Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman
PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Sango Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sango Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2) · Pasal 17 ayat (1) · Pasal 28 · Pasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 · Pasal 5 ayat (2)
- PMK 147/PMK.04/2009Pasal 14 ayat (2)
- PMK 45/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (2)
- PMK 73/PMK.04/2021Pasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sango Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 9 Maret 2026