P U T U S A N
Nomor PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011322.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COR INDUSTRI INDONESIA, NPWP 03.286.455.5-012.000,
beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 6 Unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harsono
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-567/PP/IKH/2025
tanggal 10 April 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
2. Nama: Riana
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-574/PP/IKH/2025
tanggal 10 April 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;