Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-011337.28/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 21 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011337.28/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011337.28/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/057/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 20 tanggal 14 April 2021 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10

Desember 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/057/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115

Oktober 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/91/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-18401/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 35/PP/BR/2022 tanggal 12 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 2786.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 18 November 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 102/DDTC-LIT/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar PengenaanRp8.266.126.890

Pajak

2 PPh Pasal 21 Final yang terutangRp1.144.706.106 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp990.464.077

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajakRp0

…

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajakRp0

…

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp990.464.077

4Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp154.242.029 5Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp49.357.449

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp49.357.449 6Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp203.599.478 7Jumlah Kurang Bayar yang disetujuiRp0

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/76/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp5.181.286.307 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp990.464.007 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp990.464.007

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp990.464.007 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.266.126.890(1.372.945.160)6.893.181.730
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.144.706.106(68.647.308)1.076.058.798
c. Kredit Pajak8.266.126.8900990.464.077
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar154.242.029(68.647.308)85.594.721
f. Sanksi Administrasi49.357.449(21.967.139)27.390.310
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar203.599.478(90.614.447)112.985.031

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Desember 2018, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus TAX.K/HO/057/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Nomor 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak5.181.286.3078.266.126.8905.181.286.307
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang990.464.0771.144.706.106990.464.077
3Kredit Pajak990.464.077990.464.077990.464.077
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-154.242.029-
5Sanksi Administrasi-49.357.449-
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-203.599.478-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/76/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak5.181.286.3078.266.126.8903.084.840.583
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang990.464.0771.144.706.106154.242.029

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.266.126.890(1.372.945.160)6.893.181.730
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.144.706.106(68.647.308)1.076.058.798
c. Kredit Pajak990.464.077-990.464.077
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar154.242.029(68.647.308)85.594.721
f. Sanksi Administrasi49.357.449(21.967.139)27.390.310
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar203.599.478(90.614.447)112.985.031

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang

diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak5.181.286.3076.893.181.7301.711.895.423
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang990.464.0771.076.058.79885.594.721

• Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 21 sebesar Rp1.711.895.423,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan keterangan dalam SPHP, Terbanding melakukan pengujian dan ditemukan terdapat Objek PPh Pasal 21 Final yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding memberikan rekap perhitungan PPh Final Pasal 21. Namun rekap perhitungan PPh Final yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri nama pegawai, jumlah pesangonnya, serta bukti pembayarannya, hal ini menyebabkan Terbanding tidak meyakini dokumen yang diberikan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 atas pesangon dibawah Rp50.000.000 yang dibayarkan kepada karyawannya sebagai diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 16/PMK.03/2010.

Berdasarkan uraian di atas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp1.711.894.423.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Final Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.711.894.423 dengan rincian sebagai berikut:

NoNo AkunNama AkunNilai
1605201Perawatan - Tenaga Kerja374.497.508
2605301Panen - Tenaga Kerja853.882.505
NoNo AkunNama AkunNilai
3605331Panen Mekanisasi - Tenaga Kerja134.986.450
4605401Biaya Umum Tanaman - Tenaga Kerja183.335.710
5610101Biaya Pengolahan - Tenaga Kerja85.597.170
6630101Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tenaga Kerja34.711.600
7635101Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tenaga Kerja31.973.480
8640101Gaji & Tunjangan Site/PWK - Manager12.910.000
Total1.711.894.423

Adapun, alasan dan argumentasi Pemohon Banding dapat dirangkum sebagai berikut.

✓ Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi;

✓ Objek PPh Final Pasal 21 yang Dikoreksi Oleh Terbanding sebesar

Rp1.711.895.423,00 Merupakan Pembayaran Pesangon kepada Tenaga Kerja dengan Klasifikasi di Bawah 50 Juta, yang dikenakan Pajak dengan Tarif 0% Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh j.o. Pasal 3 PP-16/2010, sehingga Tidak Ada PPh Final Pasal 21 yang Kurang Dibayar;

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

✓ Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013

tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib

Pajak).Caramemperolehbuktijugaharus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1 Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban

Pasal 8 PMK 17/2013

perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan

Pasal 8 huruf ‘c’ PMK

pada bukti kompeten yang cukup dan

17/2013

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1)

▪ Indepedensi dan kualifikasi sumber

dan 2) PER 23/2013

diperolehnya bukti;

▪ Kondisi di mana bukti diperoleh;

▪ Cara bukti diperoleh.

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos-pos

yang akan diperiksa sebagaimana

tercantum dalam Program Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?”

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi

maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit.

Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

…

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti

kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

✓ Objek PPh Final Pasal 21 yang Dikoreksi Oleh Terbanding sebesar

Rp1.711.895.423,00 Merupakan Pembayaran Pesangon kepada Tenaga Kerja dengan Klasifikasi di Bawah 50 Juta, yang dikenakan Pajak dengan Tarif 0% Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh j.o. Pasal 3 PP-16/2010, sehingga Tidak Ada PPh Final Pasal 21 yang Kurang Dibayar

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun- akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Final Pasal 21. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing- masing masa pajak.

Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) UU PPh mengatur bahwa:

“(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

…

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa pesangon diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut:

“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh j.o. Pasal 3 PP-16/2010 bahwa penghasilan berupa uang pesangon yang diterima oleh pegawai dengan besaran sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 0%. Bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan objek PPh Pasal 21 atas pesangon yang dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. Bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh Final Pasal 21 merupakan pembayaran uang pesangon kepada pegawai dengan nilai kurang dari Rp 50 juta, sehingga atas penghasilan tersebut tidak terdapat PPh Pasal 21 Final yang terutang;

Adapun mengenai akun-akun biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. Akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja sebesar Rp374.497.508,00

Dari total Rp460.532.258,00 telah Pemohon Banding jelaskan nama-nama penerima pesangon beserta dengan jumlah dan dokumen pembuktiannya, kemudian atas jumlah diterima, ditentukan besaran jumlah yang memiliki klasifikasi di atas 50 juta dan dibawah 50 juta, kemudian Pemohon Banding tambahkan pada kertas kerja keterangan atas status pelaporan, nomor bukti potong, KPP dilaporkan, PPh yang seharusnya terutang jika belum dilaporkan, serta PIC dan catatan. Tambahan-tambahan tersebut digunakan untuk memberikan data yang informatif, dan PIC kami sebutkan karena, untuk data yang confidential (bersifat rahasia untuk keterbatasan penerima informasi tersebut), data tersebut akan dikirimkan langsung dari PIC kepada Terbanding. Berikut adalah tambahan tabel tersebut:

Sehingga atas objek yang diperhitungkan oleh Terbanding saat Pemeriksaan terdapat total Rp208.214.808 dengan PPh yang seharusnya terutang Rp2.910.740 dan total Rp252.317.450 yang merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima dapat dilihat pada tabel di atas;

2. Akun 605301 Panen – Tenaga Kerja sebesar Rp853.882.505

Tabel tambahan sebagai berikut:

Untuk akun 605301 Penen – Tenaga Kerja dari total objek yang dimasukan perhitungan Terbanding saat pemeriksaan adalah Rp853.882.505 terdiri dari total pesangon diatas 50 juta sebesar Rp142.092.075 dengan PPh yang seharusnya terutang Rp2.104.604 belum dilaporkan dan total Rp711.790.430 pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima seperti list tabel di atas.

3. Akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja sebesar Rp134.986.450

Tabel tambahan sebagai berikut:

Kemudian untuk akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding saat Pemeriksaan sebesar Rp134.986.450 seluruhnya merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima sebagaimana tertera dalam tabel diatas, serta atas keseluruhan pesangon tersebut belum dilaporkan.

4. Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja sebesar Rp183.335.710

Tabel tambahan:

Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding sebesar Rp383.476.360, sebesar Rp200.140.650 merupakan pesangon diatas 50 juta dengan PPh yang seharusnya terutang sebesar Rp2.507.033 belum dilaporkan. Dan selisihnya dengan nilai total Rp183.335.710 merupakan objek pesangon yang berada dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima seperti pada di tabel.

5. Akun 610101 Biaya Pengolahan – Tenaga Kerja sebesar Rp85.597.170

Tabel tambahan:

AtastotalobjekperhitunganTerbandingsebesar Rp192.511.334, sejumlah Rp107.432.670 diantaranya adalah objek perhitungan pesangon diatas 50 juta dengan PPh yang seharusnya terutang sebesar Rp371.634 dan sisanya adalah pesangon dibawah 50juta sebesar Rp85.078.664 dengan penerima sebagaimana pada tabel di atas.

6. Akun 630101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tenaga Kerja sebesar Rp34.711.600

Tabel tambahan:

Untuk akun ini objek Rp34.711.600 secara jelas tidak melebihi 50 juta, kemudian untuk penerima pesangon sebagaimana pada tabel di atas, untuk pesangon tersebut belum dilakukan pelaporan.

7. Akun 635101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Tenaga Kerja sebesar Rp31.973.480

Tabel tambahan:

Atas total objek sebesar Rp107.504.670, Rp75.531.190 merupakan pesangon diatas 50 juta dengan PPh terutang seharusnya adalah Rp1.276.560 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan selisihnya sebesar Rp31.973.480 merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima tertera pada daftar tabel di atas.

8. Akun 640101 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Manager sebesar Rp12.910.000

Tabel tambahan:

Atas total objek sebesar Rp3.134.790.483 yang dijadikan Terbanding dalam Objek PPh 21 atas Pesangon, bahwa sebesar Rp1.372.946.160 merupakan objek yang dilakukan pembatalan namun jurnal pembatalan tersebut belum dimasukkan ke perhitungan Terbanding dan oleh Terbanding tidak dipertahankan koreksi tersebut, kemudian untuk jumlah sebesar Rp1.748.934.323 merupakan pesangon yang berada pada jumlah diatas 50 juta, dan atas pesangon tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan kode KPP yang ada di tabel. Selanjutnya untuk selisih sebesar Rp12.910.000 merupakan pesangon dibawah 50 juta yang belum dilaporkan dengan penerima sebagaimana tabel di atas.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek Pemotongan PPh 21 yang Belum Dipotong, Namun Bukan Merupakan Bukti tentang Adanya Objek Pemotongan PPh 21 yang Belum Dipotong;

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 Masa Pajak Desember Tahun 2018 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak5.181.286.307
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang990.464.077
c.Kredit Pajak990.464.077
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-
f.Sanksi Administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2786.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 18 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

• bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 (disampaikan langsung), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterima tanggal 24 Juli 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02294/KEBNVPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

• Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP- 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 20 September 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor FIN-TAX/HO/76/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 April 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tanggal 23 Juli 2020.

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 1.711.895.423 dan PPh Terutang sebesar Rp 85.594.721

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikari selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan

terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Dihapus

(7) Dihapus

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

1) Pemeriksa menyatakan bahwa berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos biaya dan pos-pos neraca, diketahui terdapat DPP/Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 3.084.840.583 berupa Pesangon yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi DPP/objek Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 3.084.840.583 yang dipertahankan Pemeriksa sebesar,- tersebut dalam suratnya nomor tanggal dengan alasan :

✓ Terdapat penjurnalan yang belum dimasukan kedalam perhitungan

koreksi.

✓ Terdapat Biaya Pesangon yang dibawah Rp 50.000.000

✓ Bahwa keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 21 Final ini

merupakan sengketa pembuktian dan Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman data dan dokumen kepada Wajib Pajak

yang pertama melalui surat nomor tanggal dan kedua melalui surat nomor tanggal, serta Surat permintaan tambahan nomor 944/WPJ.07/2021 tanggal 05 Mei 2021.

✓ Bahwa atas permintaan dokumen tersebut diatas, Pemohon Banding

memberikan dokumen-dokumen sebagai berikut :

✓ Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan

dengan Pemeriksa Nomor BA-2258NVPJ.07/BD.05/2021 tanggal 30 Maret 2021, Pemeriksa menyatakan hal-hal sebagai berikut : Pertanyaan

a. Apa alasan pemeriksa mengenakan PPh Pasal 21 Final ?

b. Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak menyatakan "Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 Final sesual dengan ketentuan perpaJakan yang berlaku. Adapun terkait dengan kertas kerja dan dokumen pendukung akan Wajib Pajak sampaikan pada seat pembahasan akhlr pemeriksaan". pertanyaannya :

Apakah Wajib Pajak memberikan kertas kerja dan dokumen pendukung yang dimaksud?

c. Apakah Pemeriksa melakukan penelitian atas sisi kredlt dalam akun 640101 - Gaji&Tunjangan Site, yang mane menurut Wajib Pajak terdapat adjusment akibat adanya kesalahan penjurnalan ?

berikut dibawah ini transaksi yang dimaksud:

d. Apa pendapat Pemeriksa terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa biaya2 pesangon yang dikoreksi Pemeriksa adalah biaya pesangon yang dibawah Rp 50 Juta, sehingga tadf pajak nya 0% ?

Jawaban :

a. Terdapat objek PPh 21 Final di biaya yang dibebankan Wajib Pajak

b. Tidak

c. Pemeriksa mengambil sisi debet sebagai objek PPh pasal 21

d. Biaya pesangon yang dibawah Rp 50 juta seharusnya tetap dilaporkan oleh Wajib Pajak di SPT PPh pasal 21 di bagian Objek PPh pasal 21 Final;

✓ Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan

dengan Wajib Pajak Nomor-BA-2347/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 19 April 2021, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : Pertanyaan

a. Bahwa terkait koreksi sebesar Rp 1.372.946.160, Saudara menyatakan terdapat adjusment-adjusment yang tidak diperhitungkan pemeriksa, terkait dengan itu, Said diminta Saudara untuk menjelaskan tentang adjusment-adjusment dan sertakan dengan dokumen pendukungnya.

b. Terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa biaya2 pesangon yang dikoreksi Pemeriksa adalah biaya pesangon yang dibawah Rp 50 Juta, Karni minta agar Saudara membuat kertas kerja seperti dibawah ini dalam format excel' :

c. Terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa biaya2 pesangon yang dikoreksi Pemeriksa adalah biaya pesangon yang dibawah Rp 50 Juta, Apakah Saudara melampirkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 ? dan diminta saudara memberikan buktinya.

Jawaban

a Adjustment tersebut adalah pembatalan juntal atas tipe voucher

E3PK tersebut dikarenakan terdapat kesalahan user dalam

pembuatan BPK (F3ukti Pengcluaran Kas) pada pemilihan cara perinbayaran, cara petnbayaran yang seharusnya dilakukan adalah menggunakan SI atau standing instruction, dikarenakan pembayaran tersebut merupakan pembayku•an Non-Rutin dan Non-Purchase Order sehingga memerlukan persetujuan dart pihak terkait untuk penyelesaian pentbayaran, yang many menggunakan cek buk:111 untuk pentbayaran

b Jawaban dikirimkan dalam file terpisah dan sudah dikirimkan

pada email.

c Untuk biaya pesangon dibawah Rp 50 Juta terdapat beberapa

yang belum dimasukan ke SPT PPh Pasal 21 dikarenakan kelchilafan Wajib Pajak, untuk lebih detail terdapat pada kertas kerja PPh 21 Final yang telah dikirimkan sebelumnya.

✓ Pendapat Terbanding

a) Terkait dengan alasan WP atas obyek PPh Pasal 21 Final berupa pesangon sebesar Rp 1.372.945.160 :

- Bahwa berdasarkan penelitian atas ledger dan jurnal diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ledger 640101 - Gaji & TunjanganSite/PWK-Manager

Jurnal Awal

Jurnal koreksi

Jurnal Pembetulan

− Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa mengambil

text"pesangonpadaakun640101(Gaji& TunjanganSite/PWK-Manager) dalam proses ekualisasi PPh Final. Namun terdapat jurnal koreksi yang tidak masuk dalam perhitungan ekualisasi tersebut. Hal ini berakibat terjadinya double perhitungan atas pembayaran pesangon.

− Bahwa dalam Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan

Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 2258/VVPJ.07/BD.05/2021 tanggal 30 Maret 2021, Pemeriksa menyatakan tidak memperhitungkan sisi kredit yang terdapat jurnal koreksi.

− Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa

Pemeriksa telah memperhitungkan dua (2) kali atas obyek PPh Pasal 21 Final berupa Pesangon.

− Dengan demikian maka Terbanding berpendapat bahwa

koreksi sebesar Rp 1.372.946.160 dibatalkan.

b) Terkait dengan alasan WP atas obyek PPh Pasal 21 Final berupa pesangon sebesar Rp 1.711.894.423 :

− Bahwa Pemohon Banding menyatakan obyek PPh Pasal 21

Final berupa pesangon sebesar Rp 1.711.894.423 diberikan kepada karyawan dengan masing-masing memperoleh pesangon dibawah Rp 50.000.000

− Bahwa menurut Pemohon Banding karena dibawah Rp

50.000.000, sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.03/2010, tarifnya adalah Rp 0%.

− Bahwa dari rekap perhitungan PPh Final yang diberikan

Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri nama pegawai, jumlah pesangonnya serta bukti pembayarannya, hal ini menyebabkan Tim Peneliti tidak meyakini dokumen yang diberikan Pemohon Banding.

− Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dalam SPT

Masa PPh Pasal 21 atas pesangon dibawah Rp 50.000.000 yang dibayarkan kepada karyawannya sebagai diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 16/PMK.03/2010.

− Berdasarkan uraian diatas maka Terbanding tetap

mempertahankankoreksiPemeriksasebesarRp 1.711.894.423;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 102/DDTC-LIT/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI DPP PPh Pasal 21 FINAL SEBESAR Rp1.711.895.423,00

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Bantahan atas Pemenuhan Persyaratan Formal Surat Permohonan Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan formal Surat Permohonan Banding yang menyatakan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat

(1) UU Pengadilan Pajak karena tida melampirkan SK Khusus penandatangannya surat banding dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

Bahwa pendapat Terbanding adalah tidak benar karena pada saat penerimaan Surat Banding telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh loket penerimaan surat banding di Pengadilan Pajak dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan tanda terima surat banding (Lampiran – 2) yang dapat dibuktikan sebagai berikut:

Melalui penerbitan tanda terima surat banding tersebut, membuktikan bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Apabila surat banding telah memenuhi persyaratan formal, maka prosedur hukum acara yang dilaksanakan Pengadilan Pajak adalah pemeriksaan dengan Acara Biasa. Sebaliknya, apabila terdapat petunjuk/indikasi bahwa surat banding tidak memenuhi persyaratan formal, maka hukum acara yang dilaksanakan Pengadilan Pajak adalah pemeriksaan dengan Acara Cepat sebagaimana ketentuan Pasal 66 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 67 UU Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat dilaksanakan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan. Oleh karena Pengadilan Pajak telah meminta Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan, maka hukum acara yang dilaksanakan Pengadilan Pajak adalah pemeriksaan Acara Biasa sebagaimana ketentuan Pasal 49 s.d. Pasal 64 UU Pengadilan Pajak, dan dengan demikian, surat banding dianggap telah memenuhi persyaratan formal.

• Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi.

Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi

dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?”

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit.

Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

…

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau”

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan

pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Denggan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

• Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang- undangan terkait Objek PPh Final Pasal 21.

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang Wajib Pajak kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001: “Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah

merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.” Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 03559/BPSP/M.VII/15/2001

b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

…

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai

identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

…

orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan…

…

bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

…

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.”

d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

• Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh Final Pasal 21 Final dalam SPT Masa PPh Final Pasal 21 Final untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh Final Pasal 21 Final.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Final Pasal 21 Final. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 21 Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Final Pasal 21 Final dalam SPT Masa PPh Final Pasal 21 Final untuk masing-masing masa pajak. Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 Final dikarenakan jika dilakukan pengecekan mendalamakan diketemukan rincian bahwa nilai tersebut

bukan merupakan Objek dimaksud. Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

1. Akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja sebesar Rp374.497.508,00

Dari total Rp460.532.258,00 telah Pemohon Banding jelaskan nama- nama penerima pesangon beserta dengan jumlah dan dokumen pembuktiannya, kemudian atas jumlah diterima, ditentukan besaran jumlah yang memiliki klasifikasi di atas 50 juta dan dibawah 50 juta, kemudian Pemohon Banding tambahkan pada kertas kerja keterangan atas status pelaporan, nomor bukti potong, KPP dilaporkan, PPh yang seharusnya terutang jika belum dilaporkan, serta PIC dan catatan. Tambahan-tambahan tersebut digunakan untuk memberikan data yang informatif, dan PIC kami sebutkan karena, untuk data yang confidential (bersifat rahasia untuk keterbatasan penerima informasi tersebut), data tersebut akan dikirimkan langsung dari PIC kepada Terbanding. Berikut adalah tambahan tabel tersebut:

Sehingga atas objek yang diperhitungkan oleh Terbanding saat Pemeriksaan terdapat total Rp208.214.808 dengan PPh yang seharusnya terutang Rp2.910.740 dan total Rp252.317.450 yang

merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima dapat dilihat pada tabel di atas.

2. Akun 605301 Panen – Tenaga Kerja sebesar Rp853.882.505

Tabel tambahan sebagai berikut:

Untuk akun 605301 Penen – Tenaga Kerja dari total objek yang dimasukan perhitungan Terbanding saat pemeriksaan adalah Rp853.882.505 terdiri dari total pesangon diatas 50 juta sebesar Rp142.092.075 dengan PPh yang seharusnya terutang Rp2.104.604 belum dilaporkan dan total Rp711.790.430 pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima seperti list tabel di atas.

3. Akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja sebesar Rp134.986.450

Tabel tambahan sebagai berikut:

Kemudian untuk akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding saat Pemeriksaan sebesar Rp134.986.450 seluruhnya merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima sebagaimana tertera dalam tabel diatas, serta atas keseluruhan pesangon tersebut belum dilaporkan.

4. Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja sebesar Rp183.335.710

Tabel tambahan:

Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding sebesar Rp383.476.360, sebesar

Rp200.140.650 merupakan pesangon diatas 50 juta dengan PPh yang seharusnya terutang sebesar Rp2.507.033 belum dilaporkan. Dan selisihnya dengan nilai total Rp183.335.710 merupakan objek pesangon yang berada dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima seperti pada di tabel.

5. Akun 610101 Biaya Pengolahan – Tenaga Kerja sebesar Rp85.597.170

Tabel tambahan:

Atas total objek perhitungan Terbanding sebesar Rp192.511.334, sejumlah Rp107.432.670 diantaranya adalah objek perhitungan pesangon diatas 50 juta dengan PPh yang seharusnya terutang sebesar Rp371.634 dan sisanya adalah pesangon dibawah 50 juta sebesar Rp85.078.664 dengan penerima sebagaimana pada tabel di atas.

6. Akun 630101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tenaga Kerja sebesar Rp34.711.600

Tabel tambahan:

Untuk akun ini objek Rp34.711.600 secara jelas tidak melebihi 50 juta, kemudian untuk penerima pesangon sebagaimana pada tabel di atas, untuk pesangon tersebut belum dilakukan pelaporan.

7. Akun 635101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Tenaga Kerja sebesar Rp31.973.480

Tabel tambahan:

Atas total objek sebesar Rp107.504.670, Rp75.531.190 merupakan pesangon diatas 50 juta dengan PPh terutang seharusnya adalah Rp1.276.560 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan selisihnya sebesar Rp31.973.480 merupakan pesangon dibawah 50 juta dengan masing-masing penerima tertera pada daftar tabel di atas.

8. Akun 640101 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Manager sebesar Rp12.910.000

Tabel tambahan:

Atas total objek sebesar Rp3.134.790.483 yang dijadikan Terbanding dalam Objek PPh 21 atas Pesangon, bahwa sebesar Rp1.372.946.160 merupakan objek yang dilakukan pembatalan namun jurnal pembatalan tersebut belum dimasukkan ke perhitungan Terbanding dan oleh Terbanding tidak dipertahankan koreksi tersebut, kemudian untuk jumlah sebesar Rp1.748.934.323 merupakan pesangon yang berada pada jumlah diatas 50 juta, dan atas pesangon tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan kode KPP yang ada di tabel. Selanjutnya untuk selisih sebesar Rp12.910.000 merupakan pesangon dibawah 50 juta yang belum dilaporkan dengan penerima sebagaimana tabel di atas.

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Final sebesar Rp1.711.894.423 tidak dapat dipertahankan dan dimohon untuk dibatalkan.

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

02294/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/76/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 20 tanggal 14 April 2021 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. AsliSuratKuasaKhususNomor

TAX.K/HO/057/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Tahun

2017 PT Astra Agro Lestari, Tbk.

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/91/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti P-8. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani

nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-10. Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 13 tanggal 10

Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-14. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-15. Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-16. Company Profile;

Bukti P-17. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Tanggapan SPHP;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan

Tanggapan SPUH;

Bukti P-19. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-20. Fotokopi SPT;

Bukti P-21. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis nomor 046/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir (closing statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Kesimpulan Akhir (closing statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 270/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 215.181.286.3076.893.181.7301.711.895.423
2.Pajak terutang990.464.0771.076.058.79885.594.721

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Final Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 1.711.895.423,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 21 Final5.181.286.3076.893.181.7301.711.895.423
2.Pajak terutang990.464.0771.076.058.79885.594.721

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil perhitungan ulang objek PPh Pasal 21 Final yang terdapat dalam pos-pos biaya pada akun laba rugi dan

neraca disandingkan dengan jumlah objek PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Final Masa Pajak Desember 2018, masih terdapat selisih objek PPh Pasal 21 Final yang belum dilakukan pelaporan berupa Pesangon;

bahwa dalam proses keberatan, koreksi Terbanding sebesar Rp3.084.840.583,00 tersebut telah diterima sebagian sehingga koreksi yang tetap dipertahankan menjadi sebesar Rp 1.711.895.423,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi obyek PPh Pasal 21 Final tersebut dengan alasan sebagai berikut:

• Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan karena koreksi Terbanding hanya semata-mata didasarkan pada hasil ekualisasi;

• Objek PPh Final Pasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.711.895.423,00 merupakan pembayaran pesangon kepada tenaga kerja dengan klasifikasi di bawah Rp 50.000.000,00, yang dikenakan Pajak dengan Tarif 0% berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh j.o. Pasal 3 PMK-16/2010, sehingga tidak ada PPh Final Pasal 21 yang kurang dibayar;

bahwa menurut Terbanding dari rekap perhitungan PPh Final yang diberikan Pemohon Banding saat Keberatan tidak dapat ditelusuri nama pegawai, jumlah pesangonnya serta bukti pembayarannya, hal ini menyebabkan Terbanding tidak meyakini dokumen yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 atas pesangon dibawah Rp 50.000.000 yang dibayarkan kepada karyawannya sebagai diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 16/PMK.03/2010, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29

Ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap

Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20%

(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Dihapus

(7) Dihapus

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Masa PPh Pasal 21

2. Rincian koreksi Akun 605201 – Perawatan - Tenaga Kerja beserta dokumen pembuktian;

3. Rincian koreksi Akun 605301 – Panen - Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian;

4. Rincian koreksi Akun 605331 – Panen Mekanisasi - Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian;

5. Rincian koreksi Akun 605401 – Biaya Umum Tanaman - Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian

6. Rincian koreksi Akun 610101 – Biaya Pengolahan - Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian;

7. Rincian koreksi Akun 630101 – Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik- Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian

8. Rincian koreksi Akun 635101 – Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tenaga Kerja beserta dokumen Pembuktian.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

bahwa menurut Terbanding dalam penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding mengakui bahwa atas nilai yang menjadi sengketa belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai contoh untuk akun Akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja sebesar Rp374.497.508,00 dalam tabel tambahan Pemohon banding menyajikan data sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat seharusnya baik biaya pesangon yang di bawah Rp50.000.000 maupun diatas Rp50.000.000 tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dibagian objek PPh Pasal 21 Final;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya pada tanggal 10 Oktober 2022 Pemohon Banding telah mengakui terdapat nilai PPh Pasal 21 yang kurang dipotong dengan rincian sebagai berikut:

1) Akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja sebesar Rp374.497.508,00

KeteranganJumlah NominalPPh Pasal 21 kurang
dipotong
Pesangon di atas Rp Rp 50.000.000,00Rp208.214.808Rp2.910.740
Pesangon di bawah Rp RpRp252.317.450-
50.000.000,00
TotalRp460.532.258Rp2.910.740

2) Akun 605301 Panen – Tenaga Kerja sebesar Rp853.882.505

KeteranganKeteranganJumlah NominalJumlah NominalPPh Pasal 21 kurang dipotong
Pesangon di atas Rp50.000.000,00Rp142.092.075Rp2.104.604
Pesangon di bawah Rp50.000.000,00Rp711.790.430-
TotalRp853.882.505Rp2.104.604

3) Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja sebesar Rp183.335.710

KeteranganJumlah NominalPPh Pasal 21 kurang dipotong
Pesangon di atas Rp50.000.000,00Rp200.140.650Rp2.507.033
Pesangon di bawah Rp50.000.000,00Rp183.335.710-
TotalRp383.476.360Rp2.507.033

4) Akun 610101 Biaya Pengolahan – Tenaga Kerja sebesar Rp85.597.170

KeteranganJumlah NominalPPh Pasal 21 kurang dipotong
Pesangon di atas Rp50.000.000,00Rp107.432.670Rp371.634
Pesangon di bawah Rp50.000.000,00Rp85.078.664-
TotalRp192.511.334Rp371.634

5) Akun 635101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Tenaga Kerja sebesar Rp31.973.480

KeteranganJumlah NominalPPh Pasal 21 kurang dipotong
Pesangon di atas Rp50.000.000,00Rp75.531.190Rp1.276.560
Pesangon di bawahRp31.973.480-
Rp50.000.000,00
TotalRp107.504.670Rp1.276.560

a. bahwa dalam penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding menuliskan dokumen terkait pesangon berupa Bukti Pengeluaran Kas, akan tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen dimaksud;

b. berdasarkan hal tersebut diatas dengan tidak adanya dokumen pendukung, Terbanding tidak meyakini penjelasan yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 Final dikarenakan jika dilakukan penelitian mendalam akan diketemukan rincian bahwa nilai tersebut bukan merupakan Objek dimaksud. Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja sebesar Rp374.497.508,00

Tgl

Jumlah

Jumlah Pesango

n diatas 50 Juta

Jumlah Pesangon d

ibawah 50 Juta

Objek PPh Pasal 21 Nomo

r No. Voucher

Masa/Bulan

Voucher

Pesangon (Rp)

Final belum dilapor Nama Pegawai

Jumlah

Nama Pegawai

Jumlah

11111234567890123

201803938

03/03/2018

201803

25.507.000

HORMANSYAH

25.507.000

201803939

03/03/2018

201803

21.775.250

ANGELA ADE SARE

21.775.250

201803943

03/03/2018

201803

21.775.250

SUMARTI

21.775.250

201806093

06/04/2018

201804

102.800

RYAN HIDAYAT

102.800

201809981

08/06/2018

201806

48.058.500

MARSAM

48.058.500

201810628

30/06/2018

201806

21.775.250

SISILIA

21.775.250

201810629

30/06/2018

201806

86.034.750

PETRUS WANGGE

86.034.750

201811048

07/07/2018

201807

22.494.850

ERMELINDA JEMIA

22.494.850

201811058

07/07/2018

201807

59.683.408

KARMAN

59.683.408

59.683.408 201811059

07/07/2018

201807

22.392.050

SAMSIA

22.392.050

201813067

11/08/2018

201808

21.775.250

MARINI

21.775.250

201815571

21/09/2018

201809

62.496.650

MARPUAH

62.496.650

62.496.650 201816405

04/10/2018

201810

46.661.250

RUSWATI

46.661.250

460.532.258

208.214.808

252.317.450

122.180.058

bahwa dari total Objek PPh 21 Final atas akun 605201 Perawatan – Tenaga Kerja menurut Terbanding sebesar Rp460.532.258,00 telah Pemohon Banding jelaskan nama-nama penerima pesangon beserta dengan jumlah dan dokumen pembuktiannya, kemudian atas jumlah diterima, ditentukan besaran jumlah yang memiliki klasifikasi di atas Rp 50.000.000,00 dan dibawah Rp 50.000.000,00, kemudian Pemohon Banding tambahkan pada kertas kerja keterangan atas status pelaporan, nomor bukti potong, KPP dilaporkan, PPh yang seharusnya terutang jika belum dilaporkan. Tambahan-

tambahan tersebut digunakan untuk memberikan data yang informatif karena data yang confidential (bersifat rahasia untuk keterbatasan penerima informasi tersebut);

bahwa berdasarkan pada rincian di atas, bahwa Objek PPh pasal 21 Final yang diperhitungkan oleh Terbanding saat Pemeriksaan sebesar Rp460.532.258,00 terdiri dari:

(i) Sejumlah Rp208.214.808,00 merupakan pesangon yang dibayarkan kepada 3 karyawan dengan besaran masing-masing di atas Rp 50.000.000,00, yang terdiri dari:

a. sejumlah Rp86.034.750,00 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 Final dengan PPh terutang sebesar Rp1.801.738,00; dan

b. sejumlah Rp122.180.058,00 belum Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final, dengan nilai PPh terutang sebesar Rp1.109.003,00;

(ii) sejumlahRp252.317.450merupakanpesangondibawah

Rp50,000.000,00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian mengenai pembayaran pesangon karyawan dengan besaran di bawah Rp50.000.000,00, yang dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja, Persetujuan Bersama, Bukti Pembayaran dan Kwitansi (Lampiran – 1), sebagai berikut:

Akun 605301 Panen – Tenaga Kerja sebesar Rp853.882.505

Tabel tambahan sebagai berikut:

bahwa untuk akun 605301 Penen – Tenaga Kerja dari total objek yang dimasukkan perhitungan Terbanding saat pemeriksaan adalah Rp853.882.505,00 yang terdiri dari:

(i) sejumlahRp142.092.075,00merupakanpesangondiatas Rp50.000.000,00 dengan PPh yang seharusnya terutang sebesar Rp2.104.604 belum dilaporkan; dan

(ii) sejumlah Rp711.790.430 merupakan pesangon dibawah Rp

50.000.000,00 dengan masing-masing penerima seperti list tabel di atas.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian mengenai pembayaran pesangon karyawan dengan besaran di bawah Rp50.000.000,00, yang dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja, Persetujuan Bersama, Bukti Pembayaran dan Kwitansi (Lampiran – 2), sebagai berikut:

Akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja sebesar Rp134.986.450,00

T

gl

Jumla

h

Jumlah Pesang

on d

ibawah 50

Juta Nom

or No. V

o

u

c

h

e

r

Masa/B

ula

n

V

o

u

che

r

Pesangon

(R

p

)

Nama Pegaw

ai

Jumla

h 1

2018

0

3

9

3

7

0

3

/0

3

/20

1

8

2018

03

35.07

2.1

2

5

JUWONO

3 5.072

.1

2 5

2

2018

0

4

8

2

9

1

6

/0

3

/20

1

8

2018

03

19.89

4.7

5

0

MUHAMMAD ILMI

1 9.894

.7

5 0

3

2018

0

4

8

3

0

1

6

/0

3

/20

1

8

2018

03

32.81

5.2

5

0

YOSEP DANIEL JONG

3 2.815

.2

5 0

4

2018

0

6

0

9

5

0

6

/0

4

/20

1

8

2018

04

23.17

6.2

7

5

KHAIRUL FADILAH

2 3.176

.2

7 5

5

2018

1

5

1

6

1

1

5

/0

9

/20

1

8

2018

09

24.02

8.0

5

0

ARDIANUS DANGGO

2 4.028

.0

5 0

134.98

6.4

5

0

13

4.986

.4

5 0

bahwa kemudian untuk akun 605331 Panen Mekanisasi – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding saat Pemeriksaan sebesar Rp134.986.450,00 seluruhnya merupakan pesangon dibawah Rp 50.000.000,00 dengan masing-masing penerima sebagaimana tertera dalam tabel diatas;

bahwa Pemohon Banding sampaikan pembuktian mengenai pembayaran pesangon karyawan dengan besaran di bawah Rp50.000.000,00, yang dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja, Persetujuan Bersama, Bukti Pembayaran dan Kwitansi (Lampiran – 3), sebagai berikut:

Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja sebesar Rp183.335.710,00

Tgl

Jumla

h

Jumlah Pesan

gon

diatas 5

0 Juta

Jumlah Pesan

g

on d

ibawah 50 Juta Nom

or No. Vo

u

ch

e

r

Masa/Bula

n

Vouche

r

Pesangon

(Rp)

Nama Pegaw

ai

Jum

lah

Nama Pega

w

ai

Jumlah 1234

20180

0133

61

6611

1010

5/01/20

1111

8888

201801

43.72

7.600

JAMALUDIN

43.727.60

0 20180

97

3/02/20

201802

51.12

0.450

Y

UDIANSYAH

51.1

20.450

20180

07

9/02/20

201802

48.13

0.950

YUDIANSYAH

48.130.95

05 20180

94

3/03/20

201803

47.26

4.425

ADRESTANTO

47.264.42 AT

NDJAR

5

20180

613

09

228

021

6/04/20

111

888

201804

74.35

0.080

EJOWATI

74.3

50.080

67

20181

78

0/07/20

201807

44.21

2.735

RUSPANDI

44.212.73

5 20181

06

1/08/20

201808

74.67

0.120

C

HOLIK HARTO

NO

74.6

70.120

383.47

6.360

200.1

40.650

183.335.71

0

Akun 605401 Biaya Umum Tanaman – Tenaga Kerja dari total objek yang diperhitungkan Terbanding sebesar Rp383.476.360,00 terdiri dari:

(i) sejumlahRp200.140.650merupakanpesangondiatas Rp50.000.000,00 yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 Final; dan

(ii) sejumlah Rp183.335.710 merupakan objek pesangon yang berada

dibawah Rp50.000.000,00 dengan masing-masing penerima seperti pada di tabel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian mengenai pembayaran pesangon karyawan dengan besaran di bawah Rp50.000.000,00, yang dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja, Persetujuan Bersama, Bukti Pembayaran dan Kwitansi (Lampiran – 4), sebagai berikut:

Akun 610101 Biaya Pengolahan – Tenaga Kerja sebesar Rp85.597.170

Tgl

Jumla

h

Jumlah Pesangon

diatas 5

0 Juta

Jumlah Pesang

on d

ibawah 50 Juta Nom

or No. Vo

u

ch

e

r

Masa/Bula

n

Vouche

r

Pesangon

(Rp)

Nama Pegawai

Jum

lah

Nama Pegaw

ai

Jumlah 12

20180

15

12

47

22

2/01/20

11

88

201801

56.09

8.100

A

GUS TONI

56.0

98.100

20180

37

4/03/20

201803

28.37

2.681

A

RNAYN SEMBIR

ING

28.372.68

1 AD

KBAR BASKORO

3

20180

9168

98

0205

0110

8/06/20

1111

8888

201806

51.33

4.570

WI BAYUPATI

51.3

34.570

456

20181

47

5/07/20

201807

35.36

0.400

FSM

IRDAUS

35.360.40

3400 20181

98

2/10/20

201810

15.50

1.000

UGIANTO

15.501.00 20181

84

9/11/20

201811

5.84

4.583

USTAIN ARIF

5.844.58 192.51

1.334

107.4

32.670

85.078.66

Atas total objek perhitungan Terbanding sebesar Rp192.511.334,00 yang terdiri dari:

(i) sejumlahRp107.432.670,00merupakanpesangondiatas Rp50.000.000,00 yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 Final; dan

(ii) sejumlahRp85.078.664merupakanpesangondibawah

Rp50.000.000,00 dengan penerima sebagaimana pada tabel di atas.

bahwa Pemohon Banding sampaikan pembuktian mengenai pembayaran pesangon karyawan dengan besaran di bawah Rp50.000.000,00, yang dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja, Persetujuan Bersama, Bukti Pembayaran dan Kwitansi (Lampiran – 5), sebagai berikut:

Akun 630101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tenaga Kerja sebesar Rp34.711.600,00

NomorNo. VoucherTgl VoucherMasa/BulanJumlah Pesangon (Rp)Jumlah Pesangon dibawah 50 Juta
Nama PegawaiJumlah
120180998208/06/201820180634.711.600NANANG SUPRIADI34.711.600
34.711.60034.711.600

bahwa Pesangon yang dibayarkan sebesar Rp34.711.600,00 yang tidak melebihi Rp50.000.000,00. Dengan demikian atas koreksi objek pesangon yang dilakukan oleh Terbanding tidak terdapat PPh Pasal 21 final yang kurang dibayar, sehingga sudah seharusnya dapat dibatalkan.

Akun 635101 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Tenaga Kerja sebesar Rp31.973.480,00

NomorNo. VoucherTgl VoucherMasa/BulanJumlah Pesangon (Rp)Jumlah Pesangon diatas 50 JutaJumlah Pesangon dibawah 50 Juta
Nama PegawaiJumlahNama PegawaiJumlah
120180061515/01/201820180127.208.080BARUSTA ROY BARUS27.208.080
220181062630/06/20182018064.765.400IRIANI4 .765.400
320181224228/07/201820180775.531.190SENIMAN75.531.190
107.504.67075.531.19031.973.480

bahwa atas total objek menurut Terbanding sebesar Rp107.504.670,00 yang terdiri dari:

(i) sejumlahRp75.531.190,00merupakanpesangondiatas Rp50.000.000,00 yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 Final; dan

(ii) sejumlahRp31.973.480merupakanpesangondibawah

Rp50.000.000,00 dengan masing-masing penerima tertera pada daftar tabel di atas.

bahwa dengan demikian atas koreksi objek pesangon yang dilakukan oleh Terbanding tidak terdapat PPh Pasal 21 final yang kurang dibayar, sehingga sudah seharusnya dapat dibatalkan.

Akun 640101 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Manager sebesar Rp12.910.000,00

T

gl

Jumla

h

Ju

m

lah

Pesan

g

on d

ib

aw

ah 50

Ju

ta Nom

or No. V

o

u

c

h

e

r

Masa/B

ula

n

V

o

u

che

r

Pesangon

(R

p

)

N

am

a Pega

w

ai

Jum

la

h 1

2018

0

5

8

2

9

0

4

/0

4

/20

18

2018

04

12.91

0.0

0

0 HERM

A

N

ZAH

TEDY

S

ARW

O

TO

1 2.9

10

.000

bahwa atas koreksi terhadap Akun 640101 Gaji & Tunjangan Site/PWK – Manager sebesar Rp12.910.000,00 merupakan pesangon dibawah Rp50.000.000,00 yang pada faktanya telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Maret 2018 dengan penerima sebagaimana tabel di atas.

bahwa pembayaran dan bukti pemotongan PPh Final Pasal 21 dapat dibuktikan (Lampiran – 8) sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu, alasan koreksi Terbanding bahwa tidak dapat ditelusuri nama pegawai, jumlah pesangon, serta bukti pembayarannya dan Pemohon Banding tidak melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tidak benar dan tidak berdasar;

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Final sebesar Rp1.711.894.423,00 tidak dapat dipertahankan dan dimohon untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 29 UU KUP, Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ekualisasi merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti;

bahwa penggunakan teknik ekualisasi dalam pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, adalah termasuk dalam standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu dengan menggunakan saldo biaya yang merupakan

objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;

bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, sehingga hasil dari teknik pemeriksaan adalah ditemukannya bukti;

bahwa dengan demikian, Terbanding harus dapat menyerahkan bukti kepada Pengadilan Pajak dalam persidangan yaitu bukti adanya objek PPh Pasal 21 Final yang belum dipotong PPh Pasal 21 Final dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Final yang ditemukan dari hasil ekualisasi;

bahwa dengan demikian, dengan menggunakan teknik ekualisasi, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi hanya dengan berdasarkan ditemukannya selisih objek PPh Pasal 21 Final sebesar Rp1.711.895.423,00 tanpa didukung bukti;

bahwa hingga akhir persidangan tanggal 5 Desember 2022, Terbanding tidak menunjukkan objek PPh Pasal 21 Final yang belum dipotong PPh Pasal 21 Final dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Final;

bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan tentang selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 21 Final dan SPT/Laporan Keuangannya yaitu akun-akun yang dikoreksi Terbanding bukan berupakan obyek PPh 21 Final dengan jumlah sebesar Rp1.711.895.423,00, dimana dari jumlah tersebut diakui sebagai jumlah yang belum dilakukan pelaporan PPh Pasal 21 Final sebesar Rp264.272.133,00 dengan PPh Terutang sebesar Rp 3.213.607,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak sudah cukup bukti untuk menerima argumentasi Pemohon Banding atas koreksi obyek PPh Pasal 21 Final yang dikenakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam berkas banding dan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh 21 Final sebesar Rp1.447.623.290,00 (Rp1.711.895.423,00 – Rp 264.272.133,00) bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 Final, karenanya koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 Final a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa koreksi atas PPh Pasal 21 Final Terutang sebesar Rp 85.594.721,00 telah diakui belum dilaporkan PPh Pasal 21 Final sebesar Rp 3.213.607,00 sehingga tetap dipertahankan, sedangkan atas koreksi PPh Pasal 21 Final sebesar Rp82.381.114,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 21 Final1.711.895.423264.272.1331.447.623.290
2.PPh 21 Final Terutang85.594.7213.213.60782.381.114

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 Final menurut TerbandingRp 6.893.181.730,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 1.447.623.290,00 - DPP PPh Pasal 21 Final menurut Pengadilan PajakRp 5.445.558.440,00 PPh Pasal 21 Final cfm TerbandingRp 1.076.058.798,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp82.381.114,00 - PPh Pasal 21 Final menurut Pengadilan PajakRp 993.677.684,00

bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Final Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar masa pajak Desember 2018 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp5.445.558.440 2 PPh Pasal 21 yang terutangRp993.677.684 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp990.464.007

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp990.464.007 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp3.213.677 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP (32% x Rp 3.213.677)Rp1.028.377

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp4.242.054

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02294/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00002/243/18/054/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 FinalRp5.445.558.440,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 FinalTerutang Rp993.677.684,00

Kredit PajakRp990.464.007,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp3.213.677,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.028.377,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp4.242.054,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.