Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011399.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011399.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011399.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;

2. Nama: Ira Jauwanto Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;

3. Nama: Bambang Suprijanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-317/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-304/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon BandingNomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 34/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JLLI/004/II/FA/2021 tanggal 18 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn PN to.: 2. JUN yA 282 Perge Pas ! i too | : 0 a eee ne Haa , 118

Ly a ak | 18 po pa . Langsa “eraar | 0 oo Ps) BSS ME rape Mau Ta :

ST as Da ap Deli. 0

: : Tyas “hyafigs sehsi den

BL Lana Ta ot 0

Pos tars, Seva : fo)

: J. nias «atau So. : : :

Mera “te ay 0

[anes trai ao

: Bond Hui | 0 ils} Aa 2 0

Paman Pas TT LK 0 ens a> Para 7L uy bE fe)

JZ Sang be TGV: : 0

. ate ath wee moos | 9 ms feumlan PPM ae ee ha | o

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor JLLI/018/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Gira hes: Meadi

Urai Orang ratay, . = zr TE ‘=u io Senss. Adminisuras.

20 yisk ED™ ya Yah . Lee en!

Zt. IE ra San Bapa er Tan fan gon 4 4 4e2 052 ° sehingga dengan Surat Nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak April 2015, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterima pada tanggal 19 Juni 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 7 Januari 2019.

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah nihil, namun Pemohon Banding telah melunasi atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp21.985.992 pada tanggal 12 Juni 2019 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00011/207/15/012/19 Masa Pajak April 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUSKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor---
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.779.527.6185.889.457.578109.929.960
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.779.527.6185.889.457.578-
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.779.527.6185.889.457.578-
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP---
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak---
d.5Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng---
NoURAIANJUMLAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUSKOREKSI
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)577.952.762588.945.75810.992.996
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.732.12329.732.123-
b.3STP (pokok kurang bayar)---
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri560.506.635560.506.635-
b.5Lain - lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)590.238.758590.238.758-
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP---
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)590.238.758590.238.758-
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(12.285.996)(1.293.000)-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.285.99612.285.996-
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)---
cJumlah (a + b)12.285.99612.285.996-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-10.992.996-
5Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP10.992.996-
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP--
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)10.992.996-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (421.985.992

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLLI/017/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKPENELAAH KEBERATANKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor---
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.779.527.6185.889.457.578109.929.960
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.779.527.6185.889.457.578-
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.779.527.6185.889.457.578-
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP---
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak---
d.5Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
NoURAIANJUMLAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKPENELAAH KEBERATANKOREKSI
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)577.952.762588.945.75810.992.996
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.732.12329.732.123-
b.3STP (pokok kurang bayar)---
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri560.506.635560.506.635-
b.5Lain - lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)590.238.758590.238.758-
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP---
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)590.238.758590.238.758-
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(12.285.996)(1.293.000)-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.285.99612.285.996-
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)---
cJumlah (a + b)12.285.99612.285.996-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-10.992.996-
5Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP10.992.996-
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP--
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)10.992.996-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-21.985.992-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar10.992.996-1 0.992.996
Sanksi Bunga---
Sanksi Kenaikan10.992.9961 0.992.996
Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar21.985.992-2 1.985.992

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
TerbandingPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)
Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri109.929.960-109.929.960

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960

Menurut Terbanding:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dilakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp 109.929.960. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK03/2010, PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan. Maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

Rincian koreksi penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri:

NoMasa PajakNomor Faktur PajakTanggalDPP Menurut Pemeriksa
1Apr – 15010.000-15.7838751820/04/2015Rp109.929.960
JumlahRp109.929.960

2. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp109.929.960,- atas Faktur

Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK .03/2010, PER-24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan, maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

b. Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-15.78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001- 0001838 tanggal 20 April 2015 atas consultancy fee senilai Rp109.929.960,- dengan jumlah PPN Rp10.992.996,-.

c. Bahwa Pemohon Banding menerbitkan credit note (nota kredit) nomor IA001- 0002059 tanggal 29 Oktober 2015 yang didasarkan pada invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015.

d. Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

e. Bahwa Pemohon Banding yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PER-24/PJ/2012.

f. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

g. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 2009

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/20 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Alasan Banding Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak April 2015 sebesar Rp109.929.960 tersebut karena pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan telah Pemohon Banding batalkan. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dalam proses keberatan. Dalam pernyataan tersebut, juga terbukti bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp109.929.960 pada Masa Pajak April 2015 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor-
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.779.527.618
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.779.527.618
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.779.527.618
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP-
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak-
d.5Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-
NoURAIANJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)577.952.762
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.732.123
b.3STP (pokok kurang bayar)-
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri560.506.635
b.5Lain - lain-
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)590.238.758
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP-
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)590.238.758
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(12.285.996)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.285.996
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)-
cJumlah (a + b)12.285.996
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 34/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SehubungandengansuratSaudara/Wakil/PaniteranomorU- 011399.16.2020/PAN.Wk/ 2020 tanggal 8 Oktober 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Jones Lang Lasalle Indonesia nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 8 Oktober 2020 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 19 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020;

f. Surat banding dilampiri dengan bukti pembayaran sebesar Rp21.985.992,- tanggal 12 Juni 2019 atas pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 meskipun jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar RpO,-.

g. Surat banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan Direktur PT. Jones Lang Lasalle Indonesia selaku Pengurus Pemohon Banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak April 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 — Jumlah Rupiah Menurut

No. Uraian ga . Pembahasan

PN PKP Fiskus Akhir (Disetujui)

4 Dasar Pengenaan Pajak :

a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a22 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.779.527.618 5.889.457.578 5.779.527.618 a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 1 Ia 0

{ a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a6. Jumlah (a.14a.2+a 3ta4ta 5) 5.779.527.618 | 5.889.457.578 5.779.527.618

: | b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN G 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 5.779.527.618 5.889.457.578 5.779.527.618

- —— aan eR t Id. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri :

! | 0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 ft d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak || 9 0

i: db. Kegiatan Membangun Sendiri Q Oo! 0 dé Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak 0 0 o

Untuk Diperjualbelikan a Perolehan yang PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atau tidak d7 di 0 Gg 0 dipungut a d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng | o| 0 0

. fgg Jumlah (dt atau d2 atau d3 atau d4 atau d5 atau AG atau d7 i i atau d.8) _ _ 9 0

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.4.7) 577.952.762 588.945.758 577.952.762

H pen eee DS UU, —— —— ——-- lb. Dikurangi b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 29.732.123 29.732 123 29.732.123 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 560.506.635 560.508.635 — 560.506.635

LS bain lain | 0 0 =

0 5 6 jumlah (bt +b.2+b.3+b.4 +b.5) a 590.238.758 590.238.758 590.238.758

Wem COR OA ARA AAA - —:

2 “Junlah Rupiah Menurut

No. Uraian TO To Pembahasan

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar c. Diperhitungkan. — 7 Na — cl. SKPPKP 0 a Na az d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.t) 590.238 758 590.238.758

. e Jumiah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (1.293.000) (12.285.996)

1 3 i Pajak yang sudah :

a, | 'Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Ni 12.285.996 12 285.996 7 12.285.996

He Dikompensasikan ke Masa Pajak......... (pembetulan) | of ot tc Jumlah (a+b) 12.285.996 12.285.996 (ox | PRN yang kurang dibayar (2.6 + 3.6) [| 10.992.996 9

"3 Sanksi Administrasi : 2 LC fs

[a BungaPasatis@KuP ry 0 0 ce Bunga Pasal 13 (5) KUP o 0 a a Kenaikan Pasal 13 A KUP — “0 — of 0

Pe. Kenaikan Pasal 17 (5) KUP 0 — 0 SA f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP ' 0 ie) a fo) Oo} o Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 ie} ie} i |, Jumlah (atbectdtdterf) oO TT ~ o| icge2o6 | “0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor JLLI/017/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berdasarkan LPAD nomor PEM:01004135\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019.

3. Atas keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan perincian sebagai berikut:

(Rp) (Rp) (Rp)

1. PPN yang Kurang Dibayar 0

2Santapammatasi oS

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0

3. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

III. Analisa Pokok Sengketa

Berdasarkan surat banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960,00

ee Menurut Kor ksi vana diaiuk oreksi yang diajukan

Uraian Terbanding (Rp) remo banding (Rp)

Penyerahan yang 7

PPN-nya harus 5.779.527.618 5.889.457.578 109.929.960 dipungut sendiri

1. Menurut Pemohon Banding bahwa uraian banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP).

Pasal 12 (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3) c. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf

d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya olehPenerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;

b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa,

dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atasJasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atautelah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pasal 3 ayat (2)

Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hakatau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (2)

Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

a) nomor nota pembatalan;

b) nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d) nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e) jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f) Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g) tanggal pembuatan nota pembatalan; dan

h) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Pasal 5 ayat (3)

Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

Pasal 5 ayat (7)

Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.

Pasal 5 ayat (8)

Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a) nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2);

b) nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c) nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 6 ayat (1)

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah olehPengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6 ayat (2)

Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang

Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Lampiran VI huruf C, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak:

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak- nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan

Faktur Pajakyang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPNatau PPN dan PPnBM.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding nomor JLLI/007/IX/FA/20tanggal 9 September 2020 serta penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 1759/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas pengajuan keberatan Pemohon Banding pada suratnya nomor JLLI/017/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) Data dan Fakta

Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data Data/Dokumen pertama kepada Pemohon Banding melalui surat

nomor S-78/WPJ.30/BD.06/2020 tanggal 21 April 2020 dan Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data tersebut dengan memberikan data/dokumen berupa:

No.Jenis Buku/Catatan/DokumenJumlahKeterangan
Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor
1.1 setFotokopi
00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019
masa pajak April 2015
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas
pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
2.1 setFotokopi
nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret
2019 masa pajak April 2015 sebesar
Rp21.985.992,-
Surat Pernyataan tidak mengkreditkan Faktur
3.1 setFotokopi
Pajak dari lawan transaksi
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
4.Saham PT. Jones Lang Lasalle Indonesia nomor1 setFotokopi
3 tanggal 7 Januari 2019
Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU- 60494.AH.01.01
5.1 setSoftcopy
.Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
6.Saham PT. Jones Lang Lasalle Indonesia Nomor1 setSoftcopy
48 Tanggal 18 Mei 2016
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
7.Saham PT. Jones Lang Lasalle Indonesia Nomor1 setSoftcopy
170 Tanggal 20 April 2018
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
1
8.Data Perseroan PT. Jones Lang LasalleSoftcopy
lembar
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0169152
Laporan Keuangan Tahun 2015 yang telah
9.1 setSoftcopy
diaudit
Tanda Terima penyampaian dokumen atas nama
PT. Jones Lang Lasalle Indonesia dalam rangka
10.Pemeriksaan Pajak Tahun 2015 pada Kantor1 setSoftcopy
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran
Baru Satu
Invoice dan Faktur Pajak (normal dan pengganti)
11.1 setSoftcopy
periode April 2015

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp109.929.960,- atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan tidak terdapat dokumen pendukung terkait pembatalan Faktur Pajak tersebut. Oleh karena itu, Terbanding tetap

memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

Data Faktur Pajak yang dibatalkan oleh Wajib Pajak:

NN DENN — N Menurut Wajib .

' Masa | Faktur Pajak Pembeli _Pajak Menurut Pemeriksa | Koreksi Uraian

Pajak | ~ DPP PPN — DPP (Rp) JKP

! Nomor Tanggal | Nama NPWP (Rp) (Rp) DPP (Rp) | PPN (Rp)

April - 010000 |, 4 PT. Bumi 01.374.249.9- | , i 5 gag | Ing ana gen | Jasa 2015 | 1578387518 20/04/2015 Serpong Damai 451.001 | 9 9 | 169.929.960 | 10.992.996 jie 229.960 | Konsuitan

LA —— Le ——ama a

3) Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SPT Masa PPN) PT. Jones Lang Lasalle Indonesia masa pajak April 2015 diketahui sebagai berikut:

Masa | Tahun | Pembetulan BPS Jenis SPT Nilai Pelaporan Tanggal

Kssunga fe s- SPT Masa PPN 5 on

Apr | 2015 Normal 01051927/PPN1111AWPJ.O4/KP.0403/2015 | dan PPnBm | °00:506.635.00 IDR | 01/06/2015 pF Bembetulan SBT Masa PPN —— ~

Apr | 2045 Ke-1 | 01094925/PPN1111WPU.04/KP.0403/2015 | dan PPnpm | (12285.996.00) IDR | 30/09/2015

4) Dalam SPT Masa PPN masa pajak April 2015 status Normal, PT. Jones Lang Lasalle Indonesia melaporkan jumlah Penyerahan yang PPN atau PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan total nilai PPN sebesar Rp588.945.758,00, dengan rincian Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

. ; Faktur Pajak Dokumen Tertentu/ Nota

ManfaatBKP Tidak Borwujudi NP aNomor ____ ReturiNota Pembatalan DPP PPN

Penerima JKP Kode dan Nomor Seri | _ Tanggai

1 | PT. Mams DUTA DUA 07/04/2015 78,066,000 7,806,600

PT. KEPLAND INVESTAMA

5 7.000.090 fC 8 15,000,000

7 3,000,000 pa BANKING CORP LTD SHANGHAL 01.000.336.6-091.000 | 010.000-15 78967503 | 14/04/2015 39,063,000 3906.00

TT Nama Pembeli BKP/Penerima Faktur PajakiDokumen Tertentu! Nota

Penerima JKP

NGKONG AND SHANGHAI

17 | Tia ON KONG AND SHANGHAI 01.000.336.6 091.000 | 010.006 18.78387506 | 14/04/2015 | 20,000,000 2,000,000

12 | THE HONGKONG AND SHANGHAI 01.000.336.6 091.000 | 010000-15.78387507 | 14/04/2015 32,500,000 } 3,250,000

754.708

PT MITRA WIJAYA WISESA

18 | PT MITRA WIJAYA WISESA is 3.544 974

20 | PT. ALFINDO MERCU ESTATE 16345717201 163,457,172

210,008,585

5,101,272

41714187

78.685.908

PT. CISCO SYSTEMS INDONESIA

PT. BRAHMAYASA BAHTERA

JUMLAH

Dari data di atas diketahui bahwa terdapat transaksi dengan PT. Bumi Serpong Damai, (NPWP 01.374.249.9-451.001) dengan nomor Faktur Pajak 010.000-15.78387518 tanggal 20 April 2015 dan nilai PPN Rp10.992.996,00 yang terkait dengan koreksi Terbanding karena dilakukan Pembatalan Faktur Pajak namun tidak terdapat data pendukung.

5) PT. Jones Lang Lasalle Indonesia melakukan Pembetulan-1 atas SPT Masa PPN masa April 2015 dengan melaporkan jumlah Penyerahan yang PPN atau PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan total nilai PPN sebesar Rp577.952.762,00 dengan rincian Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

BKPIP Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota

Nama Pembeli enerima Retur/Nota Pembatalan

No, ManfaatBKP Tidak Berwujud/ Naa Ommor

Penerima JKP Kode dan Nomor Seri Tanggal

PT. MAMS DUTA DUA 03.114.333.2-018.000 | 010.000-15.78387496 07/04/2015 78,066,000 7,806,600

PT. KEPLAND INVESTAMA 02.005.485.4-059.000 | 010.000-15.78387497 08/04/2015 75,000,000 7,500,000

PT. MAPALUS MANCACAKTI 01.539.475.2-076.000 | _010.000-15.78387498 01/04/2015 127335409 [12,733,544

WINOTO DRS EC 06.446.672.5-911.000 | 010.000-15.78387499 15/04/2015 25,454,545 2,545,455

ANTHONY LIANDO 00.000.600.0-000.000 | 010.000-15.78387500 10/04/2015 7,000,000 700,000

6 | PT. PRIMASENTOSA GANDA 01.544.774.1-611.000 | 010.000-15.78387501 10/04/2015 15,000,000 1,500,000

PT. MAHKOTA PRIMA PROPERTI 03.326.914.3-012000 | 010.000-15.78387502 14/04/2015 30,000,000 3,000,000

THE HONGKONG AND SHANGHAI :

2 | BANKING CORP LTD 01.000.336.6-091.000 | 010.000-15.78387503 14/04/2015 39.063.900 3,906,300

THE HONGKONG AND SHANGHAI 4 , le | BANKING CORP LTD 01.000.336.6-091.000 | 016.000-15.78387504 44/04/2015 39,063,000 3,906,300

THE HONGKONG AND SHANGHAI 3

BANKING CORP LID 01.000.336.6-091.000 | 010.000-15.78387505 14/04/2015 39,063,000 3,906,300

, THE HONGKONG AND SHANGHAI

BANKING CORP LTD 01.000.336.6-091.000 | 010.000-15.78387566 14/04/2015 20,000,000 2,000,000

THE HONGKONG AND SHANGHAI

BANKING CORP LTD 01.000.336.6-091.000 | 010.000-15.78387507 14/04/2015 32,500,000 3,250,000

1 13 | PT. SAMPOERNA LAND 01562.308.5-062.000 | 010.000-15.78387508_ | 14/04/2015 7.547.044 | 7sa.7o4

D4 | PT. GOLDEN TULIP 02.207.816.6-631.600 | 010.000-15.78387509 2710412015 181,818,182 | 18,181,818

15 | PTMITRAWIJAYAWISESA _____ | 82.483.370.2-011.000 | 010.000-15.78387510 15/04/2015 437,618,700 | 43,761,870 in RIT NB/RM nenaranegds Kan

Nama Pembeli BKP/Penerima Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota

No. ManfaatBKP Tidak Berwujud! NAN ane mor DPP Na

Penerima JKP

1.22 JETLBUMISERPONGDAMAI "| 01-374.249.9-451.007 | 010.000-15.78387518 "| 20/0a201s oT

27 KPT SAMPOERNA LAND

22 164,152,534

JUMLAH

Dalam pembetulan-1 SPT Masa PPN masa pajak April 2015, Wajib Pajak telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP dan PPN.

6) Dalam Surat Permohonan Keberatan nomor JLLI/017/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, Wajib Pajak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengkreditkan Faktur Pajak dari lawan transaksi a.n. PT. Jakarta Land (NPWP 01.000.544.5-059.000), yang menyatakan bahwa PT. Jakarta Land tidak membukukan dan mengkreditkan dalam SPT Masa PPN atas Faktur Pajak:

No. | Tgt Faktur Pajak No. Faktur Pajak No. Invoice Nilai DPP Do PPN

4 18/12/2015 010.004-15.44174545 1A901-0002142 3.569.578.214 356.957.821

2 18/12/2015 010.004-15.44174546 1A001-0002143 1.148.677.200 114.867.720

Dari informasi di atas diketahui bahwa identitas lawan transaksi yang tercantum dalam surat tersebut tidak terkait dengan lawan transaksi atas Faktur Pajak yang dibatalkan dalam sengketa masa pajak April 2015, yang seharusnya adalah PT. Bumi Serpong Damai (NPWP 01.374.249.9-451.001) dengan nomor Faktur Pajak 010.000- 15.78387518 tanggal 20 April 2015.

7) Berdasarkan persandingan Penyandingan Data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) Apportal, diketahui informasi bahwa PT. Bumi Serpong Damai sebagai Wajib Pajak lawan transaksi PT. Jones Lang Lasalle Indonesia tidak mengkreditkan Faktur Pajak yang dilakukan pembatalan tersebut pada bulan April 2015 atau melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP dan PPN sebesar Rp0,00 (nol).

: Ta MSPJK_ DPP_| PPN_ | PPN_ | SUSPECT

25 NOFA | TGFA _MSPJK_SDR Wh NPWP LWN NAMA LWN | one | SDR | LWN LIST

0100001578387518 | ‘20-APR-15 | 201504 - 013142499451001 | sepong Damar | 0 0 Ng TIDAK

8) Informasi terkait dengan koreksi masa pajak April 2015 dapat diketahui:

- Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-15- 78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001- 0001838 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,00 atas consultancy feeuntuk transaksi sewa PT. Emric Asia;

- Wajib Pajak menerbitkan credit note (nota kredit) nomor IA001- 0002059 tanggai 29 Oktober 2015 yang didasarkan pada invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015;

- Wajib Pajak kemudian menerbitkanFaktur Pajak pengganti nomor 010.003.15- 36767749 tanggal 10 September 2015 dan invoice nomor IA001-0002059 dengan nilai DPP yang sama sebesar Rp109.929.960,00. Berdasarkan informasi pada SIDJP, atas Faktur Pajak nomor 010.003.15-36767749 tersebut dilaporkan PT. Jones Lang Lasalle Indonesia pada SPT Masa PPN pada masa pajak September 2015.

- Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012.

- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, dinyatakan bahwa:

Pasal 5 ayat (1): Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan

Jasa Kena Pajak, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (3): Nota pembatalan harus dibuat pada saat

Jasa Kena Pajak dibatalkan.

Pasal 5 ayat (8): Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a) nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b) nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuaidenganketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c) nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Dalam hal ini, Penerima Jasa (PT. Bumi Serpong Damai) tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK- 65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

9) Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1 a) huruf a

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-65/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012

10) Bahwa dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor SPUH-43/WPJ.30/2020 tanggal SPUH-43/WPJ.30/2020 berisi informasi sebagai berikut:

ke) | MENURUT DASAR DILAKUKAN KOREKSI DALAM

POS-POS YAN:

NO. | Dikorersi | we PEMERIKSA PENELITI KEBERATAN (Rp) (Rp) (Rp)

4 | DPP atas | 5.779.527.618 | 5.889.457.5578 | 5.889.457.578 | 1. Pemeriksa melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut i | Penyerahan yang - d DPP besar

PPN-nya harus sendiri, engan sebes dipungut sendi | Rp109.929.960,- atas Faktur Pajak

1 Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan po: >: ketentuan Pasal 5 PMK Nomor

2. | Pajak Keluaran | 577.952.762 588.945.758 588.945.758 65/PMK.03/2016, PER-24/PJ/2012 Pasal

: yang harus ! 15 ayat (3), Lampiran V! huruf C tetang tata dipungut/dibayar cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan sendiri transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah

. F terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa

! | Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan

! | transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan, maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak

Keluaran di SPT Masa PPN.

2. Bahwa Wajib Pajak telah menerbitkan

! | Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2615 dan invoice nomor

IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 atas

) consultancy fee senilai Rp109.929.960,- dengan jumlah PPN Rp10.992.996.-.

i 3. Bahwa Wajib Pajak menerbitkan credif note

{nota kredit) nomer IA001-0002059 tangga!

! 29 Oktober 2015 yang didasarkan pada

: invoice nomor 1A901-0091838 tanggal 20

: April 2015.

4. Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membataikan invoice i (faktur penjualan) sebagai bukti saat i | penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga

: i saat terutangnya pajak adalah saat t i | diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa ( ! Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat i | pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

A i 5. Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan

Faktur Pajak tidak mengirimkan surat

! | pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak

H | yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual i | dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan daiam Pasal 15 ayat (2) PER-24/PJ/2012.

6. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat

Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasai 5 ayat (1)

PMK-65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

. i —. 2 _ PE NN EN pos.pos MENURUT

An mn DASAR DILAKUKAN KOREKSI DALAM

NO. YANG we PEMERIKSA PENELITI KEBERATAN

DIKOREKSI (Rp) (Rp) (Rp)

7. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasai 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 stdd i UU Nomor 42 Tahun 2009

- Pasai 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor

65/PMK.03/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

0. PER-24/PJ/2012

11) Berdasarkan uraian di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan, dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan Koreksi Penyerahan Penyerahan yang PPN-nya yang PPN-nya harus yang PPN-nya harus harus dipungut sendiri dipungut sendiri cfm dipungut sendiri yang Menurut Peneliti (Rp)

Pemeriksa (Rp) dibatalkan (Rp) "UAP

109.929.960 0 109.929 960

12) Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding meyakini bahwa hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat dipertahankan dengan koreksi sebagai berikut: — Jumlah Rupiah Menurut —

Uraian Pemohon . va:

- ; Banding Pemeriksa Peneliti

Penyerahan yang PPN-nya harus Pa dipungut sendiri 109.929.960 | 109.929.960

13) Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan pajak yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak April 2015, sehingga Terbanding mempertahankan perhitungan ketetapan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Semula Pe Menjadi (Rp) (Rp) (Rp)

1. PPN yang Kurang Dibayar 10.992.996 0] r0.99ngg6

2. Sanksi Administrasi:

Kenaikan Pasal13(3)KUP 9 10.992.996

3. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 21.985.992| 0

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak April 2015 atas nama PT. Jones Lang Lasalle Indonesia NPWP 02.914.311.2-012.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor JLLI/004/II/FA/2021 tanggal 18 Februari 2021, yang pada pokok isinya sama dengan Surat Banding, tidak ada dalil tambahan yang disampaikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/018/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004135\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. Nomor 31 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

Bukti P-5.Salinan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) NTPN:

07F3800EUGMVIKAF tanggal 12 Juni 2019 jumlah setoran: Rp21.985.992,00;

Bukti P-6.Invoice serta Faktur Pajak yang dibatalkan: Invoice no.IA001-

0001838 dan faktur pajak no. 010.000-15.78387518 tertanggal 20 April 2015;

Bukti P-7.Pernyataan Lawan Transaki yang tidak mengkreditkan pajak masukannya: Surat Pernyataan PT Bumi Serpong Damai;

Bukti P-8.Invoice serta Faktur Pajak baru pengganti Invoice no.IA001-0002011 dan faktur pajak no. 010.001-15.36767749 tertanggal 10 September 2015;

Bukti P-9.SPT Masa PPN masa Pajak April 2015 Normal & Pembetulan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara

Bukti P-10. SPT Masa PPN Masa Pajak September 2015 Normal & Pembetulan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 beserta Bukti Kirim Pos tanggal 18 Juni 2020;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/018/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01004135\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LKP);

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JLLI/007/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp109.929.960,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri109.929.960,00-109.929.960,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp 109.929.960. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK03/2010, PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak

atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan. Maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

Rincian koreksi penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri:

NoMasa PajakNomor Faktur PajakTanggalDPP Menurut Terbanding
1Apr – 15010.000- 15.7838751820/04/2015Rp109.929.960,00
JumlahRp109.929.960,00

Bahwa dalam keberatan alasan Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

h. Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.000- 15.78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 atas consultancy fee senilai Rp109.929.960,- dengan jumlah PPN Rp10.992.996,-.

i. Bahwa Pemohon Banding menerbitkan credit note (nota kredit) nomor IA001- 0002059 tanggal 29 Oktober 2015 yang didasarkan pada invoice nomor IA001- 0001838 tanggal 20 April 2015.

j. Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

k. Bahwa Pemohon Banding yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PER-24/PJ/2012.

l. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

m. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 2009

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/20 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak April 2015 sebesar Rp109.929.960 tersebut karena pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan telah Pemohon Banding batalkan. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dalam proses keberatan. Dalam pernyataan tersebut, juga terbukti bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp109.929.960 pada Masa Pajak April 2015 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.000- 15.78387518, tanggal 20/04/2015 sebesar Rp109.929.960,00 yang dibatalkan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnyan disebut dengan UU PPN dan PPnBM).

Pasal 1

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Angka 25: Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara

Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Aaas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut dengan PMK-65/2010).

Pasal 1

Angka 11: Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa

Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;

b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut

Pasal 3 ayat (2)

Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

(2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

a. nomor nota pembatalan;

b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

(3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

(4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.

(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

b. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.

(7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.

(8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 6 ayat (1)

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang

Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk,

Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (selanjutnyan disebut dengan PER-24/2012). Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

bahwa menurut Terbanding terkait dengan dokumen yang diberikan oleh pemohon banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

 Pemohon Banding Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak nomor

010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,- atas consultancy fee kepada PT Bumi Serpong Damai;

 Wajib Pajak kemudian menerbitkan Faktur Pajak baru nomor

010.003.15-36767749 tanggal 10 September 2015 dan invoice nomor IA001-0002059 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,-. Berdasarkan informasi pada SIDJP, atas Faktur Pajak nomor 010.003.15-36767749 tersebut dilaporkan PT Jones Lang Lasalle Indonesia pada SPT Masa PPN pada masa pajak September 2015;

 Sesuai dengan penjelasan dalam berita acara Uji Bukti, pemohon banding menyatakan bahwa pembatalan dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Juli 2015 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan

September 2015 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0001838 secara internal dan faktur pajak nomor 010.000- 15.78387518 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak April 2015

 Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

 Sehingga saat terutangnya pajak terkait penyerahan jasa sesuai

PP 1 tahun 2012 Pasal 17 ayat (5) huruf a adalah pada saat “harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”

 Bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012 lampiran VI huruf C angka

2 menyatakan bahwa “Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi”. Bahwa atas pembatalan faktur tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 tersebut;

 Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012;

 Dalam hal ini, Penerima Jasa (PT. Bumi Serpong Damai) tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh terbanding terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960,- telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding, rincian koreksi atas Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp109.929.960:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yangNo Invoice yangTanggalDPP
dibatalkandibatalkanInvoice batal
April 2015PT. Bumi Serpong Damai010.000-15.78387518IA001-000183820/04/2015109.929.960

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak April 2015 sebesar Rp109.929.960 yang dikoreksi juga pada peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menerbikan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak baru terkait transaksi yang dibatalkan.

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalNo invoice baruNo Faktur Pajak baruTanggal Invoice baru
Apr-15PT. Bumi Serpong Damai010.000-15.78387518IA001-000183820/04/2015010.003-15.36767749IA001-000201110/09/2015

Koreksi tersebut pada kenyataannya tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan telah Pemohon Banding batalkan. Berikut rincian penjelasan Pemohon Banding yang dibedakan berdasarkan masa pajak pelaporan PPN:

Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0001838 dan faktur pajak nomor 010.000-15.78387518 diterbikan pada tanggal 20 April 2015 (Lampiran 1.a).

FT wore: La-g LaSa: 2 lw cresia pi Inflor esis Ztesk Ercasrge S.i drg ho. Tower Il ‘ach Flocr

' JLL al Jero, SE na sat 52-23 salara- 518) rdsnesa

Tel HE22 128209950 Fax +8215 82252

=~ Barri Serpong Dara IssLed as Behat Adrigr User

J. lrare Bosevacd. SSC Greer Sffice Fars. 550 City Inve ce Kekar IASI 2001855.

Tangcersrg Incemesis 15542 , am —

Inv ce Dace: 20-Apr-2015

Paymasi Terss: AISAY

Due Date: 20-May-2015

CL. sicimer iD: eta

Cortraci Mumber: SOFT

Project “dav iner: 19207 8- 202

FAR TURE PAJAK

Bona ears sb tn NN AI Di Kena a DU)

Para asa Pu bor: Payal.

“Ca dita Pi. bests pee PAS Ikan “ii: Pa Pola.

Sori soal al ton bas

La PA Da PA

Pen di me Boom Pe ai Pe Pie Kana gai.

mo. Pl Tina Ss rpecn: sarin he ord PE gp ote TGs ta soon, . el oo. ee LAN Pat ete oo.

er Mo ote cn ena Mu en

Namun dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Juli 2015 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan September 2015 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0001838 secara internal dan faktur pajak nomor 010.000- 15.78387518 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak April 2015 (Lampiran 4.a).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa pernyataan permohonan pembaruan faktur pajak dari Lawan Transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut (Lampiran 2.a). Dokumen pendukung ini sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan.

From: Yenicia <ristiani [ :

Sent: 10 Sectembe 2515 9:45

To: Saf aruddin, Nandang

Cc: Aziz, Farji: Mulorn, = orentina: Maya Kurialazari; Srace Berlian Sinamsela: Brigita Dini Purikastar

Subject: RE: Contch Nota Pembatalan Pemsatalan

Dea” Bp. Nandarg,

Se amat Pagi Pas

Sene urreya kam mehos maaf sekali atas setelan saran yasg terjas dalam croses pemhayaras vanisi Exterra Agear

Keteramostan tejadi karesa Prasedus Internal Sisa: Ivlas , kli.s.snya bagian Keb s<ac can Were ov ada yang peru di sersanar.

Saat ci Proses Pemoayasan saoat d oroses a eh Divisi Finance sami.

Pees leucab mengir reat lovoice cao Faktur Pajas sejak Apr 2015. Sete a> di <-asce< tercyata F eae Pajak PT BSD ce Lt melaparkan pajak tecsesut

Karera saat ini sami akar case: dan cikarenakan web jakan cas oer Juli agalah £ Fastus masa mason cergar secgat Bapak Nandang casat mengir maar seba orvecicce dan Faxtur Fajak cengan tanggal rerupsate. Mass atas setidak sya mara" ai

Inyo'zs dan Faktur Pajas rr char dik im sad ks ag amat

Sinar Mas Lang Plaza

Jl Sraro Bou evard, 350 Greer Of ce Pars

BSD City, "ange-ang

Attn Menic ag «rst anti

Ground Foor Wirgs

Asset “Wanagenect

92150 563 368 ext 12597

Dem akar saviog sa». Atas pechatian ga” seja sama Bapak, kami Lcapkan osrvax Ter raeas 7

Regards,

Vera

Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor IA001-0002011 dan faktur pajak baru dengan nomor 010.003-15.36767749 (Lampiran 3.a). 2T Les LargLaSa e ricnasia aa 3 rilonesis Sisc< Sxehar je Svilciry

\ J LL Tower Il oth F oor

J. dene. Sulinan Kas 55-59

Jakata - 12790. mic nesia

Tal +820 29223850 Sax -822°8 S555

PY Suvi Garssig Sara lassesl on Bala ct 4clr ar Line

5. Gard Bovlevarc] BSD! Greer Tice Perk, BSC wy Inve get. nice: In 05359 “ar gierang irdoresis 1245 ou =

Inve oe ete 14-Sep-2015

Paymenm Terns aon 1

Due Date: 10-01-2015

Suacmer IC: 156354

Sentrsst Yamber: MOMCIG235 173

P-sjact Nu-oer 1005294302

Faktur Pajak

See POSS LAN ADAG LSTLETIS

Arun BIFLALA SSS UE ES a TIVES LT LL OE SLD ashe 333 L454 PTA SELS73'.

Tang Paver Eso sf beoteese esas | Ra egies

Hn Kn eee . erred i. oe.

Th th fot enue PUA BELATS YY Tara ce alt

Obs ay io et ae a

Sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat dilihat bahwa faktur pajak nomor 010.000-15.78387518 telah dibatalkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2015 Pembetulan 1 (Lampiran 4.a):

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYER. IN DALAM NEGERI DENGAN FAKIL. JAK Dad ORME AR I

MANGE One Pot & VASE LASALLE Be NESA MMA ON Ak KRU HOLT eee ne Op watt oer Perbatasan Ke 4

P3 PT MALAS MARLA for SIG A5 hb OLS oe eee Ya Pera Noh HW . 127 32405 . Ines s4 | (

CET MANS SUTA ALA CRIA Sae Damara Dat AS ces FASE TAF ee. 2018 73.986 C00 Terang C

4 SNTHONY HARI (Pe ES ENG Con oe ERG Sie thet : Te ITS MN GT wt peal t fF fe ARIMACINTOGA CAN TAS TTS SAT Se sa Bar Pandan Pte eee] Peco nite Lu 7

B2 (rar Bes KN Ga BU CON gagang oe DOO tb PRABA i ADE SE KEP PARU Dera ana 6 hog In Sun sewong AND ai 190 250 Ge oe re eee 1 1808 MT Semar can perang u '

‘ ta ear ORS re IB ase STE BAT tr jera sesak Do nanang = Oe de sen Bantul al .

Bit Pen TRA wan en WISe qe Taj SU dT ke Tan bite aan Doakan | Mar nan For 7 een Wea WiSebi ies Ho? TD oo Tai Aeon sesar Wate | “Eee 2318 nj oi 5

4 qh a MEAD eh IST Bp ar aye Pata hone a is Teg reer TT PS ISATI Oe. 249| 2 a :

ANA Aa en WLS Wasp ina wee gi Gon (MITE an tata 1e-aganas Pan Era 3888 153 5 i

BIR PEM BAAN Wiad Pap gay ara pa a Ht C2218 Maa wee oss Tt ipate7e0 2543 05 7 (OPT AL TNO MORE un ase 622 1052000 Tono CETL etait tea tesasit et) we | —

PPT AM PAR YUR PEMAI BTA OR 090 Tete us Tenan | 0220s! Spg ca PER 3

Pd RUM BP NONG ANU SPA EME SAS Oi eesangesans:s | enda OTE =| 2, a —

Pemohon Banding terlah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak baru dengan nomor 010.003-15.36767749 dalam SPT PPN Masa Pajak September 2015 (Lampiran 4.b).

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYLESHAN Da | M NESERI DENGAN FAKTUR PAJAK : SSRN WTAE ee IM

Pemai Tne Aa arene goer, wai iY rd we Mr mepa

Kagga Dn ea FA wa ae gris lan pa sd i Oy

Ce atv DA NN SNN = CE cree - rar ! = am

. Man ere Sa rara ratan . rng shoes bt ar : Sara rey 2 ate Dante Palak

Ni SGU AP iat MH Sasun — Data PEN dat na am: i 5 tan vee 4 karna Maa aan © suns Maem eel Maen Sena Dian Es ep aly, [Fa atl, iRup aL fey aa i: Lede ed SU ANAK Pata an ati jean ie wer: tar hn Hau a: | Bi kan 1 i itt va went dacs ope re tanc aan [cen cnn, Daan othe Aa BEN be

[sna are [7 | i — ee ~ . Ka

TH aa ar! necator Ai De Sie aye SKI nga neon oat area mia Te) ete

, Ten Peang

Tega akan part

= Amang aa = EE eee Sr ear Pa + Da mi. jaw) | agi oo — --

2 Tdp oi Tendang Sag— oer gfe pe ita omi Alm seg ee — — ea Ha Hn a ee

SUR Ua na dan ee pemsah aha IA MOD 136713 - tetas Pt 5 Ta —— —

Ia ber gang .

(ee Tebang pala to Degenbasasota aa we peti ae eee yyy: eye Sal ae

2 4 dager IL San a RD Mein deli Tamala An ie —— SE Sa — — x

Yaar Leah

The Uk ng ard

Te mera :

Tao kering tam one Demangan Pn Pede es ge 221 — r this ep os METAL iv SAR aw. > | Wei ees ete ID seats MINAT eet a lear aoa | Can

Berdasarkan bukti - bukti pernyataan dari lawan transaksi Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa atas faktur pajak yang telah dibatalkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan Pajak Masukannya oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding yakini tidak terdapat kerugian Negara yang disebabkan oleh pembatalan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh.

Pemohon Banding telah memberikan surat pernyataan lawan transaksi tidak mengkreditkan faktur pajak. Surat tersebut merupakan salah satu dokumen pendukung untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi, sehingga tidak tepat jika Terbanding tetap mempertahankan argumen bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, surat pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini telah terjadi pembatalan transaksi yang terkait dengan faktur pajak sebagai berikut:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yangNo Invoice yangTanggalDPP
dibatalkandibatalkanInvoice batal
April 2015PT. Bumi Serpong Damai010.000-15.78387518IA001-000183820/04/2015109.929.960

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0001838 dan faktur pajak nomor 010.000-15.78387518 diterbikan pada tanggal 20 April 2015; Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor IA001-0002011 dan faktur pajak baru dengan nomor 010.003-15.36767749 bahwa atas kesalahan tersebut Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice dan faktur pajak dengan nilai yang sama dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN, sebagai berikut:

Pelaporan Pembatalan Faktur Pajak

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERo IM DALAM NEGERI DENGAN FAKTU. WAK an SEMA AE non DA:

NAMA aah AI JONES ANG LABALLE IND ONES & . a ae pate 0g 4 O78 perme eres ;

nee oy na argon Permbetsier Ke .

OPT MASALIS MANBGATNGT 820 475.2009 094 Vonu cup 4s Paansann Oiya gals Te ES 20E tassnsar | oo

PP PT mana JUTA DUA Jen 114 S4av-0qa pas trol GOU 18 TEI57ADT 9703-2015 Teose.cor " Terang c

Dona atetamt vid AMcz.005.4854-058 DOF SiO hats Hiswzeny 7 9802-3915 ms anonc | “sn una

NE Jus e3G Fang Gop yag 270.000 se VRE ELE Ananya ONG Cue ren nea| u

[ffi Tprnceen toca ala. sinema. on das —[urmages mana Tenan on [MARKO A PRIA PHD3.326 Sia 2012 CODE Tidos en vatnesny [ena an [Jee aa fy 2 [WE HONGKGONG Amo S{o: 000 BESAR Raa aon Aan Tanam ea Ann TEA ANA Fi

BTA LONGKONG AML Bo COoasE ON a O.dnc “b vaiBeade Tamapoia | 39.083.600 secassn| G (| & [THE HOKGKONG ANS So: Shosse Pisa Tyr 20g." 572257505 Tamaois | | se0snooc| a acaacs, go

Bl te [TRUIGNGKONG ANG siai cag 2sec-ne ned “Ning ng Pn reaAreoa | _i#o4-Bene i j -“ an AND Sui Gad 238 6 CS Ama DIGAGSGatsseor | sea os 4 Sat Ga, PERAN) an “1

Ea LeNE [ol oa 308 8-002, 008 O12.005-15 Fesarang YBa? ea i it [PT RTA eo An SE jas en arus act Eng asah 1b4-2015 | ASP.GAA AC ana 3

SAPI MI RA WIIAYA seSEjan 18x aan 2317 Gee _Jote.occ-inrasare: 1 PE H 22 Ha “53 __ .

PLAT Ms RA AMS IEP IO? MIS TOR D1 oa OIG. S00 ib. ESA FEZ aan | S.11G A52 3 i (PPT Mie Wee EN qos Isa ae RE DIC.GGC 15. Fesert "3 le0a.701e 4H Sa) San —aa— A-—: — 4

PIC PT dA MASA Vole Dag TESTO Beli OO Ioi 02018. pepe eva Buas | 3.445 740 i

18 PT. PINTO MMe afr a54 622 | ISA o00 Ipirgasartesara | Tt uan Isassra sat) oo osesasgaral al a — (PPT ALAM WU PRO/93 172.07 1.9-985.000 joie Gaa-1h Tenar RE Tana 20S 25 Dat at Daratan a

SL taps SE NN SPA 215 9157.00: DIC G9-15. FESAP SS Dena ene | 5 3 “oa

Pelaporan Faktur Pajak yang sebenarnya

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PLNYLRAHAN De | M NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK ms EMAS TT AS ons CT MN

Asa POSER TE SAR AAL LAMA wee " at nut _ ees aa an KET Le ait aa ornate 2 3 Loe Ki

Manapun ati vara f ORA Pns ar: Pr Ten Bt bm on Fla Pen pr ANA

Aa na eel | Mi YeuRernar Sera eae te Ben ee Bupati: [Fa an, (Ruse eee] DN na kaki

IL SRT MU ARA LAS | Fae jam tp pur war hth SRA. ME sora tne

19 2 i plane Mura Hantam ana Coats th eetoes Coote aR : Haa maag saps ag] wot

2 Ha Jawi Peruu bbb Seat ea id bina | te et —.y22510 =

— ear — Cr ee ee ee Se eee peheaesnS hE aa shag tee 29] se —_—

L SA tebe ap ace Panen Deeg con ingontatan po em 20s ag nm 22x —

I- |r aie inang were fe cntete ae. [ics trees pagers Ip aeEris | Maap aza Ip sr ana »| nan bahwa berdasarkan fakta a quo, secara substansi tidak terdapat transaksi Pemohon Banding dengan PT Bumi Serpong Damai, dengan demikian tindakan Pemohon Banding yang melakukan pembatalan faktur pajak dengan melaporkan nilai DPP dan PPN sebesar Nihil telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan dan tidak terdapat Nota Pembatalan, Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan tersebut bertujuan untuk tertib administrasi dan dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Bahwa tindakan Pemohon Banding yang telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan faktur pajak baru (pengganti) pada SPT Masa PPN mempunyai tujuan yang sama antara lain dapat digunakan sebagai alat pengawasan oleh Terbanding;

UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

memori penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

memori penjelasan Pasal 78

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa menimbang asas substance over form, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp109.929.960,00;

bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si sebagai berikut:

- terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,00 atas consultancy fee kepada PT Bumi Serpong Damai. Bahwa Pemohon Banding kemudian menerbitkan Faktur Pajak baru nomor 010.003.15-36767749 tanggal 10 September 2015 dan invoice nomor IA001-0002059 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,00. Berdasarkan informasi pada SIDJP, atas Faktur Pajak nomor 010.003.15-36767749 tersebut dilaporkan PT Jones Lang Lasalle Indonesia pada SPT Masa PPN pada masa pajak September 2015, sehingga menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si perbedaan penjelasan dan bukti tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Pemohon Banding menyatakan bahwa pembatalan dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Juli 2015 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan September 2015 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0001838 secara internal dan faktur pajak nomor 010.000-15.78387518 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak April 2015, sehingga menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si seharusnya pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan Pemohon Banding harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai pembatalan Faktur Pajak;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si tidak menemukan adanya Pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 5 PMK-65/2010 yaitu Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) yang paling sedikit harus mencantumkan:

a. nomor nota pembatalan;

b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan. yang mana Nota Pembatalan tersebut harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si berkesimpulan bahwa:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pembatalan Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,00 atas consultancy fee kepada PT Bumi Serpong Damai sesuai ketentuan Pasal 5 PMK-65/2010 yaitu tidak didukung dengan membuat Nota Pembatalan sebagai kelengkapan terjadinya pembatalan Faktur Pajak;

- penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan melakukan Pembatalan Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dan invoice nomor IA001-0001838 tanggal 20 April 2015 adalah bersifat komersil antara Pemohon

Banding dengan lawan transaksi;

- sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (8) PMK-65/2010 maka Pembatalan Faktur Pajak nomor 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dianggap tidak terjadi;

- dengan demikian atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.000-15-78387518 tanggal 20 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp109.929.960,00 dibatalkan oleh Pemohon Banding dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp109.929.960,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak adalah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri109.929.9600109.929.960

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp5.889.457.578

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp109.929.960

- menurut Pengadilan PajakRp5.779.527.618 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri5.889.457.5785.779.527.618
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri588.945.758577.952.762
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan590.238.758590.238.758
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(1.293.000)(12.285.996)
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.285.99612.285.996
6.PPN yang kurang dibayar10.992.9960
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP10.992.9960

8. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar21.985.9920

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00311/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00011/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, atas nama PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp5.779.527.618
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp577.952.762
Pajak yg dapat diperhitungkanRp590.238.758
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp(12.285.996)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp12.285.996
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp0
Sanksi Administrasi :Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.