Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011461.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Armada Gema Nusantara, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011461.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak April 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011461.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agung Priyo Sembodo, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Karyadi Sukiman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-898/PP/IKH/2022tanggal16 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-018/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023,

2. Nama: Taufan Andiko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2021tanggal27 Desember 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-019/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Z. Sidiq/

NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/ NIP.198502272009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Tri Susilowati/

NIP.1972197902121994031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-7634/WPJ.30/2023 tanggal 5 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1720/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-230/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L113/AGN- FIN/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 310/SUB/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding L131/AGN-FIN/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2018 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,0020.459.716.800,0020.459.716.800,00
2.PPh Pasal 26 yang Terutang0,004.091.943.360,000,00
3.Kredit Pajak0,000,000,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,004.091.943.360,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,001.787.360.860,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,005.879.304.220,000,00

menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L088/AGN-FIN/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 tPPh Pasal 26 yang erutang0,004.091.943.360,004.091.943.360,00

bahwa menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak20.459.716.800,000,0020.459.716.800,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang4.091.943.360,00(911.004.000,00)3.180.939.360,00
3.Kredit pajak0,000,000,00
4.Kompensasi masa sebelumnya0,000,000,00
5.PPh yang tidak/kurang (lebih bayar)4.091.943.360,00(911.004.000,00)3.180.939.360,00
6.Sanksi administrasi1.787.360.860,00(397.926.548,00)1.389.434.312,00
7.Jumlah pajak yang masih harus (lebih) bayar5.879.304.220,00(1.308.930.548,00)4.570.373.672,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L113/AGN-FIN/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 (Diantar Langsung);

bahwa menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L113/AGN-FIN/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding terkait dengan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada beberapa Bank-Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dengan rincian sebagai berikut:

NoBankDalam Rupiah
Pembayaran Imbalan Jasa Upfront FeeTerbandingPemohon BandingNilai Sengketa
Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutangTarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutang
abc = a x bde = d x af = c - e
1BANK OF BARODA1.091.840.00010%109.184.0000%-109.184.000
2BANK OF INDIA8.018.200.00010%801.820.0000%-801.820.000
3STATE BANK OF INDIA11.349.676.80020%2.269.935.3600%-2.269.935.360
Total20.459.716.8003.180.939.360-3.180.939.360

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak Negara India

Menurut Terbanding bahwa Berdasarkan hasil pengujian atas Objek PPh Pasal 26, menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa selain itu, atas transaksi dengan State Bank of India juga tidak memenuhi persyaratan formal untuk penggunaan tarif 0%, karena tidak menyampaikan SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri), Form DGT, dan/atau COD/COR, pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PER-25/PJ/2018

- PER-10/PJ/2017 jo PER-25/PJ/2018

- SE-89/PJ/2010 jo SE-31/PJ/2019;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif 20% dan 10% atas pembayaran Upfront Fee kepada bank-bank sindikasi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran Upfront Fee kepada Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India mengacu kepada P3B antara Indonesia dan India bahwa sebagai informasi, Bank - Bank Sindikasi di bawah ini merupakan tax resident/ Wajib Pajak India:

a. BANK OF BARODA b. BANK OF INDIA c. STATE BANK OF INDIA bahwa dikarenakan terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan India, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada wajib pajak luar negeri mengacu kepada P3B Indonesia- India. Hal ini seperti diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 (“PER-10/2017”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN,

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

bahwa terkait dengan dengan Upfront Fee, yang merupakan remunerasi yang dibayarkan kepada Bank - Bank Sindikasi atas aktivitas jasa yang dilakukan sebelum loan/ pinjaman diberikan, Pemohon Banding memahami bahwa jenis pembayaran ini diatur di dalam Article 7 P3B Indonesia – India, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;

Terjemahan:

“(1) Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut”;

bahwa Bank - Bank Sindikasi tersebut di atas merupakan wajib pajak India yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan kutipan di atas, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa dalam bentuk Upfront Fee tersebut. Adapun hak pemajakan ada di negara di mana Bank – Bank sindikasi tersebut menjadi tax resident/wajib pajak yaitu negara India;

2. Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Formulir DGT-2 dan SKD untuk Bank – Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia – India atas pembayaran Upfront Fee

bahwa terkait dengan penerapan P3B, perlu diinformasikan bahwa Form DGT- 2 dan SKD dalam bentuk Certificate of Residence (“CoR”) atas Bank-Bank Sindikasi tersebut telah tersedia secara lengkap dan pengisiannya telah sesuai dengan PER-10/2017 sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B dalam transaksi ini;

bahwa dengan tersedianya Formulir DGT-2 dan CoR untuk Bank-Bank Sindikasi tersebut, maka berdasarkan Article 7 paragraf (1) P3B Indonesia – India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku untuk pembayaran Upfront Fee kepada adalah 0% dan bukan 20% seperti diterapkan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran Upfront Fee kepada Bank-Bank Sindikasi tersebut yang merupakan Wajib Pajak India;

3. Pembayaran Upfront Fee dari Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan pembayaran yang dikategorikan sebagai Pembayaran Jasa dan masuk ke dalam kategori Business Profit

bahwa sebagai informasi, Upfront Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan remunerasi yang merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh pihak penerima pinjaman/borrower kepada Bank selaku pihak pemberi pinjaman/ lender, yang merupakan remunerasi atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh bank untuk mengatur, menyusun sindikasi dan melakukan analisis atas perjanjian pinjaman. Secara umum, aktivitas-ativitas terkait yang dilakukan oleh bank, antara lain mencakup:

- bahwa melakukan analisis atas risiko kredit yang timbul untuk menjamin ketersediaan dana pihak borrower dan mengidentifikasi risiko sindikasi serta penjaminan awal fasilitas sindikasi;

- bahwa melakukan uji tuntas/ due diligence dan proses persetujuan kredit, termasuk menetapkan jadwal komitmen dan penutupan sindikasi;

bahwa adapun besarnya Upfront Fee dihitung berdasarkan persentase tertentu yang disepakati dari total pinjaman yang diberikan dan hanya di bayarkan satu kali (one-off payment) di tahap awal pemberian pinjaman. Pemohon Banding memahami bahwa Upfront Fee merupakan biaya jasa yang pada umumnya ditagihkan oleh bank selaku pihak lender kepada pihak borrower. Oleh karena itu, kategori pembayaran Upfront Fee yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India dikategorikan sebagai Business Profit berdasarkan Article 7 – P3B antara Indonesia dan India; bahwa berdasarkan penjelasan karakteristik Upfront Fee di atas, Pemohoan Banding memahami bahwa Upfront Fee adalah biaya jasa yang dibayarkan kepada bank dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan Bunga. Selama proses keberatan, Terbanding melakukan re-karakterisasi atas Upfront Fee, dimana Terbanding mengkategorikan Upfront Fee sebagai pembayaran bunga. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya inkonsistensi dengan jenis pembayaran yang secara aktual dilakukan oleh Pemohon Banding yang juga telah diakui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak, dimana pembayaran Upfront Fee merupakan pembayaran atas biaya jasa;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohoan Banding tidak setuju terhadap rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding dimana Upfront Fee

yang sejatinya merupakan pembayaran biaya jasa dianggap sebagai pembayaran Bunga;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. bahwa atas pembayaran Upfront Fee kepada BANK OF BARODA, BANK OF INDIA, dan STATE BANK OF INDIA yang semuanya merupakan Wajib Pajak India merupakan objek PPh Pasal 26 yang pengenaannya berdasarkan P3B yang berlaku antara Indonesia dan India. Dengan terpenuhinya persyaratan dokumen Formulir DGT-2 dan CoR yang menunjukkan status Bank – Bank Sindikasi tersebut sebagai Wajib Pajak India sebagaimana diatur di dalam PER-10/2017, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 0% berdasarkan Article 7 paragraf (1) P3B antara Indonesia dan India;

3. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan posisi faktual yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang diterbitkan Terbanding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 310/SUB/WPJ.30/2022 tanggal 08 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif 20% dan 10% atas pembayaran Upfront Fee kepada bank-bank sindikasi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut, sebagai berikut:

1. Pembayaran Upfront Fee kepada Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India mengacu kepada P38 antara Indonesia dan India;

2. Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Formulir DGT-2 dan SKD untuk Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia - India atas pembayaran Upfront Fee;

3. Pembayaran Upfront Fee dari Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan pembayaran yang dikategorikan sebagai Pembayaran Jasa dan masuk ke dalam kategori Business Profit;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif 20% dan 10% atas pembayaran Upfront Fee kepada bank-bank sindikasi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut, sebagai berikut:

1. Pembayaran Upfront Fee kepada Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India mengacu kepada P38 antara Indonesia dan India;

2. Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Formulir DGT-2 dan SKD untuk Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia - India atas pembayaran Upfront Fee;

3. Pembayaran Upfront Fee dari Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan pembayaran yang dikategorikan sebagai Pembayaran Jasa dan masuk ke dalam kategori Business Profit;

bahwa berdasarkan uraian di atas, rincian perhitungan PPh terutang Masa Pajak April 2018 menurut Terbanding, sebagai berikut:

NoNamaTanggalPenghasilan BrutoTarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 Terutang
1BANK OF BARODA10/04/20181,091,840,00010%109,184,000
2BANK OF INDIA10/04/20188,018,200,00010%801,820,000
3STATE BANK OF INDIA10/04/201811,349,676,80020%2,269,935,360
Jumlah Masa April20,459,716,8003,180,939,360

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor L113/AGN-FIN/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00340/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak April 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan L131/AGN- FIN/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan- alasan yang telah dikemukakan pada Surat Banding tanggal 11 Oktober 2022 atas

sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2018 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.30/2022 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembayaran Upfront Fee kepada Bank - Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak Negara India mengacu kepada P3B antara Indonesia dan India bahwa sebagai informasi, Bank-Bank Sindikasi di bawah ini merupakan tax resident/ Wajib Pajak Negara India:

a. BANK OF BARODA b. BANK OF INDIA c. STATE BANK OF INDIA;

bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 (“PER-10/2017”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), dikarenakan terdapat P3B antara Indonesia dan India, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada Wajib Pajak Negara India mengacu kepada P3B antara Indonesia- India;

bahwa terkait dengan Upfront Fee, yang merupakan remunerasi yang dibayarkan kepada Bank-Bank Sindikasi atas akitvitas jasa yang dilakukan sebelum loan/pinjaman diberikan, Pemohon Banding memahami bahwa jenis pembayaran ini diatur di dalam Article 7 P3B Indonesia – India, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”; Terjemahan:

“(1) Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut”;

bahwa Bank - Bank Sindikasi tersebut di atas merupakan Wajib Pajak Negara India yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan kutipan di atas, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa dalam bentuk Upfront Fee tersebut. Adapun hak pemajakan ada di negara di mana Bank – Bank sindikasi tersebut menjadi tax resident/ wajib pajak yaitu negara India. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding di dalam SUB tersebut telah ditanggapi dalam penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding tanggal 11 Oktober 2022 pada poin III.1.1 yang masih berlaku dan sah;

2. Pembayaran Upfront Fee dari Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan pembayaran yang dikategorikan sebagai Pembayaran Jasa dan masuk ke dalam kategori Business Profit bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan pembingkaian (framing) yang tidak berdasar atas Upfront Fee dimaksud sebagai pembayaran jasa dengan tujuan agara Upfront Fee terklarifikasi ke dalam Article 7 P3B Indonesia – India sehingga tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini adalah berdasarkan apa yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam Surat Banding, bahwa Upfront Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi merupakan remunerasi yang merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh pihak penerima pinjaman / borrower kepada Bank selaku pihak pemberi pinjaman/ lender, yang merupakan remunerasi atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh bank untuk mengatur, menyusun sindikasi dan melakukan analisis atas perjanjian pinjaman. Secara umum, aktivitas-aktivitas terkait yang dilakukan oleh bank, antara lain mencakup:

- Melakukan analisis atas risiko kredit yang timbul untuk menjamin ketersediaan dana pihak borrower dan mengidentifikasi risiko sindikasi serta penjaminan awal fasilitas sindikasi;

- Melakukan uji tuntas/due diligence dan proses persetujuan kredit, termasuk menetapkan jadwal komitmen dan penutupan sindikasi;

bahwa adapun besarnya Upfront Fee dihitung berdasarkan persentase tertentu yang disepakati dari total pinjaman yang diberikan dan hanya di bayarkan satu

kali (one-off payment) di tahap awal pemberian pinjaman. Pemohon Banding memahami bahwa Upfront Fee merupakan biaya jasa yang pada umumnya ditagihkan oleh bank selaku pihak lender kepada pihak borrower. Oleh karena itu, kategori pembayaran Upfront Fee yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak Negara India dikategorikan sebagai Business Profit berdasarkan Article 7 – P3B antara Indonesia dan India; bahwa berdasarkan penjelasan karakteristik Upfront Fee di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Upfront Fee adalah biaya jasa yang dibayarkan kepada bank dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan Bunga dimana secara karakteristiknya, pembayaran Bunga ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan merupakan pembayaran yang bersifat rutin baik secara bulanan maupun tahunan dan tarif bunga/tingkat suku Bunga dihitung berdasarkan tingkat persentase Margin dan LIBOR per tahun. Sementara Upfront Fee adalah biaya atas jasa yang hanya dibayarkan satu kali dan tidak dapat dikembalikan dimana biaya tersebut dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding sebelum pemberian pinjaman dilakukan. Selama proses keberatan, Terbanding melakukan re-karakterisasi atas Upfront Fee, dimana Terbanding mengkategorikan Upfront Fee sebagai pembayaran bunga. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya inkonsistensi Terbanding terkait dengan jenis pembayaran yang secara aktual dilakukan oleh Pemohon Banding yang juga telah diakui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak, dimana pembayaran Upfront Fee merupakan pembayaran atas biaya jasa;

bahwa mengingat hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Upfront Fee nyata-nyata merupakan biaya jasa dan bukan merupakan pembayaran Bunga. Adapun pada dasarnya atas argumentasi yang disampaikan Terbanding di dalam SUB telah ditanggapi oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding tanggal 11 Oktober 2022 pada poin III.1.3, yang masih berlaku dan sah;

3. Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Formulir DGT-2 dan SKD untuk Bank-Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia – India atas pembayaran Upfront Fee

bahwa terkait dengan penerapan P3B, perlu diinformasikan bahwa Formulir DGT-2 dan SKD dalam bentuk Certificate of Residence (“CoR”) atas Bank-Bank

Sindikasi tersebut telah tersedia secara lengkap dan pengisiannya telah sesuai dengan PER-10/2017 sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B dalam transaksi ini;

bahwa dengan tersedianya Formulir DGT-2 dan CoR untuk Bank-Bank Sindikasi tersebut, maka berdasarkan Article 7 paragraf (1) P3B Indonesia – India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku untuk pembayaran Upfront Fee kepada adalah 0% dan bukan 20% seperti diterapkan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran Upfront Fee kepada Bank-Bank Sindikasi tersebut yang merupakan Wajib Pajak Negara India. Terkait dengan hal ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Kami telah menanggapi dan menyampaikan justifikasi atas argumentasi Terbanding yang tercakup di dalam SUB melalui Surat Banding tanggal 11 Oktober 2022 di poin III.1.2 yang mana masih berlaku dan sah;

PENUTUP

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding kami. Kami bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Pemohon Banding ucapakan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Panghasilan Pasal 26

Masa April 2018 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021; Bukti P-2.Surat Pengajuan Keberatan dengan Nomor Surat L088/AGN-

FIN/IX/2021 tanggal 13 September 2021;

Bukti P-3.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00340/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022;

Bukti P-4.Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 15 tanggal 11 Oktober 2019;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Bukti Penerimaan

Elektronik SPT Tahunan a.n. Cindy Karyadi Sukiman;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Bukti Penerimaan

Elektronik SPT Tahunan a.n. Taufan Andiko;

Bukti P-7.Matrik Sengketa;

Bukti P-8.Facility Agreement tanggal 25 Januari 2018;

Bukti P-9.Konfirmasi dari bank of Baroda terkait Upfront Fee;

Bukti P-10.COR dan Form DGT-2 atas nama bank-bank sindikasi tahun 2018; Bukti P-11.Penjelasan Tertulis tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-12.Facility Agreement tanggal 25 Januari 2018;

Bukti P-13.Penjelasan Tertulis tanggal 12 April 2023;

Bukti P-14.Rincian Sengketa PPh Pasal 26;

Bukti P-15.Penjelasan tertulis tanggal 7 Juni 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Salinan Formulir DGT-2 dan SKD dalam bentuk CoR atas State Bank of India - London Branch

2. Salinan Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S.PUH-306/WPJ.30/2022 tanggal 22 Juni 2022 untuk Masa Pajak Desember 2018

3. Dokumen Pendukung terkait pembayaran jasa sebesar Rp5.129.190.635 yang berupa:

- Rinciantransaksipembayaranjasasebesar Rp5.129.190.635

- Salinan invoice transaksi kepada BAE

- Bukti Pembayaran atas pembayaran jasa

4. Salinan Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. untuk tahun pajak 2019

5. Salinan invoice, bukti pembayaran, dan SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2018

6. Salinan Kurs Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.10/2018 tentang Nilai Kurs untuk periode 25 Juli 2018 - 31 Juli 2018

7. Salinan dokumen Pendukung terkait pembelian material sebesar Rp 1.970.351.708 yang berupa:

- Rincian transaksi pembelian sebesar Rp 1.970.351.708

- Salinan invoice pembelian material

- Salinan bukti pembayaran atas pembelian material

- Salinan dokumen Impor atas pembelian barang

- Salinan SPT Masa PPN beserta kelengkapannya terkait pelaporan pembelian tersebut;

Bukti P-16.Pendapat Akhir tanggal 06 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Keras Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matrik Sengketa;

Bukti T-5.Revisi Matrik Sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis yang dismapaikan tanggal 12 April 2023; Bukti T-7.Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-8.P3B Indonesia-India;

Bukti T-9.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak April 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor L113/AGN-FIN/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang0,003.180.939.360,003.180.939.360,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sejumlah Rp3.180.939.360,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.180.939.360,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding terkait dengan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada beberapa Bank-Bank Sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dengan rincian sebagai berikut:

NoBankDalam Rupiah
Pembayaran Imbalan Jasa Upfront FeeTerbandingPemohon BandingNilai Sengketa
Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutangTarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutang
abc = a x bde = d x af = c - e
1BANK OF BARODA1.091.840.00010%109.184.0000%-109.184.000
2BANK OF INDIA8.018.200.00010%801.820.0000%-801.820.000
3STATE BANK OF INDIA11.349.676.80020%2.269.935.3600%-2.269.935.360
Total20.459.716.8003.180.939.360-3.180.939.360

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Objek PPh Pasal 26, menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa selain itu, atas transaksi dengan State Bank of India juga tidak memenuhi persyaratan formal untuk penggunaan tarif 0%, karena tidak menyampaikan SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri), Form DGT, dan/atau COD/COR, pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah pembayaran Upfront Fee kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan biaya yang muncul dikarenakan adanya fasilitas pinjaman dana yang diberikan oleh bank sindikasi asing kepada Pemohon Banding;

bahwa biaya ini pada umumnya terjadi apabila nasabah mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari bank yang kemudian atasnya pihak bank mengenakan biaya tersebut sebagai biaya provisi;

bahwa Upfront Fee tersebut dibayarkan pada satu waktu dan bersifat non-deposit yang artinya tidak dapat dikembalikan dan ditarik kembali;

bahwa Terbanding mengumpulkan referensi terkait pengertian dari bunga dan Upfront Fee, sebagai berikut:

1. Bunga

• ”Bunga Pinjaman adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.” (Kasmir:2013);

• ”Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan.”;

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh: “Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.”;

2. Upfront Fee

• “An Upfront Fee is a common fee charged by lenders when you apply for a loan. It might also be called an ‘application’ fee or ‘establishment’ fee.” (https://www.plenti.com.au/guides/what-is-an-upfront-fee/)

Terjemahan bebas:

• “Biaya dimuka adalah biaya umum yang dibebankan oleh pemberi pinjaman saat Anda mengajukan pinjaman. Mungkin juga disebut biaya 'aplikasi' atau biaya 'pendirian'.

• Perda Kabupaten Bangkalan No.1 Tahun 2014 Pasal 1 angka 12 disebutkan: “Biaya Kesepakatan (Upfront Fee) adalah biaya yang wajib dibayar dimuka oleh Pemerintah Daerah kepada PIP sebagai biaya atas penyediaan dana pinjaman sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari jumlah total dana pinjaman”

• “Upfront Fee; Fee paid to a lender by a borrower as consideration for making a new loan. An Upfront Fee is distinguished from a commitment fee and the interest rate paid on the loan.”

In a syndicated loan, a lender generally receives an Upfront Fee based on the lender's ultimate allocation of loan commitment after the loan is syndicated. The arranger in a syndicated loan usually receives a higher Upfront Fee for structuring the loan.” (https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/1-5002300?transitionType=Default&context Data=(sc.Default)) Terjemahan bebas:

“Upfront Fee; Biaya yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman oleh peminjam sebagai pertimbangan untuk membuat pinjaman baru. Biaya

di muka dibedakan dari biaya komitmen dan suku bunga yang dibayarkan atas pinjaman.

,Dalam pinjaman sindikasi, pemberi pinjaman biasanya menerima biaya di muka berdasarkan alokasi akhir pemberi pinjaman atas komitmen pinjaman setelah pinjaman disindikasikan. Arranger dalam pinjaman sindikasi biasanya menerima biaya di muka yang lebih tinggi untuk menyusun pinjaman.” bahwa berdasarkan dokumen Facility Agreement tanggal 25 Januari 2018 antara Pemohon banding dengan Pihak Pemberi Pinjaman yang menjadi dasar adanya biaya Upfront Fee disebutkan dalam Klausul 11.2:

“The Borrower shall pay to the Lenders providing the Facility, a non- refundable irrevocable Upfront Fee at the rate 1,50% (one point five zero percent) (exclusive of withholding tax) of their respective Commitment prior to the date of this Agreement.” Terjemahan Bebas:

“Peminjam harus membayar kepada Pemberi Pinjaman yang menyediakan Fasilitas, Upfront Fee yang tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat ditarik kembali sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) (tidak termasuk pemotongan pajak) dari Komitmen mereka masing-masing sebelum tanggal Perjanjian ini.”;

bahwa dalam kontrak Facility Agreement tersebut tidak dijelaskan apakah biaya Upfront Fee tersebut merupakan biaya atas layanan atau jasa yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Pemohon Banding. Dalam kontrak tersebut hanya disebutkan dasar biaya Upfront Fee yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Pinjaman yaitu 1,5% dari dana pinjaman;

bahwa berdasarkan referensi yang Terbanding sebutkan di atas, bahwa Upfront Fee merupakan biaya atas penyediaan dana pinjaman/utang, biaya tersebut ada karena adanya pinjaman bukan atas layanan atau jasa yang dilakukan oleh pemberi pinjaman, sehingga Terbanding berpendapat penghasilan dari Upfront Fee termasuk dalam definisi bunga berdasarkan ketentuan Article 11 paragraf (4) P3B Indonesia-India yaitu “…semua penghasilan yang timbul dari adanya pinjaman”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa apabila Upfront Fee merupakan pembayaran atas jasa, seharusnya terdapat penjelasan jasa apa yang diberikan, namun Terbanding tidak menemukan adanya klausul terkait pemberian dan

penerimaan jasa antara Pemohon Banding dengan para pihak dalam pembayaran Upfront Fee tersebut. Pembayaran tersebut hanya muncul sebagai konsekuensi dari adanya pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman (WPLN);

bahwa Terbanding berpendapat atas pembayaran Upfront Fee kepada WPLN dimaksud merupakan ruang lingkup dari Article 11 paragraf (4) P3B Indonesia-India: The Term “interest as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article”;

bahwa dalam Article 11 paragraf (4) tersebut disebutkan bahwa definisi Bunga dalam ketentuan tersebut adalah semua penghasilan yang timbul dari adanya pinjaman. Dengan demikian klasifikasi Upfront Fee termasuk dalam ruang lingkup “interest” atau “bunga” berdasarkan article 11 paragraf (4);

bahwa sesuai ketentuan dalam Article 11 paragraf (1) dan (2) maka berlaku ketentuan bahwa para Negara pihak terkait dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga, dengan tarif maksimal 10%;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyebutkan pembayaran tersebut sebagai imbalan jasa yang dikategorikan sebagai Busniess Profit sebagaimana diatur di dalam Article 7 paragraf (1) P3B Indonesia - India tidak sesuai dengan keterangan dalam kontrak;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap SKD atas 3 (tiga) WP LN kreditur Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, yang dirinci sebagai berikut:

1. Mare es Seng lan eck nba feral etea BKO ASLN Bank of Baroda:

Na Kotontuar Formal jHasl Panel tien Ketcrangen

: Teo Pee capgorukan format SK Po: — eo _ ogre pubs —- soa

Ah Jeisi tungen aenar, is gkap, dan jelas, Bye uh .

3|Uitantatanpani etea dior” randa yarz : | .

Setara derpan tanda Longa o vin WPL

7 scaudi kelazérian di nema atau yurigeiksi .

Ana FAL: _ Memerah dh (disahkan dr apan dirarnsatangpar ata. Diponli «ar der gan Coli (lih Lando yaw sete deagan tenda tar gun clock Pe alas yaa eror arp

Sead st aeicresd di AL gara alat yorisdiks “mitra Persetan Per Shier Saran Pajak ergs ta (PADI: Kere raut

SI diganakaa sess periote pang TerKartura ~ OT aude SSOP LA: _ Se rai a 1

SI (terdapat pernyaldar MPLN bahwa Lids

. er edi ve dyalahguogan P33, can Meng i | ma

\ ft [lerdé ual perryaluun bahwa YALE nan mere dacar beneficial owaer dalam bal

0. dipersyscatkan dalam Pag Baer hi

AL ASAP 08 eli aa Ketentyar formal atas SKO WP Bank of India:

ie | Ketentuan Format Hasi Pereintlan Keterangan

7] omeaanenascan Form SKL OWPLM: .

. SE ~~. _ mamanya ar | jaiisi aongan bene, Jungkep, dedjrcies: | Mean “

‘ 34) | eitaidetange ai atau diseri tanda yang 1 aa ~

: Setara dengan once lunganm oleh WPLM fasuai kebaziman di rapack ata. pus gutecds

VW [disabaan densa chiar ararngani aac Cipatdtikad derpan COR diberi tanda yang Sera keran tenda

Tangan anc Aeja pes yang Berwenang

Seiad KOlarirr ar ai cs gara stad yarisdiksi

1 mitra Persetajasa Feng dara Pajak pBergunda (P3BI: Merrucai

So die ama van oteuat periode yang Tercantum . 7 peda SKI WP: eon Maman

SI (tc dapst pernyataan WP bahwa tidak ! . ~~ | :

. Ler adi penyalahgunaan PAB; dan Memanah flo Jesrelapat cernyataar bahwa WPLM i NN . 7 merugakas beats dgeencr cal hal fide rsyaratkad dalam 24X, | Momreruhi

5. Matrices Pesalitian Retent.en tocmal atas SKIOWPI RK: State Rank ot Irdis:

No Ketentusa Formal Jesu reschan] | Keterangan lL) meng akan Format SK Wels; a | 1 Kan | Nan ule. ume eee . _ a _ Las _ . .

2) di congen ber ar, lergsep, dar jelas: Tidak Tidak mercenturakan ama Resident awh. Karen

' Memeriki Pare Parl IST,

, 3) Isitandasrapani ata. E bar tanda yang scign deipur Lady taqpan ales WPA h

SUSugi ke ge mur a nugara ulau yarissirsi

— MAPAN oe Memenuhi

. 4) Jdisansan dongar citandatanpari atas DO gantiran doupern COR fiver bana yang setara dengan hares

[rangan ler Pp abat yanp denve varz sesuai kcleziman di ragara atau yurisdiksi itre Persetujuan Senghindaran Pajak

Bergurda {P33}, es er .

Sl dipunasan sesuai per page yanp tercartLm pita SKP WAL | _ | ffecenuh |... _, ud terdapat pessyotag WPLK bahwa tidak torjaci ponyalak gurgan P3B; dari 01 #emenusi ee fl terdapat periyotaan bahwa WPL ! merupakan heicficlal own: dala: hal

Cope syaratean dalarn P3B. _ Menrnuti ee bahwa berdasarkan matriks-matriks di atas, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

• SKD WPLN a.n (1) Bank of Baroda, dan (2) Indian Bank; keduanya memenuhi persyaratan formal sehingga pengenaan tarif PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 dapat memenuhi ketentuan P3B Indonesia-lndia, yaitu sebesar 10%;

• SKD WPLN a.n State Bank of India tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Tim Peneliti mempertahankan pendapat Pemeriksa dimana penghitungan PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa sesuai dengan hasil penelitian Terbanding di atas, dapat disimpulkan jumlah PPh Pasal 26 untuk masing-masing WP LN kreditur Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

“sa — (LL

1 | Wajib Pajak | Pemeriksa Tim Peneliti i 1 : J———— a 0 5 a.n

Na, | Narnia Penghasilan Brute | PPh

Tarif i Tard | PPh Pasa12G . Tarif PPh Pasal 26

Pasal de 1

BAN 4 OF BAR GOA 1,081,845 O00) 3 ec] PG Dosencan| se 105,194 005

3 BANK OH IMDIS AAS 2d NB od put “sasea.coe| con BNI 223 008

5 STATE BANK OF IND, °1346,676,9°0 0% O) 20%) 2,285 934 360

Jum lah Masa April 20459 716,600 q | 49091041360 J 3,180,935 360

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman sejumlah USD400,000.00 berdasarkan Facility Agreement tertanggal 25 Januari 2018 dari bank-bank sindikasi yang merupakan wajib pajak luar negeri;

bahwa atas diterimanya pinjaman dimaksud, Pemohon Banding dikenai Upfront Fee yang merupakan merupakan pembayaran imbalan jasa atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh bank untuk mengatur, menyusun sindikasi dan melakukan analisis atas perjanjian pinjaman;

bahwa secara umum, aktivitas-aktivitas terkait yang dilakukan oleh bank, antara lain mencakup:

- Melakukan analisis atas risiko kredit yang timbul untuk menjamin ketersediaan dana pihak borrower dan mengidentifikasi risiko sindikasi serta penjaminan awal fasilitas sindikasi;

- Melakukan uji tuntas/due diligence dan proses persetujuan kredit, termasuk menetapkan jadwal komitmen dan penutupan sindikasi;

bahwa biaya Upfront Fee adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding kepada pihak bank yang telah memberikan fasilitas pinjaman sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Kontrak Perjanjian Fasilitas Pinjaman tertanggal 25 Januari 2018;

bahwa besaran Upfront Fee dihitung berdasarkan persentase tertentu yang disepakati dari total pinjaman yang diberikan dan hanya dibayarkan satu kali (one- off payment) di tahap awal pemberian pinjaman;

bahwa dapat disimpulkan bahwa Upfront Fee merupakan imbalan jasa yang pada umumnya ditagihkan oleh bank selaku pihak pemberi pinjaman kepada pihak yang menerima pinjaman;

bahwa unsur Upfront Fee ini disebutkan di dalam Schedule I perjanjian dimaksud dengan besaran sebesar 1,5% dari komitmen masing-masing sesuai yang tercantum di dalam Perjanjian Fasilitas poin 11.2, sebagai berikut:

Upfront Fee

Dalam Bahasa Inggris (bahasa asli dari Perjanjian Fasilitas)

Dalam Bahasa Indonesia (terjemahan oleh penerjemah tersumpah)

11.2 Biaya di muka

Penerima Pinjaman harus membayar kepada Para Pemberi

Pinjaman yang memberikan Fasilitas, suatu biaya di muka yang tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat ditarik kembali pada tarif 1,508 (satu koma lima nol persen) (tidak termasuk pemotongan pajak) dari Komitmen mereka masing-masing sebelum tanggal Perjanjian ini.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Upfront Fee adalah merupakan pembayaran bunga dikarenakan terdapat pengaturan kewajiban terkait bunga dalam poin 8.1 Perjanjian Fasilitas sebagai berikut:

Bunga

Dalam Bahasa Inggris (bahasa asli dari Perjanjian Fasilitas)

SECIION £-

CTS OF LTILIFATNON

5 Inter zat

8. Lalcelatan ef inter zat a 135,

5. wo LIE SERI LATE OD Te DESA TD RAT CML INE TEDL MAN

PIRATE DD Lae Pn CAS US ODDO ie fC EY Lit TPS TAU?

-. Li: rai i a rs oe ME Ve a BA t= We TMEDT OF NET

Dalam Bahasa Indonesia (terjemahan oleh penerjemah tersumpah)

bahwa terkait dengan Bunga, secara lebih rinci diatur dalam Section 5/ Bagian 5 poin 8, 9, dan 10 di dalam Perjanjian Fasilitas;

bahwa berdasarkan konfirmasi dari Bank of Baroda (cabang London) yang merupakan salah satu bank sindikasi, biaya-biaya yang muncul terkait dengan pinjaman tersebut merupakan pembayaran jasa sebagaimana tercantum dalam kutipan berikut:

“We hereby confirm that the payment of the Upfront Fee, agency fee, processing charges, and service fee (“Service Fees”) charged under the Facility Agreement and the respective Sanction Letters are for services performed outside Indonesia to arrange, underwrite, and close the syndicated loan facility. The Service Fees are one- off non-refundable irrecoverable fees paid to the original lender prior to the date of the facility agreement or on or before the first loan drawdown.”

Terjemahan:

“Kami dengan ini menegaskan bahwa pembayaran biaya di muka, biaya agensi, biaya pemrosesan, dan biaya layanan (“Biaya-Biaya Jasa”) yang dibebankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Sanction letter masing-masing adalah untuk layanan yang dilakukan di luar Indonesia untuk mengatur, menanggung, dan

menutup fasilitas pinjaman sindikasi. Biaya Layanan adalah biaya satu kali yang tidak dapat dikembalikan yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman sebelum tanggal perjanjian fasilitas atau pada atau sebelum penarikan pinjaman pertama.” So : le Mt TN PA Pa 3 :

ar eat. q

' Tie or ark Tt

Plastic rana Par ra .

po pa cr IN EA TAG Ps

bahwa Pemohon banding telah menovasi Perjanjian Fasilitas tersebut kepada pemberi pinjaman dalam negeri, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) sejak Mei 2022 dan Pemohon juga telah menerima konfirmasi dari PT SMI melalui surat elektronik tertanggal 12 Desember 2022, yang menegaskan bahwa Upfront Fee dikategorikan sebagai pendapatan jasa non-bunga;

bahwa berikut adalah tangkapan layar email tertanggal 12 Desember 2022 yang merupakan tambahan informasi dan selaras dengan konfirmasi yang diberikan oleh Bank Baroda sebagaimana disampaikan sebelumnya:

1 4 mS 1 1 5 1 PAR

External email: Exercise caution

Dear Pak Fauzi

Terkait dengan Upfront Fee dan Structuring Fee ini seperti halnya pencatatan di perbankan pak, masuk dalam kategori pendapatan jasa non bunga.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih

Best Regards,

£' Asi saha S,aria bahwa berdasarkan informasi dari Perjanjian Fasilitas dengan Bank of Baroda serta konfirmasi dari PT SMI dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Upfront Fee merupakan pembayaran imbalan jasa dan bukan merupakan pembayaran bunga;

bahwa terdapat pula definisi Upfront Fee dari sumber independen antara lain dari Thomson Reuters Practical Law yang mendefinisikan Upfront Fee / biaya di muka merupakan biaya yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman oleh peminjam sebagai pertimbangan untuk membuat pinjaman baru;

bahwa Upfront Fee / biaya di muka dibedakan dari biaya komitmen dan suku bunga yang dibayarkan atas pinjaman sebagaimana kutipan berikut:

“Fee paid to a lender by a borrower as consideration for making a new loan. An Upfront Fee is distinguished from a commitment fee and the interest rate on the loan.” Terjemahan:

“Biaya yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman oleh peminjam sebagai pertimbangan untuk membuat pinjaman baru. Biaya di muka dibedakan dari biaya komitmen dan suku bunga pinjaman.”

bahwa hal lain yang menjadi pembeda antara bunga dan Upfront Fee adalah pembayaran bunga ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan merupakan pembayaran yang bersifat rutin (berkali-kali) secara berkala dan tarif bunga/ tingkat suku bunga dihitung berdasarkan tingkat persentase Margin dan LIBOR per tahun, sedangkan pembayaran Upfront Fee hanya satu kali sebelum pencairan pinjaman dilakukan dan bersifat tidak dapat dikembalikan;

bahwa kategori pembayaran Upfront Fee yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bank-Bank Sindikasi yang merupakan wajib pajak Negara India dikategorikan sebagai Business Profit berdasarkan Article 7 – P3B antara Indonesia dan India; bahwa Bank-Bank Sindikasi merupakan tax resident/Wajib Pajak Negara India. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 (“PER-10/2017”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dikarenakan terdapat P3B antara Indonesia dan India, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada Wajib Pajak Negara India harus mengacu kepada P3B antara Indonesia- India. Terkait dengan Upfront Fee, yang merupakan remunerasi yang dibayarkan kepada Bank-Bank Sindikasi atas akitvitas jasa yang dilakukan sebelum loan/pinjaman diberikan, Pemohon Banding memahami bahwa jenis pembayaran ini diatur di dalam Article 7 P3B Indonesia – India, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Terjemahan:

“(1) Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu

dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

bahwa bank-bank sindikasi merupakan Wajib Pajak Negara India yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia yang mana berdasarkan kutipan di atas, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa dalam bentuk Upfront Fee tersebut, melainkan dimiliki oleh negara India;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi Upfront Fee merupakan biaya Bunga sebagaimana didalilkan oleh Terbanding atau merupakan pembayaran Jasa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding yang dikenakan tarif sebesar 10% dan 20% atau sebesar 0% berdasarkan P3B antara Indonesia India;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding mendalilkan Upfront Fee merupakan biaya atas penyediaan dana pinjaman/utang, biaya tersebut ada karena adanya pinjaman bukan atas layanan atau jasa yang dilakukan oleh pemberi pinjaman, sebagaimana disebutkan berdasarkan Facility Agreement Schedule 1 Point 11.2, sehingga Terbanding berpendapat penghasilan dari Upfront Fee termasuk dalam definisi bunga berdasarkan ketentuan Article 11 paragraf (4) P3B Indonesia-India yaitu “…semua penghasilan yang timbul dari adanya pinjaman”;

bahwa dalam Article 11 paragraf (4) tersebut disebutkan bahwa definisi Bunga dalam ketentuan tersebut adalah semua penghasilan yang timbul dari adanya pinjaman. Dengan demikian klasifikasi Upfront Fee termasuk dalam ruang lingkup “interest” atau “bunga” berdasarkan article 11 paragraf (4);

bahwa sesuai ketentuan dalam Article 11 paragraf (1) dan (2) maka berlaku ketentuan bahwa para negara pihak terkait dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga, dengan tarif maksimal 10%;

bahwa Pemohon Banding berpendapat lain atas Upfront Fee bukan merupakan pembayaran biaya Bunga melainkan biaya imbalan jasa yang diabayarkan dimuka

oleh Bank sindikasi atas aktivitas yang dilakukan bank untuk mengatur, menyusun sindikasi dan melakukan Analisa atas perjanjian pinjaman yang diatur dalam Schedule 1 Point 11.2 Facility Agreement dan diatur dalam klausul yang berbeda dengan pengaturan pembayaran Bunga yang diatur dalam Section 5 Point 8,9,10 Facility Agreement;

bahwa dengan demikian Upfront Fee dapat dikategorikan sebagai Business Profit yang diatur dalam Article 7 paragraf (1) P3B Indonesia – India dan pembayaran kepada Bank-bank Sindikasi yang merupakan WPLN yang berdomisili di India dimana hak pemajakannya untuk pembayaran imbalan jasa tersebut ada di negara India oleh karenanya tarif PPh Pasal 26 di Indonesia dikenakan tarif 0%;

bahwa pembayaran Upfront Free adalah transaksi imbalan jasa yang diberikan Pemohon banding kepada Bank Sindikasi untuk pembayaran imbalan jasa atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Bank tersebut antara lain;

- Melakukan analisis atas risiko kredit yang timbul untuk menjamin ketersediaan dana pihak borrower dan mengidentifikasi risiko sindikasi serta penjaminan awal fasilitas sindikasi.

- Melakukan uji tuntas/due diligence dan proses persetujuan kredit, termasuk menetapkan jadwal komitmen dan penutupan sindikasi.

bahwa biaya Upfront Fee adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima dana kepada pihak bank yang telah memberikan fasilitas pinjaman sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Kontrak Perjanjian Fasilitas Pinjaman tertanggal 25 Januari 2018 yang tercantum dalam Schedule 1 Point 11.2;

bahwa Upfront Fee merupakan pembayaran terkait jasa-jasa yang dilakukan oleh Bank sindikasi dapat dibuktikan dari konfirmasi dari Bank Baroda India yang membuktikan Upfront Fee adalah merupakan pembayaran terkait jasa-jasa yang dilakukan oleh Bank-Bank Sindikasi yang berada di luar Indonesia sehubungan dengan Facility Agreement yaitu berupa mengatur, menanggung, dan menutup fasilitas pinjaman sindikasi;

bahwa terbukti dari konfirmasi yang dilakukan dari dalam negeri yaitu dari pemberi pinjaman PT SMI yang menegaskan bahwa Upfront Fee dikategorikan sebagai pendapatan jasa non bunga;

bahwa terbukti Upfront Fee mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bunga yang dibayarkan dari pinjaman terbukti berdasarkan Thomson Reuters Practical Law yang merupakan referensi praktik umum di industri perbankan terkait Upfront Fee juga menyebutkan bahwa Upfront Fee merupakan biaya dimuka yang dibedakan dari biaya komitmen dan suku bunga yang dibayarkan atas pinjaman;

bahwa secara substansi terdapat perbedaan yang sangat signifikan faktanya selain perbedaan pengaturan dalam perjanjian Facility Agreement dan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – India antara pembayaran Bunga dengan pembayaran Upfront Fee antara lain sebagai berikut; bahwa pembayaran Bunga ditentukan dalam jangka waktu tertentu; merupakan pembayaran yang bersifat rutin baik secara bulanan, triwulanan maupun tahunan; dan tarif bunganya dihitung berdasarkan tingkat presentase Margin dan LIBOR pertahun;

bahwa sedangkan pembayaran Upfront Fee;dibayarkan dimuka dan hanya satu kali dan tidak dapat dikembalikan; untuk pembayaran atas biaya jasa yang diberikan oleh yang memberi pinjaman; dan dibayarkan sebelum pemberian pinjaman diberikan; dengan tarifnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Form DGT-2 dan CoR yang disampaikan Pemohon banding dapat membuktikan bahwa ke 7 (tujuh) Bank Sindikasi yang menerima pembayaran Upfront Fee dari Pemohon Banding tersebut berdomisili di India yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia sehingga berdasarkan Article 7 tentang Busines Profit hak pemajakannya berada di negara India dan negara Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa tersebut;

bahwa terbukti bank-bank sindikasi tersebut merupakan wajib pajak negara India yang tidak mempunyai BUT di Indonesia sehingga tidak ada alasan bagi negara Indonesia untuk mengenakan pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Article 7 paragraph (1) P3B India- Indonesia dimana laba suatu perusahaan hanya akan dikenakan pajak dinegara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha dinegara lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat perbedaan yang mendasar antara Upfront Fee denga bunga (interest), dimana bunga dikenakan seecara berkala (misalnya bulanan) berdasarkan jumlah sisa pinjaman sedangkan Upfront Fee dikenakan sekali dari jumlah pinjaman awal. Dari waktu pembayaran Upfront Fee dikenakan diawal sedangkan bunga dikenakan secara terus menerus selama masa pinjaman;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat perbedaan tujuan antara Upfront Fee denga bunga, yakni Upfront Fee bertujuan Untuk menutupi biaya pemrosesan pinjaman oleh pemberi pinjaman, seperti pemeriksaan kredit, administrasi, dan penilaian, sedangkan bunga bertujuan sebagai keuntungan bagi pemberi pinjaman atas risiko yang mereka ambil saat meminjamkan uang.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran Upfront Fee secara subtansi terbukti sebagai pembayaran imbalan jasa atas fasilitas yang diberikan Bank pemberi pinjaman dan bukan merupakan pembayaran imbalan bunga sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; bahwa pembayaran Upfront Fee berdasarkan Article 7 paragraph 1 P3B Indonesia- India tentang Business Profit hak pemajakan berada di negara domisili WPLN yaitu India sehingga PPh Pasal 26 adalah sebesar 0%;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.180.939.360,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp3.180.939.360,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 yang terutang3.180.939.360,000,003.180.939.360,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp3.180.939.360,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.180.939.360,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak April 2018, atas nama PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.459.716.800,00
PPh Pasal 26 yang terutang0,00
Kredit pajak0,00
Kompensasi masa sebelumnya0,00
PPh yang tidak/kurang (lebih bayar)0,00
Sanksi administrasi0,00
Jumlah pajak yang masih harus (lebih) bayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.Ak., M.Hum., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.