Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-011460.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Cahaya Hasta Transindo, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011460.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011460.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CAHAYA HASTA TRANSINDO, NPWP 31.677.547.7-721.000, beralamat di Jalan Letkol Pol H. M. Asnawi Arbain No. 53 RT 30, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dwiky Octavinaz, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rasito

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jl. Widya Praja Blok II/J No. 07 RT 004

Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 60/KEU-CHT/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nicolas L. T. / 197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kanafi/ 198110092003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Samuel M. C. B. / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3430/PJ.07/2025 tanggal 13 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 295/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 38/Keu- CHT/XII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 03/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 50/Keu- CHT/III/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

. JUMLAH MENURUT

No, URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

7 . - BIS ETUJUI

Penghasilan Kena Pajak? Dasar Pengenaan Paiak 1.801.876 967 2.762.133 556 1.801.870.2607

2 | PPh Pasal 27 yang larutang 2.449.313 50,461,142 essai

9 Kredit Pajak:

a. PPR Oltanggung Pemerintah it o ia] b Setoran rnasa 2448 213) 3.270 2005 2.446.313

Da STP (pokok kurang payar} a a o g_ Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. Q Q g

8. Uang Tebusan yang telah dibayar a o ia}

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Oo o a g. Lair-tain DF o a h. Kompensasi kalebihan ke Masa Pajak ............ HJ kr) G i, Jumlah pajak yang dapat dikrecitkap fa +b4c+d ee 44+ c-A) 244813 3279 2448. M4

& | Pajak yang idak/kurang dibayar (2-31 q 47.191.039 a

5 | Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 12.620.640 a

5. Karaikan Pasat 15 (3) haruf bh KUP o iu

0G Kenaikan Pasal 13 (3) kurud d KUP t 2

4. Kenaikan Pasal 14 ayat (3) UU PP i q

& Jumlah sanksi administratif (a+b +0} 0. an 12 880. 640 iu

& | Jumlah PPR yang masih hares dibayar (4 +5.0) Na (—”— aa,” ——01 yang semiila: . oe

Tertulis pada Surat Eetetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp 47.181.833

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 12.580.640 b. Kenaikan Pasal 13 (Ja KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP - d. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP -

Cc. Kenaikan Pasal 17D (Sh KUP -

E. Jumlah Rp 12.889.640

Jumlah yang masih harus dibayar Ra bO 082 473 menjadi:

Pakok Pajak Rp417.181.833

Sanksi Aduiriistrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 15.511.595

Lb. Kenaikan Pasal 13 iZa| KUP -

Cr. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP dad. Kenaikan Pasal 1FC (5) KUP - e. Kenaikan Pasal i7D io) KUP - ft ,Jamlah Rp 15.541.696

Juniah yang masih harus dibayar Rp 53.723.599

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 13/Keu.CHT/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: Korcksi yang diajukan

Ne Uraian Menurut i} keberatan

Wajib Pajak

R Fiskus (R !

1) Penghasilan Kena Pejak/ Dasar Pengenaan Pajak | 1.801.896.057 | 2.762.193.5568 , (900 256.559

2 | PPh Pasal 21 ang Terutan 2.448.314 SO4B1.142 5 (48.012. 809

3; Kredit Pajak 2.468.514 3.279.509 850.996

& | PP Pasal 21 ymb kurang (Lebih} dibayar O 47.181.832

12.880.640

61 PPa kurang (Lebih) hayar Tn 6] 40.068.473

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.762.133.556,000,002.762.133.556,00
PPh Pasal 21 Terutang50.461.142,000,0050.461.142,00
Kredit Pajak3.279.309,000,003.279.309,00
Kompensasi0,000,000,00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar47.181.833,000,0047.181.833,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP15.541.696,000,0015.541.696,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar62.723.529,000,0062.723.529,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 38/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2024 (cap harian pos 16 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 38/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 yang dikeluarkan a.n. Direktur Jendral Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, yang diterima tanggal 26 Oktober 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2022 tanggal penerbitan tanggal 4 Juni 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan surat Keberatan SKPKB kepada Direktur Jendral Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Nomor 13/Keu-CHT/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbikan Surat Keputusan Terbanding Nomor 000212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 24 Oktober 2024;

4. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.762.133.556,001.801.876.967,00(960.256.589,00)
2PPh Pasal 21 yang Terutang50.461.142,002.448.313,00(48.012.829,00)
3Kredit Pajak3.279.309,002.448.313,00(830.996,00)
4PPh Pasal 21 ymh kurang (lebih) dibayar47.181.833,000,00(47.181.833,00)
5Sanksi Administrasi15.541.696,000,00(15.541.696,00)
6PPh kurang (Lebih) bayar62.723.529,000,00(62.723.529,00)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Alasan Pemeriksa Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding didukung dengan buku besar, Pemeriksa menyimpulkan terdapat Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga Pemeriksa menghitung kembali Objek PPh pasal 21 tersebut dengan tarif 5% atas Dasar Pengenaan Pajak dari jumlah Penghasilan Bruto sesuai PER-16/PJ/2016, yaitu:

DPP PPh Pasal 21 TarifRp 960.256.589,00 5%
PPh Pasal 21 TerutangRp 48.012.829,00

Dasar hukum:- PER-16/PJ/2016

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon banding telah membuat Surat Keberatan Nomor 32/Keu- CHT/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 yang semula kurang bayar sebesar Rp60.062.473,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp62.723.529,00;

b. Pemohon Banding telah menerima Surat Nomor S-2125/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 18 Nopember 2024 perihal pemberitahuan surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan a.n. PT Cahaya Hasta Transindo;

c. Pemohon Banding tidak setuju atas temuan pajak PPh Pasal 21 kurang bayar sebesar Rp47.181.833,00 berdasarkan objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp960.256.589,00, dikenakan tariff PPh 21 sebesar 5%, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa objek pajak PPh 21 sebesar Rp960.257.153,00 adalah selisih antara objek pajak PPh 21 dalam laporan rugi laba komersial dengan objek pajak PPh 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDasar Pengenaan Pajak/Objek PajakRincianJumlah
HPPUmum
Objek Pajak PPh Pasal 21 di Lap Keu komersial:
Gaji dan Upah1.341.721.809134.584.7311.476.306.540
Jabatan206.313.6758.845.000215.158.675
Insentif153.192.2102.400.000155.592.210
Lembur706.143.55112.309.223718.452.774
Transport18.900.00070.000.00088.900.000
Kompensasi PKWT107.723.921-107.723.921
Jumlah Objek Pajak PPh 212.762.134.120
Laporan SPT PPh 21,Agustus 2022378.957.946
Laporan SPT PPh 21 September 2022362.618.689
Laporan SPT PPh 21 Oktober 2022365.205.478
Laporan SPT PPh 21 Nopember 2022346.340.637
Laporan SPT PPh 21 Desember 2022348.754.217
Objek PPh pasal 21 2022 yang dilaporkan1.801.876.967
Objek Pajak PPh 21 yg belum dilaporkan960.257.153

bahwa objek pajak PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 sebesar Rp960.257.153,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan ke dalam koreksi positif dan tidak diakui sebagai biaya dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek PPh badan yang tarif pajaknya lebih tinggi dibandingkan tariff PPh Pasal 21 sebesar 5%;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Peradilan Pajak;

b. Terdapat satu objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan dua pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 28, 28A, 29 dan PPh Pasal 21 UU PPh dengan surat Keputusan sebagai berikut:

1. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 0002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 masa pajak Januari s.d. Desember 2022 dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Secara Jabatan;

2. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

c. Menurut Perhitungan Pemohon Banding Pokok pajak PPh Pasal 21 tahun pajak 2022 adalah Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-03/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 13/Keu-CHTNl/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur tanggal 13 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen

(LPAD) Nomor FORM-05004887/BPS/KPP.140103/2024 tanggal 13 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Ill. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

1 - KOREKSI YANG

. BANDING

1 (Peng hesla Kata Pajak Dasar Pengenaan Fajek 2.762.139.555 “801.876.067 Bet 255,509

2 (PPh Pasal 21 yang terutang 50.481.142 24413 AE UANG

3 [Kradit Pajak : D a 9 a. PPh ditangqueg pomdintah iF) q o bh Sebaran masa 3.279.508) 2418313 230,995

Cc STP (pokok kurang bayar) ia) a Ir)

1. Romeansas! kalehrar dan Masa Paiak ...... 0 q 0

= Uang Tebusar yang telsa dihayar 0 1 D f. PPh Final atas Pengungkapan Warta Be-sih yang telak Ci Lu o dinayar yg. Leinelaia o q 2 h, Korpengasi kelebihan ka Mase Palas... qi 4 Li i Jumiah Pajak yang dagst dikrad'tkar, 3 APA ANG 2.427 313 230.996 fatb+etdsoerFrq-h

5 | KOREKSI YANG

. | , ° RANTING

4 (Pajak yang tigakikurang bayar (2 - 3.9) ALI “1 47.151.033

5 jSanks Administsasi :

a. Burga Pasal 12 ayat (21 UU KUP 15.544 BES Oy - 15.541 696 b. Keraikan Pasat 13 ayat (2) huruf b UU KUP i) n Q c. Kenaikan Pasal 13 aya (3) huruf d UU KUP Hi) D q d. Kenaikan Pagal 18 ayat (3) UU KUP 7 £ 0

&. Jumlah sanks' pImiristrasi ja #b4 4) 14.04 1.4686 c 13.541.636 (8 Wurclen PPh yang masih harus dibayar (£ + 6.8) ; — a

Pokok sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 980.258.589

URAIAN 5 DIAJUKAN

[| JObiekPPhPasal2i 0” | anentanses| Toviarener| 960,.256.580

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut, antara lain, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalarn Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga

sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggarakegiatan yang rnelakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

Pasal 1 ayat (2)

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 1 ayat (4)

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 21 ayat (1)

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan;

Pasal 22 ayat (4)

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender;

Pasal 22 ayat (5)

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 23 ayat (1)

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan

yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;

Pasal 24 ayat (1)

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

Pasal 24 ayat (2)

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

b. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00513/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 5 September 2023sebagaimanatelahdiubahdenganPRINP- 41/RIKSlS/KPP.1401/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perUndang-Undangan perpajakan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-246/RIKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024;

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 246/RIKSIS/KPP .1401/2024 tanggal 31 Mei 2024, diketahui Tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belumdilaporkanolehPemohonBandingsebesar Rp960.256.589,00. Berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT

PPh Badan, Pemeriksa menghitung PPh Pasal 21 atas objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan tersebut dengan tarif 5% dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ekuallsasi Objek PPh Pasal 21 dangan Pambehanan Elaya dalarn Laparan Keuangan dan SPT PPA Badan:

Chyok Parah nleociul Parpaithsa :

Poe-Pes Laporan Rugi Laba i, Seiean Upah DA Tee AAA ales] Rp 1.A78,206.540

D Jabatan Rp 25155675

4 Lorna er Ep 116,452,210

5 Transport mang aengr aa, be Dod Rp EN

Do Separsasi PAT . IP 743.063.600 Ar LT 720.93 uma hp 2,foe. BAGG

Pur Neragia Rp it

Objak 029 733 sabaumnya Rp 4

Bxpatang:dlemtont taycukar masa berkat-y2 Fp é

Cépertimgken tahagal ahjek PPh Pemolcagan lain Rp i

Elpotong‘disetoridilaporsan dl KPF latn (RKP Btrumary Cabang Re 1

Obyes Pajak Menurul Periksa Rs 232 143.536

Obes Pajak Menurul SPT WP R3 1,091 $75,987

Korekal Objok Pajak Rs FSO 2isadg

«Pagar Koraksi semeriksa palak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil peneskster pada Pembukuan Walk Fajas d dukung teagan Bokir Jesar, Demieriksa Heri pilkan terdapal

Objek FFk. Pasal #1 yang belum dapatkan diah Walib Pajax, Seciagga pamerksa menghiung somball Objak PPh 24 larsobul dengan tart F9 atas Dasar Pengenaan Pajak carl dunk Penghas:lan Brule sesuat dangan PER-4JIAN13, yagu

EPR PPT Pasal 21 Rp .25G.od

Tarif ; oH

Oagsartukum: = PEAR ZDIG

- Pagak2d UM PPh

- Pesat Raya jul KUP

3) Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 13/Keu- CHTNJ/2024 tanggal 11 Juni 2024 hal Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp960.256.589,00 karena menurut Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022. Pemohon Banding telah memi!ih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 21;

4) DalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 246/RIKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024 dinyatakan bahwa hingga diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya peminjaman dokumen (meminjamkan sebagian);

5) Berdasarkan hasil penelitian pemenuhan dokumen terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP pada KKP 2, maka Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding, karena koreksi objek PPh Pasal 21 ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding didukung dengan Buku Besar dari Pemohon Banding;

6) Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Tim Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2055/WPJ.146/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

ah) Pertanyaan 1 Sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah terkait dengan Objek PPh yang telah dikoreksi positif oleh Wafib Pajak. Atas penyesuaian fiskal positif lersebut apakah Pemeriksa mengetahui rinciannya dah mengapa Pemeriksa mengakui penyesuaian fiskal positif tersebut?

Jawaban: Hanya terdapat rekapitulasi perhitungan objek pajak sebagai penyesuaian fiska! positif tanpa didukung oleh buki pendukung lainnya.

Pemeriksa mengakui penyesuaian fiskal positif tersebut karena Wajib Pajak secara sadar melaporkan di SPT Tahunan, b) Pertanyaan : Mohon dijelaskan terkait koreksi PPh Pasal 21? dan mengapa objek pajak tersebut dikenakan tatif 5%?

Jawaban: Ditetapkan berdasarkan data dari Wajib Pajak berupa laporan excel tanpa bukti pendukung lainnya. Dasar penetapan tarif 5% berdasarkan

PER-16. Kami bisa saja menetapkan tarif lebih besar (Tarif 5% x (100%+20%) = 690), namun tidak terdapat bukti yang cukup.

e) Pertanyaan — Dokumen sumber apakah yang dijadikan dasar koreksi PPh Pasal 21?

Jawaban: Ditetapkan berdasarkan data dai Wajib Pajak berupa laporan excel, tidak terdapat bukti pendukung lainnya, dan hanya berisi data objek pajak yang telah dilaporkan di SPT.

dh Pertanyaan 1 Apakah tim Pemeriksa melakukan permintaan dokumen terkait koreksi PPh Pasal?1? dan data apa saja yang diberikan oleh Wajib Pajak? (jika ada, ijin minta paling lambat besok)

Jawaban > sudah meminta kepada Wajib Pajak, dan hanya diberikan laporan berupa excel. Akan diberikan kepada Tim Peneliti Keberatan.

8) Pertanyaan 1 Berdasarkan lampiran permintaan dokumen kepada

Wajio Pajak ada permintaan berupa Daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk karyawan {tetap atau tidak tetap). serta honerarium kepada pihak lain (beserfa buxti pendukung) dan daftar perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing? karyawan atau pihak penerima penghasilan, dalam bentuk hardcopy dan soficopy apakah dokumen tersebut diberikar: oleh Wajib Pajak? Jika ya, kami ijin minta paling lambat besok.

Jawaban 1 Diberikan namun hanya berupa rekapitulasi berupa excel. Kami tidak meminta lagi pada peringatan kedua, karena Wajib Pajak tidak dapat memenuhi permintaan daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk karyawan (tetap atau tidak tetap). serta honorarium kepada pihak lain (beserta bukti pendukung) dan daftar perhitungan

PPh Pasal 21 untuk masing? karyawan atau pihak penerima penghasilan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

f} Pertanyaan | Apakah ada lampiran Berita acara fetak dipenuhinya selurut/sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen? (dattar yg telah diberikan atau yang belum diberikan

Jawaban: Lampiran Berita Acara tersebut telah dibuat, akan

Kami susulkan kemudian.

7) Tim Peneliti Keberatan tidak melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi kepada Pemohon Banding karena dokumen pendukung berupa faktur, invoice, bukti penerimaan barang, bukti pelunasan/pembayaran, dokumen perjanjian, pembukuan terkait biaya, daftar akun, neraca percobaan, buku besar, mapping akun pada buku besar, dan rekening koran semua bank telah dilakukan permintaan peminjaman oleh Pemeriksa;

8) Tim Peneliti Keberatan menyampaikan Surat Undangan kepada Pemohon Banding Nomor UND-94/WPJ.14/2024 tanggal 25 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan

danKlarifikasiSengketaPerpajakanNomorBA- 2015/WPJ.146/2024 tanggal 28 Juni 2024, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

a} Pertanyaan 1 Untuk pembahasan kali ini hanya berfokus kepada

Keberatan selain PPM. Adapun Keberatan atas PPM, permohonan Saudara kami kembalikan karana tidak memenuhi persyaratan formal yaitu Keberatan diajukan.atas Surat Tagihan Pajak. Apakah Saudara telah menerima Surat Pemberitahuan atas Surat

Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan tersebut?

Jawaban | Belum menerima, bh) Pertanyaan > Mohon dijelaskan kembali tentang sengketa yang diajukan keberatan dalam semua surat keberatan

Saudara.

Jawaban: a. Intinya adalah sebagaimana surat keberatan kami. Wajib Pajak — mempertahankan pendapat Wajib Pajak, sesuai tanggapan

SPHP dalam risalah pembahasan tanggal 31

Mai 2024 atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2), tetapi Pemeriksa

Pajak mempertahankan koreksi hahwa selisih objek pajak den dikenakan pajak penghasilan.

bh. Terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena dar selisih objek pajak tersebut diatas, telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan

SPT PPh Badan Tahun 2022, yang berarti

Wajib Pajak telah memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi.

e) De tanyaan : (Mengapa atas biaya yang menjadi objek pajak tersebut dilakukan penyesuaian fiskal positif?

Jawaban 1 Karena prinsipnya self assessment, maka Wajib

Pajak memilih untuk melakukan hal tersebut, d) Pertanyaan : Kondisi petaporannya kan rugi, seandainya menghasilkan laba apakah juga akan melakukan penyesualan fiskal positif?

Jawaban 2 Tidak.

@, Pertanyaan : Berkenaan dengan koreksi atas objek PPh yang menjadi sengksta, apakah Saudara telah mengetahuiimemahami bahwa terdapat kewajiban pematangan PPA?

Jawaban . Telah memahami, hanya saja terdapat kekurangan pemotongan atas abjek PPh Pasal 4

Ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 23 yang belum dilaporkan danfatau atas selisih tersebut yang belum dipotong tersebut kami koreksi positif

Karena terlanjur diperiksa. Dan atas objek PPh

Fasal 21 itu sebenarnya seluruhnya dibawah

PTKP.

f) Pertanyaan : Bukufcaiatanidekumen apa yang telah Saudara pinjamkan kepada Pemeriksa untuk membuktikan bahwa Pendapai Pemeriksa tidak tepat berkenaan dengan koreksifsengketa yang diajukan keberatan?

Berupa apa? . .

Jawaban 1 Data rinciannya telah diberikan kepada

Pemenksa, berupa rekapitulasi penyesuaian fiskal positif dan ada rinciannya telah diberikan

Pemeriksa. Ada daftar pengeluaran dan general ledger.

Gg) Pertanyaan : Dalam alasan Wajib Pajak menyebutkan bahwa

Wajib Pajak bisa memilih dibebankan sebagai PPh

Badan atau Pemotongan PPh atas biaya. Apa yang menjadi dasar peraturan perpajakan atas alasan tersebut?

Jawaban > Karena prinsip self assessment tadi dan menurut

Kami boleh memilih dibebankan PPh Badan atau memilih dibebankan PPh Pasal 21, 23, dan 4

Ayat (2). Dan menurut kami tidak adil fka terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama.

9) Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Ah Mes Team Pantin EFS Jis FT Sas PT ln Pegankas? | BiPLpron ho Sens liga

Ce. ee ee en oo. ITA Se

LK 0 AmSinket CAKAR © SARAN ta Si

LY A ind SMAN SPARS = yf sR

A UBM 208 Abinto! SREREPHRUGPRINGNE SEKS. RA “A RD 20 Md Le Na 2 NN ST Maa GT MEN nts ANT oie KET

MA 2 Pebaka, SME DNA PANDAN" STARA << MBR ANAK

LAM EE Kind SENGISPEMUPEMLNO Saad hg. Jakeemne (blag TEMTAKTI

AA Pobbinlet, SEREM PENA SUkabakdag ia AO rece eee ee eee MIA KAS ATK

10) Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Tahun Pajak 2022 tersebut di atas diketahui bahwa sebenarnya Pemohon Banding telah mengetahui dan memahami peraturan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21, penyetoran PPh Pasal 21 sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak Agustus 2022 s.d. Desember 2022.

11) Bahwa berdasarkan alasan pada surat Keberatan Pemohon Banding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp960.257.153,00 dengan rincian sebagai berikut:

‘ PERHITUNGAN OBYER PAJAK

BEBASA PENYESUAIAN FISCAL POSITIF

Baar Pangeran Pajak Opah Pash , ak Pajak PA pat Z1 ft La Kami: es ne a

Gahtan tran ii. SMA seen | retamasap

Ce 3422 Rataan) | sansazain momenta PWT | Lo Loco oo ear... Tomas ———

ILaporan SPT PPh 21 Gum Mopembar ZEZz SE: SNN TI aman oo taporan SPT PPh2tetembesemberataa "Up ar oie PPh peal ees yng kap ee ee Io 5. Aa Ak raba

12) Bahwa berdasarkan data softcopy berupa ms. Excel yang diberikan oleh Pemeriksa terdapat data kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak Mei s.d. Desember 2022 dengan total sebesar Rp2.349.674.151,00 dengan rincian sebagai berikut:

Judul Ms. Excel DPP PPh Pasal 21

5. SAJI BERAU MEI 2922

7. GAJI BERAU JUL! 2022

18, GAJI BERAU SEPTEMBER 2022

19 GAJI BERAU OKTOBER 2125 Rp365.205.478

Rp348.754.217 c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut dalam Data dan Fakta, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebelum SPUH, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2015/WPJ.146/2024 tanggal 28 Juni 2024 Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat kekurangan pemotongan atas objek PPh yang belum dilaporkan dan/atau atas selisih tersebut yang belum dipotong dilakukan koreksi positif karena terlanjur diperiksa dan atas objek PPh Pasal 21 itu sebenarnya seluruhnya dibawah PTKP. Menurut Peneliti

Pemohon Banding tidak konsisten, karena alasan pada surat keberatan yang menyatakan bahwa telah melakukan koreksi positif atas objek tersebut namun juga menyatakan bahwa tidak melaporkan objek tersebut karena dibawah PTKP. Peneliti rnelakukan penelitian terhadap kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh koreksi tersebut di bawah PTKP namun setelah dilakukan penelitian alasan Pemohon Banding tidak terbukti kebenarannya karena jumlah objek PPh Pasal 21 berdasarkan perhitungan kertas kerja tidak sama dengan jumlah objek PPh Pasal 21 yang telah dikoreksi positif oleh Pemohon Banding. Sehingga Peneliti tidak meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi permohonan Keberatan;

2) Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 diketahui bahwa terdapat biaya-biaya berupa gaji dan upah, biaya jabatan, insentif, lembur, Transport dan Kompensasi PKWT dengan total sebesar Rp960.256.589,00 yang merupakan objek PPh Pasal 21 belum dilaporkan dan belum dilakukan pemotongan PPh-Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan bahwa "terdapat dua kali pungutan atas objek yang sama, objek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp960.257.153,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%", adalah tidak benar dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama, karena berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21ayat (1) disebutkanbahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Biaya gaji dan upah, biaya jabatan, insentif, lernbur, transport dan kompensasi PKWT adalah Objek Pajak PPh Pasal 21 karena biaya tersebut merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang wajib dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding selaku pemberi kerja dan bukan merupakan Objek PPh Badan seperti yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Pemohon Banding orang pribadi atau Pemohon Banding badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubunqan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud da!am Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak bukan seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan cara diperhitungkan sebagai koreksi positif

dalam SPT Tahunan PPh Badan yang tidak memiliki dasar peraturan perpajakan;

c) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2015/WPJ.146/2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui bahwa sebenarnya Pemohon Banding telah memahami mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan berdasarkan data pelaporan pada sistem perpajakan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2022. Sehingga Peneliti meyakini bahwa Pemohon Banding dengan sengaja belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas koreksi Objek PPh Pasal 21 tersebut dan alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak benar serta tidak dapat dipertimbangkan;

4) Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

5) Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S- 00124/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 9 September 2024. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Nomor BA-3403/WPJ.146/2024 tanggal 23 September 2024;

6) Pemohon Banding menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 16/Keu-CHT/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak PPh Pasal 21 dari gaji karyawan atas objek PPh sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016,

dan berdasarkan Laporan Keuangan, Bukti daftar gaji karyawan tahun 2022 terlampir, dan file excel gaji yang didalamnya terdapat rekap gaji, perhitungan Jembur, bukti slip gaji masing-masingkaryawan yang Pemohon Banding kirimkan ke Penelaah Keberatan via WA tanggal 14 Agustus 2024;

bahwa objek pajak PPh Pasal 21 tahun 2022, menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.762.134.120,00 sedangkan menurut pemeriksa dan peneliti sebesar Rp2.762.133.556,00 terdapat selisih sebesar Rp564,00 selisih tersebut adalah biaya lembur tahun 2022, dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pajak, pemeriksa mencatat biaya lembur sebesar Rp718.452.210,00 sedangkan menurut laporan rugi laba Pemohon Banding tahun 2022 sebesar Rp718.452.774,00 sehingga menurut Pemohon Banding koreksi positif atas objek PPh Pasal 21 sesuai SPT PPh sebesar Rp960.257.153,00 sedangkan menurut pemeriksa dan peneliti sebesar Rp960.256.589,00;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama, Pemohon Banding hanya memungut sekali kepada karyawan yang gajinya telah melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan Pemohon Banding tidak memungut gaji karyawan yang tidak melebihi PTKP, sesuai gaji karyawan pada lampiran 3 s.d. 20;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat pungutan PPh 21 di General Ledger (GL) account 2-1350 Utang Pajak Penghasilan Pasal 21 (sesuai lampiran: 21), bahwa pungutan PPh selama tahun 2020 sebesar Rp3.732.169,00 dan telah dibayar pungutan bulan Agustus s.d. Nopember 2022 sebesar Rp2.121.544,00 sehingga posisi utang PPh Pasal 21 di Neraca akhir tahun 2022 sebesar Rp1.610.625,00 dan untuk pungutan

PPh bulan Desember 2022 sebesar Rp326.769,00 telah dibayar pada bulan Januari 2023;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Agustus s.d. Desember 2022, untuk pungutan PPh yang telah disetor ke Kas Negara, sedangkan pungutan PPh atas objek PPh Pasal 21 bulan Maret s.d. Juli 2022 sebesar Rp1.283.856,00, terdiri atas pungutan Pendapatan kena pajak bulan Juni 2022 sebesar Rp452.860,00 dan bulan Juli 2022 sebesar Rp830.996,00 sampai akhir tahun 2022 Pemohon Banding belum menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Maret 2022 s.d. Masa Juli 2022;

b) Pemohon Banding telah memperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, berdasarkan Undang Undang tentang Pajak Penghasilan Pasal 29, bahwa untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan Terutang berdasarkan laba fiskal, setelah diperhitungkan rugi fiskal tahun sebelumnya maximal 5 tahun pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding memperhitungkan sebagai koreksi positif atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp960.257.153,00 sesuai lampiran 22, berdasarkan objek PPh Pasal 21 tahun 2022 dikurangi objek pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2022;

• Pemeriksa Pajak tidak melakukan koreksi atas koreksi positif dalam SPT PPh Badan, yang berarti pemeriksa sependapat dengan Pemohon Banding perihal besarnya rugi fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan perhitungan rugi fiskal menurut pemeriksa pajak;

• Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/406/22/721/24 tahun pajak 2022 tanggal penerbitan 4 Juni 2024 dan Lampiran

SKPLB (sesuai lampiran: 23), dapat disampaikan bahwa penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding dan menurut pemeriksa sama besarnya yaitu sebesar Rp1.858.567.016,00 dan Penghasilan Neto atau rugi fiskal menurut Pemohon Banding dan perhitungan menurut pemeriksa sama yaitu sebesar Rp1 .489.899.691,00;

• Jika pemeriksa mengoreksi koreksi positif Pemohon Banding sebesarRp960.257.153,00 maka dalam lampiran SKPLB terdapat jumlah penghasilan neto (rugi fiskal);

7) Atas hal tersebut, Tim peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa tanggapan Pemohon Banding pada Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 16/Keu-CHT/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tidak konsisten dengan alasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan. Pada surat keberatan Pemohon Banding menyampaikan terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena objek PPh Pasal 21 sebesar Rp960.257.153,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022 sedangkan pada surat tanggapan Pemohon Banding menyampaikan bahwa "Pemohon Banding sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama";

b) Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding telah setuju dengan peneliti karena Pemohon Banding belum menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk rnasa Maret 2022 s.d. Masa Juli 2022. Seharusnya Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan jika memang benar belum melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21;

c) Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyampaikan "Jika pemeriksa mengoreksi koreksi positif Pemohon Banding sebesar Rp960.257.153,00 maka dalam lampiran SKPLB terdapat jumlah·penghasilan neto (rugi fiskal) lebih besar dibandingkan dengan laporan SPT PPh Badan yang berarti Pemohon Banding berhak mendapatkan kelebihan perhitungan PPh Badan yang ditangguhkan, yang oleh Pemohon Banding di catat di neraca pada aktiva lain- lain". Alasan tersebut tidak relevan dengan keberatan PemohonBanding, seharusnyaPemohonBanding mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 agar Peneliti dapat melakukan penelitian lebih lanjut, namun faktanya Pemohon Banding hanya mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 38/Keu-CHT/Xll/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal

26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak perrnohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.1401 /2024 tanggal 10 Oktober 2024, atas nama PT Cahaya Hasta Transindo, NPWP 316775477721000 /

0316775477721000 NITKU 0316775477721000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 50/Keu-CHT/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan memenuhi surat dari Pengadilan Pajak Nomor B.011460.10.2024/PAN/2025 tanggal 11 Februari 2025, perihal permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-03/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang telah diterima oleh Pemohon Banding tanggal 18 Februari 2025, dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Koreksivang

M Urri: diajukan Bandin

° magn Penohon Bandar Un (Fp id .

. oe Reouiisan (Ep

. 1 Gbjek PPh Pasal FE 2.700.133.556 . 1801876.957 - BO0 256, 589

B. Uraian Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

Ag ! ___ Tanesrapan Teruasui 0 Bantuan Pemehou Banding — i Fabwa ocrdasarkan Renita Arka Dalwa berdasarkan prinsip se!

Pealahasan dar Slarifiknai Sompkets loseesement. sesal Undang-andarg

' Benarkan ply ar HA-SO13 2 Pol 1d Perpajakan “ajila Jejak cdi

A024 tarpgal 8S um GI omuahon | kebebasan Diluk am abhi gL ii cade

Landing mena pakan buto terdepal , enselor, dua omeleanorkanw nejes

: kekununan pecetongan ates objek PPh | senelari, sels Lahun 2022, i bae Leta dapt Jun ata aras Wajih Tak mempan melkukar

: , selisih cersebut yang lum dipuboug | koreksi pesisif yang burarc ajib maja j

: Jilakukar — koreksi oposirif sarera Dorramilih sebar obok pak PP petani Hipenkes dau alas objek PH | Baslata santo asih lea Litipar

" pasal SE ima arhenasnya scldrcubimwss | dibandingkan denpan tarif Path brass i dibawah PTEF. Ie oral Pereliti | 41, alas ptjog PPh 41 baik di atas TKD

Semata Tanding tidak korcisteh. pang binal, PTKP wang beluni

Vharutta Gala gaul sera Seberatun ' dilaporkan dalam SPT Masa MP3 pasa

Tang EI VATA bile telus aL.

lineiliuinn RKorekkl positif atas wink eta Teri adiag meneecalvi acca terac hut Kara ULE, Tosnyatakan keke! sarana, via Halus dikveukar:

: Ii kaku tidak soclaparkan otrok lerselid oo koercksi, schingpa Pemali Hei .

i karena lo bawah PTK Pereba | daugikurn kntena Sidak mendanat hak

. Prnglikuke penebtikaa terhadap kertas | HI Halan ities cick BD basa! 21 ketua perlite Pin naga 01 terka | Pahwa aji sanak ana mentri

‘HLASAG Teman andi Iklak lerbukai Surat Ketclanan Pajak Mesuil, Base kebegaranaya. | SKT anak Tengen | tahun

Bejak 2022 Mair: OOo yet

DS TUL S4 tanga) 4 imi 20s ac

. lamaran SKPLB, barsu Terbaoding

: telah getujuocbork 2th ll gebeses ier

GAG 457.153, Sebar? oanjek PP

Dara Haa! Baja,

2. Tahwa bertasarkan Jaranan tegangan i Gahwa Wajib telah melakukan korek

Pentel Iesarfing Tahan pepe BOSS pusitif ooljek PRA R1 sebesar Ep diketahiu Dehwa terdapat biaya-biaya ' OGO.257.153,- Jectouyaluiaiiu cli sur

Merupi gai ium Upah, va jabatan, | Lian handing hal 131. :

Pjiseatil, oo Jerabur, Kru speak. dan | Verdsapai seksin Ep S64,- diertydkuan i koreng UT depe na eta | kesseliakened mencatat data ali j kubusar Rp 950.255.589, Kang ee ka jajak [se lespeuirciiris i Samat meyipakan objek FPb Pasal 21 Selun | User baacedirag dial Ah, Baya Tea cue: kanaa biara tali al ada bari sehercuatiss ena at Laporan Keuangan mentee PP asal 2b ale bent | Ep Fla er, alwatal esuedeu Hp j

. Hanging i TI, -.

3. Bahwa alasan Tera Manila del ace "Jalar hal omi Ter raha Haruan 4 surat keberatan yag bhdiwalakan | (ac hakosti kali Tadi Suali lata yuri

, haha Sterdapat dua kali pungutan | dimaksud terdapat dua kali pangutar pajak atas objek patok yang sama, ' pick adalah mungatan pajak sang karcna darl obfek pajak PPh Zi | dixenaxan olen Terbanding hoped:

aeberur Rp 560,26 7,134,- oleh Pemobon Banding. dain esa tenet:

Pemobon Banding teiab 3 dipechi | Jata/lakla baila vbpk pak pp

. tongkan aehagail korekal positif dalam | pasal 21 schesar Rp GE BALI AA, perhituogan SPT PPh Badan Tahun | wal dikenakan “dua pongutan” '

2022, yage berarti Pemobon Banding | paiak renghasilan drh Terbanding !

: “telah memilih sebagai objek pajak | setapak Pe Jet Bl ala ajak

Bila PPh Baden yang tarif lebih | PPh Sacan Pasal 25/29 ......

tinggi dibandingkan (of PPh Pasal ZI sebesar 555” Adainh tidak henar dan :

bela: berdasar Jerat

PETA kan wati heran,

: baba dengar disuikiag., Menuhen Derdasarkat penjeimese: lerelut rt ja. “Aan Aniaz dapat menbuktiken | alan, Peranan Manding — Japal ketidakbenaran aus SKL PPA Pasal | anabukrikar dell) terdapal saru

2] Ka OOP 201727 PPA tanggal | objek pajak PPh pasal 2b seuesiu Rp

$ fut 40-1 Masa Pajak Jardari sal DOBO SAY S48. telah dikerazan dua i

Tao mn aer 2025 pajak alel. Verieainy, veuba Pajak

: Penghasilan Kadar Pasal #5795 dai

. Pra asal 21 UU PPh dengan sarat j

Ke puitiisen se Bangag aes.

1. Sesyal Bucit Kelelapan Pajak j | , sorang Hayat Pajak Pengtuasikun i

‘ al SE Borges: COO OA AGT fais (ESL SAN tanggal J Juri DUS Muna *

: pajak anna so esiemigep BMI seodponalia lejeli digetn Ue j dengan sural Kenubisan Dirjend !

\ | Pajak Ket UO SKE A)

' PRR. 13200 ala Pere: ee

: tikes Aas Surat Krisiapon Pajak

Knsaap Bayur Ieyak Penekasilan

Fasa. 21 Berasa nata. ;

' 40 Sesuid Sia: Ketetapan Paiak aril.

Ravar GaR ELIE majas Penghasilan tahan yeyak YOAS Manar OOS

R30 Fa tad tenes) an

Tea au Lampit SKPILH.

Aan FEE Pajak ueeryaicgwiaac. surat | Dalim saraZ tampysiien, Peran

LESATiT hasil senrEtihan kelacatan | Handine menjelaskan “Wajib Pajak renaar UP Kee CTX! 2024 kanepal sependapat keren meneliti

17 femprmbar S4 dak kensisten , kebaratan, bahwa tidak terdaput dus

Pedes asa Pertela Rating: jin ll pangutan atas obfck pajak yang stat kebrtalan Ira Bora Keberatan | sama, daku Sud co yang cimakeuc

‘Resta Barelire esa paikan » Temakon Darnsisp aral Temokon terdapat dus walk parle payah wine | Banding auliagui “Bemungot Pajak? nk pajak yang Sama kersoe nek Ph Jalan odijelaskan bahwa wah pajak

Dus d1 seyesat Rp VOL 557153, oleh | banyu ee ungat sekali ates ohjek

Pemohon Hana echo lperaitunplan | pajak ooh cesed BJ. :

set bara Loree! positif daleig Wa Mie tein ome aronirsan/ wesillagan BRT PPS Beda acuh mayan lal gai Kucvana ar.

F022, sedangkan pula surat tanggapan | selama tehiin 2022 Wiyek Fr pasa!

! . Vemohan Banding S#ependapal dengan | 24). dalam dura: Ippaapin: Wer.

. 1 potiekci keberatan, haha (dak drrdapal TAK MINI 2029,

, | sha Sal pungulan atas ohjek pajak yang. "

"ARITA. :

“5G, Fakwa dalam urat tenggapa Pemahier: Ibalarmn elo Perebon landing -

Hating, lelah seraja alunpan peri empakui kelam meayotoro dam kareaa Pemali Bareng belum ceekeporkar. SPU Mesa Maret 2027 a.

Taam or dat melaporkan SIT Masa hill fo) leh karena ali atas gbjez

PRR OAD umvak masa Mare 40852 aad! pajak ZL, Peranakan Ea ides Joh A022, sankey Cemohon memasukkan scekegai korexsi positif obeng Wek lonnpucukins kesan dalam SPP PPA Laskin, sebagai objek sites memang Semar belum release EN iia paus Baen -

.

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding dapat disi.mpulkan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding sebagai pemungut telah melaksanakan pemungutan/pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2022 dengan objek PPh sebesar Rp1.801.876.967,00 sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan;

b. Terdapat satu objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan dua pajak penghasilan berbeda pasal yaitu Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 UU PPh dengan surat Keputusan sebagai berikut:

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 masa pajak Januari s.d. Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan surat Keputusan Dirjend Pajak Nomor 00002/NKEB/PJ /KPP.1401/2024 tentang Pernbetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Secara Jabatan;

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan tahun pajak 2022 Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

2. Usul bahwa berdasarkan bantahan uraian banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Peradilan Pajak untuk "Menerima" permohonan banding Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/22/ 721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pernbetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024, atas nama PT Cahaya Hasta Transindo NPWP 316775477721000/0316775477721000 NITKU: 0316775477721000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 13/Keu.CHT/VI/2024 tanggal

11 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 tanggal 4 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00005/406/22/721/24 Tahun Pajak 2022 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

Bukti P-5. Fotocopy Surat Nomor S-2125/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 18

Nopember 2024 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan a.n. PT Cahaya Hasta Transindo dan bukti penerimaan surat;

Bukti P-6. Akta PT Cahaya Hasta Transindo No. 02 tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Amirullah, S.H., M.Kn., Notaris di Balikpapan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-8. Akta PT Cahaya Hasta Transindo Nomor 27 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Mayasusi Likovitasari, S.H., M.Kn., Notaris di Balikpapan;

Bukti P-9. Data Gaji Karyawan;

Bukti P-10. SPT PPh 21 Tahun 2022;

Bukti P-11. G/L Tahun 2022;

Bukti P-12. Lapkeu Desember 2022;

Bukti P-13. SPT PPh Badan Tahun 2022 Pembetulan-1;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Pakta Integritas;

Bukti P-16. Risalah Pembahasan SPHP 2022;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 63/Keu-CHT/VIII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-18. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan;

Bukti P-20. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-21. Revisi matriks PPh Pasal 23;

Bukti P-22. Mapping SPT PPh Badan 2022 1771-I;

Bukti P-23. SK Gaji a.n Rasito;

Bukti P-24. Closing Statement Nomor 64/Keu-CHT/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.BA Tidak Memenuhi Dokumen dan Lampiran;

Bukti T-7.Permintaan Data dan Tanda Terima;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti T-10. Closing Statement tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T-11. GL Jan – Des 2022 (Excel);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 38/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 211.801.876.967,002.762.133.556,00960.256.589,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp960.256.589,00

Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 21 berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d Desember 2022;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 21 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa selisih objek pajak sebesar Rp960.256.589,00 tersebut telah diperhitungkan sebagai koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022;

 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi fiskal positif yang dilakukan

Pemohon Banding mencerminkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara self-assessment, sehingga tidak semestinya dikenakan kembali sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-246/RIK.SIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-6073/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa terkait dengan sengketa kewenangan Terbanding untuk mempergunakan teknik pemeriksaan berupa ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp960.256.589,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 masa Januari- Desember 22 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

bahwa screenshot LHP, halaman 8 dan 9, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan objek PPh Pasal 21 bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh 21 dalam Laporan Rugi Laba dan Neraca tahun 2022 dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022; bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

Pog Tap an ier

Ko Taman a ot " 7

poo tai: La ! pa ta La pes ena aa baba

Mipotong'disstor'dilaporkan di KPP Jain (KKP Summary Gabangg

Pa Man Pa

bahwa koreksi ekualisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d Desember 2022 dan ditetapkan dalam 1(satu) kohir SKPKB masa Januari-Desember 2022. Bahwa Terbanding tidak merinci dan menetapkan objek PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajaknya, penetapannya dilakukan secara gunggungan dalam 12(dua belas) masa pajak;

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh):

Pasal 21 ayat (1)

”Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:…” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-45)

Pasal 15 ayat (1):

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

 Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;  Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi objek-objek pajak dalam perhitungan ekualisasi;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan objek PPh Pasal 21, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; menimbang ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (1) PP-45 Tahun 2019, dalam menetapkan PPh Pasal 21 terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

 Adanya objek PPh Pasal 21;

 Saat terhutangnya PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya objek PPh Pasal 21 dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon

Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku,catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPh Pasal 21 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan objek PPh Pasal 21 ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku,catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan objek PPh Pasal 21 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya, Terbanding menggunggung biaya-biaya dalam Laporan Keuangan sebagai objek PPh Pasal dalam 12 (dua belas) masa pajak tanpa merinci jumlah objek PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajaknya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi objek PPh Pasal 21 dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan; bahwa ekualisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil ekualisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil ekualisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan

menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp960.256.589,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 21960.256.589,000,00960.256.589,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp2.762.133.556,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 960.256.589,00 DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp1.801.876.967,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.762.133.556,00 50.461.142,00 3.279.309,00 0,00 47.181.833,00 15.541.696,00 62.723.529,001.801.876.967,00 2.448.313,00 2.448.313,00 0,00 0,00 0,00 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama PT Cahaya Hasta Transindo, NPWP 31.677.547.7-721.000, beralamat di Jalan Letkol Pol H. M. Asnawi Arbain No. 53 RT 30, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 1.801.876.967,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp2.448.313,00 Kredit PajakRp2.448.313,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.