadilan Pajak menilai bahwa Settlement Agreement dan jurnal yang meniadakan saldo uang muka pembelian dan penjualan adalah tindakan akuntansi yang merefleksikan akibat dari pembatalan kontrak.

bahwa Nett off didasarkan pada settlement agreement tertanggal 17 April 2018 antara PT COR Pemohon Banding dengan MACRO-LINK International Mining Limited, yang di dalamnya menyatakan:

1) MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD menyatakan tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak untuk menjual kokas dan fluorite kepada CORII karena kekurangan produk di pasar.

2) CORII menyatakan tidak mampu memproduksi feronikel dan menjualnya ke MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD karena MACROLINK INTERNATIONAL MINING LTD tidak mampu mensuplai kokas dan fluorite.

3) KEDUA PIHAK sepakat untuk melakukan nett off atas uang muka yang telah dibayarkan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak , tidak ada aset (FeNi) yang diserahkan Pemohon Banding kepada Macrolink International Mining Ltd sehingga penihilan saldo ini hanya merupakan penyesuaian kewajiban timbal balik dan bukan realisasi Penghasilan seperti yang diatu dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh.

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait reklasifikasi utang, walaupun Terbanding meragukan identitas pihak penyetor awal karena adanya keterangan "Setoran Tunai" atau "NINGBO YOUPENG" di rekening koran), keberadaan kesepakatan bersama yang mengubah Uang Muka Penjualan menjadi Utang, dan pencantuman saldo utang tersebut di neraca audit, membuktikan bahwa penurunan saldo ini adalah konversi kewajiban, bukan realisasi pendapatan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa penurunan saldo Uang Muka Penjualan sejumlah Rp176.674.785.588,00 disebabkan oleh pembatalan transaksi dan reklasifikasi kewajiban utang.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Asas substance over form memiliki landasan yuridis yang eksplisit dalam undang-undang yaitu:

1. Dalam UU KUP Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP tentang pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar secara implisit menyatakan bahwa kebenaran materiil, menjadi substansi dasar dibandingkan dengan ketentuan formal, Ini adalah pengakuan

legislatif bahwa kebenaran materiil adalah asas yang dianut oleh UU KUP itu sendiri.

2. bahwa landasan ini diperkuat secara lebih imperatif dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dalam Penjelasan Pasal 76 UU PP tentang pembuktian menyatakan: "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian... tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.".

bahwa menurut Pengadilan Pajak implikasi dari kedua penjelasan pasal ini sangat mendalam. Mencari dan menentukan kebenaran materiil bukanlah sebuah opsi bagi hakim Pengadilan Pajak tetapi itu adalah mandat Undang-Undang sehingga fakta-fakta persidangan sangat menentukan dalam membuat keputusan.

bahwa berdasarkan fakta dan bukti a quo Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sejumlah Rp176.674.785.588,00.

2. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sejumlah Rp31.351.573.114,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp38.449.873.441,00 sehingga terdapat koreksi sejumlah Rp35.911.775.264. Penghasilan dari luar usaha tersebut dihitung berdasarkan data-data yang ada di buku besar dan data bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi. Rincian penghasilan dari luar usaha tersebut adalah :

- Interest Income sejumlah Rp82.818.841,00.

- Other Income sejumlah Rp2.455.279.336,00.

- Other Account Receivables sejumlah Rp31.351.573.114,00.

- Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Bintang Smelter Indonesia sejumlah Rp4.560.202.150,00.

bahwa menurut peneliti keberatan koreksi Pemeriksa dipertahankan karena terdapat fakta berupa pencatatan pada sisi debet piutang terkait dengan transaksi nikel ore dan biaya-biaya lain terkait transaksi dengan pihak lain yang berada dalam satu lokasi (satu area) kerja.

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan transaksi-transaksi tersebut pada pos piutang lain-lain. bahwa atas fakta-fakta persidangan Terbanding berpendapat :

a. Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp31.351.573.114 yang terdiri yang terdiri dari pembelian nikel ore Rp25.889.734.167 dan selain pembelian nikel ore Rp5.461.838.948 yang berasal dari akun 115101 – Other Account Receivables/Piutang Lain-lain.

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi penghasilan dari luar usaha Rp31.273.115.000 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa transaksi pembelian Nikel Ore dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sejumlah Rp20.711.215.687,00 pada awalnya ditampung sementara dengan dicatat dalam akun Piutang Lain- Iain. Pencatatan sementara ini diperlukan karena barang nikel

Ore perlu dilakukan cek laboratorium atas kadarnya, oleh karena ini barang tersebut belum bisa diakui sebagai persediaan. Apabila hasil pengecekan sudah selesai barulah dilanjutkan administrasi, dan selanjutkan baru di reklas dan dicatat dalam akun persediaan nickel ore dan akun lain yang terkait sebagai berikut :

- Persediaan nickel ore sejumlah Rp19.798.143.644

- Biaya Sewa Alat Berat sejumlah Rp461.450.625

- Biaya Solar sejumlah Rp263.273.918 dan

- Biaya Barging sejumlah Rp188.347.500

(2) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas pinjaman barang berupa Solar dengan nilai sejumlah Rp245.146.000,00 oleh Pihak Iain yaitu PT Sinar Putera Kapuas. Pinjaman solar ini kemudian diganti kembali dengan solar juga, bukan diganti dengan uang sehingga tidak ada selisih harga.

(3) bahwa terdapat pengeluaran biaya bersama dengan pihak lain dengan angka tercatat sejumlah Rp308.981.722,00. Jumlah ini merupakan pengeluaran biaya bersama atas satu lokasi/ area kerja (biaya keamanan dan security) Pemohon Banding dengan PT Mulia Pacific Resources dimana atas pengeluaran biaya tersebut dibayarkan dulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagih/reimburse kepada PT Mulia Pacific Resources. Pengeluaran biaya yang dikeluarkan ditagih sesuai dengan yang dibayarkan sehingga tidak ada selisih harga.

(4) AtasPenggantianpeminjamannickeloresejumlah Rp10.086.229.705,00. bahwa penggantian peminjaman nickel ore dengan pembayaran oleh pihak ketiga yang dalam transaksi tidak ada penambahan margin. Rencana awal pihak ketiga yang pinjam nickel ore ini akan diganti dengan nickel ore hasil tambang pihak ketiga tetapi dikarenakan spesifikasi kadar air pihak ketiga tinggi sehingga Perusahaan meminta pihak agar membayar barang yang sudah digunakan.

bahwa Hakim Ketua Pengadilan Pajak Hakim IX A pada persidangan tanggal 22 Juli 2025, telah memerintahkan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran material/uji bukti atas seluruh sengketa banding.

bahwa pada saat uji bukti atas sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha Rp31.273.115.000, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen sebagai berikut:

1. Peminjaman Solar

- Rekap Jurnal Voucher Peminjaman Solar (print out by system);

- Jurnal Saat Pencatatan Piutang Lain-lain (jurnal saat dipinjamkannya / diserahkannya solar kepada pihak ke-3), berupa print out system;

- Jurnal Penyelesaian Piutang Lain-lain (Jurnal saat diterimanya pengembalian solar), berupa print out system;

- Jurnal Voucher per transaksi;

- Berita Acara Serah Terima BBM (saat BBM dipinjamkan oleh PB ke pihak ke-3) per transaksi;

- Berita Acara Pengembalian Solar (Oleh pihak ke-3 ke PB) per transaksi;

- Penerimaan BBM (bukti diterimanya BBM yang dikembalikan kepada PB) per transaksi.

2. Pengeluaran Biaya Bersama

- Rekap Jurnal Voucher Pengeluaran Biaya Bersama, Jurnal Saat Pencatatan Piutang Lain-lain (Piutang–PT Mulia Pacific Resources) berupa print out by system.

3. Pembelian Nikel Ore dan Biaya-biaya Lain

- Rekap Invoice Pembelian Nikel Ore dan Biaya-biaya Lain (print out by system);

- Jurnal Saat Pencatatan Piutang Lain-lain (jurnal saat pemesanan pembelian Nikel Ore, namun belum terbit kelengkapan dokumen hasil survey/uji laboratorium (print out by system);

- Jurnal Penyelesaian Piutang Lain-lain (Jurnal saat dilakukan pembayaran atas pembelian Nikel Ore) berupa print-out system;

- Purchase Invoice per transaksi;

- Purchase Payment per transaksi;

- Payment Approval Form;

- Invoice dari Penjual;

- Certificate of Sampling & Analysis;

- Survey Report;

- Berita Acara Serah Terima Raw Material;

- Bukti Pembayaran PPh Pasal 22;

- Draught Survey Report;

- Report Analysis;

- Monitoring payment;

- Certificate of weight;

4. Pembelian atas Penggantian/Pembayaran atas Pemakaian Nikel Ore

- Rekap Jurnal Voucher dan Invoice Pembelian atas Penggantian / Pembayaran atas pemakaian Nikel Ore;

- Jurnal Saat Pencatatan Piutang Lain-lain (jurnal saat pembayaran/talangan) atas pengeluaran / joint cost dengan pihak afiliasi berupa print out system;

- Jurnal Penyelesaian Piutang Lain-lain (Jurnal saat diterima pembayaran atas joint cost dengan pihak afiliasi) berupa print-out system;

- Purchase Invoice per transaksi;

- Payment Approval Form;

- Commercial Invoice;

- Certificate of weight;

- Certificate of Quality;

- Berita Acara Penimbangan Nikel;

- Monitoring Payment;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti sebagaimana telah Terbanding uraikan pada Berita Acara Uji Bukti yang telah ditandatangani oleh para pihak, atas hasil uji bukti terhadap sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha Rp31.273.115.000, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut :

1. bahwa atas sengketa penghasilan dari luar usaha Rp31.273.115.000, Pemohon Banding menyampaikan jurnal pencatatan atas transaksi sebanyak 57 jurnal. Dari 57 jurnal transaksi, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen dasar sebagai bukti pencatatan jurnal other account receivables sebanyak 31 (tiga puluh satu) transaksi dengan total nilai sejumlah Rp25.631.354.360,00 .

2. Dari 31 (tiga puluh satu) dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, terdapat 21 (dua puluh satu) dokumen yang terbukti merupakan transaksi peminjaman Nickel Ore yang juga telah dikembalikan dalam bentuk Nickel Ore, dengan total nilai Rp15.416.433.484,00 yang terdiri atas bukti Nomor : 3, 14, 16, 17, 20, 21, 22, 24, 27, 28, 29, 31, 33, 34, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan 49 .

3. Berdasarkan pengakuan dari Pemohon Banding pada saat Uji bukti dilakukan, bahwa benar telah terjadi penerimaan sejumlah uang Rp10.051.724.876,00 atas penggunaan Nikel Ore yang dipinjam oleh perusahaan afiliasi (PT Mulia Pacific Resources) yang dicatat pada Akun CORII-BWK 2828(BWK = Bank Windu Kentjana) sebanyak 7 (tujuh) transaksi, yaitu atas bukti Nomor 12, 13, 15, 18, 19, 23, 25. Oleh karenanya, koreksi Terbanding berupa Penghasilan dari Luar Usaha terkait Akun Other Account Receivables sejumlah Rp10.051.724.876,00tersebuttelahTERBUKTIkebenaran materialnya berdasarkan hasil Uji Bukti (berdasarkan dokumen yang disampaikan dan pengakuan Pemohon Banding). Rincian 7 transaksi tersebut sebagai berikut :

No.Bukti NomorNilai Rupiah
1121.149.592.379,00
2131.837.000.865,00
3153.025.097.196,00
418748.680.910,00
519764.606.290,00
6231.372.729.088,00
7251.154.018.148,00
Jumlah10.051.724.876,00

Pada BA uji bukti terdapat kekeliruan penginputan nilai rupiah yaitu pada bukti Nomor 18 tertulis Rp746.680.910,00 nilai yang seharusnya Rp748.680.910,00. Namun jumlah total nilai sudah benar, yaitu Rp10.051.724.876,00.

bahwa terkait penjelasan Pemohon Banding pada BA Uji bukti yang menyatakan :

“penggantian peminjaman nickel ore dengan pembayaran penggantian oleh pihak ketiga tidak terdapat penambahan margin keuntungan.” Terbanding berpendapat bahwa meskipun tidak terdapat penambahan margin keuntungan, faktanya terdapat jurnal pencatatan uang masuk yang dicatat pada Akun CORII-BWK 2828(BWK = Bank Windu Kentjana) dan atas masuk uang tersebut juga telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran atas nikel ore yang dipinjam oleh PT Mulia Pacific Resources.

Meskipun menurut pengakuan Pemohon Banding atas nikel ore yang dipinjam tersebut belum dimasukkan ke persediaan, faktanya nikel ore tersebut merupakan milik pemohon banding yang dipinjam oleh pihak afiliasinya dan kemudian dikembalikan dalam bentuk uang. Dengan demikian, stok nikel ore milik Pemohon Banding berkurang karena dipinjam, sehingga pengembalian dalam bentuk uang meskipun tidak ada margin laba, harus diakui sebagai penghasilan dari luar usaha.

4. Dokumen dasar sebagai bukti pencatatan jurnal other account receivables tidak disampaikan (tidak ada bukti) sebanyak 24 (dua puluh empat) jurnal transaksi, yaitu atas jurnal transaksi Nomor 1, 2, 4, 5, 12, 26, 32, 35, 36, 37, 38, atas kode jurnal GJ118K032 (pada

BA uji bukti tertulis GJ118K302), 45, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, dengan total nilai Rp5.574.433.033,00.

Khusus dokumen kode jurnal GJ118K032 merupakan dokumen yang terpisah dari 57 jurnal yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji bukti..

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran material dari argumentasinya pada saat Uji Bukti dilakukan.

5. Atas dokumen bukti pendukung terkait Pengeluaran Biaya Bersama, PB tidak menyerahkan dokumen pendukung atas Piutang-PT Mulia Pacific Resources sejumlah 6 transaksi dengan total nilai Rp308.981.722 dengan perincian sebagai berikut :

No.No. JurnalJumlah (Rp)
1622.250.000
2765.002.783
3822.250.000
4969.809.813
51022.250.000
611107.419.126

Menurut pengakuan Pemohon Banding sejumlah nilai tersebut tidak diterima pembayaran/pelunasan nya sampai dengan dibuatnya BA Uji Bukti ini, dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran material dari argumentasinya pada saat Uji Bukti dilakukan.

Dalam berita acara uji bukti, Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding kehilangan bukti pendukung atas pengeluaran biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00 sehingga tidak dapat menyampaikannya pada saat uji bukti.

6. Berdasarkan uraian di atas, kesimpulan hasil uji bukti atas penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp31.351.573.114,00

UraianJumlah (Rp)
Dokumen terbukti merupakan pinjaman nikel ore yang dikembalikan dalam bentuk nikel ore15.416.433.484
Pengembalian nikel ore dalam bentuk uang yang merupakan penghasilan lain-lain10.051.724.876
Transaksi yang tidak didukung dengan bukti dokumen yang menjadi dasar pencatatan jurnal transaksi5.574.433.033
Pengeluaran biaya bersama yang tidak didukung dengan bukti dokumen yang menjadi dasar pencatatan jurnal transaksi308.981.722
Jumlah31.351.573.115

7. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta oleh Pemeriksa sehingga Pemeriksa menerbitkansuratperingatanINomorS- 128/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 14 Juli 2023 dn surat peringatan II Nomor S-140/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 25 Juli 2023.

8. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, juga tidak pernah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan meskipun Terbanding telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan.

9. Terkait dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti sebagai bagian dari persidangan banding atas sengketa Nomor 011321.15/2024/PP ini, dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2024, Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara angka 3 Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak

(Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), menyatakan:

Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha yang Pemohon Banding tidak menyetujui sejumlah Rp31.351.573.114,00 tersebut adalah terdiri atas:

1) Pembelian Nickle Ore dan Biaya-Biaya Lain sejumlah Rp20.711.215.687,00.

2) Penggantian/Pembayaran atas pemakain Nickel Ore sejumlah Rp10.086.229.705,00.

3) Peminjaman Solar sejumlah Rp245.146.000,00.

4) Pengeluaran Biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00. Atas Koreksi atas Piutang Lain lain Sejumlah Rp20.711.215.687,00.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) bahwa transaksi pembelian Nikel Ore dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sejumlah Rp20.711.215.687,00 pada awalnya ditampung sementara dengan dicatat dalam akun Piutang Lain-lain. Pencatatan sementara ini diperlukan karena barang Nikel Ore perlu dilakukan cek laboratorium atas kadarnya, oleh karena ini barang tersebut belum

bisa diakui sebagai persediaan. Untuk itu perlu banyak waktu untuk negosiasi dengan supplier.

(2) Apabila hasil pengecekan sudah selesai barulah dilanjutkan administrasi, dan selanjutkan baru di reklas dan dicatat dalam akun persediaan nickel ore dan akun lain yang terkait sebagai berikut:

- Persediaan nickel ore sejumlah Rp19.798.143.644,00,

- Biaya Sewa Alat Berat sejumlah Rp461.450.625,00,

- Biaya Solar sejumlah Rp263.273.918,00 dan

- Biaya Barging sejumlah Rp188.347.500,00.

(3) Berdasarkan penjelasan dan bukti – bukti yang telah Pemohon Banding serahkan, adalah jelas bahwa munculnya Piutang Lain-lain bukanlah dari hasil penjualan.

Atas Peminjaman Solar sejumlah Rp245.146.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) bahwa terdapat pinjaman barang berupa Solar dengan nilai sejumlah Rp245.146.000,00 oleh Pihak lain yaitu PT. Sinar Putera Kapuas

(2) Pinjaman Solar ini kemudian diganti Kembali dengan Solar juga, bukan diganti dengan uang sehingga tidak ada selisih harga.

(3) Atas Pengeluaran Biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa terdapat pengeluaran biaya Bersama dengan pihak lain dengan angka tercatat sejumlah Rp308.981.722,00.

(2) Jumlah ini merupakan pengeluaran biaya bersama atas satu lokasi/ area kerja (biaya keamanan dan security) Pemohon Banding dengan PT. Mulia Pacific Resources dimana atas pengeluaran biaya tersebut dibayarkan dulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagih/reimburse kepada PT. Mulia Pacific Resources. Pengeluaran biaya yang dikeluarkan ditagih sesuai dengan yang dibayarkan sehingga tidak ada selisih harga.

bahwa atas Penggantian peminjaman nickel ore sejumlah Rp10.086.229.705,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) bahwa penggantian peminjaman nickel ore dengan pembayaran oleh pihak ketiga yang dalam transaksi tidak ada penambahan margin.

(2) Rencana awal pihak ketiga yang pinjam nickel ore ini akan diganti dengan nickel ore hasil tambang pihak ketiga tetapi dikarenakan spesifikasi kadar air pihak ketiga tinggi sehingga Perusahaan meminta pihak agar membayar barang yang sudah digunakan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan bukti pendukung yang ada, menurut Pemohon Banding Koreksi positif Penghasilan Dari Luar Usaha sejumlah Rp31.351.573.114,00 tersebut adalah tidak berdasar. untuk itu Pemohon Banding memohon Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

bahwa dalam proses uji bukti, Terbanding megakui adanya bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pinjaman nikel ore yang dikembalikan dalam bentuk nikel ore sejumlah Rp20.711.215.687,00; bahwa dengan demikian Mutasi debet terkait Pembelian Nikel Ore dan Biaya Lain terbukti bersifat sementara dan direklasifikasi ke Persediaan sehingga koreksi atas pembelian nikel ore tidak dapat dipertahankan; Bahwa atas Peminjaman Solar sebesar Rp245.146.000,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas koreksi Penggantian Nikel Ore dalam Bentuk Uang sejumlah Rp10.051.724.876,00 diketahui Fakta Uji Bukti menunjukkan Pemohon Banding mengakui penerimaan uang tunai ke rekening bank sebagai pembayaran penggantian nikel ore yang dipinjam oleh afiliasi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam uji bukti Pemohon banding mengakui bahwa benar telah terjadi penerimaan sejumlah uang Rp10.051.724.876,00 atas penggunaan Nikel Ore yang dipinjam oleh perusahaan afiliasi (PT Mulia Pacific Resources) yang dicatat pada Akun CORII-BWK 2828(BWK = Bank Windu Kentjana) sebanyak 7 (tujuh) transaksi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak penerapan prinsip Substance over Form menunjukkan bahwa penyerahan nikel ore yang kemudian dibayar tunai oleh afiliasi merupakan disposisi aset yang menghasilkan realisasi penambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan bruto.

bahwa menurut Pengadilan Pajak walalupun Pemohon Banding memberikan penjelasan Pemohon Banding pada BA Uji bukti yang menyatakan penggantian peminjaman nickel ore dengan pembayaran penggantian oleh pihak ketiga tidak terdapat penambahan margin keuntungan namun Pemohon Banding seharusnya membuktikan Harga Pokok Penjualan atas nikel ore tersebut untuk menghitung laba/rugi, namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukan bukti-bukti dimaksud sehingga Pengadilan Pajak mempertahankan Penghasilan Lain-Lain sejumlah Rp10.051.724.876,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak hasil uji bukti, atas koreksi pos-pos tanpa bukti pendukung yang terdiri dari Pengeluaran Biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dokumen dasar pencatatan dan jurnal pendukung untuk pos-pos ini, padahal menurut Terbanding dokumen tersebut telah diminta sejak tahap pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran material argumentasi Pemohon Banding sehingga koreksi sejumlah Rp308.981.722,00 dipertahankan.

bahwa atas koreksi penghasilan dari luar usaha Rp31.351,573.114,00 Pengadilan Pajak berpendapat dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi Penghasilan dari Luar UsahaNilai Koreksi (Rp)Koreksi Yang dipertahankan (Rp)Yang Tidak Dipertahankan (Rp)
Pembelian Nickle Ore dan Biaya-Biaya Lain20.711.215.687,00020.711.215.687,00
Penggantian/Pemba yaran atas pemakain Nickel Ore10.086.229.705,0010.086.229.705,000
Peminjaman Solar245.146.000,00245.146.000,000
Pengeluaran Biaya Bersama308.981.722,00308.981.722,000
Jumlah31.351.573.114,0010.640.357.427,0020.711.215.687,00

bahwaPengadilanPajakmenggunakanbesarankoreksi Penggantian/Pembayaran atas Pemakaian Nickel Ore sebesar Rp10.086.229.705,00 sesuai dengan nilai koreksi pada Keputusan Keberatan Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 in casu.

3. KoreksiPositifPenyesuaianFiskalPositifsejumlah Rp45.307.774.939,00

dengan perincian sebagai berikut:

bahwa dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp80.239.504.569,00 sehingga terdapat koreksi sejumlah

Rp68.932.013.390,00. Koreksi fiskal tersebut berasal dari evaluasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan terdapat biaya yang berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dapat sebagai pengurangan penghasilan.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Peneliti Keberatan:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan koreksi penyesuaian fiskal positif.

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas laba/rugi selisih kurs unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601 dan Interest Loan KIE Rp9.612.493.338 karena atas biaya-biaya yang dikeluarkan terdapat biaya yang berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dapat sebagai pengurang penghasilan.

a. bahwa koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif terdiri dari 2, yaitu:

 Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized USD sejumlah

Rp35.695.281.601

 Koreksi Loan Interest KIE sejumlah Rp9.612.493.338

b. bahwa Hakim Ketua Pengadilan Pajak Hakim IX A pada persidangan tanggal 22 Juli 2025, telah memerintahkan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran material/uji bukti atas seluruh sengketa banding.

c. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :

Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized:

- Hardcopy Jurnal transaksi rugi/laba selisih kurs setiap akhir bulan (Januari s.d. Desember 2018.

- Hardcopy Jurnal Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized (Akun GL 821.000.00)

Koreksi Loan Interest KIE :

- Hardcopy Jurnal Transaksi

- Hardcopy General Ledger

- Rekening Koran

- SuratdariBankIndonesiaEximBankNomor BS.0215/PIR/07/2025 tanggal 30 Juli 2025

- Laporan Keuangan yang diaudit KAP.

d. Berdasarkan hasil uji bukti sebagaimana telah Terbanding uraikan pada Berita Acara Uji Bukti yang telah ditandatangani oleh para pihak, atas hasil uji bukti terhadap sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha Rp31.273.115.000, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut :

Koreksi penyesuaian fiskal positif atas laba/rugi selisih kurs unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601,00

1. bahwa Rekapitulasi Penghitungan Selisih Kurs Unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601,00 (Januari s.d. Desember 2018) menurut Pemohon Banding berdasarkan jurnalnya sebagai berikut :

2. bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya berupa jurnal pencatatan, yang tidak dapat ditelusuri dasar pencatatan dan penghitungannya karena tidak disertakan dengan dokumen sumber seperti journal voucher yang menjadi dasar pencatatan dan penjurnalan oleh Pemohon Banding.

3. Dengan demikian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya atas Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601,00.

4. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, diatur : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan,termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Selanjutnya, pada memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, diatur:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia .

5. Sesuai Paragraf 26 PSAK 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut.

Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut.

Sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, maka rugi selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak adalah rugi yang telah terealisasi (realized) bukan rugi yang belum terealisasi (unrealized)

6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized sejumlah Rp35.695.281.601,00.

7. Koreksi Terbanding atas Rugi Selisih Kurs Unrealized sejumlah Rp35.695.281.601,00 telah didasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.

KoreksiKoreksiLoanInterestKIEsejumlah

Rp9.612.493.338,00

1. Berdasarkan rekening koran Bank Exim Nomor akun 323145010-USD, terdapat pembayaran biaya bunga sebagai berikut :

TanggalJumlah USD
23 May 201829,855.41
25 May 2018656,751.26

2. Atas pembayaran bunga pinjaman tersebut, Pemohon Banding mencatat jurnal sebagai berikut :

3. bahwa Pemohon Banding melakukan jurnal koreksi biaya bunga sejumlah USD686,606.67 atau setara dengan Rp9.612.493.338,00 ke akun Construction in Progress (CIP). Pemohon Banding menjelaskan atas biaya bunga a quo dikapitalisasi karena pokok pinjaman bank terkait digunakan untuk pembangunan smelter.

4. Berdasarkan penelitian pada keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP, dinyatakan bahwa beban bunga Rp9.612.493.338 dikapitalisasi ke aset dalam pembangunan sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut ini :

5. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, dapat diyakini biaya bunga KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00 merupakan biaya yang dikapitalisasi ke dalam pos CIP (Construction in Progress) dan tidak dibebankan sebagai biaya bunga di tahun pajak 2018.

6. Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran material atas biaya bunga yang dikapitalisasi.

a. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta oleh

Pemeriksa sehingga Pemeriksa menerbitkan surat peringatan I Nomor S-128/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 14 Juli 2023 dn surat peringatan II Nomor S- 140/RIKSIS/KPP.3001/PAPj.3/2023 tanggal 25 Juli 2023.

b. bahwa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, juga tidak pernah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan meskipun Terbanding telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan.

c. Terkait dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti sebagai bagian dari persidanganbandingatassengketaNomor 011321.15/2024/PP ini, dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2024, Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara angka 3 Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), menyatakan:

Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

d. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang Pemohon Banding tidak menyetujui sejumlah Rp45.307.774.939,00 adalah terdiri atas:

3) Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs-Unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601,00;

4) Koreksi Loan Interest KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00

Atas Koreksi Laba/Rugi Selisih Kurs – Unrealized USD sejumlah Rp35.695.281.601,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha terkait erat dengan transaksi yang menggunakan valuta asing, dalam hal ini adalah transaksi Ekspor dan Impor serta fasilitas Bank;

(2) Pemohon Banding telah melakukan perhitungan selisih kurs dengan benar sesuai ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diterapkan secara konsisten.

(3) bahwa Standar Akuntansi Keuangan telah mengatur bahwa pada akhir setiap periode pelaporan, pos moneter mata uang asing dijabarkan menggunakan kurs penutup.

(4) bahwa dalam memori Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh juga telah menjelaskan bahwa “Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”.

(5) Berdasarkan data dan bukti pembukuan yang telah Pemohon Banding berikan, menurut Pemohon Banding bahwa perhitungan

Selisih Kurs yang Pemohon Banding catat dalam pembukuan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Atas Koreksi Loan Interest KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

(1) Loan Interest KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00 merupakan pembayaran bunga ke Indonesia Eximbank periode Januari-April 2018.

(2) Beban Bunga ini Pemohon Banding catat dengan cara di kapitalisasi, karena Perusahaan masih belum komersial.

(3) Pemohon Banding tidak membebankan biaya Bunga ini dalam Perhitungan Laba Rugi Tahun Berjalan.

(4) Berdasarkan uraikan penjelasan diatas jelaslah bahwa koreksi positif beban bunga oleh Terbanding adalah tidak tepat.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil Uji Bukti, menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman KIE sejumlah Rp9.612.493.338 telah dikapitalisasi ke akun Construction in Progress (CIP).

bahwa menurut Pemohon Banding menjelaskan kapitalisasi ini dilakukan karena perusahaan belum komersial, sesuai Catatan atas Laporan Keuangan Audit.

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena koreksi positif fiskal bertujuan untuk meniadakan biaya yang dibebankan secara komersial namun tidak diizinkan secara fiskal sehingga karena biaya bunga tersebut secara faktual telah dikapitalisasi ke aset dan tidak pernah dibebankan di Laporan Laba Rugi Tahun 2018 , maka tidak ada objek yang perlu dikoreksi positif.

bahwa pendapat Terbanding sendiri dalam BA Uji Bukti berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, dapat diyakini biaya bunga KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00 merupakan biaya

yang dikapitalisasi ke dalam pos CIP (Construction in Progress) dan tidak dibebankan sebagai biaya bunga di tahun pajak 2018.

bahwa dalam uji bukti Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran material atas biaya bunga yang dikapitalisasi.

bahwa dengan fakta a quo maka Pengadilan Pajak berpedapat atas koreksi Loan Interest KIE sejumlah Rp9.612.493.338,00 tidak dapat dipertahankan

Koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized Rp35.695.281.601,00

bahwa Terbanding menolak kerugian kurs ini karena dianggap unrealized dan, oleh karena itu, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, merujuk pada interpretasi Paragraf 26 PSAK 10;

bahwa menurut Terbanding secara prosedural, Terbanding juga menyatakan Pemohon Banding tidak menyertakan dokumen sumber seperti journal voucher untuk menelusuri dasar pencatatan nilai Nomor minal ini;

bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan rugi kurs akhir periode telah dilakukan secara taat asas sesuai PSAK 10 Paragraf 29. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh mengamanatkan pengakuan kerugian kurs berdasarkan SAK. Oleh karena itu, rugi yang timbul dari penyesuaian akhir periode ini harus dapat dibebankan.

bahwa Pengadilan Pajak memisahkan antara prinsip material dan kepatuhan prosedural. Secara prinsip material, Pengadilan Pajak berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang merujuk pada SAK mengindikasikan bahwa rugi kurs yang diakui sesuai SAK dimana termasuk yang timbul dari penyesuaian akhir periode/unrealized dapat diakui secara fiskal, asalkan dilakukan secara taat asas.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Interpretasi Terbanding yang menolak hanya karena label unrealized dianggap kurang tepat jika diterapkan

secara mutlak namun demikian Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran Nominal kerugian tersebut secara kuantitatif.

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding hanya menyajikan jurnal rekapitulasi tanpa detail perhitungan kurs atau dokumen sumber seperti journal voucher pada saat Uji Bukti.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak dapat memenuhibebanpembuktiannyasehinggaketidakmampuan menyediakan dokumen pendukung yang krusial ini, sehingga menurut Pengadilan Pajak Pemohon banding tidak dapat membuktikan kebenaran materiil dari sengketa a quo.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta a quo maka Koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized sejumlah Rp35.695.281.601,00 tetap dipertahankan karena kegagalan Pemohon Banding memenuhi beban pembuktian.

bahwa atas koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp45.307.774.939,00 Pengadilan Pajak berpendapat dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal PositifNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
Koreksi Loan Interest KIE9.612.493.338,0009.612.493.338,00
Koreksi Rugi Selisih Kurs Unrealized35.695.281.601,0035.695.281.601,000
Jumlah45.307.774.939,0035.695.281.601,009.612.493.338,00

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha176.674.785.588,000,00176.674.785.588,00
2.Penghasilan Dari Luar Usaha31.351.573.114,0010.640.357.427,0020.711.215.687,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif45.307.774.939,0035.695.281.601,009.612.493.338,00
Jumlah253.334.133.641,0046.335.639.028,00206.998.494.613,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp78.426.157.781,00 KoreksiTidak Dapat Dipertahankan Rp206.998.494.613,00 Pengadilan Pajak

PenghasilanNeto(Rugi)menurut Rp (128.572.336.832,00) Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00009/206/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama PT COR INDUSTRI INDONESIA, NPWP 03.286.455.5-012.000, beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 6 Unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(128.572.336.832,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit pajak0,00
6PPh kurang / (lebih) bayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.