Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sky Energy Indonesia TBK., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Gugatan pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2021 yang Tidak Benar Nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011506.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SKY ENERGY INDONESIA TBK., NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl. RS. Fatmawati, No. 71, RT 002, RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12150, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Cuaca,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal

24 April 2025;

Surat Kuasa Khusus: 007/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal

6 Desember 2024

2.Nama:M. Reza Irawan Meliala,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2025 tanggal

13 Juni 2025;

Surat Kuasa Khusus: 007/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 19820518 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas: ST-1795/WPJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-16/STG/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan perhitungan sebagai berikut:

a KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA ane DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

4 Aggies 5 KANTOR PELAYANAN PAJAK

TE PERUSAHAAN MASUK BURSA

Pa ra aa TT TT ama

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PENGHASILAN halal OO AE a langgal Penersndn 19 Men fui!

‘laxa Tanin Paras Kare aga Tangga satuk Tenan TA Juan 2021

[: Tan diakusat pore les) alas pe aksangar aca, can Tah Denias lari Na NN

. Mena Aan Sok Po Sey EWERG™Y IND ESA Os ee eae DE a46 2897 M9 IOI

YO Han ena ERA a tas, jarudah pang ma hare onar naas cosa Keris

7 ®ogancas Palak Pan Pas yang hers Savas Ap 1.202.443 AN

2 Teen uuyar “ Ka

I —— 5 bb

Lo Ktansdbaya An Reo 1 BGS F492 FSM

4 Tab Agee 7gids- a Orece pasa 7 KUS Hp SUS ut.

th. Bonga pasal 2 (21 KUP Rs f c. Bara car Bie LP An ja

" Berga Pera Veal wid Es fr.

e Burga aza 9 (fb KLP 3. i

? Bunga saga. “40s KUP 3 23 927,295.09

, Q Hora case 1 ls Elk at 3

; PSP Sorc gann ena Ia otto! Fe Fades oR ee.

So ak yang Tash arus Sisayar IIA. SI Fu 1.225 a50.482 IL

Tar: tang fmt MA tug cotus dun tu ue lin = “juts seloger rah eam nisl eho bnar asa rae ae

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat dengan Surat Nomor 007/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 telah, menyatakan permohonan tidak memenuhi ketentuan dan surat permohonan dikembalikan;

Menimbang bahwa atas Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 007/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (Melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/SKI/G- PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

Bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 Ayat (5) Pmk 8/Pmk.03/2013.

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 19

Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013.

1. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang kami ajukan dengan Surat Nomor: 007/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

Bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 007/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah:

1) Bahwa tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021;

2) Bahwa pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Penggugat;

3) Bahwa tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021;

4) Bahwa Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5) Bahwa tidak ada undangan Pembahasan hasil pemeriksaan.

2. Bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat

(7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4. Bahwa dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5. Bahwa Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6. Bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 007/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

C. Akibat Hukum Atas Objek Gugatan Tersebut

1. Bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-3322/WPJ.07/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 26 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan).

II.Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 16/STG/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Tergugat

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Penggugat telah dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan formal yang dituangkan dalam Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan Formal tanggal dengan hasil bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Angsuran PPh 25 Wajib Pajak masih menggunakan dasar penghitungan Penghasilan Neto Fiskal dibagi 12 bulan;

2. Bahwa Sesuai PMK 215/PMK.03/2018, angsuran PPh pasal 25 untuk Perusahaan Masuk Bursa dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau OJK;

3. Bahwa Wajib Pajak diterbitkan 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 karena terdapat kekurangan pembayaran angsuran PPh pasal 25 masa pajak Maret 2021;

4. Bahwa Kronologis permohonan pengurangan atas pembatalan STP yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

TANGGALURAIANKET
16 September 2022Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang PERTAMA dengan nomor surat 006/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022 melalui KantorPermohonan Pertama memenuhi formal ketentuan dan ditindaklanjuti
10 November 2022Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 02393/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang pertama dengan amar Menolak permohonan Penggugat
22 Februari 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang KEDUA dengan nomor surat 008/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05000895/BPS/KPP. 070803/2023Permohonan Kedua memenuhi ketentuan formal dan ditindaklanjuti
10 Mei 2023Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 00919/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua dengan amar Menolak permohonan Penggugat

03Agustus Setelah mengajukan 2 (dua) kali Permohonan

2023mengajukan permohonan pengurangan telah melebihi atau pembatalan STP yang tidak benar, 2 (dua) kali

Penggugatmengajukankembali permohonanpenguranganatau pembatalan STP yang tidakbenar dengan nomor surat 007/KPP/P/SKI/VIII/ 2023 tanggal 01 Agustus 2023 melalui

Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan

Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan

Surat nomor FORM-

5. Bahwa berdasarkan penelitian administrasi diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 sebagai berikut:

a. Permohonan Pertama

15 Nomor surat permohonan " OO0B/SKYITAXTX2022

2) Tanggal surat 115 September 2022

3} Nomer Bukti Penerimaan Surat : PEM-O5005306/WPJ.07/KP.0803/2022

4) Tangagal Bukti Penerimaan Surat : 16 September 2022

5} Nomor Surat Keputusan : KEP-02393/NKEB/PJAVPJ. 07/2022

8} Tanggal Keputusan 110 November 2022

7) Amar Keputusan : Menolak permohonan Wajib Pajak b. Permohonan Kedua

15 Nomor surat permohonan 1 OBA SKY/V2023

2) Tanggal surat 110 Februari 2023

3 Nomor Bukti Penerimaan Surat : FORM-05000895/BPS/KPP.070803/2023

4 Tangaal Bukti Penerimaan Surat 127 Februari 2023

55 Nomor Surat Keputusan : KEP-0091@/NKEB/PJAWPJ. 07/2023

8} Tanggal Keputusan 110 Mei 2023

7) Amar Keputusan : Menolak permohonan Wajib Pajak c, Permohonan setelah 2 (dua) permohonan (ketiga)

15 Nomor surat permohonan . OO7/KPPYPISKIM 2023

2) Tanggal surat :01 Adustus 2023

3) Nomor Bukti Penerimaan Surat > FORM-05004726/BPS/KPP.0/70803/2023

4) Tanggal Bukti Penerimaan Surat : 08 Agustus 2023

5) Nomor Surat Keputusan » $-145 7 WPIO7/2023

8} Tanggal Keputusan 111 September 2023

?) Jenis Keputusan/Surat : Surat Pengembalian d. Permohonan setelah 2 (dua) permohonan (keempat)

15 Nomor surat permohonan " O0F/KPP/CLAYP.PIX/2024

2) Tanggal surat : 24 Oktober 2024

3} Nomer Bukti Penerimaan Surat : FORM-05005 100/BPS/KPP.070803/2024

4) Tanggal Bukti Penerimaan Surat : 28 Oktober 2024

5) Nomor Surat Keputusan : 5-3322/WPJ.0712024

6) Tanggal Keputusan : 26 November 2024

FA Jenis Keputusan/Surat: Surat Pengembalian

6. Bahwa Permohonan pertama dan kedua Penggugat ditolak karena tidak terdapat ketidakbenaran pada penerbitan STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021;

7. Bahwa Permohonan ketiga Penggugat ditolak formal (dikembalikan), karena sesuai pasal Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali;

8. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa:

a. Permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan Penggugat adalah permohonan keempat;

b. Penerbitan STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 telah sesuai ketentuan;

c. Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (1a) UU KUP.

9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan Surat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 sudah tepat, sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011506.99.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan gugatannya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P.1. Salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti P.2. Surat Tagihan Pajak Nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021; Bukti P.3. Salinan Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang

Saham Tahunan Kedua Perseroan Terbatas PT Sky Energi Indonesia Tbk Nomor 26 tanggal 19 September 2022, dibuat di hadapan Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.4. Salinan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding Nomor 007/SEI-

SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P.5. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-572/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023;

Bukti P.6. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P.7. Salinan Pertanyaan Sengketa tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P.8. Salinan Penjelasan Kronologis Sengketa tannggal 17 April 2025; Bukti P.9. Salinan Penjelasan Bantahan Sengketa tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P.10. Salinan Penjelasan Bukti Hukum Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025; Bukti P.11. Salinan Lampiran Bukti Pendukung;

Bukti P.12. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P.13. Salinan Penjelasan Lanjutan Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025; Bukti P.14. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 10 Juli 2025;

Menimbang, bahwa TerGugatan dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pemGugatannya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Penjelasan Tertulis tanggal 17 April 2025;

Bukti T.2. Salinan Penjelasan Tertulis tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T.3. Salinan Penjelasan Tertulis tanggal 22 Mei 2025;

Bukti T.4. Salinan Penjelasan Tertulis tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T.5. Salinan Lembar Perhitungan STP;

Bukti T.6. Salinan SPT Tahunan PPh Badan PT Sky Energy Indonesia TBK; Bukti T.7. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-

1173/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T.8. Salinan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti T.9. Salinan Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002728.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2024;

Bukti T.11. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003348.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2024;

Bukti T.12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009041.99//2021/PP/M.XIVB Tahun 2022;

Bukti T.13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009913.99/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 007/SKI/G-PP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan TerGugatan, dilampiri dengan salinan keputusan yang diGugatan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa kronologi sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

No.TanggalKeterangan
119 Mei 2021Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut dengan “STP”) Pajak Penghasilan nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2021.
216 September 2022Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, dengan suratnya nomor 006/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022 yang diterima oleh KPP Perusahaan
Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor PEM-05005306/WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 16 September 2022
310 November 2022Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan surat nomor 006/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02644/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 Desember 2022 dengan amar putusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2021.
427 Februari 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang kedua atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, dengan suratnya nomor 008/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05000895/BPS/KPP.070803/2023 tanggal 27 Februari 2023
510 Mei 2023Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan surat nomor 008/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 00919/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan amar putusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2021.
608 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang ketiga atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, dengan suratnya nomor 007/KPP/P/SKI/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05004726/BPS/KPP.070803/2023 tanggal 08 Agustus 2023
711 September 2023Atas permohonan Penggugat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat pengembalian permohonan nomor S-1451/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 Atas surat Tergugat tersebut tidak diajukan upaya hukum gugatan oleh Penggugat.
828 Oktober 2024Penggugat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang keempat atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, dengan suratnya nomor 007/KPP/CLA/P.P/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM- 05005100/BPS/KPP.070803/2024 tanggal 28 Oktober 2024
926 November 2024Atas permohonan Penggugat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat pengembalian permohonan nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024
1023 Desember 2024Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas surat pengembalian permohonan nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat

Menimbang, Bahwa Tergugat mendalilkan bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang keempat atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, a quo sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan surat pengembalian permohonan nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024, dengan alasan tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajakyangtidakbenarterhadapsuratpembatalannomor: 007/KPP/P/SKI/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa menurut Tergugat sejak tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang KUP, Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021;

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Menurut Penggugat telah terjadi penyimpangan yaitu Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-3322/WPJ.07/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 26 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 (vernietigbaar). Dengan demikian menurut Pengugat telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8//PMK.03/2013 atau

tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa gugatan ini adalah dasar hukum Tergugat dalam penerbitan Surat Tergugat nomor S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, bahwa Permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, atas penerbitan Surat Tagihan Pajak dapat diajukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) menyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang

dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa terkait dengan tata cara permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak diatur di dalam Pasal 18 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 menyatakan:

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Bahwa dari kronologi dan alasan penyampaian Surat Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

TANGGALURAIANKET
16 September 2022Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang PERTAMA dengan nomor surat 006/SKY/TAX/IX/2022 tanggal 15 September 2022 melalui Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor PEM-05005306/WPJ.07/KP.0803/2022Permohonan Pertama memenuhi formal ketentuan dan ditindaklanjuti
10 November 2022Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02393/NKEB/PJ/ WPJ.07/2022 atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang pertama dengan amar Menolak permohonan Penggugat
22 Februari 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang KEDUA dengan nomor surat 008/JSKY/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05000895/BPS/KPP.070803 /2023Permohonan Kedua memenuhi ketentuan formal dan ditindaklanjuti
10 Mei 2023Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00919/NKEB/PJ/ WPJ.07/2023 atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua dengan amar Menolak permohonan Penggugat
03 Agustus 2023Setelah mengajukan 2 (dua) kali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, Penggugat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan nomor surat 007/KPP/P/SKI/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-Permohonan telah melebihi 2 (dua) kali

bahwa berdasarkan kronologi pengajuan permohonan pembatalan dan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 a quo secara keseluruhan telah diajukan sebanyak 4 (empat) kali, dimana untuk surat permohonan yang pertama dan kedua telah mendapatkan respon dari TergugatdenganmenerbitkanSuratKeputusannomorKEP- 02393/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 10 November 2022 dan Surat Keputusan Surat Keputusan nomor KEP-00919/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan amar putusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan STP nomor 00003/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021 Masa Pajak Januari 2021; bahwa materi alasan Penggugat mengajukan permohonan pertama dan kedua adalah Perhitungan Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar menurut Penggugat tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya;

bahwa materi alasan Penggugat mengajukan permohonan ketiga adalah adalah :

1) Alasan Persiapan Penerbitan Keputusan a quo melewati Batas Waktu (melampaui wewenang).

2) Alasan Keputusan A Quo Diterbitkan oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang; bahwa materi alasan Penggugat mengajukan permohonan keempat adalah:

1) Bahwa tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor: 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021;

2) Bahwa pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Penggugat;

3) Bahwa tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep- 206/PJ/2021;

4) Bahwa Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 17 Ayat (1) a UU KUP;

5) Bahwa tidak ada undangan Pembahasan hasil pemeriksaan.

bahwa terkait permohonan ketiga dan keempat, Penggugat mendalilkan bahwa alasan pengajuan permohonan ketiga dan keempat menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (3), dan hal ini berbeda dengan alasan pengajuan permohonan yang pertama dan kedua yang menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), lebih lanjut, Penggugat menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut:

1) Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

2) Adalah tidak mungkin Pasal 17 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4).

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

bahwa terkait hal tersebut Penggugat mendalilkan bahwa Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 , maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 ;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis, dalil pokok Penggugat mengajukan gugatan adalah norma hukum yang tertuang di dalam Pasal 17 ayat (3) berbeda dengan norma hukum yang ada di dalam Pasal 17 ayat (1), sehingga konsekuensi hukumnya adalah pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) tidak berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur mengenai batasan pengajuan permohonan pengurangan dan pembatalan paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa lebih lanjut penggugat mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai alasan Tergugat menerbitkan objek gugatan tidak dapat diberlakukan terhadap gugatan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang telah diajukan oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) berbeda dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tahun 2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tahun 2013 secara utuh berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa dalam memaknai dan mengartikan maksud dari materi Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut, perlu digunakan metode penafsiran hukum yang sesuai dan tepat dengan konteksnya. Dalam hal ini yang ingin dipahami adalah apakah norma hukum yang diatur di dalam Pasal 17 ayat (3), merupakan norma hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1);

bahwa menurut Majelis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengelompokkan upaya permohonan WP menjadi empat kategori utama:

1) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 4),

2) Pengurangan atau pembatalan STPyang tidak benar (Pasal 13),

3) Pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar (Pasal 17), dan

4) Pembatalan STPhasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa prosedur wajib (Pasal 21).

bahwa pokok sengketa timbul ketika Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STPyang Tidak Benar untuk ketiga kalinya atas SKPKB yang sama. Penggugat berdalil bahwa permohonan ke-3 ini didasarkan pada batu uji yang berbeda yaitu pada pelanggaran Pasal 29 jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU KUP yang belum pernah diuji pada dua permohonan sebelumnya. Bahwa Tergugat menindaklanjuti permohonan ke-4 ini dengan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Nomor S-3320/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 dan bukan Keputusan Penolakan atau Pengabulan. Tindakan Tergugat ini didasarkan pada pengujian formalitas permohonan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dikarenakan Penggugat melanggar batasan kuantitas maksimum 2 kali pengajuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP, permohonan tersebut harus dikembalikan sesuai Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013

Bahwa Pasal 36 UU KUP menjadi landasan fundamental yang menyeimbangkan antara kebutuhan otoritas fiskal untuk menetapkan kewajiban pajak dan hak korektif WP.

Bahwa pengaturan pada Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP, secara eksplisit mengatur bahwa permohonan yang diajukan oleh WP untuk upaya ini dibatasi paling banyak 2 (dua) kali,

Bahwa Pasal 36 Ayat (1) UU KUP menjadi landasan fundamental yang memberikan hak korektif kepada Wajib Pajak (WP) melalui mekanisme administrasi, yaitu hak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, baik secara jabatan (ex officio) maupun atas permohonan WP. Fungsi utama

dari pasal ini adalah menyeimbangkan kekuasaan otoritas fiskal dengan hak korektif warga negara, sebelum sengketa berlanjut ke jalur yudisial di Pengadilan Pajak. Bahwa upaya administrasi atas koreksi penerbitan STP terikat oleh norma yang menentukan batasan kuantitas pengajuan telah ditetapkan secara eksplisit pada tingkatan regulasi tertinggi, yaitu Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP. Norma ini secara tegas mengatur bahwa permohonan yang diajukan oleh WP untuk upaya ini dibatasi paling banyak 2 (dua) kali. Penempatan batasan kuantitas ini pada level Undang- Undang menunjukkan adanya sebuah imperatif legislatif mutlak. Batasan ini bukan sekadar prosedur administratif biasa yang dapat diubah oleh peraturan di bawahnya, melainkan merupakan norma prosedural mutlak yang mengikat secara hierarkis terhadap seluruh upaya administratif yang diselenggarakan di bawah Pasal 36 UU KUP.

Bahwa menurut Majelis tujuan dari batasan kuantitatif dua kali a quo adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan upaya administrasi tetapi pada saat yang sama, membatasi hak tersebut secara ketat demi tercapainya kepastian hukum administrasi (litis finiri oportet) dalam penagihan dan penetapan pajak. Pembatasan ini adalah norma prosedural mutlak yang mengikat seluruh upaya administratif di bawah Pasal 36 UU KUP

Bahwa kewenangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana mengenai tata cara upaya administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 didasarkan pada kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh Pasal 36 Ayat (2) UU KUP dan Pasal 35 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Kewenangan atribusi ini bersifat mutlak dan mengikat bagi pembuat peraturan di bawah level undang-undang untuk menerjemahkan dan merinci pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis (lex specialis) dari Pasal 36 UU KUP. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merinci tata cara, persyaratan, dan mekanisme pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar.

Bahwa implementasi rinci dari batasan 2 kali yang diamanatkan oleh Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP termaktub dalam Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 8/PMK.03/2013. Pasal ini menegaskan kembali bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan STPyang tidak benar dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Keterkaitan tekstual dan hierarkis ini menunjukkan bahwa batasan 2 (dua) kali yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah pelaksanaan norma Undang-Undang yang wajib ditegakkan, bukan norma baru yang diciptakan oleh Menteri Keuangan.

Bahwa batasan 2 (dua) kali ini memiliki fungsi ganda yang krusial dalam administrasi fiskal: pertama, memberikan kesempatan yang memadai (asas keadilan) kepada Wajib Pajak untuk melakukan koreksi atau mengajukan keberatan terhadap penetapan pajak yang dianggap salah. Kedua, dan yang terpenting, membatasi hak korektif tersebut secara ketat demi tercapainya kepastian hukum administrasi dan finalitas dalam penagihan dan penetapan pajak.

Bahwa jika upaya administratif diberikan kesempatan yang tidak terbatas atau dapat diulang dengan dalih perbedaan alasan substantif, maka tujuan kepastian hukum akan terabaikan, dan administrasi perpajakan akan terus-menerus terjebak dalam siklus kajian ulang yang tidak produktif atas satu objek sengketa yang sama. Bahwa Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan perwujudan langsung dari Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP. Pasal 18 Ayat (5) secara eksplisit mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Bahwa batasan 2 (dua) kali ini merujuk pada Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal PMK 8/PMK.03/2013. Oleh karena Pasal 17 Ayat (1) merupakan payung hukum bagi Pasal 17 Ayat (2) (pengurangan/cacat vernietigbaar) dan Pasal 17 Ayat (3) (pembatalan/cacat nietig), batasan kuantitas 2 (dua) kali ini berlaku secara universal terhadap semua jenis permohonan yang diatur di dalamnya. Bahwa seperti yang disampaikan Penggugat PMK 8/PMK.03/2013 mengelompokkan jenis cacat STP yang dapat dikoreksi menjadi dua kategori utama yang diatur dalam Pasal 17. Kategori ini mencerminkan perbedaan doktrin hukum administrasi Vernietigbaar (dapat dibatalkan) dan Nietig (batal demi hukum).

1. Cacat Vernietigbaar (Dapat Dibatalkan): Diatur dalam Pasal 17 Ayat (2), yang merujuk pada pengurangan STPkarena jumlah pajak terutangnya tidak

benar. Cacat ini bersifat materiil atau relatif misalnya, kesalahan hitung atau penerapan tarif) dan koreksi yang dilakukan bersifat konstitutif, artinya keputusan pembatalanlah yang menciptakan ketiadaan atau perubahan hukum di masa depan.

2. Cacat Nietig (Batal Demi Hukum): Diatur dalam Pasal 17 Ayat (3), yang merujuk pada pembatalan STPkarena seharusnya tidak diterbitkan. Cacat ini bersifat fundamental atau absolut (misalnya, penetapan pajak di luar jangka waktu kedaluwarsa, atau tanpa kewenangan/prosedur wajib).

Bahwa menurut Majelis meskipun Pasal 17 Ayat (3) secara doktrinal mengacu pada cacat yang bersifat nietig yaitu dianggap tidak pernah ada sejak awal namun dalam realitas hukum administrasi perpajakan, sebuah STPtetap dianggap sah dan mengikat (vermoeden van rechtmatigheid) sampai secara formal dibatalkan. Bahwa proses formal untuk mendapatkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ini harus melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, termasuk persyaratan yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Dikarenakan kebutuhan akan keputusan formal ini penting karena kepastian hukum administratif harus diutamakan, meskipun terdapat cacat substansi.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan sarana untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji pemenuhan formalitas permohonan Wajib Pajak sebelum memproses ke tahap penelitian substansi. Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara eksplisit mewajibkan DJP menguji pemenuhan seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, termasuk batasan kuantitas pengajuan di Pasal 18 Ayat (5) sehingga jika permohonan yang diajukan merupakan permohonan yang ketiga atas objek STPyang sama, permohonan tersebut secara nyata telah melanggar syarat formal kuantitas mutlak.

bahwa Penggugat berdalih upaya administasi Pasal 36 ayat (1) huruf c yang keempat memiliki alasan yang berbeda dengan upaya yang pertama dan yang ke dua sehingga upaya administasi yang ketiga tidak seharusnya disamakan (nebis in idem) upaya administrasi yang sebelumnya.

Bahwa Penggugat berupaya menyamakan upaya administrasi di bidang perpajakan dengan mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih perbedaan batu uji. Namun, menurut Majelis terdapat perbedaan fundamental antara rezim hukum perpajakan dan hukum konstitusi.

1. UU KUP dan UU PP bertujuan menyelesaikan Sengketa Pajak, yang timbul dari keputusan administratif yang bersifat konkret, individual, dan final seperti STP atau Surat Pengembalian Permohonan. Pengadilan Pajak berfungsi sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 33 UU PP.

2. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yudisial untuk melakukan uji materiil terhadap norma hukum setingkat Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar 1945. Putusan MK bersifat erga omnes (mengikat umum) dan bukan bersifat individual terhadap kasus konkret.

Bahwa menurut Majelis upaya administrasi perpajakan yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP adalah jalur upaya administrasi yang terikat pada administrasi fiskal dan bukan merupakan peradilan konstitusional. Oleh karena itu, batasan prosedural yang ditetapkan oleh undang-undang 2 (dua) kali pengajuan bersifat mengikat, terlepas dari alasan substantif atau formal yang mendasarinya.

Bahwa Penggugat menyamakan penggunaan Asas ne bis in idem melarang suatu perkara diadili lebih dari satu kali demi kepastian hukum antara upaya administrasi perpaakan dengan upaya konstitusional di MK. Majelis berpendapat bahwa

● Bahwa di Pengadilan Pajak asas ini mensyaratkan adanya kesamaan Subyek dan Obyek, serta status hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketika STP yang sama telah melalui dua kali upaya administratif yang ditolak, status hukum administratifnya cenderung menjadi final

● Sedangkan di Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 60 UU MK.

mengecualikan ne bis in idem jika materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian (batu uji) berbeda. Pengecualian ini berfungsi untuk melindungi hak konstitusional warga negara agar setiap norma hukum dapat diuji secara penuh terhadap UUD 1945.

Bahwa menurut Majelis jika perbedaan alasan substantif (batu uji) diperbolehkan untuk menggugurkan batasan kuantitas ini, Penggugat dapat mengajukan

permohonan berulang kali selama terdapat pasal UU KUP/PPN/PPh yang berbeda yang dilanggar, sehingga mengabaikan secara total Pasal 36 ayat (1a) UU KUP dan Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Bahwa menurut Majelis jelas sekali maksud pembatasan 2 (dua) kali di Pasal 36 ayat (1a) UU KUP yang kemudian dijabarkan dalam Peratuan Menteri Keuangan 8/PMK.03/2013 yang dibentuk sesuai kewenangan atribusi yang diberikan ke Menteri Keuangan dirancang untuk memastikan bahwa setelah dua kali kesempatan koreksi di tingkat DJP, yang melibatkan penelitian material atau yuridis, sengketa administrasi harus berakhir, atau dilanjutkan melalui jalur yudisial di Pengadilan Pajak

Bahwa selanjutnya argumen Penggugat bahwa Pasal 17 Ayat (3) yang mengandung cacat nietig (batal demi hukum) seharusnya tidak terikat pada persyaratan prosedural Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengabaikan prinsip kepastian hukum administrative namun menurut Majelis meskipun STP secara doktrinal mengandung cacat absolut, keputusan tersebut tetap berpotensi ditagih dan mengikat secara administratif sebelum adanya Keputusan Pembatalan. Oleh karena itu, bagi Penggugat yang ingin memaksa penghapusan STP tersebut harus patuh dan tunduk terhadap prosedur formal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, termasuk yang diatur di Pasal 18 dan 19, sebagai keharusan.

Bahwa sebagai perbandingan dengan upaya pembatalan SKP karena cacat prosedur audit mutlak yang diatur di Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013r dengan batasan yang lebih ketat, yaitu hanya 1 (satu) kali pengajuan.

Bahwa fakta pembatalan STP yang seharusnya tidak diterbitkan di Pasal 17 Ayat (3) diberikan batasan 2 (dua) kali menunjukkan bahwa regulator menempatkannya dalam mekanisme koreksi yang sama dengan pengurangan di Pasal 17 Ayat (2) dan karenanya, tunduk pada semua persyaratan prosedural Pasal 18 dan 19 sesuai maksud Pasal 36 ayat (1a) UU KUP.

Bahwa Penggugat berpendapat Pasal 17 Ayat (3) terpisah dari Pasal 17 Ayat (1) merupakan inti sengketa ini merupakan perbedaan interpretasi tekstual dan

sistematis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan Tergugat;

Bahwa Tergugat berpendapat bahwa Pasal 17 Ayat (2) dan Ayat (3) merupakan penjelasan dan perincian dari payung hukum Pasal 17 Ayat (1). Hal ini diperkuat dengan adanya frasa penghubung "sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" di awal Ayat (2) dan Ayat (3).

Bahwa menurut Tergugat karena Pasal 18 Ayat (1) secara eksplisit merujuk pada Pasal 17 Ayat (1) untuk mengatur tata cara pengajuan, maka semua sub-ayat di bawahnya yaitu ayat 2 dan ayat 3 maka secara sistematis terikat pada seluruh persyaratan prosedural Pasal 14, termasuk batasan 2 kali pada Pasal 17 Ayat (5). Bahwa dengan demikian menurut Majelis pembatasan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar paling banyak 2 (dua) kali yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah pelaksanaan dari norma Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP sehingga norma a quo bersifat wajib dan merupakan prasyarat formal yang harus dipenuhi oleh Penggugat untuk setiap permohonan di bawah Pasal 36 UU KUP. Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan ke-4 (empat) atas objek SKPKB yang sama, dengan demikian, permohonan ini secara nyata melanggar syarat formal kuantitas, terlepas dari apakah batu uji (alasan) yang diajukan berbeda-beda dikarenakan pembatasan ini berasal dari undang-undang dan berfungsi untuk menjamin finalitas keputusan administrasi, batasan 2 (dua) kali tersebut bersifat absolut dan mengikat seluruh jenis permohonan di bawah Pasal 17 Ayat (1), termasuk Pasal 17 Ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013.

Bahwa Penggugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan) berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Bahwa dalam Pasal 19 Ayat (3) ini menyatakan bahwa apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), yang mencakup pengujian terhadap Pasal 18 Ayat (2) sampai (4) dan Ayat (6), serta batasan kuantitas 2 (dua) kali maka Tergugat wajib mengembalikan permohonan tersebut.

Bahwa menurut Majelis tindakan Tergugat untuk mengembalikan permohonan ke-4 (tempat) ini adalah pelaksanaan dari norma hukum yang berlaku dan bukan

penyalahgunaan wewenang dimana Surat Pengembalian ini berfungsi sebagai Keputusan Administrasi yang sah yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo maka Majelis berpendapat :

1. Kewenangan administrasi untuk memberikan upaya koreksi terhadap STPbersumber dari kewenangan atribusi Pasal 36 UU KUP. Batasan pengajuan paling banyak 2 (dua) kali adalah norma prosedural mutlak yang ditetapkan pada tingkat Undang-Undang sesuai Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP dan diimplementasikan secara tegas dalam Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

2. Bahwa Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, meskipun merujuk pada cacat nietig pembatalan STPyang seharusnya tidak diterbitkan, secara prosedural tidak terpisah dari payung Pasal 17 Ayat (1) dan tunduk mutlak pada seluruh persyaratan prosedural Pasal 18, termasuk batasan kuantitas 2 (dua) kali. Argumen yang didasarkan pada pemisahan nietig dan vernitiegbar atau analogi perbedaan batu uji seperti dalam pengujian UU di MK adalah tidak relevan dan tidak dapat menggugurkan norma pembatasan yang berlaku absolut dalam regulasi administrasi fiskal.

3. Bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi sebanyak 2 (dua) kali dan mengajukan permohonan yang ketiga dan keempat atas STP yang sama, tindakan Tergugat untuk mengembalikan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Pengembalian sesuai Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah tindakan yang sah secara hukum administrasi pemerintahan;

Bahwa pada saat penerbitan Surat Pengembalian status Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 belum pernah dibatalkan melalui Putusan MA, khususnya mengenai Pasal 18 Ayat (5) yang mengatur batasan 2 (dua) kali, secara otomatis memberikan legalitas formal yang sempurna sehingga kepatuhan terhadap batasan 2(dua) kali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan penegakan amanat Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP yang menetapkan norma kuantitatif mutlak. Ketiadaan pembatalan MA ini penting secara strategis,

karena Penggugat tidak memiliki dasar hukum yudisial tertinggi untuk menantang batasan 2(dua) kali sebagai norma yang bertentangan dengan UU. Konsekuensinya, upaya litigasi sengketa harus mematuhi batasan kuantitas yang berlaku.

Bahwa Majelis tidak membahas materi yang diajukan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena pengajuan a quo telah dilaksanakan 4 (empat) kali

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Mejelis berketetapan untuk menolak Gugatan Penggugat atas Surat Pengembalian S-3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Bahwa dengan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk menolak pengajuan gugatan dari Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan yang Tidak Benar karena sudah sesuai dengan ketentuan dan norma hukum di bidang perpajakan yang berlaku;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2021 yang Tidak Benar Nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, atas nama PT SKY ENERGY INDONESIA TBK., NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl. RS. Fatmawati, No. 71, RT 002, RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12150.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.