Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-011327.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011327.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603863/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011327.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2422/SKK/SMI- PUR/IV/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-72/BC/BC.06/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 308/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1390/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00140/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-08229/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603863/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 18.021.686 0 4.095.750 015.881.000 0 0 0 0 19.768.500 0 4.492.775 015.881.000 0 0 0 0 1.746.814 0 397.025 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran18.024.839

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 1106/SMI- PUR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.024.839,00 (delapan belas juta dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1390/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1390/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Oktober 2024; bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE PO#45502785738517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2FORCEPOINT NGFW 352 SPARE UNIT PO#45502785738517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3WARRANTY PO#45502785739901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4SUPPORT PO#45502785739901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos barang 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

bahwa barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari

serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2, 3, 34, 36 serta Lampiran I dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1, 2Network Security GatewayNGFW 35296526/SDPPI/2024

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang Pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali

dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, di mana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaraingan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Hal ini sudah sesuai juga dengan kesimpulan yang dibuat Terbanding dalam uraian Terbanding. Barang impor pada pos 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan network security/firewall appliance, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

2. Untuk unit barang tidak berwujud pos barang 4 dan 5:

bahwa untuk item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardware-nya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD); bahwasesuaidenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, pada

pasal 5 ayat (5) akan tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 disimpulkan:

bahwa barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customer-nya;

bahwa barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardware-nya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43. Pemohon Banding tidak menggunakna HS unitnya di awal karena HS unitnya terkena lartas yang tidak mungkin terpenuhi, dengan demikian sesuai Lampiran A pasal 5 di atas, HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1 dan 2 ke dalam HS 8517.62.43 dan pos barang 4 dan 5 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem

pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam Catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62;

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43; bahwa untuk pada pos barang 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, dan dan pos barang 4 dan 5 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00140/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB: 692869 tanggal 11 Juni 2024 b.Jenis barang: 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB c.Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB d.Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB e.Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f.Nilai Pabean (CIF) : EUR9,437.53 g.Supplier: Forcepoint Intl Tech Ltd C/O Wisetek

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah perbedaan pemberitahuan Pemohon dengan penetapan klasifikasi Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 berupa:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE PO#45502785738517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2FORCEPOINT NGFW 352 SPARE UNIT PO#45502785738517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4WARRANTY PO#45502785739901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5SUPPORT PO#45502785739901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Penelitian atas Identifikasi bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan datasheet Forcepoint Next-Generation Firewall 350 Series;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://support.forcepoint.com/s/productsupportlifecycle;

2. https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/;

3. https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas barang impor pos 1, 2, 4, dan 5 pada PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 diidentifikasi sebagai berikut:

1. bahwa pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari

pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. bahwa pos 4 dan 5 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall. Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

Penelitian atas Klasifikasi Barang Pos 1 dan 2

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO) sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN; bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71;

bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71,

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71; bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49; bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. barang impor a quo bukan merupakan Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. barang impor a quo bukan merupakan Konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi Barang Pos 4 dan 5 bahwa arang impor pos 4 dan 5 PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 menyatakan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa sesuai Catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor pos 4 dan 5 merupakan software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall pada pos 1 dan 2, sehingga berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 pos 4 dan 5 diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.49;

bahwa barang impor pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43; bahwa barang impor pos 4 dan 5 pada PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall, sehingga berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 pos 4 dan 5 diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.49;

bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22: 2,5%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-08229/IV/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

Kajian Identifikasi Pos Barang 1 dan 2 bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

Kajian Identifikasi Pos Barang 4 dan 5 bahwa merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line),

mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa catatan penjelasan/Explanatory Notes XVI-8471-4 menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

• "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71;

bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the

reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya;

bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/computer;

bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

603863/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1106/SMI-PUR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

8537C7L020OCR2U4 tanggal bayar 18 Juli 2024 sebesar Rp18.024.839,00 sebesar Rp18.024.839,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 6620240700017604 tanggal 2 Juli 2024 sebesar Rp18.024.839,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 23 April 2025 atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 23 April 2025 atas nama

Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2422/SKK/SMI-

PUR/IV/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.; Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-13. Waybill Nomor EM17IE-ORK-GTW ID-JKT-GQZGS73 tanggal

6 Juni 2024;

Bukti P-14. Invoice Nomor INV-46739 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-15. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU 812020085283900010492 tanggal 9 Januari 2024;

Bukti P-16. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 96526/SDPPI/2024 tanggal 9 Januari 2024; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 04774 tanggal 18 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603863/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1390/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 dan 2Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024
4 dan 5Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE PO#4550278573
22FORCEPOINT NGFW 352 SPARE UNIT PO#4550278573
34WARRANTY PO#4550278573
45SUPPORT PO#4550278573

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp18.024.839,00 (delapan belas juta dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 dan 2Pos Tarif 8517.62.43; Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49; Tarif BM 10%
24 dan 5Pos Tarif 9901.90.00; Tarif BM 0%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

1. bahwa pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. bahwa pos 4 dan 5 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall. Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor 1 dan 2 berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

2. bahwa barang impor pos 4 dan 5 merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 dan 2Pos Tarif 8517.62.43; Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49; Tarif BM 10%
24 dan 5Pos Tarif 9901.90.00; Tarif BM 0%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi jenis barang Firewall/Gateway dan Software;

Jenis Barang Firewall/Gateway

bahwa Terbanding mengidentifikaikan barang in casu sebagai communication network product berupa Firewall, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sebagai perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk melindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya; bahwa berdasarakan datasheet barang in casu diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:

The Forcepoint NGFW 350 Series enables remote offices, branches, and stores to securely connect directly to the cloud. This compact, highperformance desktop appliance offers 1 gigabit and 10 gigabit Ethernet connectivity with Secure SD-WAN, next-generation firewall security, advanced intrusion prevention, and integration with

SASE/SSE cloud-based security services—all centrally managed via Forcepoint’s renowned Security Management Center (SMC).

bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang pada data sheet, diketahui barang in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan jaringan dari serangan malware sampai ke data centernya yang oleh Pemohon Banding menyebutnya sebagai Gateway, Terbanding menyebutnya sebagai Firewall sehingga dalam sengketa ini penyebutannya sebagai Firewall/Gateway;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan produk yang digunakan dalam jaringan komunikasi (communication network product) yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel merupakan saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi, berfungsi melindungi jaringan dari serangan malware;

bahwa atas jenis barang Firewall/Gateway, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Jenis Barang Software

bahwa Terbanding mengidentifikasikan barang in casu sebagai peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat firewall;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sebagai Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor.

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 angka 2, piranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut, perangkat yang diimpor adalah Firewall/Gateway sehingga harus diklasifikasikan bersama Firewall/Gateway yaitu pos tarif 8617.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, adalah sebagai berikut:

NoPosPemohon Banding
Pos TarifTarif BM
11 dan 28517.62.430%
24 dan 59901.90.000%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 dan 2Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 26Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
4 dan 5Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp18.024.839,00 (delapan belas juta dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp15.881.000,00

PPNRp 1.746.814,00

PPh Ps. 22 Rp 397.025,00

JumlahRp18.024.839,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08229/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603863/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 692869 tanggal 11 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp18.024.839,00 (delapan belas juta dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.