PUTUSAN
Nomor: PUT-011378.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02428/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat
(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00131/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011378.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASTRA MULTI FINANCE, NPWP 001.558.478.2-062.000, beralamat di Jl. TB Simatupang Kav.15 RT.004 RW.001, Lebak Bulus, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440, dalam hal ini diwakili oleh Cicilia Tri Hapsariningtyas, jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Munir,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1092/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-042/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025
2. Nama: Fathur Rahman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-043/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Lawan