P U T U S A N
Nomor PUT-011331.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011331.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RECKITT BENCKISER TRADING INDONESIA, NPWP 31.355.953.6- 436.000, beralamat di Jalan Raya Narogong Chamber A.1, RT 002, RW 006, Pasirangin, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16828, yang diwakili olehAtifHashmijabatanDirektur,(domisilielektronik: Dadan.Gumilar@reckitt.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ng Elly Lian,
Izin Kuasa Hukum: KEP-672/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/RB/TAX/IV/25 tanggal 9_April_2025,
2. Nama: Julius Setiawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/RB/TAX/IV/25 tanggal 9_April_2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh: