Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011401.15/2023flJP/M.XIIIA Tahun 2026

I PT Asando Karya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-011401.15/2023flJP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan, Acara Biasa mengenai banding temadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro0433fl<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang keberatan , Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan I

' Nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017, yang i

I terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011401.15/2023/PP telah mengambili` putusan sebagai ben.kut dalam sengketa antara:I

PT ASANDO KARYA, NPWP 01.371.910.9-062.000, beralamat di

)

Gedung Kopkar Jasindo Komplek Perkantoran Buncit Mas Blok a No.5 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 108, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini divvakili o[eh Sdr. Riswan Siregar, jabatan Keuangan, dan Sdr. Robercan, Jabatan Akuntansi dan Perpajakan, yang diberikan Kuasa oleh Bayu Ardan, Jabatan Direktur, berdasaritan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanpa tanggal;

Selanjutnya dalam persidangan divakili oleh:

1. Nama: : BayuArdan

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Riswansiregar

Jabatan: Keuangan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131roIR/AK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024,

3. Nama: Robercan

Jabatan: Akuntansi dan perpajakan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/DIR/AK/\//2024 tanggal 31 Mei 2024, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh:

1 Nama/NIP:RickyGanyGumita/198602252009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta ,

Selatan I),

2 Nama/NIP:RizaAndhika Rakhman/198310232003121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I),

3 Nama/NIP:Chandra perangin Angin s/197306131997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9179/WPJ.04/2024 tanggal 21 November2024,

4 Nama/NIP:Dedi sony Nugroho/198406142010121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unitorganisasi: Direktorat Jenderal pajak (Kantor wilayah DJP

Jakarta Selatan I) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2919/WPJ.04/2024 tanggal 25 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pal.ak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 235/PpreR/2024 tanggal 21 Februari 2024 jo. PEN-204/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Juli 2026;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 254/DIFVAK/X12023 tanpa tanggal November 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-2/SUBAVPJ.04/2024 tanggal 03 Januari 2024;

I I

Telahmembaca Surat BantahanPemohonBanding N.morl 031/DIR/AK/S.Bantahan Banding/ll/2024 tanggal 06 Februari 2024;I

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalaml

I persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti terfulis maupun surat lainnya I yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak,I Penghasilan Badan Nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakaha Selatan ' I dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)9.284.288.922 Penghasilan Kena Pal.ak9.284.288.922 Pph yang Terutang2.321.072.000 Pengembalian Pph Pasal 24 yang t8lah

Diperhitungkan tahun lalu0 Jumlah Pph Tehang2.321.072.000 Kredit Pajak:

a. Pph Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain Lain-Lain Rp

-Pphpasal23

398.932.955 c. Dibayarsendiri0 -Pphpasal25

415.529.277 -Pphpasal29

160.225.125 d. Diperhitungkan0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan974.687.357 Jumlah Pph yang tidak/kurang bayar1.346.384.643 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP588.100.812 Jumlah Pph yang masih harus dibayar1.934.485.455 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp13.321.856

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon. BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor i 292/AK/KEU/S.KEBERATAN.PPHexl/2022 tanggal 28 November 2022, dengan , perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

bahwa total hutang pajak sebesar Rpl3.321.856,00 sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00015/206/17/062/22 dalam kolom Pembahasan Akhir) telah disetujui oleh Wajib Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) telah Pemohon Banding bayarkan dan perhitungan excel untuk SPT Badan.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00433/KEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023, menyatakan menolak, dengan peinitungan sebagai berikut:

Ditambah /(Dikurangi)

UraianSemu[a (Rp)Menjadi (Rp) a. Penghasilan Netto9.284.288.9220 9.284.288.922 b. Kompensasi Kerugian000 C. Penghasilan Kena Pajak9.284.288.9220 9.284.288.922 d. Pajak Penghasilan (Pph) terutang2.321.072.0000 2.321.072.000 e. Kredit Pajak974.687.3570974.687.357 f. Pph Kurang / (Lebih) Bayar1.346.384.6430 1.346.384.643

9. Sanksi Administrasi588.100.8120588.100.812 Jum]ah Pph yang masill h.1.934.485.4550 1.934.485.455 harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 254/DIR/AK/X12023 tanpa tanggal November 2023 yang d.rterima di Pengadilan pajakpadahariK-a-mTFtah-gg-al23Nov6-ri~-6EF-2-o-23Lrdiren.-mT5ifi6iaFtlifoj5Z;Lew),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor `.254/DIR/AK/X12023tanpatanggalNovember2023,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah korek§i Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Mcnulut

UdrKorekei YangdinjahaBandinE No,Kc|)utqsanPcmohon

KeberatanEhading

Pph Badan tchun2017yangKurang/flebih)dibavar

II.346.384.64313.32].85613.321.856

Sanksi Bunga Pasal13(2)KtJP

2588`100.&1200

Sanksi Kcmjkanpud.i3(3)rm

3000

Jndch pphL Bndflnyrmgmusihhuns/`achih).dibavar

4i,i.934.485.45513.321.85613.321.856 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ada Penerimaan Piutang Operasional yang Kurang / (lebih) dibayar dengan alasan sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana terutang dalamSuratPemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP) 00272AVPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022 dan pada saat keberatan sesuai yang di sampaikan terbanding pada saat pemeriksa sebagaimana terutang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan - SPHP dan pada saat keberatan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terfiadap koreksi Terbanding dengan alasan:

- bahwa selisih yang ditemukan oleh pemeriksaan disimpulkan penerimaan Piutang Operasional sebagai Pendapatan Tahun 2017 dengan rincian:

Menurut PemohonMenurutSelisih

BandingTerbanding

DasarPengenaanPajak58.459.637.122,00 63.657.008.911,00 5.197.371.789,00

I bahwa selisih yang ditemukan oleh pemeriksa disimpulkan sebagai penerimaan Piutang dan dianggap sebagai Pendapatan tetapi

sebagai Pemohon Banding keberatan karena hal tersebut adalah Penerimaan Biaya Operasional.

2. Koreksi

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penerimaan Piutang|

: Operasional sebagai Pendapatan.

I Menurut pemohon Banding:I bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan I Alasan Penerimaan Piutang bukanlah sebagai Pendapatan tetapi: merupakan penen.maan Biaya operasional.t

11.Kesimpulan dan usul pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanA, bahwa :I

1. Surat Banding telah memenui seluruh ketentuan formal pengajuan banding't sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadjlan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding.I

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2/SUB/\/VPJ.04/2024 tanggal 03 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISIS POKOKSENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

MenurutK°dr:a[:k::ng, NoUraianKeputusanPemohon

KeberatanBandingBandingI 1, Pph Badan tahun 2017 yang1.346. 384.64313.321.85613.321.856

Ku rang/(lebih) bayarI)

2. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP588.100.8120OT

3. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3)00o\ KUPI

4. Jumlah Pph Badan yang masih1 .934.485.45513.321 .85613.321.856'` harus / (Iebih) dibayar

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 2 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal :

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak i Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan huruf e I

-\ ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua )I persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak i saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1 ) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menj.adi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dart pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangiundang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

Pasal 4 ayat (1 ) huruf g

11 I

Yang menjadi objek pajak adalah penghasi[an, yaitu setiap tambahan i kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk ,, yang berasal dari, Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat| dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak I yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: i a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekeriaan atau jasa' yang diten.rna atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honoran.urn, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ln';

b. hadiah dart undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iaba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan haha kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

I

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

I

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu deraj.at dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak

5:::t::;aanngkka:eann;d::njuaianataupenga|ihansebaglanatau#

seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

9. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividenr dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagianI , sisa hasil usaha koperasi;i h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dad anggotanya yang terdiri dart Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekeriaan babas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dart penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dad usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 100/o (sepuluh persen) dan bersifat final.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana

i telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor( 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;t Pasal 13 ayat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal .aiaki berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy I dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman i buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan teri(ait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepqda pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperiukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperiukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

1. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diben.kan oleh wajib pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada seat pemeriksaan;

2. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau` keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi

I diperiukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan I

I oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh |L Wajib pajak tersebut dapat dipertimbangkan;(

3. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian§ keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau* keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

b. Data dan Fakta a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00299AVPJ.04/KP.11/ RIKSIS/2022 tanggal 21 September 2022, terfiadap Pemohon Banding dilakukan Pemeriksaan Rutin PL oleh untuk tahun pajak 2017 dan kemudian diterbitkan SKPKB Pph Pasal 25/29 Badan nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 untuk Masa/Tahun Pajak 2017, dengan pen.ncian koreksi sebagai berikut: NoUraian KoreksiJumlah MenurutKoreksiPendapatAVirWajibPajak

WPPemenksa

Wajib Pajak TidakSetujl, 1 Peredaran Usaha58.459.637.12263.657.008.9115.197.371.789

PenyesualanWajib Pajak Tidak 29.975.081.77110.126.161.060151.079.289

Fiskal PositifSetuju KreditpajakDipotong

Wajib pajak Tidak 3421.890.748398.932.95522.957.793

Pihak lain Pphps.23Setuju Kredit PajakDibayarsendiriPphDS.25

Wajib Pajak lldakSetuju 4401.843.377415.529.277(13.685.900) b. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB Pph Pasal 25/29 Badan nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 #

I i Tahunan2017melaluisuratnomon: 292/AK/KEU/S.KEBERATAN.PPHO(I/2022 tanggal 28 November 2022 i yang diterima pada tanggal 12 Desember 2022 dengan LPAD nomor| FORM05010074/BPS/KPP.041103/2022 tanggal 12 Desember2022.i c. Didalam proses Keberatan telah mengirimkan Nota Dinas Permintaan Data, lnformasi dan/atau Dokumen nomor ND-3/WPJ.046/2023 tanggal I 02 Januari 2023 ke KPP Madya Jakarta selatan I.,,

::ansg:not;oD:na:,:ea:e::.:5P/:pMpa:::tJ/:::=t:::ag:I::e'::nT:nnJ::::i dengan mengirimkan data berupa:

1 ) LaporanHasilPemeriksaanLAP-

00299/VVPJ.04/KP.11/RIKSIS/2022 tanggal 21 September 2022, ' Nota Hitung dan KKP Pemeriksaan

2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP- 00272NVPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 05 September 2022

3) Surat Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP nomor413/DIR/AK/SPHP- Asando Karya/lx/2022 tanggal 12 September 2022

4) Risalah Pembahasan dan DaftarTemuan Pemeriksaan

5) Berita Acara dan lkhtisar pembahasan

6) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Dokumen, Data dan atau lnformasi d. Didalam Proses Keberatan telah mengirimkan Surat Pemintaan buku, catatan, data dan informasi atas pengajuan keberatan PT. Asando Karya dengan nomor S-53/\/VPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Atas Surat Permintaan tersebut Pemohon Banding telah mengin.mkan data berupa:

1) Pemohon Banding telah menanggapi permintaan Data tersebut pada tanggal 13 Februari 2023 dengan memberikan data berupa:

- SPT Badan tahun 2017

-3 0dnerppN 2017

- SPT Pph Pasal 21, 23 dan 25 untuk tahun 2017

-2 Ledgertahun 2017

-Rekening Koran 2017

- Dokumen Pendukung lainnya

2) Pada tanggal 14 Maret 2023 Pemohon Banding menambahkan data b6rupa:

-Perincian Gaji outsourching tahun 2017t

- Laporan Keuangan Auditor lndependen dan Laporan Keuangan ( untuk tahun berakhir 31 Desember 2017 dan 2016.

e. Didalam Proses Keberatan Terbanding telah menirimkan Undangan Pembahasan dan Permintaan Keterangan kepada Tim Pemeriksa Pajak dengan Nota Dinas nomor ND327/\/\/PJ.046/2023 tanggal 27 Maret 2023.

Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 telah dilakukan perfemuan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan dan Kla rifikasiS engketaPerpajakand engannomorBA- 189AVPJ.04/BD.06/2023 tanggal 05 April 2023.

f. Didalam Proses Keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak dengan Surat nomor S- 544/PJAVPJ.04/2023 tinggal 05 April 2023.

Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 telah dilakukan pertemuan dengan Wajib Pajak yang divvakili oleh Robertcan SE sebagai Kuasa dengan dilengkapi Surat Kuasa dan Surat Tugas tanggal 28 November 2022 dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan.

danKlarifikasiSengketaPerpajakandengannomorBA- 260AVPJ.04fl3D.06/2023 tanggal 13 April 2023.

c. Tanggapan Terbanding

Setelah mempelajari dan melakukan penelitian terriadap alasan Wajib Pajak, pembuktian kebenaran transaksi, bukti pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Ker].a Pemeriksaan beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Wajib Pajak, terkait sengketa keberatan, atas koreksi yangtelahdilakukantersebut,TimpenelitiKeberatanbependapatsebagai#

berikut:

1) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak merupakan! pemeriksaan dengan triteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil I penelitian atas falcta berdasari{an data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Tim Peneliti berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan i ketentuan yang beriaku;I

2) bahwaberdasarkanSuratKeberatanWajibPajakNomor', 292/AK/KEU/S.KEBERATAN.PPHexl/2022 tanggal 28 November 2022 diketahui bahwa Wajib Pajak mengaj.ukan permohonan keberatan dengan alasan sebagaimana terdapat dalam romawi Vl.

3) bahwa berdasarkan Penelitian Surat Keberatan tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas:

Jumlah MenurutPengajuanKeberatan NoUraian KoreksiPemohonBandinqTerbandingKoreksi

DiajukanKeberafan 1 Peredaran Usaha58.459.637.1263.657.008.91 1 5.197.371.78

TidakdiajukanKeberatan Penyesuaian FiskalPositif

29.975.081 .771 10.126.161.06151 .079.28

Kredit Pajak DipotongTidak 3 Pihak lain Pph ps.23 .421.890.74398.932.9522.957.79diajukanKeberatan

TidakdiajukanKeberatan Kredit Pajak DibayarsendiriPphps.25

4401.843.37415.529.27(13.685.900

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa Wajib Pajak hanya mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.197.371.789,00

BerdasarkanLapo ranHasilPemeriksaannom or LAP-00299AVPJ.04/KP.11/RIKSIS/2022 tanggal 21 September 2022 diketahui bahwa atas Kor6ksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.197.371.789,00 berasal dari Hasil pengujian arus piutang dengan

Solo Aklilf Plutang D8gongRp829.948.919 Dtombah ;

• Penerimean Kas dart piutang opsRp64.353.138.007

Pph Pe,23 yang dndidenRp4Z1.890.748

Dlkurangl

S8ido A\val PlutngRp(1.321,451.156)

Total Ponyorahai` lncltido PPNRp64.283.526.518 PPN yang dlprngut sendLrl

JanuariRp42.813.099

FobruahRp37.435.513

MastRp35.378.39 I

Rp64.151.008

Rp128.016.8{ 0

Rp65.681.394

Rp41.714.273

Agu8tusRp37.817.538 septemberRp47.115.687

Oktobe'Rp33.858.427

NovemberRp38.021.279

DesemberRp56.735.190

Junlah PPN dlpung`it 8ondlri J@n 8.d DoeRp(626.517.607) DPP Ponyorahan temLitang PPNRp63.657.008.8t 1 Pe4edaran Usaha ch W8;fib PajakRp(58,459.637.122) Soll8lh Ob|ok Pph BadanRp5.197J71.789

4) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah Sengketa Pembuktian.`

5) Alasan Keberatan yang menyatakan Penerimaan Gaji Karyawan Rp3.273.111.758,00:

I Berdasarkan Penelitian Laporan Auditor lndependen menyebutkan bahwa:

- Piutang Usaha disajikan sebesarjumlah neto setelah dikurangi dengan penurunan nilai yang dibentuk sebesar estimasi penyisihan piutang tak tertagih. Penurunan nilai ditentukan dengan memperhatikan antara lain pengalaman, prospek usaha

dan industry, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas, kemampuan membayar debitur, dan agunan yang dikuasai. Piutang usaha disajikan menurut piutang pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan piutang pihak ketiga Piutang Usaha terdiri dari:

• Piutang usaha unitj.asa boga

• Piutang usaha unit percetakan

• Piutang usaha unitekspedisi

• Piutang usaha penyewaan dan perawatan

• Piutang usaha unit office Management service (OMS) I Berdasarkan penelitian Buku Besar diketahui bahwa jumal terfuadap penerimaan yang berasal dart jasa tenaga kerja adalah sebagai berikut:

Contoh:

- Transaksi tanggal 02 Mei 2017 dengan nomor Bukti 800804010050001 :

10.30.008 Plut8ng Usal`a OMSRp 2.792.938.363

30.OD.008 Ha8tl Opr OMSRp2.539.034.078 22.00.004 Utal`g PPNRp 253.903.487

Penerimaan Gaji Karyawan (Penerimaan dari Outsourohing) telah dicatat /dibukukan dengan semestinya dan telah dicatat sebagai tambahan piutang usaha.

I Berdasarkan hal tersebut diatas peneliti berkesimpulan bahwa alasan keberatan yang disampaikan bahwa terdapat Penerimaan Gaji Karyawan sebesar Rp3.273.111.758,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan bukti pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak didalam Buku Besamya. Peneliti berpendapat bahwa Arus Piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa telah tepat didalam menentukan Peredaran usaha karena pemeriksa telah memperhitungkan Pph Pasal 23 yang dikreditkan dan PPN yang dipungut sendiri didalam peinitunganAruspiutangtersebut.4

6) Alasan Keberatan yang menyatakan Penerimaan Perubahan Modal sebesar Rpl .191.600.000,00:

I Berdasarkan Akta nomor 01 tentang Pemyataan Keputusan Rapat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 di hadapan Notaris Olivia Afianty SH, MH berkedudukan di Jakarta, bahwa benar ter].adi I penambahan modal dasar Perseroan dari semula sebesar!i Rp4.146.900.000,00 menjadi Rp5.338.500.000,00 , yang berarti teriadi penambahan Modal Dasar sebesar Rpl .191.600.000,00 Berdasarkan Penelitian Buku Besar diketahui bahwa tidak terdapat transaksi perubahan Modal pada tanggal 06 Juni 2017. Perubahan Modal teriadi pada tanggal 31 Mei 2017 dengan Jumal sebagai berikut:

29.00.003 Laba Tthun LaluRp2.583.113.048

24.00.002 utang DovrfenRp1.191.513.049 28.00.002 ctdangan -givanRp200.000.COO 29.00.00t Modal DiserorRp1.191.GOO.000

I Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti berpendapat bahwa transaksi perubahan Modal tidak mempengaruhi transaksi piutang, sehingga peneliti berkesimpulan bahwa perubahan Modal yang teriadi tidak berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha tersebut.

7) Alasan Keberatan yang menyatakan Penerimaan Tata Boga sebesar Rp732.660.031,00 :

- Berdasarkan Penelitian Laporan Auditor lndependen menyebutkan bahwa:

- Piutang Usaha disajikan sebesar jumlah neto setelah dikurangi dengan penurunan nilai yang dibentuk sebesar estimasi`

! penyisihan piutang tak tertagih. Penurunan nilai ditentukan dengan memperhatikan antara lain pengalaman, prospek usaha dan industry, kondisi keuangan dengan penekanan pada aius kas, kemampuan membayar debitur, dan agunan yang dikuasai. Piutang usaha disajikan menurut piutang pihak yang mempunyai hubunganistimewadanpiutangpihakketiga.4

-Piutang usahaterdiri dari:

• Piutang usaha unitjasa boga

• Piutang usaha unitpercetakan

• Piutang usaha unitekspedisi

• Piutang usaha penyewaan dan perawatan

I Berdasarkan penelitian Buku Besar diketahui bahwa jumal terfuadap I

I penerimaan yang berasal dari jasa tenaga keria adalah sebagai : berikut:

Contoh:

. Transaksitanggal02Mei2017dengannomor Bukti 80020101005001

10.30.002Piutangu§ahacaferingRp109.171.COO

30.00.002 Hasfl Opr CateringRp109.185.000

.,, 22.20.137 Blaya MatermRp6.000

Penerimaan Tata Boga telah dicatat /dibukukan dengan semestinya dan telah dicatat sebagai tambahan piutang usaha.

- Berdasarkan hal tersebut diatas peneliti berkesimpulan bahwa alasan keberatan yang disampaikan bahwa terdapat Penerimaan Jasa Boga sebesar Rp732.660.3341,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan bukti pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak didalam Buku Besamya. Peneliti berpendapat bahwa Arus Piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa telah tepat didalam menentukan Peredaran usaha karena pemeriksa telah memperhitungkan Pph Pasal 23 yang dikreditkan dan PPN yang dipungut sendiri didalam perfiitungan Arus Piutang tersebut.

8) Berdasarkan penelitian Buku Besar dan Laporan Keuangan Audit adalah sebagai berikut:

Laporan Keuangan di dalam Buku Besar tahun 2017:

................ r_... „..„.~&nlt+aaeai ...--.----..----...----- ~an ^..'-~. "T' a,,,"",A"ipark:.'JAit,£,,;`i,A,,,, ":::,I:: ,,,,, i,,,

` .... n.1 ItryM...timniriwt".rfunuumMm"W.|#"..I...:"../n .... :mu..':r!Iflz|:lrlt:|l).g?/!I!nif

:,'n,,!';'#, I-„I',II.I;; |I'Yi„A';|,I_,'l'.I,,..,'l„`P',fx,I,n: ,,'alI ,-AIl.'' '`),,`I'..y,,,n`.,in,,,,',,,,,,i`,:=,,,I,.:,,.`.li`',±''',,,,,..''',,a,?'t.,!',=

'^„\`4L'X¢lF

.A i ''1 `' I.I 4 W r A A

:;?i,!`lq\'`:;:I:,.:r.,i,.:ill:ij#i;:;,I:i;!E,3;[`Ji.'L`}¢.in

• ®'lt'it: liA..l', i;;;!i:#`;,:

:;':I,?';i,i.,!t!r;1;f#

1 '!1 I,,,. `.j\ 'Or„\!#,'L.I&#::;:;:::k'

:!##lr!i'irs;,!#;.y• u''tR ,.L|!H

Lhii

I m'.I) :i"! ''11:.';:t.';( y .,,, | `'-\, '` ,``.~

I I u # I '' [1Ll','!Li:'','!,'!' I u ,„ * kl!.:t',7l'.IZ',(r

'~,,.,,,.,.,-+I

A'.'n'; Tin?'`.'=1`/: =`'rtyll th'Q \»

:#ffi!if\.",",`„`£,i::I;':!'!.#jt,.!t;RE[ rt!!!, #m trh`'!9 #:.!!j'q''.!Z• Pl,t;'avJR '.' &'+i!l.,.`,,i'.A,:i;f#` ` `l#H `! ,W`V,..IiuI H„tit`'lc/0'!'a,,'

HH ".:"„!:i,i

:g],i:,i`,iir.;,",m¢:":::

• Ii+,wii '.1:I I m'.)f(,.i

O't,, i hi,'Lt!` r ..,.. r:,'. i£ :{ati^x\.'J'!r',,'nd.;''l''Zh`.' Ni,u,lA.T!(tEN".4:1[':!'`'}';.J)#:i,.vt!!!:;;;,;!I,

I HMI J„.t.'2''!','1.'?''74'.?1'

'' -.... '-' ,1 '* I t A'!0,nooA'

I.#:,I.'',,,li:i?'

• ,r A '1 a :1

- i,}" i,.\!#:%i:?::%:!ff`-%lfa,4

I *,.:,`,,to''• ,.th`'\St„ '\','.Y#

. Vi'.\ NI ;tRA'`'ii''• WVA ''tt^1 |`.Ll'

• J=L'::'.a:neJ#:!!!::##::i;• =`un h'# I/ILr Fir.iLi!i.,:;:llj;i!:;;i'i „,~, . &1'1,,d~,~, , JI

I,.!l#.;,;!:i:,.I.`rri-I:I:0`,'lI?.I'',C';',7',:I:' ",i*i);i;!#,,?,'#i~ ,,,, „',

';i:#,;A:!!!:Z,,:

r'',I,''''',I::,) ..I,` `'`l,'lt',I,,'', •,' -`\l'',`jl A'`'l\';'!.,I,,l,I,O';,,7'L'' 'n,P ,P i.'``:r,''',!',7,,,:I;,0'],'7(,

Ji:|=till„'llI''I'I 'a}==='I'JitllJ',I''

Laporan Keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Audifed tahun 2017:

PI ABAN00 KAVA

I'ER"

lll)qumho.ael7daA201e

{OL..Ponaillq.twptrfubo`aadlqupl.n4ln)

•;ol&ha,aer7are AS,I

Art Ltnolr kae an,Bee k8]3¢giv.8,7=roaa.ep7.ou2.67S I Pfty Ledn.giv`e2o:pm¢iat.32i*el.ico '\ PftyTuquFE?ae ito.7...7.co30co.7nt±O Pe,-aife-,a:ca.6ceroa .1.030.OcO Po|ckabaFTdhto2i;inS,\oloeea;"2ae5.Bo7ee4 ftytrydhoI.:pri8ico7"8`iii.mpoo. un8qtfty

12IBt8.,0741tJIZ.10, Aed "st idcoaL:tl.#A#ctrm9g##Ll A8elfty

Afurutl paquu"

an878.gor.7co10.7' telfpptaugiv|I!a&6&ca7d84 _ 69fl7to4 JL" Bgivun fancor18ffl. Jenthad• "roj545.07. z7*ce.mco -,,`

Krtyo dlA Einitac

Krqu JonBka Podd"

Htry uldy.``.I.37ajz2im977z.7«.137. Hu:ap pa|ak.2i:aaee3,coi4feidsa.Bo&co 8fao yng msh bang rty¢ap2JsoBs2.]2!aroo.o27:es unobutfuto putck .

H¥##JT=th##un#'*; ?.ffi#% ..oco42g.ocea fu:`.b.e3sco.8soa iuntoun.try `.

10. 31.OcO.42® fty&Pbi»JingtaPulab8

Hrty""paAlngli::``be.2pgB.760.es54i5i8,i6i8ii Hdrtylapadith^"Tmas"onoe(RTF)sO17`WL18l.. 0 tthng kepeda Rgivar Jeelndo . lAib. BBmeve3.n!tb1 ;I eo¢55£eD'o- cd8quk8sajalrmnomsapecoi2ooc.a6.6erAI824B Jtmlah Babbles Cdail Laecai10.a,069 jununrjbpr_pe2¢ ee7jw® 20.a t.*C7 pe

.1\, .+ \1 Lou8anto:a6soco.coo4.|4oco.ou

•u

Cadaptquae4i t.aio"92ii.oflL64P C*nga,urn•ItA ,844.09ae43. .e44OO&ce3 L.b@ dBahcoeJ.

S3roftyrmbeqafrotr-2fl!i3%:#j~.2in"itt§ Jqmlth ®kdfro•._®"fty#;`¥:I. 23. ,8 Jlmlth bbm8. dan olaillo27,69®.7„„}®

\, C., -1 ,.,,\

C.!ctioeD8bporar)k¢ionganmeap8inribagivnyovuJ8k to/giv8hkan fccaqtordwh bahwa berdasarkan penelitian teriihat terdapat pebedaan antara laporan keuangan didalam Buku Besar dan Laporan Keuangan Audited tahun 2017, sehingga peneliti berkesimpulan tidak dapat meyakini pembuktian yang djberikan oleh Wajib Pajak.

9) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam

koreksi peredaran usaha tahun pajak 2017 sebesar Rp5.197.371.789,00 )

I yang dilakukan Pemeriksa. Sehingga perhitungan menurut Wajib Pajak, I

I Pemeriksa dan Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

11.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 254/DIR/AKD(I/2023 tanggal November 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) seha Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) sera Pasal 37 ayat (1 )*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/PJ/\/VPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Terbanding dalam Pemen'ksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpaj.akan yang beriaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertahankanKeputusanTerband ingNomo rKEP-

00433A(EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 Tentang:

' Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.371.910.9-062.000.

4 Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor);

031/DIR/AK/S.Bantahan Banding/ll/2024 tanggal 06 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bersama ini Pemohon Banding memben.kan bantahan terhadap uraian Terbanding I

I sebagai berikut:

Apa Yang dimaksud Pendapatan Perusahaan Outsourcing adalah:

Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penjualan jasa penyedia tenaga kerja/outsourcing perusahaan berdasarkan Perianjian Keriasama atau Manajemen Fee

Apa Yang dimaksud Penerimaan Perusahaan Outsourcing adalah:

Penerimaan yang difen.rna cash atau tunai dan perjanjian keria sama atau kontrak kerja sesuai dengan tagihan atau invoce.

Kami sebagai Pemohon Banding menjelaskan bahwa Perusahaan PT Asando Karya Bergerak di Bidang Jasa penyedia tenaga kerja/OUTSOURCING.

Dimana Pencatatan laporan Keuangan terdiri dari gaji karyawan yang ditempatkan pada perusahaan yang minta disediakan dan management fee/pendapatan (PKS terlampir) yang diatur PMK244fl'MK.03/2008 dan UU Pajak nomor 36 Tahun 2008 tentang Pph yaitu pasal 23 ayat (1 ) Hurirf C Angka 2, seha UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakeriaan.

Uraian Terbanding,

Temuan Pemeriksa dari Arus Kas bahwa Penerimaan Piutang Operasional sebesar Rp64.353.138.007,00 sehingga Perhitungan Penghasilan Bruto Tahun 2017 menjadi sebesar Rp63.657.008.911,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. SaldoAkhirpiutangRp829.948.919 I

2. Penerimaan Kas (di Arus Kas) dari Piutang OperasionalRp 64.353.138.007

3. Pph ps 23 yang dikreditkanRp421.890.748

4. (Dikurangi) Saldo Awal piutangRp (1.321.451.156)

5. (Dikurangi) PPN yang dipungutsendiriRp(626.517.607)

6. DPp penyerahan terhutang PPN/Penghasilan Bruto Rp 63.657.008.911 Bantahan Pemohon Banding,

Penghasilan BnJto Tahun 2017 yang dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp58.459.637.122,00 terjadi selisih antara pemeriksa dengan wajib pajak sebesar,; Rp5.197.371.789. dan wajib pajak tidak mengakui selisih tersebut sebagail pendapatan dikarenakan:I

1. Penen.maan bukanlah pendapatan bruto bagi wajib pajak, melainkan;

1.1. Biaya gaji outsourcingRp3.273.111.758,00

Dalam Penen.maan Piutang Operasional pada Arus Kas terdapat Cadangan biaya-biaya untuk tenaga Outsourcing seperti Cadangan Biaya THR, Biaya Kompensasi dan Biaya Chemical.

Hal ini dapat wajib pajak buktikan dengan invoice berikut;

prp.T. ASANbo t<AF]yA` 1 {\„ t:t il], Teduun llltl.. i.im. i]i.`iTlio. to]i)im)oi.co7]l} Pq.. (oll).W!7.l I)

"'!tym.,, toun`

?,T:e!V..AtlJ®Plnden..ia(a.r»ra)

!rk#,`,H.'#i.n,:nRAy.Oi

Nk,u n A I A ''JUW|^n

Pembo/on8on pck-i/ Iienxcsekr.I./di`In.tJJ]|."Z.to| `].

"

l w

.® l

I

/o l.

;.

!

#

#

'

.

n n

'

`..`-r'``i,I..`a.i

ES8#n"°#'oeL°'hp¢#&m#L]#:',Y,'ronn..,IA'i%:I Jo,t'uLm M,la' et7`t,r,L I.I J:I.)„\ a

Xwlt.nll No. 000M!W I Ol' rt

`, 'onB.I, 01h','20r,''.'I.,,"G`fn. ilri .P'tryfty- ,A) .":1,,i.\"".,,,":„.I..`^,,, l` RE"n`d,rfuv,"a""th,.`,I.9|,.o]4,tl,®[1'

`4 Ppt.10}i'25190].4€7

'L a.¢in|.n !7*31o,Oo].7gs ..,,,,I.unl., l]p.,'j',.00}.rs8 Juml.hunokho`l/tuen+i

{,L W^,00kkJ,I,^.I.""(~.-.,--'-..L,.-'„`.- 'L W^ ,•T( I'','' „„ ,,,,``....,,``ttvv

`` ZZffllooJJ001144JJ))7700

•1]3ao::oonnoooonn

II--ZIL) o o

.o o

4

,

,

, tj

LO

O

.0

04

`T

, t j nn ZZgg]]..ccoo''AAOO77 ``

Transaksi tanggal 02Mei 2017 dengan nomor Bukti Nota 800.804.010.05.0001.

Terlihat pada bukti diatas bahwa Penerimaan Tagihan PT Asando Karya adalahRp3.333.902.158tetapiPenghasilanBrutoadalah

Rp2.539.034.876,00 PPN sebesar Rp253.903.487,00 dan biaya-biaya tenaga Outsourcing sebesar Rp540.963.795,00

Jumal Nato Debut :

10.30.008 Piutang Usaha OMSRp. 2.792 938363,-

30.00.008 Hasll Opr OMSRp. 2.539.034.876,- 22.00.004 Utang PPNRp.253.903.487,-

Jumal Penerlmaan I<as/Bank (Arus Kas)

10.10.006 Kas/Bank (Arus Kas)Rp. 3.333 902.1S8,- 1030.008 Piutang Uscha OMSRp. 2.792.93 8.3 63 ,- 26.00.017 Cadengan Kcscjalt(craan OMSRp. 540.963.795,-

Kesimpulan;

Penerimaan kas (di Ariis Kas) dari Piutang Operasional bukanlah Penghasilan Bruto seperti temuan pemeriksa melainkan ada Cadangan biaya-biaya tenaga Outsourcing yakni biaya THR, Kompensasi dan Chemical.

1.2. Penambahan ModalRpl.191.600.000,00

Berdasarkan Akta Notaris Olivia Afianty SH, MH berkedudukan di Jakaha, Nomor 01 tanggal 6 Juni 2017 tentang Pemyataan Keputusan Rapat yang menerangkan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 10 Mei 2017 bahwa benar terjadi penambahan modal dasar perseroan 'dari semula sebesar Rp4.146.900.000 menj.adi Rp5.338.500.000 maka teriadi kenaikan Modal Rpl .191.600.000.

Mengingat per 10 Mei 2017 telah disyahkan dalam RUPSLB maka wajib pajak telah membukukan penambahan modal tersebut per 31 Mei 2017. Dalam UU Pajak No 6 Tahun 1983 Sistem kenaikan Modal ada 2 cara:

1. Sistem disetor dari Pemegang Saham (Ada Bukti Setor)

2. Sistem dengan Dana Cadangan (Dividen Bonus)

Dalam penambahan Modal dengan Sistem Dana Cadangan tidak ada bukti setor tetapi Modal bertambah dan Cadangan berkurang. Penerimaan bertambah namun tidak ada hubungannya dengan Peredaran Usaha yang dimaksud oleh Pemeriksa, sehingga wajib pajak keberatan hal tersebut usaha.# diakui sebagai Pendapatan atau Peredaran

Jurulnys

Lala ditalanRp. I.191.600.000 cadanganRp.1.191.600.000 Ace Kenaikan Modal;

Jt]rna]nyo

C8deng8nRp. 1.191.600.0000

Modal (model bertanbalt)Rp I.191.600.000 Kesimpulan;

Pemohon Banding menyatakan bahwa pada prinsipnya tetap ada penerimaan walapun tidak ada bukti setor, sehingga Penerimaan tersebut bukanlah Pendapatan.

1.3. Penerimaan Tata BogaRp732.660.031,00

PemohonBandingmengakuiPenerimaanTataBogatelah dicatat/dibukukan dengan semestinya dan telah dicatat sebagai tambahan piutang usaha.

KESIMPULAN

Dart hasil uraian diatas, Pemohon Banding telah menjelaskan secara terperinci sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Bapak Hakim Yang Mulia untuk dapat dikabulkan permohonan ini karena telah sesuai dengan Peraturan UU Perpajakan yang beriaku

USULAN

Berdasarkan seluruh bantahan dan penjelasan diatas dan bukti-bukti terlampir, bersama ini Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terfuormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima keseluruhannya karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Pemohon Banding berharap surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 0043en<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 berkenaan dengan Surat Ketetapan pajak SKPKB Pajak Penghasilan Barang dan Jasa nomor 00015/206/17/062/22 Tanggal 27 September 2022 masa/fahun pajak 2017 mohondibatalkan.4

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukant

). alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya,I masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P45 sebagai berikut:

Buktip-1FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-I

0043en<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023;

Bukti p-2 Fotokopi surat Ketetapan pajak SKPKB Nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022;

Bukti p-3 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

292/AK/KEU/S.KEBERATAN.PPHO(I/2022 tanggal 28 November 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Nomor S-355/SPUH/PJAVPJ.04/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti p-5Pemben.tahuan Daf[ar Hasil penelitian Keberatan;

Bukti p-6 Fotokopi Daftar perincian Gaji outsorcing Tahun 2017;

Bukti P-7 Fotokopi Berita Acara RUPSLB PT. Asando Karya tanggal 10 Mei 2017;

Bukti p-8 FotokopiAkta Nomorol tanggal 06 Juni 2017;

Bukti P-9 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal

15 September 2022;

Bukti P-10 Fotokopi Risalah dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir Proses

Pemeriksaan;

Bukti P-11 Pakta lntegritas dan KTP a.n. Bayu Ardan, Jabatan Direkur;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, KTP, Formulir 1721-Al a.n. Riswan Siregar; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus a.n. Robercan, S.E;

Bukti P-14 Akta Notan.s Nomor 06 tanggal 19 April 2022;

Bukti P-15 Akta Notan.s Nomor 24 tanggal 23 September 1983;

Bukti P-16 Perianjian Kerjasama antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan PT Asando Karya tentang Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Keamanan Gedung dan Fasilitas Kantor Nomor 04F/SP.AK/OMS/Ill/2017 Nomor 018/PKS/AJl/Ill/2017 tanggal 10 MfrTct2f )17., it

Bukti P-17 Rekap Peinitungan Nilai Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan'}

Pekerjaan Pelayanan Keamanan PT. Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO), beserta lampiran;

Bukti P-18 Perincian Gaji Outsourcing Tahun 2017;

Bukti P-19 Perjanjian Kerjasama antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan

PT Asando Karya tentang Jasa Pemborongan Pekerjaan Pengemudi Nomor04E/SP.AK/OMS/lll/2017Nomor017/PKS/AJl/lll/2017tanggal. 10 Maret 2017, beserta lampiran;

Bukti P-20 Perianjian Kerjasama antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan

PT Asando Karya tentang Jasa Pemborongan Peker].aan Pelayanan danKebersihanNomor04G/SP.AK/OMS/Ill/2017Nomor 016/PKS/AJl/Ill/2017 tanggal 10 Maret 2017, beserta lampiran;

Bukti P-21 Perjanjian Kerjasama antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan

PT Asando Karya tentang Jasa Pemborongan Pekerjaan Resepsionis Nomor 04C/SP.AK/OMS/Ill/2017 Nomor 015/PKS/AJl/Ill/2017 tanggal 10 Maret 2017, beserta lampiran;

Bukti P-22 Bukti Penen.maan Negara Nomor NTPN 014005B9FNBQT874 tanggal

210ktober2022;

Bukti P-23 Perhitungan Laporan Fiskal untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal

31 Desember2017;

Bukti P-24 Matriks sengketa Pph Badan;

Bukti P-25 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Asando Karya periode Januari s.d.

Desember 2017;

Bukti P-26 Dokumen Faktur pajak;

Bukti P-27 Dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23;

Bukti P-28 Berita Acara Pemberian Kuasa dari Bayu Ardan kepada Robercan,

S.E., dan Riswan Siregar tanggal 17 November 2023;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus a.n. Robercan, S.E.;

Buktip-3osuratKuasaKhususa.n.Riswansiregar4

Bukti p-31 Berita Acara Prakualifikasi (PQ) Nomor T2023100343/PRA-

PELJX/2023;

Bukti P-32 Pengumuman Prakualifikasi Nomor T2023100343/PRA-PELD(/2023; Bukti P-33 Penj.elasan Tertulis Nomor 179/DIR/AK/\/ll/2024 tanggal 17 Juli 2024; I Bukti P-34 Perjanjian Ker].asam antara PT Cipta Artha Plastikindo dengan PT

I Asando Karya tentang Pembiayaan Penggajian Karyawan Nomor 001/CAP-AKD(I/2023Nomor247/DIR/AK/Xl/2023;

Bukti P-35 Screenshoot Yahoo Mail -berita acara penjelasan prakualifikasi (PQ); Bukti P-36 Screenshoot Yahoo Mail - dokumen pemyataan prakualifikasi PT

Asando Karya

Bukti p-37 Screenshoot Yahoo Mail -link Teams Meeting penjelasan prakualifikasi;

Bukti P-38 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2023 sebagai bukti Bayu

Ardan, Jabatan Direkur, penandatangan faktur;

Bukti P-39 Surat Penegasan Wewenang Tanda Tangan Giro tanggal 25 April 2022 kepada PT Bank Mandiri Cab. Jakaha Sahardjo, sebagai bukti Sdr. Riswan Siregar, Manager Keuangan belwenang menandatangani cek;

Bukti P-40 Dokumen Transaksi (Nota Debet/Kredit, Kwitansi, Rekening Koran, dan Rekapitulasi Pethitungan) Tagihan dan Penerimaan Cadangan Tenaga Outsorcing;

Bukti P-41 Buku Besar Pen.ode Transaksi Bulan Mei 2017;

Bukti P-42 Laporan Keuangan 2017;

Bukti P-43 Penjelasan Tertulis Nomor 203/DIR/AK/lx/2024 tanggal 04 September 2024, beserta lampiran;'

Bukti P-44 Peni.elasan Tertulis Nomor 229/DIR/AKD(/2024 tanggal 03 0ktober 2024, beserta lampiran;

Bukti P-45 Penjelasan Tertulis Nomor 276/DIR/AKD(I/2024 tanggal 19 November 2024, perihal Pendapat Akhir, beserta lampiran;

I Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupasuratatautulisanyangtelahdicocokkandenganpembandingnya,masingi masing diben. tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433n<EB/PJAVPJ.04/2023} tanggal 13 September 2023;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 292/AK/KEU/S.KEBERATAN.PPHexl/2022`;

tanggal 28 November 2022;

Bukti T-3 Surat Ketetapan pajak Kurang Bayarpajak penghasilan Badan Nomor

00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti T-4 Kertas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-5LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00299AVPJ.04/KP.11 /RIKSIS/2022 tanggal 21 September 2022; Bukti T-6Laporan penelitian Keberatan Nomor LAP4324/\/VPJ.04/2023 tanggal

12 September 2023;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis Etanpa nomor tanggal 25 April 2024, beserta lampiran;

Bukti T-8 Matriks sengketa pph Badan;

Bukti T-9Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 06 Juni 2024;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanpa nomortanpa tanggal, beseha lampiran; Bukti T-11 Penjelasan Tertulis Nomor S-575/PJ/VVPJ.04/2024 tanggal 28 Juni \ 2024;

Bukti T-12 File Presentasi Penjelasan Detil Koreksi;

Bukti T-13 Trx Gaji Juli 2017 (Invoice);

Bukti T-14 Trx Gaji Juli 2017 (Kuitansi);

Bukti T-15 Trx Gal.i Juli 2017 (RK Mandiri pemohon Banding);

Bukti T-16 Laporan Arus Kas Pemohon Banding;

Bukti T-17 Ayat Jumal Unbalance;

Bukti T-18 Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 0ktober 2024;

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis Nomor S-1036/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 1 November 2024, beserta lampiran;

PERTIMBANGAN HUKUIVI

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-( 00433n<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

I 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017, termasuki sengketa pajak sehingga berdasari(an ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 254/DIR/AKO(12023 tanpa tanggal November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pal.ak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50°/o dart pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusn(uasa yang beriiak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa(Rp) NoUraianPemohon BandingTerbanding (RD)(Rp)

1. Peredaran Usaha58.459.637.122,00 63.657.008.911,00 5.197.371.789,00

Menimbang bahwa setelah memper{imbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

i 1 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar1\

) Rp5.197.371.789,00, adalah berdasarkan pendekatan tidak langsung berupa uji aruspiutangyangdilakukanTerbanding,terdapatselisihsebesar Rp5.197.371.789,00 yang diperlakukan sebagai Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan,

I pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melapockan'. keseluruhan Peredaran Usaha tahun 2017 dan menyatakan bahwa selisih uji arus piutang yang dilakukan Terbanding bukanlah aliran kas masuk yang termasuk pada , pos peredaran usaha;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasinya masing- masing dan menyerahkan alat bukti pendukung argumentasinya tersebut, berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini' adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran tentang besaran jumlah Peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2017 yang diuji melalui pendekatan tidak langsung berupa uji arms piutang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan perfiitungan pada formula uji arus piutang, karena di dalam jumlah perhitungan pelunasan piutang yang dibuat Terbanding terdapat akun penerimaan biaya operasional yang bukan r

I merupakan penerimaan peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan terdapat perbedaan jumlah saldo menurut Laporan Keuangan tahun 2017 dibandingkan saldo pada buku besar piutang tahun 2017, dan di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan disehai alat bukti berupa buku besarpiutangdanLaporankeuanganyangtelahdiaudit,bahwaselisihsaldopiutang per 31 Desember 2017 teriadi akibat pelaporan yang ada pada Laporan Keuangan menggunakan saldo neto setelah penyisihan piutang sedangkan pada saldo buku besar/ledgermenggunakansaldobrutosebelumpenyisihanpenghapusanpiutang, sehingga mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena Laporan Keuangan pada dasamya adalah Laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan PSAK sehingga perbedaan ini terjadi karena beda tetap antara akunfansidenganketentuanfiskal(UUpph)sehinggahaunibukanalasanyang4

I tepat bagi Terbanding untukdapat meyakini kebenaran pelaporan jumlah Peredaran usaha;

bahwa di persidangan telah diidentifikasi penyebab adanya selisih peredaranj berdasarkan formula uji arus piutang, yang terdiri dart pos-pos sebagai berikut: 1 ) Penerimaan Gaji Karyawan senilai Rp3.273.111.758,00;

2) Penerimaan Perubahanl Modal enilai Rpl .191.600.000,00; dan i

3) Penerimaan Tata Boga §enilai p732.660.031,00.

bahwa atas masing-masing pos koreksi Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben`kut:

1 ) Penerimaan Gaji Karyawan s§nilai Rp3.273.111.758,00;

bahwa menurut Pemohon |Banding Penerimaan Gaji Karyawan sebesar Rp3.273.111.758,00 adalah! ttidak tepat dan tidak sesuai dengan bukti pencatatan yang dilakukan ol6h Pemohon Banding di dalam Buku Besar bukan termasuk sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang i proses bisnis yang dijalankannya bahwa kegiatan usaha .yang dilakukan Pemohon Banding adalah Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing, yang memperoleh pendapatan dari aktivitas penjualan jasa penyedia tenaga keria/outsourcing perusahaan berdasarkan Perianjian Keriasama atau Manajemen Fee, serta pendapatan tersebut yang diterima berdasarkan per].anjian kerja sama atau kontrak kerja sesuai dengan tagihan atau invoce; bahwa penerimaan yang diferima pada arus kas Pemohon Banding merupakan penerimaan Piutang Operasional pada Arus Kas dan di dalamnya terdapat Cadanganbiaya-biayauntuktenagaOutsourcingsepertiCadanganBiayaTHR, Biaya Kompensasi dan Biaya Chemical;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa komersial invoice kepada PT Asuransi Jasa Indonesia berupa invoice tanggal 02 Mei 2017 dengan nomo'r Bukti Nota 800.804.010.05.0001, dan jumlah tagihansebesarRp3.3`33.90+158,00yangterdiridaritagihanbiayagajitenaga kerja sebesar Rp2.53) 9.034.§76,00, PPN sebesar Rp253.903.487,00 dan Cadangan biaya-biayaOutsourcing sebesar Rp540.963.795,00;

1`

. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan kegiatan usaha yang} dilaksanakan Pemohon Banding, dan bukti arus kas baik pada buku bank maupun Rekening Koran Bank terkait, membuktikan bahwa arus kas masuk sebesar Rp3.333.902.158,00 adalah bukan penerimaan usaha bagi Pemohon| Banding, melainkan penerimaan kas untuk kemudian dibayarkan kepada Pegawai outsouroing yang dipekerjakan sesuai kontrak kerja Pemohon Banding ; dengan pihak customer Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya sejenis yang pada dasamya merupakan penghasilan pihak pekeria outsourcing, telah dibukukan terpisah oleh Pemohon Banding dalam Buku Besar Piutang Usaha Unit Office Management Service (OM,S), dan pada dasamya bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa di persidangan telah dilakukan penilaian alat bukti berupa buku Besar Piutang usaha OMS, Rekening Koran Bank Mandiri terkait, bukti invoice tagihan biaya outsourcing, bukti penen.maan, kontrak keda jasa penyedia tenaga keria out souroing, nota debet dan nota kredit bank, serta jumal-jumal terkait; bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan alat bukti dokumen dimaksud berpendapat bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa di dalam saldo pelunasan piutang yang dihitung Terbanding pada uji arus piutang terdapat penerimaan Gaji Karyawan sebesar Rp3.273.111.758,00;

bahwa penerimaan Gaji Karyawan sebesar Rp3.273.111.758,00 tersebut berdasarkan alat bukti berupa kontrak dengan pihak customer, adalah penerimaan untuk dibayarkan kepada pekeria-peker].a outsourcing yangi dimaksud pada kontrak, yang ditanggung oleh pihak pengguna jasa / customer namun pembayarannya melalui Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa penerimaan Gaji Karyawan sebesar Rp3.273.111.758,00 adalah bukan sebagai penghasilan jasa outsourcing bagi Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pemyataan unbalancing antara penen.maan dan pengeluaran pembayaran gaji pegawai outsourcing yang disampaikan 4

Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat jika Terbanding akan menguji adanya penerimaan usaha terkait gaji pegawai outsorcing, maka Terbanding seharusnya tidak hanya menguji dari sisi penen.maan transfer saja melainkan Terbanding periu menguji pengeluaran yang dikaitkan dengan pembayaran gal.i pegawai outsourcing, sehingga selisih tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diperiakukan sebagai penghasilan bagi yang' menen.manya, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwapengujianyangdilakukanujiaruspiutangterkaitdenganpenerimaangaji karyawan outsourci,ng yang dilakukan Terbanding hanya dapat mengidentifikasi jumlah uang masuk namun tidak dapat menghitung berapa penghasilan yang didapatkan Pemohon Banding, karena Terbanding tidak memperfiitungkan jumlah uang yang disalurkan untuk pembayaran hak-hak tenaga keria outsourcing, sehingga koreksi Terbanding pada pos ini berakibat penen.maan gaji pegawai out-sourching diperiakukan sebagai peredaran usaha bagi Pemohon Banding tanpa memperhitungkan jumlah yang dikeluarkan lagi untuk membayar gaji karyawan outsourcing tersebut;

bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa di dalam formula uji arms piutang terdapat penerimaan piutang yang bukan merupakan piutang jasa sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing, melainkan penen.maan piutang gaji tenaga kerja outsourcing maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada pos Peredaran usaha terkait adanya penerimaan atas Gaji Karyawan outsourcing senilai Rp3.273.111.758,00 tidak dapat dipertahankan;

2) Penerimaan Perubahan Modal senilai Rpl .191.600.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding di dalam penerapan formula uji arus piutang, Terbanding memperhitungkan jumlah uang masuk karena pelunasan piutang sebesar Rp64.353.138.007,00 terdapat setoran penambahan modal sebesar Rpl.191.600.000,00 yang bukan merupakan pelunasan piutang usaha, melainkan tambahan modal, sehingga bukan merupakan Peredaran Usaha sebagaimana dinyatakan Terbanding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Alcta nomor 0 tentang Pemyataan Keputusan Rapat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 di hadapan Notan.s Olivia Afianty SH, MH berkedudukan di Jakarta, di mana terdapat informasi fentang adanya penambahan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp4.146.900.000,00 menjadi Rp5.338.500.000,00 yang berarti terjadi penambahan Modal Dasar sebesar Rpl.191.600.000,00I bahwa Terbanding tidak mengakui jumlah sebesar Rpl .191.600.000,00 sebagai tambahan modal karena berdasarkan penelitiannya pada Buku Besar diketahui bahwa tidak terdapat transaksi perubahan Modal pada tanggal 06 Juni 2017, Perubahan Modal terjadi pada tanggal 31 Mei 2017 dan telah dibukukan serta di jumal pada tanggal tersebut, sehingga menurut Terbanding, transaksi perubahan Modal tidak mempengaruhi transaksi piutang;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Olivia Afianty SH, MH, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 10 Mei 2017 bahwa benar tei].adi penambahan modal dasar perseroan dari semula sebesar Rp4.146.900.000,00 menjadi Rp5.338.500.000,00 maka teriadi kenaikan Modal Rpl .191.600.000,00. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat 2 j.enis tambahan modal yaitu: 1) Sistem disetor dari Pemegang Saham (Ada Bukti Setor), dan 2) Sistem dengan Dana Cadangan (Dividen Bonus), dimana dalam penambahan Modal dengan Sistem Dana Cadangan tidak ada bukti setor tetapi Modal bertambah dan Cadangan berkurang, penen.maan bertambah namun tidak ada hubungannya dengan Peredaran Usaha yang dimaksud oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding keberatan hal tersebut diakui sebagai Pendapatan atau Peredaran Usaha;

bahwa Pengadilan Pal.ak berpendapat bahwa pendekatan tidak langsung dengan penerapan uji arus piutang yang dilakukan Terbanding, dilakukan dengan memperiakukan arus uang masuk sebagai penerimaan piutang, dan Terbanding juga telah memperfiitungkan penerimaan lain-lain yang bukan merupakan penerimaan piutang serta Pemohon Banding telah mendapatkan kesempatani yang sama untuk membuktikan jika di dalam arus uang masuk tersebut terdapat

:::;Ham:::::::abp:k:u:amruesru::;::gp:::ne::anp::no:'outna:ga:::nhga'menyatakan4

terdapat penerimaan sebesar Rpl .191.600.000,00 yang merupakan tambahan modal sehingga tidak termasuk sebagai peredaran usaha, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jumlah tambahan modal tersebut termasuk di dalam uji arus uang kas masuk sebagaimana dipeinitungkan

" di dalam formula uji arms uang / arms piutang;

bahwa Pengadilan Pajak sebendapat dengan Terbanding bahwa meskipun Pemohon Banding dapat meinbuktikan adanya transaksi penambahan modal sebesar Rpl.191.600.000,00, namun transaksi ini tidak termasuk dalam perhitungan uji arms piutang, karena tidak terdapat bukti apapun penerimaan dari tambahan modal sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding;

bahwa hasi[ dart kegiapn uji ;bukti terkait arms uang atau arms piutang, tidak terdapat satupun falda pada uI ji arus uang tersebut yang dapat dikaitkan atau dapat membuktikan bahwa dil dalam aliran uang masuk tersebut berasal dart tambahan modal, dan t!rdapat pemyataan juga dari pemohon Banding bahwa penambahan modal tidak dilakukan melalui penambahan setoran kas melainkan reklas.rfikasi dart ekuitas lain (cadangan);

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aliran kas yang diterima Pemohon Banding pada uji arus kas tidak dapat dibuktikan dengan argumentasi dan alat bukti yang cukup bahwa terdapat setoran tambahan modal sebesar Rpl.191.600.000,OO sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas jumlah tersebut merupakan tambahan pelunasan piutang sesuai formula uji arus piutang sebagaimana pendekatan koreksi Terbanding, dan atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha terkait transaksi tambahan modal sebesar Rpl.191.600.000,00 tetap dipertahankan.

3) Penen.maan Tata Boga senilai Rp732.660.031,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi uji arus piutang karena di dalam penerimaan piutang yang dihitung Terbanding terdapat penerimaan Jasa Boga sebesar Rp732.660.031,00 yang bukan merupakan penerimaan peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, pemyataan Pemohon Banding tentang adanya terdapatpenerimaanJasaBogasebesarRp732.660.031,00adalahtidaktepat4

dan tidak sesuai dengan bukti pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding( karenadidalamBukuBesarPemohonBandingmengakuiPenerimaanTataBoga telah dicatavdibukukan dengan semestinya dan telah dicatat sebagai tambahan piutang usaha;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang kegiatan usaha terkait dengan catering / tata boga, dan terbukti bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan tersendiri tentang piutang usaha catering tersebut;

bahwa di persidangan terdapat pengakuan Pemohon Banding bahwa jumlah penerimaan Jasa Boga sebesar Rp732.660.031,00 merupakan penghasilan catering yang tidak dilaporkan dan belum termasuk pada peredaran usaha, namun demikian jumlah tersebut adalah jumlah bruto yang di dalamnya termasuk jumlah Pal.ak Pertambahan Nilai;

bahwa di persidangan Terbanding dapat membuktikan bahwa dalam penerapan formula uji arus piutang, Terbanding telah mengurangkan penerimaan piutang dengan jumlah PPN terutang, meskipun tidak dibuat pengurangan PPN pada setiap transaksi, melainkan dengan rekapitulasi setiap bulannya, dengan demikian pada dasamya PPN yang terkait dengan penerimaan tata boga tersebut telahdiperfiitungkanolehTerbandingdidalampenerapanformulaujiaruspiutang; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan adanya pengakuan Pemohon Banding di atas, dan mempertimbangkan alat bukti pengakuan Pemohon Banding di persidangan tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran usaha Terbanding terkait penerimaan tata boga sebesar penerimaan tata boga sebesar Rp732.660.031,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa"akDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

No.Uraian (Rp)Dipertahankan(Rp) 1, Peredaran Usaha, terdiri alas:

1. Gaji Karyawan outsourcing3.273.1 1 1 .758,000,00 3.273.111.758,00

2. Penen.maan Perubahan Modal1.191.600.000.00 1.191.600.000,000,00

3. Penerimaan Tafa Boga732.660.031 ,00 732.660.031,000,00 Jum'ah

5.197.371.789,00 1.924.260.031,00 3.273.111.758,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan` menjadi sebagai berikut:I Peredaran usaha Menurut TerbandingRp63.657.008.911,00 KoreksitidakdipertahankanRp3.273.111.758,00 Peredaran usaha Menurut pengadilan pajakRp60.383.897.153,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau peredaran usahaRp60.383.897.153,00 2 Harga pokok penjualanRp47.523.442.930,00 3 Penghasilan Bruto atau Laba Brute (1-2)Rp12.860.454.223,00 4 Pengurang penghasilan Bruto atau BiayaRp7.188.494.478,00

Usaha

5 Penghasilan Neto dalam negeri (34)Rp5.671.959.745,00 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha195.226.670,00 b. Biaya Luar Usaha0,00 c. Jumlah195.226.670,00 7 Fasilitas penanaman Modal Berupa0,00

Pengurangan Penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal PositifRp10.126.161.060,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp9.982.170.311,00 c. Jumlah (a-b)Rp143.990.749,00 9 Penghasilan Neto LuarNegeriRp0,00 10 Jumlah penghasilan NetoRp6.011.177.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajakdanperaturanperundang-undanganlainyangteckalt;4

MENGADILl:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433n<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00015/206/17/062/22 tanggal 27 September 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama: PT ASANDO KARYA, NPWP 01.371.910.9- 062.000, beralamat di Gedung Kopkar Jasindo Komplek Perkantoran Buncit Mas Blok 8 No.5 Jl. Mampang Prapatan Raya No.108, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp6.011.177.164,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp6.011.177.000,00 Pajak Penghasilan (Pph) TerutangRp1.502.794.250,00 Kredit PajakRp974.687.357,00 Pph kurang/(lebih)Rp528.106.893,00 Sanksi AdministrasiRp230.677.090,00 Jumlah Pph yang masih harus dibayarRp758. 783. 983,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari sihAdvianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

;R#; #;Sig2£g|§9#id32H ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.