P U T U S A N
Nomor PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011482.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALIANSI TEKNOLOGI INDONESIA, NPWP 81.600.981.5-077.000, beralamat di Gedung Capital Place Office Tower Lantai 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Henry Iswaratioso, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rendy Risandy Febriansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1412/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATI/III/2024/008 tanggal 25 Maret 2024,
2. Nama: Andreas Roy Romiko Ginting,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-55/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATI/III/2024/009 tanggal 25 Maret 2024,
3. Nama: Elvan Fitransyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1511/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023,