Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-011337.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Palapa Putra Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011337.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00021/207/18/822/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011337.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTPALAPAPUTRAJAYA,NPWP:03.312.505.5- 822.000/0033125055822000,NITKU:0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, dalam hal ini diwakili Sdr. Michael Vincent Olii, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Sultan Nusu, MBA., M.Sc.

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S./ 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 197209171993011001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3762/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 348/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00015/SB/PT.DJB/XI/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 41/PJ/WPJ.16/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00021/207/18/822/23 tanggal 29 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001/PPJ/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Tatan Alena Petis (Wa Wages Pajak Selisih

Tni Perma FP SL i MA at

Gg Pooh bl

Lo Fesiwungan FES a “ ——— — oo emisi 0. OD

. SEM anc Kara Dios | eC FI!

HSS [OY

[ei eT

SOM DAA SRS VAN MAIR HaArl “

DItavar ai isl ai

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00015/SB/PT.DJB/XI/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu, 18 Desember 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00015/SB/PT.DJB/XI/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00021/207/18/822/23, Tanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukkan kepada pengadilan pajak

3. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor, KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024

4. Pemenuhan ketentuan pasal 36 undang-undang pengadilan pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

6. Bahwa surat banding di tanda tangani oleh Michael Vincent Olii jabatan selaku Direktur yang di buktikan dengan Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap surat keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana di persyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding, telah diterbitkan surat keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang bayar16.389.500016.389.500
2Sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP7.158.93407.158.934
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah PPN yang masih harus di bayar23.548.434023.548.434

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang bayar16.389.500016.389.500
2Sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP7.158.93407.158.934
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah PPN yang masih harus di bayar23.548.434023.548.434

IV. Pembahasan Materi

A. Matriks Sengketa

aa an L Ties LI TA TE , Pa PN NN I

— pan TN Tp Papa “ LI bari :

Mepve:. den bara neo a Pook

‘ To yg ea B1 .

= Perhltutgan PPA pe eee “Pha Alas Rem sot Kap ip Pet tar pin. ua -

Begal Pe hui saga PU Tn ta on _ teeth ale

Be Na, besar wer pte peed Tea ee fee f=

1 Sarre gp Mean

PO Ba an eu pea. art op oma Et 7 — 7

EE ET mares cnaNARIE

DDATAR ae Tin tat HK 1

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yaitu selisih Rata-Rata HET Pemda – HET Menteri ( 17.000 – 12.750 = 4.250 ), DPP = 100/110 x 4.250/tabung = 3.863, serta harus menggunakan mekanisme PK-PM

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa berdasarkan fakta penyerahan titik serah agen dari pertamina ke agen (Pemohon Banding) adalah termasuk penyerahan nilai lain b. bahwa penyerahan titik serah pada pangkalan dari agen (Pemohon Banding) ke pangkalan sudah seharusnya termasuk penyerahan DPP lain sehingga tidak ada mekanisme PK-PM;

c. bahwa karena belum diatur penyerahan dari agen ke pangkalan, demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN HANYA DIKENAKAN SAMPAI PADA HARGA PENYERAH PERTAMINA. (Berdasarkan Poin 3 SE-10/PJ.51/1993 Tahun 1993);

B. Alasan Pemohon Banding bahwa terdapat 2 alasan pokok pemohon banding sebagai berikut:

 Penyerahan titik serah pangkalan (Dari Agen/Pemohon Banding ke

Pangkalan seharusnya termasuk DPP Nilai Lain)

 Agen (Pemohon Banding) bukan pedagang

1. DPP Penyerahan dari agen ke pangkalan seharusnya termasuk DPP Nilai Lain a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3) Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (17) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah HARGA JUAL, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau NILAI LAIN yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

4) Pasal 1 PERMEN ESDM Nomor 28 tahun 2008

Pasal 1

1. Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada TITIK SERAH AGEN termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

5) Pasal 24 PERMEN ESDM Nomor 26 tahun 2009

Pasal 24 (1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari harga patokan LPG Tertentu dan harga jual eceran LPG Tertentu;

(2) Harga patokan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri;

(3) Harga jual eceran LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN Atas Bahan Bakar Minyak (BBM).

3 April 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 10/PJ.51/1993

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. ..............;

2. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X Harga Jual;

3. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang

ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN HANYA DIKENAKAN SAMPAI

PADA HARGA PENYERAH PERTAMINA;

4. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari pertamina, maka bagi pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain pertamina tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7) Surat Dirjen Pajak Nomor S-2263/PJ.51/1994 Tanggal 26 September 1994 tentang Penjelasan Atas Agen Elpiji Sebagai PKP.

SURAT DIRJEN PAJAK

NOMORS-2263/PJ.51/1994 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1994

TENTANG

PENJELASAN ATAS AGEN ELPIJI SEBAGAI PKP

DIREKTUR JENDRAL PAJAK

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: XXX tanggal 04 Agustus 1994 perihal pada pokok surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan butir 6.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992, PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN nya diatur secara khusus yaitu rokok, gula pasir,tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain- lain;

2. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila PT. XYZ semata-mata hanya menjual elpiji dan harga jual ecerannya sesuai dengan ketentuan dari ABC dan PPN yang terutang atas elpiji telah dipungut oleh ABC, maka PT. XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Demikian untuk dimaklumi;

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

SUNARIA TADJUDIN b. Fakta dan Data

1) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (17) UU PPN dinyatakan bahwa DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan Pasal 7 PERPRES 104 Tahun 2007 menetapkan:

Pasal 7

1) Dalam rangka PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro;

2) Menterimenetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan

3) Menteri menetapkan HARGA JUAL ECERAN LPG Tabung 3 Kg

didasarkanpada hasilkesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

3) bahwa di dalam Pasal 1 Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 harga jual eceran tertinggi LPG 3kg secara jelas bermakna bahwa dalam pengenaan PPN LPG tertentu menggunakan DPP nilai lain terdiri dari:

Pasal 1

1. Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

4) bahwa berdasarkan Pasal 24 PERMEN ESDM Nomor 26 tahun 2009

Pasal 24 (1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari harga patokan LPG Tertentu dan harga jual eceran LPG Tertentu;

(2) Harga patokan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri;

(3) Harga jual eceran LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

5) bahwa berdasarkan fakta penebusan, angka DPP terdiri dari 3 unsur yaitu:

UraianPer Tabung 3KGDitebus ke PertaminaDijual Ke Konsumen
Harga Dasar LPG 3KGRp10.391Rp10.391Rp10.391
MarginRp 1.200TidakRp 1.200
DPPRp11.591--
PPNRp 1.159Rp 1.159Rp 1.159
Jumlah (HET Menteri)Rp12.750Rp11.550Rp12.750
PPh 22 FinalRp 35Rp 35Rp -
TotalRp12.785Rp11.585Rp12.750

Catatan: Margin Rp1.200 termasuk nilai lain sebagaimana Pasal 1 ayat (17) UU PPN

6) bahwa berdasarkan tabel tersebut terbukti bahwa dalam penentuan Harga jual LPG 3kg Rp12.750 , angka DPP Rp11.591 terdiri dari:

• Harga Dasar LPG 3KG : Rp10.391 (Harga Jual)

• Margin: Rp 1.200 (TERMASUK NILAI LAIN)

• DPP: Rp11.591

7) bahwa berdasarkan Faktur Pajak dan SLIP SALES (Terlampir) yang diterbitkan Pertamina yang dirinci, terbukti bahwa angka DPP Rp11.591 termasuk DPP nilai lain;

8) bahwa dengan demikian Penyerahan LPG tertentu pada titik serah agen dari Pertamina ke agen (Pemohon Banding) seharusnya

TERMASUK PENYERAHAN DENGAN DPP NILAI LAIN;

9) bahwa berdasarkan fakta sejak menteri ESDM menetapkan HJE LPG 3KG Rp12.750, belum ada ketentuan khusus yang mengatur terkait penyerahan PPN dengan Nilai lain dalam penyerahan titik serah pangkalan yaitu dari agen ke pangkalan;

10) bahwa oleh karena belum diatur penyerahan agen ke pangkalan maka menurut pemohon banding seharusnya menggunakan dasar hukum poin 3 SE - 10/PJ.51/1993;

11) bahwa berrdasarkan fakta pengenaan PPN atas penyerahan titik serah pangkalan baru diatur pada tahun 2020 dan mulai berlaku 1 Januari tahun 2021 berdasarkan PMK 220 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu;

c. Kesimpulan

1) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri adalah keliru karena tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat;

2) bahwa SEHARUSNYA penyerahan LPG 3KG dari agen (Pemohon Banding) termasuk penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan DPP Nilai Lain;

3) bahwa oleh karena belum diatur penyerahan agen ke pangkalan maka menurut pemohon banding seharusnya menggunakan dasar hukum poin 3 SE - 10/PJ.51/1993;

4) bahwa ketentuan Pengenaan PPN dari agen ke pangkalan baru diatur dan berlaku pada 1 Januari tahun 2021 berdasarkan PMK 220 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu;

2. Pemohon Banding Selaku Agen LPG 3KG adalah Bukan Pedagang a. Dasar Hukum

1) Pasal 1, 2, 7, 11, dan 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) ......................................;
(2) .....................................;
(3) Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, TERMASUK PT
Pertamina (Persero) ;
(4) ......................................;
(5) ......................................;
(6) ......................................;
(7) ......................................;
(8) Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 7

1) Dalam rangka PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro;

2) Menterimenetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan

3) Menteri menetapkan HARGA JUAL ECERAN LPG Tabung 3 Kg didasarkanpada hasilkesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

1. Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui PENUGASAN oleh Menteri;

2. Badan Usaha sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan PENUGASAN dari Pemerintah

3. Ketentuan mengenai persyaratan PENUGASAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Pasal 11

Badan Usaha yang mendapat PENUGASAN penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 12

Badan Usaha yang mendapat PENUGASAN penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

2) Pasal 1 dan 9 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 / Nomor 5 Tahun 2011

Pasal 1 (8) Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang, wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu (9) Harga Eceran Tertinggi Nasional, yang selanjutnya disebut HET Nasional, adalah harga jual eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri atas rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber daya Mineral;

(12) PENYALUR LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang DITUNJUK SEBAGAI AGEN oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu atas persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

(13) SUB PENYALUR LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional atau perorangan yang DITUNJUK SEBAGAI SUB PENYALUR/ PANGKALAN oleh badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu untuk menyalurkan LPG Tertentu kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 9

Untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG Tertentu dibentuk Tim Koordinasi Pusat, Tim Koordinasi Provinsi, dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.

3)Pasal 5 PERMEN ESDM Nomor 21 tahun 2007

Pasal 5 (1) Menteri memberikan PENUGASAN kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg;

(2) PENUGASAN PENYEDIAAN dan PENDISTRIBUSIAN LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Badan Usaha telah memiliki lzin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg;

b. memiliki aset kilang pengolahan BBM dan LPG dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;

c. jaminan ketersediaan pasokan LPG Tabung 3 Kg;

d. memiliki kemampuan dalam menyediakan infrastruktur dan jaringan untuk penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Fakta dan Data

1) bahwa Pemohon Banding mendapat penugasan dari Presiden/ Menteri (Pemerintah) berdasarkan Perpres 104 Tahun 2007 sebagai berikut:

• Pertamina dan Pemohon Banding selaku Agen LPG 3Kg adalah badan usaha (Pasal 1 ayat (3));

• Mendapat Penugasan dari Menteri untuk melaksanakan tugas penyediaan dan pendistribusian LPG 3kg serta bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro (Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12);

2) bahwa Pemohon Banding (Agen dan Pangkalan) kedua-duanya mendapat penugasan dari pemerintah berdasarkan penunjukan dari PT.Pertamina sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (12) dan (13) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 / Nomor 5 Tahun 2011

Pasal 1 (12) Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang DITUNJUK SEBAGAI AGEN oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan PENYALURAN LPG Tertentu atas persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (13) Sub Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional atau perorangan yang ditunjuk sebagai Sub Penyalur/Pangkalan oleh badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu untuk MENYALURKAN LPG Tertentu kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

3) bahwa Pemda yang telah diberikan kewenangan penuh menetapkan HET telah menerbitkan penegasan bahwa agen dan

pangkalan adalah bukan pedagang berdasarkan 4,5,6, SE BUPATI GORONTALO No. 500/04/102/2015 sebagai berikut:

4. Gas Tabure .PS 3 Ke adaab miik Persrirtah yang dipercayakan kerana FERTAMUKA - deer. dan

Fangsalan artusdlisalu kar kesada caxyet/rumah tangga Pengaune LPG 3 £g.

3. Agen dan Pengka an akung Ges LF 3 Kp tekéen PESAGANG Tetap sebagai Pervaiu' Gas LPG 4 X3 kepada raxyat/ruv al. tarega Lengan harga yarg telah ditetapsar Oleh Pemerintah.

Pemerintah, edgar merucasar oe anecearar years bsa mer adi alasan oleh Pemerintah Desa Kelurahan,

4) bahwa Pemohon Banding dalam Pelaksanaan tugas Penyaluran (Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3Kg) diharuskan melakukan kegiatan a) Terkait dengan TUGAS PENYEDIAAN LPG 3KG, Agen DIHARUSKAN melakukan:

• Kegiatan Penebusan LPG 3Kg ke Pertamina sebesar Rp11.550 termasuk PPN

• Kegiatan Penjualan LPG 3Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut:

PASAL 6

PENJUALAN LPG 3 KG

«1 PIHAK PERTAMA akan menyerahkan LPG 3 Kg sesuai dengan nilai yang telah dibayar olen PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 5 Perjaryan in

123 PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Pemda

Setempat dan PIHAK PERTAMA atas hasil Penjualan LPG 3 Kg kepada Outlet dan

Pangkalan serta laporan lainrya yang ditentukan o'eh PIHAK PERTAMA danvsatau

Instans: yang berwenang (3) PIHAK KEDUA wajib Memiliki Outlet dan menunjuk sekurang-kurarngnya 1 (satu)

Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di wilayah kerja PIHAK KEDUA dan dimasukkan dalam Daftar Pangkalan LPG 3 Kg. Sebelum beroperasinya Pangkalan

LPG 3 Ka tersebut PIHAK KEDUA wajib me'aporkan Daftar Pangkalan LPG 3 Kg kepada PIHAK PERTAMA dan menjadi bagian tidak terpisahkan dar Perjanjian

Selan-utnya setiap perubanan Daftar Pangkalan LPS 3 Kg harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA tanpa perlu dibuatkan addendum atas Perjanjian ir:

(4) PIHAK KEDUA wajib mengadakan peyanjian secara tertuiis dengan Pangkalan LPG

3 Kg yang telah ditunjuk PIHAK KCDUA dan menyampaikan salinan perjanjian tersebut kepada PIHAK PERTAMA (5) PIHAK KEDUA bertanggung :awab dar menjamin sepenuhnya terhadap kebenaran keberadaan Pangkalan LPG 3 Kg dan kegiatan Penjualan LPS 3 Kg yang dilaksarakan oleh Pangkalan LPG 3 Kg serta melakukan pembinaar atas Pangkalan

LPS 3 Kg tersebut (8) PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya terhadap pemenuhan seiuruh ketentuan/peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA dan psraturan

Pemerintah oleh Pangkalan LPG 3 Kg yang ditunjuknya b) Terkait dengan TUGAS PENDISTRIBUSIAN LPG 3KG, Agen DIHARUSKANmelakukanKegiatanPengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut:

PASAL 7

PENGANGKUTAN LPG 3 KG (1 PIHAK KEDUA wajib mengangkut LPG 3 Kg yang diserahkan oieh PIHAK

PERTAMA kepada PIHAK KEDUA (2) PIHAK KEDUA wajib memiliki dan menyediakan alat pengangkutan LPG 3 Kg yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau Instansi yang berwenang dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya sebaga: Ager LPG 3 Kg berdasarkan Perjanjian ini (3) PIHAK PERTAMA berhak menciak alat pengangkutan yang digunakan PIHAK

KEDUA untuk mengangkut LPG 3 Kg avabila alat pengangkutan tersebut tidak mereruhi syarat-syarat yang ditentukan PIHAK PERTAMA danr'atau Instansi yang berwenarg. antara lain terka:t dergan aspek keselamatan. keamanan dan lindungan hngkungan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti alat pengangkutan yang ditolak PIHAK PERTAMA dengan biaya dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya c) Mendapat Jasa/upah/Provisi tertentu dalam setiap pelaksanaan kegiatan penyaluran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut:

PASAL 9

JASA DAN MARGIN (te Sebagai kompensasi atas jasa penjualan LPG 3 Kg dari Suppiy Poirt ke Konsumen dan Pangkalan LPG 3 Kg yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDLA akan mendapatkan margin penjualan dan biaya jasa pengangkutan dari PIHAK

PERTAMA (2) Besaran marg 7 Penjualan LPG 3 Kg oleh PIHAK KEDUA ke Konsumen dan

Pangka'an LPG 3 Kg yang dituniuk oleh PIHAK KEDUA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (3) Margin perjualan yang tercantum pada Pasal 9 ayat (2) ada'ah selisih dari Harga

Eceran Tertinggi yang ditentukan Pemerintah dengan Harga Penebusan LPG 3 Kg oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA (4) Besaran biaya jasa pengargkutan LPG 3 Kg yang dibayarkan oleh PIHAK

PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sudah termasuk biaya pengantaran hingga ke

Pangkalan LPG 3 Kg (5) Biaya jasa pengangkutan yang tercantum daiam Pasa! 9 ayat (4) akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan realisasi jumlah LPG 3

Kg yang diangkut cleh PIHAK KEDUA sesuai dengan catatan PIHAK PERTAMA di

Supply Point. Biaya jasa pengangkutan tersebut akan ditagih o'eh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara period'k pada setiap bulannya (6) PIHAK PERTAMA berhak melakukan koreksi atas pembayaran biaya jasa pengangkutan tanpa persetujuan PIHAK KEDUA sebagai bentuk penyelesaian kewajiban PIHAK KEDUA. termasuk namun tdak terbatas pada audit internal maupun eksterna' gan penyelesaian utang PIHAK KEDUA yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA

Vey Setap ada perubahar ketentuan mengenai margin Penjualan LPG 3 Kg. braya jasa pengangkutan. termasuk mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA akan dibertahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tanDa dibuatkan addendum dari Perjanjian ini (1) Jasa Penyaluran/Penjualan LPG 3Kg sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp1.200/tabung dan telah dikenakan PPN dan PPh 22 Final pada saat penebusan;

(2) Jasa Pengangkutan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya, telah ditetapkan dan ditagih perbulan ke pertamina sebesar Rp1.064/tabung dan telah dipotong PPh 23. JASA TERSEBUT INILAH YANG MENDAPAT SUBSIDI HARGA (DANA APBN);

(3) Kedua jasa tersebut tidak pernah berubah sejak terbitnya Perpres 104 Tahun 2007;

d) Agen dan pangkalan LPG 3KG adalah Kedua-duanya:

(1) DITUNJUKolehpertaminasemata-matauntuk melaksanakan tugas penyaluran (Tidak Ada Penyerahan) (2) PERPANJANGAN TANGAN Dari Pertamina;

(3) SIMOLEK dibuat dan dilaporkan kepada seluruh instansi yang terkait sebagai berikut:

• Dibuat berdasarkan Nama pengguna pada setiap pangkalan

• Laporan SIMOLEK dibuat dan ditanda tangani oleh masing-masing agen selaku pembuat dan Pertamina selaku Mengetahui (4) Setiap Tahun secara bersama PT. Pertamina dan Agen LPG 3Kg diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) e) Harga Tebus dan Harga jual LPG 3Kg termasuk PPN sebesar Rp11.550 adalah angka yang sama sehingga dilarang tawar- menawar (Bukan Pedagang);

c. Kesimpulan:

1) Bahwa Pemohon Banding diangkat oleh pemerintah dan ditunjuk oleh PT.Pertamina berdasarkan Penugasan dari Pemerintah;

2) Agen Mendapat Tugas Penyaluran (Bukan Berdagang) dan setiap kegiatan mendapat jasa. Atas Jasa tersebut telah dikenakan PPN dan PPh;

3) Dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan perdagangan, hanya melakukan kegiatan penyaluran saja dan mendapat jasa tertentu;

3. Pemohon Banding Selaku Agen LPG 3KG adalah Bukan Penyerah a. Fakta dan Data

1) bahwa Pemerintah telah menetapkan Agen LPG 3KG adalah bukan pedagang;

2) bahwa Komposisi harga LPG 3Kg berdasarkan harga tebus sudah sesuai dengan Poin 2 SE-10/PJ.51/1993;

3) bahwa berdasarkan Prinsip negatif list pemeriksa telah membuat ketentuan khusus bahwa PPN hanya dikenakan pada harga penyerah pertamina berdasarkan Point 2,3 dan 4 SE- 10/PJ.51/1993 sebagai berikut:

3 April 1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 10/PJ.51/1993

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. ..............;

2. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X Harga Jual;

3. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN HANYA

DIKENAKAN SAMPAI PADA HARGA PENYERAH PERTAMINA;

4. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari pertamina, maka bagi pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain pertamina tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4) bahwa apabila agen LPG 3KG hanya semata-mata melakukan penyaluran LPG 3KG pada dasarnya tidak perlu PKP sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2263/PJ.51/1994:

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S-2263/PJ.51/1994

TENTANG

PENJELASAN ATAS AGEN ELPIJI SEBAGAI PKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

SesubLgas gengas Sisat Sacvcara Nomer XXX tangga O46 Agostus 195 porha saca poxek surat, cocga7 ei tera: c ber an Oe” Sie shbCdela OFF Kut

1. Sesue cecgan pit 6.2 Surat fcacec D vektu* Jendera, Pajax Nomor SEL OA/P, SI/1SO2 tangoss 23 Mare 1392 2:3 yang untuk sementara tidak perlu dilakukan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yangsemata- mata menjual BKP TERTENTU yan» pengenaan PPN “ya diatur secara krusus ya tu rokox, gu a pasr, teoung terigu, kaset ‘si/oita -e<ar-an suara, oupU< BERSUBSIDI, mnys< tarah, ga:

epi) dalars tapung, creme das la s5

2. Rerdasa an perjeasas terseout, span a PT, XYZ semata-mata hanya menjual elpiji dan harga jual eceran sesuai dengan ketentuan dari ABC dan PPN yang terutang atas elpiji telah dipungut oleh ABC, maka 27. XYZ tidak perlu dikukukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5) bahwa Pemeriksa telah mengingkari kedua ketentuan tersebut dan menganggap sudah tidak berlaku, Namun sampai pada saat ini belum dapat memberikan bukti bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi;

6) bahwa Agen LPG 3Kg seluruh Indonesia mulai diharuskan PKP dengan alasan harus membuat faktur pajak pada saat penagihan transport fee, yaitu sejak Pertamina ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

7) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 2 Perpres 104 Tahun 2007 minyak tanah dan LPG 3KG, kedua-duanya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(6) Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah;

Pasal 2

Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

8) bahwa berdasarkan Fakta di wilayah Sulawesi Utara masih terdapat beberapa daerah yang menggunakan minyak tanah dan juga telah ditetapkan HET dan terdapat selisih HET berupa ongkos angkut. Namun Faktanya pemeriksa tidak pernah mempermasalahkan nya. Menurut Pemohon Banding Tata Niaga Penyaluran LPG 3Kg adalah harus diperlakukan sama. Karena yang membedakan adalah besarnya subsidi harga bukan pengenaan PPN nya;

9) bahwa angka PPN Rp1.159 adalah ditebus oleh agen kemudian dijadikan sebagai bagian harga jual dalam penentuan HET Pemda sehingga PPN tersebut ditanggung oleh konsumen;

10) bahwa menurut Pemohon Banding SE-10/PJ.51/1993 Tahun 1993 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2263/PJ.51/1994 seharusnya mengikat pemeriksa dalam

pengenaan PPN atas LPG 3Kg, karena sampai pada saat ini, pemeriksa belum dapat menunjukkan ketentuan yang digunakan dalam pengenaan PPN;

b. Kesimpulan:

bahwa berdasarkan prinsip negatif list, Dirjen Pajak telah membuat ketentuan khusus yang seharusnya mengikat pemeriksa, yang telah mengatur agen LPG 3kg adalah bukan penyerah karena di dalam Poin 3 SE-10/PJ.51/1993 Tahun 1993 secara tegas menyatakan bahwa untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh Pertamina. Karena telah margin telah dikenakan PPN sesuai dengan poin 2 SE-10/PJ.51/1993 Tahun 1993;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

A. Kesimpulan

1. bahwa agen LPG 3kg adalah bukan pedagang;

2. bahwa agen LPG 3kg diangkat oleh Pemerintah (Presiden dan Menteri ESDM) untuk semata-mata melaksanakan tugas penyaluran LPG tertentu;

3. bahwa mendapat Jasa dari pemerintah, atas jasa tersebut telah dikenakan PPN;

4. bahwa Harga Jual LPG tertentu berdasarkan HJE Menteri sebesar Rp12.750 termasuk PPN dan Margin;

5. bahwa margin sebesar Rp1.200/tabung adalah nilai uang yang merupakan bagian dalam perhitungan DPP;

6. bahwa dengan demikian agen LPG 3kg adalah bukan pedagang dan bukan penyerah barang melainkan pemberi jasa serta atas penjualan LPG termasuk penyerahan DPP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (17) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 75/PMK.03/2010;

B. Usul bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024;

4. Membatalkan Surat ketetapan pajak nomor 00021/207/18/822/23, Tanggal 29 September 2023;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar majelis hakim pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 41/PJ/WPJ.16/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp163.895.000

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 selanjutnya disebut UU KUP

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-252 Tahun 2012)

Pasal 2

Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu (PMK-220 Tahun 2020)

Pasal 2

1) Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah;

3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli;

Pasal 4

1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian

harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan Nilai Lain;

2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai berupa uang yang dihitung dengan formula berdasarkan:

a. penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;

b. penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; atau

c. penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen

Pasal 5 ayat (1) dan (2)

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu (SE-37/PJ/2021);

Bagian E angka 2

2, Ketentuan Umum

a. Dasar Pengenaan Pajak atas bagian harga LPG Tertentu yang tidak disubsidi adalah Nilai Lain, yaitu nilai berupa uang yang dihitung dengan formula tertentu;

b. PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

c. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu;

d. Pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu. dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturanperundangundangandibidang perpajakan;

e. Mekanisme penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK- 220/2020 mengikuti ketentuan Undang-Undang PPN yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini;

Bagian E angka 7 huruf a dan b

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum Berlakunya PMK-220/2020 Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, mengajukan keberatan, serta mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terkait dengan penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020, agar mempertimbangkan tata cara penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak atas:

1. penyerahan padatitik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;

2. penyerahan pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan

3. penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen;

b. PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil PemeriksaanNomorLAP-118/RIKSIS/KPP.1602/2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan dan dokumen lain yang diberikan oleh Tim Pemeriksa diketahui:

i. Terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp720.865.000,00. Penyerahan tersebut merupakan penyerahan LPG 3kg dari agen ke pangkalan. Dengan rincian sebagai berikut:

ii. Nilai penyerahan sebesar Rp720.865.000,00 tersebut merupakan selisih antara Harga Jual Agen ke pangkalan dengan Harga Jual Eceran atas pembelian LPG 3kg dari PT Pertamina, dengan rincian sebagai berikut:

i | Wana korea

Tg | | raian | Crim or "ON enum ,

- Perugrihsa | Akasih Pajak.

a Dasar prorenaan Faiah

Aube. Baas dinaty Kogan Kiat Lan bia, - Paes aneta Dara nt ott oP “eo Hoa. Ta Pa

Penata age GPP rs en LI Pai alee

Penni PPn few eink i

Salah The ana ian Presse aed FS ee TA AI

Peet Ploelitesan Tar Ser TI, Peas od

Co] Baya Senjata pan Pr bean Bagan ta dre Lon _ 8 + 20 GG a e [ Sandia sles cr: 3 FLA EA _ | PIR Kd

2. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 140/WPJ.166/2024 tanggal 27 Juni 2024 diketahui:

i. Wajib Pajak dalam melakukan koreksi atas penyerahan LPG 3kg menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 dan SE-37 Tahun 2021;

ii. Menurut Tim Pemeriksa, Wajib Pajak bukan merupakan jasa angkutan umum karena meskipun Wajib Pajak menggunakan kendaraan dengan plat dasar kuning tetapi barang yang diantarkan adalah barang milik Wajib Pajak sendiri. Selain itu Wajib Pajak juga tidak memiliki izin usaha jasa angkutan dan KLU Wajib Pajak adalah Perdagangan Gas LPG, sehingga menurut Pemeriksa usaha Wajib Pajak tidak termasuk kategori jasa angkutan umum;

3. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Wajib Pajak (yang diwakili oleh konsultan Wajib Pajak an. Ibu Nursulastiani Sultan) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 189/WPJ.166/2024 tanggal 13 September 2024 diketahui:

i. Wajib Pajak adalah agen LPG 3kg yang diangkat oleh pemerintah melalui PT Pertamina untuk melaksanakan

tugas penyaluran dan bukan dagang, selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan jasa berupa keuntungan penjualan elpiji sebesar Rp1.200/tabung dan transport fee sebesar Rp 1.064/ tabung. Pada saat penagihan PT Palapa Putra Jaya menerbitkan faktur pajak atas transport fee yang diterima dan PT Pertamina juga telah melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23nya

4. bahwa berdasarkan hasil pinjauan lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak di daerah Kwandang, Gorontalo Utara diketahui:

i. HET sesuai Surat Keputusan Bupati merupakan harga jual LPG 3kg dari pangkalan ke konsumen akhir, kemudian dari PT Pertamina telah ditentukan margin sebesar Rp2.500 s.d. Rp3.500 sesuai wilayahnya, sehingga untuk harga wilayah ring I misalnya ditentukan Rp20.000,00 maka harga jual agen ke pangkalan adalah sebesar Rp17.500,00 ( Rp20.000-Rp2.500). Sedangkan untuk wilayah ring III dari HET Rp23.000,00, maka harga jual agen ke pangkalan adalah sebesar Rp19.500 (Rp23.000-Rp3.500);

ii. Semenjak berlakuknya PMK-220 Tahun 2020, Wajib

Pajak telah melakukan kewajiban PPNnya atas penyerahan LPG 3kg dari agen ke pangkalan;

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau dokumen yang diperoleh dari Wajib Pajak diketahui:

i. Sesuai hasil penelitian terhadap Salinan Akta Berita Acara Rapat PT Palapa Putra Jaya Nomor 3 Tanggal 2 Desember 2019 diketahui tujuan dari pendirian badan usaha Wajib Pajak adalah melaksanakan kegiatan perdagangan eceran gas elpiji, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu serta angkutan bermotor untuk barang khusus.;

ii. Sesuai hasil penelitian terhadap Surat Izin Usaha

Perdagangan PT Palapa Putra Jaya dengan Nomor Induk Berusaha 9120218250922, diketahui kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk YBDI dan yang menjadi barang dagangan utama adalah perdagangan eceran gas elpiji;

iii. Sesuai hasil penelitian terhadap salinan nota penjualan

Wajib Pajak ke pangkalan, diektahui jenis barang yang dijual oleh Wajib Pajak adalah gas elpiji 3kg dan dalam nota tersebut tidak disebutkan terkait jasa angkutan;

iv. Sesuai hasil penelitian atas Surat Perjanjian Keagenan

LPG 3kg antara PT Pertamina dengan PT Palapa Putra Jaya Nomor SPJ-032/F1400/2017-S3, diketahui dalam pasal 2 mengenai Lingkup Perjanjian, agen LPG 3kg melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan LPG 3kg kepada konsumen atau pangkalan LPG 3kg;

c.Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait alasan Wajib Pajak sebagaimana diuraikan dalam angka romawi VI dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-189/WPJ.166/2024 tanggal 13 September 2024, pada jawaban pertanyaan nomor 7, Wajib Pajak menyampaikan terdapat kekeliruan penulisan alasan dalam surat keberatan. Alasan Wajib Pajak yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

1. Kami selaku agen bukan pedagang dan kami tidak melakukan penyerahan BKP namun melakukan penyerahan JKP;

2. DPP penyerahan elpiji termasuk DPP Nilai Lain;

maka Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 25 Juli 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juli 2013. Kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perdagangan Eceran Gas Elpiji dengan kode KLU 47772. Dan dalam Surat Perjanjian Keagenan antara Wajib Pajak dengan PT Pertamina disebutkan bahwa Wajib Pajak merupakan agen LPG 3kg yang memiliki kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan penjualan LPG;

bahwa selain itu berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan PT Palapa Putra Jaya dengan Nomor Induk Berusaha 9120218250922, diketahui kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk YBDI dan yang menjadi barang dagangan utama adalah perdagangan eceran gas elpiji;

bahwa dalam Salinan Akta Berita Acara Rapat PT Palapa Putra Jaya Nomor 3 Tanggal 2 Desember 2019 juga disebutkan bahwa tujuan dari pendirian badan usaha Wajib Pajak adalah melaksanakan kegiatan perdagangan eceran gas elpiji, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu serta angkutan bermotor untuk barang khusus;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah perdagangan/ penjualan LPG 3kg sehingga terkait alasan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak adalah agen dan bukan pedagang tidak dapat dipertimbangkan oleh Tim Peneliti karena berdasarkan bukti pendukung yang ada dan fakta yang ada di lapangan, Wajib Pajak merupakan agen LPG 3 kg yang melakukan kegiatan penjualan LPG ke pangkalan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, telah ditentukan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, namun LPG Tabung 3 Kg tidak termasuk sehingga atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha adalah termasuk penyerahan yang dikenai PPN.Bahwa sesuai Pasal 2 PMK-252 Tahun 2012 disebutkan mengenai Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai Pasal 2 PMK-220 Tahun 2020 disebutkan, atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Tim Peneliti berpendapat bahwa penyerahan LPG 3kg yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan penyerahan BKP sehingga alasan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan penyerahan BKP tidak dapat dipertimbangkan oleh Tim Peneliti;

c. bahwa sesuai Pasal 4 PMK 220 Tahun 2020 diketahui yang menjasi Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain dengan formula yang ditentukan dalam PMK tersebut;

bahwa selanjutnya dalam SE-37 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai petunjuk pelaksanaan PMK-220 Tahun 2020 termasuk formula dalam menghitung DPP Nilai lain atas penyerahan LPG 3kg dan mekanisme penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum Berlakunya PMK-220/2020;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap LHP, KKP dan Berita Acara Pembahasan dengan Tim Pemeriksan, diketahui Pemeriksa telah menggunakan dasar hukum PMK-220 Tahun 2020 dan SE-37 Tahun 2021 dalam melakukan koreksi sehingga menurut Tim Peneliti koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian alasan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa DPP penyerahan LPG termasuk nilai lain tidak dapat dipertimbangkan oleh Tim Peneliti;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00015/SB/PT.DJB/XI/2024 tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00021/207/18/822/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak September 2018 atas nama PT Palapa Putra Jaya, NPWP: 03.312.505.5-822.000 / 0033125055822000;

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011337.16.2024/PAN/2025 tanggal 12 Maret 2025 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut (yang diupload di Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court hanya Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4):

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak nomor KEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi surat keberatan nomor 00001/PPJ/XII/2023Tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi surat ketetapan pajak nomor 00021/207/18/822/23, Tanggal

29 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019 yang mencantumkan penanda tangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat “PT PALAPA PUTRA JAYA” Nomor 3 tanggal

02 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Mohamad Nizar Machmud, S.H. di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii; Bukti P-7. Pakta Integritas Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 0027/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-11. Surat Bantahan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-14. Lampiran DPP Penyerahan dari Agen ke Pangkalan Seharusnya

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan DPP Nilai Lain;

Bukti P-15. Lampiran Alasan Pemohon Banding Selisih Rata-rata HET Pemda adalah Jasa Angkutan Umum yang Tidak Dikenakan PPN (NON JKP); Bukti P-16. Lampiran Sales Slip PT Palapa Putra Jaya;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3032/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2875/B/PK/Pjk/2023 tanggal 16 Agustus 2023 a.n. PT Ramadhan Conchita Mahendra

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 0101/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 0102/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013536.16/2021/PP/M.XB

Tahun 2023 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-23. Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 500/04/102/2015 tanggal 7 Januari 2015 Tentang Penyesuaian Penetapan Tambahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-24. Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina (Persero) dan PT

Palapa Putra Jaya;

Bukti P-25. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-118/RIKSIS/KPP.1602/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12070/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-118/RIKSIS/KPP.1602/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti T-10. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12070/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-11. Matriks Sengketa;

Bukti T-12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-15. Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00021/207/18/822/23 tanggal 29 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00015/SB/PT.DJB/XI/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri0163.895.000163.895.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000 dimana Terbanding melakukan koreksi disebabkan adanya penyerahan LPG 3 kg dari agen (Pemohon Banding) ke pangkalan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dan nilai penyerahan a quo merupakan selisih antara Harga Jual Agen ke pangkalan dengan Harga Jual Eceran atas pembelian LPG 3 kg dari Pertamina; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daeah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal ayat 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Pasal ayat 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Pasal 17

(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(5)Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Pasal 19

(1)Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat
penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat
(8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 17A.
(2)Dihapus.
(3)Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak
diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(4)Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
(5)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 69

(1)PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
b. penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang PPN;
c. ekspor BKP berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f Undang-Undang PPN;
d. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
e. ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h
Undang-Undang PPN.
(2)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian
tahap pekerjaan;
d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor
JKP; atau
e. saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PPN.

Pasal 70

(1)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh
penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP
yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak
gabungan.
(3)Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat
paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Pasal 71

(1)Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai
Faktur Pajak.
(2)PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
(3)PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-252 Tahun 2012);

Pasal 2

Pemeriksaan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang slap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-116/PMK.02/2016 tentang Tata CaraPenyediaanAnggaran,Penghitungan,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (PMK-116 Tahun 2016)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg.”

Pasal 7 ayat (1)

Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan;

Pasal 7 ayat (2)

Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu (PMK-220 Tahun 2020) Pasal 2

1) Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah;

3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli;

Pasal 4

1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan Nilai Lain;

2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai berupa uang yang dihitung dengan formula berdasarkan:

a. penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;

b. penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; atau

c. penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen;

Pasal 5 ayat (1) dan (2)

1) Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual EceranPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu (SE-37/PJ/2021);

Bagian E angka 2

1. Ketentuan Umum

a. Dasar Pengenaan Pajak atas bagian harga LPG Tertentu yang tidak disubsidi adalah Nilai Lain, yaitu nilai berupa uang yang dihitung dengan formula tertentu;

b. PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

c. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu;

d. Pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu.dilakukansesuaidenganketentuanperaturan perundangundangandi bidang perpajakan;

e. Mekanisme penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020 mengikuti ketentuan Undang-Undang PPN yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini;

Bagian E angka 7 huruf a dan b

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum Berlakunya PMK-220/2020 Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, mengajukan

keberatan, serta mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terkait dengan penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020, agar mempertimbangkan tata cara penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak atas:

1) penyerahan padatitik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;

2) penyerahan pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan

3) penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen;

b. PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

PMK 80/PMK.03/PMK/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN Atas Bahan Bakar Minyak (BBM)

Surat Dirjen Pajak Nomor S-2263/PJ.51/1994 Tanggal 26 September 1994 tentang Penjelasan Atas Agen Elpiji Sebagai PKP

Surat Edaran BUPATI GORONTALO No. 500/04/102/2015 Tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Tabung LPG 3 Kg Di Provinsi Sulawesi Selatan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2024

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian LPG dimana dalam menjalankan operasionalnya tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan ESDM No. 26/2009 dan No. 13/2018. Adapun lokasi usaha

Pemohon Banding berada di di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo;

Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp163.895.000 dimana koreksi Terbanding melakukan koreksi disebabkan adanya penyerahan LPG 3kg dari agen (Pemohon Banding) ke pangkalan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dan nilai penyerahan a quo merupakan selisih antara Harga Jual Agen ke pangkalan dengan Harga Jual Eceran atas pembelian LPG 3kg dari PT Pertamina;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait penyerahan LPG 3 kg dari agen ke pangkalan ditetapkan Terbanding sebesar Rp163.895.000 untuk Masa Pajak September 2018. Nilai koreksi ini dihitung berdasarkan selisih antara Harga Jual Agen ke pangkalan dengan Harga Jual Eceran (HJE) atas pembelian LPG 3 kg dari PT Pertamina. Selisih rata-rata yang menjadi dasar koreksi ini adalah Rp4.250 per tabung, yang diperoleh dari pengurangan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Daerah (Rp17.000) dengan HJE Menteri (Rp12.750);

2. bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding (PT Palapa Putra Jaya) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 25 Juli 2013. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. LPG dalam tabung 3 kg yang siap dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP) karena tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012. Oleh karena itu, penyerahan LPG 3 kg terutang PPN;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa PPN merupakan pajak konsumsi yang pada dasarnya dikenakan kepada konsumen akhir, dan Pemohon Banding sebagai bagian dari jalur distribusi wajib memungut PPN. Pemerintah memberikan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang mencakup subsidi harga dan PPN atas penyerahan oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, yang diatur dalam PMK 116/PMK.02/2016. Harga Jual Eceran (HJE) pada titik serah Agen, yang sudah termasuk PPN dan margin Agen, ditetapkan sebesar Rp12.750,00 berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008. PPN atas harga Rp12.750,00 ini telah disubsidi oleh Pemerintah, sehingga Agen tidak perlu memungut PPN jika menjual seharga tersebut;

4. bahwa Terbanding menegaskan bahwa apabila terjadi penjualan di atas HJE (misalnya Rp17.000), selisih harga tersebut (Rp4.250) tidak lagi termasuk dalam harga jual yang PPN-nya telah disubsidi oleh Pemerintah. Selisih harga ini muncul karena adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah Daerah, yang mencakup tambahan biaya operasional, ongkos angkut, atau margin Agen di luar transport fee yang sudah diterima dari Pertamina. Karena tambahan biaya ini ditanggung oleh konsumen dan tidak disubsidi, maka atas selisih tersebut Pemohon Banding wajib memungut PPN sendiri;

5. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi DPP dilakukan hanya atas selisih harga (Rp4.250/tabung atau total Rp163.895.000) yang belum dipungut PPN, dan bukan atas keseluruhan harga jual. DPP dihitung berdasarkan harga jual dari agen/penyalur ke sub agen/pangkalan. PPN yang telah disubsidi Pemerintah atas harga Rp12.750,00 dianggap sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menerbitkan ketetapan pajak hanya atas jumlah yang belum dipungut PPN tersebut;

6. bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih harga Rp4.250 merupakan Jasa Angkutan Umum yang tidak dikenakan PPN (Non JKP) berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. Terbanding berpendapat bahwa kendaraan yang digunakan Pemohon Banding, meskipun berplat kuning, tidak disediakan untuk umum, melainkan khusus untuk usaha

Pemohon Banding sebagai agen LPG 3kg, dan barang yang diangkut adalah milik Pemohon Banding sendiri;

7. bahwa menurut Terbanding selain itu terdapat fakta penggunaan kendaraan untuk distribusi internal, dimana Terbanding mencermati bahwa Pemohon Banding tidak memiliki izin usaha jasa angkutan, dan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) Pemohon Banding adalah Perdagangan Gas LPG. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melaporkan dan mengenakan PPN atas Transport Fee yang diterima dari PT Pertamina, yang dibuktikan melalui data SIDJP dan Approweb. Hal ini semakin menunjukkan bahwa tambahan biaya transport ke pangkalan tersebut tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN;

8. bahwa Terbanding membantah klaim Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah makelar/pedagang perantara, yang penyerahannya dikecualikan dari BKP. Terbanding menjelaskan bahwa untuk dikategorikan sebagai makelar, Pemohon Banding harus diangkat oleh Presiden atau pejabat berwenang, bekerja atas amanat dan nama pihak lain, dan wajib bersumpah di depan raad van justitie, sesuai KUHD;

9. bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding sebagai agen LPG 3 Kg, ditunjuk berdasarkan kontrak kemitraan dengan PT Pertamina, bukan ditugaskan langsung oleh pemerintah sebagai makelar. Unsur makelar tidak terpenuhi karena Pemohon Banding bertindak untuk keuntungan sendiri, mendapatkan margin dari harga tebus (bukan provisi seperti makelar), dan bertanggung jawab langsung atas distribusi. Berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding melakukan penebusan (pembelian) LPG dari Pertamina dan menjualnya kepada pangkalan, sehingga bertindak sebagai pengusaha/pedagang;

10. bahwa Terbanding juga menyajikan beberapa putusan Pengadilan Pajak dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (seperti Putusan MA Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023) untuk sengketa sejenis yang mendukung koreksi Terbanding. Kesimpulan dari yurisprudensi tersebut adalah bahwa: (a) penjualan LPG ke sub agen/pangkalan adalah penyerahan BKP yang terutang PPN; dan (b) selisih harga di atas HJE bukan bagian dari subsidi pemerintah

dan harus dikenakan PPN. Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp163.895.000 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000 untuk Masa Pajak September 2018 dimana menurut Pemohon Banding Terbanding menyampaikan dasar bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas angka Rata-Rata selisih HET Pemda-HJE Menteri ( 17.000 – 12.750 = 4.250 ) sebagai DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri adalah keliru, karena tidak berdasarkan dasar hukum dab tidak berdasarkan bukti-bukti;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya dengan fakta, data dan bukti-bukti yang disampaikan didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Palapa Putra Jaya) menolak koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp163.895.000 untuk Masa Pajak September 2018, yang merupakan selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Daerah (Rp17.000) dengan Harga Jual Eceran (HJE) Menteri (Rp12.750), yaitu Rp4.250 per tabung. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut keliru karena didasarkan pada penafsiran hukum yang tidak tepat terhadap status Pemohon Banding, sifat penyerahan, dan regulasi PPN yang berlaku pada Masa Pajak tersebut;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berpusat pada selisih rata-rata sebesar Rp4.250 per tabung LPG 3 kg, yang dianggap Terbanding sebagai bagian harga yang tidak disubsidi oleh Pemerintah dan karenanya wajib dipungut PPN sendiri oleh Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyerahan LPG tertentu pada titik serah agen dari Pertamina ke agen (Pemohon Banding) seharusnya

sudah termasuk penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan DPP Nilai Lain. Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750 pada titik serah agen sudah termasuk PPN dan Margin Agen. Margin sebesar Rp1.200 per tabung merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikategorikan sebagai Nilai Lain, dan atas margin ini telah dikenakan PPN.;

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Masa Pajak sengketa (September 2018), belum ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengenaan PPN (DPP Nilai Lain) untuk penyerahan dari agen ke pangkalan. Ketentuan tersebut baru diatur melalui PMK Nomor 220 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Karena kekosongan hukum ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya diterapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1993 (Poin 3), yang menyatakan bahwa

PPN HANYA DIKENAKAN SAMPAI PADA HARGA PENYERAH

PERTAMINA;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih harga rata-rata Rp4.250 yang dikoreksi Terbanding merupakan Jasa Angkutan Umum yang tidak dikenakan PPN (Non JKP). Selisih HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, seperti Surat Edaran Bupati Gorontalo, diyakini timbul sebagai tambahan ongkos angkut karena kondisi daerah. Lebih lanjut menurut Pemohon Banding pembebasan PPN atas jasa angkutan umum didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan PMK Nomor 80 Tahun 2012 dimana Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria dalam PMK tersebut, salah satunya dengan memiliki kendaraan angkutan yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar warna kuning tulisan hitam, yang merupakan ciri Kendaraan Angkutan Umum;

6. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Jasa Angkutan Umum ini didukung kuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2024. Rumusan Kamar Tata Usaha Negara dalam SEMA tersebut menyimpulkan secara spesifik bahwa selisih harga eceran

penjualan LPG 3 kg yang diperuntukkan sebagai jasa angkutan umum BUKAN merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun kutipan

E. HASIL RUMUSAN KAMAR TATA USAHA NEGARA

4. Sengketa Pajak

C. Pembebasan PPN LPG Tabung 3KG “Dalam hal terdapat selisih harga eceran penjualan LPG tabung kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro dengan Peraturan/Keputusan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maka selisih penjualan harga eceran tabung LPG 3 kilogram tersebut yang diperuntukkan sebagai jasa angkutan umum bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

7. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa PPN atas selisih HET tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada konsumen akhir (rumah tangga dan usaha mikro) karena LPG 3 kg adalah barang kebutuhan pokok penting, melainkan seharusnya ditanggung oleh pemerintah;

8. bahwa Pemohon Banding menolak dikategorikan sebagai pedagang (pedagang). Pemohon Banding adalah agen LPG 3kg yang ditunjuk oleh PT Pertamina berdasarkan Penugasan dari Pemerintah (Presiden/Menteri ESDM) untuk melaksanakan tugas penyediaan dan pendistribusian LPG. Sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan sesuai Perpres 104/2007, Pemohon Banding bertindak semata-mata untuk melaksanakan tugas penyaluran. Pemerintah telah menetapkan harga penebusan dan harga penyaluran (HJE Menteri), yang berarti tidak ada tawar-menawar harga (Non- Pedagang), dan kegiatan pembelian dan penjualan LPG hanya merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan tugas penyaluran;

9. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyaluran, Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Keagenan dengan PT Pertamina, hanya memperoleh dua jenis jasa tertentu (upah/provisi), bukan margin perdagangan independen. Ini membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah pemberi jasa, bukan pedagang barang. Adapun dua jenis jasa yang diterima Pemohon Banding adalah: (1) Upah/Provisi (margin) penyaluran sebesar Rp1.200 per tabung (sudah termasuk PPN dan dilunasi PPh Pasal 22 Final); dan (2) Upah/Provisi Transport Fee (Jasa Angkutan) sebesar DPP Rp1.064 per tabung;

10. bahwa atas jasa pengangkutan (Transport Fee), Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak berkode 030 (Pertamina sebagai pemungut PPN) dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri. Faktanya, seluruh upah/provisi yang diterima Pemohon Banding telah dikenakan PPN;

11. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa karena seluruh penghasilan Pemohon Banding dari penugasan (berupa jasa/provisi) telah dikenakan pajak (PPN, PPh 22, PPh 23), Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tidak ada kewajiban tambahan untuk memungut dan menyetor PPN atas selisih HET Rp4.250. Selisih Rp4.250 tersebut, karena dikaitkan dengan biaya angkut, seharusnya termasuk Non-JKP;

12. bahwa berdasarkan seluruh argumen, yaitu: DPP seharusnya Nilai Lain, adanya kekosongan hukum PPN pada tahun 2018 (merujuk SE DJP 1993), selisih harga koreksi diklasifikasikan sebagai Jasa Angkutan Umum yang dibebaskan PPN (diperkuat SEMA 02/2024), dan status Pemohon Banding sebagai penyalur jasa penugasan (bukan pedagang) yang seluruh jasanya sudah dikenakan PPN, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi DPP sebesar Rp163.895.000 tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak).

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak nomor KEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi surat keberatan nomor 00001/PPJ/XII/2023Tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi surat ketetapan pajak nomor 00021/207/18/822/23, Tanggal

29 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019 yang mencantumkan penanda tangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat “PT PALAPA PUTRA JAYA” Nomor 3 tanggal

02 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Mohamad Nizar Machmud, S.H. di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii; Bukti P-7. Pakta Integritas Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 0027/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-11. Surat Bantahan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-14. Lampiran DPP Penyerahan dari Agen ke Pangkalan Seharusnya

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan DPP Nilai Lain;

Bukti P-15. Lampiran Alasan Pemohon Banding Selisih Rata-rata HET Pemda adalah Jasa Angkutan Umum yang Tidak Dikenakan PPN (NON JKP); Bukti P-16. Lampiran Sales Slip PT Palapa Putra Jaya;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3032/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2875/B/PK/Pjk/2023 tanggal 16 Agustus 2023 a.n. PT Ramadhan Conchita Mahendra

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 0101/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 0102/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013536.16/2021/PP/M.XB

Tahun 2023 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-23. Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 500/04/102/2015 tanggal 7 Januari 2015 Tentang Penyesuaian Penetapan Tambahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-24. Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina (Persero) dan PT

Palapa Putra Jaya;

Bukti P-25. Closing statement;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

Bukti T-16. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-17. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-118/RIKSIS/KPP.1602/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12070/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-19. Matriks Sengketa;

Bukti T-20. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-23. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-24. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-118/RIKSIS/KPP.1602/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti T-25. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12070/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-26. Matriks Sengketa;

Bukti T-27. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-28. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-30. Closing statement;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000 Masa Pajak September 2018 dimana Terbanding melakukan koreksi disebabkan adanya penyerahan LPG 3 kg dari agen (Pemohon Banding) ke pangkalan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dan nilai penyerahan a quo merupakan selisih harga rata-rata Rp4.250 per tabung antara Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Daerah dan Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Menteri atas pembelian LPG 3 kg dari Pertamina;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa penyediaan LPG 3 kg merupakan program Pemerintah dalam rangka konversi penggunaan bahan bakar

minyak (BBM) untuk menjamin ketersediaan BBM didalam negeri serta untuk melakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke gas cair berupa LPG Tabung 3 kg;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai dengan karakteristik (legal characteristic) PPN yang merupakan pajak atas konsumsi, maka selisih harga antara Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Daerah dan Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Menteri seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pengusaha yang bergerak dalam pendistribusian atau agen LPG 3 kg;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara HET Gubernur dengan HET Menteri merupakan pajak yang seharusnya ditanggung oleh Pemerintah; bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sengketa ini terjadi pada Masa Pajak September 2018, di mana belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur mekanisme penghitungan dan pemungutan PPN (DPP Nilai Lain) atas penyerahan LPG Tertentu dari Agen ke Pangkalan. Aturan terperinci terkait DPP Nilai Lain untuk penyerahan dari agen ke pangkalan (berdasarkan selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran) baru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.03/2020, yang baru mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 28 Desember 2020 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Dalam kondisi kekosongan hukum yang berlaku pada tahun 2018, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang merujuk pada prinsip yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1993, di mana PPN untuk sementara waktu hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh Pertamina;

bahwa Pengadilan Pajak menguji dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih harga Rp4.250 tersebut merupakan biaya yang timbul dari pengangkutan dan termasuk dalam kategori Jasa Angkutan Umum yang tidak dikenakan PPN (Non Jasa Kena Pajak). Selisih harga ini secara faktual muncul karena adanya penetapan HET oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menambahkan tambahan ongkos angkut atau biaya operasional lainnya terkait penyaluran. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN juncto PMK Nomor 80/PMK.03/2012, jasa angkutan umum di darat adalah termasuk jasa

yang tidak dikenai PPN. Meskipun Terbanding berargumen bahwa kendaraan Pemohon Banding tidak disediakan untuk umum, faktanya Pemohon Banding telah menggunakan tanda nomor kendaraan dasar kuning tulisan hitam yang merupakan salah satu kriteria kendaraan angkutan umum;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran selisih harga yang diperuntukkan bagi biaya angkutan tersebut bukan objek PPN, dikuatkan dan sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2024, yang secara eksplisit merumuskan bahwa selisih harga eceran penjualan LPG 3 kg yang dialokasikan sebagai jasa angkutan umum yang bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan status Pemohon Banding sebagai agen yang ditunjuk oleh Pertamina untuk melaksanakan tugas penyaluran dan pendistribusian LPG 3 kg berdasarkan penugasan pemerintah (Perpres 104/2007), bukan semata-mata sebagai pedagang independen. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa seluruh upah/provisi yang diperoleh Pemohon Banding dari penugasan, termasuk margin Rp1.200 dan transport fee Rp1.064, telah dibayarkan pajak-pajaknya antara lain PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 baik melalui pemotongan/pemungutan oleh Pertamina (PPN dan PPh Pasal 23) maupun yang dibayarkan sendiri (PPh Pasal 22);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp163.895.000 Masa Pajak September 2018, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan

koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan

bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Positif terkait DPP atas penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri163.895.000,000,00163.895.000,00

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yg harus Dipungut Sendiri Menurut Terbanding163.895.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak163.895.000,00 Penyerahan yg harus Dipungut Sendiri Menurut Pengadilan Pajak0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3 Penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN44.684.640,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan44.684.640,00
DPP Perolehan Barang dan Jasa
a. Impor BKP0,00
b. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang PM-nya dapat dikreditkan0,00
Jumlah DPP Penyerahan0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri0,00
b. Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang/lebih bayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00021/207/18/822/23 tanggal 29 September 2023, atas nama: PT PALAPA PUTRA JAYA, NPWP 03.312.505.5-822.000/0033125055822000 NITKU 0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3 Penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN44.684.640,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan44.684.640,00
DPP Perolehan Barang dan Jasa
a. Impor BKP0,00
b. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang PM-nya dapat dikreditkan0,00
Jumlah DPP Penyerahan0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri0,00
b. Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang/lebih bayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H.,

M.M.M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.