Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-011395.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011395.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011395.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;

2. Nama: Ira Jauwanto Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;

3. Nama: Bambang Suprijanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-317/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-304/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding NomorJLLI/003/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 35/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUL: MEM ORG I jPen sass an sana Maian Dasa Sete et na Da IE Tf SSS isi SON ALE Ag

& Kredit Poe.

La: an 0 ma Bunga OPS ad | 9

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor JLLI/013/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula | Ditembak j Menjadi

Ura‘ar (Rp (Diku angil iRpl a. Dasar Pengeraan Pajax 2 1.884.983.619 a] 1.284 083.619 :

b. Pajak Perghasi.ar (PPn) Teruiare | 322.448.159 0 328.443.150 c. Kredit Pajak 315.915.048 g 316.015.046 cd. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya Ol D| Cc

.e PPh Kurang/iLebihi Bayar 12.423.113 | 9 12.433.113

5.967.894 9 z, Jumlah PPh yang masik heras/ (edik dibayar 18.401.007 a 18.401. 007 sehingga dengan Surat Nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterima pada tanggal 19 Juni 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 7 Januari 2019.

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah nihil, namun Pemohon Banding telah melunasi atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp18.401.007 pada tanggal 12 Juni 2019 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00001/201/15/012/19 Masa Pajak September 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.884.083.6191.884.083.619-
2PPh Pasal 21 yang Terhutang328.448.159328.448.159-
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa316.043.396316.043.396-
c. STP (pokokkurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak12.433.113-12.433.113
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak28.35028.350-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)328.448.159316.015.046(12.433.113)
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-12.433.11312.433.113
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-5.967.8945.967.894
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-5.967.8945.967.894
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-18.401.00718.401.007

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLLI/013/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib PajakPENELAAH KEBERATANKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.884.083.6191.884.083.619-
2PPh Pasal 21 yang Terhutang328.448.159328.448.159-
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa316.043.396316.043.396-
c. STP (pokokkurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak12.433.113-12.433.113
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak28.35028.350-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)328.448.159316.015.046(12.433.113)
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-12.433.11312.433.113
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-5.967.8945.967.894
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-5.967.8945.967.894
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-18.401.00718.401.007

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.884.083.619-1.884.083.619
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang328.448.159-328.448.159
c. Kredit Pajak316.015.046-316.015.046
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar12.433.113-12.433.113
f. Sanksi Administrasi5.967.894-5.967.894
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar18.401.007-18.401.007

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
TerbandingPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)
Kredit Pajak PPh Pasal 2112.433.113-12.433.113

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113

Menurut Terbanding:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- PMK-252/PMK.03/2008

- PER-31/PJ/2012

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 13 ayat (1) UU KUP

- PER/148/PJ/2007

- SE-149/PJ/2007

- PMK-242/PMK.03/2014

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113

Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 masa September 2015 sebesar Rp 12.433.113 dikoreksi oleh Pemeriksa menjadi NIHIL karena tidak dapat ditrasir sumber kelebihan kompensasi yang dicarry-forward ke masa September 2015 (tidak sesuai dengan nilai kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 masa Agustus 2015), sehingga status pajak September 2015 menurut Pemeriksa menjadi Kurang Bayar.

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa September 2015
Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT/WPRp1.884.083.619
Koreksi PemeriksaRp0
Dasar pengenaan Pajak Menurut PemeriksaRp1.884.083.619
Penghasilan Kena Pajak Setelah koreksiRp1.884.083.619
Pajak terhutangRp328.448.159
Kredit Pajak menurut pemeriksaRp316.043.396
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp12.404.763
Komp. Kelebihan ke masa/thn mendatangRp28.350
Pajak Kurang BayarRp12.433.113
Sanksi :
Bunga Ps. 13(2) UU KUPRp5.967.894
Pajak yang masih (lebih) dibayarRp18.401.007

Berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

Atas kelebihan pajak di Masa Pajak Agustus 2015 tidak dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Masa Pajak berikutnya (Masa Pajak September 2015). Dasar hukum:

− Pasal 22 ayat (7) PMK Nomor 252/PMK.03/2015.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21

Masa Pajak Agustus 2015-Normal. Namun di SPT Masa PPh 21 masa Agustus 2015-Normal yang dilaporkan, Pemohon Banding tidak mengisikan ke masa pajak mana kelebihan bayar sebesar Rp12.433.113 tersebut dikompensasikan. Berikut perhitungannya:

PPh 21 kurang bayar masa Agustus 2015-NormalRp 551.811.833 Pembayaran dengan SSP (9/9/15)Rp 23.446.553 Pembayaran dengan SSP (17/9/15)Rp 540.798.393 Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke masa pajak September 2015Rp 12.433.113 Sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 22 ayat 7 juga dinyatakan bahwa:

“Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang.”

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, seharusnya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Agustus 2015 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang Masa September 2015 dan koreksi sebesar Rp12.433.113 dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1,884,083,619
2PPh Pasal 21 yang Terhutang328,448,159
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran Masa316,043,396
c. STP (pokokkurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak12,433,113
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain -lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak28,350
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)328,448,159
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP-
c. Bunga Pasal 12(5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-35/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

SehubungandengansuratSaudara/Wakil/PaniteranomorU- 003897.15.2020/PAN.Wk./ 2020 tanggal 08 Oktober 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT Jones Lang Lasalle Indonesia nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat keputusan Keberatan dikirim melalui pos tanggal 18 Juni 2020 (fotokopi resi pengiriman pos terlampir), surat banding diterima pengadilan pajak tanggal 10 September 2020;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020, yang diterima tanggal 19 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dikarenakan jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00;

g. Surat banding ditandatangani oleh Judy Adrian Sinurat, jabatan Direktur PT Jones Lang Lasalle Indonesia, selaku Pengurus Pemohon Banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan SE- 11/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak September 2015

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Akhir (Disetujui)

1 | Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 1.384.083.619 (3 (wreaitPaak 00 PP TA a PPh Ditanggung Pemerintah poo b. Setoran masa d.__Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... | 12433.113) | 12.433.113

Lol baintan oo f Uang tebusan yang telah dibayar _. 0 {oof g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..... 28.350 28.350

RRR em | sonar

+dte+ftg) 328.448.159 316.015.046 328.448.159

Ts | Sansiadminstas a Bunga Pasal 13 (2) KUP 967.804 ear ae tgp

[Fe Bunge Pasalso@KUP dg. Kenaikan Pasal 13A KUP ie) e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

£__Jumiah sanksi administrasi(a+b+erdee) | | Oseerasa| 0)

6 | Jumian PPh yang masin harus dibayar(@+5e) | 0) tesotoo7| 0)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor JLLI/013/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berdasarkan LPAD nomor PEM:01004131 \012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019.

3. Atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah / Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp)

1. Dasar Pengenaan Pajak 1.884.083.619 O| 1.884.083.619

2. PPh Pasal 21 yangterutang | 328448159 |” 0 328.448.159

3 Kredit Pajak:

”a. Setoran masa — 0 316.043.398” “Ol 316.043356 c. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak . 0 28.350 d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan — 316.015.046 a) 316.015.046

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar Tn 12.433.113 0 | 12.433.113

5. Sanksi administrasi: PT a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 5.967.894 | 7 ol 5.967.894

56 7 Jumtah PPh yang masih harus dibayar 2 18.401.007 | 2 Oj; 18.401.007

III. Analisa Pokok Sengketa

Berdasarkan surat banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa

atas surat banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Menurut” T Koreksiyang

No. Uraian Keputusan Pemohon diajukan

1 | Kredit Pajak PPhPasal21 [124331137 | 12483119

Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa uraian banding menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding;

Menurut Terbanding:

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penerpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Paja, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pasal 24

Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran

dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan /atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pem otong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara

b. Hasil Penelitian

1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -/- yang dilaporkan Wajib Pajak di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113,00. Pemeriksa tidak mengakui kompensasi tersebut, karena di masa pajak sebelumnya (Masa Pajak Agustus 2015) tidak ada kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak -/- sebesar Rp12.433.113,00. Pemeriksa tidak bisa meyakini kebenaran data yang dilaporkan Wajib Pajak karena tidak dapat ditrasir sumber kelebihan/kompensasi yang dicarry-forward ke Masa Pajak September 2015.

2) Atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan seperti tersebut pada Romawi VI tersebut di atas;

3) Berdasarkan SIDJP, diketahui data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 dan September 2015 sebagai berikut: —— INN — a —

SPT Masa PPh Pasa’ 2

W | Laan ! Mase Pajak AQUStUS 2013 1453 Pask September 2015

Nara Pembeluian | Nia: Rn) keerngar one | hat (Kpi :Pentelulen| Wal Rp: Ikelerangan

1 7 WRempersas: ke atcha dar Masa Pagk il 02048 - 6 DL BP | S205 | 243] O00 pendapat ESPT

; 2 cen ate - Ba | ZENS Yr | | “Dans | EST

4) Dari Data pelaporan tersebut di atas diketahui bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 (normal), atas kelebihan setor di Masa Pajak Agustus 2015 tidak dikompensasikan oleh Wajib Pajak, sementara di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 terdapat kelebihan dari Masa Pajak -/- sebesar Rp12.433.113,00.

5) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Pasal 22 ayat (7) menyatakan: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 22 ayat (7) menyatakan: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

7) Bahwa berdasarkan kedua peraturan tersebut di atas, maka atas kelebihan yang dikompensasikan di Masa Pajak September 2015 tidak bisa diakui karena atas kelebihan setor di Masa Pajak Agustus 2015 tidak dikompensasikan oleh Wajib Pajak di pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015.

8) Bahwa terkait dasar hukum yang digunakan Wajib Pajak dalam surat keberatannya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 22 ayat (7), Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

- Pasal 22 ayat (7) PER-32/PJ/2015 menyatakan: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan /atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang.

- PER-32/PJ/2015 berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 7 Agustus 2015. Dengan berlakunya PER-32/PJ/2015, maka PER- 31/PJ/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

- Bahwa PER-32/PJ/2015 ditetapkan dengan mempertimbangkan salah satu di antaranya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 PMK Nomor 252/PMK.03/2008.

- Bahwa PMK Nomor 252/PMK.03/2008 belum dicabut.

- Pasal 22 ayat (7) PMK Nomor 252/PMK.03/2008 dengan jelas menyatakan: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan

dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

9) Bahwa berdasarkan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DIRJEN), sehingga seharusnya peraturan yang kedudukannya yang lebih tinggi yang menajdi acuan.

10) Bahwa berdasarkan tersebut di atas, Tim Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

11) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Peneliti mengambil kesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas hasil pemeriksaan dan mempertahankan koreksi positif yang ditetapkan oleh Pemeriksa atas kelebihan yang dikompensasikan sebesar Rp12.433.113,00.

12) Bahwa Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan azas objektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak September 2015 atas nama PT Jones Lang Lasalle Indonesia NPWP 02.914.311.2- 012.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/013/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004131\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. Nomor 31 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

Bukti P-5.Salinan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) NTPN:

DA99800ETBESJGAF tanggal 12 Juni 2019 jumlah setoran: Rp18.401.007,00;

Bukti P-6.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-7.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat; Bukti P-8.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 beserta Bukti Kirim Pos tanggal 18 Juni 2020;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/013/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004131\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LKP);

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor JLLI/003/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
Kredit Pajak PPh Pasal 2112.433.113,00-12.433.113,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 masa September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 dikoreksi oleh Pemeriksa menjadi NIHIL karena tidak dapat ditrasir sumber kelebihan kompensasi yang dicarry-forward ke masa September 2015 (tidak sesuai dengan nilai kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 masa Agustus 2015), sehingga status pajak September 2015 menurut Terbanding menjadi Kurang Bayar;

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa September 2015
Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT/WPRp1.884.083.619
Koreksi PemeriksaRp0
Dasar pengenaan Pajak Menurut PemeriksaRp1.884.083.619
Penghasilan Kena Pajak Setelah koreksiRp1.884.083.619
Pajak terhutangRp328.448.159
Kredit Pajak menurut pemeriksaRp316.043.396
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp12.404.763
Komp. Kelebihan ke masa/thn mendatangRp28.350
Pajak Kurang BayarRp12.433.113
Sanksi :
Bunga Ps. 13(2) UU KUPRp5.967.894
Pajak yang masih (lebih) dibayarRp18.401.007

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding sebagai berikut: bahwa atas kelebihan pajak di Masa Pajak Agustus 2015 tidak dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Masa Pajak berikutnya (Masa Pajak September 2015). Dasar hukum:

− Pasal 22 ayat (7) PMK Nomor 252/PMK.03/2015;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015-Normal. Namun di SPT Masa PPh 21 masa Agustus 2015-Normal yang dilaporkan, Pemohon Banding tidak mengisikan ke masa pajak mana kelebihan bayar sebesar Rp12.433.113,00 tersebut dikompensasikan;

bahwa berikut perhitungannya:

- PPh 21 kurang bayar masa Agustus 2015-NormalRp 551.811.833,00

- Pembayaran dengan SSP (9/9/15)Rp 23.446.553,00

- Pembayaran dengan SSP (17/9/15)Rp 540.798.393,00

- Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan

- ke masa pajak September 2015Rp 12.433.113,00 bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 22 ayat 7 juga dinyatakan bahwa: “Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, seharusnya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Agustus 2015 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang Masa September 2015 dan koreksi sebesar Rp12.433.113,00 dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 masa September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 dikoreksi oleh Pemeriksa menjadi NIHIL karena tidak dapat ditrasir sumber kelebihan kompensasi yang dicarry-forward ke masa September 2015 (tidak sesuai dengan nilai kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 masa Agustus 2015), sehingga status pajak September 2015 menurut Terbanding menjadi Kurang Bayar;

bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015-Normal. Namun di SPT Masa PPh 21 masa Agustus 2015-Normal yang dilaporkan, Pemohon Banding tidak mengisikan ke masa pajak mana kelebihan bayar sebesar Rp12.433.113,00 tersebut dikompensasikan;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Agustus 2015 yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak September 2015;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan

Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 4 Ayat (1) (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. ….. sampai dengan r….; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara

Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman

Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

bahwa terbukti Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 dengan status lebih bayar sebesar Rp12.433.113,00;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 menjadi Nihil karena Terbanding tidak dapat mentrasir sumber kelebihan kompensasi yang dicarry-forward ke masa September 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015-Normal dengan perhitungan sebagai berikut:

- PPh 21 kurang bayar masa Agustus 2015-NormalRp551.811.833,00

- Pembayaran dengan SSP (9/9/15)Rp 23.446.553,00

- Pembayaran dengan SSP (17/9/15)Rp540.798.393,00

- Kelebihan pembayaran yang dikompensasikanRp 12.433.113,00 ke masa pajak September 2015 bahwa menurut Pengadilan Pajak terjadinya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 Masa Pajak September 2015 sebagai berikut:

- kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 (sebagaimana yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 - Normal - Masa Pajak Agustus 2015);

- bahwa atas kekurangan PPh Pasal 21 masa pajak Agustus 2015 – Normal – sebesar Rp 551.811.833,00, Pemohon Banding melakukan penyetoran 2 (dua) kali dengan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yaitu: 1) pada tanggal 9 September 2015 pukul 09:11:03 sebesar Rp23.446.553,00 melalui The Hongkong and Shanghai Banking Co, Ltd Indonesia dengan NTPN: 1501071201101114, dan

2) tanggal 17 September 2015 pukul 15:58:14 sebesar Rp540.798.393,00 melalui HSBC dengan NTPN: 0205090711100715;

- bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 dapat ditrasir yaitu berasal dari 2 (dua) kali

penyetoran oleh Pemohon Banding dengan total jumlah sebesar Rp564.244.946; sedangkan jumah kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp551.811.833,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2015, bahwa kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan ke PPh Pasal 21 terutang, sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkompensasikan kelebihan penyetoran dari Masa Pajak Agustus 2015 ke Masa Pajak September 2015;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 - Pembetulan I - faktanya bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kompensasi ke masa September 2015 sebesar Rp12.433.113,00;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam aplikasi eSPT PPh Pasal 21 tidak dapat menampilkan jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam Induk SPT Masa PPh Pasal 21 (Normal) dalam Induk SPT Masa PPh Pasal 21 (Pembetulan I), sehingga Pemohon Banding tidak dapat untuk menuliskan kelebihan pembayaran di bulan tersebut sebagaimana dalam screenshot SPT Induk PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak terjadinya Pemohon Banding tidak melakukan kompensasi pemyetoran masa Agustus 2015 ke masa September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 karena dalam aplikasi eSPT PPh Pasal 21 tidak dapat ditampilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.433.113,00 tersebut dalam Induk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015, sehingga ketidaklegkapan atau ketidaksempurnaan aplikasi eSPT PPh Pasal 21 yang tidak dapat ditampilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.433.113,00 tersebut tidak boleh merugikan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 Masa Pajak Agustus 2015 dan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 berhak Pemohon Banding mengkompensasikan ke Masa Pajak berikut, sehingga dikompensasikan Pemohon Banding ke Masa Pajak September 2015;

- kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp12.433.113,00 Masa Pajak September 2015 dapat ditrasir yaitu karena pada Masa Pajak Agustus 2015 Pemohon Banding melakukan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp564.244.946, sedangkan kekurangan PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp551.811.833,00;

- dalam aplikasi eSPT PPh Pasal 21 tidak dapat menampilkan jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam Induk SPT Masa PPh Pasal 21 untuk dikompensasikan, sehingga ketidaklegkapan atau ketidaksempurnaan aplikasi eSPT PPh Pasal 21

yang tidak dapat ditampilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.433.113,00 tersebut tidak boleh merugikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp12.433.113,00 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
-Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 2112.433.113012.433.113

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak PPh Pasal 21 menurut Terbanding: Rp 316.015.046 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp12.433.113 Kredit Pajak PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak : Rp 328.448.159

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.884.083.6191.884.083.619
2. PPh Pasal 21 yang Terutang328.448.159328.448.159
3. Kredit Pajak316.015.046328.448.159
4. PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang Dibayar12.433.1130
5. Sanksi Administrasi5.967.8940
6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus Dibayar18.401.0070

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, atas nama PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.884.083.619
PPh Pasal 23 Terutang328.448.159
Kredit Pajak328.448.159
PPh Kurang (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.