Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 66 halaman

PUT-011487.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011487.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011487.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E. Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025; Surat Kuasa Khusus : 002/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 06 Desember

2024;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: 013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024; Surat Kuasa Khusus : 002/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 06 Desember

2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1563/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 188/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/SKI/G- PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 5/STG/WPJ.07/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengurangan atau Pembetulan STP yang Tidak Benar dengan surat nomor

002/KPP/CLA/P.P/X/2024 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 24 Oktober 2024

Menimbang bahwa atas surat permohonan tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024, memutuskan mengembalikan permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Surat Nomor 002/SKI/G- PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. IDENTITAS

Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Cuaca, SE.AK, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan

Meliala, SH

Pekerjaan: Kuasa Hukum Pajak

Nomor Izin : 542/PP/IKH/2023 dan 013/PP/IKH/2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2024 dari Penggugat:

Nama: PT SKY ENERGY INDONESIA

Alamat: Graha Mas Fatmawati B/10, Jl Rs Fatmawati No 71 RT 002

RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

NPWP: 02.846.089.7-019.000

Mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024.

II. POSITA

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN

MENURUT TERGUGAT ADALAH PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwaalasanpembatalanpadasuratnomor: 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor: 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep- 146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021;

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP;

5) Tidak ada undangan Pembahasan hasil pemeriksaan;

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor: 00009/106/20/054/20 tanggal

16 Desember 2020 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor: 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5. Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6. Berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024

C. AKIBAT HUKUM ATAS OBJEK GUGATAN TERSEBUT

1. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S- 3325/WPJ.07/2024perihalPengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 26 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor: 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK

8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

III.PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 5/STG/WPJ.07/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A dan data yang ada pada saat pembuatan uraian gugatan, maka surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

A. bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Surat Tergugat nomor S-

3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, berdasarkan Surat Penggugat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar;

B. Berdasarkan hasil penelitian, Tergugat menerbitkan STP PPh nomor

00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp959.186.593 (selanjutnya disebut STP-00009)

C. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau

pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pertama atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 001/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022, dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02388/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

D. bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan pengurangan

atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang kedua atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 003/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00929/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

E. bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan pengurangan

atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang ketiga atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

F. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP dan Pasal

18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, diatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

G. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak

benar yang ketiga Penggugat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan surat nomor S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP dan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Tergugat nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 002/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

A. Dasar hukum pengembalian permohonan pembatalan menurut

Tergugat adalah Pasal 19 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013;

B. Objek gugatan bertentangan dengan pokok sengketa pada permohonan

pembatalan STP yang diajukan Penggugat dengan surat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024

C. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan pokok sengketa atas

pembatalan tersebut agar STP Nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 tidak seharusnya diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

D. bahwa Tergugat menerbitkan objek gugatan dengan menggunakan

dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

E. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP nomor

00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 (Pasal 17 ayat (3)

PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat

(2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan; F. Berdasarkan uraian diatas, Tergugat belum menerbitkan keputusan atas

permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan surat nomor 002/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

G. Terbukti bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam

menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP;

H. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat

nomor S-3325/WPJ.07/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 26 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020;

I. Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan

wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur bahwa:

a. Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

b. Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8), mengatur bahwa:

a. Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

b. Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

B. Data dan Informasi

1. Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1)

huruf c UU KUP yang pertama atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 001/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022, dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 02388/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

2. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang kedua atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 003/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00929/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

3. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang ketiga atas STP-00009 kepada Tergugat melalui surat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

C. Tanggapan Tergugat

1. Surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar Penggugat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP dan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut;

2. Tergugat berpendapat bahwa Surat Tergugat nomor S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas surat Penggugat nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan Penggugat nomor 002/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian gugatan, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Surat Tergugat nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Tergugat Nomor S-3317/WPJ.07/2024 tanggal 26 November

2024;

Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 002/SEI-

SK/PP/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024;

Bukti P-3 Izin Kuasa Hukum Nomor 542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023; Bukti P-4 Izin Kuasa Hukum Nomor 013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024;

Bukti P-5 Akta Nomor 26 Tanggal 19 September 2022;

Bukti P-6 Pertanyaan tertulis kepada Tergugat tanggal 14 Maret 2025; Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanggal 21 April 2025;

Bukti P-8 Penjelasan tertulis tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-9 Pendapat akhir tanggal 13 Juni 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 05 Mei 2025;

Bukti T-3. Pendapat akhir tanggal 04 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugatan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Kronologi Gugatan

Menimbang bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan adalah sebagai berikut:

NoTanggalKeterangan
116 Desember 2020Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00009/106/20/054/20 Tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020
215 September 2022Penggugat mengajukan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi STP melalui surat No. 001/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022 atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020
38 November 2022Atas permohonan Pasal 36 tersebut, Tergugat menerbitkan KEP-02388/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat.
410 Februari 2023Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan surat No. 003/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023
510 Mei 2023Atas permohonan Pasal 36 tersebut, Tergugat menerbitkan KEP-00929/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat.
624 Oktober 2024Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dengan surat Nomor 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020;
726 November 2024Tergugat menerbitkan surat Nomor S-3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, bahwa Permohonan Ketiga ini dikembalikan kepada Penggugat karena tidak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP jo. Pasal 18 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Sengketa Formal Gugatan

bahwa dalam Surat Gugatan a quo, Penggugat menyatakan surat ditandatangani bersama-sama oleh Kuasa Hukum Sdr. Cuaca, SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH;

bahwa diketahui penandatangan Surat Gugatan hanya dilakukan oleh Kuasa Hukum Sdr. Cuaca, SE., AK, M.Si, SH, MH, CLA tanpa menyertakan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, SH;

bahwa dalam Surat Kuasa Khusus No. 002/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 Penggugat diwakili oleh Direktur Utama Sdr. Jung Fan memberikan kuasa khusus kepada Sdr. Cuaca, SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH untuk bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menandatangani gugatan terdapat surat Tergugat; bahwa Tergugat berpendapat Surat Gugatan 002/SKI/G-PP/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagai surat gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan pernyataan bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh 2 (dua) orang Kuasa Hukum, berarti bahwa Surat Gugatan harus disetujui untuk diajukan bersama-sama oleh 2 (dua) orang Kuasa Hukum yang diberi Kuasa; bahwa Surat Gugatan menjadi tidak sah apabila hanya ditandatangani oleh seorang Kuasa Hukum sedangkan mereka telah ditunjuk oleh Pemberi Kuasa dan bersepakat untuk mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan Bersama-sama;

bahwa dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP), Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa

khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014, ketentuan formal terkait surat kuasa khusus tersebut diatur bahwa 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu; bahwa ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa surat kuasa khusus dibuat untuk orang per orang, sehingga dalam hal Penggugat menunjuk 2 (dua) orang kuasa, maka sesuai ketentuan tersebut, harus dibuatkan 2 (dua) surat kuasa khusus untuk 2 (dua) orang kuasa tersebut;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan tidak lengkap dan tidak diajukan oleh Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP jo. Pasal 7 ayat

(2) PMK-229/PMK.03/2014 sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO);

2. Sengketa Materi Gugatan

bahwa penerbitan surat Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-8/PMK.03/2013;

bahwa Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP secara tegas membatasi berapa kali permohonan Wajib Pajak terkait Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar dapat diajukan;

bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Pasal ini, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Perundang- undangan;

bahwa sejak tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang- Undang KUP, Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Nomor 00009/106/20/054/20 Tanggal 16 Desember 2020;

bahwa menanggapi Posita/Dalil Penggugat bahwa dasar hukum pengembalian permohonan pembatalan menurut Tergugat adalah Pasal 19 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, jawaban permohonan Penggugat dalam Surat Nomor S-3325/WPJ.07/2024 Tanggal 26 November 2024 bahwa Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP; bahwa lebih lanjut di dalam PMK-8/PMK.03/2013 juga diatur dalam Pasal 18 ayat (6);

bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang Tidak Benar yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP jo. Pasal 18 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 bukan merupakan surat permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang KUP; bahwa menanggapi penjelasan Penggugat dalam surat Bantahan Terhadap Penjelasan Tergugat Atas Sengketa Nomor 011487.99/2024/PP, Tanggal 21 April 2025 yang menjadi pokok tanggapan Penggugat berikut ini;

bahwa terkait pernyataan Penggugat bahwa ‘sebab-akibat Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 berdiri sendiri dan terpisah dengan sebab-akibat Pasal 17 ayat

(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013’, Penggugat nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP dan tidak memiliki hak untuk mengajukan Kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP berupa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang KUP;

bahwa Penggugat menyampaikan bukti pendukung atas Wajib Pajak lain yang ditangani oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan menyatakan bahwa: “… untuk permohonan Pembatalan STP berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan

Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan;

Bukti Pendukung diuraikan seperti contoh yang dilakukan Tergugat akhir- akhir ini melakukan perubahan atas pembatalan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo sebagai berikut:”

bahwa berdasarkan penelitian dalam putusan pengadilan terkait 3 (tiga) sengketa yang diajukan PT Mas Mulia dalam tabel diatas diketahui bahwa terhadap masing-masing surat ketetapan pajak tersebut, PT Mas Mulia mengajukan 2 (dua) permohonan sekaligus yaitu Permohonan Pasal 36 ayat

(1) huruf b Undang-Undang KUP dan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP di tanggal yang sama;

bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, PT Mas Mulia mengajukan gugatan, yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan menolak gugatan Penggugat;

bahwa kemudian PT Mas Mulia menyampaikan kembali Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kepada Tergugat;

bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan, di mana dasar penerbitan keputusan dan pokok- pokok uraiannya sebagai berikut;

a) Penerbitan keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118);

b) permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat dimaksud memenuhi persyaratan:

- Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024; dan

- Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa salah satu klausul syarat dalam mengajukan permohonan dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 3 PMK-118:

”diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan” (sesuai Pasal 26 ayat (2) PMK-118 tidak memenuhi persyaratan;”

c) bahwa sesuai Pasal 33 ayat 4 PMK-118:

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5);”

d) bahwa berdasarkan penelitian ketentuan persyaratan permohonan di atas, Penggugat masih dapat mengajukan permohonan karena Penggugat dianggap belum mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan permohonan sehingga permohonan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian permohonan dan penerbitan keputusan;

e) bahwa Tergugat melaksanakan kewenangan mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar di atas berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf b PMK-118. Ketentuan serupa dengan klausul yang sama dengan Pasal 21 huruf b PMK-118 tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK-8;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut; I. BUKTI PENDUKUNG, KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKI

KESALAHANNYA YANG SEMULA MENGEMBALIKAN PERMOHONAN

BERUBAH MENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN;

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo;

bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. at/iiOs7001/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/202 4, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at/btG ob001/KPP/MM/P.P/I/202 5, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2 025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. at/MLjWm011/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/202 4, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl.asia/O mdSv006/KPP/MM/P.P/I/202 5, 23 Januari 2025 https://shorturl.asia/iB82 qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4 SB
300019/203/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. asia/thIfN004/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/202 4, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/2024/PP/ M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl.asia/ni ICA013/KPP/MM/P.P/I/202 5, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujnoKEP-00378/NKEB-
CT/WPJ.26/2025,
16 Mei 2025
(Bukti P-6)
https://shorturl.asia/amV
Sw

Berdasarkan tabel di atas terlihat Tergugat sudah mengakui menerbitkan Keputusan-keputusan Bukti P-2, P-4, dan P-6 seperti Keputusan Kep- 01018/NKEB/WPJ.26/2025 atas permohonan pembatalan menurut Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 dan BUKAN Keputusan atas permohonan pembatalan menurut Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24. bahwa terhadap alasan Surat-surat Permohonan seperti surat nomor: 001/KPP/MM/PP/I/25 tanggal 23 Januari 2025 adalah yuridis formal yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Data, Informasi, Keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PMK 118/24, sehingga tentu tidak ada surat permintaan dokumen kepada Pemohon. bahwa Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24, sedangkan substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

Berikut bunyi ketentuan Pasal 34 PMK 118/24, yaitu:

Pasal 34

Ayat (1) “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

Ayat (2) ”Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.”

Ayat (3) “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen,

data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.”

Ayat (4) “Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; ...dst;

Ayat (5) “Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim;

II. PERMOHONAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN

IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP DAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013;

KETERANGAN:

1. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Keberatan Pasal 25 UU KUP;

2. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013);

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP. Dengan demikian, untuk permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan untuk alasan yang sama;

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP karena alasannya berbeda satu sama lain;

III. PERBEDAAN HUKUM ACARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD

PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013; Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 :

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat

(3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2)

PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

IV. TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT;

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”;

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian PermohonanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum; Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya; Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum; Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya

berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

V. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERPISAH

DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013

DITINJAU DARI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 8/PMK.03/2013 MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 118 TAHUN 2024;

NOPERATURAN MENTERI KEUANGANSUBSTANSI BERUBAHPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118
NOMOR 8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3):OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4):
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yangSurat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak
dapat dibatalkan berdasarkan permohonanBumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayatdimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat
(1) meliputi Surat Tagihan Pajak yangTagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
seharusnya tidak diterbitkan.Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;Pasal 38 ayat (3): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur JenderalPasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat
Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan; (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat TagihanPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3):

Pajak yang tidak benar sebagaimana(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajakdilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dapat meminta dokumen, data, dan/ataudan/atau keterangan yang tersedia; informasi yang diperlukan melalui penyampaian(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, surat permintaan;data, informasi, dan/atau keterangan dalam

permohonannya,penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

2. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

3. bahwa frasa “SKP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sama dengan frasa “ SKP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

4. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

5. bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sama dengan substansi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/2024

6. bahwa Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Dengan demikian, terbukti Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

7. bahwa oleh karena itu, terbukti keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

8. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan

demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan;

9. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh;

10. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

11. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK8/2013denganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap

PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

12. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013;

13. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

14. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada

kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat ( 3) PMK 8/2013;

VI. ARGUMENTASI TERGUGAT TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA

PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERBANTAHKAN OLEH PMK 118/2024 DITINJAU DARI ASPEK ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS INTERPRETASI HUKUM

bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024;

Berikut tabel perubahan terkait dengan STP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS STPSTP YANG TIDAK BENARSYARAT PENGAJUANJIKA TERPENUHI SYARAT
PMKPMKPMKPMKPMK 8/2013PMK 118/24
8/2013118/20248/2013118/2024
IIIIIIIVVVIVIIVIII
11STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanSTP yang dapatPasal 17 ayat (1)Pasal 17Pasal 38 ayat (1)Pasal 38Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 18Pasal 38 ayat (3), (5), (6)Pasal 38Pasal 20 Ayat (2) Dirjen dapatPasal 40 ayat (2), (3) yaitu HARUS penelitian berdasarkan: Buku, Catatan, Dokumen, Data Informasi, keterangan.Pasal 40 ayat (2), (3)
dikurangkan atauayat (1)ayat (1)ayat (2), (3),ayat (3), (5),meneliti Buku, Catatan, Data,yaitu HARUS penelitian
dibatalkan(5), (6)(6)Informasi. Pengertian DAPATberdasarkan: Buku,
adalah pengaturan wewenangCatatan, Dokumen,
Dirjen yang Khusus untukData Informasi,
Buku, Catatan, Data danketerangan.
Informasi.
2STP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 17 ayat (2)Pasal 22 ayat (3)-----
3STP yang dapatPasal 17 ayat (3)Pasal 22 ayat (4)----
dibatalkan yang
seharusnya tidak
diterbitkan

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen, catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 40 ayat (2) PMK 118/2024;

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi;

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 17 ayat

(1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

2. bahwa Hukum acara untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40, PMK 118/2024;

3. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (3) PMK 118/2024;

4. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

5. bahwa norma hukum Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 17ayat(3)PMK8/2013merupakanBAGIAN/SATU- KESATUAN/RINCIAN/PENJABARAN/PENGATURANLEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 merupakan

BAGIAN/SATU-KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN

LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 8/2013.

ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat (4) tidak BAGIAN/SATU KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN

LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

7. bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024,

8. bahwa ternyata Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia;

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU,

CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan

yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya;

10. Oleh karena norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013;

11. bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (3), ayat (4) TERPISAH DARI dari Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2,3) PMK 118/2024 MEMBUKTIKANNormaHukumPasal17ayat(3) BERBEDA/TERPISAH/TIDAKTERKAIT/TIDAKBAGIAN/TIDAK PENJABARAN/TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) rincian/terkait/bagian dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia;

VII. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat

(3) PMK 8/2013 ditinjau dari pasal 41 PP 74 tahun 2011;

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANPROSEDUR
G
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan ProsedurAda kewenangan,
Terjadi kesalahan
Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19Pasal 19Dapat6 bulan = tanggal diterimaAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
ayat (3)ayat (3)BPS sampai tanggal
PMKPMKpengembalian DITAMBAH
8/20138/2013durasi cap pos kirim Putusan
Pengadilan Pajak sampai
diterbitkan Keputusan atas
Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPSTidak ada Kewenangan
diterbitkan karena tidak ada
dasar kewenangan terbitkan
SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat

(1) PMK 8/2013;

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM

SURAT NOMOR: 002/KPP/CLA/P.P/X/2024 TANGGAL 24 Oktober

2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 Oktober 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 26 November 2024, diajukan gugatan tanggal 23 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak

memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat

“terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 002/KPP/CLA/P.P/X/2024

tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 Oktober 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat memohon agar seluruh bantahan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 32

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; ......;

(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan

huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat

tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan;

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 34

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

Pasal 38

(4) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak; atau

b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak di pertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/2013), antara lain mengatur:

Pasal 2:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak;

Pasal 13:

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut;

Pasal 16

(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Pasal 17:

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 18:

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;

........;

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak;

.......;

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua;

Pasal 19:

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui;

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

......;

Pasal 38

(4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 16 ayat (8), Pasal 20 ayat (6), Pasal 24 ayat (7), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 22:

(1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar;

(2) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

.......;

Pasal 32:

(1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak;

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan keberatan; atau

2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; atau

4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa;

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 33:

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) belum terlampaui;

(5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 34:

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak;

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PMK-184/2017) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan

……;

2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;

..;

5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK-229/2014) antara lain mengatur:

Pasal 7

(2) 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa objek gugatan a quo yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3325/WPJ.07/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Nomor 00009/106/20/054/20 Tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020 (selanjutnya disebut S-3325/2024);

bahwa Tergugat menyengketakan pemenuhan formal surat gugatan Penggugat dengan dalil bahwa surat gugatan a quo tidak sah;

bahwa menurut Tergugat, surat gugatan a quo hanya ditandatangani oleh seorang Kuasa Hukum, in casu Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. sedangkan Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, SH. telah ditunjuk oleh Penggugat dan bersepakat untuk mengajukan dan menandatangani surat gugatan bersama-sama;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 7 ayat

(2) PMK-229/2014, 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sehingga dalam hal Penggugat menunjuk 2 (dua) orang kuasa, harus dibuatkan 2 (dua) surat kuasa khusus untuk 2 (dua) orang kuasa tersebut; bahwa Tergugat berpendapat bahwa surat gugatan a quo tidak lengkap karena tidak diajukan oleh Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP jo. Pasal 7 ayat (2) PMK-229/2014, oleh karenanya, gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa:

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 7 ayat (2) PMK-229/2014 mengatur bahwa:

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) PMK-229/2014, cakupan seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak;

bahwa in casu Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, SH. merupakan kuasa hukum yang ketentuannya tunduk pada UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) jo. PMK 184/2017;

bahwa UU Pengadilan Pajak dalam Pasal 34 ayat (1) telah memberikan kepastian hukum bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;

bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan regelling kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan menjadi kuasa hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 184/2017, Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;

bahwa vide Pasal 1 angka 5 PMK 184/2017, Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 7 ayat (2) PMK-229/2014 tidak mengatur mengenai syarat formal Kuasa Hukum, oleh karena itu, ketentuan dalam UU KUP dan PMK-229/2014 a quo tidak relevan digunakan sebagai dasar hukum bagi Tergugat untuk mendalilkan bahwa surat gugatan a quo tidak lengkap;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak dan PMK-184/2017 yang membatasi bahwa 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa;

bahwa hubungan hukum antara Penggugat selaku prinsipal dan Kuasa Hukum merupakan perikatan yang didasarkan perjanjian yang mengikat secara individual (asas kepribadian) antara Penggugat dan subjek hukum perseorangan sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata; bahwa sebagai perwujudan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), para pihak bebas membuat perjanjian, menentukan isi, bentuk, dan syarat- syaratnya, dan perjanjian yang sah berlaku seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang menekankan sifat mengikat individu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perjanjian berupa surat kuasa khusus sebagai perbuatan hukum mengikat secara invidual (pribadi) antara Penggugat dan Kuasa Hukum. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi pihak yang diberikan kuasa untuk bertindak secara bersama-sama dengan pihak lain untuk melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan surat kuasa khusus tersebut; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa surat gugatan a quo tidak lengkap karena tidak diajukan oleh Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP jis. Pasal 7 ayat (2) PMK-229/2014, tidak dapat diterima;

bahwa terkait sengketa materi gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan S-3325/2024 adalah tidak berdasarkan kewenangan sehingga harus dibatalkan;

bahwa menurut Penggugat, permohonan Pembatalan STP oleh Penggugat dilakukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 sehingga Tergugat seharusnya menerbitkan surat keputusan bukan surat pengembalian;

bahwa menurut Penggugat, pengembalian permohonan pembatalan STP a quo oleh Tergugat berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 hanya dapat diterapkan atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan

Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, tidak dapat diterapkan terhadap permohonan pembatalan STP yang seharusnya tidak diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat

(3) PMK-8/2013;

bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat a quo dengan alasan bahwa penerbitan surat Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang KUP jo. PMK-8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Tergugat, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang Tidak Benar oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP jo. Pasal 18 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 sehingga permohonan a quo dianggap bukan merupakan surat permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang KUP, oleh karenanya, Tergugat menerbitkan S- 3325/2024 untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa berdasarkan amanah regelling dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/2013 yang dalam Pasal 17 ayat (1) yang mengatur bahwa:

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan diksi 'meliputi' dalam Pasal 17 ayat (1) a quo secara gramatikal ditafsirkan sebagai batasan ruang lingkup pengaturan Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dalam PMK a quo, yaitu Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan

surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak tidak terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

bahwa oleh karena itu, Pasal 17 ayat (1) a quo belum membedakan atau melakukan kualifikasi atas pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena materiil nilai perhitungannya atau tidak benar karena tidak memenuhi ketentuan formiil;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) PMK-8/2013, Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK a quo mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dikaitkan dengan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), PMK a quo mengkualifikasi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), yang terdiri dari STP yang dapat dikurangkan karena tidak benar jumlah sanksi administrasinya dan Surat Tagihan Pajak yang dapat dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa apabila dikaitkan dengan pendapat Penggugat bahwa STP a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, menurut Pengadilan Pajak, STP a quo dikualifikasi sebagai Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang seharusnya tidak diterbitkan sehingga dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa oleh karena itu, terkait pendapat Penggugat bahwa permohonan pembatalan STP oleh Penggugat dilakukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013, tidak dilakukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa Pasal 17 ayat (1) tidak dapat dibenturkan atau dipertentangkan dengan Pasal 17 ayat (3);

bahwa, selanjutnya, menurut Pengadilan Pajak, Pasal 18 PMK-8/2013 mengatur mengenai syarat formal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan membedakan syarat permohonan atas STP yang tidak benar yang terkait dengan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan STP yang Tidak Benar selain STP yang terkait dengan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b PMK- 8/2013;

bahwa Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2018 mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

bahwa Pasal 19 ayat (2) PMK-8/2018 mengatur bahwa:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

bahwa Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2018 mengatur bahwa:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 19 PMK-8/2018 mengantur mengenai prosedur pengujian persyaratan formal permohonan pengurangan atau

pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tindaklanjut dari proses pengujian persyaratan formal tersebut; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2018 mengatur dengan jelas prosedur pengembalian dengan menyampaikan surat atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2018;

bahwa Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2018 mengatur materi pengujian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sedangkan Pasal 18 ayat

(1) mengatur pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

bahwa Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan karena jumlah sanksi administrasi yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan karena jumlah sanksi administrasi yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, secara gramatikal, Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 telah mengatur dengan jelas kewenangan Tergugat untuk melakukan pengembalian permohonan yang tidak memenuhi ketentuan formal, baik atas permohonan pengurangan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) maupun atas permohonan pembatalan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);

bahwa apabila dikaitkan dengan dengan pendapat Penggugat bahwa STP a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 memberikan kewenangan bagi Tergugat untuk melakukan pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak memenuhi syarat formal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara sosiologis, dengan melakukan pengujian syarat formal permohonan dan mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal, baik terhadap permohonan pengurangan STP atau permohonan pembatalan STP, Tergugat telah menegakkan asas kepastian hukum yaitu memastikan bahwa hanya permohonan yang memenuhi syarat formal yang diproses lebih lanjut dengan menerbitkan surat keputusan; bahwa dengan prosedur penelitian syarat formal permohonan pada awal kegiatan penelitian, memungkinkan Tergugat dengan asas kecermatan memeriksa kelengkapan dan ketepatan permohonan, memberikan informasi lebih awal kepada Penggugat bahwa permohonan pembatalan tersebut dikembalikan sehingga dimungkinkan terdapat ruang bagi Penggugat untuk membetulkan dan mengajukan kembali permohonannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa terkait dengan penafsiran sistematis Penggugat berdasarkan PMK- 118/2024, bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 terpisah dan berdiri sendiri dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK-8/2013 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang telah jelas mengatur tata cara penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, oleh karenanya, sesuai dengan adagium interpretatio Cessat in Clari, Pengadilan Pajak tidak melakukan penafsiran atas redaksi peraturan yang dinilai telah terang dan tidak ambigu, demi menjaga kepastian hukum dan mencegah penyimpangan (interpretatio est perversio);

bahwa di samping itu, berdasarkan Pasal 63 PMK-118/2024, PMK-118/2024 merupakan penggantian, bukan perubahan atas PMK-8/2013;

bahwa pada hal Menimbang dalam PMK-118/2024 disebutkan bahwa 'dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan', oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, terdapat kebijakan penyempurnaan norma dalam PMK-8/2013 dengan melakukan perubahan;

bahwa terkait pendapat Penggugat bahwa permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait dengan Pasal 25 ayat (6) UU KUP, berbeda dengan permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK-8/2013 belum masuk pada proses penelitian permohonan dengan meminta pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, membenturkan ketentuan syarat formal permohonan berdasarkan Pasal 18 dan pengujian syarat formal permohonan dan pengembalian permohonan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) dengan proses bisnis berikutnya yaitu penelitian materiil permohonan berdasarkan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2), tidak relevan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat bahwa pengembalian permohonan pembatalan STP dengan surat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 tidak dapat diterapkan terhadap permohonan pembatalan STP berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013, tidak dapat diterima;

bahwa terkait posita Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan perubahan sikap atas permohonan pembatalan yang semula dianggap sebagai pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 menjadi pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan yang diajukan oleh PT Mas Mulia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa masing-masing sengketa mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula, oleh karenanya berlaku asas judicantum est legibus non exemplis;

bahwa sesuai dengan adagium nit agit exemplum litem quo lite resolvit, menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut;

bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020, atas nama PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.