P U T U S A N
Nomor PUT-011329.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011329.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sinergy Niagatama Indonesia, NPWP 31.175.774.4-043.000, yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Blok A Nomor 8 Kelapa Gading Barat, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, yang diwakili oleh Setiadi Hadinata, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Suripto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 April 2025,
2. Nama: Hardiyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,