Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 8 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Agri Tumbuh Makmur mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 6 ayat (1); Pasal 10C ayat (2); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 86A; Pasal 95
  • UU 12/2011Pasal 7
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 10
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Agri Tumbuh Makmur
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
11 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
8 Desember 2025