Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Jones Lang Lasalle Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jones Lang Lasalle Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jones Lang Lasalle Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025