P U T U S A N
Nomor PUT-011436.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00449/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00025/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011436.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAMA PERSADA NUSANTARA, NPWP 01.338.618.0-091.000 /
0013386180091000 NITKU 0013386180091000000000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Chinthya Theresa, jabatan Direktur, sesuai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pamapersada Nusantara Nomor 64 tanggal 05 April 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan
Jabatan: Pegawai
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/24/130/SK tanggal 05 Februari 2025,
2. Nama: Uus Sujana
Jabatan: Pegawai
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/25/004/SK tanggal 05 Februari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;