Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-011464.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-011464.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011464.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Mikio Shuke selaku Presiden Direktur, Jakarta Selatan, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christian Binsar Marpaung;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-745/PP/IKH/2022 tanggal 10

Agustus 2022;

SuratKuasa : Nomor: 014/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07 Maret Khusus2023;

2. Nama: Yanuar Permana;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 14

September 2023;

SuratKuasa : Nomor: 015/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07 Maret Khusus2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Darmawan / 19870610 200812 1 005; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-1996/PJ.07/2023 tanggal 28

Februari 2023;

2. Nama/NIP: Imomori Andreo / 19860721 200710 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-1996/PJ.07/2023 tanggal 28

Februari 2023;

3. Nama/NIP: Rini Restu Rakhmawati /

19840201 200901 2 011;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-1996/PJ.07/2023 tanggal 28

Februari 2023;

4. Nama/NIP: Rully Legha Hariwibowo /

19810828 200901 1 008;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-1996/PJ.07/2023 tanggal 28

Februari 2023;

5. Nama/NIP: Septri Haryono / 19780913 199803 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-1996/PJ.07/2023 tanggal 28

Februari 2023;

6. Nama/NIP: Aan Yulianto / 198207172009011009; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-3576/PJ.07/2023 tanggal 05 Mei

2023;

8. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199902 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

9. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

10. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-30/PJ.07/2024 tanggal 2 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 226/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023, PEN-004/PP/Prb/2024 tanggal 10 Januari 2024, PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 37/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp31.036.156.264

2.Penghasilan Kena PajakRp31.036.156.264

3.PPh yang terutangRp7.759.039.000

4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5.Jumlah PPh terutangRp7.759.039.000

6.Kredit Pajak:

a.PPh ditanggung pemerintahRp0

b.Dipotong/dipungut pihak lain

b.1.PPh Pasal 21Rp0

b.2.PPh Pasal 22Rp0

b.3.PPh Pasal 23Rp0

b.4.PPh Pasal 24Rp0

b.5.Lain-lainRp283.937.660

b.6.JumlahRp283.937.660

c.Dibayar sendiri

c.1.PPh Pasal 22Rp0

c.2.PPh Pasal 25Rp0

c.3.PPh Pasal 29Rp0

c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5.Lain-lainRp0

c.6.JumlahRp0

d.Diperhitungkan

d.1.SKPKBRp0

d.2.SKPPKPRp0

d.3.JumlahRp0

e.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp283.937.660

7.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp7.475.101.340

8.Sanksi Administrasi:

a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.448.843.199

b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c.Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d.Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g.Jumlah sanksi administrasiRp2.448.843.199

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp9.923.944.539

10.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil (Rp283.937.660,00) Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/MFI/FA/IX/2021 tanggal 21 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha137.667.998.885
2Harga Pokok Penjualan127.342.174.317
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)10.325.824.568
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.146.712.843
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(20.820.888.275)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari Luar Usaha(2.662.331.719)

b. Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan-
d. Lain-Lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.662.331.719)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.120.330.484
b. Penyesuaian Fiskal Negatif720.868.056
c. Jumlah (a-b)23.399.462.428
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(83.757.566)
11Zakat/ Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian(2.115.515.360)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang-
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-Lain283.937.660
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)283.937.660
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-Lain-
c.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)283.937.660
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(283.937.660)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)(283.937.660)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto31.036.156.264(1.611.140.674)29.425.015.590
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak31.036.156.264(1.611.140.674)29.425.015.590
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.759.039.000(402.785.168)7.356.253.832
e. Kredit Pajak283.937.660-283.937.660
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar7.475.101.340(402.785.168)7.072.316.172
g. Sanksi Administrasi2.448.843.199(131.952.421)2.316.890.778
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.923.944.539(534.737.590)9.389.206.949

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00627/KEB/PJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 diterima pada tanggal 21 Juli 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa surat banding ditandatangani oleh Mikio Shuke jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Maret 2022

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00627/KEB/PJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang di Banding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Karawang;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Madya Karawang dengan Surat Nomor 008/MFI/FA/IX/2021 tanggal 21 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Nomor KEP-00627/KEB/PJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1.Peredaran Usaha137.667.998.885167.063.135.95529.395.137.070
2Kompensasi Kerugian2.115.515.36002.115.515.360

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Alasan keberatan dan Banding

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 29.395.137.070

1) Pengujian dan analisis transaksi afiliasi oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak mempertimbangkan analisis kesebandingan dan faktor non keuangan yang mempengaruhi kondisi laba Pemohon Banding di Tahun 2019.

Pemohon Bandig tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang terkait pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp29.395.137.070. Menurut Pemohon Banding alasan koreksi Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku, khususnya pemeriksaan atas transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Pemohon Banding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan

Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasaarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pmberitahuan yang berasangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasaarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pemeriksa juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”).

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

a. …..

b. …..

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-

undangan perpajakan;”

Sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-

23. Terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50.

Pasal 4 huruf c PER 23

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …..

b. …..

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagaimana berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya,

penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat

tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan

kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”

a) Pada tahun 2019, Pemohon Banding masih terdampak dengan adanya perubahan-perubahan atau penggantian Pemegang Saham yang berakibat pada kinerja distributor, sehingga sejak isyu penggantian Pemegang Saham mulai Tahun 2016 terdapat penurunan penjualan yang sangat drastis hingga ke tahun 2019, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan.

b) Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, dan Bab I SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antaara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut”.

c) Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-43 jo. PER-32 dan Bab II.3.a PER-22, dinyatakan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

d) Apabila mengacu ke OECD Guidelines paragraph 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut.

e) Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab menurunnya laba Pemohon Banding murni karena alasan perubahan pemegang saham dan factor kejadian extraordinary yang menyebabkan permintaan barang kepada Pemohon Banding menurun. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi Pemohon Banding sebanding dengan independent.

f) Lebih lanjut, paragrad 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi/di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan

bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Dengan demikian, perlu digarisbawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di tahun 2019 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena kondisi adanya perubahan pemegang saham yang berakibat kepada kinerja distributor serta adanya penurunan nilai asset Tahun 2019.

g) Hal tersebut sesuai dengan paragraph 1.40 OECD Guidelines menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan antara situasi yang secara material dapat mempengaruhi kesebandingan,

penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment)

harus dilakukan maka perlu dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi bisnis yang bersifat abnormal tersebut dapat tereliminasi sehingga kesebandingan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dapat terpenuhi.

h) Adapun penyesuaian tersebut dilakukan terhadap biaya di HPP yang bersifat langsung dan tidak langsung dan juga biaya operasi yang justru mengalami kenaikan atau penurunannya dilihat dari kinerja perusahaan dengan rata-rata tertimbang selama 5 tahun atau mulai sejak 2014 sampai dengan 2018.

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.03/2016, PT. Meiji Food Indonesia telah melakukan salah satu kewajiban perpajakan yaitu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer atas transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2019 yang berakhir 31 Desember 2019. Dokumen (TP Doc) yang disusun oleh Konsultan tersebut telah tersedia pada tanggal 25 April 2020 dan juga telah disampaikan kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan pajak.

3) Bahwa dokumen (TP Doc) tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan juga sesuai petunjuk dan OECD, sehingga sudah sepatutnya TP Doc tersebut dapat

dipergunakan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi.

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa : Ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”.

Ayat (2)

“Kewenganan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa”.

Berhubung Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi melalui dokumen transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak seharusnya lagi melakukan kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

4) Pemohon Banding sangat keberatan atas penolakan Terbanding terhadap penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Konsultan TP Doc dengan alasan sebagai berikut :

- Pada tahun 2019 Pemohon Banding membeli mesin produksi dengan harga sebesar Rp 16.388.237.985 karena mesin masih percobaan sehingga masih sering kendala error.

- Pemohon Banding mengeluarkan beban advertising expense 5% sales program 10+1 sebesar Rp 1.192.931.289 dari impairment test (penilaian/penurunan nilai aset) sebenarnya untuk mengetahui nilai dari PPE (Property, Plant and Equipment). Pemohon Banding dapat free cash flow dari forecast beberapa tahun ke depan (ini biasanya

ikutin forecast yang memang dibuat klien, bisa 5 tahun atau yang lain; akan tetapi Pemohon Banding lakukan sampai 6 atau 7 tahun, karena mengikuti beberapa tahun lagi machine dan factory equipment akan fully depreciated dari free cash flow yang ada, kita cari present valuenya. trigger dilakukan ini sebenarnya karena Pemohon Banding yang mengalami rugi terus ini akan memberi efek dengan analisis, return of investment dari fixed asset berarti dari asset yang dimiliki perusahaan, belum bisa memberi untung perusahaan dan nunjukin berarti nilai (value) dari Fixed Asset itu kemungkinan over (kebesaran).

- Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal terhadap impairment test mesin sebesar Rp 16.305.057.406 di dalam SPT PPh Badan 2019.

- Penyesuaian terjadi juga terhadap beban gaji karyawan produksi sebesar 1.492.919.700 karena banyak karyawan yang tidak masuk karena sakit, izin dan mendapatkan hak cuti panjang pada tahun 2019. Pemohon Banding memberikan fasilitas cuti yang dapat digunakan oleh karyawan banyak keryawan yang tidak masuk karena sakit, sehingga imbasnya dalam satu bulan banyak yang melakukan cuti bisa sampai 30 orang karyawan dalam satu bulan. Perhitungan penyesuaian beban gaji karyawan produski karena karyawan absen atau tidak masuk selama satu tahun dapat dilihat pada Tabel dibawah ini:

Tabel Penyesuaian Beban Gaji Karyawan Produksi yang Absen Tahun 2019

NoKeteranganJumlah
1Rata-rata gaji karyawan per hari per orang (Rp)236.971
2Rata-rata jumlah karyawan tidak masuk (absen) per hari25
3Jumlah hari kerja dalam satu tahun252
4Jumlah gaji setahun (1 x 2 x 3) (Rp)1.492.919.700

- Penyesuaian karena beban operasional dilakukan terhadap beban penjualan (selling expense) penyesuaian penjualan dilakukan dengan mengeluarkan beban promosi yang dibayarkan sebesar 5% dari biaya promosi yang dilakukan distributor atau sebesar Rp

5.694.524.610 hal ini karena beban promosi tersebut dapat dianggap sebagai beban yang tidak biasa atau pengeluaran yang sifatnya abnormal, dimana manfaatnya belum diperoleh secara langsung pada tahun berjalan. Rincian penyesuaian beban promosi dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :

Tabel Penyesuaian Beban Promosi Tahun 2019

NoKeteranganJumlah
1Claim NPD support Meiji 2019 – double choco150.000.000
2Jakarta Fair 2019507.000.000
3Claim support 3% purchase 20193.416.714.766
4Claim activity program Meiji 20191.620.809.844
Jumlah5.694.524.610

Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka konsultan transper pricing telah melakukan penyesuaian sebagaimana terdapat dalam dokumen transper pricing tahun 2019 pada hal 88. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh kesebandingan yang handal karena pada tahun 2019 terdapat beberapa transaksi abnormal (extra ordinary) yang dilakukan oleh PT. Meiji Food Indonesia Setelah melakukan penyesuaian- penyesuaian di atas, perhitungan NCP tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini:

Tabel Perhitungan Rasio NCP Pemohon Banding Setelah

Penyesuaian Untuk Tahun 2019 (Dalam Jutaan Rupiah)

NoUraian2019
AuditPenyesuaianSetelah Penyesuaian
ABCDE=C-D
1Penjualan137.668-137.668
2HPP127.34218.990108.352
3Laba Kotor (1 - 2)10.326-29.316
4Beban Operasi31.1475.69425.453
5Laba Operasi (3 – 4)(20.821)-3.863
6Rasio NCP (5/(6 + 10))2,89%

5) Berhubung dalam proses pemeriksaan dan juga keberatan Terbanding belum mengakomodasi factor penyesuaian yang telah dibuat oleh Konsultan TP Doc maka dalam kesempatan ini Pemohon Banding melakukan penyesuaian berdasarkan kinerja perusahaan rata – rata tertimbang biaya operasional selama 5 tahun mulai 2014 sampai 2018

dibandingkan dengan jumlah nilai penjualan dengan rata – rata tertimbang selama 5 tahun. Metode kesebandingan ini diambil Pemohon Banding karena pada tahun 2014 dan 2015 sebelum adanya issu dan kenyataan perubahan Pemegang Saham yang berakibat atau mempengaruhi kinerja distributor PT.Meji Food Indonesia. Bahwa sejak adanya issu dan legalisasi perubahan Pemegang Saham tahun 2017 terjadi penurunan nilai penjualan yang sangat drastis sejak tahun 2016 hingga sampai tahun 2019.

Adapun penyesuaian dengan rata-rata tertimbang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

DeskripsiLaporan Keuangan Tahun 2019Penyesuaian*Laporan Keuangan yang telah disesuaikan
Penjualan Bersih137.667.998.8850137.667.998.885
Beban Pokok Penjualan127.342.174.31023.297.429.589104.044.744.721
Laba Kotor10.325.824.574033.623.254.163
Beban Operasi31.146.712.8464.104.985.43427.041.727.412
Total Beban158.488.887.1560131.086.472.134
Laba Operasi-20.820.888.27227.402.415.0236.581.526.751
Rasio FCM-13,14%5,02%

* Daftar akun - akun yang disesuaikan terlampir.

Berdasarkanpenyesuaiankesebandingandiatas,melalui kesebandingan rata-rata tertimbang 5 tahun (tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018) terhadap penjualan sehingga diperoleh jumlah penyesuaian sebesar Rp 27.402.415.023,- sehingga Pemohon Banding akan membukukan operating income dengan margin total cost sebesar 5,02% di tahun 2019, dan berada dalam batas atau rentang wajar baik data pembanding, versi Pemohon Banding maupun versi Tim Pemeriksa.

6) Pemohon Banding sangat keberatan juga atas penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang terdiri dari:

- Como Co.,Ltd.

- Seoul Food Industrial Co.,Ltd.

Dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a) Bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Konsultan TP Doc, sudah sesuai dengan sistem dan prosedur yang terdapat pada Lampiran 2 TP Doc dan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan adalah sesuai dengan petunjuk OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 pada paragraf 1.129 yang menyebutkan “…assosiated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason”.

b) Sebagaimana sudah diuraikan dalam TP Doc Pemohon Banding tahun 2019, dalam mencari perusahaan pembanding Pemohon Banding telah memasukan kriteria kepemilikan intangible assets dan fungsi research and development. Hal ini sesuai dengan OECD paragraf 3.43 “Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities”.

Dalam mencari perusahaan pembanding, perusahaan yang memiliki beban R&D di atas 1% (>1%) dari penjualan untuk tahun 2017 dieliminasi. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki R&D rasio kurang dari 1% (<1%) dapat diterima oleh Pemohon Banding, hal tersebut karena nilai <1% dianggap tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kesebandingan. Berdasarkan informasi yang tersedia dari database Oriana, dua perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak memilki beban research and development sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 1 Beban R&D Perusahaan Pembanding Sesuai

Database Oriana

NoNama PerusahaanRevenue USD 2017Research & Development Expenses th USD 2017R&D Ratio (R&D expense to Operating Revenue)
1Como Co.,Ltd.53,233n.a.n.a.
2Seoul Food Industrial Co., Ltd52,76300

c) Pemohon Banding juga melakukan pengecekan terhadap website masing-masing perusahaan pembanding untuk mengetahui apakah perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi R&D. Berdasarkan informasi keuangan yang ada, pada Laporan Laba Rugi Como Co., Ltd dan Seoul Food Industrial Co., Ltd untuk tahun 2017 tidak terdapat adanya biaya R&D. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menolak kedua perusahaan pembanding, karena kedua pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Selain itu, dari sumber data yang digunakan oleh Terbanding untuk mereview perusahaan pembanding yaitu www.reuters.com dan www.wsj.come sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2, beban R&D yang tercatat memiliki nilai yang tidak signifikan yaitu di bawah 1% (<1%) dari jumlah pendapatan.

Tabel 2 Daftar Perusahaan Pembanding yang Ditolak Terbanding

NoNama PerusahaanSumber DataRevenue USD 2017Research & Development expenses th USD 2017R&D Ratio (R&D expense to Operating Revenue)
1Como Co.,Ltd.Reuters (www.reuters.com )5,600.6145,690,82%
2Seoul Food Industrial Co., LtdWSJ Market (www.wsj.com)56,4835520,98%

Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka penolakan ke 2 (dua) perusahaan pembanding tersebut oleh Terbanding sangat kurang tepat karena berdasarkan fakta bahwa biaya R&D masih dalam batas- batas kewajaran sebagaimana diatur dalam petunjuk OECD dan tidak berpengaruh signifikan pada kesebandingan secara keseluruhan.

7) Berhubung transaksi peredaran usaha PT. Meiji Food Indonesia terdiri dari:

- Peredaran Usaha ke Pihak AfiliasiRp 123.117.887.117

- Peredaran Usaha ke Pihak IndependenRp 14.550.111.768 maka atribusi koreksi kewajaran (ALP) seharusnya dilakukan secara proporsional atau berdasarkan segmentasi Rugi Laba transaksi afiliasi dan independen sebagai berikut:

dalam jutaan rupiah
No.AccountAfiliasiIndependenTotal
Jumlah (Rp)%Jumlah (Rp)%Jumlah (Rp)%
1Peredaran Usaha14.549100,0123.118100,0137.668100,0
2Harga Pokok Penjualan13.45892,5113.88492,5127.34292,5
3Laba Kotor1.0917,59.2357,510.3267,5
4Beban Operasional- 3.288-22,634.43528,031.14722,6
5Laba Operasi- 2.197-15,1- 18.624-15,1- 20.821-15,1
6Prosentase Segmentasi10,6%89,4%100%

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36 tahun 2008 yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”. Dengan demikian, atas transksi independent yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa maka harga penjualan adalah jumlah sesungguhnya diterima atau berdasarkan aktual transaksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU PPh No. 36 tahun 2008 yang menyebutkan “Harga Perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”.

Oleh karena itu transaksi yang dapat ditentukan kembali oleh Terbanding adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (afiliasi), sedangkan atas transaksi dengan pihak independent tidak dapat dilakukan koreksi.

Dengandemikian,koreksiperedaranusahasebesar Rp29.395.137.070,- dibandingkan transaksi afiliasi peredaran usaha yang hanya sebesar Rp 14.550.111,768 juta sangat diluar ketidakwajaran, karena transaksi dengan pihak independen juga telah dikoreksi positif oleh Terbanding.

Menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding tetap tidak mengakui factor penyesuaian dan juga tidak dapat mengakomodasi TP Doc Pemohon Banding maka kewenangan atas jumlah koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding adalah hanya untuk transaksi affiliasi sebesar 10,6% atau sebesar Rp 14.550.111.768,-, sehingga perhitungan jumlah koreksi menjadi sebagai berikut :

Ringkasan Laporan Keuangan Komersial :cfm Segmentasi (Jutaan)

PenjualanRp 14.549,-

(-/-) Harga Pokok PenjualanRp 13.458,-

Laba KotorRp 1.091,-

(-/-) Biaya OperasiRp 3.288,-

Laba OperasiRp ( 2.197)

Net Cost Plus Margin-13%

Laba Operasi / (HPP + Biaya Operasi)= 5.41%

(Penjualan – HPP – Biaya Operasi)/

(HPP) + Biaya Operasi )= 5.41%

(Penjualan – HPP – Biaya Operasi= 5.41% x (HPP + Biaya Operasi)

Penjualan= 5.41% x (HPP + Biaya Operasi) + HPP + Biaya Operasi Penjualan= 5.41% x (16.746) + 16.746

Penjualan= Rp 17.651

Koreksi tersebut di perhitungkan dengan nilai Penjualan

Ringkasan Laporan Keuangan Komersial setelah koreksi :

Cfm SPTcfm PemeriksaKoreksi

PenjualanRp 14.549.000.000Rp 17.651.000.000Rp 3.102.000.000 Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 2.115.515.360

1) Berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2019 dan Putusan Pengadilan Pajak No PUT-007245.15/2019/PP/MIB Tahun 2021 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3812/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18 Agustus 2022, masih terdapat sisa kompensasi kerugian pada tahun 2016 sebesar Rp 2.115.515.360 Oleh karena itu, seharusnya kompensasi kerugian pada tahun 2016 sebesar Rp 2.115.515.360dapat

diperhitungkan dalam SKPKB tahun pajak 2019 dan Keputusan Keberatan KEP-00627/KEB/PJ.22/2022

2) Bahwa jumlah kerugian fiskal tahun pajak 2016 sebesar Rp 2.115.515.360 yang masih dapat dikompensasikan untuk tahun pajak 2019 karena Pemohon Banding belum pernah memakai atau dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya yaitu tahun 2017, 2018 baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa Terbanding seharusnya mempergunakan atau memakai sisa kompensasi kerugian ex tahun pajak 2016 pada hasil pemeriksaan tahun 2019 karena terdapat laba kena pajak, kendatipun Pemohon Banding tidak melakukan kompensasi kerugian tersebut dalam SPT PPh Badan 2019 karena status SPT PPh Badan masih rugi.

4) Menurut Pemohon Banding, apabila kekeliruan tersebut telah dilakukan Pemeriksa, maka sudah seharusnya Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan pembetulan secara jabatan atas produk hukum SKPKB tahun 2019, dengan memasukkan atau memperhitungkan kompensasi kerugian ex tahun 2016 sebesar Rp 2.115.515.360 supaya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) UU PPh berikut penjelasannya

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding sehingga menurut Pemohon banding tidak terdapat azas keadilan dalam melakukan koreksi sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding didukung oleh bukti-bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-37/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 25 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Oktober 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding nomorKEP-

00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh (Mikio Shuke)

bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00242/WPJ.22/KP.07/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Juni 2021;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 008/MFI/FA/IX/2021 tanggal 21 September 2021, yang diterima KPP Madya Karawang tanggal 22 September 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM-05007032/WPJ.22/KP.1803/2021 tanggal 22 September 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm. Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
1.Peredaran Usaha137.667.998.885167.063.135.95529.395.137.070
2.Kompensasi Kerugian2.115.515.36002.115.515.360

Menurut Terbanding

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 29.395.137.070-

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…..

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

c) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2) Tanggapan Terbanding

a) Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa rincian dari koreksi Rp.29.395.137.070,- adalah jumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian dengan Transfer Pricing yang dilakukan sesuai sesuai analisis transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b) Bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui dalam melakukan penghitungan Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait transaksi transfer pricing Pemohon Banding melakukan penyesuaian penghitungan pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasi sehingga rasio NCP yang pada Laporan Keuangan adalah - 13,14% melainan menjadi 2,89%.

c) Bahwa hasil penelitian atas Penyesuaian pada Harga Pokok Penjualan dalam melakukan pengujian harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

(1) Bahwa Pasal 9 ayat (1) PMK-20/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer telah mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui alasan Pemohon Banding melakukan adjusment atas Laporan Keuangan adalah karena efek dari putus hubungan/afiliasi dengan pihak Delfi yang terjadi di tahun 2017 yang membawa efek yang cukup signifikan terhadap perusahaan Wajib Pajak terutama dalam strategi bisnis dimana fase perusahaan layaknya perusahaan yang baru berdiri/tahap awal bisnis, sehingga dilakukan adjusment Laporan Keuangan agar Pemohon Banding mendapatkan nilai yang sebanding.

(3) Bahwa Pasal 9 ayat (1) PMK-20/PMK.03/2020 telah mengatur bahwa penerapan prinsip kewajaran dalam penentuan harga transfer dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenamya, sehingga dalam menentukan harga transfer yang wajar kondisi keuangan Wajib Pajak harus dalam kondisi sebenarnya sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Audited dengan indikator harga berdasarkan nilai absolut sehingga tidak seharusnya dalam menghitung harga transfer yang wajar, Wajib Pajak melakukan penyesuaian dalam Laporan Keuangan untuk menghitung tingkat labanya.

(4) Bahwa dalam melakukan penghitungan harga transfer terdapat kriteria pencarian data pembanding berdasarkan kategori tertentu antara lain kode industri, wilayah, ketersediaan data dan indikator laporan keuangan.

(5) Bahwa terkait dengan kriteria indikator laporan keuangan, tidak dapat diyakini bahwa data pembanding yang digunakan oleh WajibPajak adalah perusahaan yang juga melakukan penyesuaian pada Laporan Keuangan khususnya pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasional, sehingga Terbanding pada saat melakukan pengujian harga transfer menggunakan Laporan Keuangan Pemohon Banding aktuan (tanpa

penyesuaian) sehingga dari sisi Laporan Keuangan terdapat kesebandingan antara Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Laporan Keuangan perusahaan pembanding;

(6) Bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Laporan Keuangan yang telah Penyesuaian pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasi tidak dapat dijadikan sebagai Laporan Keuangan untuk menguji kewajaran penentuan harga transfer, sehingga untuk pengujiannya digunakan Laporan Keuangan Audit aktual dengan NCPM: -13,14%

d) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam melakukan pengujian harga transfer Terbanding telah mengeliminasi 2 (dua) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui data pembanding yang digunakan adalah sebagai berikut:

b. Bahwa terkait dengan penelitian data pembanding PER- 22/PJ/2013 telah menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

• Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

• Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada

lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

• Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan

e) Bahwa atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian atas profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, dengan hasil bahwa dari kelima perusahaan pembanding tersebut terdapat 2 (dua) data pembanding yang ditolak karena tidak sesuai dengan profil Wajib Pajak yaitu Como Co. Ltd dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. Adapun alasan penolakan adalah sebagai berikut:

a) Como Co., Ltd

Berdasarkan data internet, perusahaan ini melakukan fungsi Research and Development, yaitu fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa. Sesuai dengan Transfer Pricing Documentations Pemohon Banding halaman 43, disebutkan bahwa wajib pajak tidak melakukan fungsi Research and Development.

b) Seoul Food Industrial Co., Ltd

Berdasarkan data internet, perusahaan ini melakukan fungsi Research and Development, yaitu fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa. Sesuai dengan Transfer Pricing Documentations Pemohon Banding halaman 43,

disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi Research and Development.

f) Bahwa telah dilakukan penelitian kembali pada website masing masing perusahaan dan membandingkan dengan profil Pemohon Banding berdasarkan TP Documentations, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Perusahaan Pemohon Banding berdasarkan TP Documentation 2.3.6.3.1. Fungsi R&D

Perusahaan yang memifoo beban R&D (>1%) dari penjualan selama periode 2017 dieliminasi. Pemohon Banding lidak melakukan fungsi R&D. Oleh sebab itu, perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D lebih dari salu persen dikecualil<an dalam analisis ini.

b. Como Co., Ltd

Berdasarkan hasil pencarian informasi pada website dengan alamathttps://www.reuters.com/companies/2224.T/financials diperoleh informasi sebagai berikut:

c. Seoul Food Industrial Co., Ltd

Berdasarkanhasilpadahttps://www.wsj.com/market- data/guotes/KR/XKRX/004410/financials/annual/income

statement diperoleh informasi sebagai berikut:

d. Bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa pada TP Doc perusahaan Wajib Pajak telah menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D sehingga dalam mencari data pembanding perusahan yang memiliki fungsi R&D telah dieliminasi, tetapi perusahaan pembanding Como Co., Ltd dan Seoul Food Industrial Co., Ltd masih digunakan oleh Pemohon Banding padahal kedua perusahaan pembanding tersebut melaksanakan fungsi R&D.

e. Bahwa dalam menentukan data pembanding seharusnya sudah menggunakan kriteria pencarian data pembanding dengan parameter yang sudah terukur, sehingga dalam hal perusahaan tidak melakukan fungsi R&D maka kriteria pencarian data pembanding pun harus berdasarkan pada perusahaan yang tidak melakukan fungsi R&D. Kriteria pencarian data pembanding untuk perusahaan yang tidak melakukan fungsi R&D tetapi masih menggunakan parameter pencarian data pembanding dengan perusahaan yang melakukan fungsi R&D dengan kriteria tertentu dalam hal ini memiliki ratio R&D <1% akan menyebabkan pencarian data yang bias dan tidak terukur.

g) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut disimpulkan bahwa penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku.

h) Bahwa telah dilakukan tahapan pengujian kewajaran berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

i) Dari label diatas diketahui bahwa nilai Ratio NCPM Wajib Pajak diluar range (diluar kuartil bawah 1). atas hal tersebut dilakukan koreksi terhadap transaksi penjualan terhadap pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

j) Bahwa sebagian transaksi kepada pihak afiliasi adalah transaksi penjualan sehingga koreksi dilakukan atas transaksi tersebut dengan menggunakan data Ratio NCPM yaitu 5,41%.

k) Bahwa perhitungan koreksi berdasarkan hasil pengujian kewajaran harga transfer adalah sebagai berikut:

l) Bahwa ringkasan Laporan Keuangan setelah koreksi adalah sebagai berikut:

m) Bahwa dengan demikian koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan koreksi tetap dipertahankan.

n) Bahwa berdasarkan penjelasan disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tahun pajak 2019 sejumlah Rp.29.395.137.070,- sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi tetap dipertahankan sejumlah Rp. 29.395.137.070.

o) Bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha tidak dapat diterima (menolak keberatan dan banding Pemohon Banding).

b. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 2.115.515.360

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan brute setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilanmulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

2) Tanggapan Terbanding

a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP diketahui bahwa tidak terdapat kompensasi kerugian baik menurut Wajib Pajak maupun pemeriksa, sehingga tidak ada koreksi dari Terbanding atas kompensasi kerugian tersebut.

b) Bahwa pemeriksaan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 dan selesai pada tanggal 22 Juni 2021.

c) BahwaPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007245.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021belum diterima oleh Terbanding pada saat pemeriksaan

d) Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP telah diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Terbanding atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

e) Bahwa pada Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP telah dijelaskan bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak.

f) Bahwa pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 tidak terdapat jumlah kompensasi kerugian, sehingga dalam hal kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan atas kompensasi kerugian maka sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Wajib Pajak telah mengajukan keberatan diluar materi atau isi dari ketetapan pajak (ultra petita), sehingga pengajuan keberatan atas materi yang tidak terdapat koreksi pada saat pemeriksaan tidak dapat diterima dan tidak diproses lebih lanjut.

g) Bahwa pengajuan keberatan atas kompensasi kerugian adalah akibat dari diterimanya Putusan Pengadilan Pajak No.PUT- 007245.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021. Berkaitan dengan hal tersebut dijelaskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diterima pada saat pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal berdasarkanPutusan Pengadilan Pajak tersebut terdapat kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019, maka pemanfaatan kompensasi kerugian tersebut dapat dilakukan melalui prosedur pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

h) Bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa keberatan dan banding Pemohon Banding atas kompensasi kerugian tidak dapat diterima (menolak keberatan dan banding Pemohon Banding).

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 berdasarkan penelitian, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Sengketa Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 masa pajak tahun 2019 atas nama PT. Meiji Food Indonesia NPWP 02.047.275.6-431.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011464.15.2022/PAN/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 008/MFI/FA/IX/2021 tanggal 21

September 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 87 tanggal 23 Juni 2018;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 08 tanggal 16 Maret 2022;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07

Maret 2023 a.n. Christian Binsar Marpaung;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 015/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07

Maret 2023 a.n. Yanuar Permana;

Bukti P-8 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Christian Binsar Marpaung;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Yanuar Permana;

Bukti P-10 Pakta integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Pakta integritas Direksi;

Bukti P-12 Fotokopi Passport Direksi;

Bukti P-13 Matriks sengketa banding;

Bukti P-14 Fotokopi Putusan PP;

Bukti P-15 Fotokopi Putusan MA;

Bukti P-16 Transfer pricing documentation;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis;

Bukti P-18 Fotokopi SPT;

Bukti P-19 Fotokopi laporan keuangan;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis sidang tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-21 Rincian bukti penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi tahun

2019;

Bukti P-22 Rincian bukti penjualan Pemohon Banding ke pihak independen

tahun 2019 (sampel);

Bukti P-23 Data local tahun 2019;

Bukti P-24 Data ekspor tahun 2019;

Bukti P-25 Gambar packaging (ekspor dan lokal) tahun 2019;

Bukti P-26 Penjelasan jasa pengangkutan, ongkos angkut;

Bukti P-27 Technical assistance and trademark license agreement;

Bukti P-28 Tabel analisis kesebandingan harga jual pihak afiliasi dan

independen;

Bukti P-29 Perjanjian asuransi jasa angkut pihak independen,

Bukti P-30 Penjelasan tertulis sidang tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis sidang tanggal 27 September 2023;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis sidang tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-33 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Perjanjian ongkos angkut;

Bukti T-3. Harga ongkos angkut;

Bukti T-4. Minute of meeting beserta terjemahannya;

Bukti T-5. Data sampel afiliasi;

Bukti T-6. Perhitungan penyesuaian biaya;

Bukti T-7. Asuransi pengangkutan;

Bukti T-8. Analisa kesebandingan harga jual;

Bukti T-9. Perhitungan royalti 2019;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang tanggal 22 November 2023;

Bukti T-11. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/MFI/FA/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Penghasilan Neto (Peredaran Usaha)29.878.52029.425.015.59029.395.137.070
2.Koreksi Kompensasi Kerugian2.115.515.36002.115.515.360

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.395.137.070,00

bahwa dalam melakukan penghitungan Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait transaksi transfer pricing Pemohon Banding melakukan

penyesuaian penghitungan pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasi sehingga rasio NCP yang pada Laporan Keuangan adalah - 13,14% melainkan menjadi 2,89%;

bahwa alasan Pemohon Banding melakukan adjusment atas Laporan Keuangan adalah karena efek dari putus hubungan/afiliasi dengan pihak Delfi yang terjadi di tahun 2017 yang membawa efek yang cukup signifikan terhadap perusahaan Pemohon Banding terutama dalam strategi bisnis di mana layaknya perusahaan yang baru berdiri/tahap awal bisnis, sehingga dilakukan adjusment Laporan Keuangan agar Pemohon Banding mendapatkan nilai yang sebanding;

bahwa berdasarkan kriteria indikator laporan keuangan, tidak dapat diyakini bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada Laporan Keuangan khususnya pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasional, sehingga Terbanding pada saat melakukan pengujian harga transfer menggunakan Laporan Keuangan Pemohon Banding aktual (tanpa penyesuaian);

bahwa dalam melakukan pengujian harga transfer Terbanding telah mengeliminasi 2 (dua) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd;

bahwa berdasarkan data internet, Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. melakukan fungsi Research and Development, yaitu fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa. Sesuai dengan Transfer Pricing Documentations Pemohon Banding halaman 43, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi Research and Development.

bahwa berdasarkan TP Documentations, Pemohon Banding menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki beban R&D (>1%) dari penjualan selama periode 2017 dieliminasi. Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D.

Oleh sebab itu, perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D lebih dari satu persen dikecualikan dalam analisis ini;

bahwa dengan menggunakan 3 (tiga) data pembanding yaitu Ezaki Glico., Ltd., Hunya Foods Co., Ltd., dan Yunnan Jiahua Food Co., Ltd., nilai Ratio NCPM Pemohon Banding sebesar -13.14% di luar rentang Q1 sebesar 3,48% sehingga dengan menggunakan Q2 sebesar 5,41%, perhitungan koreksi sebagai berikut:

bahwa terkait dengan penyesuaian kesebandingan pada halaman 88 Tranfer Pricing Document tahun 2019 yang dibuat oleh konsultan Transfer Pricing terkait impairment asset sebesar Rp16.305.057.406,00, Impairment Test Sebesar Rp1.192.931.289,00, Volume Produksi yang Berkaitan terhadap Beban Gaji Karyawan Produksi Sebesar Rp1.492.919.700,00, dan Beban Operasional Pengeluaran Beban Promosi yang Dibayar Sebesar 5% dari Biaya Promosi yang Dilakukan Distributor atau Sebesar Rp5.694.524.610,00, disampaikan pendapat sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian impairment asset pada Harga Pokok Penjualan, hal ini terkait adanya adjustment yang dilakukan Auditor PWC pada tahun 2019 yang melakukan impairment aset sebesar

Rp16.305.057.406,00. Wacana Auditor PWC melakukan impairment asset terjadi semenjak Delfi Singapura menarik diri sebagai pemegang saham di Pemohon Banding pada tahun 2017 akan tetapi baru pada tahun 2019 impairment asset dilakukan;

bahwa pada saat Pemohon Banding membuat Transfer Pricing Dokumen, Konsultan pembuat Transfer Pricing Dokumen dan Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada biaya Harga Pokok Penjualan dengan jumlah adjustment dari Pihak Auditor PWC atas impairment asset sebesar Rp 16.305.057.406,- untuk ditemukannya jumlah Harga Pokok Penjualan yang sebenarnya (real) karena apabila menggunakan jumlah laporan keuangan dari Auditor maka HPP jauh dari jumlah yang seharusnya, sehingga jumlah yang digunakan sekarang dalam penentuan nilai wajar merupakan jumlah yang sebenarnya pada Laporan Keuangan yang dimiliki oleh Pihak Pemohon Banding;

bahwa pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2019 atas nilai impairment asset sebesar RP 16.305.057.406,- telah dikoreksi positif karena menurut Pemohon Banding impairment asset adalah biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait Impairment Test sebesar Rp1.192.931.289,00, pada saat dilakukan proses audit oleh pihak PWC, permasalahan ini menjadi perhatian yang cukup signifikan terkait skema promosi (menjual 10 karton + bonus 1 karton) pada tahun 2019, yang mana berdasarkan pendapat Auditor PWC skema promosi 10+1 ini seharusnya menjadi beban di tahun 2019 walaupun bonus barang tersebut belum dikeluarkan/dibayarkan kepada pihak Distributor. Pihak PWC melakukan proses pencatatan akrual biaya berdasarkan perhitungan dari pihak Dept. Marketing sesuai dengan jumlah quantity yang belum dikirimkan, dan dilakukan adjustment audit untuk tahun 2019. Tetapi biaya ini akan dibalik pada awal tahun 2020, untuk menghindari terjadinya pencatatan double cost;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Beban Promosi yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Fungsi yang dimiliki Pemohon Banding. Beban pemasaran yang dikeluarkan suatu perusahaan tidak selalu dapat terlihat hasilnya pada saat dilakukan pengeluaran, hal tersebut sangat wajar mengingat promosi merupakan langkah yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya untuk meningkatkan penjualan di tahun tersebut, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan produk suatu perusahaan di tahun-tahun mendatang. Dengan demikian adjustment atas beban promosi kepada distributor tidak seharusnya dilakukan dalam perngitungan nilai wajar;

bahwa terkait penyesuaian atas Volume Produksi yang Berkaitan terhadap Beban Gaji Karyawan Produksi Sebesar Rp1.492.919.700,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa Penyesuaian yang dilakukan atas HPP pada biaya gaji yang tidak sesuai dengan volume barang produksi, karena apabila diperhitungkan terjadi penurunan barang yang diproduksi akan tetapi terjadi kenaikan pada biaya gaji. Hal ini terlihat pada jumlah barang yang diproduksi dalam laporan keuangan terkait persedian tahun 2019 yang menurun drastis. Padahal tahun 2019, penjualan Pemohon Banding tidak mengalami kenaikan penjualan yang signifikan dengan tahun sebelumnya. Setelah dilakukan penelitian oleh Pemohon Banding, ternyata hal ini berkaitan dengan banyak karyawan yang tidak masuk karena sakit, izin dan mendapatkan hak cuti panjang pada tahun 2019;

bahwa menurut Terbanding, absennya karyawan akibat sakit, pemberian ijin tidak masuk oleh Pemohon Banding, maupun menggunakan hak cuti merupakan hal yang terjadi setiap tahun di perusahaan manapun. Dengan demikian sudah seharusnya dapat diantisipasi Pemohon Banding, dan menurut Terbanding bukan merupakan kondisi luar biasa (Extra-Ordinary) sehingga tidak seharusnya dilakukan adjustment;

bahwa terkait penyesuaian karena Beban Operasional Pengeluaran Beban Promosi yang Dibayar Sebesar 5% dari Biaya Promosi yang Dilakukan Distributor, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada tahun 2019,

penjualan yang didapatkan oleh Pemohon Banding dengan PT. Nirwana Lestari hanya sebesar Rp 113 Milliar kendatipun penjualan tidak sesuai target Pihak PT. Nirwana Lestari tetap mengajukan tagihan komisi sebesar 5% tersebut, yang menurut pendapat Pemohon Banding biaya komisi 5% ini merupakan beban yang tidak biasa atau pengeluaran yang sifatnya abnormal;

bahwa menurut Terbanding, dari target penjualan Rp142 Milyar, PT Nirwana Lestari dapat memenuhi penjualan sebesar Rp113 Milyar atau 79,5% dari target yang diharapkan Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya beban promosi terkait dengan penjualan Rp113 Milyar sudah sesuai dengan prediksi Pemohon Banding;

bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan dalam menentukan harga transfer, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam TP Doc-nya, dan barang yang diproduksi dan dijual di pasar dalam dan luar negeri ada 6 (enam) produk, sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa Pemohon Banding membandingkan penjualan kepada Pihak Independen yang berada di Bekasi (Lokal) dengan penjualan kepada Pihak Afiliasi yang berada di Singapura (Ekspor) dengan menggunakan term of delivery yang berbeda, yaitu penjualan kepada Pihak Independen di Bekasi (Lokal) menggunakan Franco Gudang dan penjualan kepada Pihak Afiliasi di Singapura (Ekspor) menggunakan FOB;

bahwa transaksi yang dilakukan analisis kesebandingan oleh Pemohon Banding tidak memiliki kesebandingan yang tinggi;

bahwa tidak terdapat data yang valid atas pengakuan harga Freight sebesar USD0,57, insurance sebesar USD0,54 dan biaya forwarder sebesar USD1,12. Data yang dipakai Pemohon Banding adalah perhitungan berdasarkan sample dokumen freight invoice untuk transaksi tahun 2023 sehingga tidak relevan dengan transaksi yang disengketakan (tahun yang disengketakan adalah tahun 2019);

bahwa merujuk Pasal 11 ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa jika mengacu pada ketentuan dalil Pemohon Banding dan Contoh Kasus pada PER-22/PJ/2013 BAB III huruf A sebagaimana disampaikan pemohon Banding, seharusnya adjustment yang dilakukan Pemohon Banding untuk mendapatkan harga FOB adalah dengan mengeliminasi biaya-biaya yang mengakibatkan perbedaan harga, termasuk biaya insurance dan freight;

bahwa namun yang dilakukan Pemohon Banding dalam persidangan- persidangan sebelumnya justru sebaliknya, yaitu menambahkan biaya- biaya lain yaitu insurance, freight, forwarder marketing fee dan royalti ke harga FOB;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.115.515.360,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP diketahui bahwa tidak terdapat kompensasi kerugian baik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding, sehingga tidak ada koreksi dari Terbanding atas kompensasi kerugian tersebut;

bahwa pemeriksaan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 dan selesai pada tanggal 22 Juni 2021, sedangkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 007245.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021 belum diterima oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP telah dijelaskan bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 tidak terdapat jumlah kompensasi kerugian, sehingga dalam hal kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan atas kompensasi kerugian maka sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan diluar materi atau isi

dari ketetapan pajak (ultra petita), sehingga pengajuan keberatan atas materi yang tidak terdapat koreksi pada saat pemeriksaan tidak dapat diterima dan tidak diproses lebih lanjut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.395.137.070,00

bahwa koreksi a quo merupakan atas pengujian analisis Transfer Pricing (TP), Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian keadaan ekonomi COGS dan Operating Expenses pada perhitungan rata-rata Terbanding FCMU dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti yang memadai atas penyesuaian tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penyesuaian tersebut;

bahwa penyesuaian tersebut dilakukan karena pada tahun 2019 terdapat beberapa transaksi abnormal (extra ordinary) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada halaman 88 Tranfer Pricing Document tahun 2019 yang dibuat oleh konsultan Transper Pricing dengan melakukan penyesuaian- penyesuaian yang diantaranya adalah:

a. Penyesuaian terkait impairment asset sebesar Rp16.305.057.406,00;

b. Penyesuaian Terkait Impairment Test Sebesar Rp1.192.931.289,00;

c. Penyesuaian atas Volume Produksi yang Berkaitan terhadap Beban Gaji Karyawan Produksi Sebesar Rp1.492.919.700,00;

d. Penyesuaian karena Beban Operasional Pengeluaran Beban Promosi yang Dibayar Sebesar 5% dari Biaya Promosi yang Dilakukan Distributor Sebesar Rp5.694.524.610,00;

bahwa berdasarkan penyesuaian-penyesuaian di atas, perhitungan NPC tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini:

NoUraian2019
AuditPenyesuaianSetelah Penyesuaian
ABCDE=C-D
1Penjualan137.668-137.668
2HPP127.34218.990108.352
3Laba Kotor (1 - 2)10.326-29.316
4Beban Operasi31.1475.69425.453
5Laba Operasi (3 – 4)(20.821)-3.863
6Rasio NCP (5/(6 + 10))-13,14%2,89%

bahwa berhubung dalam proses pemeriksaan dan juga keberatan Terbanding belum mengakomodasi faktor penyesuaian yang telah dibuat oleh Konsultan TP Doc, maka dalam kesempatan ini Pemohon Banding melakukan penyesuaian berdasarkan kinerja perusahaan rata-rata tertimbang biaya operasional selama 5 tahun mulai 2014 sampai 2018 dibandingkan dengan jumlah nilai penjualan dengan rata - rata tertimbang selama 5 tahun;

bahwa metode kesebandingan ini diambil Pemohon Banding karena terjadi perubahan Pemegang Saham yang berakibat atau mempengaruhi kinerja distributor Pemohon Banding. Sejak adanya issu dan legalisasi perubahan Pemegang Saham tahun 2017 terjadi penurunan nilai penjualan yang sangat drastis sejak tahun 2016 hingga sampai tahun 2019;

bahwa penyesuaian dengan rata-rata tertimbang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa operating income dengan margin total cost sebesar 5,02% di tahun 2019, dan berada dalam batas atau rentang wajar baik data pembanding, versi Pemohon Banding maupun versi Terbanding;

bahwa atas penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding oleh Terbanding, yaitu Como Co.,Ltd., dan Seoul Food Industrial Co.,Ltd., berdasarkan database Oriana, dua perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak memilki beban research and development, dengan uraian sebagai berikut:

R&D Ratio
Research &
(R&D
NamaRevenueDevelopment
Noexpense to
PerusahaanUSD 2017expenses
Operating
th USD 2017
Revenue)
1Como Co.,Ltd.53,233n.a.n.a.
2Seoul Food Industrial Co., Ltd52,76300

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam TP Doc Pemohon Banding tahun 2019, dalam mencari perusahaan pembanding Pemohon Banding telah memasukan kriteria kepemilikan intangible assets dan fungsi research and development. Hal ini sesuai dengan OECD paragraf 3.43, bahwa:

"Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be usedfor instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities";

bahwa dalam mencari perusahaan pembanding, perusahaan yang memiliki beban R&D di atas 1% (>1 %) dari penjualan untuk tahun 2017 dieliminasi. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki R&D rasio kurang dari 1% (<1 %) dapat diterima oleh Pemohon Banding, hal tersebut

karena nilai <1% dianggap tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kesebandingan;

bahwa berdasarkan informasi keuangan yang ada, pada Laporan Laba Rugi Como Co., Ltd dan Seoul Food Industrial Co., Ltd untuk tahun 2017 tidak terdapat adanya biaya R&D. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menolak kedua perusahaan pembanding, karena kedua pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dari sumber data yang digunakan oleh Terbanding untuk mereview perusahaan pembanding yaitu www.reuters.com dan www.wsj.come sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2, beban R&D yang tercatat memiliki nilai yang tidak signifikan yaitu di bawah 1% (<1%) dari jumlah pendapatan;

bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Konsultan TP Doc, sudah sesuai dengan sistem dan prosedur yang terdapat pada Lampiran 2 TP Doc dan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan adalah sesuai dengan petunjuk OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 pada paragraf 1.129 yang menyebutkan bahwa: " ... assosiated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason";

bahwa perlakuan atau fasilitas yang didapatkan Pihak Independen daripada Pihak Afiliasi seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan, kenapa harga jual ke Pihak Afiliasi menjadi lebih rendah karena perbedaan kondisi dan fasilitas sebagai berikut:

NoFasilitasIndependenAffiliasi
Inconterm = FOB
1ReturAdaTidak Ada
2InsurancePT Meiji Food Indonesia yang tanggung (0,035%)Affiliasi yang tanggung (0,54%)
3Ongkos Pengangkutan/ FrieghtPT Meiji Food Indonesia yang tanggungAffiliasi yang tanggung (FOB)
4Handling Fee (forwarder)Tidak adaAffiliasi yang tanggung (8,5%)
5RoyaltyPT Meiji Food Indonesia bayar royalty (2,5%)Bebas royalty (2,5%)
Total

bahwa pihak Independen lebih banyak fasilitas yang didapatkan jika dibandingkan Pihak Afiliasi yang apabila dilakukan diperhitungkan kembali yang ditambahkan kepada nilai jual maka menjual kepada Pihak Afiliasi menjadi lebih mahal atau lebih tinggi daripada kepada Pihak Independen sehingga harga penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi telah sesuai atau telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding telah membuat tabel daftar analisis harga jual franco Gudang pembeli kepada Pihak Independen dan afiliasi yang didasarkan pada perhitungan kembali terkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen dengan kondisi kepada Pihak Afiliasi mulai dari Januari sampai dengan Desember 2019. Pada data analisis yang dibuat oleh Pemohon Banding deskripsi penyesuaiannya adalah sebagai berikut; bahwa pada saat pengiriman barang produksi kepada Pihak Independen (PT Nirwana Lestari) biaya pengiriman tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga biaya yang dikeluarkan akan merupakan unsur yang mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen;

bahwa penyesuaian biaya tersebut antara lain freight (Ongkos angkut per dus) sebesar Rp3.474,00/dus, Asuransi Pengangkutan sebesar Rp107,00/dus, Ongkos Kuli muat Angkut sebesar Rp150,00/dus, Royalti 2,5%, dengan uraian sebagai berikut:

BulanPENJUALAN DARI PT MEIJI FOOD INDONESIA KE PIHAK INDEPENDEN
Nama CustomerNo. Invoice/Tgl InvoiceUraian Produksistem penjualanHarga/ dus
JanuariPT NIRWANA LESTARI (Bekasi)05/MFI/01/19 tanggal 02/01/2019Lucky Stickfranco gudang305.800
Penyesuaian Independent
Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus)3.474
Asuransi pengangkutan0,04%107
ongkos kuli muat angkut150
Royalti 2,5%2,50%-7.645
total-3.914
perhitungan nilai jual independen301.886

bahwa terkait Freight (Ongkos angkut), berdasarkan perjanjian antara PT Darma Inti Global sebagai (Perusahaan angkut) dengan pihak Pemohon Banding (perjanjian terlampir) informasi pada lampiran perjanjian tersebut terdapat perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk jasa angkut adalah sebesar Rp 3.474/dus (dokumen terlampir), sehingga biaya Freight merupakan unsur yang mempengaruhi nilai jual yang dikenakan pada Pihak Independen;

bahwa terkait Asuransi Pengangkutan, Biaya Asuransi Pengangkutan sebesar Rp107,00/dus merupakan perhitungan dari tarif asuransi 0,035% x harga jual per/dus sehingga menurut Pemohon Banding asuransi pengangkutan merupakan unsur yang mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen;

bahwa terkait Ongkos Kuli muat Angkut, berdasarkan surat edaran terkait harga kuli angkut yang disepakati kepala desa dan kepala kuli dan disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, terdapat ongkos angkut perdus tahun 2019 adalah sebesar 150/dus;

bahwa terkait Royalti, Berdasarkan perjanjian “Technical Assistance and Trademark Licensi Agreement” (perjanjian terjemahan terlampir) antara Pemohon Banding dengan Induk, royalty dikenakan 2,5% atas penjualan kepada Pihak Independen dan tidak dikenakan terhadap penjualan ke Pihak Afiliasi sehingga royalti merupakan unsur yang mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen;

bahwa melalui surat No. S-123/CBR/XI/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding menambahkan Marketing Fee sebesar 5% berdasarkan dokumen “MINUTE OF MEETING” antara Pemohon Banding dengan Nirwana Lestari (Pihak Independen), oleh karenanya, perhitungan

penyesuaian penjualan produk Lucky Stick 45g kepada pihak independen menjadi sebagai berikut:

BulanPENJUALAN DARI PT MEIJI FOOD INDONESIA KE PIHAK INDEPENDEN
Nama CustomerNo. Invoice/Tgl InvoiceUraian Produksistem penjualanHarga/ dus
JanuariPT NIRWANA LESTARI (Bekasi)05/MFI/01/19 tanggal 02/01/2019Lucky Stickfranco gudang305.800
Penyesuaian Independent
Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus)3.474
Asuransi pengangkutan0,04%107
ongkos kuli muat angkut150
marketing fee5%-15.290
Royalti 2,5%2,50%-7.645
total-19.204
perhitungan nilai jual independen286.596

bahwa perhitungan penyesuaian penjualan produk Hello Panda 12g kepada Pihak Independen adalah sebagai berikut:

BulanPENJUALAN DARI PT MEIJI FOOD INDONESIA KE PIHAK INDEPENDEN
Nama CustomerNo. Invoice/Tgl InvoiceUraian Produksistem penjualanHarga/ dus
JanuariPT NIRWANA LESTARI (Bekasi)04/MFI/01/19 tanggal 02/01/2019Hello Panda 12 Chocofranco gudang156.000
Penyesuaian Independent
Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus)3.474
Asuransi pengangkutan0,035%55
ongkos kuli muat angkut150
marketing fee5%(7.800)
Royalti 2,5%2,5%(3.900)
total(8.021)
perhitungan nilai jual independen147.979

bahwa atas transaksi penjualan kepada afiliasi, biaya pengiriman ditanggung oleh Afiliasi;

bahwa berdasarkan data sampel terkait Transaksi Afiliasi sebagaimana pada invoice nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023, terdapat penyesuaian biaya atas Freight (Ongkos Angkut Per Dus) Sebesar $ 0,57 /Dus, Asuransi Pengangkutan 0,054%/dus, dan Forwader Sebesar $1,12/Dus;

bahwa atas Freight (Ongkos Angkut Per Dus) Sebesar $ 0,57 /Dus, berdasarkan sampel invoice Pemohon Banding nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023, didapatkan informasi nilai convert ke USD adalah $0,57/Dus;

bahwa atas Asuransi Pengangkutan 0,054%/dus, berdasarkan sampel invoice Pemohon Banding nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023 didapatkan informasi nilai convert ke tarif sebesar 0,54% dari harga jual per/dus yang terdiri dari Insurance Ocean Fright sebesar 0,50% sesuai denganhttps://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-nilai-pabean-untuk- penghitungan-bea -masuk.html Nomor 8 terkait dokumen asuransi yang menyebutkan“ besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah sebesar 0,5%” dan Insurance Inland Freight sebesar 0,04%;

bahwa atas Forwader Sebesar $1,12/Dus, berdasarkan sampel invoice nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023, didapatkan informasi nilai convert ke USD sebesar $1,12/dus;

bahwa oleh karena itu, penyesuaian atas penjualan produk Lucky Stick 45g kepada Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

BulanPENYESUAIAN PENJUALAN DARI PT MEIJI FOOD INDONESIA KE PIHAK AFILIASI
Nama CustomerNo. Invoice/Tgl InvoiceUraian Produksistem penjualanHarga USD / dusKurs tengah BIHarga/dus (Rupiah)
(A)(B)C= (A X D)
JanuariMEIJI SEIKA (S) PTE.LTD.01/EI- MFI/01/19 tanggal 02/01/2019Lucky StickFOB20,514.481296.861
Penyesuaian afiliasi
Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus)0,5714.4818.254
Insurance Pengangkutan0,00541.603
forwader1,1214.48116.219
marketing fee
Royalti
total26.076
perhitungan ni lai jual afiliasi322.936

bahwa Perhitungan penyesuaian penjualan produk Hello Panda 12g kepada Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

BulanPENJUALAN DARI PT MEIJI FOOD INDONESIA KE PIHAK AFILIASI
Nama CustomerNo. Invoice/Tgl InvoiceUraian ProduksistemHarga USD / dusKurs tengah BIHarga/dus (Rupiah)
(A)(B)C= (A X D)
JanuariMEIJI SEIKA (S) PTE.LTD.04/EI- MFI/01/19 tanggal 02/01/2019Hello Panda Pop 'n Go ChocolateFOB1314.481188.253
Penyesuaian afiliasi
Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus)0,5714.4818.254
Insurance Pengangkutan0,00541.017
forwader1,1214.48116.219
marketing fee
Royalti
total25.489
perhitungan nilai jual afiliasi213.742

bahwa dapat diambil kesimpulan bahwa harga jual kepada Pihak Afiliasi lebih tinggi daripada Pihak Independen apabila dilakukan perhitungan kembali dengan penyesuaian yang menurut Pemohon Banding dapat mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen ataupun Pihak Afiliasi;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya kesamaan dan kemiripan atas produk yang dijual baik kepada Pihak Afiliasi maupun ke Pihak Independen yaitu atas produk Lucky Stick 45g sebesar Rp6.896.389.651,00 dan produk Hello Panda 12 gram sebesar Rp5.102.860.919,00sehinggaberdasarkanpanduananalisis

kesebandingan dan juga PER-22/PJ/2013 dapat dilakukan analisis kesebandingan dengan beberapa penyesuaian yang telah dapat dibuktikan keandalannya dan kesesuaiannya;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan sample/contoh packaging produk yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan independen yang mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa produk yang dijual kepada afiliasi dan independen dapat disandingkan karena produk yang dijual sama persis sehingga dapat diperbandingkan adapun perbedaan adalah hanya bahasa dari informasi saja;

bahwa atas produk lucky stick 45 g, dengan Harga Jual Pihak Afiliasi dan PihakIndependenberdasarkanSatuanPer/Dussebesar Rp6.896.389.651,00, Pemohon Banding membuat analisis yang membandingkan harga jual antara Pihak Independen dengan Pihak Afiliasi dengan didasarkan perhitungan kembali terkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen;

bahwa harga jual kepada Pihak Afiliasi baik produk Lucky Stick 45g lebih tinggi dibandingkan penjualan kepada Pihak Independen atau terdapat selisih rata-rata sebesar Rp16.319,00 atau 5,47%, dengan uraian sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi IndependenTransaksi Afiliasi
Harga JualPenyesuaianHarga Jual Setelah PenyesuaianHarga JualPenyesuaianHarga Jual Setelah Penyesuaian
Januarilucky stick305.800- 3.914301.886296.86133.316330.177
Februarilucky stick321.800- 4.308317.492285.91432.088318.001
Maretlucky stick321.800- 4.308317.492292.00232.771324.773
Aprillucky stick321.800- 4.308317.492290.73132.629323.360
Meilucky stick321.800- 4.308317.492291.40832.704324.112
Junilucky stick321.800- 4.308317.492296.79933.310330.109
Julilucky stick321.800- 4.308317.492289.89132.534322.425
Agustuslucky stick321.800- 4.308317.492289.00932.435321.444
Septemberlucky stick321.800- 4.308317.492291.85932.435324.294
Oktoberlucky stick321.800- 4.308317.492290.21932.571322.790
Novemberlucky stick321.800- 4.308317.492287.16432.228319.392
Desemberlucky stick321.800- 4.308317.492289.56332.497322.060

bahwa Pemohon Banding, melalui surat No. S-123/CBR/XI/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Penjelasan terkait penyesuaian dalam perhitungan nilai wajar atas sengketa Keputusan Terbanding, mengubah tabel analisis yang membandingkan harga jual antara Pihak Independen dengan Pihak Afiliasi dengan didasarkan perhitungan kembali terkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen menjadi sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi IndependenTransaksi AfiliasiSelisih
Harga JualPenyesuai anHarga Jual Setelah PenyesuaianHarga JualPenyesuai anHarga Jual Setelah PenyesuaianIDR%
Januarilucky stick 45g305.800-19.204286.596296.86126.076322.93636.34012,68
Februarilucky stick 45g321.800-20.398301.402285.91425.114311.0289.6263,19
Maretlucky stick 45g321.800-20.398301.402292.00225.649317.65116.2495,39
Aprillucky stick 45g321.800-20.398301.402290.73125.538316.26914.8674,93
Meilucky stick 45g321.800-20.398301.402291.40825.597317.00415.6025,18
Junilucky stick 45g321.800-20.398301.402296.79926.071322.87021.4687,12
Julilucky stick 45g321.800-20.398301.402289.89125.464315.35413.9524,63
Agustuslucky stick 45g321.800-20.398301.402289.00925.386314.39512.9934,31
Septemberlucky stick 45g321.800-20.398301.402291.85925.386317.24515.8435,26
Oktoberlucky stick 45g321.800-20.398301.402290.21925.493315.71114.3094,75
Novemberlucky stick 45g321.800-20.398301.402287.16425.224312.38810.9863,64
Desemberlucky stick 45g321.800-20.398301.402289.56325.435314.99713.5954,51
Total3.602.0183.797.84816.3195,47

bahwa harga jual kepada Pihak Afiliasi atas produk Hello Panda 12 gram lebih tinggi dibandingkan penjualan kepada Pihak Independen atau terdapat selisih rata-rata sebesar IDR 46.346 atau 31,32%, dengan uraian sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi IndependenTransaksi Afiliasi
Harga JualPenyesu aianHarga Jual Setelah PenyesuaianHarga JualPenyesu aianHarga Jual Setelah Penyesuaian
Januarihello panda156.000- 221155.779188.25332.730220.983
Februarihello panda
Marethello panda156.000- 221155.779185.17232.194217.366
Aprilhello panda156.000- 221155.779184.36632.054216.420
Meihello panda156.000- 221155.779184.79532.129216.924
Junihello panda
Julihello panda156.000- 221155.779183.83331.961215.794
Agustushello panda156.000- 221155.779185.17232.194217.366
Septemberhello panda156.000- 221155.779185.08132.178217.259
Oktoberhello panda156.000- 221155.779184.04131.998216.039
Novemberhello panda156.000- 221155.779287.16432.228319.392
Desemberhello panda

bahwa harga jual produk hello panda kepada Pihak Afiliasi lebih tinggi dari pada Pihak Independen kendapatipun tidak dilakukan penyesuaian sehingga apabila dilakukan perhitungan kembali dengan penyesuaian maka harga jual akan bertambah lebih tinggi yang menurut Pemohon

Banding dapat mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen ataupun Pihak Afiliasi;

bahwa Pemohon Banding, melalui surat No. S-123/CBR/XI/2023tanggal 22 November 2023, mengubah tabel analisis terkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen menjadi sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi IndependenTransaksi AfiliasiSelisih
Harga JualPenyesuaianHarga Jual Setelah PenyesuaianHarga JualPenyesuaianHarga Jual Setelah PenyesuaianIDR%
JanuariHello Panda156.000-8.021147.979188.25325.489213.74265.76344,44
FebruariHello Panda00000000,00
MaretHello Panda156.000-8.021147.979185.17225.072210.24462.26542,08
AprilHello Panda156.000-8.021147.979184.36624.963209.32961.35041,46
MeiHello Panda156.000-8.021147.979184.79525.021209.81661.83741,79
JuniHello Panda00000000,00
JuliHello Panda156.000-8.021147.979183.83324.891208.72460.74541,05
AgustusHello Panda156.000-8.021147.979185.17225.072210.24462.26542,08
SeptemberHello Panda156.000-8.021147.979185.08125.060210.14162.16242,01
OktoberHello Panda156.000-8.021147.979184.04124.919208.96060.98141,21
NovemberHello Panda156.000-8.021147.979182.10424.657206.76158.78239,72
DesemberHello Panda00000000,00
Total1.331.8111.887.96146.34631,32

bahwa Pemohon Banding telah membuat penyesuaian dalam satuan gram untuk produk lucky stick family 120 g, berikut kesimpulan sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi Afiliasi
Harga Jual Per/GramPenyesuaian Per/GramHarga Jual Setelah Penyesuaian Per/Gram
JanuariLucky stick family 120 g4.1632874.450
FebruariLucky stick family 120 g4.0102764.286
MaretLucky stick family 120 g4.0952824.377
AprilLucky stick family 120 g4.0772814.358
MeiLucky stick family 120 g4.0952814.377
JuniLucky stick family 120 g4.1622874.449
JuliLucky stick family 120 g4.0952824.377
AgustusLucky stick family 120 g4.0532794.332
SeptemberLucky stick family 120 g3.8772784.155
OktoberLucky stick family 120 g4.0702804.350
NovemberLucky stick family 120 g4.0532794.332
DesemberLucky stick family 120 g4.0532794.332

bahwa sisa penjualan ke Pihak Afiliasi berupa produk Lucky Stick Family 120g sebesar Rp2.550.861.198,00 tidak dapat diperbandingkan atau disandingkan karena atas jenis produk tersebut tidak terdapat penjulan ke Pihak Independen. Namun, menurut Pemohon Banding tidak sepatutnya dilakukan koreksi harga jual transfer pricing yang melebihi 100%;

bahwa Pemohon Banding, melalui surat No. S-123/CBR/XI/2023tanggal 22 November 2023, mengubah tabel analisis erkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen menjadi sebagai berikut:

BulanDeskripsi ProdukTransaksi Afiliasi
Harga Jual Per/GramPenyesuaian Per/GramHarga Jual Setelah Penyesuaian Per/Gram
JanuariLucky stick family 120 g4.1632264.390
FebruariLucky stick family 120 g4.0102184.228
MaretLucky stick family 120 g4.0952234.318
AprilLucky stick family 120 g4.0772224.299
MeiLucky stick family 120 g4.0952224.317
JuniLucky stick family 120 g4.1622264.389
JuliLucky stick family 120 g4.0952234.318
AgustusLucky stick family 120 g4.0532204.274
SeptemberLucky stick family 120 g3.8772194.096
OktoberLucky stick family 120 g4.0702214.291
NovemberLucky stick family 120 g4.0532204.274
DesemberLucky stick family 120 g4.0532204.274

bahwa total penjualan kepada Pihak Afiliasi pada laporan keuangan sebesar Rp14.550.111.768,00;

bahwa analisis kesebandingan yang menggunakan metode CUP dapat dilakukan. Karakteristik produk yang dijual baik ke Pihak Afiliasi maupun Pihak Independen adalah serupa dan mirip. Penyesuaian terhadap kondisi antara Pihak Afiliasi dengan Pihak Independen menghasilan kesimpulan bahwa nilai jual kepada Pihak Afiliasi lebih tinggi dari pada Pihak Independen sehingga menurut Pemohon Banding bahwa harga jual kepada Pihak Afiliasi telah wajar;

bahwa terkait penjelasan Terbanding tentang kutipan TP Doc Pemohon Banding tahun 2019 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa metode

CUP tidak dapat digunakan karena penjualan kepada Pihak Afiliasi berbeda dengan penjualan kepada Pihak Independen dalam hal jenis produk, fungsi dan resiko yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta syarat dan kondisi masing-masing, menurut Pemohon Banding, kemungkinan Konsultan Pembuat TP Doc menggunakan metode TNMN dan tidak menggunakan metode CUP untuk metode yang digunakan dalam mencari penilaian harga yang wajar karena terdapat sebagian kecil transaksi produk yang tidak dapat dibandingkan antara produk yang dijual kepada Pihak Afiliasi dengan produk yang dijual kepada Pihak Independen. Produk yang tidak dapat dibandingkan itu adalah (produk lucky stick family 120 g) sebesar Rp2.550.861.198,00 dari total penjualan kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp14.550.111.768,00;

bahwa berdasarkan Pasal 9 PER-32/PJ/2011 diatur bahwa:

Pasal 9

(1) Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

(2) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

bahwa berdasarkan Pada PER-22 BAB III No. 2 diatur bahwa:

2.1 Metode Pasar Sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding indepeneden).

Metode ini dapat digunakan dalam hal:

- Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;

- Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa:

- Jenis prosuk sebagai objek transaksi relative sama

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:

- Pasar-pasar yang berbeda secara geografis;

- Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat)

- Kualitas barang

- Biaya transportasi

- Asuransi.

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor diatas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai keadaan;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat data yang valid atas pengakuan harga freight sebesar US$0,78,00, Insurance sebesar US$0,54,00, dan biaya forwarder sebesar US$1,41,00, di mana data yang dipakai Pemohon Banding adalah perhitungan berdasarkan sampel dokumen freight invoice untuk transaksi tahun 2023 sehingga tidak relevan dengan transaksi yang disengketakan, Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen pada tahun 2019 No. 68/EI-MFI/X/19 yang ada lampiran terkait seluruh biaya pengiriman yang ditanggung Pihak Afiliasi;

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.395.137.070,00 jika dibandingkan transaksi Pihak Afiliasi hanya sebesar Rp14.550.111.768,00 sangat jelas di luar ketidakwajaran, sehingga terlihat transaksi dengan Pihak Independen juga telah dikoreksi positif oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut;

bahwa transaksi peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari:

Peredaran Usaha ke Pihak AfiliasiRp 14.550.111.768,00(10,57%) Peredaran Usaha ke Pihak IndependenRp 123.117.887.117,00(89,43%) Total Peredaran UsahaRp 137.667.998.885,00100,00%; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No.36 tahun 2008 yang menyebutkan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Waiib Paiak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Waiib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya".

bahwa dengan demikian, atas transksi independent yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa maka harga penjualan adalah jumlah sesungguhnya diterima atau berdasarkan aktual transaksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU PPh bahwa:

"Harga Perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima ";

bahwa oleh karena itu transaksi yang dapat ditentukan kembali oleh Terbanding adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (afiliasi), sedangkan atas transaksi dengan pihak independent tidak dapat dilakukan koreksi;

bahwa apabila Terbanding tetap tidak mengakui faktor penyesuaian dan juga tidak dapat mengakomodasi TP Doc Pemohon Banding maka kewenangan atas jumlah koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding adalah hanya untuk transaksi affiliasi sebesar 10,6% atau sebesar Rp14.550.111.768,00, sehingga perhitungan jumlah koreksi menjadi sebagai berikut:

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.115.515.360,00

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2019 dan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007245.15/2019/PP/MIB Tahun 2021 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3812/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18 Agustus 2022, masih terdapat sisa kompensasi kerugian tahun 2016 sebesar Rp2.115.515.360,00. Oleh karena itu, seharusnya kompensasi kerugian tahun 2016 sebesar Rp 2.115.515.360,- masih dapat diperhitungkan dalam SKPKB tahun pajak 2019 dan Keputusan Keberatan KEP-00627/KEB/PJ.22/2022;

bahwa SPT PPh Badan tahun 2019 mengalami kerugian fiskal sehingga menurut petunjuk pengisian SPT PPh Badan tidak dilakukan pengisian dalam kolom kompensasi kerugian pada SPT Induk. Oleh karena itu, kendatipun tidak dimasukkan kompensasi kerugian bukan berarti hak Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian dari tahun kerugian fiskal tahun 2016 untuk dikompensasi ke tahun 2019 menjadi hilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh No. 36 tahun 2008.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian transaksi dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa:

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29:

...

(2) Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

c. laba usaha;

Pasal 6

...

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 18

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. .Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,

atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Pasal 6:

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.

Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (5) :

Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada saat menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan apabila Direktur Jenderal Pajak sedang melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Verifikasi dalam rangka

penerbitan surat ketetapan pajak, sedang memproses penyelesaian keberatan, sedang memproses penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pembetulan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran {arm’s length range);

Pasal 12:

(9) Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016), antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Pinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 18:

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi.

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih;

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Pasal 19

Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT PPh Badan tahun 2019

2. Audit Report tahun 2019

3. Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun 2019

4. Sampel karakteristik produk yang dijual baik ke pihak afiliasi maupun pihak independen adalah serupa dan mirip

5. Rincian sampel bukti penjualan dari Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi

6. Rincian sampel bukti penjualan dari Pemohon Banding ke Pihak Independen

7. Sample/contoh packaging produk yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

8. Invoice, Surat Jalan, Purchase Order, Pembayaran untuk Produk Lucky Stick 45 g (Hardcopy)

9. Analisis perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen dengan kondisi kepada Pihak Afiliasi

10. Perjanjian antara PT Darma Inti Global sebagai (Perusahaan angkut) dengan pihak Pemohon Banding yang menunjukkan perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk jasa angkut adalah sebesar Rp 3.474/dus

11. Bukti harga kuli angkut yang disepakati kepala desa dan kepala kuli terdapat ongkos angkut perdus tahun 2019 adalah sebesar 150/dus

12. Terjemahan Perjanjian “Technical Assistance and Trademark Licensi Agreement” antara Pemohon Banding dengan Induk

13. Data sampel terkait transaksi afiliasi pada invoice 023/EI-MFI/V/23 yang memberikan informasi penyesuaian biaya

14. Tabel analisis seluruh harga jual kepada Pihak Afiliasi yang didasarkan pada perhitungan kembali terkait perbedaan kondisi terhadap Pihak Independen

15. Sampel/contoh packaging produk lucky stick yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

16. Sampel/contoh packaging produk hello panda atau pop n go yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

17. Perjanjian antara PT. Darma Inti Global sebagai (perusahaan angkut) dengan pihak PT. Meiji Food Indonesia (perjanjian terlampir) yang menunjukkan perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk jasa angkut adalah sebesar Rp 3.474/dus

18. Bukti biaya asuransi pengangkutan sebesar 0,035%/dus

19. Surat Edaran terkait harga ongkos kuli muat angkut per dus tahun 2019 yang disepakati Kepala Desa dan Kepala Kuli sebesar Rp 150/dus sesuai dengan surat pengajuan harga bongkar muat pada tahun 2012 sampai tahun 2022

20. “MINUTE OF MEETING” antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Nirwana Lestari (Pihak Independen) terkait biaya marketing

21. Terjemahan “MINUTE OF MEETING” antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Nirwana Lestari (Pihak Independen) terkait biaya marketing

22. PERJANJIAN LISENSI (ROYALTI) antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Induk Perusahaan berdasarkan Pasal 1 huruf d

23. Terjemahan PERJANJIAN LISENSI (ROYALTI) antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Induk Perusahaan berdasarkan Pasal 1 huruf d

24. Sampel Transaksi Afiliasi invoice nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023

25. Perhitungan penyesuaian atas sampel Transaksi Afiliasi invoice nomor 017/EI-MFI/II/19 tanggal 26 Februari 2023

26. Bukti tarif Insurance Ocean Fright sebesar 0,50%

27. Data analisis atas 3 deskripsi produk terkait analisis kesebandingan

28. Perhitungan Royalti Januari-Desember 2019

29. Invoice, Surat Jalan, Purchase Order, Pembayaran untuk Produk Lucky Stick 120 g dan Produk Hello Panda 12 g.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan, LHP;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.395.137.070,00

bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada afiliasi dengan dalil bahwa penjualan kepada afiliasi tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, dengan metode TNMM dan PLI berupa NCP, sesuai dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Tahun 2019 Pemohon Banding (TP Doc Lokal), NCP aktual Pemohon Banding sebesar -13,14% berada di luar rentang kewajaran data pembanding;

bahwa koreksi a quo berasal dari penolakan oleh Terbanding atas penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan yang dilakukan Pemohon Banding dan 2 (dua) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan yang dilakukan Pemohon Banding dalam TP Doc Lokal dengan

alasan bahwa tidak dapat diyakini bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada Laporan Keuangannya;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dan perusahan pembanding berada pada tahap mature sehingga tidak diperlukan adjustment pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam TP Doc Lokal dilakukan penyesuaian penghitungan pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasi sehingga NCP pada Laporan Keuangan sebesar -13,14% menjadi 2,89% dikarenakan putus hubungan afiliasi dengan pihak Delfi pada tahun 2017 yang membawa dampak yang cukup signifikan terhadap strategi bisnis Pemohon Banding sebagaimana layaknya perusahaan yang baru berdiri atau tahap awal bisnis;

bahwa menurut Pemohon Banding terjadi perubahan Pemegang Saham yang berakibat atau mempengaruhi kinerja distributor Pemohon Banding sehingga terjadi penurunan nilai penjualan yang sangat drastis sejak tahun 2016 hingga sampai tahun 2019;

bahwa sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc Lokal, penyesuaian kinerja keuangan tersebut berupa penyesuaian terkait impairment asset sebesar Rp16.305.057.406,00, Impairment Test Sebesar Rp1.192.931.289,00, Volume Produksi yang Berkaitan terhadap Beban Gaji Karyawan Produksi Sebesar Rp1.492.919.700,00, Beban Operasional Pengeluaran Beban Promosi yang Dibayar Sebesar 5% dari Biaya Promosi yang Dilakukan Distributor Sebesar Rp5.694.524.610,00;

bahwa dalam persidangan, sebagaimana dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding mengubah penghitungan penyesuaian berdasarkan kinerja perusahaan rata-rata tertimbang biaya operasional

mulai tahun 2014 sampai 2018 yang menghasilkan NCP Pemohon Banding sebesar 5,02%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan dipenuhinya kewajiban self assessmet penyusunan dan pelaporan TP Doc Lokal oleh Pemohon Banding berdasarkan PMK-213/2016, pengujian analisis Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding harus bertitik tolak dari analisis yang dilakukan Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya;

bahwa demikian juga keterangan dan dalil yang dibangun oleh Pemohon Banding dalam upaya hukum Banding a quo das sollen berdasarkan keterangan dan dalil yang dibangun dalam menyusun TP Doc Lokal serta upaya administrasi keberatan;

bahwa dalam hal terdapat keterangan yang baru disampaikan, keterangan tersebut harus tidak bertentangan dengan dalil sebelumnya, bersifat menguatkan;

bahwa oleh karena itu, keterangan Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan mengenai penyesuaian kesebandingan dengan pendekatan perhitungan yang berbeda dalam TP Doc Lokal dan kesimpulan akhirnya dianggap sebagai keterangan tambahan untuk menguatkan dalil Pemohon Banding bahwa diperlukan penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan karena putus hubungan dengan pihak Delfi pada tahun 2017 dan terjadi perubahan Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, diketahui alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan yaitu:

Pemohon Banding mengalami kerugian usaha sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Kerugian usaha tersebut terkait dengan perubahan kepemilikan saham Pemohon Banding dari Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres ke Meiji Jepang dan Meiji Seika Singapore. Perubahan kepemilikan saham tersebut berakibat entitas Delfi secara signifikan mengurangi pesanan pembeliannya kepada Pemohon Banding.

Hal ini berpengaruh signifikan terhadap jumlah penjualan Pemohon Banding sejak tahun 2016, karena pada tahun sebelumnya lebih dari 85% dari pendapatan Pemohon Banding diperoleh dari penjualan ke entitas Delfi;

bahwa paragraf 1.40 OECD TP Guideline menyatakan bahwa:

“…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”

bahwa paragraf 2.81 OECD TP Guideline menyatakan bahwa:

“Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences in the treatment across enterprises of operating expenses and non-operating expenses affecting the net profits such as depreciation and reserves or provisions that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability”.

bahwa paragraf 2.86 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa:

Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk);

bahwa Paragraf 1.131 OECD Gudelines menyatakan bahwa:

“…Recurring losses for reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration. For example, a producer may lower the prices of its goods, even to the extent of temporarily incurrimg losses, in order to enter new markets, to increase its share of an existing market, to introduce new products or services, or to discourage potential competitors.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan untuk meningkatkan kesebandingan kondisi dengan pembanding dilakukan harus berdasarkan fakta bahwa pembanding tidak berada pada kondisi yang sama, antara lain karena perbedaan sistem akuntansi atau exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature, heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding dapat diterima sebagai genuine loss, bukan sebagai upaya untuk melakukan penggeseran laba (profit shifting) apabila kerugian tersebut diakibatkan strategi bisnis tertentu dengan merendahkan harga jual atau meningkatkan biaya dalam rangka penetrasi pasar;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam TP Doc Lokal halaman 45, strategi bisnis mulai dilakukan Pemohon Banding untuk menghadapi putusnya hubungan bisnis dengan Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres, di mana pada tahun sebelumnya lebih dari 85% dari pendapatan Pemohon Banding diperoleh dari penjualan ke entitas Delfi;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya, mulai tahun 2017 Pemohon Banding memulai inisiatif untuk lebih fokus pada produk premium, yang secara historis menghasilkan margin lebih tinggi. Untuk meningkatkan penjualan, Pemohon Banding juga pada tahun 2018 sampai dengan 2019 melakukan strategi dengan lebih mengintensifkan lagi kegiatan promosi untuk lebih mengenalkan produknya kepada konsumen agar dapat meningkatkan penjualan dengan melakukan kegiatan promosi

dan melakukan perjanjian dengan distributor dan menanggung beban promosi sebesar 5% dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh distributor;

bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding melakukan pencadangan penurunan nilai aktiva tetap yaitu mesin dan peralatan pabrik (provision for impairment of fixed assets). Pencadangan penurunan nilai aset dilakukan karena manajemen menilai perusahaan tidak dapat memulihkan nilai buku aset mesin dan peralatan yang dimiliki;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak membantah keterangan Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya, bahwa terjadi peristiwa hukum putusnya hubungan bisnis dengan Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres dan fakta pada tahun sebelumnya lebih dari 85% dari pendapatan Pemohon Banding diperoleh dari penjualan ke entitas Delfi;

bahwa berdasarkan laman https://theedgemalaysia.com/article/delfi- dispose-entire-50-stake-meiji%E2%80%99s-indonesia-unit-s116m, Pengadilan Pajak mendapatkan informasi bahwa:

Delfi Limited, the cocoa manufacturer and supplier formerly known as Petra Foods, says its Indonesia subsidiary PT Perusahaan Industri Ceres will be disposing its entire 50% stake in PT Ceres Meiji Indotama (CMI) to Meiji and Meiji Seika (Singapore) for US$8.3 million (S$11.65 million).

...

Delfi’s involvement in CMI has spanned over 15 years, during which the group claims to have “played an instrumental role in developing the business of CMI and the ‘Meiji’ brand in Indonesia”.

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, Meiji Co., Ltd. dan Meiji Seika (S) Pte., Ltd. merupakan pemilik saham Pemohon Banding, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, informasi tersebut mendukung dalil peristiwa hukum pemutusan sepihak hubungan bisnis dengan afiliasinya, yaitu Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres (entitas grup Delfi di

Indonesia), seiring keputusan Delfi Limited (pemilik PT Industri Ceres) untuk mengakhiri hubungan afiliasinya dengan Meiji di Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum putusnya hubungan afiliasi dengan Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres dan pada tahun sebelumnya lebih dari 85% dari pendapatan Pemohon Banding berasal dari Delfi Singapore merupakan fakta yang penting dan menjadi dasar atau alasan dilakukannya penyesuaian kesebandingan karena kondisi heavy start-up costs, inefficiencies, atau other legitimate business reason;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan amanah dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, untuk menolak penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan TP Doc Lokal, Terbanding das sollen dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa peristiwa hukum putusnya hubungan bisnis dengan Delfi Singapore dan PT Perusahaan Industri Ceres dan fakta pada tahun sebelumnya lebih dari 85% dari pendapatan Pemohon Banding berasal dari Delfi Singapore tidak menyebabkan heavy start-up costs, inefficiencies, atau other legitimate business reason bagi Pemohon Banding untuk menata ulang usahanya di Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan berakhirnya hubungan usaha eksklusif dengan Delfi, Pemohon Banding dihadapkan pada keharusan melakukan reposisi strategi bisnis. Secara sederhana, Pemohon Banding harus bertransformasi dari perusahaan yang cenderung captive (terikat) pada pasar internal grup, menjadi entitas yang kompetitif di pasar bebas;

bahwa faktanya, pada Tahun Pajak a quo, transaksi afiliasi hanya sebesar 10,57% atau sebesar Rp14.550.111.768,00 dari total penjualan menurut Laporan Keuangan sebesar Rp137.667.998.885,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil penolakan Terbanding atas penyesuaian kinerja keuangan a quo yaitu tidak terdapat alasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian kesebandingan a quo.

Terbanding tidak melakukan perhitungan kembali penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam TP Doc-nya;

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan dan bukti untuk menunjukkan ketidakbenaran materiil penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan sebagaimana disampaikan dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding;

bahwa dengan diterimanya penyesuaian kesebandingan pada Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasi dalam TP Doc Lokal maka NCP Pemohon Banding berdasarkan TP Doc Lokal sebesar 2,89% dapat diterima;

bahwa terkait dengan analisis penghitungan Pemohon Banding atas penyesuaian kesebandingan dalam persidangan dengan menggunakan kinerja perusahaan rata-rata tertimbang biaya operasional mulai tahun 2014 sampai 2018 yang menghasilkan NCP Pemohon Banding sebesar 5,02%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis tersebut merupakan keterangan tambahan yang dimaksudkan Pemohon Banding untuk menguatkan dalilnya dalam TP Doc Lokal dan surat keberatannya;

bahwa sengketa a quo merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya administrasi keberatan dengan pokok sengketa mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya;

bahwa oleh karena itu, dalil dan keterangan Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak yaitu dalil yang disampaikan secara konsisten dalam TP Doc Lokal dan surat keberatannya, bahwa penyesuaian kesebandingan pada Harga Pokok Penjualan dan Beban

Operasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan sehingga NCP Pemohon Banding sebesar 2,89%;

bahwa selanjutnya, Terbanding melakukan koreksi a quo dengan menolak 2 (dua) data pembanding yaitu Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data internet, Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. melakukan fungsi Research and Development, sedangkan Pemohon Banding tidak melakukan fungsi Research and Development;

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding a quo dengan alasan bahwa berdasarkan database Oriana, dua perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak memilki beban research and development;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di samping mencari data pembanding berdasarkan searching criteria tertentu dalam data base, Pemohon Banding juga harus melakukan seleksi manual per data pembanding berdasarkan data lainnya;

bahwa faktanya, Terbanding dapat menunjukkan bahwa berdasarkan informasi dari laman www.reuters.com dan www.wsj.com/market-data, diketahui bahwa Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. memiliki beban R&D;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun perusahaan pembanding tersebut memiliki beban R&D, namun beban R&D tersebut tidak signifikan yaitu di bawah 1% (<1%) dari jumlah pendapatan sehingga dianggap tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan rasio biaya R&D di atas 1% untuk menolak perusahaan pembanding yang memiliki aktivitas R&D

yang signifikan dalam analisa transfer pricing, sejalan dengan Paragraf 3.43 OECD TP Guidelines yang menegaskan bahwa:

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

• Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities. …;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi yang diatur dalam OECD TP Guidelines tersebut yaitu kondisi di saat tested party menggunakan IP namun tidak berharga atau melakukan kegiatan R&D namun tidak signifikan;

bahwa OECD TP Guidelines tersebut mengatur bahwa kriteria kuantitatif rasio biaya R&D dapat digunakan apabila tested party melakukan kegiatan R&D namun tidak signifikan sehingga perlu suatu nilai ambang batas untuk menentukan signifikan tidaknya kegiatan R&D agar sebanding dengan kondisi tested party;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam hal tested party tidak memiliki sama sekali biaya R&D, akan lebih mudah dan menunjukkan objektivitas untuk tidak memilih pembanding yang memiliki biaya R&D;

bahwa di samping itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara transparan dan objektif perhitungan atau acuan angka ambang batas signifikansi biaya R&D sebesar 1%;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil penolakan perusahan pembanding oleh Terbanding bahwa Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. bukan pembanding yang andal karena memilki perbedaan fungsi, dapat diterima;

bahwa dengan tidak diterimanya oleh Pengadilan Pajak atas penolakan penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan oleh Terbanding maka PLI NCP Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak sama dengan PLI NCP menurut TP Doc Lokal yaitu sebesar 2,89%;

bahwa dengan diterimanya oleh Pengadilan Pajak atas penolakan perusahaan pembanding Como Co., Ltd., dan Seoul Food Industrial Co., Ltd. oleh Terbanding maka rentang kewajaran NCP menurut Pengadilan Pajak sama dengan rentang kewajaran menurut Terbanding, yaitu Q1 sebesar 3,48% dan Q3 sebesar 7,51%, dengan Q2 sebesar 5,41%;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PLI NCP Pemohon Banding sebesar 2,89% berada di luar rentang kewajaran;

bahwa terkait dengan analisis transfer pricing oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode CUP dan data pembanding internal dalam proses persidangan sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa metode CUP yang secara transaksional membandingkan harga jual produk menuntut kesebandingan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tinggi, karena sebagai metode langsung, CUP tidak lagi memperhitungkan variabel HPP dan biaya operasi yang menggambarkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP adalah barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding atau dapat dilakukan

penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa faktanya, penjualan kepada pihak independen yang berada di Bekasi dengan penjualan kepada Pihak Afiliasi yang berada di Singapura menggunakan term of delivery yang berbeda, sehingga mempengaruhi Freight (Ongkos Pengangkutan per/dus), asuransi pengangkutan, dan ongkos kuli muat angkut, serta terdapat perbedaan fungsi marketing dan intangible asset (Royalti 2,5%), sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbedaan tersebut mempengaruhi FAR atas penjualan produk kepada afiliasi melalui mekanisme ekspor dan penjualan produk kepada independen dalam negeri;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa banyaknya variabel yang harus disesuaikan untuk menciptakan kesebandingan antara penjualan ekspor kepada afiliasi dan penjualan dalam negeri kepada pihak independen menimbulkan kerumitan analisis dengan metode CUP tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila dipaksakan menggunakan metode CUP maka akan terdapat kompleksitas penyesuaian kesebandingan yang dapat menyebabkan biasnya hasil analisis;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP bukan merupakan metode yang andal sehingga analisis tambahan oleh Pemohon Banding dengan metode CUP untuk mendukung dalil kewajaran transaksi afilasi tidak dapat diterima;

bahwa kemudian, menurut Pemohon Banding, dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha a quo sebesar Rp29.395.137.070,00, jika dibandingkan dengantransaksi dengan afiliasi hanya sebesar Rp14.550.111.768,00, terlihat Terbanding juga melakukan koreksi atas transaksi penjualan dengan Pihak Independen;

bahwa berdasarkan kesimpulan akhirnya, Terbanding menguraikan bahwa nilai koreksi a quo sebesar Rp29.395.137.070,00 dihitung dari nilai PenjualansebesarRp137.667.998.885,00,HPPsebesar Rp127.342.174.317,00, dan Biaya Operasi sebesar Rp31.146.712.843,00;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, nilai Peredaran Usaha sebesar Rp137.667.998.885,00 merupakan nilai keseluruhan Peredaran Usaha PemohonBandingdanPenjualanBarangJadisebesar Rp137.667.998.885,00 berasal dari penjualan kepada pihak afilasi sebesar Rp14.550.111.768,00, oleh karenanya, dalil Pemohon Banding a quo dapat diterima;

bahwa atas selisih kewajaran laba afiliasi, Terbanding mengatribusikan koreksi a quo pada Peredaran Usaha. Berdasarkan TP Doc Lokal, Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi laporan keuangan atas laba penjualan ekspor kepada afiliasi, oleh karenanya, Pengadilan Pajak menghitung secara proposional laba transaksi afiliasi sebesar 10,57% dari seluruh laba operasi Pemohon Banding, sesuai pendapat Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya;

bahwa oleh karena itu, perhitungan selisih nilai kewajaran penjualan kepada afiliasi, menurut Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Uraian

Transaksi Afiliasi dan

P

enyesuaian

Setelah

Segmentasi Ekspor Afiliasi

Kewajaran independen

Penyesuaian

(10,57%)

Transaksi Afiliasi S

ales

137.667.998.88

5

137.667.998.885

14.550.111.768

14.906.732.83

9 C

OGS

127.342.174.31

7

1

8.990.908.395

108.351.265.922

11.451.630.315

11.451.630.31

5 O

perating Exp

en

ses

31.146.712.84

3

5.694.524.610

25.452.188.233

2.690.038.255

2.690.038.25

5 T

otal Cost

158.488.887.16

0

133.803.454.155

14.141.668.570

14.141.668.57

0 O

perating Pro

fit

(20.820.888.27

5

)

3.864.544.730

408.443.198

765.064.269,6

3 N

CP

-13,14

%

2,89%

2,89%

5,41

%

bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait transaksi ekspor dengan afilasi adalah sebesar Rp14.906.732.839,00 dikurangi Rp14.550.111.768,00, atau sebesar Rp356.621.071,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.395.137.070,00 tetap dipertahankan sebesar Rp356.621.071,00;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.115.515.360,00

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2019 dan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007245.15/2019/PP/MIB Tahun 2021 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3812/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18 Agustus 2022, masih terdapat sisa kompensasi kerugian tahun 2016 sebesar Rp2.115.515.360,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya kompensasi kerugian tahun 2016 sebesar Rp2.115.515.360,00 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo masih dapat diperhitungkan dalam SKPKB tahun pajak 2019 dan Keputusan Keberatan KEP-00627/KEB/PJ.22/2022;

bahwa Terbanding menolak kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 dikompensasikan pada perhitungan PPh terutang Tahun Pajak a quo karena dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 tidak terdapat jumlah kompensasi kerugian;

bahwa menurut Pemohon Banding, SPT PPh Badan tahun 2019 mengalami kerugian fiskal sehingga menurut petunjuk pengisian SPT PPh Badan tidak dilakukan pengisian dalam kolom kompensasi kerugian pada SPT Induk;

bahwa menurut Pemohon Banding, meskipun tidak dimasukkan nilai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya bukan berarti hak Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 ke Tahun Pajak 2019 berdasarkan Pasal 6 ayat

(2) UU PPh, menjadi hilang;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011:

Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Terbanding harus memperhitungkan rugi fiskal menurut Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dalam ketetapannya;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk menolak penghitungan kompensasi kerugian Tahun Pajak 2016 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa kerugian tahun 2016 yang dapat dikompensasikan ke tahun 2019 adalah sebesar Pajak Penghasilan Neto 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto (Peredaran Usaha)29.395.137.07029.038.515.999356.621.071

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Penghasilan Neto menurut Terbanding29.425.015.590 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak29.038.515.999 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak386.499.591

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto386.499.591,00
2Kompensasi Kerugian386.499.591,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak283.937.660,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(283.937.660,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(283.937.660,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto386.499.591,00
2Kompensasi Kerugian386.499.591,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak283.937.660,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(283.937.660,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(283.937.660,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 oleh. Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A.. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.