Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan , Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02264/KEB/WPJ.07/2021 tanggal ' 19 Juli 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak ' Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang , terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011523.16/2021/PP, ‘ta | mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di,

- Gedung The Manhaitan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakaria Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mitchell Redimpi: Naibaho, jabatan Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:|

1. Nama: Ahmad Fauzi} Izin Kuasa Hukum KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.165/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:

2. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.171/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

A

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot : Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:|

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/NIP 19850712 200901 1 005 | Jabatan: Penelaah Keberatan| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,|

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/NIP 19850711 200901 1 003 | Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-16416/PJ.07/2022 | tanggal 13 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- | 169/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua | Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor spx.|

FIN.155/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2881.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 3 Desember 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SDX- FIN.158/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:|

1 Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalamj persidangan:|

Telah membaca dan memeriksa bukti-buktimaupun surat! lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;|

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020 diterbiikan oleh Kantor

A

Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT agar Pengenaan Pap:

, Atas Penyerahan Garang dan Jasa yang terutang PPN:

al Ekspor a.2. Penyeranan yang PPN-nya narus a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungul PPN a4, Penyeranan yang PPN-nya tidak dipungut

25. Penyerahan yangdari peogonsan PPN a6.+285)

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Ldak terutang PPN

,Seturuh Penyerahan (a 6 +b)

, Atas LepasBKP Tidak Berwujud Cat Luas d2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d3, Pemanfaatan SKP cari Luar Daoran Paboan

0.4, Pemungutan Pagak oleh Pemungui PPN

4.5.Kembangan Sendei a8. Penyerahan atas Alciva Tetap yangTujuan

Tidak Untuk Dpejuabcikan fi, Perolehan yang PPN-aya Udak seharusnya dibebaskan atgu Ik

38. Tanggung Jawab Secara Renieng

6,9, Jumtah (6.1 atau G2 atau d.3 atzu 045S atau d6 atau 6 7 stau d 8)

PPN Kurang Bayar a. Paras Kelunran yang harussenda {tant xi 9.2 stay 109)

.

bil PPN yangdi muka dalarnPajak yang sams0

B.2. Pajak Masukan yang dapat dperhtungkan322,843,359322, b.3, STP (poxox kurang bayar)Qja) b.4, Obsyar cengan NPWIP sendria0 b.5.700,575,481700,575485 b.6, Jantan+1,023,618,850 eo. Dipertitungkan.

CA, SKPPKPQ0 id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanC1)11,023,418,650 fe. Jumlah pengntungan PPN Kurang Bayar (e - d)114,814 431)250 339,682|

Pajak yang sudah

, Dikompensasikan ko Masa Pajak1451441114514 49314,514,431

Chompensssixan ke Masg Palak ........ .. (Karena perrbetutan)00Ol: Juminn (8 +b)14,516,432$4,514,43114,514,431] IN yang kutang dibayar {2.¢ + 3.c)0264854113

2. Bunga Pasal 13 (2) KUP105,951,645 ob, Kenakan Pasa) 13 (9) KUP14514431 ls, Bunga Pasal 13 49) KUP id Kenaikan Pasal 13A KUP

Kengikan Pasal 17C (5) KUP

Kenakan Pasal 170 (5) KUP

Binga Pass: 13 (2) KUP jo. Pasa! 9 (45) PPN

, Jurdah

PPNmasih harusdipayss (4 Sh)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SDX- FIN.128/V11/2020 tanggal 21 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:,

Menurut weft Waah Penk

Dasar

Aang Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPM:—— |

= 2. 23 Penyerahan ng PPN-nys dipungus olehPPN— ||yang PrN-nysdipungutP|

PE Penyerahan yang1 dari peng nssn PPNP| Atas Pe: Tahan Barang dan 13sterutang PPN5,906.316.720

|__{e Jumtah Seluruh Pe:164915.595.360.783 a. Atss Impor Pemanfaatan BXP Tidak Berwujud dari Luar Dderah Pabean/Pemanfaatan

XP dari Luar DaerahPajsk oleh PemungutMembangun

Sengiri/Penyershan ats: Aktwa Tetsp yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjuslbelikan/Perolehan yang PPN-ny3dibebarkan aay sdk

Jawab Secara Renteng:

PE

) fa Psi Jk Keluaran yang harus dipungut/d sendiri (tarif x 1.3.2 stau I.d

=bays

322.633.3659 1Dibayar dengan NPWP sendiri

||65.

= b.6. Jumlah (b.42b.2+6.3+b.5+6.5 le aa Diperhitungkan:

ee Jurnish pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)

| |& Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - dj

Kelebihan$$

Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembKi Jumlsh (3+

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2 $5.0Ni

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02264/KEB/WPJ.07/2021 | tanggal 19 Juli 2021, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan! mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat’ Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut: |

Ditambah/

SemulaMenjadi Uraan(Dikurangi) (Rp)(Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar{166,098,923}98.755.180 |, b. Sanksi BungaTes as (66,439,573]} 39.502.072 —| ¢ Sanksi Kenaikan14,514,43114,514.531 @. Jumlah pajak yang masih harus385,310,189) (232,538,506)152,771,683 f Rebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat

NX

Nomor SDX-FIN.155/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang diterima di |

Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 (tanggal : Diposkan/Kirim 15 Oktober 2021),1

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SDX-FIN.155/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:i Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa |! permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak | atas SK Keberatan,

2. Pasal 35 Undang-Undang PP yang mengatur diantaranya bahwa:| a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada | Pengadilan Pajak, dan| b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak | tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding:|

3. Pasal 36 Undang-Undang PP, yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding, b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana: diuraikan pada bagian selanjutnya,| c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang’ dibanding, yaitu tanggal 19 Juli 2021:

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan,|

4. Pasal 37 Undang-Undang PP, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penandatangan Surat Banding ini dan salinan Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PP:

Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding,

Halaman 5 dar 64 halaman. Putusan Nomor PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- | alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak a guo telah diterbitkan | berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal ! Asing Enam,|

2. Berdasarkan SKPKB a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a quo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas | perhitungan pajak,

3. Atas Surat Keberatan a quo, Terbanding telah menerbitkan| Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua koreksi | Pemeriksa pajak menurut SKPKB;|

Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini , adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar!

Rp818.417.539,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 4. Alasan koreksi Terbanding dan alasan! ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan di bawah ini,

Tabel 4 Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang. masih harus dibayar Menurut Banding Pemohon Banding,

| [ee —

Nolem| SK Keberatan (Rp) Surat Banding Senckela (RO) | | 1) Penyerahan yang Terutang PPN:

|| fT | “Ta Penyerahan yang PEN nva Tidak Cipunri

[fecain dn|toe eraet OS | sah| intisa

Pajak yang Deoat Doeehiangkan

PN era| “IE adalah

|PPN|

Cd

| Dikompensasikanke htasa PajakBertarnya14514831)

| [PEN yeng Mash Kurang (Lebih) Dibayar(D+E3] |

| 8950207

|38193228) — 114578455) Pokok Sengketa Menurut Terbanding| bahwa berdasarkan Tabel 4, angka 1 dan 2, pokok sengketa menurut, Terbanding mengacu pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)! Nomor S-2427/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 5 Juli 2021. Pada SPUH! dinyatakan bahwa:|

1. Bahwa Koreksi Gross Up sebesar Rp818.417.539,00 ini terkait dengan Koreksi Negatif HPP sebesar (Rp2.570.378.590,00) yang berasal dari, Temuan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak diketahui pembukuannya,

Koreksi Negatif HPP sebesar (Rp2.570.378.590,00) telah dibatalkan sebagian sebesar Rp1.720.427.880,00, sehingga koreksi negatifyangmasihdipertahankanadalahsebesar (Rp849.950.710,00);

3. Dalam rangka menerapkan konsep matching cost against revenues maka temuan PM yang tidak dikrediikan dan tidak diketahui pembukuannya tersebut, dilakukan koreksi negatif HPP, sedangkan

A

untuk penjualan dilakukan gross up berdasarkan Net Profit Margin i (NPM) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tahun yang diperiksa j (September 2017 s.d. Agustus 2018);

4. Nilai persentase NPM adalah sebesar -3,71% yang diperoleh dari |

Penghasilan Neto Usaha sebesar (Rp5.401.828.566,00) dibagi j Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp145.464.496.130,00. |

5. Oleh karena itu, maka koreksi gross up dibatalkan sebagian juga, | berikut perhitungan koreksi gross up menurut Terbanding,| “Temuan PM yang tdak diketahui pembukuannya } =: Rp; 849.950.710: | INPM31196 ‘Gross UpRo: 819.417.530: |

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas : Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar | Rp818.417.539,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding terlebih dahulu ingin menanggapi penerbitan | SKPKB dan SK Keberatan PPN Masa Pajak Agustus 2018 sebagai |

! a. Bahwa Masa Pajak yang tercantum dalam SK Keberatan yang ' mempertahankan sebagian koreksi dalam SKPKB adalah Masa, t I:

Pajak Agustus 2018 dengan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding adalah sebesar' Rp11.076.595.866,00. Jumlah ini berasal dari Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00, b. Koreksi sebesar Rp818.417.539,00 berasal dari perhitungan secara gross up Koreksi Negatif HPP Pajak Penghasilan Badan September 2017 s.d. Agustus 2018. Terbanding menjadikan koreksi yang’ berasal dari perhitungan secara gross up Koreksi Negatif HPP Pajak Penghasilan Badan September 2017 s.d. Agustus 2018 sebagai koreksi pada SKPKB Agustus 2018 dan dipertahankan dengan SK Keberatan Agustus 201 Bin

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan pajak dalam SK i

Keberatan PPN Masa Pajak Agustus 2018 yang mempertahankan | perhitungan SKPKB oleh Terbanding, tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk Masa Pajak Agustus 2018, karena hasil dari ! pengujian ekualisasi selama satu tahun (September 2017 s.d. | Agustus 2018) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di Masa Pajak Agustus 2018:

d. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut berientangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf Undang-Undang KUP yang menyebutkan:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak | atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan ! Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut| a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain! pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar", e. Bahwa penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2018 dan dipertahankan melalui SK Keberatan dengan sumber daia} pemeriksaan berasal dari Masa Pajak September s.d. Agustus 2018 mengakibaikan tidak diketahui dengan jelas untuk masa bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana, sehingga tidak ada! kepastian hukum:| f. Selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya! Terbanding dalam proses keberatan melakukan pembetulan SKPKB: sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP sebagai berikut:

“Atas Permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan

Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penetapan | ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan | perpajakan":| g. Berdasarkan uraian pada huruf a s.d. f di atas, SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan mengakibatkan terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding:

2. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat berbeda dengan alasan |

Pemohon Banding pada angka 1 di atas, Pemohon Banding tetap tidak | setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang diuraikan | Pemohon Banding berikut ini:| a.Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus | Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 berasal dari gross up! Koreksi Negatif HPP sebesar (Rp849.950.710,00). Koreksi negatif ini berdasarkan temuan Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak, dikrediikan oleh Pemohon Banding dan tidak diketahui pembukuannya;| b. Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus|

Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 berdasarkan asumsi bahwa dikarenakan ada tambahan biaya (koreksi negatif HPP) yang! berasal dari Pajak Masukan yang tidak ditemukan oleh Terbanding: di dalam pembukuan, maka diasumsikan ada peredaran usaha' tekait biaya ini yang juga belum dilaporkan oleh Pemohon Banding." Koreksi Terbanding ini jelas hanya berdasarkan asumsi dan tidak: didasarkan dengan bukti yang kompeten dan cukup,:

c. Jika Terbanding menganggap bahwa terdapat HPP yang kurang dicatat berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Terbanding hanya melakukan koreksi negatif atas HPP. Untuk koreksi peredaran usaha, Terbanding seharusnya menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan qi

SPT Pajak Penghasilan Badan, dan mengakibatkan koreksi | penyerahan di PPN. Terbanding tidak bisa melakukan koreksi hanya ! berdasarkan pada temuan pajak masukan yang dianggap belum i dibukukan dan menggunakan konsep matching cost against | revenue tanpa bukti-bukti pendukung:

d. Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan, } Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila | Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar,! e. Koreksi Terbanding ini juga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP yang menyatakan, pendapat dan ' simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- ' undangan perpajakan:| f. Selain itu, Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh! Kantor Akuntan Publik yang independen (KAP Tanudiredja, | Wibisana, Rintis & Rekan atau PWC) dengan mengacu kepada | Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat/opini: wajar tanpa pengecualian, sehingga dapat disimpulkan bahwa' pencatatan dan pengakuan peredaran usaha perusahaan Pemohon! Banding telah dilakukan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai: di Indonesia dan telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya: | g. Merujuk uraian huruf a. s.d. f. di atas, Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 tidak berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding! tidak dapat dipertahankan:|

Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat | diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, | sebagaimana telah diuraikan di atas, dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a guo,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2881.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 3 Desember 2021, pada | pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding a quo, yang diterima di ! Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c.| Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

.| Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

.| Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a guo yang diterima tanggal 19 Juli 2021,

.| Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

.| Bukti Pembayaran

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Mitchell Redimpi Naibaho selaku

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya:

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

| j. | Penandatangan surat bandingee eee

| vit

- Berkedudukan di Indonesia:

ai Melampirkan bukti keberadaan pada saatTKA | penandatanganan surat banding

Surai/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal| bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 teniang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana! telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,: namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat

A

penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding i Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasa! 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah | beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) | serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan | banding sebagaimana diuraikan dibawah ini,| Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas |

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang | dan Jasa a guo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan | Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-' 00069/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020;!

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan | dengan surat keberatan a guo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 22 Juli 2020

LPAD Nomor PEM-05003941/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 22 Juli 2020:|

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan “Surat: Keputusan Terbanding a guo yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar! dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagaiA

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a guo,

Menurut Terbandingi Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3):| Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang | terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada : ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan, jumlah | pajak yang terutang.| Pasal 13 ayat (1):| Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau | berakhirnya Masa Pajak, bagian, Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. | Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:| a. apabila berdasarkan hash pemeriksaan atau keterangan lain pajak! yang terutang tidak atau kurang dibayar:| b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka. waktu sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 3 ayat (3) dan setelah. ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya: sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,| c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif sebesar 0% (nol persen): ! d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau,

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak ' dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara | jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 teniang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dap Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- | Undang Nomor 42 Tabun 2009

Pasal 1 angka 17:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.| Pasal 4 ayat (1):| Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atasi a. penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang: dilakukan oleh Pengusaha,i b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang’ dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah! Pabean di dalam Pabean j e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam: t

Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kane Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7:| (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol parsen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud: ,

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan c. ekspor Jasa Kena Pajak.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan ! Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan |

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Data, fakta, dan Pendapat Peneliti| bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan | dokumen Pemohon Banding seria data-data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:|

1. Berdasarkan — Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap-) 00069/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 dan: Kertas Kerja Pemeriksaan serta risalah pembahasan akhir! pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya' Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.648.541.261,00 Masa September 2017 s.d. Agustus 2018 dengan rincian sebagai berikut:

SLINURUT a

A FPN Dalam Negeri

1 Ekspor

103.237,020,339 | '

100.373.299.0352612531261 | 2PPN dipungut

3 Penyerahan dipungut oleh Pemungur PPD

3816199433.

2.815.199.317 i Penyerahan yangtidak dpungu

Jumlah Penyerahan

205.198.093.532

3 Pajak Netuaran haryssendiri

10.322.70).291

ZOE +PPN1

3,1 PPN Impor

332377473

SA PPN Dalam Negeri

1.278.456.267

1,292,455.267

- 33 PPX kurang smu febih) bayar pada

:SPT yang

:

t$ PPN yang Kurang (Lebin) Dibayar

| $iewat S5P

Kerang (Lebih) Bayar

| ke mata berdaun

14,3512 431Ts 312451

| PPN Kurang (Lebih Darar)

-264,534,213

7

F1 Bonga Pasal 19 (> KUP

-103911915

105.941.615 32 Kenadan Tara 13 (3) US KUP

-12514431

14334431 23 Denda Pesal 121 (+) KUP

.930.415

32.970.32 Penjelasan:

bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa mengacu pada Koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan, dan Terbanding

memasukkan seluruh koreksi ke Masa Pajak terakhir yaitu Masa Pajak | Agustus 2018:

2. Bahwa dalam surat bandingnya Pemchon Banding menyatakan alasan | keberatan sama dengan alasan keberatan yang terdapat dalam | koreksi peredaran usaha yaitu:

a. koreksi negatif ini berdasarkan temuan Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak diketahui pembukuannya, b. Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 berdasarkan asumsi bahwa dikarenakan ada tambahan biaya (Koreksi Negatif HPP) | yang berasal dari Pajak Masukan yang tidak ditemukan oleh | Terbanding di dalam pembukuan, maka diasumsikan ada peredaran ! usaha tekait biaya ini yang juga belum dilaporkan oleh Pemohon | Banding. Koreksi Terbanding ini jelas hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan dengan bukti yang kompeten dan cukup,i c. Jika Terbanding menganggap bahwa terdapat HPP yang kurang dicatat berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Terbanding hanya | melakukan koreksi negatif atas HPP. Untuk koreksi peredaran' usaha, Terbanding seharusnya menyampaikan bukti-bukti yang. menunjukan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan di SPT Pajak Penghasilan Badan, dan mengakibatkan koreksi penyerahan di PPN. Terbanding tidak bisa melakukan koreksi hanya berdasarkan pada temuan pajak masukan yand dianggap belum dibukukan dan menggunakan konsep matching cost against revenue tanpa bukti:

d. Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan, Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar:,

e. Koreksi Terbanding ini juga bertentangan dengan Penjelasan Pasal | 29 ayat (2) Undang-Undang KUP yang menyatakan, Pendapat dan | simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat | dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- : undangan perpajakan:| f. Selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh | Kantor Akuntan Publik yang independen (KAP Tanudiredja, | Wibisana, Rintis & Rekan atau PWC) dengan mengacu kepada | Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat/opini | wajar tanpa sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan dan | pengakuan peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding telah | dilakukan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia : dan telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya,

3. Bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut | sejalan dengan Koreksi Peredaran Usaha dalam keberatan Pajak | Penghasilan Badan, berikut hasil penelitian dari keberaian koreksi ' peredaran usaha:| a. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan| dengan Pemeriksa Nomor BA-1934/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 24 Maret 2021, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: A. Sengketa Pajak Penghasilan Badan

1) Peredaran Usaha, HPP dan PPN

Pertanyaan:

1. Jelaskan dasar hukum koreksi pengujian arus uang:

2. Jelaskan dasar hukum koreksi gross up berdasarkan PM tidak diketahui pembukuan/pelaporannya;

3. Jelaskan alasan pengenaan GPM sebesar -3,54% dan sumber datanya,

4. Terkait koreksi gross up. Apa bukti/dasar koreksi pajak masukan belum dilaporkan dalam peredaran usaha (dalam SPT tahunan) Wajib Pajak?; A

5. Terkait koreksi pengujian arus uang, jelaskan kronologis | koreksinya,

6. Terkait koreksi gross up, jelaskan kronologis koreksinya,

7. Jelaskan mengapa koreksi Arus Piutang dan; Peredaran Usaha karena adanya gross up atas Pajak Masukan dilakukan secara bersamaan, dan tidak memillh salah satu | metode tersebut?;|

8. Mengapa Koreksi Arus piutang dan Koreksi Peredaran Usaha | dimasukan ke Masa Pajak Desember saja, tidak disesuaikan | dengan Masa Pajak data temuan? Jelaskan dasar hukumnya, |

Jawaban:{

1. Dasar Hukum koreksi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 , Tahun 2007 tentang KUP, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan ' Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 dan Surat | Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013;|

2, Dasar Hukum koreksi: Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 teniang Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 dan Surat, Edaran Direkiur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013.. Pemeriksa diperkenankan untuk mengembangkan teknik. pemeriksaan lainnya (tidak hanya yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013)' sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 17 pada surat edaran tersebut:| Pemeriksa menerapkan konsep yang secara umum diterapkan, dan lazim atas suatu usaha yaitu konsep matching cost against: revenue,

3.Dalam rangka menerapkan konsep matching cost against revenue, maka temuan PM yang tidak dikreditkan dan diketahui pembukuannya tersebut dilakukan koreksi negatif HPP dan untuk penjualan dilakukan Gross Up berdasarkan Net,

Profit Margin (NPM) yang dilaporkan WP pada tahun yang : diperiksa (September 2017 s.d. Agustus 2018);

Seharusnya, nilai persentase NPM adalah -3,71% | (Penghasilan Neto dari Usaha sebesar Rp5.401.828.566,00 | dibagi Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar j Rp145.464.498.130,00);

Terdapat kesalahan penerapan rumus penghitungan NPM oleh Pemeriksa sehingga NPM yang diterapkan adalah sebesar -3,54%;|

4.Pemeriksa sebelum menerbitkan SPHP telah meminta |

Pemohon Banding untuk mengecek kembali atas beberapa | temuan PM yang tidak dikreditkan dan tidak diketahui | pembukuannya oleh Pemohon Banding. Pemeriksa dalam file | awal Pra SPHP telah memberi catatan atas temuan PM int: dengan meminta ditunjukkan posisi pembukuannya (pada GL), ' bahwa Pemohon Banding telah merespon dengan! mengirimkan softcopy melalui media penyimpanan Flash Disc! atas pengecekan data-data tersebut (Pra SPHP) dengan | tampilan respon file sebagai berikut:

Pe| Kk

MA aer .

..u-WED IN,wali € Pan in enSe| fax Go et

Ya ogaren ja han MATA |:pakmop AhHTpang 32 herman fe

- we~ bahwa dikarenakan respon terakhir masih belum dapat meyakinkan Pemeriksa, maka atas temuan ini tetap dicantumkan Pemeriksa dalam penyusunan SPHP; 4

5. Terkait koreksi pengujian arus uang, berikut kronologis | koreksinya|

- Saat pengujian Pemeriksa menemukan adanya selisih j peredaran usaha yang belum dilaporkan melalui pengujian ! arus uang. Atas temuan ini telah diminta Pemohon Banding | untuk menjelaskan dan diberikan oleh Pemeriksa melalui !| softcopy file Pra SPHP sebagaimana pra temuan atas PM di | atas. Adapun tampilan respon Pemohon Banding adalah | sebagai berikut:| wei um OP Donat aan eee mem

1

- Dari data Pra SPHP ini, Pemeriksa masih adanya selisih dari pengujian arus piutang

Rp244.834.000,00 sehingga nilai Inllah yang dijadikan, Pemeriksa dasar penyusunan SPHP;

- Pada saat pembahasan, Pemohon Banding memberikan beberapa bukti tambahan namun hanya sebatas dokumen/bukti atas nilai HSBC (US$) dan PB 1 yang pada akhirnya Pemeriksa membatalkan sebagian atas koreksi tersebut:

- Atas koreksi akhir hasil pembahasan tersebut, telah mengakomodir semua penghitungan dan data sanggahan Pemohon Banding:

6. Terkait koreksi koreksi gross up, berikut kronologis koreksinya

- Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemerlksa merekap Pajak Masukan yang ada dalam PKPM dan hasilnya adalah

1

terdapat Pajak Masukan yang belum dilaporkan/dikreditkan | Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN:|

- Bahwa Pemeriksa berpendapat Pajak Masukan tersebut belum dibiayakan oleh Pemohon Banding karena setelah | dilakukan sampling (berdasarkan nama vendor, nilai | transaksi dll.) diketahui Pajak Masukan tersebut tidak ada : dalam pos-pos HPP;|

- Bahwa pada saat SPHP, Pemohon Banding memberikan | keterangan/bukti/dokumen, namun tetap tidak dapat | menjelaskan apakah Pajak Masukan tersebut telah dicatat | dan dibukukan dengan baik dalam GL;|

- Bahwa atas Koreksi Pajak Masukan tersebut, Pemeriksa ' melakukan Koreksi Negatif di HPP sebesar (Rp2.570.378.590,00) dan sesuai prinsip matching cost ' against revenue maka Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.479.406.870,00;

7, Hal ini dikarenakan Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa :

atas salah satu pengujian tersebut saling berhimpitan sehingga diputuskan untuk menerapkan 2 (dua) pengujian secara bersamaan:

8. Pemeriksa tidak dapat memastikan secara pasti bahwa atas PM yang dilakukan Gross Up tersebut memang benar-benar merupakan penjualan belum dilaporkan pada Masa Pajak yang. dimaksud sehingga atas koreksi dibebankan ke akhir tahun pajak (Masa Pajak Agustus 2018). Dasar hukum: Pasal 4 ayat, (1) huruf a Undang-Undang PPN Tahun 1984;

b. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-2272/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 14 Apri! 2021, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

A. Sengketa Pajak Penghasilan Badan

1) Peredaran Usaha, HPP dan PPN Pertanyaan A

bahwa diminta Pemohon Banding untuk membukti bahwa biaya-biaya berdasarkan Pajak Masukan sebesar Rp2.570.378.590,00 telah dibukukan dalam general ledger : tersebut di atas dengan cara mendistribusikannya ke dalam pos-pos biaya di ledger di atas dan penyesuaian fiskal , positifnya:| Jawaban:| biaya-biaya yang dikoreksi dari Pajak Masukan sebesar | Rp2.570.378.590,00 sudah dicatat di buku Pemohon Banding (GL) dan telah diserahkan dokumen pendukungnya kepada | Penelaah Keberatan pada tanggal 21 April 2021 beserta | dokumen pendukung:

1.20 (dua puluh) sample invoice vendor yang diminta oleh

Penelaah Keberatan beserta jurnalnya pada saat dicatat dan | dibayarkan:

2 Daftar dari Koreksi Pajak Masukan sejumlah'

| ,Rp2.570.378.590,00;

3. Beberapa invoice dari vendor Pemohon Banding, misalnya: Sri Rejeki Isman Tbk. hanya menagihkan nilai barangnya saja dan tidak menagihkan PPN, sehingga pada pencatatan Pemohon Banding nilai invoicenya dimasukan seluruhnya sebagai cost. Adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh vendor tersebut tidak sepengetahuan Pemohon Banding:

c. Atas Koreksi Gross Up sebesar Rp2.479.406.870,00 e Bahwa Koreksi Gross Up sebesar Rp2.479.406.870,00 ini terkait dengan Koreksi Negatif HPP sebesar (Rp2.570.378.590,00). e Bahwa Koreksi Negatif HPP sebesar (Rp2.570.378.590,00) telah dibatalkan sebagian sebesar Rp1.720.427.880,00 sehingga koreksi negatif yang masih dipertahankan adalah sebesar (Rp849.950.710,00):

e Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan } dengan Pemeriksa Nomor BA-1934/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 24 Maret 2021, Pemeriksa menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam rangka menerapkan konsep matching cost against | revenue, maka temuan PM yang tidak dikreditkan dan diketahui | pembukuannya tersebut diiakukan Koreksi Negatif HPP dan untuk penjualan dilakukan Gross Up berdasarkan Net Profit | Margin (NPM) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tahun | yang diperiksa (September 2017 s.d. Agustus 2016);

bahwa seharusnya, nilai persentase NPM adalah 3.71% | (Penghasilan Neto dari Usaha sebesar Rp5.401.828.566,00 | dibagi Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar, Rp145.464.496.130,00),| bahwa terdapat kesalahan penerapan rumus penghitungan NPM! oleh Pemeriksa sehingga NPM yang diterapkan adalah sebesar -' 3,64%;| e Oleh karena itu maka koreksi gross up akan dibatalkan sebagian: SSS“juga, berikut perhifungan=korékst gross up menurut Peneliti“

Keberatan:

818,417,539 d. Atas Koreksi Pengujian Arus Piutang sebesar Rp169.134.264,00 e Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-1934/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 24 Maret 2021, Pemeriksa menyatakan hal-hal sebagai berikut:

- Dari data Pra SPHP 1171, Pemeriksa masih menemukan adanya selisih dari Pengujian Arus Piutang sebesar Rp244.834.000,00 sehingga nilai inilah yang dijadikan Pemeriksa dasar penyusunan SPHP;

- Pada saat pembahasan, Pemohon Banding memberikan beberapabuktitambahannamunhanyasebatas

dokumen/bukti atas nilai HSBC (US$) dan PB 1 yang pada | akhirnya Pemeriksa membatalkan sebagian atas koreksi | tersebut:|

- Atas koreksi akhir hasil pembahasan tersebut, telah | mengakomodir semua penghitungan dan data sanggahan : Pemohon Banding,|

« Bahwa pada saat keberatan memberikan dokumen atas nilai |

HSBC (US$) dan PB 1 yang pernah diberikan pada saat | pemeriksaan dan dokumen tersebut dijadikan dasar Pemeriksa | untuk membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sehingga Koreksi Arus Piutang menjadi sebesar Rp169.134.264,00 hal ini | berarti tidak data dokumen tambahan lagi yang berikan Pemohon : Banding pada saat keberatan,

« Bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tidak membuat j arus piutang versi Pemohon Banding yang membantah tentang: selisih sebesar Rp169.134.264,00:| e Dengan demikian maka dapat disimpulkan Pemohon Banding | tidak dapat membuktikan keberatannya dan oleh karena itu maka, Peneliti Keberatan tetap mempertahankan Koreksi Pemeriksa sebesar Rp169.134.264,00:| e) Bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas,: koreksi Pemeriksa sebesar Rp2.648.541.134,00 tidak dapat, dipertahankan dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dibatalkan adalah sebesar Rp1.660.989.331,00 dan koreksi yang dipertahankan menjadi, Rp987.551.803,00;

4, Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ... a. penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha: A

5. Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh | persen),|

6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Koreksi Peredara Usaha dan ketentuan, atas Koreksi DPP Penyerahan atas PPN yang Harus | Dipungut Sendiri tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan | sebagian keberatan Pemohon Banding. Koreksi yang dibatalkan | adalah sebesar Rp1.660.989.331,00 dah koreksi yang dipertahankan | menjadi sebesar Rp987.551.803,00;

Kesimpulan dan Usul| Kesimpulan| a. Surat Banding a guo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur | dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah . beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16, Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan' Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur' dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang' Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahunj 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan !ebih lanjut, b. Keputusan Terbanding a guo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku:

Usul A

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:| a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak | Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal:

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap : mempertahankan Keputusan Terbanding a guo,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan | Nomor SDX-FIN.158/1/2022 tanggal 11 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

x 4

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding a guo yang ! diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui | beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir (s.t.d.t.d.) dengan Undang-Undang Nomor 11! Tahun 2020 teniang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan,|

2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ientang Pengadilan' Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang PP) yang mengatur diantaranya bahwa:| a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada: Pengadilan Pajak, dan b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding.

3. Pasal 36 Undang-Undang PP, yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding; ;

b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 19 Juli 2021:

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan: 4

4. Pasal 37 Undang-Undang PP, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding ditandatangani oleh pengurus Pemohon Banding yaitu | Sdr. Mitchell Redmipi Naibaho yang berkedudukan di Indonesia, : sebagaimana terlihat dalam salinan Akta Notaris Nomor 195 tanggal ;| 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon | Banding:| bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding | telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PP:| Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas | Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo telah , diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP | Penanaman Modal Asing Enam;

2. Berdasarkan SKPKB, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a guo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak,

3. Atas Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua koreksi pemeriksa pajak menurut SKPKB,

Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa di dalam permohonan banding ini mengacu pada koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding terangkum di Tabel 4;' Tabel 4 Perhitungan Pajak Penghasilan 26 yang masih harus dibayar Menurut Permohonan Banding,

| leiEe PaNN19258

|

Ss | Kamen yaa Haru Demon Serai

Diberhiumakan:

ME PeiakInoor Masa Tidak Sama

SSCS SCS SCS |_dengan NPWP Sendri

Hate—$

Abe CE‘ “AI [PEN3 Po Geta uke —_—P—,

KEoo”

Sesuai dencen SKPLB ooaa so 25140311 oo 14514231

TF (PEN yana Kurang Lebih|81.881.754 VGri |8.765.371 32736704

Beadestes— oo”S4016S032.736.704 , JH (PPN) ebin) Dihayaoo 52771683) 8193228 114518459 Uraian Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian: Banding a guo,

Bantahan Pemohon Banding Atas Uraian Terbanding bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding a guo, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding, sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV, dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 berasal dari gross up koreksi negatif HPP sebesar (Rp849.950.710,00). Koreksi negatif ini berdasarkan temuan Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak diketahui pembukuannya;

2. Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp818.417.539,00 berdasarkan asumsi bahwa dikarenakan ada tambahan biaya (Koreksi Negatif HPP) yang berasal

dari Pajak Masukan yang tidak ditemukan oleh Terbanding di dalam : pembukuan, maka diasumsikan ada peredaran usaha terkait biaya ini yang juga belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi | Terbanding ini jelas hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan | dengan bukti yang kompeten dan cukup:|

3. Jika Terbanding menganggap bahwa terdapat HPP yang kurang | dicatat berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Terbanding hanya melakukan Koreksi Negatif atas HPP. Untuk Koreksi Peredaran | Usaha, Terbanding seharusnya menyampaikan bukti-bukti yang ! menunjukan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan di SPT Pajak Penghasilan Badan, dan mengakibatkan koreksi penyerahan di PPN. Terbanding tidak bisa melakukan koreksi hanya berdasarkan | pada temuan pajak masukan yang dianggap belum dibukukan dan ' menggunakan konsep matching cost against revenue tanpa bukti-bukti pendukung:

4. Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan, Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur, Jenderai Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar:

5. Koreksi Terbanding ini juga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP yang menyatakan, pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,

6. Selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen (KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan atau PWC) dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat/opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan dan pengakuan peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding telah

dilakukan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia dan telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya:|

7. Merujuk uraian angka 1 s.d. 6 di atas, Koreksi Terbanding atas | Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar i Rp818.417.539,00 tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat | dipertahankan:|

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan| bahwa dengan mengacu pada uraian di angka Romawi | s.d. IV di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding a guo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PP, dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- ' undangan perpajakan yang berlaku,

| B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada, Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang’ telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:| Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02264/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Juli 2021,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomorj 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020;|

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor SDX-FIN.128/VII/2020 tanggal 21 Juli 20207

Bukti P-4. SPT PPN Masa Pajak Agustus 2018 serta bukti lapor ke

Kantor Pelayanan Pajak,

Bukti P-5. Akta Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020 tentang Pernyataan :

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat , Umum Pemegang Saham PT Sodexo Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Christine Dwi Noviana, S.H., M.Kn.:i

Bukti P-6. Mairiks Sengketa,

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juli 2022:

Bukti P-8. Rincian Koreksi Gross UP HPP yang Berasal dari Konfirmasi |

Pajak Masukan PPN Masa Agustus 2018,| Bukti P-9. Ref. 1a Faktur Pajak,

Bukti P-10. Ref. 1b PO Nomor PURO36071-1:i Bukti P-11.Ref. 1c Invoice Nomor 265CMOTRII2018;

Bukti P-12.Ref. 1d Jurnal Voucher Nomor IRG026074;

Bukti P-13.Ref. 2 Faktur Pajak:

Bukti P-14. Ref. 2 Invoice Nomor 454CMOTRVII2018:! Bukti P-15.Ref. 2 Jurnal Voucher Nomor IRG028159;| Bukti P-16.Ref. 2 PO Nomor PURO38619-2:

Bukti P-17.Ref. 3 Faktur Pajak,| Bukti P-18.Ref. 3 Invoice 455CMOTRVII2018,

Bukti P-19.Ref. 3 Jurnal Voucher IRG028278;

Bukti P-20.Ref. 3 PO PUR038764-1;

Bukti P-21.Ref. 4a Faktur Pajak Masa April 2018:

Bukti P-22.Ref. 4b PO PURO36661-1 April 2018;

Bukti P-23.Ref. 4c Invoice 374CMOTRIV2018 April 2078;

Bukti P-24. Ref. 4d Jurnal Voucher IRGO26285 April 2018:

Bukti P-25.Ref. 5a Faktur Pajak:

Bukti P-26.Ref. 55 PO PURO36666-1;

Bukti P-27.Ref. 5c Invoice 00118017928:

Bukti P-28.Ref. 5d Jurnal Voucher IRGO27157.:

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 20 September 2022: 4

Bukti P-30. Rincian Koreksi Gross Up HPP yang Berasal dari Konfirmasi

Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2018,

Bukti P-31.Kesimpulan Akhir tanggal 17 Oktober 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan | alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan serta telah ' dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00069/WPJ.07/KP.0905/

RIK.SIS/2020 tanggal 21. April 2020:| Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP- |

02264/KEB/WPJ.07/2021 tangga! 19 Juli 2021:

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2022:| Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-10398/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022;|

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-' 02264/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

A

i |

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan ,; peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah | pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding| bahwa Surat Banding Nomor SDX-FIN.155/X/2021 tanggal 14 Oktober | 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan , Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan | tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu : Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan | ianggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan | salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran : sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh | pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi | ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun ' 2002 tentang Pengadilan Pajak,| Pokok Sengketa|

-Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini: adalah sebagai berikut:.

Jumlah Rupiah Menurut

NoUraianNilai (Roe

Pemohon BandingTerbandingP

Penyerahan yang

PPN-nya Harus10.258.178.327,00| 818.417.539,00 Dipungut Sendiri|

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding: A

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- | penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat : pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 ;

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 | Tahun 2009;|

2. Pasal 1 angka 17, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun : 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak | Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah | terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,|

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang: : Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah, Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun’ 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun’ 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;| bahwa Koreksi DPP PPN mengacu pada Koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang merupakan Gross Up dari Koreksi Negatif di HPP: sejumlah Rp849.950.710,00 di mana Terbanding menghitung nilai penyerahan dengan menggunakan persentase Net Profit Margin sejumlah - 3,71 dengan perhitungan (Temuan PM yang dijadikan koreksi negatif pada HPP Rp 829,950,710 GMP!

Gross up- Koreksi Peredaran Usaha'218 A17, 539 bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap data faktur pajak masukan di SPT PPN Pemohon Banding dengan cara menyandingkannya dengan data pelaporan faktur pajak oleh lawan transaksi (pajak keluaran dari supplier, data

PKPM) dan diketahui terdapat pajak masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN-nya sejumlah Rp849.950.710,00. Terbanding berpendapat Pajak Masukan sejumlah Rp849.950.710,00 tersebut belum : dibiayakan oleh Pemohon Banding karena setelah dilakukan sampling | (berdasarkan nama vendor, nilai transaksi, dll.) diketahui pajak masukan tersebut tidak ada dalam pos-pos HPP;| bahwa atas pajak masukan yang belum dibiayakan di atas Terbanding | melakukan Koreksi Negatif di HPP sejumlah Rp849.950.710,00 dan sesuai prinsip matching cost against revenue maka Terbanding melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sejumlah Rp818.417.539,00;'

\ t bahwa Terbanding tidak dapat memastikan secara pasti bahwa atas pajak ' masukan yang dilakukan gross up tersebut memang benar-benar merupakan penjualan belum dilaporkan pada masa pajak yang dimaksud sehingga atas koreksi dibebankan ke akhir tahun pajak (Masa Pajak Agustus 2018),, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa 5 (lima) set faktur pajak berserta PO, Invoice, jurnal voucher yang berisi pembelian kaos, jaket, celana (panjang dan pendek), blouse, topi, dengan berbagai tipe dan bahan dari PT Sri Rejeki Isman. Atas hubungan: pembelian BKP ini dengan alasan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa katering dan jasa fasilitas manajemen, belum dijelaskan oleh Pemohon Banding. Menurut terbanding bukti yang disampaikan belum dapat mendukung alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Terbanding memerlukan bukti minimal yang mewakili transaksi dengan seluruh vendor, yang ada,|

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 yang berasal dari temuan Pajak Masukan yang tidak diketahui pembukuannya. Terbanding berpendapat, atas DPP Pajak Masukan yang tidak diketahui pembukuannya tersebut, merupakan HPP yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga

Terbanding melakukan Koreksi Negatif HPP sejumlah (Rp849.950.710,00). | Atas Koreksi Negatif HPP ini, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran | Usaha dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan cara gross up dari Koreksi Negatif HPP. Perhitungan koreksi Terbanding | terangkum di bawah ini,

DPP dari temuan PM yang tidak diketahui= Rp 849.950.710,00 pembukuannya| Net Profit(Loss) Margin--3.71% | Gross Up DPP= Rp 818.417.539,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 berdasarkan asumsi bahwa, dikarenakan ‘ada tambahan biaya (Koreksi Negatif HPP) yang berasal dari Pajak Masukan yang tidak ditemukan oleh Terbanding di dalam pembukuan, maka diasumsikan ada peredaran usaha terkait biaya ini yang juga belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding ini jelas hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan dengan bukti yang kompeten dan cukup:

bahwa apabila Terbanding menganggap bahwa terdapat HPP yang kurang: dicatat berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Terbanding hanya melakukan koreksi negatif atas HPP. Untuk koreksi peredaran usaha, Terbanding. seharusnya menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan terdapat peredaran: usaha yang belum dilaporkan di SPT Pajak Penghasilan Badan, yang dapat mengakibatkan koreksi penyerahan di PPN. Terbanding tidak bisa melakukan koreksi hanya berdasarkan pada temuan pajak masukan yang dianggap belum dibukukan dan menggunakan konsep matching cost against revenue tanpa bukti-bukti pendukung, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa, PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha. Dalam hal ini, koreksi Terbanding hanya berdasarkan temuan pajak masukan yang kemudian DPP nya di gross up menjadi penyerahan terutang PPN. Koreksi Terbanding ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP,

yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Perhitungan gross up yang dilakukan | oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar adanya penyerahan BKP/JKP | yang dilakukan oleh Pemohon Banding:| bahwa selain itu, peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari penyerahan ! jasa katering yang tidak terutang PPN, dan penyerahan jasa layanan | manajemen fasilitas yang terutang PPN. Hal ini menunjukan bahwa, ; Terbanding tidak cermat dalam melakukan koreksi penyerahan yang terutang |

PPN yangdari koreksi negatif HPP, karena tidak seluruh peredaran usaha Pemohon Banding terutang PPN,| bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP::

1 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan rincian ; temuan Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi dengan total DPP Pajak! Masukan sejumlah Rp849.950.710,00 sebagai berikut:

ee eee|

|| “Ae

1 ISGun|||40012351, oo 2 ISA BEETEA|||| 1255177201 3365137721. 2PES GAN TEX|

4 [SAFES SUA:

5300| 1724536 | 5 (SaTakeseazose|Oo 16152270 |

||

5

SAI RESI SMAN 9799

7ISMAN, Tak|| C90-U2018 ea

Oeame)sasa) § |ScbtotalPembeltan yang telah ketahui pembukcannys J1 « ... ¢ 8]| 38818547 |

Na

B. TransaksiuntukKegiatan Usahaeeee

IT1|55505245) — 25920001 259.200 |

2 IINDOGUNA UTAMA01352591000700012.960 3 {INDOGUNA UTAMA|| 1101/2018

[Ss||If TERSYOO | IS INDOGUNAUTAMA1||oo)

IT||12855152768oo1

— 1|| 61172542)se | _______|12170112015) 42795725) 1151509) 418.1 (12 ISUKANDADIAYA||| 030872058}612000) (WS [SUKANDADJAYA||o12214250|

15 ISUKARDADUAYA oo 013682752092000 || 7400372016)75800) TiS (SUKANDADIAYAo136az7S2032000 |— 539500 |

[a7||—

[48 [SUXANDABIAYA||—| umn sere——arasa Hi| [22|||| ooO4ta210| | en

En SUMANDA DIAYA|| 44742568 | 4.636.360 401636 | ten teres sare] 2

ISUKANDADUAYA||oo 4411000) — 4431001 [SADA||"ram songas too

30 [SUKANDADJAYA| 013682752052000 |127112016 ||

[anon||oo|

DIAYA|||44745600! 3997500) 00750 |

| 3.700 | 29.75 [34 [SUKANDA|| 23012016 | 4754049]| [3sDuava [a||||

[36 [SUKANDA DJAYA||| 61068731; 36501001. 388010 | HE|200 uoon||

[ss|||3500 3g |SUKANDAOJAYA|||| 44700080) 3.085.000 304.500 | an ISUKANOAOJAYA | 4368775209200 || 17/01/2018 | 46768953) 265.4001 __ 293540] lano|| zoe 336]

Fee

|

[45 |SUKANOA DJAYA _________| 0{o1p0181761401500 || 614015001

[4s| an veo 61 |eno | Taz {SURANGA{| — 0031 et B00 | HISuva

[ So| oi|| 17012018| 2350000 | 23.000 |

[SuRANDA DIAYR |ose Doo [ 54DIAYA|||| 44768100]237.150 | [$5 ISUMANDADIAYA | 1368752092000 | e4a7z77e0 || 447277601| 230.300 | [es [SUKANDACUAYA ||| 220.300 | S7 ISUKANDA DJAYA1

|oe 159||| 127122017 |217-500 | a|e||

161 ISUKAKOADIAYA||oo 21620001 2163001

TSS

| 68 |SUKANDA DJAYA1 033882752092000 | Oto0151761077495 |Gtor7ag1j oo 17582701 — 179227) | GS [SUKANGA DAYA|||oo ANT meres [zetaarea Ver [SUKANDA| 01||| 44742247 |__157.500 | LES ISUKANDADIAYA| 013682752092000||

[69 [SUKANDADJAYA| 013682757092000 f|522850] — 152255 | [70 |SUKARDA|| 1.503.000 esis

ISUKANDADJAYA|1.082.500 [ 108.250 |

|| 01001|| 1.008.360 | 100.806 | | TS {SUKANDADJAYAPear 211112017 | 61101577 | [sm

LITISUKANDADIKYA | 0136827527092000 | 0100001845092930 |

TB||| 20r1272017|oo96.177 |

4550 |-

Cas~~~tania

81IAA _|{64.269

~~|eng 33|TS Cee

BS ISUKANDAOJAYA||oo81.250

PANDA|angraz S00 | 73750)

|

DIAVA||| es ee ee

| 91 ISUKANDA DJAYA| °0100197781002050

ISUKANDADJAYA|| 0100191761122651 || ISUKANDADJAYA| 023682752092000 |ooG20 I

Diesan| 630.000 63.000 1

|781078542Sami oo LAS ISUKANDADJAYA |||61173020|

Per ISUNDAWAYA oo60.038 | ISS{|oo60.2780 |

|58.000 | || 1201/2018

} 302DUAYA|| 58.000 |

ISUKANDA||

104 [SUKANDA DJAYADo |515.000

705DY>[0100| 201012017 | 6809301250.909

||| |||

||||| 46.200 | MOS|| 211/2017|oo 462000) — 46.200 | “| 0 13882752092000 ||lo$5.00 | PSUS||oo43.636 |

||||oo43.636 |

||434.000 [43.100 | |||oo33.100 |

|ooB00 | [347 ISUKANDAOJAYA|| 428.360] oo)||40.400 {47,040 | (12112017 |etorranp|20625| [oo” 33.760 | |36.18 | 36.818 | oo SeS4So [36.545 | |352500] 36.150 |

[12436.150 |

|| 13042018eae| | D100H 1761188167 | 101272017 | 61198167 |33.600 |

[SUKANOADJAYA|||| [323|| 01012015oo 600 30.800 |

||30.200 | ||61182510)30.800 | ||| 18/12/2017|20258 |

| 2ISIMARDADIAYA|||79.480 | PISS|SUKANOA|| 0901/2018 | 44745936} 299.900 |29.600

ISUKADADIAYA|||oo27.000 | |135ISUKANSADJAYA|||jO252000| 28.400 | [336j|Gr162004)28.165 |

{ 0100191781198172 || 254520) | 25.458 | |||oo 247.00) 28750) || 1001917613 18337 |63118387] 245.000 | 24 600 | 0368275202000 |oo)24.200 |

IM3ESUKANDADJAYA|| U1601917651092054| 61093054 |28 160 |

||235.000 73.500 |

61067409| 220.700] 21.070 | [745DJAYA||19.545 |

| Dio0191761059743 |61039743) 156.00015500) IISBISUKANGADJAYA||f| 6156125) 154.000 95.400} IIS9ISUKANDADJAYA||15.000 | f|oo10.500 | LISLISUKANDADJAYA}|108500, 10.480}

013682752032000 |||10.650 | LISIISUKANDADJAYA 0) |||||| [153 [RESTOMART CIPTAUSAHA| Dioo-91774330572 | 01 || LISSIRESTOMART CIPTAUSAHA | 018122614511000 ||[B27 273}

||202730] 220273 | 1187

15a

|| 15112011 | 27575266] 2.508860 | 250.886 | 160

LIGTITIRTAINVESTAMA| 016743767092000 | '0100201778016996 | Zan 12017 | 28016996 | .oo 104777 |

016743767052000 || 3102017 |oo 1636370) "103637 | 159 JTIRTA INVESTAMA

163 TIRTA NVESTAMA|940310] 94.091 | | 165 {TIRTA BIVESTANA016743767092000540.810

ME7IMRTARVESTAMA1|

016 743767092000 ||loo[94.091 |

| U400541845190613 |940.910] 94.091 | | 016743767092003 ||| | 016743767097000 ||||94.094 |

IIT2ITRIANVESTIAKA | 016743767092000 | O100201728040916

|oo66.585 | LIZSITRTAINVESTAMA| 010004184551360143107/2018)63.818 |

||61364 | a

o—||oo58.909 |

|||| Sr 000 oo) | 1G|||57.000 f] ras inca nvesraia|| steer

{|oooi ||agan720

He||toonemo| copra | as] arorasreronaooo|—agasoo| ae

ANTAoooo| [187191704545717 |43.636 | NNPAer an

|||non | |||| oo)[38.182 |

[rot|| 0100201728162400|| 32.727 |

|| saneoial37.818 | oo 016743767082000 ||(318.180 ||

||25028187),| PAGS TIRTAINVESTAMA|1840814773

||

| 016743767097000 | D400G1 1845400554 |31.838 | ee

[200 ITIRTAINVESTAWA|||31318|

| Orers3rarogenon |2027301 29.273 | _] S367|| ee [208|| 30062013“257.730 [28773]

| 2100] Eat TIRTA

016743767092000 GOH 1818072212186753121 2181501 21 elas oo16.368 | ita||

3010020171363620] 16.364 |

|—— S518 |1818750349 | 2202120161||

{215ote743767032000 |||

||{[182 | | 217 TIRTA|

| 218 TIRTA INVESTAMA|

|| 060007 1818629553

[220 TIRTA INVESTAMA036743767092000 | “G490041849495411 | 3170772018 | 49491411

|||

[ZeeLIST|||| [Za| 0t67a3767092000 ||||IA [725 [BAHANA GENTA VIKTORY |||sro 790 | TT,

||Tama

| oroocasazszzasit |

MULTIRASA |||1.363630 138353 |

| 3530| |||| 22177201

PANGAN LEStaRT—

| 0100201752786866 || 52786586 |7292 ||| 3105/2018 |67.273 |

[PANGANTESTARI ||| 2010172018 || 9500| [zs“|||

2KENTA | ovat| pica rev||| #2509 iso SOEASCHEAL eri|| ae

——————— (8| —

|| 0100051821555935 | 1508/2015)8190| asal — si AGUNG| 010061821555536 || 215559561 705.7401 70.314 |

| 663370| ——

|| 0100001876305254ooSAT | Kane|||

ANGSAPUTIH KURNIAKHARISMA | 013481627175000Tao 505 | oo 228500) 2151| ARGON MEDICRol|TES|

Guu SEPA|

|||1220715)|S | | 013107743062000 |||

INTERNATIONAL010615979052000 |oo T50r200|

CARER CENTER [|——son.000| 30000]

|||—| PQMURNE||| | Ar aon—

||| oo33.000] ' [22 BROTHERS ____]{|oo Sani 23 IHARSA MITRA PERDANAANN| nyam00 | Hae TIARA MITA|— Sitaan

[25 NAH|i | 27JAYALONDRINDO ||(5.614200) oo 581420) |

ADI———[||| j [29 [NDOUARCOADIPRIMA|105.472 | |

PERSADA oo.)|1 31314053661416000 || 157112017 |2.450.000)| IN—[Wi ce

En||42tnsaB| oo O2es000|| |||| sie ooo Tota $ x INIRVANAALAM HUAU20560039:3506000 ||4.060.000,

RENTOKE INDONESIA |||57.500 || | 5—eet ; 39 RENTORE

TE (REMTOKE INDONESIA «| 4000179005900]oo OAsacoo| 45.6001) | 49SSE IRA| 1 IRENTOKE INDONESIA||—

S100)

43 ISARANA||]150.000 | 2 SUR|

45||||3.007.690} _ 300.769. 4%AT|mona‘ 47 (SASS SENTOSA JAVA| B16257542512000 |1272172018) S7B11690)TC 48 SUSEmaenmasa a 49 ISYUKUR SUPPLIER|(19102017 |7572800]757.220): 50 SYUKUR SUPPLIERema~~ 370 :

SYUKUR SUPPLIER[475.220] 33 SAR SUPPLIER150000) 53 JSYUKURmaa

54|| 1822017 |25.000 56[eeoesiso |

SS{SYUXURSUPPLIER|||oo12.780

027687524500000

| £5 MILA ABADI02000

||| 2001120131 620022615921ii S2727 | [ahaa|[onani

"||| 01932018 | 20023229681.820

TRS MEA ABAD!|

P63 [UGIBERDIKARI| 752885575043000 || 4802-960 | raisesEt LES|||| 77492068570250) —— 57025) [eg|

Persf|727402564 |||

Tebaru||

ICE JUGIBERDKARI||||"

[uci| onan

|

Ha|

||||— ea | PTS|1803137737—| || 752865575043000Teatzsrs| ~~ 305.000 |

P77|| 1105/2078 | 27392544306.000 ie|||too

[fa taganon|graeme]| sn

TS2265615143000 || 11052016)oo| bara[ ono|—|” “D110211727492658306.000} 30.600 |

180313752930.6001 [ 8S||oo| | 87BERDIKARI|1 0100011203137540 |0K DOT | S600 | | BB||

| 89| 0100011609137555 [282018 O3137555[

} 80{ O100011803147562 || 30600 | | MI {UGE[01002||| (S2 UGIBERDIKARI||| GOO

ISS JUGISEROIKARI|| 3112/2017 ||

[94||oo

PSS JUGIBERDKARI|2812601| {96 JUGIBERDKARI|

1

Pa? {UGIBEROKARITs 75:2865675043000 |27492659| oo 213701 — 21.377 |

752865675043000 |oo 212270) 21227 | aaEa Er

| 401Pembelianion ee Gross Up HPP yantoPaps0 bahwa dari total koreksi sejumlah Rp849.950.710,00 tersebut, Pemohon j Banding telah menyampaikan bukti sejumlah Rp388.189.470,00 terkait | transaksi pembelian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan bukti | pendukung berupa Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak dan Voucher Jurnal | Pencatatan. Rincian transaksi pembelian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (NPWP 01.140.081.9-057.000) yang telah Pemohon Banding buktikan dapat dilihat pada tabel berikut:

Dokumen Pendukung

Faktur Pajak

No dan

PPN

TanggalNo dan Tanggal | Voucher NomorTanggal

PurchaseInvoiceJournal

Order

010002184944376 | 05/03/201ees 651.77

051031201 |

40.016.360 ses 001.636

136.517.720

2 buRo36074

010002184944376 | 05/03/201

265/CMO/TRIN/2018

39,274,180) 3,927.418|Tgl 27 Mar

IRGO26074 Tgl 9 Feb 2018

16.152.270| 1.615.227

PURO38619 1454/CMO/TRIVII201

8

IRG028159 Tgl 17 Jul 2018

455/CMO/TRIVIV201

8

IRG028278 }: Tgl 17 Jul 2018

374/CMO/TRIIV/201

8

IRGO26285 Tgl 9 Apr 2018

010002184944644 | 25/05/201

54.137.450] 5.413.745

38,818.94

Total (1 +... + 8)388.189.470 bahwa transaksi pembelian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. sejumlah : Rp388.189.470,00 di atas telah dibukukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada bukti Voucher Jurnal Pencatatan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan. Hal ini membantah dasar koreksi Terbanding mengenai Pajak Masukan yang tidak diketahui | pembukuannya, bahwa transaksi kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. terkait pembelian poloshirt, | topi, shirt, celana panjang, cargo pants, vest, cook coat, lab coat dan Pembelian ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu. memberikan pelayanan katering yang salah satunya dalam bentuk' kantin/tempat makan di perusahaan customer dan terkait kegiatan usaha' pelayanan fasilitas seperti cleaning service, gardener, pemeliharaan dan: pelayanan lainnya di perusahaan Customer. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding menugaskan karyawan di

Customer. Karyawan yang ditugaskan mengenakan seragam sebagai. identitas dari karyawan Pemohon Banding seperti polo shirt, celana, jaket, vest, dan topi yang disediakan oleh Pemohon Banding. Mengenai keperluan dapur di kantin Pemohon Banding, Pemohon Banding juga menyediakan cook coat untuk karyawan yang bertugas sebagai chef. Untuk pembelian Lab Coat terkait kegiatan usaha penyediaan makanan di rumah sakit. Lab Coat ini digunakan oleh Nutritionist dalam pengukuran nilai gizi pada makanan yang akan diberikan untuk pasien rumah sakit:

bahwa selain itu, dari temuan Pajak Masukan Terbanding dengan DPP sejumlah Rp849.950.710,00, juga terdapat transaksi pembelian Pemohon Banding sejumlah Rp331.292.120,00 kepada supplier/pemasok untuk keperluan kegiatan usaha katering. Dari nama-nama pemasok pada tabel di bawah ini, dapat diketahui bahwa pembelian Pemohon Banding untuk kegiatan usaha katering yang tidak terutang PPN:

cal Tn |Supplier daging, frozen food, dairy & pastry, Lawan Transaksi

Kegiatan Usaha

7.718.800! 771.880Iseafood, buah-buahan dan makanan olah lainnya

Supplier peralatan dapur, frozen food, minuman, ice cream, yogurt, dan makanan ringan lainnya

16.682.7301 1.668.273/Supplier Peralatan Dapur

45.841.170!air minum dalam kemasan Aqua

Supplier air minum, kopi, dan teh untuk hotel, restoran, dan cafe

145.530| Supplier minuman sari buah dan biji kopi

188.5001Supplier Peralatan Dapur

272.726}Supplier biji kopi dan alat pembuat kopi

Supplier bumbu masak, kerupuk, saus, makanan ringan, dan kue kering

4290901 42.909)Supplier roti, kue, dan pastri

Supplier sosis, ham, dan daging yang 339.840}33.984 diawetkan

12|Total M4... + 14] bahwa berikut ini penjelasan Pemohon Banding mengenai pemasok-pemasok tersebui;

1. bahwa pembelian kepada PT Indoguna Utama sejumlah Rp7.718.800,00 terkait pembelian seperti daging, frozen food, dairy & pastry, seafood, buah-buahan dan makanan olah lainnya. Informasi produk dari PT Indoguna Utama dapat dilihat pada website perusahaan www.indoguna.co.id sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini; 4

|Halaman 46 dari 64 halaman. Putusan Nomor PUT-011523.16/2021/PPM,XVIIIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

OUR PRODUCTS “at

5

V7 OR

7

FROZEN= es x

DAIRY & PASTRY

Prinsu

FINE GOODS.

Ta ToT

4 ;Ss 1 3

BEVERAGES

Kn

Sumber: https:/www.indoguna.co.id/products, diakses pada tanggal 20 September 2022, Pukul 16:00 WIB:

. bahwa pembelian kepada PT Sukanda Djaya sejumlah Rp246.949.860,00 terkait pembelian peralatan dapur, frozen food, minuman, ice cream, yogurt, dan makanan ringan lainnya. Informasi produk dari PT Sukanda Djaya juga dapat dilihat pada websiteperusahaan https://sukandadjaya.com sebagaimana Pemohon Banding screenshot di: bawah ini:

| SUKANDA DJAYAhbrNoMI PRODUCT CATEGORIES|

Diamond BrandsFine Foods|

3 een|

.

BeveragesMachine Equipment|

Sumber: https://sukandadjaya.com, diakses pada tanggal 20 September 2022, Pukul 16:25 WIB,

3. bahwa pembelian kepada PT Restomart Cipta Usaha sejumlah Rp16.682.730,00 terkait pembelian peralatan dapur. Informasi produk dari PT Restomart Cipta Usaha juga dapat dilihat pada website perusahaan https://restomart.com/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini:

; xe * s

CUSTOMERThe

PROFESSIONALPROJECT

KITCHENun,_ SOLUTION

SERVICE: s1 EGUIPMENT

ECG 6- 60W/TDEGWT 8-602FEGWT 8-601W1F W/STDEGWT 5-60 4B W/STD

Leora Ser atCaresTone een,Ronakarate Sumber: https://restomart.com/ diakses pada tanggal 20 September 2022, Pukul 16:25 WIB: A

4. bahwa pembelian kepada PT Tirta Investama sejumlah Rp45.841.170,00 terkait pembelian air minum dalam kemasan (Danone Aqua). Informasi , produk dari PT Tirta Investama juga dapat dilihat pada website perusahaan https://agua.co.id/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah

PelibatanPT Tirta Investama (DANONE AQUA) WinonganBantu Perbaikan Ruas Jalan Raya|

Winongan - Pasuruan

Pasuruan

Perbaikan

© October 23, 2017

Qs@ «sv

Jakarta, TT Mel 2012, Perusahaan air menum dalam kemasan PT Tirta Invesiama (Danone Aqua) melakukan Inisiatifperbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Pasuruan. Kontribusi perbaikan Jalan tersebut dilakukan oleh Danone Aqua dengan didukung olen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasuruan pada ruas jalan Raya (mulai di depan Kantor Kecamatan Gondangwetan hingga pertigaanid Butak/Tatang Kecamatan Winongan). Pengerjaan perbawan runt jalan Raya Winongan} ditakukan mule minggu ke bulan April 2012 dan diprediksi terrelesaikan pada Mingou' IV bulan Mei 2012 dengan melakukan perboikan sepanjang 1.5 Km full spec dan cistem sulam untuk sekitar 6,0 Km.

10:52 WIB, A

!

5. bahwa pembelian kepada PT Bahana Genta Viktory sejumlah } Rp1.909.080,00 terkait pembelian air minum, kopi, dan teh. Informasi produk dari PT Bahana Genta Viktory juga dapat dilihat pada website : perusahaan https://www.bahanagv.co.id/ sebagaimana Pemohon Banding | screenshot di bawah ini,

| PT.BAHANA GENTA VIKTORYHCME ABOUT NS OURPRODUCTSCONTACT US

1 l

Tn

COFFEE MACHINECOFFEE EQUIPMENT

Sumber: https://www.bahanaov.co.id/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 14:46 WIB;

6. bahwa pembelian kepada PT Berri Indosari sejumlah Rp1.455.300,00 terkait pembelian minuman sari buah (jus) dan biji kopi. Informasi produk dari PT Berri Indosari juga dapat dilihat pada website perusahaan http://www.juiceunited.com/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini: A

Sumber: http:/www.juiceunited.com/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 14:46 WIB:

7. bahwa pembelian kepada PT Chef Essential sejumlah Rp1.885.000,00 terkait pembelian peralatan dapur. Informasi produk dari PT Chef Essential: jugadapatdilihatpadawebsiteperusahaan https://chefessentialproducts.com/ sebagaimana Pemohon Banding. screenshot di bawah ini:

=Aft Essentialaw

All Products a Ko,KL ;

fj a4

2=

AKN: en

~ SSN “:Iri sam Spout Sea Sasar

7YfSteel Aliran!

~=

P

Sena “ia

Se SemelFooly

Cred areis MUALectura, auratSev oa 77te poet hal fe see = 30 Sumber: https://chefessentialproducts.com/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 13:45 WIB,

8. bahwa pembelian kepada PT Excelso Multirasa sejumlah Rp2.727.260,00 terkait pembelian biji kopi. Informasi produk dari PT Excelso Multirasa juga,

dapat dilihat pada website perusahaan https://excelso-coffee.com/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini,

@WO = uu

1

By=Ta oe| =ti—-

EXCELSO ARABICA GOLD BIJ)EXCELSO JAVA ARABICAEXCELSO ROBUSTAGOLD BIJ!EXCELSO COFFEE‘

200G200G2006GIFTBOX Rp351,000Rp33,500Rp188,000 ©

[wren thewPiton howe radit wa |

Sumber: https://excelso-coffee.com/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 13:48 WIB,

9. bahwa pembelian kepada PT Pangan Lestari sejumlah Rp5.353.990,00 terkait pembelian bumbu masak, kerupuk, saus, makanan ringan, dan kue kering. Informasi produk dari PT Pangan Lestari juga dapat dilihat pada website perusahaan hitp://www.panganlestari.co.id/id/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini:

PRaa 2 DN SS

Sumber: http://www.panganlestari.co.id/id/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 13:48 WIB;

10.bahwa pembelian kepada PT Prambanan Kencana sejumlah

Rp429.090,00 terkait pembelian roti, kue, dan pastri. Informasi produk dari PT Prambanan Kencana juga dapat dilihat pada website perusahaan

A

https://www.prb.co.id/id sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini,

Al PRAMBANANHome AboutUs = Products” = RecipesContact Us Tar Q

1 sty

Bread Yeast & ImproveriDairy Cream, Milk, Yogurt©

Sumber: hitps://www.prb.co.id/id, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 14:00 WIB:

11.bahwa pembelian kepada PT Soejasch Bali sejumlah Rp339.840,00 terkait pembelian sosis, ham, dan daging yang diawetkan. Informasi produk dari PT Soejasch Bali juga dapat dilihat pada website https://soejasch.com/ sebagaimana Pemohon Banding screenshot di bawah ini, (voc rT. SOEJASCH BALIQ

HOME PRODUCTS~ EVENTS «= OURSTORY «= CONTACT

Products

Home / PROOUCTS

There are 142 productsserang hdserena0, |

4| Products cadoF SEEF JACOWURST

&

Alr Drled BeetAussie BarbequeBaby Back RibPK CHICKEN LYONER

A

Sumber: hitps://soejasch.com/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, Pukul 14:02 WIB:| bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding berpendapat sebagai |

| 4 berikut:

1. bahwa Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 tidak berdasarkan bukti atau ' hanya asumsi Terbanding:\

2. bahwa koreksi yang berasal dari perhitungan gross up DPP Pajak Masukan tidak dapat dijadikan objek PPN sesuai dengan Pasal 4 ayai (1) Undang- : Undang PPN, karena tidak terdapat bukti penyerahan BKP/JKP yang! dilakukan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa selain itu, koreksi Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat atau hanya asumsi Terbanding juga berientangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP;

4. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pembukuan pajak masukan: dari transaksi pembelian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. sejumlah Rp388.189.470,00;

5. bahwa terdapat transaksi pembelian kepada PT Indoguna Utama, PT Sukanda Djaya, PT Restomart Cipta Usaha, PT Tirta Investama, PT Bahana Genta Viktory, PT Berri Indosari, PT Chef Essential, PT Excelso Multirasa, PT Pangan Lestari, PT Prambanan Kencana, dan PT Soejasch Bali dengan total sejumlah Rp331.292.120,00 yang terkait dengan penyerahan katering yang tidak terutang PPN;

6. bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 hanya berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan bukti dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan,

I

$ | |

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa a guo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata | Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), beserta | memori penjelasannya;|

4 Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3), “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), beseria memori penjelasannya, Pasal 4 ayat (1) huruf c:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

. dst;

a. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

dst”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c:

ray

| 1 “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (7) maupun : Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:| a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak:| b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan| C. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri danfatau yang diberikan secara cuma-Cuma.”

Pasal 4A ayat (3) huruf g:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

. dst;

g. Jasa boga atau katering.”

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf g:

"Cukup jelas.” bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp818.417.539,00 yang berasal dari Koreksi Positif atas Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp818.417.539,00 (secondary adjustment), yang merupakan hasil perhitungan gross up atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sejumlah Rp849.950.710,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa berdasarkan data pelaporan faktur pajak oleh lawan transaksi (pajak keluaran dari supplier, data PKPM) diketahui terdapat DPP Pajak Masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN- nya sejumlah Rp849.950.710,00. dan DPP Pajak Masukan sejumlah Rp849.950.710,00 tersebut belum dibiayakan oleh Pemohon Banding karena

tidak ada dalam pos-pos HPP sehingga dilakukan Koreksi Negatif atas Pos Pembelian di HPPDPP pajak masukan tersebut, bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan | mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, | Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat | sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan:| bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang ' dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bersifat asumsi karena pada faktanya faktur pajak yang menjadi dasar Koreksi Negatif HPP telah dibukukan dan kegiatan usaha Pemohon Banding diantaranya adalah jasa katering yang tidak terutang PPN, sehingga tidak beralasan untuk dilakukan Koreksi Negatif HPP, gross up peredaran usaha, dan Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Rincian koreksi gross up HPP yang berasal dari konfirmasi pajak masukan:

2. Faktur Pajak a.n. Pemohon Banding, penerbit: PT Sri Rejeki Isman Tbk. (NPWP 01.140.081.9-057.000), sebanyak 9 (sembilan) lembar faktur pajak untuk 5 (lima) kali transaksi pembelian:

3. PO a.n. PT Sri Rejeki Isman Tbk., penerbit: Pemohon Banding, sebanyak 5 (lima) set untuk 5 (lima) transaksi,

4. Invoice a.n. Pemohon Banding, penerbit: PT Sri Rejeki Isman Tbk., sebanyak 5 (lima) set untuk 5 (lima) iransaksi;

5. Jurnal pembukuan transaksi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk., 5 (lima) transaksi, bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen yang diuraikan di atas dan alasan- alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen,

.. | dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai ' alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d, ' dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan , Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus , sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para. pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak. berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang menjadi sengketa, bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a guo, bahwa terkait dengan alasan koreksi yang pada pokoknya diuraikan bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berasal dari Koreksi Positif atas Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan (secondary adjustment), yang merupakan hasil perhitungan gross up atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pada prinsipnya sengketa a guo berasal dari adanya penetapan penghasilan (deemed income) berupa peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan gross up atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan:

2. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak didalam Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil atau transaksi konkret, atau pada umumnya dikenal dengan istilah transaksi komersial, yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi akan terjadi tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih,

|

3. bahwa prinsip dasar yang diuraikan di atas secara jelas tergambar (tanpa ' perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak" didalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Frasa ' kalimat tersebut jelas menunjuk pada transaksi yang telah terjadi, bukan | yang akan terjadi (“yang akan diperoleh” atau “yang akan diterima”) atau | yang berpotensi terjadi,

4. bahwa oleh karena itu deemed income dalam Undang-Undang Pajak ' Penghasilan adalah hanya untuk transaksi hubungan istimewa | sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak, Penghasilan yang dalam memori penjelasannya dicontohkan dalam bentuk | reklasifikasi dari transaksi bunga menjadi dividen, yang berarti dalam transaksi komersialriil) sudah ada lebih dahulu transaksi bunga baru kemudian dikoreksi dengan menetapkannya sebagai transaksi dividen:

5. bahwa sesuai fakta persidangan, koreksi Terbanding hanya didasarkan pada bukti data faktur pajak yang dilaporkan oleh para supllier Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan harta Pemohon Banding (untuk menunjukkan telah terjadinya “tambahan kemampuan ekonomis) sebagai akibat dari adanya temuan faktur pajak dimaksud. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya transaksi riil atau transaksi komersial peredaran usaha sebagai akibat adanya temuan faktur pajak yang dilaporkan supplier lawan transaksi Pemohon Banding:

6. bahwa diantara kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa catering yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang- Undang PPN. Oleh karena itu untuk melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebagai secondary adjustment harus dengan rincian perhitungan rigid berdasarkan temuan data yang akurat sehingga dapat ditentukan mana koreksi yang dikenai PPN dan mana yang tidak dapat dikenai PPN 4

7. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan koreksi yang didalilkan oleh Terbanding tidak berdasarkan fakta dan ' bersifat asumsi sehingga tidak dipertimbangkan;| bahwa terkait dengan penggunaan prinsip matching cost against revenue oleh Terbanding sebagai alasan pendukung koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara umum prinsip akuntansi ini bermakna bahwa biaya-biaya harus menjadi pengurang atas pendapatan/penghasilan yang relevan, oleh karenanya prinsip akuntansi ini tidak dapat dijadikan sebagai pendukung kerangka berpikir konsep deemed income yang diterapkan | Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang dinyatakan bahwa “Terbanding tidak dapat memastikan secara pasti bahwa atas pajak masukan yang dilakukan gross up tersebut memang benar-benar merupakan penjualan belum dilaporkan pada masa pajak yang dimaksud sehingga atas koreksi dibebankan ke akhir tahun pajak (Masa Pajak Agustus 2018)”, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan bahwa dengan frasa kalimat pernyataan “tidak dapat memastikan secara pasti" maka terdapat keraguan atas kebenaran data yang menjadi dasar koreksi sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi, sesuai asas in dubio contra fiscum yang secara Umum berlaku dalam penegakan hukum administrasi perpajakan, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumiah Rp818.417.539,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan:

A

bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Agustus 2020 sejumlah Rp818.417.539,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan perkara ini, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Nilai Koreksi

Tidak Dapat Pos—Pos yangNilai Koreksi

Dipertahankan

Dikoreksi(Rp)

Dipertahankan (Rp)

Koreksi

Dasar

818.417.539,000,00 | 818.417.539,00 Pengenaan

Pajak

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

' Halaman 61 dari 64 halaman. Putusan Nomor PUT-011523.16/2021/PP/M.XVINB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut Keputusan TerbandingRp11.076.595.866,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp 818.417.539,00 Menurut Pengadilan PajakRp10.258.178.327,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

A

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02264/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak. Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak: Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT SODEXO INDONESIA, NPWP 01.071.866.6-059.000, ' beralamat di Gedung The Manhattan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit! AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta! Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

| 1 | Dasar Pengenaan Pajak aa Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | 10.258.178.327,00

Ekspor0,00 ee TakSe

= Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri00 fie

| 2 | Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar ai Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.025.817.845,00 | _{-| Dikurangi:

= Pajak yang dapat diperhitungkan

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.023.418.850,00 | |-| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar2.398.995,00 |

3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

- | Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya14.514.431,00 4 | PPN yang kurang dibayar16.913.426,00 5 | Sanksi Administrasi:

Po

- | Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

6.765.371,00 | - | Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

14.514.431,00 |Jumlah21.279.802,00

6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar38.193.228,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail ral

Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh Majelis Hakim :

dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdtid

Jont Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

tid

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, tid

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. by

P NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.