Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-011510.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Wahyu Anggi Selaras, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011510.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Penerbitan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (a.n. Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011510.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHYU ANGGI SELARAS, NPWP: 75.973.612.7-811.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No.48 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan alamat korespondensi Perum Je Kesain Blok C1 Nomor 12-14, Kec. Berastagi,Karo,SumateraUtara(domisilielektronik: wascorp99@gmail.com), dalam hal ini diwakili Sdr. Cuaca, SE.AK, M.Si, S.H., M.H., CLA jabatan Kuasa Hukum dan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Deasy Melyta Wola jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WAS/SK/PP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WAS/SK/PP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WAS/SK/PP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riandany Tyas Hapsari

Suparno/198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-2071/PJ.07/2025 tanggal 22 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 232/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 226/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 009/WAS/G- PP/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-00008/STG- CT/WPJ.15/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp80.780.617,00;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) yang pertama melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

Menimbang, bahwa atas permohonan Penggugat melalui surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 tersebut, Tergugat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023. dengan amar putusan Menolak;

Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak melalui suratnya nomor 009/G- PP/WAS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023;

Menimbang, bahwa atas permohonan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 telah diputus dengan nomor putusan nomor PUT-005359.99/2023/PP/M.XIIB/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan amar putusan yaitu “Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT WAHYU ANGGI SELARAS, NPWP : 75.973.612.7-811.000, beralamat di JI. Dr. Sutomo No. 48 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.”;

Menimbang, bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024. yang diterima oleh KPP Pratama Kendari pada tanggal 18 September 2024 berdasarkanLembarPenelitianArusDokumennomorFORM- 05004847/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024;

Menimbang,bahwaataspermohonanPenggugatnomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tersebut, Tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 yang intinya mengembalikan surat permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga dengan Surat Nomor 009/WAS/G-PP/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 20 Desember 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 009/WAS/G- PP/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024;

POSITA bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN

MENURUT TERGUGAT ADALAH PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013 B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang kami ajukan dengan Surat Nomor:

009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP PPN Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep-146/PJ./2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2021 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4. bahwa dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5. bahwa Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

C. AKIBAT HUKUM ATAS OBJEK GUGATAN TERSEBUT

1. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan

STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 28 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021 (vernietigbaar).Dengandemikian,telahterjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

PETITUM bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S- 00008/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

Oleh karena itu Tergugat memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan surat gugatan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa objek sengketa gugatan adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Surat Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Tergugat;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

i. Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;”

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

ii. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataumdalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

iii. Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

iv. Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1 a), ayat (1b), ayat (1 c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

i. Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

ii. Pasal 1 angka 9

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat;

iii. Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

i. Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

ii. Pasal 12 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; iii. Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

iv. Pasal 14 ayat (3)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

v. Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

i. Pasal 38 ayat (1)

a. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

d. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

e. membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak; ii. Pasal 38 ayat (9)

Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

iii. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Paragraf Kedua:

Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain:

a. Surat Tagihan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

f. Surat Keputusan Pembetulan;

g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

h. Surat Keputusan Keberatan;

i. Surat Keputusan Pengurangarn Sanksi Administrasi;

j. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

k. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

l. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

m. surat pemberitahuan;

n. surat teguran;

o. surat peringatan;

p. surat keterangan;

q. surat persetujuan; dan

r. surat penolakan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

i. Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang UU KUP yang tidak benar;

ii. Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a). Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan

surat ketetapan pajak; dan

b). Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak

sebagaimana dimaksud pada huruf a;

iii. Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

iv. Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

v. Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

vi. Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

vii. Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

viii. Pasal 18 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertim bang kan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;

ix. Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak;

x. Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

xi. Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

xii. Pasal 19 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

xiii. Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

xiv. Pasal 19 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (berlaku sejak tanggal 21 Mei 2021);

B. Data dan Fakta

1. Data a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp80.780.617,00;

b. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) yang pertama melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

c. bahwa atas permohonan penggugat melalui surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 tersebut, Tergugat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023. dengan amar putusan Menolak;

d. bahwaterhadapSuratKeputusannomorKEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak melalui suratnya nomor 009/G- PP/WAS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023;

e. bahwa atas permohonan Gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 telah diputus dengan

nomor putusan nomor PUT-005359.99/2023/PP/M.XIIB/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan amar putusan yaitu “Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT WAHYU ANGGI SELARAS, NPWP : 75.973.612.7-811.000, beralamat di JI. Dr. Sutomo No. 48 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;

f. bahwa Tergugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024. yang diterima oleh KPP Pratama Kendari pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan Lembar Penelitian Arus Dokumen nomor FORM- 05004847/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024;

g. bahwa atas Permohonan penggugat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tersebut, tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 yang intinya mengembalikan surat permohonan penggugat karena tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

h. bahwa permohonan Wajib Pajak merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kedua, dan telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

i. bahwa atas surat tergugat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tersebut, penggugat kembali mengajukan permohonan gugatan melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024;

2. Fakta a. bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara a.n. Direktur Jenderal Pajak;

b. bahwa Surat Tergugat Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-27941/WPJ.156/2024 tanggal 22 November 2024 yang mengusulkan untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

c. bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Kendari pada tanggal 18 September 2024 berdasarkanLembarPenelitianArus Dokumennomor FORM 05004843/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024, diajukan melampaui jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

d. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 Masa Pajak Desember 2017, telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan pertama) oleh Penggugat berdasarkan suratnya nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang telah dikirimkan kepada Penggugat melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman P2306140209230 tanggal 14 Juni 2023;

e. bahwa atas hal tersebut, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat TagihanPajakyangTidakBenarPenggugatNomor

009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, oleh karena itu permohonan Penggugat dikembalikan dengan Surat Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

C. Tanggapan Tergugat

1. bahwa yang menjadi objek gugatan adalah surat Tergugat Nomor S- 618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020;

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur hal- hal sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut

dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

3. bahwa atas Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 Masa Pajak Desember 2017, Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1)c UU KUP dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tanggal 02 Februari 2023, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) melalui surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

b. Tanggal 14 Juni 2023, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang telah dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 14 Juni 2023 sebagai keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) yang pertama diajukan oleh Pengugat;

c. Tanggal 28 Maret 2024, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 (permohonan kedua) yang diterima oleh KPP Pratama Kendari pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan LembarPenelitianArusDokumennomorFORM- 05004847/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024;

4. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1)b UU KUP sesuai surat Penggugat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 sebagai permohonan kedua yang telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 dikirimmyaitu pada tanggal 14 Juni 2023, sehingga tidak memenuhi

ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013;

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7) jo. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 maka Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 untuk mengembalikan surat permohonan Penggugat;

6. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka penerbitan surat Tergugat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa terkait Argumentasi Penggugat bahwa:

a. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP PPN Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021;

b. Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep-146/PJ./2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

Tanggapan Tergugat:

a. Bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo merupakan amanat dari UU KUP yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

2) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

b. Direktur Jenderal Pajak kemudian melimpahkan kewenangannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Lampiran II Nomor Urut 47 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 dinyatakan, Wewenang Direktur Jenderal Pajak Menerbitkan Surat

Tagihan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);

c. Hal ini diperkuat dengan penetapan fungsi dari KPP Pratama yang salah satunya penetapan dan penerbitan produk hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 59 huruf m PMK Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

8. Terkait argumentasi Penggugat bahwa:

a. Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2021 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

b. Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

c. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

Tanggapan Tergugat:

a. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013

1) Pasal 17 ayat (1), Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tag ihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2) Pasal 17 ayat (3), mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

3) Pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

4) Pasal 19 ayat (1), mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b) menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Tergugat berpendapat bahwa:

• berdasarkan ketentuan tersebut, surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 termasuk dalam ruang lingkup Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib

Pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

• Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

• Terhadap surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang disampaikan Wajib Pajak tersebut wajib dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

• Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah saling berkaitan dalam tata cara pelaksanaan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

• Dengan demikian, pendapat Tergugat bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah argumentasi yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

9. Terkait argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa Pokok Sengketa pada pembatalan a quo tersebut belum pernah diajukan upaya hukum; Tanggapan Tergugat:

a. Pernyataan Penggugat bahwa Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada;

b. Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 Masa Pajak Desember 2017, Penggugat telah mengajukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) melalui surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 (permohonan pertama);

c. Bahwa terhadap Surat Keputusan atas permohonan pertama yaitu nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023, Penggugat juga telah mengajukan upaya hukum gugatan melalui suratnya nomor 009/G-PP/WAS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 005359.99/2023/PP/M.XIIB/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diucapkan tanggal 14 Agustus 2024;

d. Penggugat kembali mengajukan upaya hukum permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 (1)b UU KUP nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 namun telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013;

10. Terkait argumentasi Penggugat bahwa Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Tanggapan Tergugat:

a. Bahwa Penggugat telah mengajukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar (Permohonan Pasal 36 (1)c UU KUP) antara lain:

1) Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang telah diputus dengan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak;

2) GugatanatasSuratKeputusanNomorKEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 telah diputus denganPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 005359.99/2023/PP/M.XIIB/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

3) Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

4) Berdasarkan Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022, diatur bahwa Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain:

a. Surat Tagihan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

f. Surat Keputusan Pembetulan;

g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

h. Surat Keputusan Keberatan;

i. Surat Keputusan Pengurangarn Sanksi Administrasi;

j. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

k. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

l. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

m. surat pemberitahuan;

n. surat teguran;

o. surat peringatan;

p. surat keterangan;

q. surat persetujuan; dan r. surat penolakan;

5) Berdasarkan Ketentuan Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022, Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memberitahukan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan mengembalikan surat permohonan Penggugat.

11. Terkait argumentasi Penggugat bahwa Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-618/PJ/WPJ.15/2024 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tanggal 28 November 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor: 00004/107/17/811/20 tanggal 08 Februari 2021. Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

Tanggapan Tergugat:

a. Bahwa terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat melalui surat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

b. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang; b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

c. Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak jelas merupakan kewenangan Atribusi, karena merupakan amanah langsung dari UU KUP;

d. Selanjutnya, Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang;

e. Karena kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat. Sesuai Pasal 14 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

g. Oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak kemudian melimpahkan kewenangannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dijabarkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021;

h. Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ada pada lampiran huruf C Nomor Urut 40 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021, mengatur bahwa Kepala Kanwil DJP mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

ye PA BMA LKS TAI MAA Bas

WasAa HL kh Be PTE Patan Ate

Ka T TESTI A PA Lak BF acta

1! 3 | 2 ‘ 4 ‘ "

sup we tet etek page Tia IL Rae ee eet eae ee PRA fer POD Cn gata agp ale ag gara hana pamper men ota Loa iu BL ani Para. TE bri a! sian sunda.

Fei pal. aa Ti Bae Mang Fe emg PIN dara Kap Ap ar

MH: "ala Pn bai

PT ee Lal ee] eB, Fv Rg Tega Pr era, dad kes kan, PCr BE arang. malik 1.

Se Qtr KANAN [PMS a ai Bat ratan slay

Pemeran Sumut Me empat H Pro crangan Moat

Fa wang blak Be sic, | pret elolue. Bacal

OR see TE DE ee ee tie: Kertak Hata Mtma pe mbalaian Sapa! Tagana luirag Tr, har. Fira:.h

Pee lak na dna Perma oe Pen rd agar

Sper An perataan haw \ merata ata ara BPA sea kari pins. Barak ' for Pega at ati na

Krrlarun Pajak Kar, Sa. Fro ala, =e a jenaka ata Peti nias Perah

Sebaran naa raat, So keeles par,

Pep pan, Datang Puja El paca Tapa

Pain Pan Tata eh Pes Ta ITU, Lung tatak

Per er ena, moe: Fear i. Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Pejabat yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Pejabat yang memberikan Mandat, hal

ini telah sesuai dengan format surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, dengan format sebagai berikut:

' Te tes NN LN 2 NT Ioan : Li

' 1. 1 nae Bran an.

po. um Pa Ha mot ” sat ‘ oath ate : : or :

sob Poaoxe oan dos: : woth at Pa Pa na

Photo pote say: : a er) : to we - a nann 0.

Papen own bon noon none: peat :

so . i . ere . sont ". on taka anna see me pe eee ae

1 m. : ' sO j. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

13. bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, bersama ini kami sampaikan salinan:

a. Putusan Gugatan PUT-005359.99/2023/PP/M.XIIB/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 atas nama PT WAHYU ANGGI SELARAS, NPWP : 75.973.612.7-811.000 dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat”; dan

b. Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dengan amar putusan “Menolak” atas nama PT Maccaferri Indonesia NPWP 01.061.838.7-055.000 sebagaimana terlampir;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat gugatan penggugat Nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

b. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan fomal maka diusulkan untuk Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas nama PT. WAHYU ANGGI SELARAS NPWP: 75.973.612.7-811.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 009/WAS/SK/PP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 a.n. Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H. dan Sdr. Cuaca, SE.AK, M.Si, S.H., M.H., CLA ;

Bukti P-2.Pernyataan Keputusan Rapat “PT WAHYU ANGGI SELARAS”

Nomor 12 tanggal 8 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ferawati S.H., M.Kn, di Kota Parepare;

Bukti P-3.Pakta Integritas Penggugat a.n. Sdr. Deasy Melyta Wola Jabatan

Direktur;

Bukti P-4.Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H.; Bukti P-5.Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Cuaca, SE.AK, M.Si, S.H., M.H.,

CLA;

Bukti P-6.Izin Kuasa Hukum a.n. Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum a.n. Sdr. Cuaca, SE.AK, M.Si, S.H., M.H., CLA; Bukti P-8.Kronologi dan Penjelasan atas Sengketa;

Bukti P-9.Daftar Pertanyaan Kepada Tergugat;

Bukti P-10. Surat Direktur Keberatan dan Banding Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 hal Jawaban atas Permintaan Penjelasa terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2023;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025 hal Bantahan

Terhadap Sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis nomor 004/WAS/Pjl/PP/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 hal Perbedaan Hukum Acara;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-14. Pendapat Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 4 Juni 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-3.Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor S-3666/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (a.n. Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/WAS/G-PP/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Sdr. Cuaca jabatan Kuasa Hukum dan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WAS/SK/PP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang diberi kuasa oleh Sdr. Deasy Melyta Wola jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ferawati S.H., M.Kn Nomor 12 tanggal 8 April 2023 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (a.n. Direktur Jenderal Pajak) Nomor S- 618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar.

bahwa surat tersebut adalah jawaban atas Permohonan Penggugat yang diajukan dengan surat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024. Tergugat menerbitkan Surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 karena menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013). Secara spesifik, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013, yaitu telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Tergugat mendalilkan bahwa surat Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 ini bukan merupakan keputusan melainkan merupakan surat administratif yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

bahwa terhadap Surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan yang pada pokoknya meliputi:

1. Klasifikasi Permohonan Berdasarkan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013

Penggugat mendalilkan bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013).

Akibat Hukum Eksnunc: Permohonan yang didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (SKP yang seharusnya tidak diterbitkan) memiliki akibat hukum bahwa SKP tersebut "dianggap tidak pernah diterbitkan". Penggugat membedakan ini dari pembatalan yang berakibat hukum sah sampai saat dibatalkan (yang diklaim Penggugat sebagai maksud Pasal 17 ayat (1) PMK

8/2013).

2. Penolakan Penerapan Batas Formal dan Hukum Acara Pasal 17 Ayat (1) Penggugat membantah dalil Tergugat bahwa Surat Pengembalian (Objek Gugatan) sah karena permohonan kedua telah melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013. Penggugat mendalilkan bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah terpisah dan berbeda dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Ketidakmungkinan Penelitian Pembukuan: Hukum Acara yang diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PMK 8/2013, yang memungkinkan DJP meminta dan meneliti pembukuan atau pencatatan, tidak mungkin diterapkan pada permohonan pembatalan yang alasannya adalah prosedural (seperti ketidakberwenangan pejabat atau ketidaksesuaian pemeriksaan dengan Pasal 29 UU KUP).

Ketidakberlakuan Batas Waktu: Karena permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 memiliki sifat hukum acara yang berbeda dan tidak tunduk pada pemeriksaan pembukuan, maka Penggugat berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) PMK 8/2013 (mengenai batasan 2 kali pengajuan dan jangka waktu 3 bulan untuk permohonan kedua) tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan yang diajukan.

3. Penyalahgunaan Wewenang (Objek Gugatan Harus Dibatalkan)

Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang (atau tidak memiliki dasar kewenangan) dalam menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024.

Kewajiban Menerbitkan Keputusan: Penggugat berargumen bahwa wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan (terutama yang didasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013) adalah wewenang untuk menerbitkan KEPUTUSAN (mengabulkan atau menolak), dan bukan surat pengembalian. Tidak Ada Dasar Hukum Pengembalian: Menurut Penggugat, tidak ada norma hukum dalam PMK 8/2013 yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian untuk permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3). Oleh karena itu, surat pengembalian yang diterbitkan Tergugat dianggap sebagai penyimpangan/penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkanalasangugatandimaksud,Penggugatmengajukan permohonan/petitum agar Pengadilan Pajak membatalkan Surat Nomor: S- 618/PJ/WPJ.15/2024 dan menyatakan surat tersebut tidak sah.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan dalil dan penjelasan sebagai berikut.

1. Kronologis Gugatan

Bahwa kronologis Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian
119 Maret 2020Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20.
23 Februari 2023Tergugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP a quo dengan surat nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima Tergugat pada tanggal 3 Februari 2023.
314 Juni 2023Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat.
421 Juni 2023Tergugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan nomor KEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 dengan surat nomor 009/G- PP/WAS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023.
514 Agustus 2024Atas permohonan gugatan a quo telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 005359.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat.
618 September 2024Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terhadap STP a quo melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima Tergugat pada tanggal 18 September 2024 dengan LPAD nomor FORM- 05004847/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024.
No.TanggalUraian
728 November 2024Tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 yang intinya mengembalikan surat permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam PMK 8/2013.
823 Desember 2024Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas penerbitan Surat Tergugat a quo melalui suratnya nomor 009/WAS/G-PP/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024.

2. Data dan Fakta a. Bahwa Surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara atas nama Direktur Jenderal Pajak;

b. Bahwa Surat Tergugat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-27939/WPJ.156/2024 tanggal 22 November 2024 yang mengusulkan untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

c. Bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Kendari pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan Lembar Penelitian Arus Dokumen nomor FORM-05004847/BPS/KPP.150503/2024 tanggal 25 September 2024, diajukan melampaui jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

d. Bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 Masa Pajak Desember 2017, telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (permohonan pertama) oleh Penggugat

berdasarkan suratnya nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang telah dikirimkan kepada Penggugat melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman P2306140209230 tanggal 14 Juni 2023;

e. Bahwa dengan demikian, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat TagihanPajakyangtidakbenarPenggugatnomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 karena telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, oleh karena itu permohonan Penggugat dikembalikan dengan Surat nomor S- 618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013;

3. Pendapat Tergugat a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) hurub c UU KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

b. Selanjutnya ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

c. Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013);

d. Bahwa ketentuan PMK 8/2013 antara lain mengatur:

1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1), Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3), Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

3) Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) meliputi Pasal 17 ayat (3) sehingga ketentuan Pasal 17 ayat (3) bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari ketentuan Pasal 17 ayat (1);

4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan tidak terdapat jenis permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan alasan pengajuan permohononan yang disampaikan Wajib Pajak;

5) Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

6) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (7).;

7) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

8) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5);

9) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/107/17/811/20 tanggal 19 Maret 2020 Masa

Pajak Desember 2017 dan atas penerbitan STP a quo, Penggugat telah mengajukan upaya hukum sebagai berikut:

1) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP a quo melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima Tergugat pada tanggal 3 Februari 2023 dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang menolak permohonan yang diajukan Penggugat;

2) BahwaterhadapSuratKeputusannomorKEP- 05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023, Penggugat telah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui suratnya nomor 009/G-PP/WAS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005359.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 14 Agustus 2024 dengan amar keputusan Menolak Gugatan Penggugat;

3) Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP a quo melalui suratnya nomor 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima oleh Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari) pada tanggal 18 September 2024 dan Tergugat menerbitkan surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) PMK 8/2013;

f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan surat Tergugat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. Bahwa terbukti tidak terdapat ketidakbenaran dan pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat dalam penerbitan surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga tidak

terdapat alasan untuk membatalkan surat nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024;

h. Bahwa pada saat proses persidangan, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025 berupa bantahan terhadap dalil-dalil Tergugat yang pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Penggugat mengajukan pembatalan STP dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

- Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

- Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013;

- HUKUM ACARA Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

- HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT

YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR

PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”;

i. Bahwa terhadap penjelasan tertulis Penggugat tersebut, dapat Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

2) Apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 17 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 17 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut;

3) Dengan demikian Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

4) Karena Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam PMK 8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1);

5) Pasal 17 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 17 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

6) Dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

7) Terkait dengan argumentasi penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.” b) Berdasarkan ketentuan tersebut, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut;

c) Lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo PMK 8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas materi dalam Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasinya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam Surat Tagihan Pajak dapat dilihat dari klausul Pasal 18 ayat (5) huruf c PMK 8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d) Sedangkan alasan permohonan karena Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah terkait dengan

prosedural penerbitan Surat Tagihan Pajak dan bukan terkait materi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

e) Kondisi tersebut yang menjadi penyebab penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK 8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

j. Berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan dalil dan penjelasan sebagai berikut.

I. BUKTI PENDUKUNG, KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKI

KESALAHANNYA YANG SEMULA MENGEMBALIKAN PERMOHONAN BERUBAH MENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo.

Bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapa n PajakSurat Pembatalan Pertama (1)SuratSurat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
Pengembali
an Atas
Pembatalan
Pertama (1)
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/20001/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/ 2024, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024 , 7 Juli 2024PUT- 004213.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl. at/YiqqQKEP- 01018/NKEB/W PJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at /L6UwP
6/19/115/2
3,
26 Juli
2023
https://sho
rturl.at/iiOs
7
200026/20011/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/ 2024, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024 , 7 Juli 2024PUT- 004226.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl. asia/OmdSv006/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl. asia/iB82qKEP- 00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asi a/Hp4SB
3/19/115/2
3,
26 Juli
2023
https://sho
rturl.at/MLj
Wm
300019/20004/KPP/P/M M/XII/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/ 2024, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024 , 7 Juli 2024PUT- 004216.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl. asia/niICA013/KPP/MM/ P.P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/ky ujnoKEP- 00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asi a/amVSw
3/19/115/2
3,
26 Juli
2023
https://sho
rturl.asia/t
hIfN

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap SKPKB dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN, dan Gugatan atas surat pengembalian telah DITOLAK OLEH PENGADILAN PAJAK.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap SKPKB yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan KEPUTUSAN.

II. PERMOHONAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN IDEM

DENGAN PASAL 25 UU KUP DAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013.

DIBANDISGKAN DENGAN KEBERATAM (Pasal 25 UU KUP)

© Tuan “Objek teliti

KN IS BA na hi Sodas vat [ee ee

+ Akibat Hukum

Sts ea pa ,

Pasa LP ayat LL PMK 272013

Tuusn Onjes Tet Syarat kupat kutu

ADMINISTRASI Tidot te-pe-uhisyarat mara

Permzhonan dihamba an (Pst

STP 1S ayat (3: Ada wewenang

Pasal LF ayat 2 PMES 2013

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tauan Objer Te'iti Barat Ae bat Butar tidak benar one sn | Ka oe

: ya ok

{Psi 36 (1) « UU KUP) '

Pasal Hajat PMA S 19.3

Tujuan Objek Teliti Syarat Akibat Hukum “Te arp BAN Pees ba Tak ADA keputusan Bata ce ak dite-b thar tina than tema i tetapi fie di. Tidak ada wewenang pet Peery pengembalian urgangar

KETERANGAN:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

III. PERBEDAAN HUKUM ACARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL 17

AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru

menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Wewesarg :

2 a 5 TIDAK ADA WEWERANG

TERHADAP PEMBUKUAN naa . T bac acs "SAK ADS SAT

: ' ISP ARA TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

IV.TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT.

Bahwa Alasan Permohonan:“STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN

PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. Bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

V. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERPISAH DAN

BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013 DITINJAU DARI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013 MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4):
Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat
Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonanPasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat
NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;
NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atauMenguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan
NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. Bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 8/2024.

3. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

4. Bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

5. Bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

6. Bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

7. Bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK8/2013denganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap

PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

9. Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap

PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

10. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat ( 3) PMK 8/2013.

VI.ARGUMENTASI TERGUGAT TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA

PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERBANTAHKAN OLEH PMK 118/2024 DITINJAU DARI ASPEK ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS INTERPRETASI HUKUM

Bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024.

Berikut tabel perubahan terkait dengan STP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS STPSTP YANG TIDAKSYARATJIKA TERPENUHI SYARAT
BENARPENGAJUAN
PMKPMKPMKPMKPMK 8/2013PMK 118/24
8/2013118/20248/2013118/2024
IIIIIIIVVVIVIIVIII
11STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanSTP yang dapatPasal 17 ayat (1)PasalPasal 38 ayat (1)Pasal 38Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6)PasalPasal 38 ayat (3), (5), (6)Pasal 38Pasal 20 Ayat (2) Dirjen dapat meneliti Buku, Catatan, Data, Informasi. Pengertian DAPAT adalah pengaturan wewenang Dirjen yang Khusus untuk Buku, Catatan, Data dan Informasi.Pasal 20 Ayat (2) DirjenPasal 40
dikurangkan17 ayatayat (1)18 ayatayat (3),dapat meneliti Buku,ayat (2), (3)
atau dibatalkan(1)(2), (3),(5), (6)Catatan, Data, Informasi.yaitu
(5), (6)Pengertian DAPATHARUS
adalah pengaturanpenelitian
wewenang Dirjen yangberdasarkan:
Khusus untuk Buku,Buku,
Catatan, Data danCatatan,
Informasi.Dokumen,
Data
Informasi,
keterangan.
2STP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 17 ayat (2)Pasal 22 ayat (3)-----
3STP yang dapatPasal 17 ayat (3)Pasal 22 ayat (4)----
dibatalkan yang
seharusnya
tidak diterbitkan

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 38

ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen, catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 40 ayat (2) PMK 118/2024.

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 17 ayat (1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. Bahwa Hukum acara untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40, PMK 118/2024.

3. Bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (3) PMK 118/2024.

4. Bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. Bahwa norma hukum Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 17 ayat(3)PMK8/2013merupakanBAGIAN/SATU- KESATUAN/RINCIAN/PENJABARAN/PENGATURANLEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 merupakan

BAGIAN/SATU-KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN

LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 8/2013. ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat (4) tidak BAGIAN/SATU KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN

LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

7. Bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024,

8. Bahwa ternyata Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia.

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya.

10. Oleh karena norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

11. Bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (3), ayat (4) TERPISAH DARI dari Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2,3) PMK 118/2024 MEMBUKTIKANNormaHukumPasal17ayat(3) BERBEDA/TERPISAH/TIDAKTERKAIT/TIDAKBAGIAN/TIDAK PENJABARAN/TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) rincian/terkait/bagian dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia

VII. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1)Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas

Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2)Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak

atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3)Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari pasal 41 PP 74 tahun 2011

NOKOM PLAIN STPDASA R HUKU MPERSYA RATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYA RATAN DIKEMB ALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGE MBALI ANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEM BALIAN
WEWEPROS
NANGEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1Keber atanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenang an, Terjadi kesalahan ProsedurAda
kewenang
an, Terjadi
kesalahan
Prosedur
2PermoPasal 17 ayat (1) PMK 8/201 3Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013PasalDapat6 bulan =Ada kewenang an, Terjadi kesalahan Prosedur
honan19tanggal
Penguayatditerima BPS
ranga(3)sampai
n atauPMKtanggal
Pemb8/201pengembalian
atalan3DITAMBAH
durasi cap pos
kirim Putusan
Pengadilan
Pajak sampai
diterbitkan
Keputusan
atas Pasal 17
ayat (1) PMK
8/2013
3Pemb atalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/201 3PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengatu rTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejakTidak ada Kewenan gan
BPS
diterbitkan
karena tidak
ada dasar
kewenangan
terbitkan
SURAT
KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 TANGGAL 18 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 18 September 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 18 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 24 November 2024, diajukan gugatan tanggal 28 November 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan

untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 18 September 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

Bahwa berdasarkan dalil dan fakta yang disampaikan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut.

Bahwa berkaitan dengan dasar Permohonan Pembatalan STP, Penggugat menyampaikanbahwaPermohonanPembatalan(SuratNomor: 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024) didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Alasannya adalah STP diterbitkan oleh Pejabat yang Tidak Berwenang sehingga SKP tersebut seharusnya tidak diterbitkan. Penggugat mendalilkan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 memiliki sifat hukum yang terpisah dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menerapkan PMK 8/2013, maka Pasal 17 ayat (3) harus dimaknai secara sistematis dengan Pasal 17 ayat (1). Frasa "sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" dalam Pasal 17 ayat (3) menunjukkan bahwa Pasal 17 ayat (3) harus dimaknai dan diterapkan secara sistematis dengan Pasal 17 ayat (1). Tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan STP yang diajukan, tanpa melihat alasan pengajuannya. Tidak ada norma dalam PMK 8/2013 yang mengatur pemisahan atau pembedaan hukum acara antara jenis permohonan pengurangan atau jenis permohonan pembatalan. bahwa atas permohonan pengurangan STP yang tidak benar atau permohonan pembatalan STP yang tidak benar, tanpa membedakan alasan pengajuannya, akan dilakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 18 ayat (7) untuk permohonan yang kedua.

Bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat mengenai Penerapan Batas Waktu Formal, Penggugat menyampaikan bahwa ketentuan batas waktu (paling banyak 2

kali pengajuan dan jangka waktu 3 bulan untuk permohonan kedua) dalam Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan karena aturan tersebut hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan menggunakan fasilitas hukum Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013. Penggugat mendalilkan bahwa permohonan yang diajukan Penggugat belum pernah diajukan menggunakan fasilitas Pasal 18 ayat (1). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan kronologis faktual, permohonan Penggugat (surat 009/KPP/WAS/P.P/IX/2024 tanggal 18 September 2024) adalah permohonan yang kedua terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 yang sama. Permohonan kedua tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013 karena diajukan setelah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim (KEP-05049/NKEB/PJ/WPJ.15/2023 tanggal 14 Juni 2023). Karena permohonan kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal (batas waktu 3 bulan), Tergugat berwenang dan wajib untuk mengembalikan permohonan tersebut berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013.

Mengenai dalil Penggugat terkait Hukum Acara Penelitian (Pasal 20 ayat (2)), Penggugat menyampaikan bahwa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) (alasan prosedural/kewenangan) tidak mungkin diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, atau Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013. Penggugat menjadikan dalil ini untuk mendukung bahwa Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) memiliki hukum acara yang berbeda. Mengenai hal itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal pokok untuk memahami Pasal 20 ayat (2) adalah pemahaman tentang kata “dapat” yang terkandung di dalamnya. Adalah tidak tepat untuk memahami bahwa Pasal 20 ayat (2) secara inheren tidak dapat diterapkan pada permohonan Pasal 17 ayat (3) (alasan prosedural). Bantahan ini didasarkan pada penafsiran gramatikal kata "dapat" yang memberikan kewenangan bersifat opsional kepada Tergugat.

Bahwa Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 memberi kewenangan kepada Tergugat untuk “dapat” meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi. Makna kata "dapat" adalah merupakan pilihan. Berdasarkan interpretasi ini, Tergugat memiliki kewenangan

untuk meminta buku, catatan, dokumen, data, dan/atau informasi apabila diperlukan dalam meneliti permohonan pembatalan STP yang tidak benar. Jika alasan permohonan adalah murni prosedural, Tergugat dapat memilih untuk tidak meminta pembukuan atau pencatatan karena dokumen tersebut tidak diperlukan dalam penelitian masalah kewenangan atau prosedur. Adanya opsi/pilihan ini membuktikan bahwa mekanisme penelitian tersebut dapat mengakomodasi semua jenis permohonan, baik material maupun prosedural, tanpa harus memisahkan hukum acara menjadi dua jalur berbeda. Dengan demikian semua permohonan tunduk pada hukum acara yang sama (termasuk Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) tentang pengembalian).

Selain pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menilai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG” adalah tidak berdasar menurut hukum. Bahwa Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat secara sepihak menyatakan dirinya memiliki atau tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan suatu keputusan. Kewenangan adalah atribut hukum yang diberikan secara eksplisit melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu atribusi, delegasi, atau mandat. Keabsahan suatu keputusan administrasi secara fundamental bergantung pada keberadaan dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut. Pengujian terhadap keabsahan wewenang merupakan kompetensi absolut dari lembaga peradilan Tata Usaha Negara, bukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara itu sendiri in casu Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat mengenai akibat hukum pembatalan, bahwa pembatalan STP karena STP seharusnya tidak diterbitkan (Pasal 17 ayat (3)) berakibat hukum STP dianggap tidak pernah diterbitkan (eksnunc) (Pasal 17 ayat (4) huruf a PMK 8/2013). Akibat hukum ini berbeda dengan pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) yang dianggap sah sampai dibatalkan (eks-nunc). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mengenai titik waktu permulaan keberlakuan suatu putusan atau peraturan hukum, memang terdapat perbedaan antara akibat hukum dianggap tidak pernah diterbitkan (eks-tunc) dengan yang dianggap sah sampai

dibatalkan (eks-nunc). Namun sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan- pertimbangan di atas, kedua hal tersebut diproses melalui hukum acara yang sama dimana Tergugat memiliki satu prosedur dengan opsi/pilihan yang dapat mengakomodasi semua jenis permohonan, baik material maupun prosedural, tanpa harus memisahkan hukum acara menjadi dua jalur berbeda.

Bahwa berkaitan dengan Legalitas Surat Pengembalian (Objek Gugatan), Penggugat mengajukan dalil bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang (tidak ada dasar kewenangan) dengan menerbitkan Surat Pengembalian (S- 618/PJ/WPJ.15/2024). Wewenang yang timbul seharusnya ditujukan untuk menerbitkan keputusan (mengabulkan/menolak) atas Permohonan Pembatalan. Selain itu, PMK 8/2013 tidak mengatur wewenang dan prosedur pengembalian untuk permohonan Pasal 17 ayat (3).

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, melainkan pelaksanaan kewenangan yang sah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewenangan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) diberikan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KUP kepada Menteri Keuangan. PMK 8/2013 adalah peraturan pelaksanaan yang sah dari kewenangan ini. Kewenangan Tergugat untuk mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan diatur secara spesifik dalam Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013. Surat pengembalian diterbitkan karena permohonan Penggugat (yang merupakan permohonan kedua) tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, yaitu tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013. Terbukti bahwa pengajuan permohonan telah melampaui waktu 3 bulan sejak keputusan pertama dikirim.

Bahwa karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, Tergugat secara hukum wajib (implisit dari Pasal 19 ayat (3)) mengembalikan permohonan tersebut, dan bukan menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak. Dengan demikian, penerbitan surat pengembalian adalah tindakan yang benar secara prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat tersebut berfungsi untuk menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Keputusan mengabulkan atau

menolak permohonan baru akan diterbitkan jika permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 dan ditindaklanjuti dengan penelitian (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20). Karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal (Pasal 18 ayat (7)), maka Tergugat tidak berwenang melanjutkan ke tahap penerbitan Keputusan.

Bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang mengaitkan perkara ini dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penafsiran futuristis, mengingat pokok sengketa ini terjadi jauh sebelum berlakunya PMK Nomor 118 Tahun 2024 dimaksud.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena PMK 8/2013 adalah merupakan peraturan yang berlaku ketika peristiwa konkret terjadi maka sedapat mungkin untuk mendasarkan sengketa ini pada PMK 8/2013. Pertimbangan-pertimbangan di atas menunjukkan bahwa secara gramatikal PMK 8/2013 telah cukup untuk menjelaskan peristiwa konkret a quo. Apabila peraturan yang berlaku telah cukup mengatur maka penafsiran futuristis dikawatirkan akan dapat melemahkan kehendak pembentuk peraturan (Original Intent). Salah satu tujuan utama penafsiran hukum adalah untuk memahami dan menerapkan maksud asli dari para pembuat undang-undang. Penafsiran futuristis berpotensi mengabaikan prinsip ini.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dan tata cara/prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Pengaturan mengenai jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Tergugat atas permohonan yang pertama dikirim adalah instrumen hukum untuk menciptakan keteraturan dan prediktabilitas.

Bahwa berdasarkan kronologi peristiwa sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan surat S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024. Tidak terdapat dalil dan bukti yang menunjukkan adanya prosedur yang tidak dipatuhi oleh Tergugat dalam penerbitan surat a quo. Tergugat

menerbitkan surat a quo berdasarkan dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas.

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (a.n. Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-618/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT WAHYU ANGGI SELARAS, NPWP: 75.973.612.7-811.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No.48 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan alamat korespondensi Perum Je Kesain Blok C1 Nomor 12-14, Kec. Berastagi, Karo, Sumatera Utara (domisili elektronik: wascorp99@gmail.com).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,Joni Surbakti, Ak.

S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.