Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-011477.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

PT. Untung Bersama Sejahtera (d.h PT. Kinara Gilang Semesta), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-011477.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011477.16/2024/PP, antara:

PT. Untung Bersama Sejahtera (d.h PT. Kinara Gilang Semesta), NPWP: 72.171.042.4-619.000, beralamat di Jl. Lebak Jaya Tengah No. 24 RT.000, RW.000, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Giam Esther Indrawati, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Satrya Budianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-8/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang berlaku sampai dengan 2 Januari 2027,

SuratKuasa: Nomor: 05/XI/2024 tanggal 26 November 2024, Khusus

2. Nama: Ika Fransisca,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-1497/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 yang berlaku sampai dengan 8 November 2025,

SuratKuasa: Nomor: 14/XI/2024 tanggal 26 November 2024, Khusus

3. Nama: Wan Juli,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-1506/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2026,

SuratKuasa: Nomor: 23/XI/2024 tanggal 26 November 2024, Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Dani Koesworo / NIP. 197404091998031002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama: Rusdian Helmiandy / NIP. 198611162008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, dengan Surat Tugas Nomor: ST-983/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 368/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-632/WPJ.11/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/SB.U-K/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

- i ~The .

Tab Mera: i

1 ook waa : . i "

Beer a ' :

PAN PA aa . mee

Ka hoy.

lia CAS hated ee Pe ‘a Wa Tha SUT RD ET Li LT Ia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a ee — Jumlah Rupi

No, Uraian piah Menurut

——— oe 020.000. Pengusaha Kena Pajak

SAR Ta tea PESAN Dep aes yang tlds Terang BE 5

MLSE TAI Menahan da da HS

2 Alas cima: Bec Peciaefsaiay Se Ting De cha. oa Dewah Debu mn

Pabean Pemungutan Sage Tbe SS wear Ve cou

he. Jraian Jumlah Rupiah Menurut

. — Le Om Pengusaha Kena Pajak “BI car

Po ra 8. aa ne o7e - ee fre tebe

CS ou cay aide olds sect: [ed BTA BEY

Pom 1

Ba Manan Tn Ta yt ce angan

Mana Barat tatanan Fasa pete ap LT Cd. 13

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (via pos, CHP: 16 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterima pada tanggal 8 Oktober 2024 (via pos, CHP: 4 Oktober 2024);

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Stevanus Andre (Direktur) yang dibuktikan dengan Akta Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal 28 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan Surat Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Giam Esther Indrawati (Direktur) sesuai Akta Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal 28 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat atas jumlah PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp3.771.054.712,-;

bahwa pada intinya, dalam Surat Keberatan yang diajukan, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri27.994.998.4161.748.793.43426.246.204.982

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp26.246.204.982,00. Koreksi ini timbul karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa terjadi transaksi penitipan/penggantian/penukaran emas batangan kadar 24 karat dari pelanggan kepada Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan alasan-alasan dari Pengajuan permohonan banding ini:

bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan semua buku atau catatan dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada saat pemeriksaan. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh bukti Tanda Terima Penyerahan Emas Batangan kadar 24K dari customer sebagai titipan/ pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan kepada Terbanding. Data yang diserahkan ini seharusnya sudah dapat digunakan untuk melakukan perhitungan PPN terutang dan data tersebut telah cukup membuktikan terjadinya penggantian/penukaran emas batangan 24K dengan bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam emas perhiasan. Terbanding seharusnya dapat menguji bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan melihat pada kesesuaian bukti dengan catatan akuntansi Pemohon Banding serta kelaziman dalam industri perhiasan; bahwa dalam kelaziman usaha industri perhiasan, pada setiap transaksi penjualan kepada pelanggan lokal, tidak ada kepentingan pabrikan untuk

mewajibkan pelanggan memberikan data lengkap seperti alamat lengkap, nomor telepon, nomor identitas pelanggan, maupun nomor sertifikat emas batangan 24K yang dititipkan kepada Pabrikan maupun yang diganti/ditukar dengan bahan baku emas batangan kadar 24K yang terkandung dalam emas perhiasan. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pada saat emas batangan diterima, maka Pemohon Banding akan melakukan pengujian kadar terlebih dahulu, apabila kadar emas batangan yang dibawa pelanggan sebagai pengganti/penukar tidak sama dengan 24K maka Pemohon Banding akan mengembalikannya kepada pelanggan. Hal ini sesuai standar operasional yang ditetapkan yaitu bahwa Pemohon Banding hanya menerima emas batangan pengganti/penukar dengan kadar 24K saja;

bahwa menanggapi dalil Terbanding mengenai tidak adanya bukti berupa rekaman video, CCTV dan dokumen perekaman lainnya, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti rekaman transaksi yang terjadi pada tahun sengketa a quo karena data tersebut sudah tidak ada pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan berlangsung. Pemohon Banding mustahil menyimpan rekaman CCTV dalam jangka waktu yang lama (tahunan) karena keterbatasann kapasitas penyimpanan dari CCTV itu sendiri;

bahwa apabila Terbanding menyatakan tidak terjadi penggantian/penukaran emas batangan kadar 24K dengan bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam perhiasan dari pelanggan kepada Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding harus dapat membuktikan adanya arus uang sebagai pengganti emas batangan kadar 24K tersebut;

bahwa oleh karena secara nyata telah terbukti terjadi penggantian/penukaran emas batangan kadar 24K sebagai pengganti/penukar seluruh bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam emas perhiasan dari pelanggan Pemohon Banding, maka transaksi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Pasal 4 ayat (2) PMK 30/PMK.03/2013 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan (“PMK-30”) yang mengatur DPP Nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dengan cara mengganti atau menukar emas batangan kadar 24K sebagai pengganti

seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan. Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (2) PMK-30 tersebut maka DPP yang Pemohon Banding perhitungkan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi DPP PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp26.246.204.982,-.. Argumen Terbanding yang menghitung DPP PPN berdasarkan nilai bahan baku berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK-30 adalah bentuk pengabaian fakta terjadinya penggantian/penukaran emas batangan kadar 24K sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan yang seharusnya menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor7.892.261.875
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.748.793.434
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.641.055.309
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.641.055.309
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)0
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)174.879.357
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri174.879.357
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )174.879.357
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )174.879.357
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)0
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah ( a + b )0
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) UU UU KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar0

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen/bukti sebagai berikut:

1. Pakta integritas bermeterai atas nama Stevanus Andre (Direktur);

2. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan bukti pos Keputusan Terbanding;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020;

4. Fotokopi Akta Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal 28 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang telah dimeteraikan yang mencantumkan penandatangan Surat Banding yaitu Stevanus Andre (Direktur) dan penandatangan Surat Keberatan yaitu Giam Esther Indrawati (Direktur) sebagai pengurus;

5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang telah dimeteraikan;

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Surat Keberatan Nomor FORM- 05000169/BPS/KPP.111403/2024 tanggal 5 Januari 2024;

7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2094/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

8. Fotokopi Akta Notaris Nathania Sudjono, S.H., M.Kn. Nomor 06 tanggal 23 Desember 2021 tentang Akta Penggabungan antara PT. Kinara Gilang Semesta dengan PT. Untung Bersama Sejahtera yang telah dimeteraikan;

9. Fotokopi Akta Notaris Dr. J. Andy Hartanto, S.H., M.H., Ir., MMT. Nomor 24 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kinara Gilang Semesta yang telah dimeteraikan;

10. Fotokopi KTP dan Paspor atas nama Stevanus Andre (Direktur);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 632/WPJ.11/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2024 (via pos, CHP: 16 Desember 2024), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yaitu diterima tanggal 8 Oktober 2024 (via pos, CHP: 4 Oktober 2024);√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024;√
h.Bukti Pembayaran untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Stevanus Andre (Direktur) bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia; - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;√√
k.Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

bahwa hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaDuaSurabayaNomorLAP- 00298/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya berdasarkan

LPAD Nomor: FORM-05000169/BPS/KPP.111403/2024 tanggal 5 Januari 2024;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut Surat Keberatan (Rp)Menurut SK Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang
Ketetapandiajukan
Pajakbanding
(Rp)(Rp)
1.748.793.43427.994.998.4161.748.793.43427.994.998.4161.748.793.43426.246.204.982

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Pasal 29 ayat (3a)

“Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

Pasal 29 ayat (3b)

“Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (4)

“Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha.”

Pasal 7 ayat (1)

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).”

Pasal 8A ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.”

Pasal 11 ayat (1) huruf a

“Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak.”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 11 ayat (3)

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.”

Pasal 11 ayat (4)

“Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

Pasal 1 angka 8

“Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun

kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.”

Pasal 2 ayat (1)

“Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 3

“Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.”

Pasal 4 ayat (1)

“Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.”

Pasal 4 ayat (2)

“Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Data dan Fakta

bahwa dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S- 405/WPJ.1114/PaPj.2/2022 tanggal 28 Juli 2022 kepada Pemohon Banding untuk meminta Pemohon Banding meminjamkan dokumen sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Laporan Keuangan (jika telah diaudit maka Laporan Keuangan Audited)Tahun 2020
2Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger da sub ledger)Tahun 2020
3Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger ke laporanTahun 2020
4Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT BadanTahun 2020
5Equalisasi Objek PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) dengan Objek Di Laporan KeuanganTahun 2020
6Bukti Rincian karyawan dan rekap pembayaran gajiTahun 2020
7Buku ProduksiTahun 2020
8Buku/kartu persediaan, stock opname dan Berita AcaraTahun 2020
9Dokumen pembelian bahan bakuTahun 2020
10Mutasi persediaan bahan baku dan emasTahun 2020
11Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan dan perhitungan penyusutanTahun 2020
12Akta Pendirian dan Akta Perubahan ModalTahun 2020
13Slip setoran bank terkait uang masukTahun 2020
14Bukti Pengiriman barangTahun 2020
15Dokumen Work Order sehubungan dengan penitipan emasTahun 2020
16Dokumen Purchase Order (PO) baik ekspor maupun lokalTahun 2020
17Dokumen Customer meliputi KTP, Alamat lengkap dan No. Telpon/HandphoneTahun 2020
18Contoh model pesanan customer jasa maklonTahun 2020
19Tanda terima surat orderanTahun 2020
20Dokumen PIB (impor) dan kelengkapannyaTahun 2020
21Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan dan perhitungan penyusutanTahun 2020
22Kontrak/perjanjian dengan pihak ketigaTerkait Kegiatan Usaha

bahwa Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa sehingga terhadap Pemohon BandingditerbitkansuratperingatanpertamanomorS- 453/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan surat tersebut diterima oleh Yunan tanggal 18 Agustus 2022 dengan dibubuhi stempel perusahaan Pemohon Banding;

bahwa Surat peringatan kedua nomor S-494/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diterbitkan kepada Pemohon Banding dan surat tersebut diterima oleh Adiyanto tanggal 30 Agustus 2022 dengan dibubuhi stempel perusahaan Pemohon Banding;

bahwa Pemeriksa menerbitkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen nomor S-646/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 8 November 2022 yang diterima oleh Yunan selaku staff pada tanggal 8 November 2022 dengan dibubuhi stempel perusahaan Pemohon Banding. Surat tersebut meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Perhitungan HPP per jenis perhiasan (dalam Rupiah)Tahun 2020
2Bukti rekaman transaksi customer pada saat melakukan pembayaran emas dibayar dengan emas (Rekaman Video, CCTV atau sejenisnya)Tahun 2020

bahwa sehubungan dengan adanya buku, catatan, dan dokumen yang tidak diberikan oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen pada tanggal 18 November 2022. Buku, catatan, dan dokumen yang telah diminta namun tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa Pajak yaitu sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Dokumen Customer meliputi KTP, Alamat lengkap dan No. Telpon/HandphoneTahun 2020
2Kontrak/perjanjian dengan pihak ketigaTahun 2020
3Perhitungan HPP per jenis perhiasan (dalam Rupiah)Tahun 2020
4Bukti rekaman transaksi customer pada saat melakukan pembayaran emas dibayar dengan emas (rekaman video/CCTV atau sejenisnya)Tahun 2020
5Slip setoran bank terkait Uang MasukTahun 2020

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan semua buku atau catatan dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catalan dan Dokumen pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Buku, Catatan, dan Dokumen yang diminta dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dipinjamkan
No.Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjam
/ Tidak
1SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannyaYa
2SPT Masa PPN beserta SSPYa
3SPT Masa PPh 21/25, PPh 23, SSP dan bukti potongYa
4Laporan Keuangan (jika telah diaudit maka Laporan KeuanganYa
5Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger da sub ledger)Ya
6Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger keYa
7Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT BadanYa
8Equalisasi Objek PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) dengan Objek Di Laporan KeuanganYa
9Bukti Rincian karyawan dan rekap pembayaran gajiYa
10Buku ProduksiYa
11Buku/kartu persediaan, stock opname dan Berita AcaraYa
12Dokumen pembelian bahan bakuYa
13Mutasi persediaan bahan baku dan emasYa
14Daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan dan perhitungan penyusutanYa
15Akta Pendirian dan Akta Perubahan ModalYa
16Slip setoran bank terkait uang masukSebagian
17Bukti Pengiriman barangYa
18Dokumen Work Order sehubungan dengan penitipan emasYa
19Dokumen Purchase Order (PO) baik ekspor maupun lokalYa
20Dokumen Customer meliputi KTP, Alamat lengkap dan No.Telpon/ HPTidak
21Contoh model pesanan customer jasa maklonYa
22Tanda terima surat orderanYa
23Dokumen PIB (impor) dan kelengkapannyaYa
24Daftar aktiva tetap dan lain-lain perusahaan dan perhitungan penyusutanYa
25Kontrak/perjanjian dengan pihak ketigaTidak
26Perhitungan HPP per jenis perhiasan (dalam Rupiah)Tidak
27Bukti rekaman transaksi customer pada saat melakukan pembayaran emas dibayar dengan emas (Rekaman Video, CCTV atau sejenisnya)Tidak

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding, serta surat banding dapat Terbanding uraikan mengenai pokok sengketa sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 dan Agustus s.d. Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya, terdapat sengketa antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Objek PPN yang disengketakan adalah penyerahan Barang Kena Pajak berupa penyerahan emas perhiasan;

bahwa sengketa DPP PPN tersebut terkait dengan sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/206/20/632/22 tanggal 24 Oktober 2023;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa terdapat bukti tanda terima penyerahan emas batangan kadar 24 karat dari customer sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan yang telah diserahkan kepada Pemeriksa, sehingga transaksi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/0214 yang mengatur bahwa Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini nilai penitipan/penggantian/penukaran berupa emas 24 karat pada setiap faktur penjualan dikarenakan tidak terdapat bukti yang cukup terkait nama, alamat, nomor telepon subjek yang menitip/mengganti/menukar, tempat kejadian penitipan emas, dan rekaman CCTV saat terjadinya penitipan/penggantian/penukaran emas 24 karat, sehingga Pemeriksa menyatakan bahwa berdasarkan bukti berupa invoice (faktur penjualan) dan pencatatan penjualan Pemohon Banding maka DPP Penyerahan Barang Kena Pajak berupa perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dll adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014;

bahwa Pemeriksa menghitung kembali DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti berupa 1.135 lembar invoice (Faktur Penjualan) dan pencatatan penjualan Pemohon Banding sehingga diyakini

terdapat Objek PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa emas perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dll hasil pabrikasi seberat 1.434.694,34 gram atau setara bobot 891.667,52 gram emas 24 karat dengan total nilai penyerahan sebesar Rp752.984.406.425,- atau DPP sebesar 150.596.881.285,00 (20% dikali Rp752.984.406.425,00); bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam proses bisnis Pemohon Banding untuk penjualan lokal, pembeli atau konsumen akan menitipkan emas batangan 24K maupun menukarkan emas batangan 24K sebagai pengganti bahan baku pembuatan emas perhiasan yang dipesan oleh konsumen tersebut. Oleh karena emas batangan tersebut adalah milik pemesan/konsumen dan bukan milik Pemohon Banding, maka nilai penjualan lokal yang dicatat oleh Pemohon Banding adalah harga emas perhiasan setelah dikurangi dengan nilai emas batangan 24K tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa yang menjadi perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah:

a. Pemohon Banding hanya memasukkan selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat atau sebesar nilai ongkos sebagai dasar perhitungan DPP PPN;

b. Pemeriksa memasukkan seluruh nilai penyerahan yang meliputi bahan baku 24k dan ongkos sebagai dasar perhitungan DPP PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK-30/PMK.03/0214 diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1)

“Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.”

Pasal 4 ayat (2)

“Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas

Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.”

bahwa dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa atas DPP Penyerahan Emas Perhiasan antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding adalah kebenaran tentang adanya kegiatan penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat dari pelanggan kepada Pemohon Banding sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan;

bahwa apabila terdapat penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat, maka penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/2014. Sedangkan apabila tidak terdapat penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat, maka penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-30/2014;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat harus didukung dengan buku, catatan, dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP sebagai berikut:

"Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan."

bahwa kedudukan buku, catatan, dan dokumen sangat penting karena merupakan bukti terjadinya suatu peristiwa. Bukti secara gramatikal diartikan sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda (https://kbbi.web.id/bukti). Transaksi penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat harus dapat ditunjukkan melalui alat bukti, sehingga dapat diyakini transaksi tersebut telah terjadi;

bahwa menurut Terbanding setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang perlu dibuktikan agar ketentuan perhitungan DPP PPN dalam Pasal 4 ayat (2) PMK- 30/2014 dapat diterapkan, yaitu:

a. kebenaran adanya transaksi penukaran atau penggantian emas batangan; dan b. kadar emas batangan tersebut adalah 24 karat;

bahwa untuk dapat membuktikan dan meyakini kebenaran tentang terjadinya penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat dari pelanggan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding dokumen berupa "bukti serah terima bahan baku perhiasan berupa emas batangan dari pelanggan kepada Pemohon Banding" melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-1334/WPJ.11/2024 tanggal 21 Mei 2024. Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Surat Pesanan, Faktur Penjualan, dan Tanda Terima;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui dalam Penjualan Lokal terdapat 2 (dua) mekanisme penjualan, yaitu penjualan berdasarkan pesanan, dan penjualan langsung atas barang yang ready stock;

a. Penjualan berdasarkan pesanan

1. Surat Pesanan dan Tanda Terima

- Surat pesanan menjadi dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai bukti penitipan emas 24k oleh pelanggan kepada Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak memiliki dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan terjadinya perikatan di antara para pihak dalam transaksi penukaran atau penggantian emas, yang menurut Peneliti dapat berupa dokumen pengecekan kadar emas, sertifikat emas, data pelanggan (misal: KTP) sebagai bentuk tanggung jawab kepemilikan emas, dan lain sebagainya;

- Berikut adalah contoh tanda terima dan surat pesanan yang dibuat oleh Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding terjadi penitipan emas 24k oleh pelanggan:

2. Faktur Penjualan

- Dalam faktur penjualan terdapat informasi mengenai berat perhiasan yang dihitung dalam berat bersih 24k dan juga ongkos 24k. Berat bersih 24k ditambah ongkos 24k sehingga menjadi total yang ditagihkan kepada pelanggan, dari jumlah ini kemudian diperhitungkan dengan titipan emas 24k;

- Berikut contoh faktur penjualan atas titipan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan selaku dokumen yang digunakan dalam proses penagihan setelah pesanan selesai diproduksi:

b. Penjualan langsung atas barang yang ready stock

1. Faktur Penjualan dan Tanda Terima

- Berikut contoh faktur penjualan langsung yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan selaku dokumen yang digunakan dalam proses penagihan:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding bahwa dalam hal terjadi kekurangan jumlah total berat bersih perhiasan 24k dan ongkos produksi setelah diperhitungkan dengan dengan titipan emas 24k dari pelanggan, Pemohon Banding menagihkan kekurangan tersebut kepada pelanggan secara tunai (kekurangan dalam grammasi dikalikan dengan kurs yang berlaku);

bahwa dalam surat keberatannya pada sengketa Peredaran Usaha dinyatakan bahwa untuk penjualan lokal, pembeli atau konsumen akan menitipkan emas batangan 24K maupun menukarkan emas batangan 24K sebagai pengganti bahan baku pembuatan emas perhiasan yang dipesan oleh konsumen tersebut, dan emas batangan tersebut adalah milik pemesan/konsumen dan bukan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding mengenai emas batangan yang dititipkan atau ditukarkan adalah milik pemesan/konsumen dan bukan milik Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding dan diperoleh hasil sebagai berikut:

Contoh:

Surat PesananFaktur Penjualan

•Nomor: 2000000328•Nomor: 2000001000

•Tanggal: 17 Nov 2020•Tanggal: 08 Des 2020

•Nama : Cik Sin, Tegal•Nama : Cik Sin, Tegal

bahwa berdasarkan Buku Besar Akun 1311 Persediaan Bahan Baku Emas tidak terdapat penambahan Bahan Baku Emas atas emas batangan yang dititipkan pada tanggal pemesanan sesuai contoh surat pesanan dan tanda terima di atas;

P.T. KINARA GILANG SEM ESTA

JL. LEBAK J AYA TENGAH NO. 24

SURABAYA

LAPORAN B U BESARHal:1,00

NO. PERK.: 1311

NAMA PERK: PERS.BHN BAKU EMAS

SALDO

TANGGAL KETERANGANDEBETKREDITDEBETKREDIT

SALDO TGL: 31-10-2020228.168.323.931,00

17-11-2020 BKM200086232.873.930,00264.906.633.245,00

17-11-2020 BKM200086334.531.800,00264.941.165.045,00

17-11-2020 BKM200086439.539.770,00264.980.704.815,00

17-11-2020 BKM200086540.991.480,00265.021.696.295,00

17-11-2020 BKM200086637.306.370,00265.059.002.665,00

17-11-2020 BKM200086737.589.840,00265.096.592.505,00

17-11-2020 BKM200086840.750.960,00265.137.343.465,00

17-11-2020 BKM200086927.204.530,00265.164.547.995,00

17-11-2020 BKM200087040.097.285,00265.204.645.280,00

bahwa berdasarkan Buku Besar Akun 1311 Persediaan Bahan Baku Emas diketahui bahwa pada tanggal Faktur Penjualan Pemohon Banding hanya mencatat Bahan Baku Emas senilai Ongkos 24K dengan ilustrasi jurnal sebagai berikut:

Kode AkunUraianDebetKredit

1311Persediaan bahan baku emasxxx

1111Kasxxx

6110Pendapatan lokal emasxxx

3350PPN keluaranxxx

Kode AkunUraianKeteranganDebetKredit
1311Persediaan bahan baku emasBKM200100040.461.190
1111KasBKM20010003.582.500
6110Pendapatan lokal emasBKM200100043.180.060
3350PPN keluaranBKM2001000863.601

bahwa berdasarkan poin a dan b di atas maka disimpulkan bahwa pada tanggal pemesanan maupun pada tanggal penyerahan tidak ada pencatatan atas penambahan Bahan Baku Emas atas emas batangan yang dititipkan konsumen sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Akun 1311 Persediaan Bahan Baku Emas terdapat penambahan Bahan Baku Emas setiap akhir bulan yang menurut Pemohon Banding adalah nilai dari total bahan atas penyerahan barang jadi ke customer selama sebulan dikalikan dengan kurs rata-rata emas;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pencatatan bahan baku emas pada akhir bulan tersebut tidak sesuai dengan bukti pendukung transaksi karena berdasarkan buku besar diketahui transaksi penyerahan barang jadi emas perhiasan tidak terjadi pada akhir bulan saja, sehingga Terbanding meragukan kebenaran atas terjadinya penyerahan bahan baku emas dari customer tersebut;

bahwa terkait pembuktian kadar emas sebesar 24 karat yang diserahkan oleh pelanggan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti lain yang lazim digunakan untuk membuktikannya seperti sertifikat atau hasil cetakan dari

mesin uji karat emas yang dimiliki, namun hanya berupa Surat Pesanan, Faktur Penjualan, dan Tanda Terima di atas;

bahwa atas Surat Pesanan, Faktur Penjualan, dan/atau tanda terima sebagai alat bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk menerangkan bahwa telah terjadi penitipan/penggantian/penukaran emas batangan kadar 24 karat, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP yang mengatur bahwa:

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Pasal 28 ayat (11)

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) di atas;

b. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP jo. Pasal 9 ayat (1) PMK-54/PMK.03/2021, pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi

keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan menentukan lain;

Secara akuntansi, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan merupakan bukti yang harus memenuhi persyaratan keabsahan sesuai peraturan internal perusahaan dan perundang- undangan, sebagaimana dikatakan oleh Hans Kartika Hadi, dkk dalam buku Akuntansi Keuangan berdasarkan SAK Berbasis IFRS halaman 90, bahwa:

"Dalam pembukuan atau akuntansi, agar laporan keuangan dapat memenuhi persyaratan “accountable” dan “auditable” atau memenuhi persyaratan keandalan, semua transaksi dan kejadian yang dibukukan dalam proses akuntansi haruslah didukung oleh bukti-bukti yang memenuhi persyaratan keabsahan, sesuai peraturan internal perusahaan maupun peraturan perundangan yang berlaku."

c. Dengan demikian sesuai UU KUP dan standar pembukuan/akuntansi yang berlaku umum, segala transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk transaksi penitipan, penukaran, atau penggantian emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat, harus dapat dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti yang sah, yaitu dapat berupa buku, catatan, dokumen, dan/atau keterangan;

Keabsahan alat bukti merujuk pada kesesuaian alat bukti tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar akuntansi yang berlaku umum, dan aturan internal perusahaan;

d. Bukti transaksi antara para pihak, termasuk transaksi penitipan emas batangan kadar 24 karat di atas, harus mencantumkan identitas penjual dan pembeli secara lengkap, sehingga surat perjanjian (dalam hal ini Surat Pesanan dan Faktur Penjualan) dapat dijadikan sebagai bukti transaksi atau kesepakatan kedua belah pihak;

Kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat sahnya suatu perjanjian, yang memberikan konsekuensi logis bahwa pihak-pihak yang melakukan perikatan atau perjanjian harus dapat diidentifikasi dengan jelas;

e. Pembuktian terjadi jika ada penyangkalan atas suatu perjanjian. Perjanjian ini tidak hanya ditujukan kepada para pihak yang melakukan transaksi,

melainkan juga kepada Pemeriksa Pajak sebagai pihak ketiga (pembuktian keluar) karena kebenaran suatu transaksi menentukan objek pajaknya. Sehingga apabila Pemeriksa Pajak menyangkal terjadinya suatu transaksi, Pemohon Banding diberikan beban pembuktian atas adanya transaksi tersebut;

f. Surat Pesanan Faktur Penjualan, dan Tanda Terima tersebut kedudukannya seperti surat pernyataan atau surat biasa (dokumen internal perusahaan) karena informasi yang ada hanya dinyatakan secara sepihak oleh Pemohon Banding, tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian. Apabila surat biasa atau akta di bawah tangan disangkal kebenarannya oleh Pemeriksa, Pemohon Banding perlu membuktikannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti dokumen elektronik (CCTV) atau dan/atau hasil cetaknya sebagai digital evidence;

g. Dengan tidak dipenuhinya unsur kelengkapan identitas pembeli/pelanggan yang lengkap dan tidak adanya alat bukti yang lain, Peneliti meragukan atau tidak meyakini bahwa telah terjadi penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti bahan baku emas perhiasan;

bahwa terkait koreksi atau temuan Pemeriksa yang harus diperoleh berdasarkan bukti yang kompeten dan memadai, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

b. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK-17/2013 mengatur bahwa: P”elaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

c. Terkait bukti kompeten yang cukup diatur lebih lanjut dalam PER- 23/PJ/2013, yaitu:

- Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajb Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

- Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) haI sebagai berkut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya Iebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesutilitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

- Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pas-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

- Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dinyatakan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Dari penjelasan pasal tersebut, diketahui bahwa bukti harus berkaitan dengan pendapat dan simpulan Pemeriksa (dalil pemeriksa). Secara ringkas dalil Pemeriksa sebagai berikut:

"Bahwa tidak terjadi penitipan, penggantian, atau penukaran emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti bahan baku emas perhiasan karena tidak adanya cukup bukti, sehingga DPP PPN harus dihitung sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014."

e. Ditinjau dari hukum pembuktian, dalil Pemeriksa tersebut adalah dalil negatif, yaitu argumen yang menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan dengan alasan-alasan tertentu. Dalil negatif biasanya ditandai dengan frasa "tidak terjadi", "tidak ada", atau "tidak didukung dengan bukti yang kuat" seperti yang dinyatakan oleh Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;

Salah satu asas dalam hukum pembuktian adalah asas negativa non sunt probanda yang diartikan membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit atau dapat diartikan bahwa membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin. Oleh karena itu, Peneliti berpendapat bahwa dalam kasus ada atau tidaknya penitipan, penukaran, atau penggantian emas batangan kadar 24 karat, beban pembuktian berada di pihak Wajib Pajak;

f. Dalam koreksi DPP PPN atas penyerahan emas perhiasan ini, Terbanding membebankan pembuktian kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa Surat Pesanan dan Faktur Penjualan. Namun berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai kebenaran materiil bahwa telah terjadi penitipan, penukaran, atau penggantian emas batangan kadar 24 karat a quo, tidak kuat karena tidak disertai dengan bukti pendukung yang memadai;

g. Bahwa hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa "Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa terjadi penggantian emas dalam kandungan perhiasan telah diganti dengan emas" telah dilakukan sesuai prosedur, metode, dan teknik pemeriksaan yang tepat dan dapat

menjadi bukti yang kuat dan berkaitan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dari uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Pesanan, Faktur Penjualan, dan Tanda Terima yang ditunjukkan atau dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding saat proses keberatan, bukan merupakan alat bukti yang kuat ataupun memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP;

bahwa oleh karena penitipan, penukaran, atau penggantian emas batangan kadar 24 karat tidak didukung dengan bukti yang kompeten dan memadai (baik dalam tahap pemeriksaan maupun keberatan), Terbanding berkesimpulan bahwa penukaran, penggantian, atau penitipan tersebut tidak terjadi. Dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Pemohon Banding dihitung sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014;

bahwa perhitungan DPP PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 dan Agustus s.d. Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut WPMenurut PemeriksaMenurut Peneliti
Objek PPNDPP (20%)Objek PPNDPP (20%)Objek PPNDPP (20%)
1Januari8.743.967.1701.748.793.434139.974.992.08327.994.998.417139.974.992.08327.994.998.417
2Februari9.824.686.9151.964.937.383155.240.598.44931.048.119.690155.240.598.44931.048.119.690
3Maret415.946.63583.189.3276.812.696.0711.362.539.2146.812.696.0711.362.539.214
4April------
5Mei------
6Juni------
7Juli------
8Agustus1.956.372.485391.274.49731.995.400.9066.399.080.18131.995.400.9066.399.080.181
9September3.999.571.295799.914.25962.955.752.59012.591.150.51862.955.752.59012.591.150.518
1 0Oktober3.828.574.805765.714.96189.551.685.70117.910.337.14089.551.685.70117.910.337.140
1 1November7.136.530.4701.427.306.094113.501.400.93022.700.280.186113.501.400.93022.700.280.186
1 2Desember9.561.126.5001.912.225.300152.951.879.69430.590.375.939152.951.879.69430.590.375.939
Jumlah45.466.776.2759.093.355.255752.984.406.425150.596.881.285752.984.406.425150.596.881.285

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen/bukti sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020;

2. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. Fotokopi Bukti Penerimaan Surat Keberatan Nomor FORM- 05000169/BPS/KPP.111403/2024 tanggal 5 Januari 2024;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang telah dimeteraikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SB.U-K/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, namun Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan penandatangan surat banding pada saat penandatanganan surat banding. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti keberadaan Bapak Stevanus Andre selaku penandatangan surat banding pada saat penandatanganan surat banding berupa fotokopi paspor yang telah dimeteraikan kemudian sebagai lampiran Surat Banding nomor 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024. Bersama bantahan ini, Pemohon Banding lampirkan kembali bukti fotokopi paspor Bapak Stevanus Andre yang membuktikan bahwa pada saat penandatanganan surat banding tersebut, Bapak Stevanus Andre berada di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada pembayaran pajak yang wajib dilakukan Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP, surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Bantahan atas Data dan Fakta yang disampaikan Terbanding

Pemohon Banding telah Menyerahkan Seluruh Data Pemohon Banding yang Diminta oleh Terbanding Baik Pada Saat Pemeriksaan Maupun Keberatan bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada surat banding, bahwa tidak terdapat data, yang dimiliki oleh Pemohon Banding, yang diminta oleh Terbanding yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding. Data yang Pemohon Banding serahkan adalah data yang ada dan lazim dapat disediakan pada industri emas. Oleh sebab itu, tidak mungkin Pemohon Banding mampu menyerahkan data yang tidak mungkin untuk dapat disediakan karena kekhususan bisnis Pemohon Banding, seperti misalnya perhitungan HPP per jenis barang dari tiap ribuan model perhiasan yang Pemohon Banding hasilkan. Tanpa perhitungan HPP Per model pun Penghasilan Kena Pajak tetap bisa dihitung dengan cermat sehingga permintaan Terbanding ini sangat berlebihan;

bahwa selama pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding juga telah memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk memasuki semua tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Selain itu, Pemohon Banding secara kooperatif memberikan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang berkali-kali diminta oleh Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Hal-hal tersebut merupakan bentuk itikad baik dari Pemohon Banding guna membantu kelancaran pemeriksaan dan penelitian keberatan; bahwa terkait bukti berupa rekaman CCTV yang berulang-ulang dipermasalahkan oleh Terbanding. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa bukti rekaman CCTV saat konsumen melakukan transaksi penukaran bahan baku emas dengan emas perhiasan telah Pemohon Banding tunjukkan secara langsung kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Namun, Pihak Terbanding terus mempermasalahkan bukti

tersebut karena yang ditunjukkan adalah rekaman CCTV transaksi penukaran emas yang dilakukan pada saat pemeriksaan berlangsung (tahun 2022) dan bukan tahun sengketa (2020);

bahwa menanggapi hal ini, Pihak Terbanding seharusnya memahami bahwa pemberian bukti rekaman CCTV pada tahun 2020 tidak dimungkinkan untuk diberikan oleh Pemohon Banding karena keterbatasan kapasitas penyimpanan memori CCTV yang secara otomatis menghapus rekaman setelah durasi penyimpanan habis. Dengan keterbatasan informasi ini, Terbanding seharusnya mempertimbangkan rekaman CCTV yang diperlihatkan pada tahun 2022 karena mekanisme transaksi yang sama pada sengketa a quo tetap dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022, bahkan hingga saat ini;

bahwa seluruh data dan dokumen yang Pemohon Banding miliki yang dapat membuktikan adanya penggantian atau penukaran emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24K oleh pelanggan sepanjang tahun 2020 berupa Tanda Terima Emas Batangan 24K yang ditandatangani oleh pelanggan sudah Pemohon Banding serahkan dan perlihatkan seluruhnya kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat data yang belum diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding pada SUB;

Bantahan Pemohon Banding atas Materi Sengketa yang Disampaikan Terbanding dalam SUB

Alat Bukti yang diserahkan Pemohon Banding Telah Membuktikan Adanya Penukaran atau Penggantian Emas Batangan 24K bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan semua buku atau catatan dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada saat pemeriksaan. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh bukti Tanda Terima Penyerahan Emas Batangan kadar 24K dari customer sebagai titipan/ pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan kepada Terbanding. Data yang diserahkan ini seharusnya sudah dapat digunakan untuk melakukan perhitungan PPN terutang dan data tersebut telah

cukup membuktikan terjadinya penggantian/penukaran emas batangan 24K dengan bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam emas perhiasan. Terbanding seharusnya dapat menguji bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan melihat pada kesesuaian bukti dengan catatan akuntansi Pemohon Banding serta kelaziman dalam industri perhiasan; bahwa dalam kelaziman usaha industri perhiasan, pada setiap transaksi penjualan kepada pelanggan lokal, tidak ada kepentingan pabrikan untuk mewajibkan pelanggan memberikan data lengkap seperti alamat lengkap, nomor telepon, nomor identitas pelanggan, maupun nomor sertifikat emas batangan 24K yang dititipkan kepada Pabrikan maupun yang diganti/ditukar dengan bahan baku emas batangan kadar 24K yang terkandung dalam emas perhiasan. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pada saat emas batangan diterima, maka Pemohon Banding akan melakukan pengujian kadar terlebih dahulu, apabila kadar emas batangan yang dibawa pelanggan sebagai pengganti/penukar tidak sama dengan 24K maka Pemohon Banding akan mengembalikannya kepada pelanggan. Hal ini sesuai standar operasional yang ditetapkan yaitu bahwa Pemohon Banding hanya menerima emas batangan pengganti/penukar dengan kadar 24K saja;

bahwa menanggapi dalil Terbanding mengenai tidak adanya bukti berupa rekaman video, CCTV dan dokumen perekaman lainnya, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti rekaman transaksi yang terjadi pada tahun sengketa a quo karena data tersebut sudah tidak ada pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan berlangsung. Pemohon Banding tidak mungkin menyimpan rekaman CCTV dalam jangka waktu yang lama (tahunan) karena keterbatasan kapasitas penyimpanan dari CCTV itu sendiri;

bahwa apabila Terbanding menyatakan tidak terjadi penggantian/penukaran emas batangan kadar 24K dengan bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam perhiasan dari pelanggan kepada Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat membuktikan adanya arus uang sebagai pengganti emas batangan kadar 24K tersebut;

bahwa dalam SUB, Terbanding memperkarakan pemenuhan unsur kesatu dari Pasal 1320 KUH Perdata dengan dalil bahwa surat perjanjian (dalam hal ini Surat Pesanan dan Faktur Penjualan) yang termasuk sebagai bukti transaksi penitipan emas Batangan 24 karat, tidak mencantumkan identitas pembeli secara lengkap. Selanjutnya, Terbanding menyatakan bahwa kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat sahnya suatu perjanjian, yang memberikan konsekuensi logis bahwa pihak-pihak yang melakukan perikatan atau perjanjian harus dapat diidentifikasi secara jelas;

bahwa berdasarkan Pasal 1233 KUH Perdata, disebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Selanjutnya, Pasal 1320 KUH Perdata memberikan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang”.

bahwa menurut Subekti (1990:17) pada bukunya Hukum Perjanjian, syarat kesatu dan kedua pada Pasal 1320 KUH Perdata disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif. Lebih lanjut, Subekti menyatakan bahwa “syarat yang pertama dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, seia-sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakannya itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain;

bahwa syarat kedua dari Pasal 1320 KUHP berkaitan dengan kecakapan dari para pihak yang membuat suatu perjanjian (om eene verbintenis aan tegaan). Syarat kecakapan ini berarti harus cakap menurut hukum, yang oleh J Satrio diartikan sebagai orang-orang yang memiliki kecakapan bertindak yang merujuk pada kewenangan umum untuk menutup perjanjian. Pasal 1330 KUH Perdata membatasi orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah

pengampuan, dan orang-orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam hukum perjanjian berlaku asas konsensualisme. Asas konsensualisme diartikan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karena perjanjian tersebut sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu sudah sah apabila para pihak sudah setuju atau bersepakat mengenai sesuatu hal (Subekti 1990:15). Syarat kesepakatan pada Pasal 1320 KUH Perdata dikatakan tidak dipenuhi apabila antara penjual (Pemohon Banding) dengan pembeli tidak pernah ada kesepakatan untuk melakukan jual beli;

bahwa dalam sengketa a quo, telah jelas bahwa antara Pemohon Banding dengan pembeli telah tercapai kesepakatan untuk melakukan jual beli. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pemenuhan prestasi sesuai kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu pembayaran dari pelanggan kepada Pemohon Banding, dan penyerahan emas perhiasan dari Pemohon Banding kepada konsumen;

Terkait Syarat Kadar Emas Batangan 24 Karat bahwa Terbanding dalam SUB-nya menyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa emas batangan yang diganti atau ditukar dengan emas perhiasan adalah benar-benar memiliki kadar emas 24 Karat karena tidak ada bukti kadar emas, seperti sertifikat. Informasi mengenai kadar emas 24 Karat pada Surat Pesanan dan Faktur Penjualan dinilai Terbanding sebagai pernyataan sepihak Pemohon Banding tanpa didasari oleh bukti yang kuat dan memadai;

bahwa menanggapi dalil Terbanding mengenai bukti kadar emas 24 Karat, Pemohon Banding tegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemeriksaan kadar emas ini selalu dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan alat uji kadar yang lazim dipergunakan dalam industri emas perhiasan. Dengan demikian, sepanjang hasil pengujian ini memberikan keyakinan yang cukup bagi Pemohon Banding bahwa bahan baku emas yang dititipkan bernilai kadar 24 karat maka barulah Pemohon Banding

menerima emas tersebut. Tidak akan mungkin Pemohon Banding menerima emas titipan/penukar/pengganti dari pemesan di bawah standar kadar 24 karat yang Pemohon Banding tetapkan sendiri. Pemohon Banding dapat menolak emas batangan dari pelanggan apabila terbukti bahwa emas Batangan yang hendak ditukar atau diganti dengan emas perhiasan ternyata kadarnya bukan 24 karat;

2. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 6 Desember 2015 (Lampiran 4), telah ditetapkan kebijakan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh pelanggan mengenai syarat emas batangan yang dipertukarkan dengan emas perhiasan sebagai berikut:

Selanjutnya ketua rapat memberitahukar acara dalam rapat ini adalah :

- Penyampaian Kebijakan untuk Pembayaran Customer/Pelanggan Menggunakan

Emas Batangan Murni (Gold Bar) dan/atau Bersertifikat.

- Oleh karena acara rapat ini telah diketahui sebelumnya, setelah Ketua Rapat menjelaskan seperlunya serta diadakan perundingan secukupnya maka akhirnya rapat dengan suara bulat memutuskan :

1. Menyetujui dan menerima penyampaian kebijakan untuk pembayaran customer/pelanggan menggunakan Emas Batangan Murni (Gold Bar) dan/atau bersertifikat,

3. Kadar emas Batangan 24 Karat dapat dibuktikan dari kurs konversi emas sebagai bahan baku yang dipergunakan oleh Pemohon Banding pada Faktur Penjualan, yang mana Pemohon Banding selalu mempergunakan kurs emas 24 karat sebagai kurs konversi bahan baku. Kurs ini juga diakui oleh Terbanding sebagai kurs emas batangan dengan kadar 24 Karat, yang terbukti bahwa tidak ada sengketa mengenai kurs emas antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana diungkapkan Terbanding pada SUB. Apabila emas yang diserahkan oleh pembeli adalah emas Batangan dengan kadar di bawah 24 Karat maka Pemohon Banding tentu saja akan menderita kerugian bila tetap menggunakan kurs konversi emas dengan kadar 24 Karat;

bahwa dari uraian di atas, seharusnya dapat dibuktikan bahwa emas batangan yang diganti atau ditukar dengan emas perhiasan oleh pelanggan Pemohon Banding adalah benar 24 Karat;

bahwa oleh karena secara nyata telah terbukti terjadi penggantian/penukaran emas batangan kadar 24K sebagai pengganti/penukar seluruh bahan baku emas batangan 24K yang terkandung dalam emas perhiasan dari pelanggan Pemohon Banding, maka transaksi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Pasal 4 ayat (2) PMK 30/PMK.03/2013 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan (“PMK-30”) yang mengatur DPP Nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dengan cara mengganti atau menukar emas batangan kadar 24K sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan. Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (2) PMK-30 tersebut, DPP yang Pemohon Banding perhitungkan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24K yang terkandung dalam emas perhiasan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2020 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor7.892.261.875
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.748.793.434
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.641.055.309
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.641.055.309
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)0
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)174.879.357
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri174.879.357
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )174.879.357
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )174.879.357
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)0
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah ( a + b )0
NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi
h. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
i. Kenaikan Pasal 13 (2a) UU UU KUP0
j. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP0
k. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP0
l. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP0
m. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN0
n. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar0

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut: Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 51/TU/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang telah dimeteraikan (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-4. Pakta integritas atas nama Stevanus Andre (Direktur) yang telah dimeteraikan (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-5. Fotokopi KTP dan Paspor atas nama Stevanus Andre (Direktur) yang telah dimeteraikan (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-6. Pakta Integritas bermeterai Kuasa Hukum atas nama Wan Juli, Ika

Fransisca, dan Arief Satrya Budianto selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-7. Pakta Integritas bermeterai Kuasa Hukum atas nama Wan Juli, Ika

Fransisca, dan Arief Satrya Budianto selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus bermeterai dari Stevanus Andre selaku Direktur untuk Kuasa Hukum atas nama Wan Juli, Ika Fransisca, dan Arief Satrya Budianto selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan atas nama Arief Satrya Budianto, Ika Fransisca, dan Wan Juli (softcopy);

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Arief Satrya

Budianto, Ika Fransisca, dan Wan Juli (softcopy);

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Dr. J. Andy Hartanto, S.H., M.H., Ir., MMT. Nomor

24 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kinara Gilang Semesta yang telah dimeteraikan (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Nathania Sudjono, S.H., M.Kn. Nomor 06 tanggal

23 Desember 2021 tentang Akta Penggabungan antara PT. Kinara Gilang Semesta dengan PT. Untung Bersama Sejahtera yang telah dimeteraikan (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-13. Fotokopi Akta Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal

28 Juli 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang telah dimeteraikan yang mencantumkan penandatangan Surat Banding yaitu Stevanus Andre (Direktur) dan penandatangan Surat Keberatan yaitu Giam Esther Indrawati (Direktur) sebagai pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025 (softcopy);

Bukti P-15. Penjelasan tertulis untuk seluruh sengketa PPh Badan dan PPN dalam bentuk paparan yang disampaikan pada sidang 16 Juli 2025 (softcopy); Bukti P-16. Bukti pendukung untuk menanggapi koreksi fiskal positif Rp65.353.503 terkait PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan berupa rekapitulasi PPN Masukan, beserta dokumen pendukungnya (softcopy);

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 28 Juli 2025 (softcopy);

Bukti P-18. Kesimpulan akhir Nomor 02/SA.U-K/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 (softcopy);

Bukti P-19. Matriks sengketa (softcopy);

Bukti P-20. Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-49/PJ.02/2022 tanggal

16 Februari 2022 hal Tanggapan atas Surat Nomor 004/APPI/II/2022 hal PMK Nomor 30/PMK.03/2014 (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, dan LPK (softcopy);

Bukti T-2.Matriks sengketa (softcopy);

Bukti T-3.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Nomor S-405/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 28 Juli 2022 (softcopy);

Bukti T-4.Surat Peringatan Pertama Nomor S-453/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,danDokumenNomorS- 405/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 28 Juli 2022 (softcopy);

Bukti T-5.Surat Peringatan Kedua Nomor S-405/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,danDokumenNomorS- 405/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 28 Juli 2022 (softcopy);

Bukti T-6.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Nomor S-646/KPP.1114/PaPj.2/2022 tanggal 8 November 2022 (softcopy);

Bukti T-7.Surat Pemohon Banding Nomor 11/TU/XI/2022 tanggal 14

November 202 Hal Tanggapan atas Surat No: S- 646/KPP.1114/PaPj.2/2022 tertanggal 8 Nopember 2022 (softcopy);

Bukti T-8.Surat Uraian Banding untuk PPN (softcopy);

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 16 Juli 2025 (softcopy); Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 29 Juli 2025 (softcopy); Bukti T-11. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) saat pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-12. Kesimpulan akhir Nomor S-1675/WPJ.11/2025 tanggal 1 Agustus 2025 (softcopy);

Bukti T-13. Surat Pernyataan Pemohon Banding tanggal 17 November 2022 perihal penyerahan bukti dan keaslian data yang diserahkan (softcopy);

Bukti T-14. Rincian Mutasi Persediaan Barang Jadi Emas dalam format excel (softcopy);

Bukti T-15. Dokumen terkait Koreksi Fiskal Positif - Faktur Pajak -

Pembebanan PPN tidak dapat dikreditkan (softcopy);

Bukti T-16. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-174/WPJ.116/2024 tanggal 23 Juli 2024 (softcopy); Bukti T-17. Surat Pemohon Banding Nomor 28/TU/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 Hal Menanggapi Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan No. BA-174/WPJ.116/2024 tertanggal 23 Juli 2024 (softcopy);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAN/KGSPPN01-20/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.748.793.43427.994.998.41626.246.204.982

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa rincian nilai sengketa koreksi untuk Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa Koreksi (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Keputusan Keberatan (Rp,00)
1DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.748.793.43427.994.998.41626.246.204.982

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memperlihatkan Dokumen Customer meliputi KTP, Alamat lengkap dan No. Telpon/Handphone, Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga, Perhitungan HPP per jenis perhiasan (dalam Rupiah), Bukti rekaman transaksi customer pada

saat melakukan pembayaran emas dibayar dengan emas (rekaman video/CCTV atau sejenisnya), dan Slip setoran bank terkait Uang Masuk;

bahwa menurut Terbanding, dengan tidak diperlihatkannya dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi Jual Beli Emas Perhiasan dilakukan dengan cara menukar nilai bahan baku emas perhiasan ditambah dengan ongkos dengan bahan baku emas 24 karat yang senilai (Tukar Emas 24 karat);

bahwa Peredaran Usaha menurut Terbanding dihitung dari berat emas perhiasan kadar 24 karat dan ongkos produksi dikalikan dengan kurs yang berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam faktur penjualan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menghitung Dasar Pengenaan Pajak usaha berdasarkan faktur penjualan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dengan cara mengalikan berat emas perhiasan dalam kadar 24 karat dan ongkos produksi dengan harga kurs yang berlaku yang tercantum dalam faktur penjualan tersebut dan DPP PPN dihitung sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK- 30/2014, yaitu peredaran bruto kali tarif 20% (dua puluh persen);

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya PPN terutang dihitung berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK- 30/2014 karena penyerahan emas perhiasan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan. Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

bahwa perbedaan Perhitungan DPP PPN antara Pemohon Banding dengan Terbanding berdasarkan faktur nomor 200001049 adalah sebagai berikut:

NoFaktur 200001049Menurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa
GramRupiah*GramRupiah*
1Harga Jual/Penggantian
a.Bahan Baku 24k750,58633.489.520750,58633.489.520
b.Ongkos55,8847.162.72055,8847.162.720
Jumlah806,46680.652.240806,46680.652.240
2Dasar Pengenaan Pajak
a.Bahan Baku 24k--750,58633.489.520
b.Ongkos55,8847.162.72055,8847.162.720
Jumlah55,8847.162.720806,46680.652.240
c.Nilai Lain (20%)9.432.544136.130.448
3PPN Terutang (10%)943.25413.613.045

bahwapokok sengketa terkait kebenaran tentang adanya kegiatan penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat dari pelanggan kepada Pemohon Banding sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan;

bahwa dalil Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa terdapat penggantian atau penukaran emas batangan kadar 24 karat a quo, harus didukung dengan buku, catatan, dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP;

bahwa Kesimpulan Terbanding yaitu:

a. untuk industri manufaktur (fully fledge atau contract manufacture) dan perdagangan emas perhiasan berlaku DPP Nilai Lain sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014; dan b. untuk jasa maklon (toll manufacture) emas perhiasan berlaku DPP Nilai Lain sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa keberadaan Pasal 4 ayat (2) PMK-30 menunjukkan bahwa praktik penukaran/penggantian bahan baku emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24K merupakan praktik yang lazim dalam industri emas perhiasan;

bahwa sama sekali tidak ada hubungan antara perhitungan DPP PPN Nilai lain dengan karakteristik usaha Pemohon Banding, yaitu mengenai apakah Pemohon Banding merupakan pengusaha jasa maklon atau bukan, sebagaimana didalilkan Terbanding sebagai dasar koreksinya. Hal ini secara implisit terbukti dengan tidak digunakannya istilah jasa maklon dalam PMK-

30. Selain itu, PMK-30 juga menegaskan bahwa perhitungan DPP PPN Nilai Lain adalah tetap sebesar ongkos produksi/jasa pengolahannya saja sepanjang penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan;

bahwa bahan baku emas perhiasan yang diserahkan diganti seluruhnya oleh pelanggan, sebagaimana terlihat pada invoice yang menunjukkan jumlah berat emas perhiasan dalam kadar 24 karat yang diganti dengan emas batangan kadar 24 karat ditambah ongkos jasa pengolahan emas perhiasan yang ditagihkan kepada pelanggan. Berat emas perhiasan dalam kadar 24 karat yang tertera dalam invoice tersebut seluruhnya diganti oleh pelanggan dengan emas batangan 24 karat.

bahwa Butir 3c Surat Direktur Jenderal Pajak S-49/PJ.02/2022 tanggal 16 Februari 2022 (terlampir – Bukti PB – 20) menunjukkan bahwa perhitungan DPP Nilai lain sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan serta nilai emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti bahan baku emas perhiasan sama sekali tidak memperhitungkan adanya susut seperti yang didalilkan Terbanding;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding yang menganggap bahwa susut produksi menyebabkan tidak seluruh bahan baku emas perhiasan diganti oleh pelanggan sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerapkan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/ 2014, adalah sama sekali tidak berdasar.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran materiil transaksi.

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan (PMK-30/2014) antara lain mengatur:

Pasal 3:

Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 4:

(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

(2) Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025 (softcopy);

2. Penjelasan tertulis untuk seluruh sengketa PPh Badan dan PPN dalam bentuk paparan yang disampaikan pada sidang 16 Juli 2025 (softcopy);

3. Bukti pendukung untuk menanggapi koreksi fiskal positif Rp65.353.503 terkait PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan berupa rekapitulasi PPN Masukan, beserta dokumen pendukungnya (softcopy);

4. Penjelasan tertulis tanggal 28 Juli 2025 (softcopy);

5. Kesimpulan akhir Nomor 02/SA.U-K/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 (softcopy);

6. Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-49/PJ.02/2022 tanggal 16 Februari 2022 hal Tanggapan atas Surat Nomor 004/APPI/II/2022 hal PMK Nomor 30/PMK.03/2014 (softcopy);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 16 Juli 2025 (softcopy);

2. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 29 Juli 2025 (softcopy);

3. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) saat pemeriksaan (softcopy);

4. Kesimpulan akhir Nomor S-1675/WPJ.11/2025 tanggal 1 Agustus 2025 (softcopy);

5. Surat Pemohon Banding Nomor 28/TU/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 Hal Menanggapi Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan No. BA-174/WPJ.116/2024 tertanggal 23 Juli 2024 (softcopy);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa transaksi penjualan perhiasan emas yang dilakukan Pemohon Banding tidak dengan cara Tukar Emas 24K sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014;

bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan industri manufaktur (fully fledge atau contract manufacture) dan perdagangan emas perhiasan sehingga digunakan DPP Nilai Lain atas penyerahan perhiasan emas sebesar 20% dari Harga Jual sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014;

bahwa dalil Terbanding a quo didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, yaitu kewajiban memperlihatkan dan meminjamkan beberapa dokumen sehingga tidak dapat diyakini bahwa penjualan perhiasan emas dilakukan dengan cara Tukar Emas 24 karat;

bahwa beberapa dokumen a quo berupa Dokumen Customer meliputi KTP, Alamat lengkap dan No. Telpon/Handphone, Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga, Perhitungan HPP per jenis perhiasan (dalam Rupiah), Bukti rekaman transaksi customer pada saat melakukan pembayaran emas dibayar dengan emas (rekaman video/CCTV atau sejenisnya), dan Slip setoran bank terkait Uang Masuk;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa penyerahan lokal emas perhiasan yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan dengan cara Tukar Emas 24K sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-30/2014;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan DPP PPN berupa Nilai Lain sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas

Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo berhubungan dengan sengketa atas koreksi Peredaran Usaha dan Penghasilan Neto usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan dalil Terbanding bahwa penjualan lokal emas perhiasan yang dilakukan Pemohon Banding tidak dengan cara Tukar Emas 24 karat;

bahwa keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak terkait karakteristik usaha Pemohon Banding pada sengketa a quo pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa penjualan emas perhiasan tidak dengan cara Tukar Emas 24 karat, tidak dapat diterima, oleh karenanya, dalil a quo tidak berdasar;

bahwa di samping itu, Terbanding juga menolak penggunaan DPP PPN Nilai Lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 dengan alasan tidak dapat dibuktikan bahwa emas batangan yang diganti atau ditukar merupakan emas dengan kadar 24 karat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan asas actori incumbit probatio dan Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Terbanding das sollen membuktikan apa yang menjadi dalil koreksinya;

bahwa faktanya Terbanding menggeser beban pembuktian a quo kepada Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan koreksi Terbanding bahwa tidak terbukti emas Batangan sebagai pengganti atau alat tukar merupakan emas 24K tidak dapat diterima bahwa kemudian, dari sisi yuridis, Terbanding menolak penggunaan DPP berupa Nilai Lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 dengan alasan bahwa bahan baku emas perhiasan yang diserahkan tidak seluruhnya diganti oleh pelanggan;

bahwa menurut Terbanding, terdapat penyusutan kuantitas emas 24 karat yang risikonya ditanggung oleh Pemohon Banding bukan pembeli sehingga transaksi Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan pasal 4 Ayat 2 PMK-30/PMK.03/2014;

bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK-30/2014, mengatur bahwa:

Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

bahwa frasa yang digunakan dalam norma a quo yaitu dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara gramatikal, mengganti/menukar emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan merupakan proses bisnis yang lazim terjadi pada industri pembuatan emas perhiasan di mana seluruh bahan baku pembuatan emas diganti/ditukar dengan emas batangan kadar 24 karat yang dititipkan atau diserahkan pada saat transaksi penjualan;

bahwa penggunaan diksi 'diganti/ditukar' secara gramatikal bermakna bahwa sebagaimana lazimnya transaksi dalam industri pembuatan emas yang lebih mengutamakan penggunaan emas 24 karat sebagai 'alat tukar', emas batangan kadar 24 karat dapat diserahkan terlebih dahulu (titip) atau sebagai alat tukar dalam transaksi penyerahan emas perhiasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara teknis dapat berbeda penyerahan emas batangan di awal oleh pemesan (penitipan) atau penyerahan emas batangan pada saat penyerahan emas perhiasan (penukaran), namun dalam Pasal 4 ayat (2) PPMK-30/2014 dikualifikasi sebagai proses bisnis transaksi yang sama, yaitu mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan;

bahwa sebagaimana Pengadilan Pajak sampaikan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, bahwa dari pendekatan sosiologi hukum, PMK-30/2014 merupakan alat sosial control atau social engineering yang tidak hanya merupakan norma abstrak tapi juga merupakan kondisi konkret transaksi yang sedang atau diharapkan terjadi;

bahwa oleh karena itu, proses bisnis yang diatur dalam PMK-30/2014, yaitu penyerahan Emas Perhiasan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, merupakan transaksi yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding mengakui bahwa proses bisnis transaksi penjulan lokal emas perhiasan Pemohon Banding

mengikuti proses bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK- 30/2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hal tersebut tidak salah karena sesuai dengan fungsi hukum sebagai tool of sosial engineering dan tidak ada kewenangan bagi Terbanding untuk mengatur bagaimana Pemohon Banding menjalankan usahanya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta adanya susut produksi berupa penyusutan kuantitas emas 24 karat yang risikonya ditanggung oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan alasan bagi Terbanding untuk menolak terjadinyai penggantian atau pertukaran emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, karena susut produksi pasti terjadi;

bahwa dengan mendalilkan bahwa terjadinya susut produksi menyebabkan transaksi penyerahan perhiasan emas dengan cara Tukar Emas 24 karat tidak memenuhi Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 maka dapat dipastikan bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) a quo akan lumpuh karena tidak mungkin diterapkan di lapangan;

bahwa kompleksitas penerapan Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 oleh Terbanding dengan mengkaitkan adanya fakta susut produksi bertentangan dengan penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I melalui surat nomor S- 49/PJ.02/2022 tanggal 16 Februari 2022 yang pada intinya menguraikan simulasi perhitungan DPP PPN Nilai Lain dengan cara mengurangkan Harga Emas Perhiasan dikurangi nilai Emas Batangan kadar 24K dari pemesan sebagai pengganti/penukar Emas Perhiasan;

bahwa faktanya, berdasarkan contoh Faktur (invoice) No. 200001049 dan Tanda Terima emas bantangan 24 karat tanggal 16/12/2020, perhitungan

DPP PPN Nilai Lain dengan cara mengurangkan Harga Emas Perhiasan (806,46 gram x kurs Rp844.000,00) dengan nilai Emas Batangan kadar 24K sebagai pengganti dari pemesan (55,88 gram x kurs 844.000,00), telah sesuai dengan penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I a quo;

bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil koreksi Terbanding a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar 26.246.204.982,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp,00)Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1.DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri26.246.204.982026.246.204.982

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 27.994.998.416,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 26.246.204.982,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.748.793.434,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN terutang menurut Pengadilan Pajak sama dengan perhitungan PPN terutang dengan uraian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor7.892.261.875
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.748.793.434
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah9.641.055.309
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)9.641.055.309
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri174.879.357
5dikurangi0
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b. Dibayar dengan NPWP sendiri174.879.357
c. Lain-lain0
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan174.879.357
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
9Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00416/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00063/207/20/632/23 tanggal 24 Oktober 2023, atas nama: PT. Untung Bersama Sejahtera (d.h PT. Kinara Gilang Semesta), NPWP: 72.171.042.4-619.000, beralamat di Jl. Lebak Jaya Tengah No. 24 RT.000, RW.000, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan alamat korespondensi Jl. Lebak Jaya Tengah No. 24 RT.000, RW.000, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp9.641.055.309,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp174.879.357,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp174.879.357,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp0,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp0,00

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

PANITERA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.