P U T U S A N
Nomor PUT-011404.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011404.45/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-073.000 beralamat di Gedung Graha Lestari Lt.9 Jl Kesehatan, No. 48, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160 yang diwakili oleh Budi Widjaja Jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-ATIGA-RETRO/ 4504582143 tanggal 1 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,