Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman
PUT-011493.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026
PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011493.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25 ayat (4) · Pasal 25 ayat (6) · Pasal 29 · Pasal 32 ayat (3) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1a) · Pasal 36 ayat (1c)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 18 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011493.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk
- Nama Wakil
- Jung Fan
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.
- Panitera
- Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
- Tanggal Putusan
- 16 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum