P U T U S A N
Nomor PUT-011395.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Nomor 00001/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011395.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arafat Mudor Husen
Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;
2. Nama: Ira Jauwanto Halim
Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;
3. Nama: Bambang Suprijanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;