PUTUSAN
Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEIVII KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan 1 terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02282/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor H 00041/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas 1' sengketa Nomor 011519.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai ; berikut dalam sengketa antara:
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA),NPWP01.071.866.6-059.000,beralamatdi Gedung The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwaki[i oleh Sdr. Mitchell Redimpi Naibaho, jabatan Presiden Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Fauzi
lzin Kuasa Hukum: KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September` 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.161 /I/2022 tanggal 11 Januari 2022;
2. Nama: Nanang Ade supriyatna
lzin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/lKH/2020 tanggal 29 September! 2020 berdasarkansuratKuasaKhususNomorsDX-FIN.167/I/2022tanggall 11 Januari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN4