PUTUSAN
Nomor PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan , Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02264/KEB/WPJ.07/2021 tanggal ' 19 Juli 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak ' Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang , terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011523.16/2021/PP, ‘ta | mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di,
- Gedung The Manhaitan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakaria Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mitchell Redimpi: Naibaho, jabatan Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:|
1. Nama: Ahmad Fauzi} Izin Kuasa Hukum KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.165/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:
2. Nama: Nanang Ade Supriyatna
Izin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.171/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
A