PUTUSAN
Nomor PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal
21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011520.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di Gedung The Manhattan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit (AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mitchell Redimpi
Naibaho, jabatan Presiden Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Fauzi
Izin Kuasa Hukum: KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.162/1/2022 tanggal 11 Januari 2022,
2. Nama: Nanang Ade Supriyatna
Izin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/IKH/2020 tanggal 29 September |2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.166/1/2022|tanggal 11 Januari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN \