P U T U S A N
Nomor PUT-011461.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak April 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011461.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agung Priyo Sembodo, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Karyadi Sukiman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-898/PP/IKH/2022tanggal16 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-018/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023,
2. Nama: Taufan Andiko,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2021tanggal27 Desember 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-019/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: