P U T U S A N
Nomor PUT-011338.10/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-481/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011338.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7-073.000, beralamat di Gedung World Trade Center II LT 7 & 8 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29- 31, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12920 d.h. Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7-8, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ian Ferdinan Natapradja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bernardus Andriyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-064/PP/IKH/2022
2. Nama: Herwin Sulestio
Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan 027/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: RizaNurAkbar/ NIP.197906052000121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,