P U T U S A N
Nomor PUT-011333.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011333.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A KAV.3 L-A, Pasirsari, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Anggarini Surjaatmadja jabatan Direktur dan Ravi Talwar jabatan Direktur Keuangan berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-007/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;
2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-009/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;