Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-011333.10/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011333.10/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011333.10/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/058/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 20 tanggal 14 April 2021 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10

Desember 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:TAX- K/HO/58/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115

Oktober 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/92/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-18401/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 35/PP/BR/2022 tanggal 12 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 2823.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 103/DDTC-LIT/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp84.453.125.559

Pengenaan Pajak

2 PPh Pasal 21 yang terutangRp18.887.626.873 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp18.549.247.844

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masaRp0

pajak …

e. Lain-lainRp0

f. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompenasi Kelebihan Ke MasaRp0

Pajak

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp18.549.247.844

4Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp338.379.029 5Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp108.281.290

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp108.281.290 6Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp446.660.319 7Jumlah Kurang Bayar yang disetujuiRp0

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/74/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp78.898.102.677 2 PPh Pasal 21 yang terutangRp18.554.325.500 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp18.549.247.844

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompenasi Kelebihan Ke Masa PajakRp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp18.549.247.844 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp5.077.656 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.624.850

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp1.624.850 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp6.702.506

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak84.453.125.559084.453.125.559
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.887.626.873018.887.626.873
c. Kredit Pajak18.549.247.844018.549.247.844
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar338.379.0290338.379.029
f. Sanksi Administrasi108.281.2900108.281.290
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar446.660.3190446.660.319

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Juli 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Desember 2018, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/HO/058/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Nomor 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak78.813.475.07084.453.125.55978.813.475.070
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.549.247.84418.887.626.87318.549.247.844
3Kredit Pajak18.549.247.84418.549.247.84418.549.247.844
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-338.379.029-
5Sanksi Administrasi-108.281.290-
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-446.660.319-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/74/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas,

dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak78.813.475.07084.453.125.5595.639.650.489
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.549.247.84418.887.626.873338.378.029

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak84.453.125.559-84.453.125.559
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.887.626.873-18.887.626.873
c. Kredit Pajak18.549.247.844-18.549.247.844
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar338.379.029-338.379.029
f. Sanksi Administrasi108.281.290-108.281.290
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar446.660.319-446.660.319

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak78.813.475.07084.453.125.5595.639.650.489
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.549.247.84418.887.626.873338.378.029

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp5.639.650.489,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 diketahui koreksi DPP/Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 yang dipertahankan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah sebesar Rp5.639.650.489,00.

Bahwa sengketa a quo atas koreksi DPP PPh Pasal 21 merupakan sengketa pembuktian dan Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut.

Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dan terdapat biaya-biaya yang belum dikurangkan oleh Terbanding yaitu Iuran Pensiun yang dihimpun oleh dana Pensiun Astra dan Iuran Pensiun yang dihimpun oleh BPJS.

Bahwa terkait alasan dan perhitungan Pemohon Banding telah dilakukan permintaan peminjaman dan dilakukan pembahasan sengketa pajak dalam rangka pembuktian alasan keberatan Pemohon Banding dengan meminta rincian lebih lanjut perhitungan Pemohon Banding dan dokumen bukti yang mendukung alasan keberatan a quo.

Bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman berupa Laporan Keuangan tahun 2018 dan General Ledger tahun 2018, penjelasan dan dokumen bukti yang diminta pada saat

permintaan peminjaman dan yang disebutkan Pemohon Banding dalam Berita Acara pembahasan sengketa perpajakan tidak terpenuhi.

Bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga telah didasarkan pada bukti kompeten.

Bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 21 yang diajukan keberatan a quo merupakan sengketa pembuktian dan alasan Pemohon Banding berdasarkan hasil penelitian tidak terbukti.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp5.639.650.489,00 telah didasarkan bukti kompeten dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2018 dengan alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut.

− Terbanding Tidak Tepat dalam Melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 21 Tanpa Didasari Adanya Bukti Karena Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 21

− Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh

21 dalam SPT Masa PPh 21 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 21

− Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan

argumentasi sebagaimana di bawah ini.

Terbanding Tidak Tepat dalam Melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tanpa Didasari Adanya Bukti Karena Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 21

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperolah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dilakukan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, menyebutkan bahwa:

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

b. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas …”

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 21 Ayat 1 UU PPh, disebutkan bahwa:

"Yang dimaksud dengan ‘pembayaran lain’ adalah

pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi dan tantiem.”

Berdasarkan ketentuan di atas, sudah sangatlah jelas diatur bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Bahwa koreksi Terbanding adalah tidak berdasar karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 21 UU PPh yang berkaitan dengan objek PPh Pasal 21 yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bahwa koreksi koreksi Terbanding didasarkan pada suatu asumsi di mana terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sesuai dengan pos-pos laporan keuangan yakni laporan laba rugi, dan dengan mengikuti asumsi ini maka asumsi koreksi Terbanding selanjutnya adalah koreksi didasarkan pada Pasal 21 UU PPh tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Bahwa koreksi koreksi Terbanding tentang adanya objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding hanyalah didasarkan pada asumsi semata karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 21 UU PPh. Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum

melaporkan semua objek pajak menurut pos-pos laporan keuangan yaitu pos-pos laba rugi.

Bahwa terkait dengan rumusan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh di atas maka tidak terpenuhinya pemenuhan ketentuan tersebut dalam koreksi Terbanding ditunjukkan dengan fakta bahwa Terbanding tidak membuktikan dan menunjukkan alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa selain hal tersebut, Terbanding juga tidak dapat membuktikan dan menunjukkan alat bukti bahwa terdapat objek pajak berupa pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa alat bukti dokumen maupun informasi atau keterangan dari pihak lain tidak ditunjukkan dan dibuktikan oleh Terbanding. Padahal, Terbanding memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi dari pihak ketiga berdasarkan Pasal 35 UU KUP. Kewenangan yang dimiliki Terbanding untuk mengumpulkan informasi juga diatur secara jelas dalam Lampiran SE-65/PJ/2013 mengenai teknik dan metode pemeriksaan berupa Permintaan Keterangan atau Bukti.

Bahwa dengan tidak adanya bukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 21 sebesar nilai selisih ekualisasi dan tidak dilakukannya pengujian keterkaitan atas pos-pos Laporan Laba Rugi dengan objek PPh Pasal 21 dan tidak adanya ketentuan perpajakan yang tepat yang menjadi landasan untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh

Pemohon Banding maka simpulan Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berikut ini:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP di atas, koreksi Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagaimana disebutkan di bawah, karena Terbanding tidak memiliki alat bukti atau mendapatkan bukti bahwa pajak terutang yang Pemohon Banding laporkan adalah tidak sebagaimana mestinya:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana mestinya”

Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak PPh Pasal 21 hanya berdasarkan pada ekualisasi dengan pos-pos Laporan Laba-Rugi tanpa meneliti lebih dalam bahwa pada pos-pos Laporan Laba Rugi terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena sebab dan jumlah koreksi terbukti tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 21 dalam SPT Masa PPh 21 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa

Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 21

Bahwa berdasarkan Pasal 21 UU PPh, dinyatakan sebagai berikut:

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sangatlah jelas yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Bahwa Terbanding hanya melakukan ekualisasi antara SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos Laporan Laba Rugi, sehingga beranggapan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun- akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 21. Berdasarkan identifikasi tersebut,

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 21 dalam SPT Masa PPh 21 untuk masing-masing masa pajak.

Bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 21 adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Account 605200 Perawatan – TK Supervisi & Krani:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tenaga kerja mencakup supervise dan krani. Terkait dengan koreksi non objek adalah accrue lembur yang belum dibayarkan pada tahun 2018, dikarenakan dihapusnya komponen penting dalam melakukan identifikasi jurnal, yakni tipe voucher, oleh Terbanding. Telah Pemohon Banding temukan dan diketahui transaksi tersebut berupa accrue dan tipe voucher berupa GV, oleh karena itu Pemohon Banding buktikan dengan tampilan layar pada system kami berupa keabsahan penjurnalan tersebut sebagai accrue dan belum terjadi adanya hutang pajak untuk dijadikan objek pajak: Akun tersebut dijurnal dengan berbagai akun lain dengan lawan jurnal akun hutang 320201 yakni biaya masih harus dibayar – gaji dan tunjangan.

2. Account 605201 Perawatan – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tenaga kerja. Terkait non-objek sebesar Rp38.964.115 adalah terkait accrue yang sama seperti di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan tampilan layarnya:

M ‘ ree HT + a Ka ras, Ne cee’ Oh

se Fasc U Mech MID (Rat) ~ACTD HO) - Lan» Query Oowtbe Deb - GL] . TE TT NOE As PENA KVA DIP TO

a 1 “sabia pe foitenime “Youmestiy Vaghalve:— Varnmlet a : touts : :

aan 5 | F An KIS mun | Prem dy trou std Bead ta Tae a pe : :

#Ginsoves |! keramba Yara Aetner a emng hes ktp Up na — -————— : 4

SO) hokeattn Sevkce ve Psat 1 Cope ly Mat Yew | Om Worthy bon . i

#Libmes kana |) CadoPattate, Cak Fat opto . 2 Vourher sgpoved By Una 01 menta 7 !

. a yale | : mo, : i

ae otyevnen f r ; us NA - re Merby. Ina | . 4

Pa aman, ll hea Keaa keran SE Tok TI om | Paras Gada | Gal Fedalwdikh bei. i Geen Rd: Dela: | Gedsan j1 Avani, Cant

pi Oam Hemme Oei ssi aman le oi a ae Sen maba nm COME

MDE, (SE app naa Manten tated alt IBU SI NA ian, HI ee Sg coy

Kp MO Gamad HT TEAM Rape Ui Suwanee) TAR Samin 1 (an apn una MT aga Tete pem An

EloveVod 1 IL KAKI “Fnantat any reg X4 iS ail i we whe en i aod oo EES Bre ci ! KATA

Po Bear | AED SAM Pera dengn RU TAT AUN rent ami Lo oo nyam 1 BUTS NOTA AKC

2 Damat (ea marmer au Tana nea OTT EO store

Bae (3 IG rear Anam rn Tian a) fiat Te ele Rn Timer

(Gsm (UD Uti ane wurden Jaa Uda emil EA Sega Lan

{Ghee DIT Banten Pmegsran? ba MAT KAA OT SNN Ip arema TA AP anta OT yaarsomeisiee

pam SN AN AA

ame Ma Pen So —io—— nhk nego Panam : KT

Labrak i : i : ' H it j Pe

Sama [tot SE ot = sena ered eee ee a Sees a eco

oes Tiana ape a a ne ei a ing ct te a ma an ep ee La eta

Ligteoq Andel] 1 i H r 1 an ioe ¢ 1 i 1

(tovirttker DN ema sn sesat ac aa Sate Sil Ta tal ied UE SL TTL

‘ifyadeettest’ [CO Pn de se gres ea

Aa Pa PA ppap

EC) Reet Goer a 7 | cist sree ce eg i . seme TT oe tet NN eer ees ees ames ae es es ee ee

11 Protease | Cp a MN ots TT eka

TD Comeitrot Aeon ee Ss ae a NAN SN ee EN DE BEN

: a Pe mmg aS ana SUES aE SES PA MAA NL a ON STEED 4

One Fi pe aD ee paren eee ee posite. cs ene

—— ke nana -— anna enam an nba seo jaman epafanan—ndn 1-4

Prva anes) i — ne — a hmmm ola aoe Dana mna mm

Ke ETS TEA AE SHE SS EN SE ET UE

thee copter naa mean a ee ee a ee oe

=H Cs ae iff s2

en BO we om Ki AGMA oan Fh

3. Account 605212 Perawatan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp18.946.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding, berikut Pemohon Banding berikan bukti pengeluaran terkait extrafooding:

Text

Byr-Extrafooding Kary.Rawat Afd, OC, OG, Ql Ol, Ol (Periode 21 Jan s/d 20 Feb 2018) (TM Mar 2018}

ByrsExtrafooding Kary. Rawat Afd.OC, OG, OH, Ol, 05 Periode 21 Mars/d 20 Apr 2018) (ML Jun 2018)

:Byr-Extrafooding Kary.kawat Afd.OC, OG, OH, Ol, 0) (Periode 21 Mei s/d 20 Jun 2018) 1W2Jul2018) 0...

Byr-Extrafooding Kary.Rawat Afd, OC, OG, OH, Ol, O (Periode 18 Jul s/d 20 Ae:2018) (M2 Sep 2028)

iByr Extrafooding Karyawan Rawat Afd.OI (Periode 21 Ok: s/d 20 Nov 2018) (ML Des 2018) CGD 864599

:Dyr.Extrafoading Karyawan Rawat Ald.OJ (periode 21 Okt s/d 20 Nov 2018) (M1 Des 2018) CED 864599

IPS Fieamasah - LI March 2078 CAALA - ACONKO y- GEA «Bul Pengetureas Kis BPK » ee PME AAA Ni KA KASUR a saga SA,

EE file Sit Coruna, Window Mon . na Kala

TE AAA | ata . “eres sma trond, | tities : , . co

Papua certo ey) PRS LTS] fagine RISA Pose : oe, 1

Pelt tecomtach | toe mi See sae Pb TER .

Tabterokes | Fin francois Ra lo, aa mec i

"glare nts | tm Memet Koartesntan pain !

eRe | Sle Obyate Dous dn :

Fite | Ba 4

SM Camsasert som “| eames Te GintrevCode Naren Pare - Factr Fian Paku Ran . !

aa PRA aan ne ‘ '

cle a | Imam 0 : : oe I

mara || Tekan SSCs Tita - . : i

SOPs aan 5 onta a . . }

Potemm Cee | Better baer ie Caliah eae PAN ML aa EL .

FDO ox || Ces Mw Accant : ,

asi en ape 7 —

ea Ng an en nb any nan anna nama MANA H

H0 taman II oe oo, SN nga AN eit ett ed ms La

1 Rites tenn ff Set Cree mm ee — . an 1

H Pagi, ) esa angan diri Hoar] : . fw ts " , 1 :

PA vane el |] 2 lema tena Krn Seid! iret tea kara [Cae Pose spon Covherire! Havebaen | Coba Rang | TU Oana oT Uban pa Mentan Ns TEUA ap Ng Uw bei Satin ld Layu 8

$ cE " a . £ atau IN Ten Pot Mak Lrett penethh Plant rete ne ata, “Sees TA ia ?

Gowers Kah lo —— Pen Mo de DA . i | ee)

Fac Oe Pe ERA POET po aan 3 mn

Pama PAP RA oo Pj a

Lbease | OL EETII.A.A 1 i i if

= eU EE NS SRE a | ar 4

. | en eee eee wd 55 ef ee an fe ee

Rasen ang Jia | | : : TI i i [ i : HH

ee En Pan di nona ah

rasta Fa ee ees ee ahem mamara— eo MH : So ——i}

pew Spa bene ee es ine ToT TT ENENNYANA DENNENG BENANG yen eee vo towne Poon tee Re

ts. *% ‘ H coat

eon mo co tw fe a. Ae 88 soon Be

4. Account 605220 Perawatan – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp22.583.722 adalah terkait salah satunya mengenai sumbangan duka. Berikut bukti pengeluaran kas terkait transaksi tersebut:

HL WSticaner 1) Mirch MA (AAU) “ACGIH }- AAC” Ii Pegi Ko BERI RAPER IATA ae eR hE ee das te LE

pO A I ed PA ah . a

ra Bi ame. BEN Sen Yeo Isian {

stem TI Peteeetere a] PANT AUR kel PE EEA :

Hotntoma jf] ratna i Se Oaks pen Bm . :

SO Men ione “hel [SUMAN SUPER ITE ART hat ~ SATS, :

: cee ee a ee te EN en tee .

PA naa ot) Aan ova Acari becrien, a .

Ho bean Grovaa 1 || Suetee : Oba te : " OT eta det _— .

SD Perda Ca Aha! | ee Pn aa wae DU:

Pasek, Tarore Type Cumeey Cote Cammnep fia Fact Aman "PRN Vapstien .

ioe | OT) Oe TT LL Pama ‘

Mapan | Pn aa aa Ee " ut

Pan aa ere cre, TAN da SAE at

Dabmuatami PASE i

fees bess! FeSereget base pee tan oper weap libre At ; _ TP i : oa

ESM Giron |] Cob Rin icone , TT ' -

HO Guna Pe ea

“Beste Mage AU aa PR ANN MN Mem : .

HDtrestawi, {| Coutata - pet Sa - : . !

Tabs jl Boe Pesan NN Ka . ‘ : i

Ma | Pi ingens tbe Ione dada" bagan cco nro | Cig | Shree’! Brew” ‘Vase Van latins ate pets Hatta

: oti: | II . “ PION Twas IES Lat SR rede, A hvanpeLetn a DP SAPO nga H

PE Oem PE pf eet i : PI

Base PEO i ns a —T NI MN HENNA: SOE a Banana anna =

beat Pee " | Daan aa : . . 1 Pa Mean bes EA

Pengen tod is ct ce TT TTT Ep

a: 1 T MN on i TU TT ~~] 1 Ii anne senen meee ee nan H

Eror AAP aot Nan ee ee

eae a : Ba Ba Ba aa aa Once Sa Pa Be ea an Ht

Mara emi poet : : Ti se a 7 ban ana ht

mu up wy . m0

» yg DBD 3 £ ry . A604 ym S1

5. Account 605221 Perawatan – Bonus & THR:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk THR. Terkait dengan koreksi non objek tersebut adalah net-off dari accrue dan deffered atas biaya THR sebesar Rp7.916.667 yang disebabkan oleh pengalokasian biaya perbulan dan realisasinya dilakukan pada tanggal yang ditentukan untuk masing-masing THR dan Bonus.

6. Account 605301 Panen – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek tersebut adalah mutasi akun dan koreksi akun atas jurnal yang salah atau kesalahan hitung.

7. Account 605312 Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp204.389.500 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

8. Account 605320 Panen – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp52.821.381, terdapat di dalamnya sumbangan kedukaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

9. Account 605335 Panen Mekanisasi – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Panen Mekanisasi untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp8.038.500 adalah terkait penyediaan

ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

10. Account 605340 Panen Mekanisasi – Tunjangan Lain-Lain: Akun tersebut terkait dengan divisi Panen Mekanisasi untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

11. Account 605351 Transport Panen – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport Panen untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp26.370.258 tersebut adalah accrue biaya lembur yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan menjadi hutang perusahaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

12. Account 605355 Transport Panen – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport Panen untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp104.966.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

13. Account 605360 Transport Panen – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport panen untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

14. Account 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman, terkait dengan biaya umum tenaga kerja, untuk koreksi non objek sebesar Rp359.747.195 salah satu koreksi tersebut berkaitan dengan honor siswa magang.

15. Account 605412 Biaya Umum Tanaman – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman untuk biaya umum yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp8.566.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

16. Account 605420 Biaya Umum Tanaman – Tunjangan Lain-Lain: Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

17. Account 605450 Biaya Umum:

Akun tersebut terkait dengan biaya umum, untuk koreksi non objek sebesar Rp5.183.064 adalah berkaitan dengan honor siswa magang.

18. Account 610112 Biaya Pengolahan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pengolahan untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp125.979.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

19. Account 610120 Biaya Pengolahan – Tunjangan Lain-Lain: Akun tersebut terkait dengan divisi Pengolahan untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

20. Account 630101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Perawatan dan Pemeliharaan Teknik untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp5.196.489 tersebut adalah accrue biaya lembur yang

belum dibayarkan pada tahun 2018 dan menjadi hutang perusahaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

21. Account 630102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak / Borongan:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp31.698.280 tersebut telah dilakukan pemotongan pada SPT PPh Pasal 23.

22. Account 630112 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, sebab untuk transaksi berikut, pihak yang melaksanakan pekerjaan adalah pihak ketiga. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp1.760.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

23. Account 630120 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

24. Account 640120 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Tunjangan Lain- Lain:

Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di Site yang berkaitan dengan biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

25. Account 640121 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Bonus & THR: Akun tersebut terkait denganbiaya gaji dan tunjangan pegawai di Site yang berkaitan dengan biaya Bonus dan THR.

26. Account 645110 Overhead Site – Sewa Kendaraan:

Akun tersebut terkait dengan overhead di Site yang berkaitan dengan sewa kendaraan. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp700.000 merupakan biaya transportasi dari bandara ke site AAL1.

27. Account 645115 Overhead Site – Perjalanan Dinas ke HO: Akun tersebut terkait dengan overhead di Site yang berkaitan dengan perjalanan dinas ke HO. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp1.405.000 merupakan biaya transportasi dari site AAL1 ke bandara.

28. Account 800212 Biaya Penjualan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Penjualan untuk biaya tunjangan natura. Namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp11.680.500 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

29. Account 805101 Gaji & Tunjangan HO:

Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di HO yang berkaitan dengan biaya Gaji dan Tunjangan. Untuk koreksi non-objek sebesar Rp212.619.315 adalah berkaitan dengan potongan asuransi dari FIF.

30. Account 805111 Gaji & Tunjangan HO – Pengobatan & Sokongan: Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di HO yang berkaitan dengan biaya pengobatan dan sokongan. Untuk koreksi non-objek sebesar Rp23.445.490 adalah berkaitan dengan Deferred asuransi garda medika.

31. Account 810123 Overhead HO – Transport:

Akun tersebut terkait dengan biaya perjalanan dinas di HO dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp748.409.226.

32. Account 815101 Biaya Riset & Pengembangan:

Transaksi tersebut terkait dengan Biaya Riset & Pengembangan seperti beasiswa dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp203.905.000.

33. Account 830427 Biaya Edukasi:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya edukasi seperti uang saku dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp206.480.000.

34. Account 855101 Biaya Training & Development:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya Training & Development seperti uang saku penugasan dinas yang sisanya harus dikembalikan dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp1.052.746.031.

35. Account 855102 Biaya Innovation & Management Events:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya Innovation & Management Events seperti beasiswa dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp44.700.000.

36. Account 860101 Biaya Mutasi – Penempatan Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi Penugasan Karyawan Staff ke PT.ANA dan tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp3.395.500.

37. Account 860102 Biaya Mutasi – Mutasi Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi Penugasan Karyawan yang tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp162.118.199.

38. Account 860103 Biaya Mutasi – Pemulangan Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi pemulangan karyawan karena biaya-biaya tersebut wajib dilapikran realisasinya dan tidak bersifat lumsum dan hal tersebut tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp3.500.000.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek Pemotongan PPh 21 yang Belum Dipotong, Namun Bukan Merupakan Bukti tentang Adanya Objek Pemotongan PPh 21 yang Belum Dipotong.

3. Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 21 dalam SPT Masa PPh 21 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 21.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember Tahun 2018 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak78.813.475.070
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18.549.247.844
c.Kredit Pajak18.549.247.844
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-
f.Sanksi Administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2823.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianyatidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaanV
Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 yang diterima tanggal 19 Juli 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021;V
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhirV
hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Nomor 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP- 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/H0/74/AAL/EXTNII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang diterima oleh Kantor pelayarian Pajak Perusahaan Masuk Bursa tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05005049/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 23 Juli 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang isinya Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/201/18/054/20 Masa Pajak Desember 2018;

ALASAN PEMOHON BANDING

bahwa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02246/KEBNVPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan alasan sebagaimana diuraikan pada point IV di bawah ini;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp5.639.650.489,-

Dasar Hukum Dalam Sengketa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan

Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang ditetapkan

terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh person) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Dihapus

(7) Dihapus

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data dan fakta sebagai berikut:

a. bahwaberdasarkanSPHPnomorSPHP- 00092/WPJ.07/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Maret 2020 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp22.282.839.405,-

berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos biaya dan pos-pos neraca.

b. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020tanggal 16 April 2020 diketahui koreksi DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 yang dipertahankan oleh Pemeriksa dalam pembahasan akhir adalah Rp5.639.650.489,-.

c. bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi DPP/objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang dipertahankan Pemeriksa sebesar Rp5.639.650.489,- tersebut dalam suratnya nomorFIN- TAX/H0/74/AAL/EXT/V11/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan alasan terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan biaya-biaya yang belum dikurangkan oleh Pemeriksa Pajak yaitu luran Pensiun yang dihimpun oleh dana Pensiun Astra dan luran Pensiun yang dihimpun oleh BPJS.

d. Bahwa keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 21 ini merupakan sengketa pembuktian dan Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding yang pertama melalui surat nomor S-3553NVPJ.07/2020 tanggal 23 September 2020 dan kedua melalui surat nomor S-698/WPJ.07/2021 tanggal 24 Maret 2021, namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut.

e. Bahwa atas tidak dipenuhinya peminjaman tersebut, Pemohon Banding telah dilakukan undangan pembahasan sengketa perpajakan dan Terbanding kembali meminta dokumen peminjaman yang sekaligus dituangkandalam berita acara pembahasan nomor BA- 2347/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 19 April 2021, sebagai berikut:

2) PPh Pasal 21

Dalam surat keberatan, Saudara menjelaskan bahwa atas koreksi DPP/Objek PPh Pasal 21 yang dipertattankan Pemeriksa terdapat biaya-biaya yang bukan merupekari Objek PPh 21 dan biaya-biaya

yang belum dikurangkan doh Pemoriksa yaitu iuran pensiun yang dihimpun oleh Dana Pensiun Astra dan luran Pensiun yang dihimpun oleh DPJS. Terkait hal tersebut, Jelaskan rincian:

a. Penjelasan Saudara tersebut dalam bentuk softcopy (file excel) dengan uraian dalam bentuk label sebagai berikut:

Mo? Akun (natue Biaya | dwnah Otiok, j Takan Objek

— La a ap a do Talat

ow fo ae nee PESTA ip Pree deujungIKPP Pasi Pakam — Jumtah Usia 7 Jumtah «i

mye | " # | Op wo | m — re me a

"| GR Peeve sea KET awe nT ABU Lean Pesan | ord OED

Jawaban Wajib Pajak :

Jawaban akan dikirimkan dalam file terpisah

b. Penjelasan masing-masing akun pada huruf a di atas berupa rindan pada ledger nilai yang merupakan objek dan bukan objek dalam bentuk softcopy (file excel).

Jawaban Wajib Pajak :

Jawaban akan dikirimkan dalam file terpisah

c. Dokumen bukti pendukung (dapat berupa sample per jenis uraian penjelasan/per akun) untuk koreksi yang menurut Saudara bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Jawaban Wajib Pajak :

Jawaban akan dikirimkan dalam file terpisah

f. Bahwa atas tanggapan Pemohon Banding dalam berita acara pembahasan nomor BA-2347/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 19 April 2021 tersebut sampai dengan tanggal 23 Juni 2021 tidak disampaikan, sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman atas permintaan peminjaman dengan berita acara nomor BA-3932/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 23 Juni 2021 karena yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding hanya Laporan Keuangan tahun 2018 dan Buku Besar/General Ledger tahun 2018;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Materi surat Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi *) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 103/DDTC-LIT/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI DPP PPh Pasal 21 SEBESAR Rp5.639.650.489,00

bahwa Pemohon Banding SANGAT TIDAK SETUJU dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding dalam SUB. Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan tentang SUB berdasarkan Pasal 1 UU Pengadilan Pajak, karena SUB Terbanding a quo Tidak Memuat Jawaban atas Surat Banding Pemohon Banding;

Pasal 1 angka 8 UU Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan

Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.”

Bahwa Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding a quo adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP. Hal itu dibuktikan dari dalam SUB Terbanding poin b halaman 11 s.d. 12 Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan alasan keberatan pemohon Banding, data dan

dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data dan fakta sebagai berikut: …”

Hal di atas menunjukkan bahwa SUB Terbanding a quo berisi uraian mengenai hasil penelitian data dan fakta dalam alasan keberatan serta data pemeriksaan, bukan berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian, SUB yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP karena dalam Surat yang disampaikan adalah tidak berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Berikut Pemohon Banding sandingkan alasan dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya.

NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
1Koreksi Terbanding adalah tidak berdasar karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 21 UU PPh yang berkaitan dengan objek PPh Pasal 21 yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada suatu asumsi di mana terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan, sesuai dengan pos-pos laporan keuangan yakni laporan laba rugi, dan denganTerbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
mengikuti asumsi ini maka asumsi koreksi Terbanding selanjutnya adalah koreksi didasarkan pada Pasal 21 UU PPh tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.
2Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh Pasal 21Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
3Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 21 melalui rincian general ledger atas akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.

Dari ketiga alasan dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Dalam Surat Uraian Banding-nya, Terbanding hanya menyampaikan hasil pemeriksaan dan keberatan tanpa membantah poin-poin argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding.

Selanjutnya, tanggapan atas materi surat banding yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB halaman 12 yang menyatakan sebagai berikut: “Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok

sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu, diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.”

Bahwa tanggapan Terbanding di atas tidak berdasar dan tidak jelas. Ketentuan SE-05/PJ.45/1994 poin 4.6 huruf c justru memberikan petunjuk dan panduan bagi Terbanding sebagai berikut:

“Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang diajukan

Wajib Pajak, serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding Wajib Pajak.”

Berdasarkan ketentuan poin 4.6 huruf c SE-05/PJ.45/1994 justru memberikan petunjuk dan panduan bagi Terbanding untuk memberikan tanggapan atas setiap alasan permohonan banding melalui uraian yang jelas. Lebih lanjut, dalam Lampiran SE-05/PJ.45/1994 materi ke-IV diatur sebagai berikut:

“Tanggapan atas permohonan banding

Dalam Bab ini antara lain diuraikan mengenai tanggapan Direktur Jenderal Pajak terhadap alasan-alasan, data, atau bukti-bukti baik yang lama maupun yang baru yang dikemukakan wajib pajak dalam permohonan banding yang diuraikan satu persatu sesuai yang dikemukakan pemohon dalam permohonan bandingnya dalam hal ketentuan formal tidak dipenuhi, maka tanggapan atas alasan-alasan permohonan banding tetap harus dibuat.

Dalam membuat tanggapan hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap hal yang disanggah oleh pemohon banding dalam permohonan bandingnya supaya ditanggapi, baik tanggapan itu mengakui kebenaran sanggahan pemohon banding maupun tanggapan itu menolak (tidak mengakui kebenaran) sanggahan pemohon banding. Tanggapan agar dibuat satu persatu, dengan urutan yang sama dan secara langsung serta kategoris mengenai hal-hal yang dikemukakan

oleh pemohon banding dalam surat permohonan bandingnya tanggapan itu. Harus mengenai semua hal yang menyangkut perkara. Pendapat mengenai semua fakta yang dikemukakan pemohon banding dinyatakan secara tegas, ringkas, tetapi jelas.

2. …

b. Walaupun demikian, di dalam sistem perpajakan yang berlaku sekarang ini, apabila pemohon tidak memenuhi kewajiban- kewajiban formalnya sedemikian rupa sehingga pihak Direktorat Jenderal Pajak terpaksa menghitung besarnya hutang pajak berdasarkan informasi yang minim atau tanpa informasi sama sekali, maka yang berkewajiban untuk membuktikan sebaliknya adalah pemohon.”

bahwa berdasarkan Lampiran SE-05/PJ.45/1994 materi IV poin 2 huruf di atas dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian atau pihak yang berkewajiban membuktikan dalam hal pemohon tidak memenuhi kewajiban formalnya sehingga DJP menghitung besarnya utang pajak berdasarkan informasi yang minim atau tanpa informasi sama sekali adalah pemohon. Faktanya dalam kasus a quo, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban formal dalam hal melakukan pemotongan, penyetoran dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan benar, sehingga pihak yang berkewajiban membuktikan kebenaran koreksi adalah Terbanding. Namun demikian, Terbanding dalam SUB justru mengalihkan beban pembuktian kepada Pemohon Banding dengan berpendapat bahwa koreksi a quo merupakan sengketa pembuktian dan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman data;

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen berupa general ledger dan laporan laba rugi, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai sifat, penjelasan, dan rincian atas transaksi dalam pos biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Bahwa dengan melihat

deskripsi dalam general ledger dapat diketahui bahwa biaya-biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pada uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan SE- 05/PJ.45/1994, terbukti bahwa justru Terbanding yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan tidak memberikan tanggapan yang jelas mengenai setiap alasan permohonan banding, tidak membantah serta tidak dapat membuktikan mengenai kebenaran koreksi yang dilakukan. Dengan demikian, sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP, maka SUB yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai;

bahwa Terbanding Tidak Tepat dalam Melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tanpa Didasari Adanya Bukti Karena Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa koreksi Terbanding adalah tidak berdasar karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 21 UU PPh yang berkaitan dengan objek PPh Pasal 21 yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bahwa koreksi koreksi Terbanding didasarkan pada suatu asumsi di mana terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sesuai dengan pos-pos laporan keuangan yakni laporan laba rugi, dan dengan mengikuti asumsi ini maka asumsi koreksi Terbanding selanjutnya adalah koreksi didasarkan pada Pasal 21 UU PPh tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;

bahwa koreksi koreksi Terbanding tentang adanya objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding hanyalah didasarkan pada asumsi semata karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal

21 UU PPh. Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan semua objek pajak menurut pos-pos laporan keuangan yaitu pos-pos laba rugi;

bahwa terkait dengan rumusan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh di atas maka tidak terpenuhinya pemenuhan ketentuan tersebut dalam koreksi Terbanding ditunjukkan dengan fakta bahwa Terbanding tidak membuktikan dan menunjukkan alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa selain hal tersebut, Terbanding juga tidak dapat membuktikan dan menunjukkan alat bukti bahwa terdapat objek pajak berupa pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa alat bukti dokumen maupun informasi atau keterangan dari pihak lain tidak ditunjukkan dan dibuktikan oleh Terbanding. Padahal, Terbanding memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi dari pihak ketiga berdasarkan Pasal 35 UU KUP. Kewenangan yang dimiliki Terbanding untuk mengumpulkan informasi juga diatur secara jelas dalam Lampiran SE- 65/PJ/2013 mengenai teknik dan metode pemeriksaan berupa Permintaan Keterangan atau Bukti;

bahwa dengan tidak adanya bukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 21 sebesar nilai selisih ekualisasi dan tidak dilakukannya pengujian keterkaitan atas pos-pos Laporan Laba Rugi dengan objek PPh Pasal 21 dan tidak adanya ketentuan perpajakan yang tepat yang menjadi landasan untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemohon Banding maka simpulan Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berikut ini:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP di atas, koreksi Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagaimana disebutkan di bawah, karena Terbanding tidak memiliki alat bukti atau mendapatkan bukti bahwa pajak terutang yang Pemohon Banding laporkan adalah tidak sebagaimana mestinya:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana mestinya”

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak PPh Pasal 21 hanya berdasarkan pada ekualisasi dengan pos-pos Laporan Laba-Rugi tanpa meneliti lebih dalam bahwa pada pos-pos Laporan Laba Rugi terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena sebab dan jumlah koreksi terbukti tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

bahwa terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh Pasal 21.

bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa

putusan-putusan Mahkamah Agung yang Wajib Pajak kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001:

“Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data

dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadidalamPutusanPengadilanPajaknomorPut. 03559/BPSP/M.VII/15/2001

b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam

persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

…

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

…

orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan…

…

bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

…

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan

Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.”

d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

bahwa Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non- Objek Pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masing-masing masa pajak.

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dikarenakan jika dilakukan pengecekan mendalamakan diketemukan rincian bahwa nilai tersebut bukan merupakan Objek dimaksud. Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

1. Account 605200 Perawatan – TK Supervisi & Krani:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tenaga kerja mencakup supervise dan krani. Terkait dengan koreksi non objek adalah accrue lembur yang belum dibayarkan pada tahun 2018, dikarenakan dihapusnya komponen penting dalam melakukan identifikasi jurnal, yakni tipe voucher, oleh Terbanding. Telah Pemohon Banding temukan dan diketahui transaksi tersebut berupa accrue dan tipe voucher berupa GV, oleh karena itu Pemohon Banding buktikan dengan tampilan layar pada system Pemohon Banding berupa keabsahan penjurnalan tersebut sebagai accrue dan belum terjadi adanya hutang pajak untuk dijadikan objek pajak:

ths 75 Financials « 19 March 2078 LAALP - ACTA HO) -LAAL - Query Voneter Derada - GUE . Na PANTAI “Sp II Airin Az in erie

ome Moiese raids ve 5 “Tiga we .

Hop A _ aR; Pe BEE a arjun i .

para Vache Tye Fani Varkatta Nowhabas — Vouche Text 3

naDimgomer 2) Fiko Beng Neate pera Ae San e S . . :

7 Cjkerkcato Sows ff Tews Perot Copy Ime Nida. Yea PA Se De an | . . ;

BD Marga || pieces ee, er pe eer peg Saus : Pa Ha i

FiaGesateawe ||. Catefsavoke Codelat Drasmaon ened, Ltt Commenter f Ye Marre emt NNN RI non . ed t

1 aUadaeveane || [EOL Memesan pea eta Ai Se eran i Rt . : !

1 Aib Porct tocar pares | PS RE: BEE :

BO Geer : : aa Aor at tone . we Le + LT GE TEA

Ey hewn Tp ia ke OT pan BT ap Pat imeem] canes 7 tamaieint Bergasat atin | Dean Tatan pai Son SEN noe | nara

: Ti) Bale ce Ae’ mee 5 Smacreren Pa | Derek 1 Omega ae 4 pete 3 Ly eave | Youre) seme!

PP DER Ea Sonnie ats tia RE 2 a Lan : - 5 = CITI Te

3) stun vad! Near na PA Teun Raed : prrenta : : ae ze

Lb M3 Que am (PISA tangan Toone tea — ES NE En Er

DP Dong PILAR Ren Pan en tenet with 7" Kasam aoe Naa ee

Po Popes teat I Ty eS Tiarcart Pann Toragehea TART GATE. : Ba frame : — : i Ec aa Pon

KN Tabanan [PIS Vat Tees Co Pee Wenge oe LT ESSE treme UE yp EL TA £ Be Ea ——

Eb rencete UE AK Ginn lina Mendakas Tewas Tenan Peng ita ken H — : La r eee STI

1 Ona EU ikan irs fomanPneeman tere it ester i, eB re peepee i ET SN NN au

Ca Reoe PO bare fe mee | Peredwan abd TL) AA SAN UI BER peer Ba ace eee ee aa Ka eni beban ana ai

£ 2 t i 4 (“SA

Kpsnets | IA Maa a 1 po DA 1 — + 3 i 7

domes } 1 T { __ H : | — - }

: - 1g 1 ee ——————!

Pa sarana PER Na SS SS RR A RS a

FOtwrmred (TTT TI TT EA Eee AAA

Plasa ff 1 ee. -—--—

asma GTA 555@—55555.5:..—

Eo eorose oe AA AT AT eae

PI Repeat Genanee Li ij i i ne Ne Cee eee See an 2. — Ab hn an ee ee

Ka Pp ep aa Sa Be sa 2

Aan ee AA AE FEAT “TTT Ty

a rt ad aa =

——— + — Dn Men MENU Hi i 1 (eo tp]

ate ata TA Ha ee SN Pe ees pangan ee ee ee ee ee

Bp Sat a i KA DN ne RE SE WA

fed ort qo te | ot Soe

Pena . Ra

S1 BO wa Il Lir 3. : serra Fy

Akun tersebut dijurnal dengan berbagai akun lain dengan lawan jurnal akun hutang 320201 yakni biaya masih harus dibayar – gaji dan tunjangan.

2. Account 605201 Perawatan – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tenaga kerja. Terkait non-objek sebesar Rp38.964.115 adalah terkait accrue yang sama seperti di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan tampilan layarnya:

Air IPS Frarasli = D March TPA AAL? “ACC HO )- Kit: Cpoery Vernier Cote -GL1 oo". aa a” INnGan Ook Ie LN INN PNPS ae. PE In AA Pakis, SEKEN Pm IK

Hias bat Geen Commun Wedow Help : . . - . = Lolx§

Pa —55 a AA ar Ea “Tn Lag ‘ \

GE AA : Sole Bh oe on Ot Hang pop, :

5 tga Gant Ime” fireten timer Varnes Vince Over Veena Tot so ae “at

keep amp | OOS Ro AT ey eee men ie Berean SW) Tiram a

2 hmtewess 9) PEs Menag Paved ote yen Rete ge enh Day By Un ana me 5

Pep Acteaon berkas JI fear Poot | Crewe ym erm Yew ha vert wae Pa }

Hotere RR oe gt Ta | SET: REI .

Mama HA am an Aa peni tee Pemai LUND LA Data . :

AG mar Lane | |] Cate Parvo, Code Pat Ne rh “aah fp Varharacaored By Uses a . , .

Pes badan |] [le ae og Pa : :

1 pep Memakan, KIT TT na Semen aah Arges aE | PRE : . :

Sue i fe Canine - LT . 21a 7 . t

pol Dewees” fon scout.) Reak 5 Pa ee oe a . Canda Tanba Terba Teo eb inh: i, Canccmn Md. DethAcot | GERAM 0) Award Tai

pi 0 asenAm | Ll kaka Kan an kets Po islan erento ee ad earn be oa Berat cae mm coe Lem LPMP

2 DERE LOSS sa eon ne Fi Pee Mage 22 CET at See) OT an eg Oe ce MTMA

na [AT ieee sa teem tee TART Ta 7 oe PPN ae 5 TOT ey ae nekat

Bowvad IT JAPAN pena Tuak con) SEES " TP meet _ Tf EPA Tenun

KL Gowes TPS Pere, Teman Tr OO] mn mts

Lt Gram (Pe Tel Dim Paan dena AA besi | ON apa Tiare) OPT ET UP ea Sapa

PO Pie Aral ALS exsinm tones tania pet Menag UR eee no DL Bie NN Bil aan

1 Arnav JL Te USM femal sane erate Teel HA AAN a cs OL RT

mama WY rants Fiver we tferebeam tare eat Test al OT hire el OO se ee aan TSF sna ee

Rep Recor Ye an Ban Fe mest Pemeran Pan ach Uap Tin phen oO Tass semis iy

Besa Dg OP pe i

Piva OPO PTT

Hinata bae | pea anes . a i Te ES KET on res

1 2 temaan Chom i t T i 1 boo blob 5 i H 1 i

Persarertreacan Pe RR AN EA orl: LU

BE oncom dae POT : [Sas San DANG: DENGANNYA: MENANAM BETA BAL PNP: KANNNNNGNI PAN SENENNNAN OOS BINA

hutan PE ARIS eng ee

#Oeetowas HPP ani i i : i oot =" Sep i

sip Pemestasab PST eee wetonncpctri cobs re BEN TT

FO Cemeameasa PA AT EA

sore fy Ba aa AAN Pe Mn Ga 2 don fe —

roe HERE pp UEA,

datar aa off tt 4 tt 5 LA, se an

aot mer wt Se ef Io —— ni Io in — AA in Pa

End io ; t t i H 1 1 " Lan : i 5

1 bation Dercriten = : : : ot a 7 " — Ha pune Te NN : Kena Ke 5 Dea

4 3 azz

a fom ots own A ihe acm é gon 2,

3. Account 605212 Perawatan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp18.946.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding, berikut Pemohon Banding berikan bukti pengeluaran terkait extrafooding:

BE Fie tas Command. Wincew Hao Nan ee ee - " : ee 4 4

‘Oo eet - Se: Coupes aca oR le ! :

oat | . Dera tmn Test ERY Taitan 1

prin Eta Ss] ee] RTT Re ieee : : 2. 3

HD Ace Mach i de theer — “a ee dona een ea ” , j

tere | Po engan AY fT? OO”OCOSSO . 1

Denata | mera knapa Aun trom rites . $

LE moon seem | Yes tia to an paha . : :

GE Pena naa | MT RR 5

SID Coment temo Camar Tex GmrrevCede Conency Pare Farm Pedan Pet Vatn Rar ‘ . A

in tan pora | Agan a aa : 4 i

Pn aroma Pam en aa . St :

Gram tene aa aa . :

AA rea ai aa ———.. betta .

pao ee asu Esa SE AE LL em LG -

PESSINTE | maneaar : . . i

TSwcoreays ea AE EA nana AA AT AA, . : . i

Divcesstann |p Kata : — aes NN es 2

miss. 9 |p SES (PERSE OT aa i : Ka : : .

pa Dekan ) Wenn iba inal Ari hi : . ee oo

TB Ome |] ea tee Reo Se eae 1 “Amora MA aa Coch acre) town eee RN [ecg Oe UNE sole en Ce ie

Dow&»mt oh | ——Ho ——. toh — ase + . ti = A23

: - maa Ea - Pe Al - 3 —— wee eed Lee be wee beets maan| me eee ep eee Sh 4

Po aras |) 1 : po ep pe TT 2 : PN TLL

Lo. aw Gem Saw — ALE ALL i :

Anta BETA TEE — H 1 hd _—

ia BALE = Sop ————-——- SSDI Ee go an

Po brane ANP rs oe I a : i, yar a a Sa SS 4

ay, morro ts BE Ea maa Se x PA EA ———————————— 2 5

30 MO $ Ha Ia Au ne 4 agan A,

‘Text

Byr.Extrafooding Kary.Rawat SR 01, 02, 03 (Periade 21 Nov s/d 30 Des 2017) {TM3 Jan 2018) . se _.

Byr.Extrafooding Kary. Rawat Afd.OC, OG, OH, Ol, OJ (Periode 21 Jan s/d 20 Feb 2018) (TM Mar 2018} —

Byr.Extrafooding Kary.Rawat Afd.OC, OG, OH, OI, OJ (Periode 21 Mar s/d 20 Apr 2018) (Milun 2018)

Byr.Extrafooding Kary.Rawat Afd.CC, OG, OH, OI, O! (periode 21 Aprs/d 20 Mei 2018) {M1 Jun2018)

Byr. Extrafoocing Kary.Rawat afd.OC, OG, OH, Ol, DJ (Periode 21 Mei s/d 20. Jun 2018) (v4 Jul2018)

Byr. Extrafooding Kary.Rawat Afd.CK, OG OH, Ol, OJ (Periode 18 Jul s/d 20 Ag: 2018) (M2 Sep 2018)

' Byr. Extrafoading Karyawan Rawat Afd.OC, OG, OH, Ol, Ol (Periode 21 Sep s/d 20 Okt 2018) (M1 Des 2018)

;Byr. Extrafooding Karyawan Rawat Afd.Ol (Periode 21 Okt s/d 20 Nov 2018} (M1 Des 2018) CGD 864599

: Byr.Extrafooding Karyawan Rawat Afd.OH {Periede 21 Okt s/d 20 Nov 2018) (M1 Des 2018) CGD 864599

: Byr.Extrafoading Karyawan Rawat Afd.OJ (Periode 21 Okt s/d 20 Nov 2018) (M1 Des 2018) CED 864599

4. Account 605220 Perawatan – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp22.583.722 adalah terkait salah satunya mengenai sumbangan duka. Berikut bukti pengeluaran kas terkait transaksi tersebut:

MN SFiantima « 17 March 302) (AAL - ACCI EID )- PAAL- kuki Pengekitran Kas ENG) + Ci SR PR SiR ea eee OL

Ble jet Commands Westin Help " eee “abel

Era na] me. add Soca Tren dite | {

Tote TI Peemetor AO Ko ma RETO :

“Otesoma || Kata " See Orden | MRO ERE . .

Arbon Sane "a one ka na :

‘Qo uae || eet ear acoder TS Beta :

maa GK SI Berar tangata me pemkot : : .

Eten Greet | || fete espa be Chess .

2 Posten Cons Ao: | eee nn ag TOC PON Ue aman ne Meyer 7

Ehebalangidaaai Cureney Type Curtray Coch Cumngg Pam Fata. Jamin [pastes . : .

aa na [ane | IT PRN aan” . : "

Pedtamsetasi |] gan 7 [juan 1 ‘ H

Pirampamar |] Smee heats .

+ SOM anon Tuhan . . . 3

town Bae AAA

[i Tadpnnata || FR aaa ana : " :

Di itenatont, (| SuCete pn Petty soe oe : i

baba | ARA NT Lo. : i

Pa Gorin tf (AR be ema | toed Selon toa hp Anan {Cua Pendyioan: Tik kesonn! Hans Bik | Citang 1 Sehwag’! | Oeiccoten Vaden Ugo! Vautterhe Gutcnrt Mo Lega tan Senauld badge aft

Sos = i PAS YIONI. To a AR NPCS "Isu j

Geeta YT + a ne oe i : | GR enn Merem TEE

ea PET ren TS IY

ane iriedll cd toate CUR 25 mn aan aeiteeeeieeeenememmtene ianeeiete teaeetien on Dl HL Ka an

1 NS ap oo be cob ot Spe ce be eb ee His

pe pm rae or epee ae obs fana fo ee ed TA

Bakau BaP a} ppp bee bee of Bu eee ee Lt $

Sit Gi an merana nana nd — eee eee eS — . i f + :

Fee PT 1 hi : spo poe obec te te ———e !

= — . - Bae eet eee

ata J “3 hte: wry . 120

0 & Bm Ali, . LOL sekat Ey!

5. Account 605221 Perawatan – Bonus & THR:

Akun tersebut terkait dengan divisi perawatan untuk THR. Terkait dengan koreksi non objek tersebut adalah net-off dari accrue dan deffered atas biaya THR sebesar Rp7.916.667 yang disebabkan oleh

pengalokasian biaya perbulan dan realisasinya dilakukan pada tanggal yang ditentukan untuk masing-masing THR dan Bonus.

6. Account 605301 Panen – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek tersebut adalah mutasi akun dan koreksi akun atas jurnal yang salah atau kesalahan hitung.

7. Account 605312 Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp204.389.500 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

8. Account 605320 Panen – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pemanen untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp52.821.381, terdapat di dalamnya sumbangan kedukaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

9. Account 605335 Panen Mekanisasi – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Panen Mekanisasi untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp8.038.500 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

10. Account 605340 Panen Mekanisasi – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Panen Mekanisasi untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

11. Account 605351 Transport Panen – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport Panen untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp26.370.258 tersebut adalah accrue biaya lembur yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan menjadi hutang perusahaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

12. Account 605355 Transport Panen – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport Panen untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp104.966.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

13. Account 605360 Transport Panen – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Transport panen untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

14. Account 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman, terkait dengan biaya umum tenaga kerja, untuk koreksi non objek sebesar Rp359.747.195 salah satu koreksi tersebut berkaitan dengan honor siswa magang.

15. Account 605412 Biaya Umum Tanaman – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman untuk biaya umum yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp8.566.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

16. Account 605420 Biaya Umum Tanaman – Tunjangan Lain-Lain: Akun tersebut terkait dengan divisi Tanaman untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

17. Account 605450 Biaya Umum:

Akun tersebut terkait dengan biaya umum, untuk koreksi non objek sebesar Rp5.183.064 adalah berkaitan dengan honor siswa magang.

18. Account 610112 Biaya Pengolahan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pengolahan untuk biaya tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp125.979.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

19. Account 610120 Biaya Pengolahan – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan divisi Pengolahan untuk biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan tunjangan sebagai objek, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

20. Account 630101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tenaga Kerja:

Akun tersebut terkait dengan divisi Perawatan dan Pemeliharaan Teknik untuk biaya tenaga kerja. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp5.196.489 tersebut adalah accrue biaya lembur yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan menjadi hutang perusahaan sama seperti koreksi sebelumnya di atas.

21. Account 630102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak / Borongan:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan. Terkait dengan koreksi non objek sebesar Rp31.698.280 tersebut telah dilakukan pemotongan pada SPT PPh Pasal 23.

22. Account 630112 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, sebab untuk transaksi berikut, pihak yang melaksanakan pekerjaan adalah pihak ketiga. Terkait dengan koreksi

non-objek sebesar Rp1.760.000 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

23. Account 630120 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tunjangan Lain-Lain:

Akun tersebut terkait dengan biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik melalui pihak ketiga untuk kontrak maupun borongan yang berkaitan dengan tunjangan natura, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

24. Account 640120 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Tunjangan Lain-Lain: Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di Site yang berkaitan dengan biaya tunjangan lainnya, namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura, melainkan harus melihat dari nature transaksi.

25. Account 640121 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Bonus & THR:

Akun tersebut terkait denganbiaya gaji dan tunjangan pegawai di Site yang berkaitan dengan biaya Bonus dan THR.

26. Account 645110 Overhead Site – Sewa Kendaraan:

Akun tersebut terkait dengan overhead di Site yang berkaitan dengan sewa kendaraan. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp700.000 merupakan biaya transportasi dari bandara ke site AAL1.

27. Account 645115 Overhead Site – Perjalanan Dinas ke HO:

Akun tersebut terkait dengan overhead di Site yang berkaitan dengan perjalanan dinas ke HO. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp1.405.000 merupakan biaya transportasi dari site AAL1 ke bandara.

28. Account 800212 Biaya Penjualan – Tunjangan Natura:

Akun tersebut terkait dengan divisi Penjualan untuk biaya tunjangan natura. Namun dalam akun tersebut tidak serta merta dikatakan natura jika melihat dari nature transaksi. Terkait dengan koreksi non-objek sebesar Rp11.680.500 adalah terkait penyediaan ekstra fooding sama seperti koreksi di atas dengan koreksi yang sama.

29. Account 805101 Gaji & Tunjangan HO:

Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di HO yang berkaitan dengan biaya Gaji dan Tunjangan. Untuk koreksi non- objek sebesar Rp212.619.315 adalah berkaitan dengan potongan asuransi dari FIF.

30. Account 805111 Gaji & Tunjangan HO – Pengobatan & Sokongan: Akun tersebut terkait dengan biaya gaji dan tunjangan pegawai di HO yang berkaitan dengan biaya pengobatan dan sokongan. Untuk koreksi non-objek sebesar Rp23.445.490 adalah berkaitan dengan Deferred asuransi garda medika.

31. Account 810123 Overhead HO – Transport:

Akun tersebut terkait dengan biaya perjalanan dinas di HO dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp748.409.226.

32. Account 815101 Biaya Riset & Pengembangan:

Transaksi tersebut terkait dengan Biaya Riset & Pengembangan seperti beasiswa dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp203.905.000.

33. Account 830427 Biaya Edukasi:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya edukasi seperti uang saku dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp206.480.000.

34. Account 855101 Biaya Training & Development:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya Training & Development seperti uang saku penugasan dinas yang sisanya harus dikembalikan dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp1.052.746.031.

35. Account 855102 Biaya Innovation & Management Events:

Transaksi tersebut terkait dengan biaya Innovation & Management Events seperti beasiswa dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan yakni dengan koreksi sebesar Rp44.700.000.

36. Account 860101 Biaya Mutasi – Penempatan Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi Penugasan Karyawan Staff ke PT.ANA dan tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp3.395.500.

37. Account 860102 Biaya Mutasi – Mutasi Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi Penugasan Karyawan yang tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp162.118.199.

38. Account 860103 Biaya Mutasi – Pemulangan Karyawan:

Transaksi atas koreksi tersebut merupakan biaya Transportasi pemulangan karyawan karena biaya-biaya tersebut wajib dilapikran realisasinya dan tidak bersifat lumsum dan hal tersebut tidak berkaitan dengan perhitungan gaji karyawan dikarenakan hal tersebut termasuk ke dalam perjalanan dinas sebesar Rp3.500.000.

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp5.639.650.489,00 tidak dapat dipertahankan dan dimohon untuk dibatalkan;

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

02246/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/74/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/92/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti P-5. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-6. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani

nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus kepada Ganda Cristian Tobing nomor TAX-

K/HO/58/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti P-8. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-10. Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 13 tanggal 10

Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Tanggapan SPHP;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan

Tanggapan SPUH;

Bukti P-16. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-17. Fotokopi SPT;

Bukti P-18. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis nomor 045/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir (closing statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir (closing statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 269/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh pasal 2178.813.475.07084.453.125.5595.639.650.489
2.PPh Pasal 21 terutang18.549.247.84418.887.626.873338.379.029

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp5.639.650.489,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 Cfm Terbanding: Rp 84.453.125.559,00 DPP PPh Pasal 21 Cfm Pemohon Banding: Rp 78.813.475.070,00 (-) Koreksi Terbanding: Rp 5.639.650.489,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil perhitungan ulang objek PPh Pasal 21 yang terdapat dalam pos-pos biaya pada akun laba rugi dan neraca disandingkan dengan jumlah objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember

2018, masih terdapat selisih objek PPh dan/atau belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21-nya;

bahwa dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp5.639.650.489,00 merupakan biaya yang bukan merupakan penghasilan bagi orang pribadi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat menggunakan ekualisasi sebagai bukti adanya penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat koreksi yang timbul dari perbedaan pelaporan antara KPP Pusat dan KPP Cabang disebabkan oleh perbedaan teknis pelaporan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 tambahan;

bahwa menurut Terbanding, pernyataan Pemohon Banding bahwa biaya- biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 21 tidak didukung dengan bukti memadai;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut bukan kepada individu, maka pembayaran dianggap penghasilan Orang Pribadi;

bahwa dalam penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding memberikan uraian pada masing-masing akun koreksi namun tanpa dilengkapi dengan bukti pendukung untuk masing masing akun yang dapat memperkuat alasan banding Pemohon Banding, dan mengakui terdapat DPP PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp84.627.607,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp5.639.650.489,00 merupakan biaya yang bukan merupakan penghasilan bagi orang pribadi;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai sengketa banding a quo sebesar Rp5.639.650.489,00 berasal dari:

a. selisih DPP PPh Pasal 21 antara menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp5.555.022.882,00 yang berasal dari 42 akun biaya;

b. selisih DPP PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp84.627.607,00;

c. sehingga selisih DPP PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp5.639.650.489,00.

bahwa selisih sebesar Rp5.555.022.882,00 tersebut terkait dengan:

(i) penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat

(1) huruf b PER-16/2016);

(ii) uang saku yang dibayarkan kepada peserta magang atau pegawai

tidak tetap dengan jumlah dibawah PTKP sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b PER-16/2016;

(iii) beasiswa yang dibayarkan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e

PER-16/2016 j.o. PMK-246/2008 s.t.d.t.d PMK-154/2009;

(iv) biaya-biaya akrual;

(v) reimbursement biaya transportasi;

(vi) sumbangan kedukaan; dan

(vii) biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23.

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung, seperti bukti pengeluaran kas, bukti potong PPh Pasal 23, invoice, purchase order, kontrak jasa, serta dokumen perjalanan dinas, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa sebagian koreksi muncul karena adanya kesalahan persepsi pemeriksa terhadap akun-akun accrual yang bukan pembayaran riil kepada pihak mana pun, melainkan pencatatan akuntansi yang secara fiskal memang telah dilakukan penyesuaian;

bahwa asumsi yang digunakan Terbanding, yakni bahwa setiap pos biaya dalam laporan laba rugi merupakan indikasi pembayaran kepada orang pribadi, adalah keliru secara konsep dan tidak sesuai dengan definisi objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa Terbanding tidak dapat menggunakan ekualisasi sebagai satu- satunya dasar untuk menarik kesimpulan adanya objek pajak; ekualisasi hanya merupakan alat identifikasi awal, bukan bukti adanya penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21;

bahwa terkait koreksi yang timbul dari perbedaan pelaporan antara KPP Pusat dan KPP Cabang, menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis pelaporan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 tambahan;

bahwa jumlah objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018 adalah lengkap dan sesuai dengan pembayaran yang benar-benar merupakan penghasilan pegawai dan bukan pegawai;

bahwa Terbanding tidak membuktikan adanya pembayaran lain di luar objek yang telah dilaporkan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan setiap simpulan pemeriksa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak didukung bukti yang memadai, dan dilakukan dengan pendekatan asumtif yang tidak tepat;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29

Ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Masa PPh Pasal 21

2. bukti pengeluaran kas

3. bukti potong PPh Pasal 23

4. invoice

5. purchase order

6. kontrak jasa, serta

7. dokumen perjalanan dinas

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 29 UU KUP, Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ekualisasi merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti;

bahwa penggunakan teknik ekualisasi dalam pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, adalah termasuk dalam standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu dengan menggunakan saldo biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;

bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, sehingga hasil dari teknik pemeriksaan adalah ditemukannya bukti;

bahwa dengan demikian, Terbanding harus dapat menyerahkan bukti kepada Pengadilan Pajak dalam persidangan yaitu bukti adanya objek PPh

Pasal 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang ditemukan dari hasil ekualisasi;

bahwa dengan demikian, dengan menggunakan teknik ekualisasi, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi hanya dengan berdasarkan ditemukannya selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.639.650.489,00 tanpa didukung bukti;

bahwa hingga akhir persidangan tanggal 5 Desember 2022, Terbanding tidak menunjukkan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa dalam sidang, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa bukti bahwa terdapat beberapa biaya yang menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat;

bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta Pengadilan Pajak yaitu bukti pembayaran objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong PPh sebesar Rp5.639.650.489,00 dan menyebutkan apakah penerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh;

bahwa dari jumlah obyek PPh Pasal 21 yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp5.639.650.489,00 tersebut, Pemohon Banding mengakui bahwa jumlah sebesar Rp84.627.607,00 merupakan DPP PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa selisih sebesar Rp5.555.022.882,00,00 terjadi karena adanya perbedaan cara perhitungan ekualisasi sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp5.555.022.882,00 harus dibatalkan, dan sebesar Rp84.627.607,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan dibatalkannya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp5.555.022.882,00 tersebut maka dibatalkan juga PPh Pasal 21 terutang atas DPP PPh Pasal 21 tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 215.639.650.48984.627.6075.555.022.882
2.PPh 21 Terutang338.379.0294.231.380334.147.649

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 84.453.125.559,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 5.555.022.882,00 - DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp 78.898.102.677,00 PPh Pasal 21 cfm TerbandingRp 18.887.626.873,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp334.147.649,00 PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp 18.553.479.224,00

bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar masa pajak Desember 2018 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak78.8 98.102.677
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang18(.R5p5 3.479.224
3Kredit Pajak18.549.247.844
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar4.231.380
5Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP 32% x Rp4.231.380,001.354.042
6PPh Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.585.422

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02246/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00019/201/18/054/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur,sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 FinalRp 78.898.102.677,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 FinalTerutang Rp 18.553.479.224,00

Kredit PajakRp 18.549.247.844,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp4.231.380,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.354.042,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp5.585.422,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.