Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-011404.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011404.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011404.45/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-073.000 beralamat di Gedung Graha Lestari Lt.9 Jl Kesehatan, No. 48, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160 yang diwakili oleh Budi Widjaja Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-ATIGA-RETRO/ 4504582143 tanggal 1 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

12. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

14. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1564/WBC.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-417/PP/ BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4504582143/ ATIGA-Milbar/UCIA-SBY tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00056/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 20.313.585 0 4.616.700 09.234.000 0 21.329.264 0 4.847.550 09.234.000 0 1.015.679 0 230.850 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.480.529

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4504582143/MILBAR/ATIGA-SBY tanggal 17 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00957/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.480.529,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4504582143/ATIGA-Milbar/UCIA-SBY tanggal 18 Desember 2024 secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4504582143/ATIGA-Milbar/UCIA-SBY tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding sebagai Pemohon sampaikan Permohonan Banding dengan alasan sebagai berikut :

A. Pokok Sengketa

1. Pokok Sengketa adalah terbitnya KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang merupakan penolakan permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SPTNP- 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024 mengenai Penetapan Tarif, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam skema ATIGA FORM D nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 yang diklaim oleh Pemohon keberatan atas Seri Barang 1, yaitu MILBAR D45 dalam Nomor Pendaftaran PIB 656561 tanggal 14 Juni 2024 di KPPBC TMP TANJUNG PERAK, sehingga Pemohon harus membayar kekurangan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10,480,529 (Sepuluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

B. Dalil Pemohon

1. bahwa Pemohon Keberatan Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 00002001940420240514010082 / Nomor Pendaftaran PIB 656561 tanggal 14 Juni 2024 di KPPBC TMP TANJUNG PERAK mengenai importasi atas Seri Barang 1, yaitu MILBAR D45 menggunakan HS Code 2511.10.00 yang dibeli dari penjual ASIA MINERAL SUPPLY CO.,LTD yang dikirimkan dari Laem Chabang, Thailand ke Tanjung Perak, Indonesia dengan Form D Preferensi Tarif.

Importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam dalam skema ATIGA FORM D / ASEAN Trade in Goods Agreement nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 656561 tanggal 14 Juni

2024. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema ATIGA FORM D / ASEAN Trade in Goods Agreement.

2. bahwa SKA Form D nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 656561 tanggal 14 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka ATIGA / ASEAN Trade in Goods Agreement berdasarkan PMK 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif FORM D ATIGA berupa SKA nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Negara Thailand, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Thailand sebagai Issuing Authority.

Oleh karenanya FORM D ATIGA nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA / ASEAN Trade in Goods Agreement.

SKA FORM D ATIGA nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form D ATIGA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk

sesuai dengan Skema ATIGA / ASEAN Trade in Goods Agreement.

3. bahwa SKA Form D nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 yang diklaim oleh Pemohon Keberatan nyata nyata tidak pernah dibatalkan oleh Otoritas Penerbit Form D di Negara Thailand, seharusnya Form D dapat diterima dan sah untuk mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form D di Malaysia sebelum mengeluarkan / menerbitkan SKA (Form D) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form D).

Dengan demikian, tidak mencontreng di kolom 13 (Issued Retroactively) dalam Form D dapat dikategorikan sebagai perbedaan kecil (minor discrepancies), karena kebenarannya dapat diketahui dari dokumen pelengkap pabean lainnya.

4. Bersama dengan Surat Permohonan Banding ini, Pemohon melampirkan dokumen berikut :

a. Bukti Pelunasan Tagihan (BPN) atas pembayaran SPTNP-603824/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024 b. Fotokopi Penetapan SPTNP 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024 c. Fotokopi KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 d. Dokumen Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, serta dokumen pendukung e. Fotokopi SKA FORM D ATIGA nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 f. Fotokopi Legalitas Perusahaan; (NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan) g. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 15 November 2021 dan Legalitas Perusahaan

C. Permohonan

Berdasarkan dalil diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024

2. Menyatakan Pemohon Banding berhak menggunakan SKA FORM D ATIGA

nomor D2024-0128465 tanggal 16-05-2024 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024;

P-3 Softcopy Surat Keberatan Nomor 4504582143/MILBAR/ATIGA-SBY tanggal

17 Agustus 2024;

P-4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000080762028 tanggal bayar 26 Juni 2024 sebesar Rp10.480.529,00;

P-5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT United Chemicals Inter Aneka

Nomor 12 Tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn., di Jakarta beserta Kepkumhamnya;

P-6 Softcopy E-COO, Identitas Direktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00056/WBC.11/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-011404.45.2024/PAN/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603824/WBC11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:

I. Dasar Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 melalui Surat Nomor

4504582143/ATIGA-Milbar/UCIA-SBY tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa MILBAR D45 sesuai PIB nomor 656561 tanggal 14 Juni 2024, menggunakan tarif preferensi ATIGA dengan SKA nomor : D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024;

3. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 2, dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi-ATIGA);

b. bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan ketentuan prosedural dalam penggunaan tarif preferensi ATIGA, diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan procedural berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

III. Deklarasi Asal Barang Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural

1. berdasarkan penelitian pada aplikasi impor Pemohon menyampaikan data pemberitahuan importasi barang Pemohon berupa MILBAR D45 sesuai PIB nomor 656561 tanggal 14 Juni 2024, menggunakan tarif preferensi ATIGA dengan SKA nomor D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024;

2. bahwa berdasarkan OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, Rule 18 disebutkan:

1. Subject to the submission of all documentary requirements, the Certificate of Origin (Form D) shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Member State prior to or at the time of shipment, whenever the good to be exported can be considered originating in that Member State within the meaning of Chapter 3 of this Agreement. Endorsed at the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021;

2. Where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued as provided for in paragraph 1 due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively after the declared shipment date but no longer than one (1) year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”;

3. bahwa Ketentuan penggunaan tarif preferensi ATIGA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dinyatakan bahwa:

1) Pasal 3 ayat (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”.

2) Pasal 7 ayat (1) huruf f: (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: …………………………….

f. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

3) Pasal 7 ayat (3) (3) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 6 Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( ) atau (X) pada

✓

kolom 13 kotak "Issued Retroactively".

4) Pasal 11 Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencanturnan:

a. Akurnulasi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2);

b. Issued Retroactively sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

c. SKA Back-to-Back sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 9 ayat (3); dan

d. Third Country Invoice, sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (2), dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercanturn dalarn Lampiran huruf A yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5) Lampiran A II. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan:

…………………………………………..

c. Issued Retroactively, yaitu dicantumkan kode "IRA" pada kolom "category code".

3. Berdasarkan penelitian atas pemenuhan ketentuan prosedural dalam penggunaan tarif preferensi AANZFTA, dokumen pemberitahuan pabean, dan dokumen pendukung lainnya diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon menyampaikan pindaian dokumen BILL OF LADING nomor 050400450842 tanggal 15 Mei 2024 dengan keterangan “laden on board May 15, 2024”;

b. bahwa Pemohon menyampaikan pindaian SKA e-Form D nomor: D2024- 0128465 tanggal 16 Mei 2024 dengan “Category: NRM (Normal)”;

c. bahwa berdasarkan persandingan antara fakta yang terjadi dengan ketentuan yang mengatur terkait penerbitan SKA sebagaimana tersebut di atas, maka atas Surat Keterangan Asal Nomor D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural penerbitan SKA yaitu penerbitan SKA e-Form D dilakukan setelah Tanggal Pengapalan atau

Tanggal Eksportasi namun pada kolom category code tercantum “Category: NRM (Normal)”;

d. bahwa mengingat salah satu ketentuan prosedural berupa penyerahan SKA tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan hal tersebut sesuai dengan

1) Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, yang menyatakan:

“SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);

b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form D dan/atau stempel pada SKA Form D dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;

d. ketidaksesuaian antara tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada DAB dengan tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada database Sertifikasi Mandiri yang menimbulkan keraguan;

e. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back;

f. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);

g. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB

dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

h. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau i. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan informasi relevan lainnya”;

2) Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, yang menyatakan:

“Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; dan/atau

b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

4. bahwa Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak telah mengirimkan surat konfirmasi kepada The Thai Chamber of Commerce Thailand selaku issuing yang pada intinya menyampaikan konfirmasi mengenai validitas SKA dan informasi terkait pemenuhan ketentuan prosedural terkait pencantuman kategori SKA e-Form D.

5. Berdasarkan hal tersebut di atas terhadap MILBAR D45 pada PIB nomor 656561 tanggal 14 Juni 2024 tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif ATIGA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

6. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp10.480.529,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk berlaku umum (Most Favoured Nation / MFN) atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan KEP-00957/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024. bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011404.45.2024/PAN/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00957/BC/WBC.11/ KBT/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Nomor 4504582143/MILBAR/ATIGA-SBY tanggal 17 Agustus 2024;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB

000080762028 tanggal bayar 26 Juni 2024 sebesar Rp10.480.529; Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT United

Chemicals Inter Aneka Nomor 12 Tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn., di Jakarta beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-6 Softcopy Identitas Direktur;

Bukti P-7 Softcopy ISurat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-ATIGA-

RETRO/4504582143 tanggal 1 Maret 2025 atas nama Muhammad Faisal Ramadanu;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 atas nama Muhammad Faisal

Ramadanu;

Bukti P-9 Softcopy IPakta Integritas Direktur;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Marine Cargo Policy;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-12 Softcopy Billing DJBC (atas PIB) Kode Billing 620240600113463 tanggal

14 Juni 2024 sebesar Rp24.930.285.00;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PIB Nomor

NTB 000080547899 tanggal bayar 14 Juni 2024 se3besar Rp24.930.285,00;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai PIB Nomor 656561 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Electronic Certificate of Origin;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

656512/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-20 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor Bantahan-

4504582143/ATIGA-Milbar/ tanggal 7 Juli 2025;

Bukti P-21 Softcopy Closing Statement Nomor TanggapanAkhir-4504582143/

ATIGA-Milbar tanggal 27 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 601336/KBC.1101/2024 tanggal 25 Juni 2024; Bukti T-2 Softcopy E-COO INSW dan Bill of Lading;

Bukti T-3 Softcopy Retroactive Check;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor SR-130/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Bukti T-5 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor SR-205/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 29 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT United Chemicals Inter Aneka Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 25 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4504582143/ATIGA-Milbar/UCIA-SBY tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA2511.10.00 BM 0% (ATIGA)2511.10.00 BM 5% (MFN)Barang impor pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.480.529,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang menetapkan barang impor berupa MILBAR D45, yang diberitahukan pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024, pos tarif 2511.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (e-Form D) No. D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024 namun tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait Issued retroactively sebagaimana diatur dalam Rule 10 paragrapf 2 OCP ATIGA, Pasal 11 huruf b dan Lampiran A Romawi II Angka 1 Huruf C PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya, sebagai berikut:

1. memberitahukan barang impor in casu pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024 dengan menggunakan e-Form D No. D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tercantum pada kolom 19 PIB a quo, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema ATIGA;

2. e-Form D a quo tidak pernah dibatalkan oleh Otoritas Penerbit Form D di negara Thailand dan sebelum penerbitannya telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang disyaratkan dalam penerbitannya, sehingga seharusnya e-Form D a quo dapat diterima dan sah untuk mendapat tarif preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;

3. tidak ada frasa dalam Rule 10 OCP ATIGA yang menyatakan Form D akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak berhak mendapatkan tarif preferential bila tidak ada tanda centang pada box Issued Retroactively dalam hal tanggal terbit Form D melewati tanggal eksportasi/pengapalan, demikian juga frasa after the declared shipment (setelah pengapalan) sesungguhnya bukan bermakna 1 hari setelah tanggal pengapalan, tetapi dapat juga dimaknai 1 Minggu (1 week after shipment) setelah pengapalan, sehingga seharusnya ketentuan tentang centang Issued Retroactively dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya tidak mememiliki dasar hukum yang jelas, tidak tercantumnya tanda centang pada Form D dapat dikategorikan sebagai perbedaan kecil (minor discrepancies), karena kebenarannya dapat diketahui dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

4. ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (3) PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

bahwa menurut Terbanding pada pokoknya, sebagai berikut:

1. pada B/L No. 050400450842 tanggal 15 Mei 2024 tercantum laden on board May 15, 2024;

2. pada e-Form D No. D2024-0128465 yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2024 mencantumkan Category: NRM (Normal);

3. telah dilakukan Retroactive check melalui surat S-2157/KBC.1101/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dari Issuing Authority penerbit Form D a quo (The Thai Chamber

of Commerce) sesuai ketentuan Rule 18 OCP ATIGA dan Pasal 19 PMK 131/PMK.04/2022, untuk meminta konfirmasi terkait kepatuhan penerbitan surat keterangan asal yang diterbitkan secara retroaktif (issued retroactively);

4. memperhatikan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Peraturan Perundang- undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan memerintahkan untuk membentuk PMK 131/PMK.04/2020 yang salah satunya mengatur tentang prosedur pengajuan SKA dengan skema IRA dan perlakuan terhadap SKA IRA yang tidak memenuhi ketentuan procedural, Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA, termasuk di dalamnya pengimplementasian 2nd SCPP (Self-Certification Pilot Project) terkait dengan AWSC (ASEAN-Wide Self-Certification);

bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.”

bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Amandemen Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut amandemen OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the isuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed.

Rule 1 Definitions

(e) Electronic Certificate of Origin (e-Form D) means a Certificate of Origin (Form D) that is structured in accordance with the ATIGA e-Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, and is transmitted electronically between Member States via the ASW in accordance with the security provisions specified in Article 9 of the PLF;

Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a)Certificate of Origin (Form D);

(b)Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c)Origin Declaration.

Rule 10 (Issuance of the Certificate of Origin (Form D)):

1. Subject to the submission of all documentary requirements, the Certificate of Origin (Form D) shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Member State prior to or at the time of shipment, whenever the good to be exported can be considered originating in that Member State within the meaning of Chapter 3 of this Agreement.

2. Where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued as provided for in paragraph 1 due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively after the declared shipment date but no longer than one (1) year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”.

Rule 16 Treatment of Minor Discrepancies

1. Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such as typographical errors, between the statements made in the Proof of Origin and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing Member State for the purpose of carrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate the document if it is duly established that the document does in fact correspond to the goods submitted.

Rule 18 Retroactive Check

The importing Member State may request the Issuing Authority or Competent Authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the goods in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority or Competent Authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six (6) month timeframe, specified at the date of exportation… etc.

Rule 26 (Equivalence of Paper and Electronic Certificate of Origin (e-Form D))

1. A Certificate of Origin (Form D) in electronic format may be applied for, issued, and accepted in lieu of one in paper format, with equivalent legal effect.

2. Rules 27 to 31 shall apply to Electronic Certificates of Origin (e-Form D). Unless otherwise specified in Rules 27 to 31, Rules 1 to 6, 8, 10, 11, 14 to 16, and 18 to 25 shall also apply to the processing of Electronic Certificates of Origin (e- Form D).

bahwa Point/Angka 14 Overleaf Notes Form D mengatur sebagai berikut:

ISSUED RETROACTIVELY: Due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively, in accordance with paragraph 2 of Rule 10 of Annex 8 of the ATIGA, the ‘Issued Retroactively’ box should be ticked (√).

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsan- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/ 2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan; bahwa PMK 43/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang butir b:

b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Pasal 1 antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

24. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

25. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.

26. Surat Keterangan Asal Elektronik (Electronic Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Speciflcation and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.

37. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.

38. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura Menteri ini.

Pasal 7 ayat (1) huruf f dan huruf i, ayat (3), ayat (5), ayat (8):

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pegisian pada Overleaf Notes;

(3) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda (√) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively".

(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan dari:

a. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf j;

b. dihapus

c. ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(8) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggap Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut;

Pasal 11:

Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman:

a. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

b. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

c. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan

d. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(2) Dalam hal lembar asli SKA Farm D diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan e-Form D, maka penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan e-Form D.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 17

(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form D dan/atau DAB, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form D dan/ atau DAB dengan spesimen;

d. perbedaan satuan pengukuran antara lain satuan berat, satuan panjang pada SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

e. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form D yang digunakan;

f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form D;

g. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara DAB dengan database Sertiflkasi Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.

Pasal 19:

(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Fonn D; dan/atau

b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB,

dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(6) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB.

Lampiran I huruf A (Ketentuan Asal Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), Romawi II (Ketentuan Prosedural), angka 1 huruf c mengatur: II KETENTUAN PROSEDURAL

1. Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan:

c. Issued Retroactively, yaitu dicantumkan kode "IRA" pada kolom "category code”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, serta SKA (e-Form D), sebagai berikut:

NoNo. & Tgl. PIBNo & TglHS Code Tarif BM (ATIGA)No. & Tgl B/L (Laden on Board)Keterangan
e-Form
D/negara
asal
1656561, 14/06/24D2024- 0128465, 16/05/24 negara asal ThailandSesuai PIB 2511.10.00 BM 0%EGLV0504004 50842, 15/05/24- Pada kolom 19 PIB tercantum Form D a quo - berdasarkan laman INSW tercantum Form D a quo merupakan jenis e-Form D yang dikirim tanggal 16/05/24, dengan status REC - eCOO is available in the Customs system of Importing Country - pada e-Form D a quo hanya tercantum category NRM (Normal)
REC - eCOO is available
in the Customs system of
Importing Country

bahwa sesuai ketentuan Rule 18 OCP ATIGA dan Pasal 19 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, Terbanding (selaku Receiving Authority) telah mengirimkan Retroactive Check on Certificate of Origin No. D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024 kepada (The Thai Chamber of Commerce), melalui surat No. S-2157/KBC.1101/2024 tanggal 15 Oktober 2024, untuk meminta konfirmasi kepatuhan penerbitan surat keterangan asal yang diterbitkan secara retroaktif (issued retroactively) sesuai ketentuan Rule 10 of Annex 8 OCP ATIGA dan angka 14 Overleaf Notes Form D;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam persidangan tidak ada jawaban/tanggapan dari Issuing Authority penerbit Form D a quo atas permintaan konfirmasi dari Terbanding (Receiving Authority);

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif (HS Code) yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya diterbitkan atas dasar wewenang atributif kepada Menteri Keuangan sebagaimana tercantum Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga penerbitan PMK a quo tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011;

2. e-Form D No. D2024-0128465 tanggal 16 Mei 2024 tidak diterbitkan sebelum atau pada saat tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi (tanggal pengapalan sesuai B/L No. EGLV050400450842 adalah 15 Mei 2024);

3. pada e-Form D a quo tercantum category NRM (Normal), tidak tercantum category IRA (Issued retroactively) sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf b jo. Lampiran I huruf A Romawi II angka 1 huruf c PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya;

4. tidak dicantumkannya category IRA (Issued Retroactively) pada e-Form D a quo tidak termasuk Minor Discrepancies sebagaimana Rule 16 paragraph OCP ATIGA dan Pasal 17 PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu walaupun diberitahukan dengan menggunakan e-Form D namun penerbitan e-Form D a quo tidak memenuhi ketentuan procedural (procedural provisions) terkait Issued retroactively dalam rangka ATIGA sebagaimana diatur pada Rule 10 paragrapf 2 OCP ATIGA, Pasal 11 huruf b dan Lampiran A Romawi II Angka 1 Huruf C PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, dengan demikian im importasi barang impor in casu tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA sebagaimana Keputusan Terbanding No. KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024; bahwa berdasarkan Lampiran Lampiran PMK 26/PMK.010/2017 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 656561 tanggal 14 Juni 2024, pos tarif 2511.10.00, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa

barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA, barang impor pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 20242511.10.00 BM 0% (ATIGA)2511.10.00 BM 5% (MFN)2511.10.00 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa MILBAR D45, yang diberitahukan pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024, pos tarif 2511.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp10.480.529,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp9.234.000,00

PPN: Rp1.015.679,00

PPh Pasal 22: Rp230.850,00

Jumlah: Rp10.480.529,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00957/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603824/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 25 Juni 2024, atas nama PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lt.9 Jl Kesehatan, No. 48, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160.

2. Menetapkan barang impor berupa MILBAR D45, yang diberitahukan pada PIB No. 656561 tanggal 14 Juni 2024, pos tarif 2511.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp10.480.529,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.