P U T U S A N
Nomor PUT-011352.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00003/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011352.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saraf Ashwani, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Marlina Kamal;
Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024;; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 8 Maret 2024,
2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.;
Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 8 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001,
2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002,
3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003,