Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 442 halaman

PUT-011532.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Makassar Tene, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011532.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011532.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili olehJunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roy David Kiantiong;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1682/PP/IKH/2023 tanggal 15 Desember 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 103/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024,

2. Nama: Ibrahim;

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MT/ACC/IV/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

4. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 19850829 200701 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3652/PJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

5. Nama/NIP: Marsel Yanson Kasa / 19680712 199803 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Sulawesi

Selatan, Barat, dan Tenggara);

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1170/WPJ.15/2025 tanggal 5 November 2025,

6. Nama/NIP: Didie Kurnia Hermawan/ 19770713 200001 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (KPP Madya Bandung);

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-611/KPP.0911/2025 tanggal 5 November 2025,

7. Nama/NIP: Muwardhani Wahyu Utami / 19891121 201012 2 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (KPP Madya Dua Jakarta

Utara);

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1057/KPP.2109/2025 tanggal 5 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-301/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

052/MT/ACC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD20,864,446.00 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD20,864,446.00 PPh terutangUSD 5,216,112.00 Kredit PajakUSD 3,434,943.00 Pajak yang tidak/kurang bayarUSD 1,781,169.00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPUSD 778,014.00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD 2,559,183.00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD13,739,773.00 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD13,739,773.00 PPh terutangUSD 3,434,943.00 Kredit PajakUSD 3,434,943.00 Pajak yang tidak/kurang bayarUSD0.00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPUSD0.00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD0.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Neto20,864,446.000.0020,864,446.00
b. Kompensasi Kerugian0.000.000.00
c. Penghasilan Kena Pajak20,864,446.000.0020,864,446.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang5,216,112.000.005,216,112.00
e. Kredit Pajak3,434,943.000.003,434,943.00
f. PPh kurang/(lebih) bayar1,781,169.000.001,781,169.00
g. Sanksi administrasi778,014.000.00778,014.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2,559,183.000.002,559,183.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang (“UU”) Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, diterima pada tanggal 24 September 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Junaidy Surya dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 31 Agustus 2022.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAL KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Fiskus (USD)
1Harga Pokok Penjualan124.713.903117.864.4986.849.405

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 yang menolak seluruhnya atas permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
a. Penghasilan Neto20,864,446020,864,446
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak20,864,446020,864,446
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang5,216,11205,216,112
e. Kredit Pajak3,434,94303,434,943
f. PPh kurang/(lebih) bayar1,781,16901,781,169
g. Sanksi administrasi778,0140778,014
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2,559,18302,559,183

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Harga Pokok Penjualan117.864.498124.713.9036.849.405

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD6.849.405

Menurut Terbanding

Terbanding mempertahankan keseluruhan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6.849.405 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut: Temuan awal berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas transaksi atas pembelian impor raw sugar berdasarkan alasan berikut:

I. Aspek Formal atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019 tidak

terpenuhi

Pemohon Banding tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding saat Pemeriksaan ini tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 (Pasal 5 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

II. Aspek Material atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019 atas

transaksi afiliasi berupa pembelian barang

a. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, dokumen lokal dan data pendukung lainnya, atas transaksi pembelian impor raw sugar dari pihak afifiliasi, terdapat risiko penghindaran pajak dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

- signififikasi transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dibandingkan dengan total pembelian raw sugar 2019 (84% dari total pembelian raw sugar 2019);

- signififikasi transaksi pembelian raw sugar dari pihak afifiliasi dibandingkan dengan total Peredaran Usaha 2019 (46% dari total Peredaran Usaha 2019);

- lawan transaksi (EPL Singapura) berkedudukan di negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia;

- harga beli raw sugar dengan incoterm CIF melibatkan EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar yang ketiganya merupakan pihak afifiliasi Pemohon Banding yang berkedudukan di Singapura;

- EPL dan ESPL memperoleh insentif pajak penghasilan pada tahun 2019;

- OSPL memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak penghasilan pada tahun 2019;

- sehingga Terbanding perlu melakukan pengujian transaksi afifiliasi atas pembelian impor raw sugar untuk memastikan apakah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding.

b. Menurut Dokumen Lokal 2019 halaman 18, Wajib Pajak (‘’WP’’) mengkarakterisasi PT Makassar Tene (PT MT) sebagai produsen utama penuh (full principal manufacturer). Berdasarkan isian lampiran PER-22 yang telah diisi oleh WP karakterisasi usaha Pemohon Banding adalah full flfledged manufacturing. Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa karakterisasi usaha PT Makassar Tene adalah fully flfledged manufacturing.

Berdasarkan analisa fungsi, aset, dan risiko (FAR) sehubungan dengan pengadaan raw sugar Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa karakterisasi usaha EPL adalah contract service provider, demikian halnya dengan ESPL yang juga berfungsi sebagai intermediary dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP.

c. Dalam PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang di uji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

- OECD TP Guidelines par. 3.18

- Dalam Dokumen Lokal 2019 halaman 19, Pemohon Banding (PT Makassar Tene) dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena Pemohon Banding merupakan pihak yang paling sederhana sehubungan transaksi yang diuji.

- Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully flfledged, sedangkan EPL melakukan sebatas tungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

- Oleh karena itu, pemilihan PT Makassar Tene (Pemohon Banding) sebagai tested party kurang tepat karena EPL menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding Pemohon Banding (EPL less complex function dibanding WP).

d. Penerapan metode TNMM oleh Pemohon Banding atas transaksi pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dengan beberapa alasan sebagai berikut:

Tinjauan atas ketersediaan data dan informasi ada saat dilakukan Transaksi Afifiliasi:

1) Data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai acuan sumber data pembanding dalam penerapan metode TNMM WP di Dokurnen Lokal 2019, ditarik/diunduh tanggal 18 Mei 2020. Sementara itu, master contract transaksi pembelian 2019 paling awal tertanggal 23 Februari 2019, dan NY11 Fix Date transaksi pembelian 2019 paling awal yaitu tanggal 12 Oktober 2018 tanggal bidding ke bursa raw sugar NY11). Pemohon Banding menjelaskan penggunaan metode TNMM atas transaksi pembelian 2019 dengan menggunakan data pembanding yang baru di unduh pada tanggal 18 Mei 2020. Dengan demikian, data pembanding yang menjadi acuan Pemohon Banding dalam menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 bukan data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi pembelian afiliasi.

2) Terbanding menyimpulkan bahwa metode TNMM menurut Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2019 tidak diterapkan sesuai dengan prinsip ex ante (OECD TP Guidelines par. 3.69). Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

Pemilihan metode TP, tested party, dan rasio tingkat fifinansial (Profit Level lndicator/PLl)

a. Terbanding memilih untuk mengaitkan pricing policy pembelian raw sugar dengan harga acuan NY11, dengan alasan:

- Harga raw sugar memiliki acuan internasional (ICE US). Keberadaan harga acuan tentunya untuk mengakomodir pelaku sektor industri tertentu (dalam hal ini, pebisnis raw sugar), sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku industri di level pasar mana pun

sebisa mungkin (lazim/wajarnya) akan melakukan assessment harga beli/jual berdasarkan harga acuan yang ada dikaitkan dengan incoterm (dalam hal ini CIF). Dalam proses penetapannya harga beli CIF raw sugar, WP juga sepakat dengan supplier mengacu pada harga NY 11 + basis yang disepakati oleh WP dan suppliers. Dengan demikian, seharusnya dilakukan assessment atas harga CIF terhadap nilai NY11.

- Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18:

“Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate transfer pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises …”

OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas, sehingga menurut Terbanding meskipun metode CUP tidak diterapkan secara langsung, akan tetapi proses identifikasi terkait komponen pembentuk harga beli seharusnya dapat dilakukan sebagai salah satu instrument dalam mengukur kewajaran harga beli/jual (harga beli/jual dikaitkan dengan harga acuan & komponen lainnya sesuai incoterm).

- Secara Substansi, transaksi pembelian raw sugar adalah gabungan dari transaksi afiliasi berikut:

1) Transaksi pembelian raw sugar dari EPL (direct);

2) Transaksi pembelian raw sugar EPL dari ESPL (indirect, karena merupakan harga beli bagi EPL dan sekaligus merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL);

3) Transaksi freight yang melibatkan OSPL (indirect; karena merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL, yang merupakan harga pembelian bagi WP)

- Konsistensi dengan skema incoterm (CIF), dimana break down CIF sesuai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi.

- Konsistensi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian raw sugar antara praktik dokumentasi penentuan harga transfer.

- Terdapat risiko profit shifting sehubungan dengan peran EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, mengingat ketiga entitas tersebut berkedudukan di Singapura (tarif pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia), EPL dan ESPL mendapat fasilitas konsesi tarif pajak penghasilan di Singapura, dan fasilitas perpajakan OSPL di Singapura yang bahkan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Pemilihan Metode TP Menurut Terbanding

a. Menurut Terbanding, skema pricing policy berikut ini seharusnya dapat di- break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Dimana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak “yang melakukan fungsi” antara WP dan supplier independen raw sugar)

b. Menurut Terbanding, penerapan metode TNMM oleh Pemohon Banding atas transaksi pembelian afifiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dan Terbanding memilih metode TP yang lain dengan pertimbangan sebagai berikut':

1) Pemilihan pihak yang diuji (tested party)

EPL dipilih sehagai pihak yang diuji (tested party) karena EPL merupakan pihak yang menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function dibanding WP) (selaras dengan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18). Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan berdasarkan karakteristik

bisnisnya, EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

2) Transaksi pembelian afifiliasi menggunakan incoterm CIF. Berdasarkan substansi transaksi afifiliasi, dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, terdapat peran pihak afifiliasi lainnya, yaitu EPL, ESPL. & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar, sehingga DJP berkepentingan untuk melakukan assessment apakah remunerasi EPL, ESPL, dan OSPL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan bahwa tidak ada profifit shifting sehubungan dengan transaksi pembelian WP dari EPL. Di sisi lain, karena incoterm harga beli raw sugar adalah CIF, maka terdapat urgensi pengujian freight serta break down CIF mengingat terdapat risiko transfer pricing. Perlu digarisbawahi bahwa dalam skema rantai pasok pengadaan raw sugar, OSPL berperan menyediakan logistic services kepada EPL dan ESPL, sementara OSPL mendapatkan fasilitas tax free di Singapura.

3) Ketersediaan data pembanding:

Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18, metode CUP adalah "... would generally be an appropriate TP method …” untuk produk komoditas, maka identififikasi komponen pembentuk harga/karakteristik produk menjadi hal utama.

4) Pemilihan metode TP:

Dalam hal metode yang dipilih adalah metode laba transaksional. ditentukan juga oleh PLI yang sesuai (OECD TP Guidelines 2017 par. 3.4). PLI yang sesuai menurut Terbanding adalah Berry Ratio.

Berry Ratio adalah rasio laba kotor terhadap biaya operasional. PLI ini sesuai untuk kondisi transaksi dimana FAR yang dijalankan oleh EPL sebagai tested party tercermin dari biaya—biaya operasional yang dibebankan. FAR yang dijalankan oleh EPL tidak berpengaruh secara material terhadap nilai raw sugar, karena EPL hanya menjalankan fungsi pengadaan raw sugar bagi Pemohon Banding (menjalankan instruksi fixing dari WP untuk melakukan bidding ke bursa ICE NY11). PLI ini digunakan dalam hal tested party menjalankan aktivitas intermediary, membeli produk dari pihak afifiliasi dan menjual produk tersebut juga kepada pihak aflliasi.

Penerapan atas Metode TP menurut Terbanding.

a. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa skema pricing policy Pemohon Banding berikut ini seharusnya dapat di-break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

dimana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

b. Konsistensi penafsiran CIF sesuai kesepakatan internasional terkait dengan komponen pembentuk harga beli raw sugar.

c. Menurut Terbanding, komponen harga acuan ICE NY11 telah merepresentasikan nilai pasar karena:

- Ada banyak penjual dan pembeli yang ada di dalam market

- Terjadi praktik free entry dan free exit

- Produk yang diperjualbelikan serupa/homogen

- Tidak terdapat celah informasi tentang pasar antara penjual dan pembeli

- Mobilitas sumber ekonomi terjadi secara sempurna dan merata

- Terdapat standarisasi produk

- Tiap produsen memiliki pangsa pasar sendiri

Terpenuhinya kondisi di atas selaras dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan syarat terjadinya nilai pasar.

d. Menurut Terbanding, harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lokal 2019 adalah harga acuan raw sugar NY11 di pasar lCE dan adjustment atas karakteristik produk apabila ada, sehingga secara matematis formula penetapan harga beli raw sugar CIF WP (harga jual raw sugar CIF oleh EPL) adalah sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Biaya Pengiriman (freight) + Biaya Lain terkait pembelian + komisi EPL

Apabila dikaitkan dengan pricing policy WP dalam dokumen lokal 2019, basis/premium tersebut adalah gabungan dari komponen biaya pembelian selain NY11. Dengan kata lain, formula harga pembelian dapat dipahami sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

yang merupakan formula dalam dokumen tender.

e. Menurut Pemohon Banding, di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

Lebih lanjut menurut Pemohon Banding gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sehagai berikut:

f. Menurut https://www.ice.com/product/23/Sugar-No-11-Futures: Harga dalam kontrak adalah harga pengiriman fisik raw cane sugar, FOB di atas vessel penerima pada port di negara origin.

g. Menurut Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future J.S, Inc. (https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/futures_us/11_Sugar_11. pdf), dijelaskan bahwa:

1) Rule 11.00 Contract Terms—Form, part (b)

"The grades deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract shall be sound raw centrifugal cane sugar based on 96 degrees average polarization. Raw sugar is any crystallized sugar product from a cane sugar production facility delivered in bulk. "

2) Rule 11.00 Contract Terms—Form, part (c)

"The sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) Growths of Argentina, Australia, ..., Taiwan, Thailand, Trinidad, ...." Deliverable origins salah satunya adalah Thailand.

Penyesuaian polarisasi atas pengiriman raw sugar sehubungan dengan Sugar No. “11‘ Futures Contract adalah sebagai berikut:

(i) 97 degrees ditambah 1.00% dari harga dasar;

untuk full degree dari 97 s.d. 98 degrees, ditambah lagi 1.25% dari harga dasar;

untuk full degree dari 98 s.d. 99 degrees, ditambah lagi 1.50% dari harga dasar;

untuk setiap 1/10 full degree dari 99.0 s.d. 99.3 degrees, ditambah lagi 0.15% dari harga dasar; untuk full degree dari 96 s.d. 95 degrees, dikurangi 5.50% dari harga dasar. Bagian tiap degree dihitung dalam proporsi yang sama.

h. Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand). Maka komponen harga beli hanya sebatas:

i. Namun demikian, mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detail formula harga beli WP (harga jual EFL) menjadi sebagai berikut:

Base Price Produk Raw sugar adalah komponen-komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada WP (harga beli WP dengan incoterm CIF).

j. Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

1) dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

2) dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (dimana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afifiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

k. Penghitungan atas insurance dan Freight wajar:

Freight

1) Pengukuran kewajaran biaya freight berdasarkan basis sewa harian kapal (Time Charter Rate) yang merupakan ukuran umum di sektor bisnis freight. Selain itu juga menyesuaikan dengan pricing policy layanan OSPL yang dijelaskan dalam dokumen induk yang menyatakan bahwa harga transfer untuk jasa logistik ditentukan dengan mengacu pada biaya sewa harian pasar yang dikutip oleh broker pihak independen.

2) Data pembanding potensial besaran Time Charter Rate diperoleh dari internet berupa:

a) Penawaran sewa Time Charter

b) Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa

c) OECD.Stat

3) Biaya lain yang timbul sehubungan dengan operasional kapal (selain time charter) adalah berdasarkan proporsi biaya OSPL dalam laporan keuangan (laporan keuangan OSPL diperoleh dari ACRA/Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapore).

4) Margin wajar OSPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst.

5) Jangka waktu pengapalan/pengiriman sesuai dengan data detail dokumen pembelian dan dokumen importasi yang dipinjamkan oleh WP, yaitu data loading date berdasarkan bukti dokumen bill of lading dan tanggal bongkar barang berdasarkan bukti dokumen inward Manifest.

Menurut dokumen induk, dijelaskan bahwa:

6)Berdasarkan data ACRA, dalam laporan keuangan OSPL 2019

diketahui bahwa OSPL tidak memiliki armada kapal sendiri.

7) Perlu dilakukan simulasi perhitungan biaya harian freight mengikuti skema bisnis OSPL sesuai dengan yang dijelaskan dalam dokumen induk 2019

8) Penghitungan margin wajar OSPL:

Berdasarkan analisa FAR, karakterisasi OSPL adalah fully fledge shipping company.

Pihak yang diuji (tested party) yang dipilih adalah OSPL.

9) FCMU wajar OSPL berdasarkan data pambanding TP Catalyst adalah 5.28%.

10)Perhitungan Biaya Freight per hari per pengapalan:

Insurance

1) Sumber

www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonllnerateshtm

OECD.Stat

International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade (ITIC)

Sumber:

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FOB_ITIC

Dengan formula The Cif-Fob ratio corresponds to: (Cif value-Fob value)/(Cif value) maka kewajaran nilai CIF berdasarkan kewajaran & kelaziman usaha adalah sebesar:

l. Penghitungan atas Fee Wajar EPL dan ESPL:

1) Fee wajar EPL dan ESPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst, yang dihitung dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

2) Fee wajar EPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst USD 1,91 per MT Fee wajar ESPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst USD 4,25 per MT

USD 6,17 per MT

Sementara dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 Pemohon Banding, Fee EPL dan ESPL yaitu:

Fee EPL cfm dokumen lokal 2019 halaman 9:USD 4,00 per MT Fee ESPL cfm dokumen induk:USD 1,50 per MT

USD 5,50 per MT m.Berdasarkan penghitungan harga beli wajar dengan menggunakan

formula penghitungan sebagaimana dijelaskan dalam huruf i, koreksi transfer pricing atas harga pembelian Pemohon Banding dari EPL adalah sebesar USD6.849.405.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP)

- Pasal 1 angka 29

- Pasal 3 ayat (1a)

- Pasal 3 ayat (6)

- Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 28 ayat (1)

- Pasal 28 ayat (3)

- Pasal 28 ayat (11)

- Pasal 29 ayat (3)

- Pasal 29 ayat (3a)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

- Pasal 6 ayat (1)

- Pasal 18 ayat (3)

- Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 18 ayat (4)

- Penjelasan Pasal 18 ayat 1(4)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (1)

- Pasal 10 ayat (2)

- Pasal 10 ayat (3)

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolannya

- Pasal 1 angka 2

- Pasal 1 angka 3

- Pasal 1 angka 4

- Pasal 1 angka 5

- Pasal 1 angka 6

- Pasal 2 ayat (1)

- Pasal 2 ayat (3)

- Pasal 3 ayat (1)

- Pasal 3 ayat (3)

- Pasal 4 ayat (1)

- Pasal 4 ayat (3)

- Pasal 5 ayat (1)

- Pasal 5 ayat (2)

- Pasal 5 ayat (3)

- Pasal 5 ayat (4)

- Pasal 7 ayat (1)

- Pasal 7 ayat (2)

- Pasal 13

- Lampiran D angka 2

Temuan awal berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) dan Keputusan Keberatan:

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data, dokumen Pemohon Banding dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pendapat Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

I. Aspek Formal atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019

a) Bahwa dengan surat nomor S-1083/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 dan surat nomor S-1269/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 28 Juni 2021 WP diminta untuk menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019.

b) Bahwa dengan surat nomor 017/MT/ACC/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, WP hanya melampirkan dokumen lokal (local file) 2019.

c) Melalui surat nomor 025/MT/ACC/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, WP menyatakan bahwa dokumen induk (master file) 2019 belum dapat disampaikan tepat waktu dikarenakan dokumen tersebut sedang disiapkan dan saat itu masih dalam tahap pengumpulan data dari perusahaan induk PT Makassar Tene sehingga belum dapat diserahkan kepada DJP. Lebih lanjut, WP menyampaikan bahwa dokumen induk (master file) 2019 dapat disampaikan WP kepada KPP paling lambat tanggal 30 September 2021.

d) Oleh karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, KPP Madya Makassar menyampaikan kepada WP melalui surat nomor S-1377/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pemberitahuan bahwa Dokumen Harga Transfer yang Disampaikan oleh Pemohon Banding Tidak Dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

e) PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengolahannya. Memperhatikan ketentuan di atas maka Dokumen Penentuan Harga Transfer yang WP sampaikan setelah melewati tanggal 30 April 2020, tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dianggap sebagai dokumen penentuan harga transfer karena pada saat diminta, WP tidak dapat menyiapkan dan menyerahkannya dalam jangka waktu yang telah diatur dalam

ketentuan perpajakan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Bahwa dalam BA klarifikasi dengan WP, terungkap juga fakta WP menggunakan Data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai sumber penerapan metode TNMM Pemohon Banding di Dokumen Lokal 2019. Data ini ditarik/diunduh pada tanggal 18 Mei 2020.

Fakta ini menunjukkan bahwa WP baru mulai menyusun TP Doc nya minimal tanggal 18 Mei 2020, sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-213, dokumen TP Doc seharusnya telah tersedia bulan April 2020 bukan baru dibuat setelah bulan April 2020.

f) Bahwa fakta ini menunjukkan WP tidak menerapkan prinsip ex ante yang mana prinsip ini mensyaratkan agar Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Transaksi pembelian secara simultan berlangsung di tahun 2019 sehingga sesuai prinsip ini sebelum bertransaksi, sepanjang tahun 2019, WP seharusnya sudah menentukan patokan harga transfer yang didokumentasikan dalam TP Doc. Namun WP baru membuatnya di tahun 2020 setelah transaksi terjadi.

g) Dari rentetan fakta di atas maka apa yang dilakukan oleh Terbanding dengan melakukan perhitungan ulang nilai wajar pembelian telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimana Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

II. Aspek Material atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019

a) Tested Party

- Terbanding mengoreksi tested party dari MT ke EPL dengan alasan MT melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

- Bahwa dalam BA-209 telah dikonfirmasi kepada WP perihal tested party (pertanyaan nomor 10). Dari jawaban WP, Peneliti tidak dapat meyakini bahwa WP adalah less complex karena fungsi utama Pemohon Banding mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi: produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan, sangat berbeda dengan EPL yang mana fungsi utamanya sebagai trading (resikonya antara lain resiko pengiriman, namun resiko ini di-cover insurance) dengan resiko yang lebih sedikit (lebih sederhana) dari perusahaan manufaktur yang sekaligus melakukan penjualan yang menanggung resiko pasar dan kelebihan volume produksi.

b) Penerapan Metode dan Rasio Tingkat Finansial / PLI (Profit Level Indicator)

Peneliti sependapat dengan Terbanding bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi). Jika denominator tidak independen dari transaksi afiliasi, maka tidak akan ada titik awal yang objektif. Misalnya, saat menganalisis transaksi afiliasi pembelian barang dari perusahaan afiliasi, yang mana penjualan dilakukan

kepada pihak independen, PLI tidak dapat menggunakan HPP sebagai denominator karena pos pembelian pada HPP adalah biaya yang diuji yang seharusnya konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha...... ”

- Bahwa Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 20, metode TNMM menurut WP diterapkan dengan memilih NCPM (Net Cost Plus Mark-up) sebagai PLI.

NCPM = Laba usaha / (Harga pokok penjualan + Biaya operasional usaha).

Hal ini bertentangan dengan OECD TP Guidelines par. 2.94 yang menjelaskan bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi).

Sementara denominator pada PLI menurut WP terdiri dari HPP dan biaya operasional usaha yang mana terdapat transaksi afiliasi dalam pos tersebut, yaitu:

- Pembelian barang;

- Penerimaan jasa bongkar muat; dan

- Penerimaan jasa manajemen.

- Peneliti meyakini pendapat Terbanding bahwa jika menggunakan PLI NCPM maka denominator tidak netral karena di dalamnya (pada HPP) ada bagian pembelian yang terkontrol oleh afiliasi.

- Perlu digarisbawahi, karakterisasi EPL mengacu pada Anuscha Bakker, 2018, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD)

- Transfer Pricing & Business Restructuring, dimana parameter investment in assets to render services bernilai rendah (low). Dari hasil perhitungan, untuk parameter ini, total rasio nya rendah (low) karena nilainya tidak sampai 1 % (0,49 %). Bahwa pernyataan WP yang mengaitkan total aset EPL USD525.703.000 dengan penjualan EPL sebesar USD221.923.600 menurut Peneliti tidak tepat karena trader cenderung memaksimalkan aset dalam menjalankan fungsinya, aset yang dimasud WP bernilai USD525.703.000 adalah total aset lancar (inventories, others

current, prepayments, trade & other receivables, derivative assets, margin accounts with brokers, cash and equivalents, investment in subsidiaries, dan invesment in associate) yang tidak langsung menjadi faktor produksi dan total aset tidak lancar (property, plant, equipment, intangible assets, right of use assets) yang secara langsung menjadi faktor produksi. Sementara itu kontribusi aset tidak lancar hanya sebesar 0,49 % (low). Ciri ini sangat lekat dengan ciri contract service provider dimana penggunaan non current aset (aset tidak lancar) berbanding total aset sangat kecil dalam faktor produksi.

- Bahwa dengan meyakini EPL sebagai penyedia jasa perantara (contract service provider) maka sangat tepat dengan definisi penggunaan PLI Berry Ratio.

c) Pricing Policy/Kebijakan Penentuan Harga

- Bahwa untuk menguji kewajaran harga beli CIF dan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL”; WP telah diminta meminjamkan dokumen pembelian, Insurance, dan Freight Enerfo Pte Ltd dari pihak supplier/penyedia jasanya, yaitu dokumen pengadaan raw sugar Enerfo Pte Ltd dari supplier-nya yang memuat informasi rincian/detil biaya yang ditagihkan dari supplier (harga raw sugar, freight, insurance, dan biaya lainnya), melalui surat nomor : S-143/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 29 Desember 2022, S-145/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 13 Januari 2023, dan S-147/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 tanggal 20 Januari 2023 namun WP tidak memberikannya.

Bahwa WP seharusnya dapat menjelaskan dan membuktikan disertai dengan dokumen pendukung atas kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga

pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL"

Sehubungan dengan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL", Terbanding telah meminta keterangan WP:

1. Menurut Pak Andrian (Senior Tax Manager) dalam BAPK tanggal 12 Agustus 2023 nomor 2, informasi mengenai komisi sebesar $4 per metric ton kepada EPL diperoleh dari Ibu Susanti (CFO Tene Group), karena menurut Deloitte lebih baik komisi EPL diinformasikan di Dokumen Penentuan Harga Transfer.

2. Menurut Ibu Susanti (CFO Tene Group) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, komisi sebesar USD 4 per metric ton kepada EPL sebenarnya adalah bagian dari basis yang nilainya diperoleh dari informasi/keterangan pada dokumen penentuan harga transfer tahun sebelumnya (tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya) yang disusun oleh Deloitte Singapura. Pada saat awal penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebelum tahun 2019, Deloitte Singapura meminta keterangan secara langsung kepada EPL mengenai besaran komisi yang diperolehnya. Saat penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, Deloitte Indonesia tinggal melanjutkan informasi/keterangan sebagaimana yang sudah tersaji pada Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun sebelumnya. WP tidak mengetahui besaran komisi EPL karena yang WP tahu hanya nilai basis secara keseluruhan. WP setuju bahwa keuntungan (komisi) yang diambil oleh EPL adalah USD 4 per metric ton sehingga nilai yang di luar USD 4 per metric ton tersebut ibaratnya cost EPL back to back.

Menurut Terbanding, dalam BAPK tersebut WP menyatakan setuju dengan keuntungan (komisi) EPL sebesar USD 4 per metric ton, dan nilai harga CIF di luar USD 4 per metric ton tersebut merupakan cost EPL back to back, tetapi WP tidak melakukan assessment atas kebenaran besaran komisi yang diperoleh EPL dan bahwa nilai harga CIF di luar USD 4 per metric ton tersebut adalah benar merupakan cost EPL back to back. Sementara kebijakan penentuan harga tersebut dicantumkan secara terang dan jelas dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

3. Menurut Pak Junaidy Surya (Commercial Director Tene Group selaku PIC purchasing raw sugar) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, yang bersangkutan tidak tahu mengenai kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang tertera dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, karena tidak terlibat dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

4. Menurut Pak Roy David Kiantiong (Deloitte, selaku penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019) dalam BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 22.d s.d. 22.f & 22.k, tidak diperoleh dokumen sumber atas penetapan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar (pricing policy) 2019 dari pihak afiliasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9. Penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 tidak melakukan validasi/pengecekan atas kebijakan penentuan harga pembelian (pricing policy) raw sugar yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2919 Tabel 4 hal. 9, termasuk dokumentasinya. Pricing policy yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9 dikutip dari Dokumen Lokal (Local File) tahun sebelumnya yang dibuat oleh Deloitte Singapore (dianggap masih relevan).

- WP telah diminta meminjamkan dokumen pembelian, Insurance, dan Freight Enerfo Pte Ltd dari pihak supplier/penyedia jasanya,

yaitu dokumen pengadaan raw sugar Enerfo Pte Ltd dari supplier- nya yang memuat informasi rincian/detil biaya yang ditagihkan dari supplier (harga raw sugar, freight, insurance, dan biaya lainnya), namun permintaan ini tidak dapat dipenuhi WP karena pertimbangan kebijakan perusahaan (EPL) yang menyatakan bahwa hal tersebut sifatnya sensitif dan rahasia (it is against company policy due to this info being sensitive and confidential).

- Berdasarkan bukti beberapa market report yang diperoleh Terbanding dari WP, tidak ada yang mengacu/menginformasikan nilai basis. Market report dimaksud hanya menjelaskan analisa kondisi harga pasar raw sugar dan bagaimana kondisi supply and demand di dunia, yang tercermin pada fluktuasi harga acuan NY11 yang dijadikan acuan/referensi harga beli oleh WP, bukan mencerminkan harga CIF = NY11 + basis secara keseluruhan. Menurut Terbanding, analisa penentuan basis oleh Commercial Director bersama dengan Direktur Utama merupakan domain penuh Pemohon Banding.

- Terbanding menyimpulkan bahwa sebagai pelaku industri manufaktur gula, manajemen PT Makassar Tene cukup melakukan kalkulasi atas biaya pembelian raw sugar (CIF) dengan costing produksi dan biaya lainnya terkait kegiatan usaha, untuk kemudian diperkirakan apakah harga jual ke depan akan mampu memberikan laba (profit) setelah dikurangkan dengan total biaya yang dikeluarkan.

- Berdasarkan bukti BAPK, dapat disimpulkan bahwa keputusan menerima besaran basis yang dajukan oleh calon supplier (berdasarkan undangan mengikuti tender tertutup terhadap supplier list yang sudah diverifikasi oleh WP) ditentukan setelah mensimulasikan total biaya produksi (biaya pembelian, biaya pabrikasi dan biaya terkait lainnya). Apabila dinilai bahwa total biaya produksi masih relevan terhadap perkiraan harga jual, maka penawaran calon supplier akan diterima.

- WP hanya bisa menjelaskan variabel-variabel kualitatif yang mempengaruhi basis. WP tidak dapat menjelaskan secara kuantitatif bagaimana variabel-variabel tersebut berpengaruh terhadap basis dan bagaimana target basis $65 per metric ton tersebut dibentuk/ditetapkan dari variabel-variabel dimaksud (BAPK tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38).

waktu (periode arrival)

Peneliti sepakat dengan Terbanding, waktu (periode arrival) atas pengiriman raw sugar seharusnya dipengaruhi oleh: (1) fluktuasi harga raw sugar yang tercermin dari harga pasar NY11; dan (2) fluktuasi harga bahan bakar dan jarak angkut sehubungan dengan freight. Hal-hal tersebut yang berpengaruh pada harga CIF raw sugar.

kualitas

Berdasarkan Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S, Inc.

(https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/futures_us/11_Sug ar_11.pdf), dalam Rule 11.00. Contract Terms—Form, kualitas raw sugar dipengaruhi oleh poarisasi. Polarisasi adalah ukuran kemurnian raw sugar. Sukrosa murni memiliki tingkat polarisasi 100 degrees. Semakin rendah polarisasi, semakin rendah tingkat kemurnian raw sugar.

availability

Peneliti sepakat dengan Terbanding, tingkat ketersediaan (availability)/kelangkaan raw sugar tercermin pada harga pasar NY11.

payment term

Berdasarkan dokumen pembelian raw sugar dan keterangan dari WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38), tidak terdapat data dan informasi mengenai penyesuaian secara kuantitatif pada nilai basis apabila terdapat beda kondisi atas payment term.

- Menurut lazim dan wajarnya bisnis, manajemen WP seharusnya memiliki detil assessment/identifikasi (break down) atas besaran nilai basis wajar dengan alasan:

1. Tugas utama direksi adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan yang dapat dicapai dengan:

a. memastikan perusahaan going concern

b. mengoptimalkan nilai ekuitas:

- peningkatan nilai aset (tangible & intangible)

- optimalisasi laba

2. Optimalisasi laba dapat dicapai dengan:

a. optimalisasi omset, dengan meningkatkan kuantum penjualan

(Industri gula diatur oleh pemerintah dan produksi terbatas karena bergantung pada besaran kuota impor dari pemerintah (dalam konteks ini relatif bersifat "out of control" bagi WP)

b. efisiensi biaya

(Konsep ini yang paling reliable bagi WP. Seharusnya WP dapat lebih detil dalam melakukan assessment atas harga pembelian raw sugar (break down komponen harga beli CIF), mengingat sangat mungkin untuk mengaitkan besaran harga beli raw sugar dengan harga acuan NY11)

sehingga Peneliti sepakat dengan pendapat Terbanding:

a. Manajemen WP seharusnya lebih detil dalam memutuskan besaran basis mengingat besaran basis tahun 2019 mencapai ± 18% sd 20% dari harga beli CIF (nilai pembelian bahan baku dari pihak afiliasi ± 50% dari total biaya operasi). Dengan kata lain, ada aspek materialitas atas besaran nilai basis yang secara langsung merupakan penentu margin laba WP, karena harga NY11 bersifat given.

b. WP seharusnya dapat menjelaskan detil komponen basis dan detil analisis penentuan penghitungannya.

3.WP wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

dan menyajikannya dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hubungannya dengan aspek perpajakan.

a. OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas. Dalam hal ini perlu pengujian atas detil komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode TP yang dipilih.

b. Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2017 nomor 101 paragraf 3.1 s.d. 3.2:

"Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati- hatian dan tanpa paksaan."

Syarat Nilai Pasar:

1) "estimasi sejumlah uang ..."

2) "... dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas ..."

3) "... pada tanggal penilaian ..."

in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.22, date of shipment/NY11 fix date)

4) "... antara pembeli yang berminat membeli ..."

5) "... penjual yang berminat menjual ..."

6) "... dalam suatu transaksi bebas katan (arm's length transaction) ..."

in line dengan Pasal 9 P3B Indonesia – Singapore

in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.6

7) "... yang pemasarannya dilakukan secara layak ..."

Tidak terdapat praktik free entry dan free exit bagi calon supplier (calon supplier mengikuti tender pengadaan raw sugar berdasarkan undangan WP, berbeda dengan mekanisme pasar ICE)

8) "... dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, dan kehati-hatian ..."

- Pemahaman

Yang terjadi pada WP : terdapat celah informasi antara WP (pembeli) dan

- kehati-hatian

Yang terjadi pada WP : WP seharusnya lebih berhati-hati terkait penentuan basis (break down nilai wajar per komponen CIF), mengingat hal ini adalah komponen penentu remunerasi wajar supplier.

9) ”... dan tanpa paksaan ..."

Dengan kata lain, WP seharusnya mengidentifikasi besaran wajar komponen basis dalam pembelian raw sugar (CIF).

d) Mengaitkan pricing policy pembelian raw sugar dengan harga acuan NY11

- Harga raw sugar memiliki acuan internasional (ICE US). Keberadaan harga acuan tentunya untuk mengakomodir pelaku sektor industri tertentu (dalam hal ini, pebisnis raw sugar), sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku industri di level pasar mana pun sebisa mungkin (lazim/wajarnya) akan melakukan assessment harga beli/jual berdasarkan harga acuan yang ada dikaitkan dengan incoterm (dalam hal ini CIF). Dalam proses penetapan harga beli CIF raw sugar, WP juga sepakat dengan supplier mengacu pada harga NY11 + basis yang disepakati oleh WP dan supplier. Dengan demikian, seharusnya dilakukan asessement atas harga CIF terhadap nilai NY11.

- Terdapat risiko profit shifting sehubungan dengan peran EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, mengingat ketiga entitas tersebut berkedudukan di Singapura (tarif

pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia), EPL dan ESPL mendapat fasilitas konsesi tarif pajak penghasilan di Singapura, dan fasilitas perpajakan OSPL di Singapura vang bahkan tidak dikenakan pajak penghasilan (Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 29

e) Pemilihan Metode TP

- Peneliti sepakat dengan Terbanding, bahwa skema pricing policy berikut ini seharusnya dapat di-break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

dimana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

- Peneliti sepakat dengan Terbanding, penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dan Terbanding memilih metode TP yang lain dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pemilihan pihak yang diuji (tested party)

EPL dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena EPL merupakan pihak yang menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function dibanding WP) (selaras dengan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18) Dalam hal ini, WP melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan berdasarkan karakteristik bisnisnya, EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

2) Transaksi pembelian afiliasi menggunakan incoterm CIF. Berdasarkan substansi transaksi afiliasi, dalam rantai pasok

pengadaan raw sugar WP, terdapat peran pihak afiliasi lainnya, yaitu EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar, sehingga DJP berkepentingan untuk melakukan assessment apakah remunerasi EPL, ESPL, dan OSPL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan bahwa tidak ada profit shifting sehubungan dengan transaksi pembelian WP dari EPL. Di sisi lain, karena incoterm harga beli raw sugar adalah CIF, maka terdapat urgensi pengujian freight serta break down CIF mengingat terdapat risiko transfer pricing. Perlu digarisbawahi bahwa dalam skema rantai pasok pengadaan raw sugar, OSPL berperan menyediakan logistic services kepada EPL dan ESPL, sementara OSPL mendapatkan fasilitas tax free di Singapura.

3) Ketersediaan data pembanding:

Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18, metode CUP adalah "... would generally be an appropriate TP method ..." untuk produk komoditas, maka identifikasi komponen pembentuk harga/karakteristik produk menjadi hal utama.

4) Kesamaan fungsi pembanding yang terpilih

Dalam BA-209, pertanyaan No. 10.a bullet 5,6, dan 7 kepada WP dikonfrontir tentang pembanding yang dipilih dalam Local File. Beberapa pembanding yang WP pilih melakukan fungsi tidak hanya gula & molase seperti fungsi pabrikan yang MT

lakukan tapi juga ada yang menghasilkan ethanol, sirup, bio plastik, ice sugar, fondant sugar, Distiller’s Dried Grain Solubles (DDGS), biogas, pupuk, dll (tentu saja untuk menghasilkan produk ini ada fungsi tambahan yang dilakukan). Kepada WP ditanyakan pendapatnya dan WP berkesimpulan fungsi utama dari Pemohon Banding adalah kegiatan manufaktur dengan fokus pada produk utama seperti gula, meskipun mereka juga memproduksi produk lainnya. Tujuan utama dari metode TNMM sebenarnya bukanlah untuk membandingkan produk secara langsung, melainkan untuk menilai fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Secara singkat, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki kegiatan utama yang sama dengan Pemohon Banding yaitu manufaktur gula. Hanya saja, beberapa perusahaan pembanding selain produk utamanya yaitu gula, mereka juga menghasilkan produk sampingan lainnya (by-product) seperti ethanol, biogas, dll. Selain itu, Pemohon Banding juga menyoroti apa yang dilakukan Terbanding dimana Terbanding menerima perusahaan pembanding yang melakukan fungsi atau aktivitas yang berbeda. Misalnya, kalau dilihat Pemohon Banding juga menyoroti bahwa mereka juga melakukan aktivitas logistik. Oleh karena itu, kalau ditinjau dari fungsinya ini berbeda. Kalau memang murni dari shipping company itu Pemohon Banding akan melihat mereka melakukan fungsi yang sama.

Pendapat WP ini tidak konsisten (BA-209, pertanyaan No. 10.f) karena menolak pembanding HNA Technology Co., Ltd., Mitsui O.S.K. Lines, Ltd., Hyundai Merchant Marine Co., Ltd., Korea Line Corporation, Heung-A Shipping Co., Ltd., KSS Line Ltd., Fgas Petrol Joint Stock Company yang juga sebenarnya fungsinya sama dengan OSPL (fungsi logistik hanya saja produknya bervariasi. Dilain pihak WP menolak pendekatan fungsi dari produk sementara di sisi lain WP memakai

pembanding yang pada dasarnya produknya beragam yang tentu saja ada fungsi tambahan yang dilakukannya.

5) Aksesibilitas pembanding

WP mempertanyakan tentang pembanding yang tidak dapat diakses websitenya, dilain pihak dalam local file WP, terdapat juga pembanding yang dipilih WP tidak dapat diakses yakni KANORIA SUGAR AND GENERAL MANUFACTURING COMPANY LIMITED (http://www.kanoria.org/), RAMZAN SUGAR MILLS LIMITED (https://www.sharifgroup.com.pk/), dan K M SUGAR MILLS LIMITED (tidak ada website dicantumkan WP). Dengan demikian pemilihan pembanding WP tidak menyediakan data tambahan tentang informasi yang dapat diakses publik.

6) Pemilihan metode TP:

WP mempertanyakan tentang pembanding yang tidak dapat diakses websitenya, dilain pihak dalam local file WP, terdapat juga pembanding yang dipilih WP tidak dapat diakses yakni KANORIA SUGAR AND GENERAL MANUFACTURING COMPANY LIMITED (http://www.kanoria.org/), RAMZAN SUGAR MILLS LIMITED (https://www.sharifgroup.com.pk/), dan K M SUGAR MILLS LIMITED (tidak ada website dicantumkan WP). Dengan demikian pemilihan pembanding WP tidak menyediakan data tambahan tentang informasi yang dapat diakses publik.

7) The Appropriate Method

Dalam penentuan metode transfer pricing, mempertimbangkan antara lain:

- Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

- Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

- Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Dalam hal metode yang dipilih adalah metode laba transaksional, ditentukan juga oleh PLI yang sesuai (OECD TP Guidelines 2017 par. 3.4). Bahwa peneliti sepakat dengan Terbanding yang memilih PLI Berry Ratio.

Berry Ratio adalah rasio laba kotor terhadap biaya operasional. PLI ini sesuai untuk kondisi transaksi dimana FAR yang dijalankan oleh EPL sebagai tested party tercermin dari biaya- biaya operasional yang dibebankan. FAR yang dijalankan oleh EPL tidak berpengaruh secara material terhadap nilai raw sugar, karena EPL hanya menjalankan fungsi pengadaan raw sugar bagi WP (menjalankan instruksi fixing dari WP untuk melakukan bidding ke bursa ICE NY11). PLI ini digunakan dalam hal tested party menjalankan aktivitas intermediary, membeli produk dari pihak afiliasi dan menjual produk tersebut juga kepada pihak afiliasi.

- Bahwa dalam BA-209 angka 10.e bullet kedua, terhadap WP telahdimintamenunjukkan/membuktikandan menjelaskan/menyimulasikan bahwa EPL dan ESPL tidak memenuhi 3 kriteria yang diatur dalam Pedoman OECD paragraf 2.107 sehingga tidak cocok menggunakan PLI Berry Ratio dan berikut adalah penjelasan WP dan tanggapan peneliti:

KriteriaPenjelasan WPTanggapan Peneliti
‘The value of the functions performed in the controlled transaction(taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses.’ [Terjemahan tidak Resmi]: “Nilai fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) adalah proporsional terhadap biaya operasional.’’Nilai atas fungsi yang dilakukan oleh ESPL dan EPL dalam transaksi afiliasinya jelas tidak proporsional terhadap biaya operasional karena ESPL dan EPL merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pada data Dokumen Induk yang sudah dimiliki oleh Terbanding tangkapan layar laporan keuangan EPL untuk tahun 2019 di bawah ini, terlihat bahwa biaya operaslonal EPL hanya terdiri dari biaya tunjangan karyawan (employee benefit), biaya umum dan administrasi (general and administrative expenses), dan biaya operasional lainnya (other operating expenses) yang jelas bukan merupakan biaya-biaya yang secara proporsional berpengaruh pada nilai atas fungsi yang dilakukan oleh EPL sebagai trader. Selain itu, sebagaimana terlihat pada tangkapan layar di bawah ini, terlihat bahwa pada tahun pajak 2018 EPL mengalami kerugian operasional sehingga terbukti bahwa EPL memiliki risiko tinggi dalam menjalankan fungsinya sebagai trader. Pencatatan keuangan yang mirip juga sepatutnya dimiliki oleh ESPL yang memiliki kegiatan usaha yang sama dengan EPL.Simulasi nilai fungsi yang mengaitkan biaya operasional dengan fungsi penjualan yang dihitung oleh WP tidak tepat karena dalam fungsi penjualan yang dilakukan EPL dan ESPL tidak semuanya adalah dengan pihak afiliasi. Pun demikian dengan biayanya tidak dapat disegmentasi sehingga tidak tercermin proporsionalitasnya. WP tidak dapat membreak downnya karena WP tidak memiliki datanya, sehingga simulasi yang dilakukan WP untuk menarik kesimpulan tidak dapat diyakini kehandalannya. Bahwa dalam paragraf 2. 108 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan; "A situation where Berry Ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on- sells them to other associated enterprises Berry Ratio.” Dengan demikian fungsi EPL sangat identik dengan penjelasan ini sebagai perantara pengadaan barang dari afiliasi (ESPL) ke afiliasi lainnya (EPL)
"The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the productsdistributed, i.e. it is not proportional to sales.' [Terjemahan tidak Resmi]: ‘’Nilai fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) tidak secara material dipengaruhi oleh nilai produk yang didistribusikan, yaitu tidak proporsional terhadap penjualan.’’Nilai atas fungsi yang dilakukan oleh ESPL dan EPL dalam transaksi afiliasinya jelas secara material terpengaruh oleh nilai produk yang didistribusikannya karena trading merupakan kegiatan usaha utama kedua perusahaan tersebut. EPL menanggung risiko pasar, harga komoditas, kredit, dan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari kegiatan jual-beli produk komoditas yang dilakukannya. Sebagaimana ditunjukkan pada tabel di atas, EPL mengalami kerugian pada tahun 2018 yang menggambarkan risiko signifikan yang ditanggung perusahaan sebagai trader. Dengan demikian, jelas bahwa nilai atas fungsi yang dilakukan EPL sangat dipengaruhi oleh nilai produk yang didistribusikannya, sehingga proporsional terhadap penjualan. Pencatatan keuangan yang mirip juga sepatutnya dimiliki oleh ESPL yang memiliki dan kegiatan usaha yang sama dengan EPL.Harga Beli raw sugar CIF = NY11+ Basis; Dalam prakteknya, besaran basis adalah fixed sesuai kesepakatan di awal kontrak untuk beberapa pengiriman di masa yang akan datang. Hal ini mencerminkan bahwa remunerasi yang diterima oleh EPL seharusnya tidak terkait dengan nilai dari produk yang dijual karena fluktuasi harga acuan NY11 tidak berdampak pada besaran basis yang diterima EPL.
KriteriaPenjelasan WPTanggapan Peneliti
The taxpayer does not perform, in the; controlled transactions, any other significant function (eg. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator.’ [Terjemahan tidak Resmi]: “Pemohon Banding tidak melakukan, dalam Transaksi afiliasinya, fungsi penting lainnya (misalnya fungsi manufaktur) yang harus diberikan imbalan menggunakan metode atau indikator laba yang lain.’ESPL dan EPL melakukan fungsi perdagangan yang signifikan (trader). Walaupun ESPL dan EPL tidak melakukan fungsi manufaktur. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa secara keseluruhan, gabungan dari ketiga kriteria Berry Ratio tersebut bukan merupakan indikator tingkat laba yang tepat untuk menguji kewajaran ESPL dan EPL.Fakta bahwa kondisi produk raw sugar adalah tidak berubah baik dari sisi bentuk maupun kualitasnya antara kondisi saat Dilakukan pengiriman (Thailand) sampai dengan kondisi tiba di Pelabuhan Makassar memberikan informasi bahwa EPL tidak melakukan fungsi yang signifikan.

f) Penerapan atas Metode TP

a. Peneliti sepakat dengan Terbanding bahwa komponen harga acuan ICE NY11 telah merepresentasikan nilai pasar karena:

- Ada banyak penjual dan pembeli yang ada di dalam market

- Terjadi praktik free entry dan free exit

- Produk yang diperjualbelikan serupa/homogen

- Tidak terdapat celah informasi tentang pasar antara penjual dan pembeli

- Mobilitas sumber ekonomi terjadi secara sempurna dan merata

- Terdapat standarisasi produk

- Tiap produsen memiliki pangsa pasar sendiri

Terpenuhinya kondisi di atas selaras dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan syarat terjadinya nilai pasar.

b. Peneliti sepakat dengan Terbanding bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9 adalah harga acuan raw sugar NY11 di pasar ICE dan adjustment atas karakteristik produk apabila ada, sehingga secara matematis formula penetepan harga beli raw sugar CIF WP (harga jual raw sugar CIF oleh EPL) adalah sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Biaya Pengiriman (freight) + Biaya Lain terkait pembelian + komisi EPL

Apabila dikaitkan dengan pricing policy WP dalam dokumen lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9, basis/premium tersebut adalah gabungan dari komponen biaya pembelian selain NY11 dengan kata lain, formula harga pembelian dapat dipahami sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

yang merupakan formula dalam dokumen tender.

c. Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 19 Juli 2022 nomor 51), di dalam basis, ada beberapa komponen yang WP sendiri tidak tahu, yaitu biaya-biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Biasanya mungkin juga ada financing.

Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 2 Agustus 2022 nomor 16), di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

Lebih lanjut menurut WP (BAPK Pak Andrian, Senior Tax Manager, tanggal 12 Agustus, nomor 6), gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sebagai berikut:

d. Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand), maka komponen harga beli hanya sebatas:

e. Namun demikian, mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detail formula harga beli WP (harga jual EPL) menjadi sebagai berikut:

f. Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

1. dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

2. dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (dimana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

g. Penghitungan atas Insurance dan Freight wajar:

Freight

1. Pengukuran kewajaran biaya freight berdasarkan basis sewa harian kapal (Time Charter Rate) yang merupakan ukuran umum di sektor bisnis freight. Selain itu juga menyesuaikan dengan pricing policy layanan OSPL yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) bagian 2.5.4 Jasa Pengiriman, halaman 20, yang menyatakan bahwa harga transfer untuk jasa logistik ditentukan dengan mengacu pada biaya sewa harian pasar yang dikutip oleh broker pihak independen.

2. Data pembanding potensial besaran Time Charter Rate diperoleh dari internet berupa:

a) Penawaran sewa Time Charter

b) Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa

c) OECD.Stat

3. Biaya lain yang timbul sehubungan dengan operasional kapal (selain time charter) adalah berdasarkan proporsi biaya OSPL dalam laporan keuangan (laporan X491keuangan OSPL diperoleh dari ACRA / Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapore).

4. Margin wajar OSPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst.

5. Perlu dilakukan simulasi perhitungan biaya harian freight mengikuti skema bisnis OSPL sesuai dengan yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) 2019

6. Penghitungan margin wajar OSPL:

Berdasarkan analisa FAR, karakterisasi OSPL adalah fully fledge shipping company.

Pihak yang diuji (tested party) yang dipilih adalah OSPL.

7.FCMU wajar OSPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst

adalah 5.28% sesuai temuan Terbanding

8. Perhitungan Biaya Freight per hari per pengapalan:

Insurance

1. Sumber:

https://www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonline rates.htm

h. Penghitungan atas Fee Wajar EPL dan ESPL

1) Fee wajar EPL dan ESPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst, yang

dihitung dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

2)

Fee wajar EPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst:$ 1,91 per MT
Fee wajar ESPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst:$ 4,26 per MT
$ 6,17 per MT

Sementara dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 WP, Fee EPL dan ESPL yaitu:

Fee EPL cfm Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 9:$ 4,00 per MT
Fee ESPL cfm dokumen induk (Master File) 2019 halaman 20, max:$ 1,50 per MT
$ 5,50 per MT

i. Berdasarkan penghitungan harga beli wajar dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimana dijelaskan dalam huruf e, Peneliti sepakat dengan koreksi transfer pricing atas harga pembelian WP dari EPL adalah sebesar USD6,849,405 (detail perhitungan dapat dilihat pada LHP/KKP).

j. Rumusan harga yang ditetapkan oleh Terbanding dengan mengaitkannya dengan NY11 sudah tepat karena 99% harga gula sudah terakumulasi dalam harga patokan NY11 yang basisnya adalah FOB sehingga sangat tidak mungkin bagi seorang trader menghitung lagi cost perolehannya (sebelum titik FOB) port origin karena jika dihitung seperti itu maka harganya akan berganda. Adapun basis (polarisasi + margin yang diharapkan + biaya dari port origin hingga port tujuan) sangat tepat untuk dihitung (meskipun dalam Pemeriksaan WP sendiri tidak mampu merincinya) dan hal ini sudah diakomodir oleh Terbanding.

Bahwa WP dalam BA-209 juga menyatakan FOB tidak dapat dikaitkan dengan NY11, hal ini bertentangan dengan penjelasan WP dalam Local File.

Kemudian dikonfontir lagi dengan pertanyaan kepada WP dimanakah titik penyerahan FOB yang WP lakukan saat pembelian barang dengan gambar berikut:

WP menjawab titik FOB pembeliannya adalah di titik C. Jawaban ini semakin meyakinkan bahwa pricing policy yang sudah dibahas di atas dengan incoterm CIF = FOB Port Origin (NY 11 + Polarisasi) + Insurance + Freight sudah tepat

5. Berdasarkan uraian tersebut, Peneliti Keberatan menilai bahwa koreksi pembelian yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat, dimana data/dokumen/bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini sebagai alat bukti yang kompeten dan meyakinkan untuk menggugurkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Berdasarkan keputusan keberatan, Terbanding memutuskan bahwa:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 4 Januari 2024.

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP)

- Pasal 1 angka 29

- Pasal 3 ayat (1a)

- Pasal 3 ayat (6)

- Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 28 ayat (1)

- Pasal 28 ayat (3)

- Pasal 28 ayat (11)

- Pasal 29 ayat (3)

- Pasal 29 ayat (3a)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

- Pasal 6 ayat (1)

- Pasal 18 ayat (3)

- Penielasan Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 18 ayat (4)

- Penielasan Pasal 18 ayat 1(4)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (1)

- Pasal 10 ayat (2)

- Pasal 10 ayat (3)

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolannya

- Pasal 1 angka 2

- Pasal 1 angka 3

- Pasal 1 angka 4

- Pasal 1 angka 5

- Pasal 1 angka 6

- Pasal 2 ayat (1)

- Pasal 2 ayat (2)

- Pasal 2 ayat (3)

- Pasal 2 ayat (4)

- Pasal 3 ayat (1)

- Pasal 3 ayat (3)

- Pasal 4 ayat (1)

- Pasal 4 ayat (3)

- Pasal 5 ayat (1)

- Pasal 5 ayat (2)

- Pasal 5 ayat (3)

- Pasal 5 ayat (4)

- Pasal 7 ayat (1)

- Pasal 7 ayat (2)

- Pasal 13

- Lampiran D angka 2

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER- 43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011)

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013)

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan sebesar USD6.849.405, dengan alasan sebagai berikut:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer TA2019 Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam peraturan penentuan harga transfer PMK-213 sehingga seharusnya dipertimbangkan.

2. Dalam merencanakan pembeliannya untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar termasuk pihak independen sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

3. Margin Pemohon Banding sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

4. Pemohon Banding lebih tepat dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian gula mentah dari Enerfo Pte. Ltd. (“EPL”).

5. Penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

a) Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding pada harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi terlalu beragam sehingga dapat menimbulkan distorsi.

b) Perhitungan Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari EPL tidak mendasar sehingga tidak dapat diandalkan.

c) Asumsi Terbanding atas komponen harga pembelian gula mentah Pemohon Banding dilakukan tanpa mempertimbangan kondisi dan fakta pada alur rantai pasokan Pemohon Banding.

6. Asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat memiliki informasi penentuan perhitungan komponen harga pembelian yang dimiliki EPL sebagai trader tidak tepat.

7. Penggunaan indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat.

a) Indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan TP.

b) Indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih Terbanding bukanlah indikator yang tepat untuk digunakan.

8. Pemilihan perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a) Penerapan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah konsisten.

b) Penerapan aksebilitas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

c) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam masing-masing analisisnya terhadap OSPL dan ESPL/EPL sebagai pihak yang diuji tidak diyakini kesebandingannya.

9. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis yang andal.

10.Penerapan TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji

sudah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer.

Penjelasan dari masing-masing poin di atas diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer TA2019 Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam peraturan penentuan harga transfer PMK-213 sehingga seharusnya dipertimbangkan.

Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam PMK-213, yaitu dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana dikutip di bawah ini pada Pasal 3 ayat (1) PMK-213:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Selain itu, OECD TP Guidelines Paragraf 3.69 menjelaskan:

“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e., on an ex-ante basis (hereinafter “the arm’s length pricesetting” approach), based on information that

was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their price setting decision on historical data alone.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Dalam beberapa kasus, Pemohon Banding membuat dokumentasi transfer pricing untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran pada saat transaksi intra-grup dilakukan, yaitu berdasarkan ex-ante (selanjutnya disebut “kewajaran dan kelaziman usaha”). pendekatan penetapan harga”), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi pembanding dari tahun-tahun sebelumnya, namun juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi yang dikendalikan. Akibatnya, pihak independen dalam kondisi serupa tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka hanya pada data historis.”

Merujuk pada peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa data dan informasi yang dipertimbangkan dan digunakan dalam Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 merupakan data dan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan, seperti kebijakan harga yang dimiliki Pemohon Banding, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dimiliki Pemohon Banding untuk tahun sebelumnya, serta data dan informasi lainnya. Selain itu, dengan digunakannya data dan informasi Pemohon Banding oleh Terbanding yang tertera pada Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding (seperti informasi transaksi afiliasi, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta penerapan metode TNMM yang disetujui Terbanding), hal ini secara tidak langsung bahwa

Terbanding meyakini kebenaran dan kesesuaian data dan informasi berdasarkan prinsip ex-ante.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa penyusunan Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Transfer Pricing tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan sebagaimana di atur dalam PMK-213, yaitu diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

2. Dalam merencanakan pembeliannya untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar termasuk pihak independen sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam industri komoditas gula rafinasi, Pemohon Banding memastikan bahwa dalam merencanakan kegiatan usahanya yaitu produksi/gula rafinasi, Pemohon Banding telah merencanakan pembelian untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

Pemohon Banding mempersiapkan rencana pembelian diawali dengan merujuk pada laporan industri atau pasar ataupun riset yang dilakukan oleh calon pemasok (independen dan afiliasi) atas kondisi industri atau pasar gula untuk periode tahun kedepannya. Setelah menelaah sumber-sumber tersebut, Pemohon Banding melakukan rapat internal dengan manajemen yang menghasilkan “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi”. “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi” tersebut memiliki beberapa informasi target/acuan yang direncanakan Pemohon Banding untuk dicapai pada tahun buku berikutnya, yaitu salah satunya mencakup target Harga Dasar Gula Mentah yang telah disetujui manajemen yang kemudian akan dijadikan acuan Pemohon Banding dalam memilih calon pemasok gula mentah dalam proses tender.

Kemudian, Pemohon Banding dalam melakukan proses tender terdiri dari tahap-tahap berikut:

• Pemohon Banding akan mengundang calon pemasok, baik dari pemasok pihak afiliasi dan pemasok pihak independen, untuk berpartisipasi dalam tender Pemohon Banding melalui e-mail yang dikirimkan kepada masing-masing calon pemasok tersebut. Pada awal mula tender, dalam email yang sama, Pemohon Banding memberikan informasi detail terkait spesifikasi gula mentah yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing Semester/periode dalam satu tahun buku.

• Masing-masing calon pemasok kemudian akan memberikan tanggapan kepada Pemohon Banding atas ketersediaan mereka untuk berpartisipasi dalam tender.

• Umumnya, calon pemasok tersebut akan memberikan penawaran harga basis. Harga basis adalah premium atau diskon di atas harga pasar futures (dalam hal komoditas gula adalah New York 11) sebagai penawaran mereka untuk pertimbangan Pemohon Banding lebih lanjut.

• Secara umum, setelah Pemohon Banding menerima tanggapan dari masing-masing calon pemasok, selanjutnya Pemohon Banding akan melakukan diskusi secara internal dan/atau negosiasi lebih lanjut dengan calon pemasok untuk membandingkan dan memutuskan tanggapan calon pemasok yang terbaik atas penawaran tender Pemohon Banding tersebut.

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga pembelian telah mempertimbangkan harga pasar wajar (mengacu pada penawaran pihak independen), dengan proses tender yang seksama dan wajar sebagaimana proses tender dalam industri gula secara umum dilakukan. Sebagai tambahan, dapat dilihat juga bahwa harga premium yang ditawarkan oleh pemasok independen yang tidak dipilih oleh Pemohon Banding saat proses tender, lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga premium dari pemasok pihak afiliasi dan pemasok pihak

independen yang terpilih oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam proses tendernya, Pemohon Banding telah melakukan proses penentuan harga premium dan pemasok gula mentah yang wajar.

Pemohon Banding dengan ini menyajikan tabel ringkasan proses tender Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 untuk referensi Majelis Hakim lebih lanjut. Ringkasan proses tender Pemohon Banding dilampirkan.

3. Margin Pemohon Banding sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi Selain harga pembelian gula yang telah mempertimbangkan harga acuan pasar wajar (pihak independen), sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap pemeriksaan dan tahap keberatan, tujuan dari dokumentasi Transfer Pricing adalah pengujian yang dilakukan pada tingkat laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, untuk menentukan apakah tingkat laba tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumen Lokal, disimpulkan bahwa kegiatan Pemohon Banding sebagai produsen gula rafinasi konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumentasi tersebut, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba.

Pemohon Banding telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding, berdasarkan alasan di bawah ini:

a. Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

b. Fungsi utama Pemohon Banding mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran,

penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan;

c. Pemohon Banding menanggung risiko dalam kegiatan produksinya, terutama risiko harga dan volume pasar serta risiko persediaan;

d. Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan; dan

e. Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding dapat diidentifikasi.

Berdasarkan data keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, rentang interkuartil dari rata- rata tertimbang tiga tahun NCPM yang diperoleh dari 18 (delapan belas) perusahaan yang diterima berkisar dari 5,04% hingga 11,31%. NCPM aktual Pemohon Banding untuk:

a. Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar 8,94%; dan

b. Rata-rata tertimbang tiga tahun untuk periode tahun pajak 2017- 2019 sebesar 5,55%.

Kedua hasil di atas berada di dalam rentang interkuartil dari NCPM perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun berjalan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, koreksi Terbanding hanya dapat dibenarkan dan dilakukan jika kinerja keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil, yang dalam hal ini tidak terjadi pada Pemohon Banding. Sebagaimana dijelaskan di atas, NCPM tahun pajak 2019 dan rata-rata tertimbang 3 tahun Pemohon Banding masing-masing sebesar 8,94% dan 5,55% berada di dalam rentang interkuartil dari perusahaan pembanding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan, karena margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dari perusahaan

pembanding yang telah dipilih dengan hati-hati dan seksama dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

Pasal 20 PER-32 menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Pedoman OECD Paragraf 3.60 lebih lanjut menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan tidak resmi:

“Jika kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) adalah dalam rentang wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.”

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang didefinisikan oleh PER- 32 Pasal 1 ayat (5) adalah:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi harus dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (1) juga menyatakan bahwa:

“(6) … harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding“

"(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALP”)."

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian afiliasi menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim. Dengan koreksi Terbanding, NCPM Wajib Pajak untuk tahun pajak 2019 menjadi sebesar 14,78% yang mana berada di atas rentang kewajaran Pemohon Banding (yaitu berkisar dari 5,04% hingga 11,31%).

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan di atas, baik peraturan transfer pricing Indonesia maupun Pedoman OECD, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan atas koreksi Terbanding tersebut menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim.

4. Pemohon Banding lebih tepat dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian gula mentah dari Enerfo Pte. Ltd. (“EPL”)

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding untuk transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi yaitu EPL telah tepat. Dalam penerapan metode pengujian harga transfer TNMM, Pemohon Banding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang memilih EPL sebagai pihak yang diuji. Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak yang lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji dalam hal ini seharusnya adalah Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit. Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit lebih tepat karena lebih dapat diyakini kebenaran datanya, dimana Terbanding memiliki akses langsung atas informasi keuangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat dibandingkan secara andal dengan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding dalam analisis benchmarkingnya.

Paragraf 3.18 Pedoman OECD juga menekankan bahwa:

“…The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found,…”

Terjemahan tidak resmi:

“…Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak yang kepadanya metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang kepadanya pembanding yang paling dapat diandalkan dapat ditemukan,…”

Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa pada saat Terbanding memilih EPL sebagai pihak yang diuji, walaupun Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan exchange of information dengan competent authority di Singapura, Terbanding telah menolak memberikan data tersebut kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalannya. Pemohon Banding dengan demikian ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL memiliki data yang lebih

andal, sehingga merupakan pihak yang lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Karena keandalan dan kecukupan informasi terkait EPL sebagai pihak yang diuji tidak terjamin, EPL seharusnya tidak dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya Pemohon Banding lebih relevan sebagai pihak yang diuji dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh. Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia sehingga lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding tidak konsisten dengan peraturan harga transfer Indonesia yang berlaku, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan. Dengan demikian, karena jelas bahwa dalam transaksi pembelian gula mentah Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih sederhana, serta fakta bahwa keandalan data dan informasi juga penting untuk dipertimbangkan dalam memilih pihak yang diuji, Terbanding seharusnya dapat mengandalkan data dan informasi Pemohon Banding dan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

5. Penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

a) Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding pada harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi terlalu beragam sehingga dapat menimbulkan distorsi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga beli dari pihak

afiliasi tidak dapat diyakini keandalan dan kesesuaiannya dan terlalu beragam. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat sehingga dapat menimbulkan distorsi.

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

“Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines.”

Terjemahan tidak resmi:

“Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian dan

penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi:

“…Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...”.

Terjemahan tidak resmi:

“…Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...”.

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

“Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability….”

Terjemahan tidak resmi:

“Memastikan tingkat transparansi penyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan ….”

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

• “Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm’s length outcomes;

• Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

• Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

• Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data.”

Terjemahan tidak resmi:

• "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitas hanya dapat dilakukan jika meningkatkan keandalan comparables. Jika proses pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

• Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

• Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

• Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa nilai basis pada skema kebijakan

harga Pemohon Banding sebagai berikut seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui basis yang dimaksud di atas menurut Terbanding terdiri dari komponen freight, insurance, dan margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen).

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian gula mentah karena banyaknya penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi dan tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang sehingga keakuratan penyesuaian menjadi tidak pasti dan spekulatif.

b) Perhitungan Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari EPL tidak mendasar sehingga tidak dapat diandalkan Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan perhitungannya sendiri atas harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding tersebut karena perhitungan penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memiliki sumber data yang dapat diyakini keandalannya karena Terbanding tidak memperhitungkan aspek- aspek harga pembelian yang relevan dan akurat.

Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas keseluruhan perhitungan ulang oleh Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tersebut, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan koreksi Terbanding

tidak dapat diyakini keandalannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PenyesuaianPenjelasan
Biaya freight:1. Perhitungan time charter yang dilakukan Terbanding menggunakan campuran berbagai jenis kapal dari 4 sumber situs web penyedia jasa pengiriman/pengapalan pihak ketiga yang berbeda, dan menggunakan data campuran tahun 2018 dan 2019 tanpa alasan yang jelas. 2. Perhitungan fuel expenses, port expenses, dan general and administration expenses OSPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalan datanya. 3. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar OSPL tidak tepat karena perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk OSPL.
Biaya insurance:1. Perhitungan biaya insurance termasuk informasi premi normal dan all risk (premium) yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena Terbanding menggunakan data yang berasal sumber situs web pihak ketiga yang tidak jelas dan andal, dan memilih kategori komoditas “general merchandise” yang tentunya tidak sesuai untuk mengkategorikan komoditas gula mentah yang dibeli oleh Pemohon Banding. 2. Perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya insurance tidak tepat karena dalam praktiknya, perhitungan biaya insurance setiap penyedia jasa asuransi memiliki dasar perhitungan yang berbeda-beda.
Insurance and Freight (‘’IF’’) wajar:1. Perhitungan IF wajar yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada data OECD Stat, yaitu International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade untuk menghitung data time series margin CIF – FOB tidak dapat diyakini keandalannya karena Terbanding telah keliru dalam menggunakan kode Harmonized System (“HS”) yang dijadikan acuan Terbanding dalam menghitung IF wajar, dimana Terbanding menggunakan kode ‘2940: sugars, chemically pure (excluding sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose); sugar ethers, sugar acetals and sugar esters, and their salts (excluding natural or reproduced by synthesis, provitamins, vitamins, hormones, glycosides, vegetable alkaloids and their salts, ethers, esters and other derivatives)’. Kode di atas tidak tepat karena data Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) Pemohon Banding jelas menunjukkan bahwa kode HS Pemohon Banding adalah ‘17011400: Raw cane sugar, in solid form, not containing added flavouring or colouring matter (excl. for refining, and cane sugar of’.
Fee Trader (ESPL dan EPL)1. Perhitungan fee trader ESPL dan EPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalan datanya.
PenyesuaianPenjelasan
2. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar ESPL dan EPL tidak tepat karena perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk ESPL ataupun EPL. Penjelasan rinci atas bagian ini telah dijabarkan lebih lanjut pada bagian nomor 7 di bawah ini.
Pihak yang Diuji dan Indikator Tingkat Laba1. Terbanding telah keliru dalam memilih EPL sebagai Pihak yang Diuji, dan memilih indikator tingkat laba Berry Ratio. Penjelasan rinci atas bagian ini telah dijabarkan lebih lanjut pada bagian nomor 8 di bawah ini.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa terlalu banyak penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang. Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dapat diandalkan, dibandingkan dengan membuat penyesuaian sendiri dengan sumber data yang mungkin memiliki perbedaan dari perhitungan aktual pihak penjual afiliasi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak mendasar dan tidak dapat diyakini keandalannya sehingga tidak seharusnya dilakukan.

c) Asumsi Terbanding atas komponen harga pembelian gula mentah Pemohon Banding dilakukan tanpa mempertimbangan kondisi dan fakta pada alur rantai pasokan Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa kebijakan harga beli Pemohon Banding adalah harga CIF yang terdiri dari harga gula mentah yang diperoleh dari NY11 ditambah dengan basis/premium, dimana premium tersebut terdiri dari berbagai macam biaya. Berikut adalah formula harga beli menurut Pemohon Banding:

Harga beli gula mentah (CIF): NY11 + Basis/Premium

Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding pun tidak memiliki informasi detail terkait komponen biaya yang sebenarnya dimasukkan ke dalam komponen basis atas harga beli Pemohon Banding dari pihak afiliasinya, karena informasi

tersebut dimiliki oleh pihak afiliasi sebagai pihak penjual. Rincian biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh Pemohon Banding karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan. Lebih lanjut, apabila Terbanding menginginkan rincian/detail biaya EPL selaku trader pihak afiliasi yang menjual gula mentah kepada Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dapat meminta data tersebut secara langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI).

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan contoh dokumen kontrak pihak independen lainnya yang menurut Terbanding dapat menggambarkan/ menampilkan rincian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan selesai, Terbanding tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada saat tahap pemeriksaan dan keberatan, Terbanding membuat asumsi sendiri atas penjelasan serta data-data pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding. Terbanding kemudian membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten.

Dalam membahas rantai pasokan gula mentah, penting untuk dipahami bahwa alur rantai pasokan tersebut dimulai dari petani atau grower penghasil tebu. Dari petani, tebu tersebut akan dijual kepada produsen atau pabrik, dan kemudian diolah untuk menghasilkan raw sugar. Sehingga, harga NY11 sebagai acuan harga raw sugar tercermin dalam proses produksi ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa dalam rantai pasokan Pemohon Banding, petani hanya akan menanggung biaya pemanenan tebu karena hasil panen tebu yang dijual oleh petani umumnya akan langsung dibeli oleh pabrik untuk diolah menjadi raw sugar. Sementara, pabrik sebagai pihak yang mengolah tebu menjadi gula hanya akan memperhitungkan biaya NY11 sebagai

acuan harga pasar gula dan biaya pengolahan tebu menjadi raw sugar.

Setelah raw sugar selesai diproduksi, produk tersebut kemudian dipasarkan kepada trader. Pada saat barang itu dijual ke trader, tentunya trader akan melakukan survei atas barang tersebut. Mengingat ketentuan pengiriman pada port origin merupakan FOB, pada saat petani menjual tebu ke pabrik dan pabrik menjual raw sugar kepada trader, tentunya terdapat perpindahan penanggungan biaya dari pemasok sebagai penjual kepada trader sebagai pembeli yang terjadi pada saat raw sugar diangkut pada port origin. Pada saat raw sugar dibawa dari pabrik dan diangkut ke kapal vessel di port negara origin tentunya terdapat biaya-biaya tambahan lainnya yang muncul dan harus diperhitungkan dalam penyusunan komponen harga jual saat trader membeli barang dari pemasoknya, seperti marketing cost (freight, handling, storage, dan biaya lainnya) yang harus ditanggung oleh trader.

Dengan demikian, berdasarkan alur rantai pasokan tersebut, perlu dicatat bahwa selain harga NY11 terdapat premium atau basis yang meliputi komponen pembentuk harga lainnya yang pada umumnya berupa marketing premium, marketing cost, dan margin penjual yang juga harus diperhitungkan. Namun, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa detail atas basis atau premium tersebut tidak diketahui oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, karena informasi tersebut merupakan ranah trader sebagai pihak penjual.

Oleh karena itu, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding menghasilkan adanya distorsi karena Terbanding telah melakukan terlalu banyak penyesuaian yang tidak dapat diyakini kebenarannya yang mengurangi tingkat keandalan penyesuaian tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang lebih dapat diandalkan.

6.Asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat memiliki informasi

penentuan perhitungan komponen harga pembelian yang dimiliki EPL sebagai trader tidak tepat.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa penentuan komponen harga pembelian, termasuk dengan basis, merupakan domain penuh Pemohon Banding. Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya punya detail/assessment informasi besaran nilai basis karena hal tersebut merupakan tugas utama direksi untuk memaksimalkan nilai perusahaan, melakukan optimalisasi laba, serta anggapan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan dengan menguji detil komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode transfer pricing yang dipilih tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta.

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk mendapatkan informasi detil komponen harga pembelian Pemohon Banding dari trader termasuk EPL. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari EPL sebagai lawan transaksi.

Selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, EPL sebagai pemasok Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki informasi detil atas komponen kebijakan harga pembelian Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi tersebut dan tidak mengetahui break down nominalnya, karena data-data tersebut merupakan data yang dimiliki trader sebagai penjual, dan penentuan harga merupakan dapur atau informasi internal suatu perusahaan yang sangat sensitif dan rahasia karena data tersebut digunakan perusahaan untuk bersaing dengan kompetitor dalam pasarnya.

Di sisi lain, Pemohon Banding pun telah meminta kepada Terbanding informasi terkait surat nomor IB-ID23-29 tanggal 9 Mei 2023, namun permintaan tersebut ditolak Terbanding dengan alasan informasi yang sifatnya rahasia. Hal ini tidak konsisten dengan pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding seharusnya memiliki informasi internal EPL, karena informasi komponen pembentuk harga penjualan EPL kepada Pemohon Banding (yaitu harga pembelian Pemohon Banding dari EPL) juga merupakan informasi rahasia EPL.

Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat analisis Terbanding atas penyesuaian harga pembelian tidak mendasar dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding semata tanpa didukung dengan informasi dan data yang kuat sehingga tidak dapat diandalkan. Oleh karena itu, koreksi terkait yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis penentuan harga transfer tersebut seharusnya dibatalkan.

7. Penggunaan indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat

a) Indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan TP

Berdasarkan Dokumentasi TP, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba. Perlu dicatat angka penyebut pada indikator tingkat laba tersebut melibatkan total harga pokok penjualan dan biaya operasional, yang mana di dalamnya mencakup beberapa transaksi afiliasi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen.

Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai produsen gula atau rafinasi gula, transaksi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Dalam konteks produksi atau gula rafinasi, transaksi- transaksi tersebut menjadi elemen kunci dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan

akan sulit bagi Pemohon Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi untuk transaksi afiliasi yang terkait erat. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui di berbagai peraturan dan standar transfer pricing sebagaimana diuraikan dalam PER-22 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 dan Pedoman OECD Paragraf 3.9.

Pedoman OECD Paragraf 2.93 juga menjelaskan bahwa:

“The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Penyebut harus fokus pada indikator yang relevan dari nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang sedang ditinjau, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggungnya. Biasanya, dan tergantung pada penelaahan fakta dan keadaan dari kasus tersebut, beban operasional penjualan atau distribusi mungkin merupakan dasar yang tepat untuk aktivitas distribusi, biaya penuh atau beban operasional mungkin merupakan dasar yang tepat untuk aktivitas jasa atau manufaktur, dan aset operasional. mungkin merupakan

basis yang tepat untuk aktivitas padat modal seperti aktivitas manufaktur atau utilitas tertentu. Basis lain juga bisa digunakan tergantung pada keadaan kasusnya.”

Berdasarkan penjelasan Pedoman OECD paragraf 2.93 dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah.

Selain itu, pengujian secara keseluruhan (whole entity) dapat memberikan pandangan komprehensif atas kinerja Pemohon Banding. Dalam analisis Pemohon Banding tersebut, patut diperhatikan bahwa transaksi afiliasi merupakan bagian dari keseluruhan kinerja keuangan aktual Pemohon Banding, sehingga memberikan pandangan dan konsistensi bagaimana kinerja Pemohon Banding diperhitungkan dan akan memberikan kemudahan dalam menentukan perusahaan pembanding berdasarkan industri yang relevan dalam analisis benchmarking. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa penggunaan TNMM secara gabungan dapat menguji profitabilitas Perusahaan secara keseluruhan dimana transaksi afiliasi lain seperti pemanfaatan jasa bongkar muat dan manajemen telah teruji secara tidak langsung. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif profit shifting sama sekali, sebagaimana tercermin pada NCPM Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 sebesar 8,94% pun telah berada di dalam rentang interkuatil perusahaan pembanding independen yang memiliki profil fungsional serupa dengan Pemohon Banding sehingga sudah wajar.

b) Indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih Terbanding bukanlah indikator yang tepat untuk digunakan

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan sebelumnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba dengan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1) Berry Ratio kurang tepat karena rasio tersebut ditujukan untuk perusahaan yang fungsi dan risikonya sangat sederhana yang mana kunci pendorong labanya tidak ditentukan oleh harga pokok penjualan. Pemohon Banding melihat penggunaan Berry Ratio untuk mengetahui profitabilitas EPL dan ESPL (untuk tujuan komersial dan penentuan harga transfer) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku serta pedoman perpajakan internasional, karena Pemohon Banding menilai bahwa ESPL dan EPL sebagai trader murni tidak tepat untuk menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba mengingat tingkat ketentuan dan tingkat laba kedua perusahaan tersebut sebagai trader tentunya juga mempertimbangkan harga pokok penjualan.

Selain itu, sebagai distributor, ESPL dan EPL memiliki hubungan positif antara tingkat penjualan dan harga pokok penjualan. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga Berry Ratio kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai distributor yang tingkat labanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laba kotor, terutama nilai penjualan dan harga pokok penjualan. Lebih lanjut, penggunaan Berry Ratio didasarkan atas prinsip bahwa nilai kegiatan usaha bergantung terutama pada ruang lingkup kegiatan usaha yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, Berry Ratio bukanlah indikator yang tepat untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL karena sebagai distributor, perhitungan laba usaha EPL dan ESPL dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang didistribusikannya.

Perlu diperhatikan bahwa tujuan menggunakan Berry Ratio bergantung pada penentuan kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi, dalam kata lain, harus

terdapat asumsi bahwa seluruh fungsi dari pihak yang diuji tercermin dari biaya operasional.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa sebagai distributor produk komoditas, tentu penjualan EPL dan ESPL sangat dipengaruhi oleh harga pasar, margin penjualan, serta biaya-biaya penjualan yang dikeluarkan oleh EPL dam ESPL dalam menangani proses distribusi barang tersebut. Dengan demikian, penggunaan Berry Ratio tidak tepat untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai trader. Pemohon Banding ingin menjelaskan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam basis data TP Catalyst tidak memiliki informasi break down biaya yang lengkap, karena hanya menunjukkan laporan keuangan secara sederhana (simplified) yang tidak menunjukkan detil komponen-komponen pendapatan atau biaya.

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karena keterbatasan informasi, apabila Terbanding hanya merujuk dari data keuangan perusahaan pembanding yang berasal dari basis data, maka Terbanding seharusnya tidak menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba. Apabila Terbanding hanya merujuk pada informasi basis data dalam analisis Berry Ratio, maka kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima tidak dapat diandalkan akibat perbedaan fungsional yang tercermin dari biaya operasional dan konsistensi dalam struktur biaya tidak dapat terlihat dengan jelas.

2) Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karakterisasi Terbanding atas EPL sebagai contract service provider tidak tepat. EPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan produk komoditas kering sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit pada tangkapan layar berikut:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemahaman Terbanding bahwa EPL tidak menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas adalah tidak tepat. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa sebagaimana dijabarkan pada Dokumen Induk, EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas. Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit milik EPL juga jelas-jelas mejabarkan bahwa EPL menanggung berbagai risiko seperti risiko kredit, risiko tingkat bunga, risiko likuiditas, risiko harga komoditas, dan risiko valuta asing.

Sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit, total aset EPL pada tahun 2019 adalah USD525.703.000 yang jika dibandingkan dengan total penjualan EPL sebesar USD2.219.236.000 akan menghasilkan rasio total aset dari total penjualan sebesar 23,68%, yang menunjukkan penggunaan aset yang relatif tinggi sebagaimana perusahaan yang bergerak sebagai trader. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa EPL merupakan contract service provider yang hanya melakukan kegiatan perantara tidak tepat, karena perusahaan intermediary seharusnya memanfaatkan aset dalam jumlah kecil atau bahkan tidak memanfaatkan aset sama sekali.

Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa EPL merupakan contract service provider dimana menanggung risiko yang sangat terbatas. Perlu Pemohon Banding tekankan, hal ini bertolak belakang dan tidak konsisten dengan kenyataan dimana EPL mengalami kerugian pada dua tahun sebelumnya (2017-2018) seperti yang tercermin di dalam Laporan Keuangannya, yang menunjukkan bahwa EPL menanggung risiko yang tinggi termasuk risiko pasar dan harga komoditas sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

Oleh karena itu, dengan hanya mempertimbangkan Berry Ratio, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hal tersebut juga salah satu poin yang dapat menimbulkan distorsi. Pemohon Banding

ingin menekankan bahwa adalah paling andal untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji dengan NCPM sebagai indikator tingkat laba, karena secara faktual data dan informasi telah tersedia, dan keandalan informasi dapat dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

8. Pemilihan perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a) Penerapan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah konsisten. Perlu diperhatikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding telah dipilih melalui proses analisis benchmarking yang sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal 2019. Pemohon Banding telah meninjau dan mengeliminasi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha dan industri yang berbeda dengan Pemohon Banding dan tidak memiliki informasi deskriptif yang cukup untuk menentukan kesebandingan. Seluruh perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2019 merupakan perusahaan manufaktur produk gula.

Berikut Pemohon Banding jabarkan bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi kelima faktor kesebandingan:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa:

Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding bergerak pada bidang manufaktur gula dan produk turunannya.

b. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi: Pemohon Banding melakukan kegiatan produksi gula rafinasi, dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding juga melakukan kegiatan produksi produk gula dan turunannya.

c. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

Setiap ketentuan transaksi jual beli raw sugar antara EPL dan Pemohon Banding terikat dalam kontrak penjualan yang dirilis oleh EPL. Dalam praktik, setiap transaksi jual beli serupa yang dilakukan oleh perusahaan pembanding independen juga tentunya memiliki kontrak dengan ketentuan yang serupa.

d. Kondisi ekonomi:

Pemohon Banding memilih perusahaan pembanding yang berada di wilayah Far East and Central Asia dengan asumsi bahwa wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa atau paling mendekati dengan Indonesia.

e. Strategi usaha:

Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding bergerak sebagai manufaktur gula, sehingga memiliki strategi usaha yang serupa yaitu menghasilkan gula berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan atas gula rafinasi di pasar.

Pedoman OECD Lampiran I pada Bab II menyatakan bahwa:

“It is recognised that the Transactional Net Margin Method can be less sensitive to some differences in the characteristics of products than the comparable uncontrolled price or resale price methods. In practice when applying the Transactional Net Margin Method a greater emphasis is generally placed on functional comparability than on the characteristics of products…”

Selanjutnya, Pedoman OECD Paragraf 1.108 juga menegaskan bahwa:

“..Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods (see in particular paragraph 2.75). This however does not mean that the question of comparability in characteristics of property or services can be ignored when applying transactional profit methods, because it

may be that product differences entail or reflect different functions performed, assets used and/or risks assumed by the tested party..”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Diakui bahwa metode margin bersih transaksional dapat kurang sensitif terhadap beberapa perbedaan dalam karakteristik produk daripada metode harga tak terkendali atau harga jual kembali yang sebanding. Dalam praktiknya, ketika menerapkan metode margin bersih transaksional, penekanan yang lebih besar umumnya ditempatkan pada perbandingan fungsional daripada pada karakteristik produk…”

“... Perbedaan karakteristik properti atau jasa juga kurang sensitif dalam hal metode laba transaksional dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (lihat khususnya paragraf 2.75). Namun hal ini tidak berarti bahwa pertanyaan tentang kesebandingan karakteristik barang atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode laba transaksional, karena perbedaan produk mungkin memerlukan atau mencerminkan perbedaan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. ..”

Perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal adalah perusahaan yang memiliki kegiatan utama dan fungsi utama yang sama dengan Pemohon Banding yaitu sebagai manufaktur gula. Hanya saja, beberapa perusahaan pembanding selain produk utamanya yaitu gula, mereka juga menghasilkan produk turunan/sampingan lainnya (by-product). Dengan demikian, Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam analisis benchmarking telah konsisten dan sesuai dengan pedoman transfer pricing yang berlaku dalam penerapan TNMM.

b) Penerapan aksebilitas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking pada Dokumen Lokal TA2019, Pemohon

Banding telah mempertimbangkan basis data dan informasi dari sumber lainnya (website perusahaan pembanding) untuk menyempurnakan analisis dan memastikan keandalan informasi dan meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih.

Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33 menyatakan bahwa:

“… In practice, performing a comparability analysis using a commercial database alone may give rise to concerns about the reliability of the analysis, given the quality of the information relevant to assessing comparability that is typically obtainable from a database. To address these concerns, database searches may need to be refined with other publicly available information, depending on the facts and circumstances. Such a refinement of the database search with other sources of information is meant to promote quality over standardised approaches and is valid both for database searches made by taxpayers/practitioners and for those made by tax administrations…”

[Terjemahan tidak resmi]:

“...Dalam praktiknya, melakukan analisis kesebandingan hanya dengan menggunakan basis data komersial dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai keandalan analisis tersebut, mengingat kualitas informasi yang relevan untuk menilai kesebandingan yang biasanya diperoleh dari basis data. Untuk mengatasi permasalahan ini, pencarian pada basis data mungkin perlu disempurnakan dengan informasi lain yang tersedia secara publik, yang bergantung pada fakta dan keadaan. Penyempurnaan penelusuran basis data dengan sumber informasi lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dibandingkan pendekatan standar dan berlaku baik untuk penelusuran basis data yang dilakukan oleh Pemohon Banding/praktisi maupun yang dilakukan oleh administrasi perpajakan…”

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencarian hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal,

sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih. Sebagaimana dijelaskan pada Paragraf 3.33 di atas, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih misal, merujuk pada website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia, sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan pada saat Pemohon Banding melakukan analisis benchmarking dalam mengkompilasi Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019.

Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa pencarian informasi melalui sumber lain seperti situs web juga diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia. PER-22 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Nomor 3(b)(1) yang membahas meningkatkan kesebandingan menyatakan bahwa:

“...Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat

pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya...”

Pemohon Banding telah memastikan bahwa kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding pada analisis benchmarking yang Pemohon Banding lakukan untuk Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dapat dibuktikan lebih lanjut melalui website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia.

c) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam masing-masing analisisnya terhadap OSPL dan ESPL/EPL sebagai pihak yang diuji tidak diyakini kesebandingannya.

Tanpa mengurangi argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding dalam penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding beserta analisis benchmarking baru yang dilakukan Terbanding terhadap margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking untuk mengetahui margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL tersebut, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi atau jasa dari masing-masing OSPL, EPL, dan ESPL.

Atas analisis benchmarking Terbanding untuk mengetahui margin wajar OSPL, Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa secara fungsi, aset, dan risiko, perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk OSPL tidak sesuai karena alasan-alasan berikut:

• Fungsi: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding melakukan fungsi penting lainnya sebagai contoh jasa pembangkit listrik tenaga angin, bisnis kapal cruise, properti, jasa penanganan kargo, jasa penyimpanan, jasa pergudangan, manajemen distribusi, dll. Kegiatan-kegiatan usaha tersebut jelas tidak sebanding dengan kegiatan usaha OSPL yang hanya

mencharter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

• Aset: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding sebagian besar memiliki armada sendiri berupa kapal, dan terdapat perusahaan pembanding yang juga memiliki terminal. Di sisi lain, OSPL sebagai pencharter kapal dari pihak ketiga tidak memiliki aset yang signifikan. Oleh karena itu, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan pihak yang diuji.

• Risiko: Berdasarkan penjabaran perbandingan fungsi dan aset pada dua poin di atas, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk OSPL menanggung risiko yang tinggi dalam kegiatan usahanya mengingat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi- fungsi lain dan memiliki nilai aset yang signifikan. Sementara, OSPL yang hanya bergerak sebagai pencharter kapal dan tidak memiliki aset berwujud yang signifikan sudah sepatutnya tidak menanggung risiko yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding pun telah menyetujui bahwa berdasarkan data ACRA yang diunduh oleh Terbanding, laporan keuangan OSPL untuk 2019 menunjukkan bahwa OSPL tidak memiliki armada kapal sendiri, sebagaimana yang dituangkan dalam SPUH dan ditunjukkan pada tangkapan layar kami di bawah ini:

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memilih perusahaan pembanding untuk OSPL. Faktanya, berdasarkan deskripsi usahanya perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk pembanding OSPL tersebut memiliki kegiatan usaha/fungsi lain yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga akan

mempengaruhi kesebandingan fungsional, terutama karena perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tersebut jelas memiliki armada kapal mereka sendiri, yang sangat bertolak belakang dengan OSPL. Dengan demikian, perusahaan- perusahaan tersebut memiliki perbedaan fungsional yang mempengaruhi kesebandingan dan seharusnya tidak dapat dijadikan pembanding.

Di sisi lain, atas analisis benchmarking Terbanding untuk mengetahui margin wajar ESPL dan EPL, Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa secara fungsi, aset, dan risiko, perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk ESPL ataupun EPL tidak sesuai karena perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

• Darpan Vinimay Private Limited bergerak pada bidang penyediaan jasa penjualan, pemasaran, dan bisnis.

• Pampar Ovenfresh Foods Private Limited bergerak pada bidang manufaktur makanan ringan.

• Bharosa Distributors PVT Ltd bergerak pada bidang impor dan ekspor berbagai macam produk seperti kain, makanan, susu, sabun, dan biskuit.

• Arjun Vinimay Private Limited bergerak pada bidang distribusi berbagai produk seperti kayu dan perhiasaan.

• Darpan Vinimay Private Limited, Bharosa Distributors PVT Ltd, dan Arjun Vinimay Private Limited tidak memiliki website informasi untuk dilakukan pengecekan kesebandingan lebih lanjut.

9. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis yang andal.

Sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada tahap Pemeriksaan dan tahap Keberatan, Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., (“EPL”), Enerfo Sugar Pte. Ltd. (“ESPL”), dan Omegra Shipping Pte. Ltd. (“OSPL”) untuk melakukan analisis yang andal.

Berdasarkan paragraf 3 Lampiran SE-50/PJ/2013 Bab II tahap B pelaksanaan Pemeriksaan harga transfer, diatur bahwa Terbanding harus mempelajari data dan informasi yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa:

“Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding selama tahap Pemeriksaan berlangsung telah mencoba melihat dan memahami data-data yang digunakan Terbanding dalam melakukan penyesuaian. Namun, sampai tahap Pemeriksaan berakhir, Terbanding tidak menyampaikan informasi dari EoI maupun dari ACRA yang digunakan sebagai salah satu dasar koreksinya kepada Pemohon Banding. Selain itu, dasar-dasar untuk pengambilan data dari EoI maupun ACRA juga tidak Pemohon Banding terima.

Dengan demikian, Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia karena Terbanding belum dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa data yang digunakan sebagai referensi merupakan data yang andal dan dapat mendukung kesebandingan. Karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat mengonfirmasi keandalan analisis Terbanding. Apabila dibandingkan dengan data dari Pemohon Banding yang lebih faktual, Pemohon Banding melihat bahwa tingkat keandalan tidak sebaik data yang ada yang telah Pemohon Banding gunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

10.Penerapan TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji

sudah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengikuti kaidah peraturan Indonesia yang berlaku dan Pemohon

Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, Pemohon Banding telah mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya yang juga merupakan alasan utama adalah keandalan data dan ketersedian data. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan mengacu kepada transaksi Pemohon Banding dan menguji transaksi Pemohon Banding, maka pendekatan ini akan memberikan tingkat keandalan yang lebih tinggi, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan apakah tingkat laba atau profit yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemilihan pihak yang diuji seharusnya tidak hanya merujuk pada “less complex function”. Namun, tingkat akurasi serta kertersediaan dan keandalan data. Selain itu, relevansi bagi otoritas DJP dalam mendapatkan klarifikasi dan informasi bahwa laba yang diperoleh Pemohon Banding sudah sangat wajar juga merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa walaupun salah satu pertimbangan dalam pemilihan pihak yang diuji adalah memilih pihak yang kurang kompleks, pemilihan pihak yang kurang kompleks pun harus didasarkan pada tingkat akurasi serta kertersediaan dan keandalan data yang ada.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa menjelaskan bahwa dalam kasus dimana keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL) tidak dapat dijamin, maka seharusnya EPL tidak dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya pihak lain yang dipilih dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, seharusnya Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang

berlokasi di Indonesia lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari pihak lawan transaksi, Pemohon Banding melihat bahwa melakukan pengujian pada Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pengujian yang dilakukan telah sesuai dan memperoleh laba operasional yang tepat. Pada dasarnya, prinsip PKKU mengacu pada penerapan Pedoman OECD terkait business profit, dimana konsepnya menyatakan bahwa alokasi laba didasarkan pada kegiatan yang melekat pada aktivitas Perusahaan. Jika dilihat secara konsep ataupun secara detail, seharusnya alokasi laba ditentukan untuk Indonesia karena terlihat bahwa data yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat diakses langsung dan memiliki akurasi tinggi. Maka, Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji, dimana hasilnya menunjukkan bahwa tingkat labanya sudah cukup tinggi, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan komponen harga pembelian dari pihak afiliasi disebabkan karena data tersebut dimiliki oleh pihak lain/trader sebagai pihak penjual, sehingga masuk akal karena seluruh pembelian impor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan CIF, dimana Pemohon Banding hanya menerima harga CIF dan tidak menerima detail komponennya.

Faktanya, pada saat pemasukan barang ke dalam daerah pabean pelabuhan bongkar Indonesia, Pemohon Banding memiliki Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Bea Cukai setempat tanpa ada koreksi atas harga pembelian. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan secara keseluruhan sebesar USD6.849.405 tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dokumen

pendukung yang telah disampaikan, dan penerapan prinsip Transfer Pricing. Maka dari itu, koreksi tersebut sudah seharusnya dibatalkan.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 yakni diterima pada tanggal 24 September 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024;√
hSurat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Junaidy Surya bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;
k.Surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/206/19/812/23 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00020/RIKSIS/WPJ.15/2023 tanggal 27 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar pada tanggal 05 Januari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000610/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 10 Januari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi HPP sebesar US $ 6.849.405

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Surat KeberatanSurat Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Harga Pokok Penjualan124.713.903117.864.498124.713.9036.849.405

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

1. Pasal 1 angka 29.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

2. Pasal 3 ayat (1a)

Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

5. Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

6. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

7. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

8. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9. Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan

10. Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

1. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan

2. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost- plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

4. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

5. Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a) kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

1. Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2. Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

3. Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolannya :

1. Pasal 1 angka 2

Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak

2. Pasal 1 angka 3

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi

3. Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

4. Pasal 1 angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi

5. Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak

6. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas : a) dokumen induk; b) dokumen lokal; dan/ atau, c) laporan per negara.

7. Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan :

a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b) nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak :

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c) Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

8. Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

9. Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:

a) tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara

b) idak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau

c) memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

10. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi

11. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

12. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

13. Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

14. Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

15. Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

16. Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

17. Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

18. Pasal 7 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar.

19. Pasal 7 ayat (2)

Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.

20. Pasal 13

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, a tau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

21. Lampiran D angka 2

Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a) skema transaksi dan penjelasannya;

b) kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c) penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

d) jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

e) informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penj elasan mengenai hubungan Waj ib Pajak dengan masingmasing lawan transaksi;

f) informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1. nomor dan tanggal faktur;

2. nama lawan transaksi;

3. negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

4. nama produk;

5. spesifikasi/kualitas produk;

6. jumlah unit/kuantitas;

7. harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8. tanggal pengiriman/ pengapalan barang,

dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan

g) salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER- 43/PJ/2020 stdd PER-32/PJ/2011)

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013)

7) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1. Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

2. Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)

3. Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

4. Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa : a) surat atau tulisan; b) keterangan ahli;

c) keterangan para saksi; d) pengakuan para pihak; dan/atau e) pengetahuan Hakim.

5. Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang- undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

b. Data dan Fakta

1) Profile Singkat Wajib Pajak :

1. Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 18 Maret 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 08 Oktober 2004 dengan KLU nomor 10721 (Industri Gula Pasir).

2. Daftar Pemegang Saham :

3. Daftar Pengurus cfm SPT Tahunan 2023

4. Pohon Kepemilikan : Tahun 2019 (Tahun Pajak yang diperiksa)

5. Proses Bisnis Wajib Pajak

a) PT Makassar Tene didirikan pada tanggal 17 Desember 2003 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, S.H. nomor 8 dan akta perubahan terakhir dinyatakan dalam akta notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. nomor 123 tanggal 24 Januari 2022. Wajib Pajak menerima persetujuan izin investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia melalui SP BKPM No. 02/73/I/PMDN/2004 tanggal 6 April 2004.

Lokasi usaha Wajib Pajak berada di kawasan pergudangan dan industri Parangloe Indah, Makassar, beberapa kilometer dari pelabuhan Soekarno Hatta, dan terdaftar di KPP Madya

Makassar. Selain itu, PT Makassar Tene juga mempunyai kantor cabang di Jakarta yang beralamatkan di Menara Astra Lantai 27, JI Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan NPWP 02.383.384.1-022.001 (terdaftar sejak tanggal 10 Juni 2021). Adapun pada tahun 2019 (pada tahun pajak yang diperiksa), Wajib Pajak mempunyai cabang yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan NPWP 02.383.384.1- 063.001).

Atas NPWP cabang 02.383.384.1-063.001 yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga telah dilakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan Wajib Pajak melalui pemeriksaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00294/WPJ.04/KP.1204/RIK.SIS/2021 tanggal 14 Desember 2021 dengan kode pemeriksaan 0122 - Rutin Lapangan - Likuidasi, Penutupan Usaha atau Akan Meninggalkan Indonesia selamanya.

PT Makassar Tene merupakan salah satu produsen gula rafinasi, dan satu-satunya yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur dengan kapasitas terpasang sebesar 1,800 ton per hari. Bahan baku utama yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor dari India, Thailand, Afrika, Brazil, dan Australia.

b) Produk yang dihasilkan

- Gula Kristal Rafinasi (GKR)

- Merk "Bola Manis Merah" untuk kualitas R1

- Merk "Bola Manis Hijau" untuk kualitas R2

GKR ini dijual kepada industri makanan dan minuman

- Gula Kristal Putih (GKP) (penjualan GKP pada tahun 2019 --> penugasan pemerintah, menjual saldo persediaan awal tahun, tidak ada kegiatan produksi gula kristal putih pada tahun 2019) GKP biasanya dijual kepada distributor dengan merk “PPI”, “Inkopol”, dan “Gerbang Jaya”.

Kemasan yang digunakan adalah karung ukuran 50 kg.

c) Alur Produksi

d) Prosedur Penjualan

- Penjualan gula kristal rafinasi (GKR) dimulai dengan melakukan penawaran kepada industri makanan dan minuman, atau diundang oleh industri makanan dan minuman yang sudah menjadi rekanan sebelumnya.

- Selain industri makanan dan minuman, ada juga customer yang merupakan koperasi yang menyalurkan GKR kepada UMKM industri makanan dan minuman.

- Kemudian dilakukan lelang tertutup. Setelah terjadi kesepakatan dibuatkan kontrak tahunan, Semesteran, atau

satu transaksi. Harga jual franco gudang pembeli dan tenggat pembayaran 1 minggu s.d. 1 bulan. Seluruh biaya yang timbul dalam proses pengiriman barang dari gudang perusahaan ke gudang pembeli menjadi tanggungan perusahaan.

- Untuk produksi GKP, perusahaan melakukan penjualan kepada distributor yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan, karena produk ini berasal dari kuota impor Raw sugar yang merupakan penunjukkan/penugasan dari Kementerian Perdagangan.

- Retur penjualan terjadi apabila pada saat QC yang dilakukan oleh pihak pembeli menemukan cacat berupa: ada benda metal, karung sobek, penggumpalan dll, dan tanda terima surat jalan belum ditanda tangani.

- Pihak pembeli akan melakukan sample 5-10 sak (karung), tergantung pihak customer. Apabila retur dengan alasan kualitas GKR atau GKP tidak sesuai dengan yang dipesan, maka akan dialihkan ke pihak lain, tergantung lokasi customer akhir. Pihak pengangkutan biasanya tidak mengklaim ongkos kirim tambahan.

Bila kondisi kualitas produk yang tidak memungkinkan maka akan di kirim kembali ke perusahaan untuk diproses kembali. Beban retur ditanggung oleh perusahaan.

- Produk molasses yang merupakan by product seluruhnya merupakan penjualan lokal. Biasanya dibeli oleh trader/end user untuk selanjutnya dijual ekspor/dipakai sendiri. Produk ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan kecap, MSG, pakan ternak, dll.

- Untuk ketersediaan barang jadi perusahaan mempunyai kebijakan buffer stock kurang lebih sebesar ±10.000 ton

- Atas gula rafinasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dapat memverifikasi pabrik gula selaku penjual dan pembelinya, untuk memastikan bahwa gula rafinasi yang dijual dan dibeli sesuai dengan ketentuan.

e) Prosedur Pembelian

f) Hasil Analisis Transaksi Afiliasi

1. Daftar Transaksi yang mempunyai hubungan istimewa

Ket : Atas transaksi afiliasi dengan PT FKSMS & PT WIN M tidak dilakukan pengujian TP oleh Pemeriksa karena risiko TP rendah

2. Skema Transaksi

3. Delineasi Transaksi Pembelian Raw sugar Tahun 2019

6. Berdasarkan pengawasan KPP dan Risk Enggine yang dimiliki oleh DJP, WP termasuk dalam resiko tinggi atas transaski afiliasinya sehingga terhadap WP dilakukan pemeriksaan dan pada pada tanggal 10 Oktober 2023 KPP Madya Makassar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00048/206/19/812/23 untuk tahun pajak 2019.

2) Dalam surat Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 dengan pokok alasan sebagai berikut :

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US $ 6.849.405

Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Pemeriksa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6.849.405; dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerapan TNMM dengan PT MT sebagai pihak yang diuji sebagaimana tercantum dalam Dokumentasi Harga Transfer sudah sesuai

1.1. Margin PT MT sudah konsisten dengan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi

Sebagaimana yang telah Wajib Pajak sampaikan pada tahap pemeriksaan, tujuan dari dokumentasi Transfer Pricing adalah pengujian yang dilakukan pada tingkat laba yang diperoleh oleh Wajib Pajak, untuk menentukan apakah tingkat laba tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumentasi Harga Transfer (“Dokumen Lokal”), disimpulkan bahwa kegiatan PT MT sebagai produsen gula rafinasi konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumentasi tersebut, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan

Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba. Wajib Pajak telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak, berdasarkan alasan di bawah ini:

- Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

- Fungsi utama Wajib Pajak mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan;

- Wajib Pajak menanggung risiko dalam kegiatan produksinya, terutama risiko harga dan volume pasar serta risiko persediaan;

- Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan Wajib Pajak dapat diidentifikasi

Berdasarkan data keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Wajib Pajak, rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM yang diperoleh dari 18 (delapan belas) perusahaan yang diterima berkisar dari 5,04% hingga 11,31%. NCPM aktual Wajib Pajak untuk:

- Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar 8,94%; dan

- Rata-rata tertimbang tiga tahun untuk periode tahun pajak 2017-2019 sebesar 5,55%

Kedua hasil di atas berada di dalam rentang interkuartil dari NCPM perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat

disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Wajib Pajak selama tahun berjalan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, koreksi Pemeriksa Pajak hanya dapat dibenarkan dan dilakukan jika kinerja keuangan Wajib Pajak berada di luar rentang interkuartil, yang dalam hal ini tidak terjadi pada Wajib Pajak. Sebagaimana dijelaskan di atas, NCPM tahun pajak 2019 dan rata-rata tertimbang 3 tahun Wajib Pajak masing-masing sebesar 8,94% dan 5,55% berada di dalam rentang interkuartil dari perusahaan pembanding.

Oleh karena itu, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan, karena margin Wajib Pajak berada dalam rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang telah dipilih dengan hati-hati dan seksama dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

- Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32

- Pedoman OECD Paragraf 3.60

- PER-32 Pasal 1 (5)

- PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32, Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 13 ayat 1

Sebagai tambahan, Wajib Pajak juga ingin menekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian afiliasi menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim. Dengan koreksi Pemeriksa, NCPM Wajib Pajak untuk tahun pajak 2019 menjadi sebesar 14,78% yang mana berada di atas rentang kewajaran Wajib Pajak (yaitu berkisar dari 5,04% hingga 11,31%).

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan di atas, baik peraturan transfer pricing Indonesia maupun Pedoman OECD, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan atas koreksi Pemeriksa Pajak tersebut menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim.

1.2. Penggabungan transaksi afiliasi Wajib Pajak pada Dokumen

Lokal tahun pajak 2019 sudah tepat karena memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi Wajib Pajak Wajib Pajak ingin menunjukkan bahwa dalam tahap pemeriksaan, Pemeriksa Pajak telah menuangkan pandangannya dalam perhitungan indikator tingkat laba, dimana angka penyebut (denominator) harus independen dari transaksi afiliasi.

Sebagaimana dijelaskan pada bagian 1.1 di atas, Wajib Pajak memilih NCPM sebagai PLI. Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa angka penyebut pada indikator tingkat laba tersebut melibatkan total harga pokok penjualan dan biaya operasional, yang mana di dalamnya mencakup beberapa transaksi afiliasi seperti pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen.

Perlu dipahami bahwa Wajib Pajak bergerak dalam kegiatan produksi atau rafinasi gula. Oleh karena itu, transaksi seperti pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Wajib Pajak. Dalam konteks produksi atau rafinasi gula, transaksi pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen menjadi elemen kunci dalam kegiatan operasionalnya. Lebih lanjut, tanpa adanya transaksi- transaksi tersebut, Wajib Pajak akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-

hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Wajib Pajak untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menekankan bahwa analisis transaksi Wajib Pajak dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui di berbagai peraturan dan standar transfer pricing sebagaimana diuraikan dalam sumber referensi berikut:

- SE-50/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.a.4b (3) halaman 31 (“SE-50”)

- PER-22/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 halaman 7 (“PER-22”)

- Pedoman OECD paragraf 3.9

- Pedoman PBB 2017 paragraf 5.3.1.6

Lebih lanjut, Wajib Pajak ingin menyoroti bahwa pada penggabungan transaksi pembelian barang dengan transaksi penerimaan jasa bongkar muat dan penerimaan jasa manajemen, margin NCPM Wajib Pajak untuk tahun pajak 2019 dan rata-rata tertimbang 3 tahun Wajib Pajak masing-masing sebesar 8,94% dan 5,55% pun sudah wajar dan berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang memiliki profil fungsional serupa dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan koreksi karena transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

1.3. Tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte.

Ltd., (“EPL”) untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia mengatur hal berikut sebagai hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pihak yang diuji:

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Bahwa berdasarkan SPHP, kami menilai Pemeriksa Pajak terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa meminta informasi yang luas dan melakukan analisis transfer pricing yang baik dan wajar seperti karakteristik usaha, keseluruhan rantai usaha dan analisis fungsional Wajib Pajak dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi yang sebenarnya dari para

pihak. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak membuat kesimpulan yang salah bahwa EPL adalah entitas yang dipilih sebagai pihak yang diuji

Selain itu, Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan bahwa EPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan bahwa EPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas. Sangat disesalkan bahwa Pemeriksa Pajak tampaknya hanya memeriksa formalitas transaksi dengan cara yang sederhana tanpa melakukan analisis penentuan harga transfer yang tepat dan wajar dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi sebenarnya atas pihak yang sebenarnya menanggung sebagian besar risiko signifikan terkait dengan keseluruhan rantai pasokan usaha

Wajib Pajak menyampaikan bahwa Pemeriksa Pajak tidak memiliki informasi yang cukup dan andal mengenai EPL dan model usahanya. Karena apabila Pemeriksa Pajak mengetahui informasi yang detail mengenai EPL, Pemeriksa Pajak akan sampai pada pemahaman yang sama seperti yang dijelaskan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana disyaratkan oleh SE-50 di atas, Pemeriksa Pajak harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada wajib pajak dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan

Dalam pengertian ini, seperti yang dinyatakan oleh SE-50 di atas, dalam kasus di mana Pemeriksa Pajak tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL), Pemeriksa Pajak seharusnya tidak memilih EPL sebagai pihak yang diuji dan

seharusnya memilih pihak lain di mana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, yaitu Wajib Pajak). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa PT MT sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia jauh lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa sumber data dan informasi yang digunakan oleh Pemeriksa dalam pemilihan EPL sebagai pihak yang diuji berasal dari berbagai macam sumber dan asumsi, sehingga hal tersebut dapat sangat mengurangi keandalan, dan menimbulkan distorsi dari perhitungan analisis kewajaran. Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa dalam penerapan transfer pricing, keandalan data merupakan hal yang sangat ditekankan. Pada saat penyesuaian atas data yang diperoleh dilakukan ataupun keandalannya sumber data yang diperoleh juga dipertanyakan, hal tersebut akan menyebabkan distorsi.

Wajib Pajak ingin menekankan bahwa dalam praktik, terdapat situasi dimana data dan informasi tidak serta-merta tersedia dan dapat diperoleh dengan mudah, terutama untuk data yang tidak dapat diakses secara langsung. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi ataupun menanggung risiko yang serupa, serta memberikan kontribusi dengan tingkat laba yang sama seharusnya, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan pengujian.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Pemeriksa akan berdasarkan asumsi-asumsi semata, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi yang diajukan oleh Pemeriksa berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan.

1.4. Patut ditekankan bahwa untuk menghasilkan analisis yang

akurat atas perhitungan kinerja keuangan EPL, seharusnya

Pemeriksa Pajak menguji kinerja keuangan EPL menggunakan basis segmentasi berdasarkan data actual Tanpa mengurangi argumen Wajib Pajak pada poin sebelumnya, berdasarkan perhitungan kinerja keuangan EPL yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak memahami bahwa perhitungan tersebut telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan segmentasi yang didasarkan dari proporsi penjualan EPL kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak ingin mengemukakan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak tersebut menjadi kurang andal dan akurat.

Sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD paragraf 2.84 tentang perhitungan kinerja keuangan dengan cara segmentasi:

“Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction...”

Terjemahan tidak resmi:

“Biaya dan pendapatan yang tidak berhubungan dengan transaksi afiliasi yang sedang dikaji harus dikeluarkan jika biaya dan pendapatan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap perbandingan dengan transaksi independen. Tingkat segmentasi yang tepat atas data keuangan wajib pajak diperlukan ketika menentukan atau menguji laba bersih yang diperoleh dari transaksi afiliasi…”

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.37, menyebutkan bahwa:

“…Where segmented data are available, they can provide better comparables than company-wide, non-segmented data, because of a more transactional focus…”

Terjemahan tidak resmi:

“…Jika tersedia data yang tersegmentasi, data tersebut dapat memberikan perbandingan yang lebih baik dibandingkan data keseluruhan perusahaan yang tidak tersegmentasi, karena fokusnya yang lebih pada transaksional…”

Apabila EPL dipilih sebagai pihak yang diuji, Pemeriksa Pajak seharusnya melakukan perhitungan segmentasi dengan memilah pendapatan dan biaya aktual yang secara khusus didapatkan dan dikeluarkan oleh EPL dalam menjalankan kegiatan perdagangannya kepada Wajib Pajak untuk memastikan kesebandingan yang tinggi dalam menguji transaksi pembelian Wajib Pajak dari EPL. Namun, Wajib Pajak melihat bahwa dalam menghitung kinerja operasional, Pemeriksa Pajak menggunakan proporsi pendapatan penjualan dalam menghitung biaya operasional EPL. Cara perhitungan tersebut tidak tepat mengingat terdapat kemungkinan bahwa EPL juga mencatat pendapatan dan biaya lain yang tidak berhubungan sama sekali dengan kegiatan perdagangannya kepada Wajib Pajak yang tidak terefleksikan apabila perhitungan dilakukan menggunakan proporsi penjualan. Patut ditekankan bahwa mengaitkan komponen aktual dari harga pokok penjualan dan biaya operasional yang dikeluarkan secara khusus hanya untuk transaksi pembelian Wajib Pajak dari EPL sangat penting untuk meningkatkan keakuratan perhitungan kinerja keuangan EPL sehingga seharusnya analisis segmentasi yang andal berdasarkan data aktual diperlukan. Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, keterbatasan data yang diperoleh mengenai EPL seharusnya menjadi salah satu pertimbangan, di mana analisis keuangan tersegmentasi yang andal dan akurat tidak dapat dilakukan

karena keterbatasan data dan informasi. Terlebih lagi, patut digarisbawahi bahwa Pemeriksa seharusnya menguji kinerja keuangan Wajib Pajak sendiri sebagai entitas di Indonesia dan informasi dan data mengenai Wajib Pajak tersedia. Sehingga, PT MT lebih tepat digunakan sebagai pihak yang diuji.

Dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, Wajib Pajak telah mempertimbangkan keandalan data dan ketersediaan data. Dari data yang tersedia dan juga untuk memastikan keandalan data yang ada, Wajib Pajak melihat bahwa dengan mengacu kepada dan menguji transaksi Wajib Pajak, maka akan memberikan tingkat keandalan yang lebih tinggi, sehingga Wajib Pajak dapat memastikan apakah tingkat laba yang diterima oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, dengan memilih EPL sebagai pihak yang diuji, analisis penentuan harga transfer Pemeriksa Pajak tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan pedoman perpajakan internasional, dan karena itu, analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi yang diajukan oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan analisis penentuan harga transfer yang dilakukannya harus dibatalkan.

1.5. Penggunaan metode TNMM dengan indikator tingkat laba

Berry Ratio bukanlah indikator yang paling tepat untuk menguji kinerja keuangan

Wajib Pajak tidak setuju dengan penggunaan Berry Ratio karena menggunakan Berry Ratio untuk mengetahui profitabilitas EPL dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. (“ESPL”) (untuk tujuan komersial dan penentuan harga transfer) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku serta pedoman perpajakan internasional.

Wajib Pajak ingin mengemukakan bahwa perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam harga pokok penjualan, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai perusahaan perdagangan yang tingkat labanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laba kotor, terutama nilai penjualan dan harga pokok penjualan.

Lebih lanjut, penggunaan Berry Ratio didasarkan atas prinsip bahwa nilai kegiatan usaha bergantung terutama pada ruang lingkup kegiatan usaha yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, Berry Ratio bukanlah indikator yang tepat untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL karena sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan, perhitungan laba usaha EPL dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang diperdagangkannya.

Sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 2.107, Berry Ratio dapat diterapkan dengan kriteria sebagai berikut:

- “The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

- The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and

- The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator.”

Selain itu, Pedoman OECD paragraf 2.93 juga menyatakan bahwa:

“2.93 The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

Terjemahan tidak resmi:

“Penyebut harus fokus pada indikator yang relevan dari nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksiyangsedangditinjau,dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggungnya. Biasanya, dan tergantung pada penelaahan fakta dan keadaan dari kasus tersebut, beban operasional penjualan atau distribusi mungkin merupakan dasar yang tepat untuk aktivitas distribusi, biaya penuh atau beban operasional mungkin merupakan dasar yang tepat untuk aktivitas jasa atau manufaktur, dan aset operasional. mungkin merupakan basis yang tepat untuk aktivitas padat modal seperti aktivitas manufaktur atau utilitas tertentu. Basis lain juga bisa digunakan tergantung pada keadaan kasusnya.”

Berdasarkan penjelasan Pedoman OECD paragraf 2.93 dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah.

Perlu diperhatikan bahwa tujuan menggunakan Berry Ratio bergantung pada penentuan kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi, dalam kata lain, harus terdapat asumsi bahwa seluruh fungsi dari pihak yang diuji tercermin dari biaya operasional. Pada dasarnya, biaya operasional merepresentasikan semua fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung suatu perusahaan. Maka, Berry Ratio baru dapat diterapkan secara efektif hanya pada distributor sederhana (“stripped-down distributor”). Oleh karena itu, penerapan Berry Ratio yang sesuai dengan PLI bergantung pada fungsi, aset, dan analisis risiko serta profil pihak yang diuji.

Sehubungan dengan koreksi Pemeriksa Pajak dengan memilih indikator tingkat laba dalam menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL menggunakan Berry Ratio, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok untuk diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Wajib Pajak juga ingin menegaskan bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Lebih lanjut, Berry Ratio juga kurang tepat mengingat kemungkinan ditemukannya perbedaan fungsional yang tercermin dari biaya operasional dan inkonsistensi dalam struktur biaya antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding.

Wajib Pajak menekankan bahwa Pemeriksa Pajak belum melakukan analisis fungsional yang terperinci sebelum Pemeriksa Pajak mengadopsi Berry Ratio sebagai PLI. Perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, Berry Ratio

mencerminkan profil risiko yang rendah dari fungsi distribusi murni apabila dibandingkan dengan distributor independen lainnya. Dengan demikian, tingkat kesebandingan yang tinggi diperlukan dalam memilih perusahaan pembanding, karena Berry Ratio menghitung tingkat laba dengan menaikkan biaya nilai tambah (value-added expenses). Dalam penerapan Berry Ratio, memilih pembanding yang bergerak dalam fungsi dan produk berbeda dimana dampak aktivitas biaya pertambahan nilai terhadap laba mungkin berbeda-beda akan menghasilkan tingkat laba yang berbeda jika dibandingkan dengan industri pihak yang diuji. Kegagalan dalam menemukan perusahaan pembanding yang menjalankan fungsi dengan nilai serupa dapat mengakibatkan distorsi tingkat laba yang diatribusikan kepada pihak yang diuji.

Selain itu, Pedoman OECD paragraf 2.101 menyatakan bahwa:

“…One common difficulty in the determination of Berry Ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues…”

Terjemahan tidak resmi:

“…Salah satu kesulitan umum dalam menentukan Berry Ratio adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah kesebandingan…”

Berdasarkan penjelasan di atas, Wajib Pajak ingin menggarisbawahi bahwa dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemeriksa Pajak juga tidak menerapkan analisis kesebandingan dengan akurat. Hal ini disebabkan bahwa beberapa perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak bahkan bergerak dalam

fungsi dan produk yang jauh berbeda dengan EPL dan ESPL.

Tanpa mengurangi argumentasi bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan analisis Pemeriksa Pajak dalam melakukan analisis benchmarking baru dengan menetapkan EPL sebagai pihak yang diuji, patut diperhatikan bahwa karena sifat Berry Ratio yang sensitif terhadap klasifikasi biaya operasional, perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak tentunya tidak sebanding mengingat perbedaan fungsi dan produk yang ditemukan, sehingga klasifikasi biaya operasional yang dicatat oleh perusahaan- perusahaan pembanding tersebut dalam pembukuannya tentunya tidak sama dengan pembukuan EPL.

Dengan demikian, pendekatan Pemeriksa Pajak dalam memilih Berry Ratio untuk menentukan margin wajar EPL dan ESPL juga tidak tepat.

1.6. Pemeriksa Pajak tidak tepat dalam melakukan analisis

benchmarking untuk OSPL, EPL, dan ESPL

Tanpa mengurangi argumentasi bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan analisis Pemeriksa Pajak dalam melakukan analisis benchmarking baru untuk penyesuaian harga freight sebagai komponen harga pembelian dengan melakukan analisis benchmarking untuk OSPL, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking tersebut, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi atau jasa dari OSPL

Berikut ini adalah daftar perusahaan pembanding OSPL yang ditolak WP

Selanjutnya, tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan Pemeriksa Pajak dalam menentukan EPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan fee wajar EPL dan ESPL, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

Wajib Pajak ingin menegaskan kembali posisi Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah keliru dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba yang digunakan. Terlebih lagi, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak juga tidak tepat. Namun, Wajib Pajak juga ingin menekankan pendekatan Pemeriksa Pajak yang tidak tepat pada pemilihan perusahaan pembanding seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

- Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

- Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

- Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

- Kondisi ekonomi, dan

- Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, adalah wajib untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang diperoleh dari database dengan mempelajari profil kandidat perusahaan pembanding dari database untuk

mengetahui apakah calon perusahaan pembanding dapat digunakan atau harus ditolak. Untuk melakukan ini, seleksi manual harus dilakukan dengan melihat situs web perusahaan, atau mencari informasi melalui media cetak atau online, atau melalui cara lain.

Mengingat peraturan di atas, Wajib Pajak dengan hormat menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak tidak dapat diandalkan, karena berdasarkan analisis yang dilakukan, perusahaan- perusahaan yang dipilih Pemeriksa Pajak tidak memenuhi faktor pembanding di atas.

Dengan demikian, Wajib Pajak menyampaikan bahwa Pemeriksa Pajak tidak mempertimbangkan faktor kesebandingan dan juga kriteria penolakan lainnya dalam memilih perusahaan pembanding.

Mengingat hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Pemeriksa Pajak dengan melakukananalisisbenchmarkingmenggunakan perusahaan yang tidak memenuhi faktor kesebandingan menjadi tidak dapat diandalkan.

1.7. Wajib Pajak telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing

yang sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan telah menyampaikan data, informasi, dan klarifikasi tambahan lainnya selama proses pemeriksaan yang diabaikan oleh Pemeriksa Pajak

Peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia mewajibkan wajib pajak yang telah memenuhi kriteria Batasan tertentu untuk menyiapkan sebuah Dokumen Lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213"). Terkait hal tersebut, Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban untuk menyiapkan Dokumen Lokal dimana Wajib Pajak telah menyampaikan hasil analisis benchmarking

secara rinci. Namun demikian, Pemeriksa Pajak telah mengabaikan seluruh fakta dan hasil analisis benchmarking yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan menolak perusahaan pembanding yang sebanding dengan Wajib Pajak.

Lampiran SE-50/PJ/2013 Bab II Bagian B Angka 2 terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.”

Pernyataan di atas juga didukung lebih lanjut oleh Ayat 3 dalam peraturan di atas yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

Selain itu, Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan juga mengatur bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.”

Wajib Pajak berpendapat bahwa karena Pemeriksa Pajak telah mengabaikan penjelasan yang diberikan oleh Wajib Pajak dan dokumen yang disampaikan selama tahap pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak tidak mengikuti prosedur pemeriksaan dalam meninjau kasus Wajib Pajak dan mengabaikan dokumen dan bukti pendukung, sehingga tidak benar.

Sehubungan dengan analisis benchmarking, Wajib Pajak menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah dipersiapkan dengan cara yang paling akurat dan andal dalam menentukan kewajaran transaksi pihak afiliasi Wajib Pajak.

Melanjutkan argumentasi di atas, Wajib Pajak ingin menegaskan bahwa terdapat ketidaktepatan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan analisis tersendiri dan membuat set pembanding baru. Pemeriksa Pajak tidak melakukan analisis berdasarkan kajian yang berlaku yang transparan, sistematis, dan terverifikasi.

Mengacu pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 Wajib Pajak yang telah disampaikan selama tahap pemeriksaan, Wajib Pajak terbukti telah melakukan analisis benchmarking secara menyeluruh untuk menguji apakah transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan menerapkan analisis kesebandingan.

Pedoman OECD paragraf 3.46 menyatakan sebagai berikut:

“The process followed to identify potential comparables is one of the most critical aspects of the comparability analysis and it should be transparent, systematic and verifiable. In particular, the choice of selection criteria has a significant influence on the outcome of the analysis and

should reflect the most meaningful economic characteristics of the transactions compared.”

Terjemahan tidak resmi:

“Proses yang dijalankan untuk mengidentifikasi calon pembanding merupakan suatu aspek yang paling penting dalam analisis kesebandingan dan harus bersifat transparan, sistematis dan dapat diverifikasi. Secara khusus, pemilihan kriteria seleksi memiliki pengaruh yang signifikan atas hasil dari analisis dan harus mencerminkan karakteristik ekonomi yang paling berarti dari transaksi yang dibandingkan.”

Wajib Pajak menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dan dijelaskan dalam Dokumen Lokal telah dipilih secara cermat dengan menggunakan kriteria pencarian yang spesifik dan matriks eliminasi yang komprehensif. Strategi pencarian ditujukan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki profil fungsional yang serupa, dan tingkat produk yang serupa dengan Wajib Pajak, jika memungkinkan.

Posisi Wajib Pajak dalam memilih perusahaan pembanding adalah benar dan Wajib Pajak telah mempertimbangkan perusahaan-perusahaan yang memiliki aset dan profil fungsional yang serupa dengan Wajib Pajak dengan cermat. Penelitian tambahan telah dilakukan untuk memastikan kesebandingan dari kandidat perusahaan pembanding dengan fungsi, aset, dan risiko profil dari Wajib Pajak yang serupa, seperti yang terdapat di dalam Dokumen Lokal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan analisis benchmarking yang sistematis, akurat, dan andal untuk digunakan sebagai dasar perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama

penyusunan Dokumen Lokal. Selanjutnya, set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak sudah sesuai. Berdasarkan poin-poin di atas, Wajib Pajak memohon Peneliti Keberatan untuk menerima analisis benchmarking yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena analisis tersebut telah dilakukan dengan tepat dan dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran berdasarkan peraturan transfer pricing di Indonesia.

Berdasarkan poin-poin di atas, Wajib Pajak ingin menekankan Kembali bahwa analisis benchmarking atas ESPL dan EPL yang dilakukan oleh Pemeriksa seharusnya ditolak karena berdasarkan analisis yang dilakukan, perusahaan-perusahaan yang dipilih Pemeriksa Pajak tidak memenuhi faktor kesebandingan.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka kami mohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar usulan koreksi harga pokok penjualan sebesar USD6.849.405 dapat dibatalkan.

2. Penerapan koreksi Pemeriksa Pajak terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

2.1. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam

analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata Wajib Pajak tidak setuju dengan pendekatan Pemeriksa Pajak, dimana Pemeriksa Pajak melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak.

Tanpa mengesampingkan argumentasi Wajib Pajak bahwa analisis benchmarking Wajib Pajak sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang

dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas komponen harga untuk analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata Wajib Pajak. Penyesuaian yang dilakukan Pemeriksa Pajak tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat.

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

“Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines.”

Terjemahan tidak resmi:

“Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan

harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian:

“…Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...”.

Terjemahan tidak resmi:

“…Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...”.

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

“Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability….”

Terjemahan tidak resmi:

“Memastikantingkattransparansipenyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap

penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan ….”

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

- “Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm’s length outcomes;

- Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

- Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

- Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data.”

Terjemahan tidak resmi:

- "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitashanyadapatdilakukanjika meningkatkan keandalan comparables. Jika proses

pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

- Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

- Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi di mana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

- Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Pemeriksa Pajak beranggapan bahwa skema kebijakan harga Wajib Pajak seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Wajib Pajak dan pemasok independen).

Pemeriksa Pajak beranggapan bahwa skema kebijakan harga Wajib Pajak seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan

penyesuaian atas harga pembelian gula mentah karena walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

Selain itu, penyesuaian atas harga pembelian gula mentah tidak sesuai dengan kondisi nyata Wajib Pajak, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut pada bagian 2.3 di bawah ini.

2.2. Komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula

mentah Wajib Pajak dari pihak afiliasi telah disusun dengan mempertimbangkan biaya relevan dan kondisi pasar Wajib Pajak ingin mengemukakan bahwa kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah telah memiliki komponen nilai basis/premium yang menjadi salah satu pembentuk harga beli CIF gula mentah.

Sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan selama proses pemeriksaan hingga pembahasan akhir berlangsung, diketahui bahwa formula harga beli gula mentah CIF adalah NY11 + Basis/Premium. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan pertimbangan-pertimbangan berikut:

- Harga NY11 hanya mencakup harga gula mentah, dan tidak mencakup perhitungan basis/premium

- Harga FOB adalah NY11 + biaya penjual + margin penjual.

Di sisi lain, basis/premium merupakan salah satu komponen biaya-biaya pembentuk harga FOB yang terdiri dari:

- Marketing premium, yang meliputi biaya atas penyesuaian polarisasi gula mentah (kualitas) dan komponen biaya lainnya berdasarkan negosiasi antara

pembeli dan penjual mencakup waktu kedatangan, ketersediaan stok (availability), serta tempo pembayaran (payment term).

- Marketing costs (Biaya Penjual), yang meliputi biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen formula harga beli gula mentah CIF adalah sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan di atas, Wajib Pajak ingin menyatakan bahwa Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan referensi harga pasar yang digunakan oleh Wajib Pajak (yaitu The Sugar No.11 contract) dimana Pemeriksa Pajak menganggap bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok independen adalah harga acuan gula mentah NY11 di pasar ICE.

Sebagaimana dijelaskan Wajib Pajak pada tahap pemeriksaan kepada Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan penjelasan sebagai berikut:

- Sesuai informasi/keterangan mengenai formula harga beli gula mentah CIF, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa sangat tidak mungkin dan tidak logis apabila di dalam harga NY11 sudah terdapat komponen seperti Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual.

- Bahwa harga NY11 adalah standar harga acuan gula mentah untuk pengiriman gula mentah dari negara asal antara lain Argentina, Australia, Barbados, Belize, Brazil,

Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Ekuador, Fiji, Guatemala, Honduras, India, Jamaika, Malawi, Mauritius, Meksiko, Mozambik, Nicaragua, Peru, Filipina, Afrika Selatan, Swaziland, Taiwan, Thailand, Trinidad, Amerika Serikat, dan Zimbabwe

Dengan demikian, sangat tidak wajar apabila Pemeriksa Pajak menyimpulkan bahwa Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual untuk masing- masing negara dianggap sama rata karena masing-masing negara tersebut memiliki pasokan dan permintaan atas gula mentah, polarisasi, tempo pembayaran, waktu kedatangan, jarak angkut ke port, biaya sewa stockpile/storage, biaya loading dan unloading, biaya surveyor, margin trader, serta regulasi pemerintah atas bea keluar yang berbeda-beda Selain itu, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan penjual gula mentah yang berasal dari 1 (satu) negara dengan asal barang yang sama dapat menghasilkan Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual yang berbeda-beda.

Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajak dengan dasar bahwa Pemeriksa Pajak tidak mendapatkan dokumen berisi rincian/detail biaya atas pembelian gula mentah, Insurance, dan Freight yang EPL keluarkan/bayarkan kepada pemasoknya dari Wajib Pajak tidak logis dan tidak sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa rincian/detail biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh Wajib Pajak karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan. Lebih lanjut, apabila Pemeriksa Pajak menginginkan rincian/detail biaya EPL, Pemeriksa Pajak seharusnya dapat meminta data tersebut secara langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI).

Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, Wajib Pajak telah meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan contoh dokumen kontrak yang menggambarkan/menampilkan rincian biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan selesai, Wajib Pajak belum mendapatkan dokumen tersebut.

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Wajib Pajak telah menyampaikan data pendukung tambahan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuktikan bahwa pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan harga NY11 sama dengan harga FOB adalah tidak benar. Data tersebut bersumber dari data pihak independen yaitu Wilmar Sugar selaku Penjual raw sugar, yang datanya Wajib Pajak perolehdariwebsitehttps://www.wilmarsugar- anz.com/news/295-fact

Berdasarkan data tersebut, disampaikan bahwa perhitungan harga FOB adalah sebagai berikut:

NY11 + Marketing premium + Marketing costs/Costs Penjual

Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB.

Namun demikian, Pemeriksa mengabaikan data pendukung yang Wajib Pajak telah sampaikan tersebut dengan tetap melakukan koreksi terhadap Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual yang merupakan komponen nilai basis/premium. Selanjutnya, selama berjalannya proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak telah menekankan kembali bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan disertai oleh data-data pendukung yang dikutip dari berbagai sumber antara lain:

- MSF Sugar (halaman 4);

- Submission to the Australian Competition and Consumer Commission

- (halaman 7); dan

- Determination A91558 (halaman 13).

Pada saat proses pembahasan akhir tahap pemeriksaan, Wajib Pajak telah melakukan permintaan data pendukung lainnya selain data The Sugar No.11 contract kepada Pemeriksa yang mendukung argumentasi Pemeriksa yang menyatakan bahwa harga NY11 sama dengan harga FOB. Namun, sampai dengan berakhirnya tahap pemeriksaan, Wajib Pajak belum menerima data pendukung tersebut

2.3. Pemeriksa Pajak telah keliru dalam menginterpretasikan

alur dan komponen pembentuk kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak

Berdasarkan pemaparan pandangan oleh Pemeriksa dan/atau hasil diskusi bersama antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa selama tahap pemeriksaan, Wajib Pajak menilai bahwa sesungguhnya Pemeriksa belum memahami mengenai transaksi bisnis raw sugar pada dasarnya, sehingga mengakibatkan Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan data The Sugar No.11 contract serta data- data pendukung pihak ketiga lainnya dan pada akhirnya Pemeriksa membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten. Sehubungan dengan hal tersebut, Wajib Pajak ingin menyoroti lebih lanjut pada poin-poin di bawah ini:

a. Pemeriksa belum memahami sepenuhnya rantai bisnis raw sugar dari hulu (petani penghasil tebu) sampai hilir (pemakai) sehingga Pemeriksa belum memahami biaya- biaya apa saja yang terjadi terkait dengan rantai bisnis raw sugar.

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa harga acuan NY11 dapat ditelusuri pada alur rantai pasokan raw

sugar. Dalam membahas rantai pasokan gula mentah, penting untuk dipahami bahwa alur rantai pasokan tersebut dimulai dari petani atau grower penghasil tebu. Dari petani, tebu tersebut akan dijual kepada produsen atau pabrik, dan kemudian diolah untuk menghasilkan raw sugar. Sehingga, harga NY11 sebagai acuan harga raw sugar tercermin dalam proses produksi ini.

Setelah raw sugar selesai diproduksi, produk tersebut kemudian dipasarkan kepada trader. Pada saat raw sugar dibawa dari pabrik ke kapal vessel di port negara origin (“negara asal”) dan diangkut ke kapal vessel tentunya terdapat biaya-biaya yang muncul yang harus diperhitungkan, seperti marketing cost. Kemudian pada saat barang itu dijual ke trader, tentunya trader akan melakukan survei atas barang tersebut. Di sisi lain, dalam hal penyerahan fisik, diketahui bahwa hal tersebut benar diatur dalam The Sugar No. 11 Contract, yaitu di port negara origin. Namun, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa hal tersebut bukan berarti harga NY11 adalah sama dengan harga FOB. Secara alur rantai pasokan raw sugar, diketahui bahwa harga FOB terbentuk pada saat petani melakukan penyerahan tebu kepada produsen/pabrik yang selanjutnya diolah oleh produsen/pabrik tersebut menjadi hasil produksi berupa raw sugar, yang kemudian diangkut menuju port negara origin untuk dikapalkan ke dalam vessel. Berdasarkan alur rantai pasokan tersebut, perlu dicatat bahwa selain harga NY11 terdapat komponen pembentuk harga lainnya berupa marketing premium, marketing cost, dan margin penjual yang juga harus diperhitungkan.

b. Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan maksud dari kata settlement dalam The Sugar No.11 contract

yang dijadikan acuan oleh para pengusaha raw sugar di dunia. Selain itu, sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan dalam surat tanggapan SPHP serta proses diskusi dengan Pemeriksa, bahwa tidak terdapat kalimat yang secara langsung mendefinisikan bahwa harga NY11 sama dengan harga FOB. Settlement yang dimaksud dalam The Sugar No.11 contract menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

c. Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan Physical Premium yang merupakan bagian dari Marketing premium. Pemeriksa telah menyimpulkan sendiri bahwa:

a) Berdasarkan informasi Physical Premium yang diperoleh dari data MSF Sugar diketahui bahwa pembelian raw sugar oleh Wajib Pajak adalah harga CIF. Dengan ini, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa:

- Dalam informasi tersebut, tidak ada yang menyebutkan/menunjukkan Physical Premium merupakan harga beli raw sugar oleh Wajib Pajak yaitu harga CIF.

- Physical Premium merupakan hasil negosiasi antara pembeli dan penjual yang berasal dari supply dan demand pasokan raw sugar maupun selisih nilai freight kapal vessel akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar. Perlu digarisbawahi bahwa freight yang merupakan bagian dari Physical Premium bukan merupakan biaya kapal vessel atas pengiriman raw sugar dari port negara origin ke port negara tujuan, sebagaimana yang disimpulkan oleh Pemeriksa.

b) Physical Premium tidak dapat diperhitungkan dikarenakan Physical Premium tersebut sudah termasuk dalam harga NY11. Dengan ini, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa harga NY11 adalah merupakan harga atas raw sugarnya saja. Sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan pada poin a mengenai definisi dari Physical Premium itu sendiri maka dapat disimpulkan bahwa Physical Premium akan diperhitungkan dan/atau ditambahkan dengan harga NY11 pada saat telah terjadi transaksi penjualan raw sugar antara Penjual/Pabrik dengan trader.

d. Berdasarkan uraian penjelasan poin b dan c, Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa Pemeriksa tidak konsisten dalam menganalisis dan menghitung koreksinya. Dimana pada poin b dengan pemahaman yang keliru/salah terhadap The Sugar No.11 contract, Pemeriksa menyebutkan bahwa harga NY11 sama dengan harga FOB. Sedangkan pada poin c, masih dengan pemahaman yang keliru/salah terhadap Physical Premium, Pemeriksa menyebutkan bahwa informasi tersebut menunjukkan harga beli raw sugar oleh Wajib Pajak yaitu harga CIF. Atas dasar perbedaan temuan harga tersebut, Wajib Pajak meragukan hasil temuan koreksi Pemeriksa.

e. Pemeriksa juga telah keliru dalam menerjemahkan data- data pihak ketiga lainnya (yaitu Wilmar Group, MSF Sugar, dan ACCC) dimana Pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat penghitungan ganda atas biaya Freight dan Insurance.

Perlu diperhatikan bahwa data-data pihak ketiga tersebut menggambarkan sudut pandang petani sebagai grower

dalam menentukan harga jual bersih raw sugar, dan bukan harga jual raw sugar yang dilakukan oleh Trader. Dalam rantai pasokan PT MT, pada sudut pandang petani, tentunya petani tidak akan memperhitungkan marketing cost dalam menentukan harga jualnya kepada pabrik mengingat petani hanya akan menanggung biaya pemanenan tebu dan tidak mengeluarkan biaya-biaya marketing cost karena hasil panen tebu yang dijual oleh petani umumnya akan langsung dibeli oleh pabrik untuk diolah menjadi raw sugar. Sementara, pabrik sebagai pihak yang mengolah tebu menjadi gula hanya akan memperhitungkan biaya NY11 sebagai acuan harga pasar gula dan biaya pengolahan tebu menjadi gula mentah.

Pada sudut pandang Trader, tentunya terdapat beberapa biaya tambahan yang seharusnya diperhitungkan dalam penyusunan komponen harga jual setelah Trader membeli barang dari pemasoknya. Hal tersebut merupakan penerapan penetapan harga yang dapat ditemukan dalam berbagai industri, tidak hanya pada industri gula. Mengingat ketentuan pengiriman pada Port Origin merupakan FOB, pada saat petani menjual tebu ke pabrik dan pabrik menjual gula mentah kepada Trader, tentunya terdapat perpindahan penanggungan biaya dari pemasok sebagai penjual kepada Trader sebagai pembeli yang terjadi pada saat raw sugar diangkut pada Port Origin.

Dengan demikian, seiring dengan berpindah tangannya penanggungan biaya kepada Trader tersebut terjadi, terdapat biaya-biaya tambahan lainnya yang harus ditanggung secara langsung oleh Trader dalam proses pendistribusian raw sugar kepada PT MT, seperti biaya freight, handling, storage, dan biaya lainnya. Biaya-biaya

tersebut merupakan komponen biaya marketing cost yang harus ditanggung Trader dalam memastikan bahwa raw sugar yang dibelinya akan sampai pada Port Destination PT MT sebagai pembeli akhir.

Atas hal tersebut, Wajib Pajak ingin meluruskan kesimpulan kembali, yaitu antara lain:

(1) Freight dalam Physical Premium.

Sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan pada poin c bahwa freight yang dimaksud bukan merupakan biaya kapal vessel atas pengiriman raw sugar dari port negara origin ke port negara tujuan. Yang diakui sebagai physical premium adalah selisih nilai freight kapal vessel yang muncul akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar.

Sebagai contoh, Wajib Pajak ingin mengilustrasikan perusahaan komoditas yang tidak tersedia di Indonesia. Tentunya apabila perusahaan tersebut mendatangkan produknya dari negara asal ke negara tujuan, titik tempuh atau jarak tentunya menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan, sehinga akan terdapat perbedaan harga atau selisih harga dari harga acuan pasar. Sehingga, masuk akal bagi Wajib Pajak untuk mengacu pada ICE NY11 sebagai harga pasar acuan dan juga menanggung biaya-biaya tambahan berupa premium yang akan diambil oleh trader.

(2) Freight dan Insurance yang merupakan bagian dari Marketing costs, yang informasinya terdapat dalam data MSF Sugar.

Pemeriksa telah keliru dalam memahami Freight dan Insurance yang merupakan bagian dari Marketing costs. Perlu kami tegaskan bahwa Freight dan

Insurance yang dimaksud merupakan biaya yang terjadi pada saat Penjual/Pabrik mengirim atau mengangkut raw sugar dari storage pabrik ke storage port.

(3) Freight dan Ports Costs merupakan bagian dari Marketing costs, dimana informasinya terdapat dalam data Submission to the Australian Competition and Consumer Commission.

Pemeriksa telah keliru dalam memahami Freight dan Ports Cost yang merupakan bagian dari Marketing costs. Perlu kami pertegas bahwa Freight dan Ports Cost dimaksud adalah merupakan biaya yang terjadi pada saat Penjual/Pabrik mengirim atau mengangkut raw sugar dari storage port ke armada kapal. Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa nilai perhitungan dari net sugar price merupakan harga sebelum penjualan dilakukan kepada trader, yaitu kepada EPL ataupun ESPL. Sehingga, dalam praktiknya, tentunya masuk akal apabila dalam melakukan pembelian dari pabrik, trader akan mengurangkan komponen marketing cost untuk meraih harga bersih gula mentah (net sugar price). Namun, pada saat trader menentukan harga jual kepada pembeli, merupakan hal yang tepat apabila trader menambahkan harga net sugar price (yang sudah termasuk dengan marketing premium) dengan marketing cost, mengingat trader dalam kegiatan distribusinya tetap harus kembali menanggung dan mengeluarkan biaya-biaya tersebut.

Sebagai contoh, Wajib Pajak telah mempresentasikan simulasi perhitungan transaksi pembelian dengan menggunakan pendekatan serta angka dari pemeriksa

pada saat pembahasan akhir, dimana Wajib Pajak telah melakukan perhitungan kembali atas perhitungan koreksi Pemeriksa, dengan menggunakan data-data penyesuaian sebagai berikut:

- Freight;

- Insurance;

- Margin ESPL; dan

- Margin EPL.

Namun, Wajib Pajak juga telah menambahkan komponen harga yaitu Marketing premium sebesar 8% (berdasarkan data independen dari Wilmar) dan Markeing Cost sebesar 7% (berdasarkan data independen dari Wilmar) dalam perhitungan simulasi tersebut, sebagaimana Wajib Pajak sampaikan pada surat tanggapan SPHP bahwa kedua komponen harga tersebut seharusnya dimasukkan dalam formula harga pembelian Wajib Pajak. Wajib Pajak mempresentasikan simulasi tersebut dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa kurang lebih angka yang telah disajikan Wajib Pajak dalam pendekatannya sebenarnya telah serupa dengan perhitungan yang Wajib Pajak sampaikan dalam perhitungan SPT maupun pembukuan, sehingga jelas bahwa pendekatan perhitungan Wajib Pajak sudah tepat. Selain itu, dengan sanity check yang telah dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan data-data Pemeriksa yang diambil dari beberapa sumber, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa seharusnya selisih perhitungan transaksi pembelian Wajib Pajak tidak sebesar atau sesignifikan sebagaimana perhitungan Pemeriksa. Wajib Pajak memahami sudut pandang Pemeriksa dimana Pemeriksa ingin melakukan pengujian dari sisi komponen harga pembelian, antara lain karena raw sugar yang masih mengacu kepada ICE dan tidak terjadinya perubahan bentuk secara signifikan. Namun, sebagaimana telah

disampaikan Wajib Pajak sebelumnya, terlihat banyak penyesuaian yang harus dilakukan. Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa untuk menganalisis fungsi, aset, dan risiko perlu digarisbawahi bahwa analisis tersebut tidak hanya semata-mata dilihat dari sisi fungsi saja. Patut diperhatikan bahwa tata niaga gula itu tidak semata-mata sesederhana menilai fungsi dari pihak penjual atau trader, namun, penting untuk menangkap nilai risiko yang dimiliki oleh trader. Wajib Pajak menilai bahwa risiko-risiko tersebut belum diperhitungkan oleh Pemeriksa Pajak.

Wajib Pajak juga ingin menekankan kembali bahwa koreksi Pemeriksa Pajak atas harga pokok penjualan sebesar USD6.849.405 menunjukkan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut memberikan banyak ruang untuk interpretasi dan ruang untuk terjadinya distorsi sehingga memberikan kesan bahwa angka pembelian Wajib Pajak, sebagaimana terlihat pada simulasi yang telah dipresentasikan oleh Wajib Pajak, mengakibatkan koreksi yang diterapkan oleh Pemeriksa Pajak tidak tepat.

Berdasarkan uraian penjelasan kami di atas, WP berkeyakinan bahwa hasil koreksi Pemeriksa tersebut hanya didasarkan pada asumsi/kesimpulan Pemeriksa semata, tanpa disertai/didukung oleh bukti yang kompeten, sehingga Wajib Pajak mempertahankan argumentasi Wajib Pajak dan memohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar usulan koreksi harga pokok penjualan sebesar USD6.849.405 dapat dibatalkan.

3) Memproses keberatan WP, Terbanding kemudian melakukan penelitian dengan menggunakan data sebagai berikut :

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak :

- Tidak dilakuan permintaan data/dokumen ke WP. Peneliti memanfaatkan data/dokumen dan argumentasi yang WP sampaikan dalam surat keberatannya. Alasan keberatan

yang diajukan oleh WP sebagian besar menggunakan alasan yang sama dengan yang disampaikan oleh WP pada saat SPHP terkait dengan sengketa transfer pricing pada pos pembelian raw sugar yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Tim Pemeriksa :

- Nota Dinas Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Nomor ND-42/WPJ.156/2024 tanggal 26 Maret 2024.

- Nota Dinas Nomor ND-298/WPJ.154/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagai jawaban dari Nota Dinas Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Nomor ND-42/WPJ.156/2024 tanggal 26 Maret 2024.

c. Panggilan Dalam Rangka Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa :

- Nota Dinas Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim pemeriksa Nomor ND-58/WPJ.156/2024 tanggal 29 April 2024

- Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim pemeriksa dengan nomor BA- 107/WPJ.156/2024 tanggal 30 April 2024.

d. Panggilan Dalam Rangka Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak :

- Surat Panggilan Dalam Rangka Klarifikasi Sengketa PerpajakankepadaWajibPajak nomor S- 2951/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 10 Juli 2024.

- Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan nomor BA- 209/WPJ.156/2024 tanggal 16 Juli 2024.

e. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. Data dari Wajib Pajak (yang dilampirkan bersamaan dengan surat keberatannya)

1. Salinan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023

2. Salinan Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023

3. Salinan Risalah Pembahasan Tanggal 17 Mei 2022

2. Data dari Tim Pemeriksa :

1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 Nomor LAP-00020/RIKSIS/WPJ.15/2023 tgl 27 September 2023

2. Fotocopy dan Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019

3. Permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 oleh AR Nomor S- 1083/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 6 Mei 2021

4. Surat WP Nomor 017/MT/ACC/V/2021 Tgl 21 Mei 2021 Perihal Tanggapan atas Surat Permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 oleh AR Nomor S-1083/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 6 Mei 2021

5. Permintaan Kedua Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 oleh AR Nomor S- 1269/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 28 Juni 2021

6. Surat WP Nomor 025/MT/ACC/VII/2021 Tgl 05 Juli 2021 Perihal Tanggapan atas Surat Permintaan Kedua Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 oleh AR Nomor S-1269/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 28 Juni 2021

7. Surat Nomor S-1377/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 14 Juli 2021 Perihal Pemberitahuan Bahwa Dokumen Harga Transfer Yang Disampaikan Oleh WP Tidak Dipertimbangkan Sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019

8. Local File Tahun Pajak 2019 (diserahkan WP pertamakali bersamaan dengan surat WP Nomor 017/MT/ACC/V/2021 Tgl 21 Mei 2021)

9. Master File Tahun Pajak 2019 (diserahkan WP pertamakali pada tanggal 30 September 2021)

10. Laporan Penilaian Bisnis Kewajaran Biaya Insurance & Freight Sebagai Pembentuk Harga Pembelian Raw sugar Dalam Pemeriksaan Transfer Pricing nomor LAP- 100/PEN/WPJ.153/2023

11. Dokumen Tender Pengadaan Raw sugar Oleh WP (Bukti Email) Untuk Semester 1 dan 2 Tahun 2019

12. BAPK a.n Andrian Tgl 21 Juni 2022

13. BAPK a.n Abuan Halim Tgl 19 Juli 2022

14. BAPK a.n Junaidy Surya Tgl 19 Juli 2022

15. BAPK a.n Susanti Tgl 22 Juli 2022

16. BAPK a.n Junaidy Surya Tgl 02 Ags 2022

17. BAPK a.n Susanti Tgl 11 Ags 2022

18. BAPK a.n Andrian Tgl 12 Ags 2022

19. BAPK a.n Junaidy Surya Tgl 12 Ags 2022

20. BAPK a.n Roy David Kiantiong Tgl 12 Mei 2023

21. BAPK a.n Andrian Tgl 02 Ags 2022

22. SP2DK-1679/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 7 Oktober 2021

23. Surat WP Nomor 028/MT/ACC/X/2021 tentang tanggapan SP2DK-1679/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 7 Oktober 2021

24. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00033/WPJ.15/RIK.SIS/2022 Tgl 17 Mei 2022

25. Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 00033/WPJ.15/RIK.SIS/2022 Tgl 17 Mei 2022

26. Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 118/WPJ.15/BD.04/2022 tgl 25 Mei 2022

27. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-100/WPJ.15/BD.0702/2022 tgl 17 Juni 2022

28. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-143/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tgl 29 Desember 2022

29. Surat WP Nomor 002/MT/ACC/I/2023 Tentang Jawaban Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-143/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tgl 29 Desember 2022

30. PeringatanPertamaNomorS- 145/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 Tgl 13 Januari 2023

31. Peringatan Kedua Nomor S-147/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 Tgl 20 Januari 2023

32. Permintaan Keterangan Atau Bukti Nomor S- 104/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tgl 5 Juli 2022

33. Peringatan Pertama dalam rangka Permintaan KeteranganAtauBuktiNomorS- 146/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 tgl 13 Januari 2023

34. Surat WP nomor 017/MT/ACC/V/2022 Tgl 12 Juli 2022 Perihal Tanggapan atas Permintaan Keterangan Atau Bukti

35. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00048/RIKSIS/WPJ.154/2023 Tgl 22 Agustus 2023

36. Surat WP nomor 020/MT/ACC/IX/2023 Tgl 4 September 2023 tentang tanggapan atas SPHP

37. Permintaan Data Sehubungan Dengan Pengujian Atas Transaksi Afiliasi Dalam Pemeriksaan Nomor ND- 1969/WPJ.15/2023 Tgl 15 Mei 2023

38. Tanggapan Permintaan Data Pembanding Dari Direktorat Pemeriksaan Dan Penagihan (Respon ND- 1969/WPJ.15/2023 Tgl 15 Mei 2023) Nomor ND- 1124/PJ.04/2023 Tgl 24 Mei 2023

39. Permintaan Data Sehubungan Dengan Pengujian Atas Transaksi Afiliasi Dalam Pemeriksaan Nomor ND- 3070/WPJ.15/2023 Tgl 20 Juli 2023

40. Tanggapan Permintaan Data Pembanding Dari Direktorat Pemeriksaan Dan Penagihan (Respon ND- 3070/WPJ.15/2023 Tgl 20 Juli 2023) Nomor ND- 1624/PJ.04/2023 Tgl 25 Juli 2023

41. Permintaan Data Ke Bidang DP3 Nomor ND- 1372/WPJ.154/2022 Tgl 6 Desember 2022

42. Permintaan Data Ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Nomor ND-5722/WPJ.15/2022 Tgl 8 Desember 2022

43. Permintaan Data Hasil Analisa CbCR Ke Bidang DP3 Nomor ND-1400/WPJ.154/2022 Tgl 16 Desember 2022

44. Permintaan Data Hasil Analisa CbCR Ke Dit. Pemeriksaan&PenagihanNomorND- 5937/WPJ.15/2022 Tgl 21 Desember 2022

45. Permintaan Data Ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Nomor ND-1915/WPJ.15/2023 Tgl 10 Mei 2023

46. JawabanPermintaanDataNomorND- 1915/WPJ.15/2023 Tgl 10 Mei 2023 Dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Nomor ND- 1353/PJ.10/2023 Tgl 22 Mei 2023

47. Permintaan Data Pembanding Ke Direktorat PerpajakanInternasionalNomorND- 1968/WPJ.15/2023 Tgl 15 Mei 2023

48. Konfirmasi Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Ke Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Nomor ND- 4581/WPJ.15/2022 tgl 10 Oktober 2022

49. Konfirmasi Dokumen Impor Ke KPBC Makassar Nomor ND-362/WPJ.154/2023 tgl 14 Juli 2023

50. JawabanPermintaanDataNomorND- 362/WPJ.154/2023 tgl 14 Juli 2023 dari KPBC Makassar nomor ND-898/KBC.1701/2023

51. Permintaan LHP PT. PDSU Ke KPP Madya Jakarta Barat Nomor ND-5779/WPJ.15/2022 Tgl 13 Desember 2022

52. Permintaan Konfirmasi Bukti Potong Pemungutan PPh Pasal 22 Ke KPP Madya Makassar Nomor ND- 216/WPJ.154/2023 Tgl 10 April 2023

53. Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Nomor S-150/WPJ.154/2023 tgl 5 September 2023

54. Risalah Pembahasan

55. BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

56. Ikhtisal Hasil Pembahasan Akhir

4) Dalam Risalah Pembahasan (Halaman 1 dan 7), pemeriksa menyatakan :

a) Bahwa WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 213/PMK.03/2016 karena WP tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan WP saat pemeriksaan ini tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 (Pasal 5 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

b) Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, dokumen lokal (Local File), dokumen induk (Master File), dan data pendukung lainnya, atas transaksi pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi terdapat risiko penghindaran pajak, sehingga dalam rangka menguji pemenuhan

kepatuhan kewajiban perpajakan maka Pemeriksa perlu memastikan bahwa transaksi afiliasi atas pembelian impor raw sugar telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c) Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 dengan jelas disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Ketentuan tersebut mengatur secara jelas bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip ex ante (OECD TP Guidelines par. 3.69). Menurut Pemeriksa, Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 WP tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat

(1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

d) Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, Buku Besar, Dokumen Penentuan Harga Transfer WP 2019, data pihak ketiga, permintaan keterangan kepada WP (BAPK), dan data pendukung lainnya, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi sebesar $ 6,849,405 berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh.

e) Dalam pembahasan akhir, WP menyampaikan simulasi perhitungan seharusnya atas pembelian raw sugar dari EPL (pihak afiliasi). Berdasarkan simulasi perhitungan menurut Wajib Pajak, Pemeriksa berkesimpulan bahwa secara tidak langsung tidak ada perbedaan pendapata antara Pemeriksa dan Wajib pajak atas penghitungan Insurance wajar, Freight wajar, fee EPL, dan fee ESPL menurut Pemeriksa.

f) Wajib Pajak telah keliru jika menafsirkan bahwa harga acuan ICE NY#11 adalah harga di storage pabrik gula mentah.

g) Dalam menerapkan metode yang dipilih atas transaksi pembelian afiliasi, Tim Pemeriksa telah memperhitungkan Premium Marketing, yaitu pada saat:

- Melakukan penyesuaian atas kualitas polarisasi berdasarkan ICE Rules

- Melakukan perhitungan freight & insurance sebagai komponen physical premium

h) Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dengan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan.

5) Kronologis permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 :

a) Pada tanggal 6 Mei 2021, AR meminta Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 dengan surat nomor S- 1083/WPJ.15/KP.06/2021

b) Pada tanggal 21 Mei 2021, dengan surat Nomor 017/MT/ACC/V/2021 WP merespon surat KPP Nomor S- 1083/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 6 Mei 2021 dan hanya menyerahkan Local File sementara Master File tidak diserahkan WP

c) Pada tanggal 28 Juni 2021, KPP melakukan Permintaan Kedua Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan surat Nomor S-1269/WPJ.15/KP.06/2021

d) Pada tanggal 5 Juli 2021, dengan Surat Nomor 025/MT/ACC/VII/2021 WP merespon surat KPP Perihal Permintaan Kedua Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 Nomor S-1269/WPJ.15/KP.06/2021 Tgl 28 Juni 2021. Dalam suratnya WP menyatakan bahwa dokumen induk belum dapat diserahkan tepat waktu karena sedang disiapkan dan dalam pengumpulan data. WP menyatakan

akan menyerahkan master file pada tanggal 30 September 2021.

e) Bahwa dalam PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengolahannya diatur :

a. Pasal 4 ayat (1) : Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

b. Pasal 5 ayat (1) : Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b

c. Pasal 5 ayat (2) : Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Pasal 5 ayat (3) : Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

e. Pasal 5 ayat (4) : Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f) Bahwa karena WP tidak dapat menyiapkan master file maka dengan surat nomor S-1377/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 14 Juli 2021, KPP menyatakan dan memberitahukan ke WP bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer yang WP sampaikan setelah melewati tanggal 30 April 2020, tidak dipertimbangkan dan tidak dianggap sebagai dokumen penentuan harga transfer karena pada saat diminta WP tidak dapat menyiapkan dan menyerahkannya dalam jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

g) Bahwa karena WP telah mengakui belum menyiapkan secara lengkap dokumen penentuan harga transfer (terutama Master File), maka pernyataan yang diungkapkan WP dalam lampiran Khusus 3B-1 pada SPT Tahunan menjadi menjadi gugur karena terbukti WP tidak membuat catatan yang dipersyaratkan karena baru mulai membuatnya saat diminta.

h) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP- 00020/RIKSIS/WPJ.15/2023 tanggal 27 September 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pemeriksa telah mengidentifikasi transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi WP yakni :

dari data di atas ada 7 transaksi yang diidentifikasi sementara dalam lampiran khusus 3B pada SPT Tahunan WP hanya melaporkan 4 transaksi hubungan istimewa. Hal ini kembali menegaskan bahwa WP tidak tepat melaporkan SPTnya.

2. Bahwa dari 7 transaksi hubungan istimewa, transaksi afiliasi dengan PT FKSMS & PT WIN M tidak dilakukan pengujian TP oleh Pemeriksa karena risiko TP-nya rendah. Dengan demikian, terkait PPh Badan, WP fokus pada pengujian TP pos Pembelian Barang.

3. Dalam Lampiran 3B SPT Tahunan PPh WP Badan 2019, Wajib Pajak melaporkan pembelian impor afiliasi dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) sebesar USD68,144,038, dengan TNMM sebagai metode penetapan harga transfer yang digunakan. Adapun bentuk hubungan antara WP dengan EPL adalah hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak (Singapura).

4. Menurut laporan keuangan 2019 audited, pada Catatan atas Laporan Keuangan nomor 24 mengenai Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi, pembelian bahan baku dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) sebesar USD68,144,038 pada tahun 2019.

5. Berdasarkan Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 9, pembelian impor afiliasi dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) sebesar USD68,144,038 dengan ketentuan pengiriman CIF, serta ketentuan pembayaran 4 (empat) bulan sesudah tanggal tagihan. Lebih lanjut, disebutkan bahwa kebijakan penentuan harga atas transaksi pembelian tersebut adalah "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MTkepada EPL."

6. Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 18, berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, WP mengkarakterisasi PT Makassar Tene (PT MT) sebagai produsen utama penuh (full principal manufacturer). Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk fungsi produksi, terkait pemilihan metode penentuan harga transfer atas pembelian impor afiliasi, metode CUP internal tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal

volume terkait pembelian dari pihak afiliasi (84%) dan pihak ketiga (16%). Pembelian PT MT dari pihak ketiga tidak sebanding dengan pembelian dari pihak afiliasinya. Sementara itu, metode CUP eksternal menurut WP mungkin dapat diterapkan karena harga ICE digunakan sebagai dasar pada transaksi pembelian secara fisik. Sebagaimana penjelasan Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 18, gula mentah merupakan komoditas yang diperjualbelikan pada ICE dengan informasi mengenai harga kontrak berjangka tersedia secara publik, yang digunakan pada negosiasi kontrak pembelian serupa antar pihak independen. Namun demikian, metode CUP eksternal tidak digunakan oleh WP dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Perbandingan berdasarkan CUP eksternal tersebut tidak sesuai karena perbandingan tersebut mewakili harga di masa yang akan datang, dengan pengantaran standar pada bulan Maret, Mei, Juli, dan Oktober. Pengantaran pasokan gula mentah EPL kepada PT MT tidak dilakukan pada waktu yang sama dengan pengantaran tersebut;

- Harga yang digunakan untuk ICE Futures A.S. adalah harga exchange traded (berdasarkan ketentuan yang telah distandardisasi), sementara pembelian dan pasokan gula mentah oleh EPL kepada PT MT adalah “over-the-counter” (dinegosiasikan). Pada transaksi yang dinegosiasikan ini, seringkali menghasilkan premi/diskon atas harga kontrak berjangka, yang mencerminkan perjanjian yang dicapai antara pembeli dan penjual.

7. Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 18-19, WP memilih metode TNMM dengan WP sebagai pihak yang diuji (tested party) karena dapat diaplikasikan dengan membandingkan margin laba operasional yang didapatkan

WP dari kegiatan produksinya kepada pihak afiliasinya dengan margin laba operasional yang didapatkan oleh perusahaan pembanding yang independen. Perusahaan pembanding independen dengan informasi keuangan yang memadai sehubungan dengan margin laba operasional yang melakukan fungsi dan menanggung risiko yang sebanding dengan PT MT dapat ditemukan. Oleh karena itu, TNMM dipilih sebagai metode utama dalam penentuan harga sehubungan dengan kegiatan produksi PT MT dengan pendekatan entitas secara keseluruhan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menerapkan TNMM pada transaksi afiliasi yang dilakukan, WP menggabungkan beberapa transaksi afiliasi yang diuji secara gabungan karena dianggap saling terkait erat dengan kegiatan produksi perusahaan, yaitu:

- Pembelian barang;

- Penerimaan jasa bongkar muat; dan

- Penerimaan jasa manajemen.

8. Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 20, metode TNMM menurut WP diterapkan dengan memilih NCPM (Net Cost Plus Mark-up) sebagai rasio tingkat finansial (Profit Level Indicator/PLI) yang paling tepat sehubungan dengan benchmark transaksi afiliasi yang ditinjau.

NCPM = Laba usaha / (Harga pokok penjualan + Biaya operasional usaha)

9. Menurut Lampiran 5 Proses Pencarian Pembanding pada Dokumen Lokal (Local File) 2019, untuk tujuan pencarian pembanding terkait dengan kegiatan produksi PT MT, WP menggunakan database eksternal, yaitu TP Catalyst (Release 106, Januari 2019).

10.Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 21:

- Tidak terdapat penyesuaian apapun yang dilakukan pada pihak yang diuji (dalam hal ini yaitu PT MT) atau perusahaan pembanding untuk meningkatkan kesebandingan dalam penerapan metode TNMM dengan PLI NCPM.

- Rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM perusahaan pembanding:

- Q1: 5.04%

- Q2: 8.84%

- Q3: 11.31%

Adapun berdasarkan kinerja keuangan PT MT untuk periode TA2017 - TA2019 (rata-rata tertimbang tiga tahun), diperoleh NCPM sebesar 5.55%.

WP berpendapat bahwa rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM WP sebesar 5,55% berada di dalam rata-rata tertimbang tiga tahun rentang interkuartil NCPM perusahaan pembanding. Oleh karena itu, WP menyimpulkan bahwa kegiatan produksi PT MT selama TA2019 sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

11.Rantai pasokan produk gula halus Grup menurut Dokumen

Induk (Master File) 2019 halaman 17:

Berdasarkan jawaban Exchange of Information (EoI) dari Competent Authority (CA) Singapura, menurut sampling data vessel yang mengangkut raw sugar yang dibeli WP dari EPL, raw sugar tersebut dibeli oleh EPL dari ESPL. Menurut keterangan WP (BAPK Pak Junaidy, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing, tanggal 2 Agustus 2022 nomor 51 & 63), terserah WP kapan mau melakukan bidding karena WP yang melihat harga market. Proses pemesanan bidding ke trader (EPL & Marina Group Limited) melalui fixing, yaitu WP mengirim e-mail ke trader untuk memasukkan order to buy NY11 (order untuk melakukan bidding). Yang melakukan bidding ke market NY11 adalah trader. Order itu akan masuk ke market, sesuai dengan pergerakan market, bisa dapat, bisa juga tidak. Apabila order dapat, esoknya trader akan konfirmasi ke WP melalu e-mail bahwa order tersebut sudah dapat di market. Lebih lanjut WP menjelaskan bahwa WP memasukkan harga dan quantity ke trader, kemudian trader

(melalui broker mereka) masuk ke NY11 (BAPK Pak Junaidy tanggal 12 Agustus 2022 nomor 49)

12.Menurut Dokumen Induk (Master File) 2019 bagian 2.5.4

Jasa Pengiriman, halaman 20:

OSPL merupakan operator kargo kering (dry-cargo) yang berspesialisasi dalam menyediakan jasa borongan dan logistik global dalam pasar Handysize, Supramax dan Panamax. OSPL menyediakan EPL dan ESPL dengan berbagai jasa pengiriman. Karena kegiatan usaha mereka berdekatan, OSPL dan ESPL memberi EPL kemudahan dan fleksibilitas untuk menghadapi setiap perubahan (misalnya kondisi pasar) dengan downtime yang minimal dibandingkan dengan melibatkan penyedia jasa pengiriman barang pihak independen yang mana akan memerlukan waktu lebih lama untuk EPL dan ESPL dalam meresmikan perjanjian pengiriman borongan ke dalam kontrak. Harga transfer untuk jasa logistik ditentukan dengan mengacu pada biaya sewa harian pasar yang dikutip oleh broker pihak independen.

13.Berdasarkan Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman

28, disebutkan bahwa Grup tidak memiliki APA bilateral, unilateral maupun multilateral yang berlaku dengan yurisdiksi apapun.

14.Menurut Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 29:

- EPL dan ESPL, yang didirikan di Singapura, merupakan perusahaan yang diakui berdasarkan Global Trader Programme ("GTP") oleh International Enterprise Singapura. Karena alasan tersebut, EPL dan ESPL berhak atas konsesi tarif pajak penghasilan sebesar 5% untuk jangka waktu 5 tahun mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019 atas kegiatan, produk dan pendapatan yang memenuhi syarat.

- OSPL, yang didirikan di Singapura, diberi penghargaan status Approved International Shipping Enterprise ("AIS"), di mana pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usahanya selama tahun buku tidak dikenakan pajak penghasilan di Singapura berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan bagian 13F.

15.Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, dokumen

lokal (Local File), data pihak ketiga, permintaan keterangan kepada WP (BAPK), dan data pendukung lainnya diketahui hubungan istimewa antara WP dengan EPL pada tahun 2019:

- PT Tene Capital mempunyai 95% saham Wajib Pajak secara langsung, sementara FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) mempunyai 87.98 % saham PT Tene Capital secara langsung.

Actlink Internasional Ltd (Hongkong) mempunyai 100% saham EPL secara langsung, sementara FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) mempunyai 100% saham Actlink Internasional Ltd (Hongkong) secara langsung. Dengan demikian, FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) secara tidak langsung mempunyai saham lebih dari 25% masing-masing atas Wajib Pajak dan EPL sehingga kriteria hubungan istimewa antara WP dan EPL terpenuhi sesuai dengan Pasal 18 (4) huruf a UU PPh.

- Wajib Pajak dan EPL berada di bawah penguasaan yang sama melalui manajemen sesuai dengan Pasal 18 (4) huruf b UU PPh .

- Terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan EPL karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Singapura.

16.Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan

keuangan, dokumen lokal (Local File), dan data pendukung lainnya, atas transaksi pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi, terdapat risiko penghindaran pajak dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

- signifikasi transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dibandingkan dengan total pembelian raw sugar 2019 (∞ 84% dari total pembelian raw sugar 2019);

- signifikasi transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dibandingkan dengan total Peredaran Usaha 2019 (∞ 46% dari total Peredaran Usaha 2019);

- lawan transaksi (EPL Singapore) berkedudukan di negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia;

- harga beli raw sugar dengan incoterm CIF melibatkan EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar yang ketiganya merupakan pihak afiliasi Wajib Pajak yang berkedudukan di Singapura;

- EPL dan ESPL memperoleh insentif pajak penghasilan pada tahun 2019;

- OSPL memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak penghasilan pada tahun 2019;

sehingga Pemeriksa perlu melakukan pengujian transaksi afiliasi atas pembelian impor raw sugar untuk memastikan apakah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

17.Berdasarkan bukti dokumen pembelian (Purchase Order,

master contract, kontrak per pengapalan, invoice, packing list, Inward Manifest, BC 2.3, BC 2.5, dan bukti pembayaran) dan keterangan dari WP, berikut detail transaksi atas pembelian afiliasi:

18.Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 18, WP

mengkarakterisasi PT Makassar Tene (PT MT) sebagai produsen utama penuh (full principal manufacturer). Berdasarkan isian lampiran PER-22 yang telah diisi oleh WP, karakterisasi usaha WP adalah full fledged manufacturing. Pemeriksa sependapat dengan WP bahwa karakterisasi usaha PT Makassar Tene adalah fully fledged manufacturing.

Berdasarkan analisa fungsi, aset, dan risiko (FAR) sehubungan dengan pengadaan raw sugar WP, Pemeriksa menyimpulkan bahwa karakterisasi usaha EPL adalah contract service provider, demikian halnya dengan ESPL yang juga berfungsi sebagai intermediary dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP.

19.Dalam PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa pada umumnya,

yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

- OECD TP Guidelines par. 3.18:

"… The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.."

- Dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 19, WP (PT Makassar Tene) dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena WP merupakan pihak yang paling sederhana sehubungan dengan transaksi afiliasi yang diuji.

- Dalam hal ini, WP melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

- Oleh karena itu, pemilihan PT Makassar Tene (WP) sebagai tested party kurang tepat karena EPL menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function dibanding WP).

20.Penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi

pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dengan beberapa alasan sebagai berikut:

Tinjauan atas ketersediaan data dan informasi pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi

- Berdasarkan keterangan WP (BAPK Pak Roy David Kiantiong tanggal 12 Mei 2023 nomor 34), data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai acuan sumber data pembanding dalam penerapan metode TNMM WP di Dokumen Lokal (Local File) 2019, ditarik/diunduh tanggal 18 Mei 2020. Sementara itu, master contract transaksi pembelian Semester I 2019 telah disepakati tanggal 10 September 2018, Invoice transaksi pembelian 2019 paling awal tertanggal 23 Februari 2019, dan NY11 Fix Date transaksi pembelian 2019 paling awal yaitu tanggal 12 Oktober 2018 (tanggal bidding ke bursa raw sugar NY11).

WP menjelaskan penggunaan metode TNMM atas transaksi pembelian 2019 dengan menggunakan data pembanding yang baru diunduh pada tanggal 18 Mei 2020. Dengan demikian, data pembanding yang menjadi acuan WP dalam menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 bukan data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi pembelian afiliasi.

- WP diminta untuk menjelaskan bagaimana penerapan metode TP yang Wajib Pajak pilih (metode TNMM) sehubungan dengan pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi diterapkan dalam penetapan harga yang tercantum dalam Invoice. Berdasarkan keterangan WP

(BAPK Pak Roy David Kiantiong tanggal 12 Mei 2023 nomor 31), dijelaskan bahwa invoice pembelian mungkin sedikit tidak relevan dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019. Saat WP melakukan transaksi pembelian 2019, acuannya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pak Junaidy (PIC purchasing) kepada Tim Pemeriksa (data "Simulasi Penentuan Harga Beli Raw sugar" yang menjelaskan bahwa harga CIF = NY11 + basis), yang menunjukkan bagaimana WP melakukan penentuan harga pembelian. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ex ante di invoice atas pembelian raw sugar, tidak bisa (dilakukan). Menurut WP, penerapan (metode TNMM) atas pricing yang tercantum di invoice pembelian raw sugar tidak bisa dikaitkan secara langsung. Yang dimaksud dengan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 bahwa dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi, yaitu bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi seharusnya mengacu pada data dan informasi (termasuk data pembanding) yang tersedia dan telah ada pada saat transaksi afiliasi dilakukan.

- OECD TP Guidelines par. 3.69:

"In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length pricesetting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also

information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.

- OECD TP Guidelines par. 5.27:

"Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm’s length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established and should confirm the arm’s length nature of its financial results at the time of filing its tax return."

- Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 dengan jelas disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Ketentuan tersebut mengatur secara jelas bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip ex ante.

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa metode TNMM menurut WP sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak diterapkan sesuai dengan prinsip ex ante (OECD TP Guidelines par. 3.69). Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

21.Pemilihan metode TP, tested party, dan rasio tingkat

finansial (Profit Level Indicator/PLI)

a. Menurut OECD TP Guidelines 2017 bagian Glossary, Net profit indicator adalah:

"The ratio of net profit to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets). The Transactional Net Margin Method relies on a comparison of an appropriate net profit indicator for the controlled transaction with the same net profit indicator in comparable uncontrolled transactions."

b. OECD TP Guidelines par. 2.82 (bagian B.3.2 Selection of the net profit indicator):

"In applying the Transactional Net Margin Method, the selection of the most appropriate net profit indicator should follow the guidance at paragraphs 2.2 and 2.8 in relation to the selection of the most appropriate method to the circumstances of the case. It should take account of the respective strengths and weaknesses of the various possible indicators; the

appropriateness of the indicator considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the Transactional Net Margin Method based on that indicator; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate differences between them, when applying the Transactional Net Margin Method based on that indicator. ...."

c. OECD TP Guidelines par. 2.92 (bagian B.3.4 Weighting the net profit):

"The selection of the denominator should be consistent with the comparability (including functional) analysis of

the controlled transaction, and in particular it should reflect the allocation of risks between the parties. …"

d. OECD TP Guidelines par. 2.93 (bagian B.3.4 Weighting the net profit):

"The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. …."

e. OECD TP Guidelines par. 2.94 (bagian B.3.4 Weighting the net profit):

"The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested. ...." Denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi). Jika denominator tidak independen dari transaksi afiliasi, maka tidak akan ada titik awal yang objektif. Misalnya, saat menganalisis transaksi afiliasi pembelian barang dari perusahaan afiliasi, yang mana penjualan dilakukan kepada pihak independen, PLI tidak dapat menggunakan HPP sebagai denominator karena pos pembelian pada HPP adalah biaya yang diuji yang seharusnya konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. ...."

f. Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 20, metode TNMM menurut WP diterapkan dengan memilih NCPM (Net Cost Plus Mark-up) sebagai PLI.

NCPM = Laba usaha / (Harga pokok penjualan + Biaya operasional usaha).

Hal ini bertentangan dengan OECD TP Guidelines par. 2.94 yang menjelaskan bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi). Sementara denominator pada PLI menurut WP terdiri dari HPP dan biaya operasional usaha yang mana terdapat transaksi afiliasi dalam pos tersebut, yaitu:

- Pembelian barang;

- Penerimaan jasa bongkar muat; dan

- Penerimaan jasa manajemen.

g. Pemilihan PLI NCPM pada umumnya sesuai dengan karakteristik bisnis WP sebagai fully fledge manufacturer, akan tetapi metode TNMM dengan PLI NCPM menurut WP tidak dapat menjelaskan keterkaitan harga beli CIF yang ditetapkan dengan harga acuan NY11 (harga ICE Futures AS, yaitu harga exchange traded) yang merupakan acuan komponen utama pembentuk harga.

22.Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman

dokumen pembelian, Insurance, dan Freight Enerfo Pte Ltd dari pihak supplier/penyedia jasanya, yaitu dokumen pengadaan raw sugar Enerfo Pte Ltd dari supplier-nya yang memuat informasi rincian/detil biaya yang ditagihkan dari supplier (harga raw sugar, freight, insurance, dan biaya lainnya), melalui surat nomor:

- S-143/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen;

- S-145/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 13 Januari 2023 perihal Peringatan Pertama atas Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen; dan

- S-147/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal Peringatan Kedua atas Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen;

untuk menguji kewajaran harga beli CIF dan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL", tetapi atas permintaan peminjaman dokumen dimaksud tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak. Bahwa WP seharusnya dapat menjelaskan dan membuktikan disertai dengan dokumen pendukung atas kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL"

23.Sehubungan dengan kebijakan penentuan harga

pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL", Pemeriksa telah meminta keterangan WP:

a. Menurut Pak Andrian (Senior Tax Manager) dalam BAPK tanggal 12 Agustus 2023 nomor 2, informasi mengenai komisi sebesar $4 per metric ton kepada EPL diperoleh dari Ibu Susanti (CFO Tene Group), karena menurut Deloitte lebih baik komisi EPL diinformasikan di Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b. Menurut Ibu Susanti (CFO Tene Group) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, komisi sebesar USD 4 per metric ton kepada EPL sebenarnya adalah bagian dari basis yang nilainya diperoleh dari informasi/ keterangan pada dokumen penentuan harga transfer tahun sebelumnya (tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya) yang disusun oleh Deloitte Singapura. Pada saat awal penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebelum tahun 2019, Deloitte Singapura meminta keterangan secara langsung kepada EPL mengenai besaran komisi yang diperolehnya. Saat penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, Deloitte Indonesia tinggal melanjutkan informasi/ keterangan sebagaimana yang sudah tersaji pada Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun sebelumnya. WP tidak mengetahui besaran komisi EPL karena yang WP tahu hanya nilai basis secara keseluruhan. WP setuju bahwa keuntungan (komisi) yang diambil oleh EPL adalah USD 4 per metric ton sehingga nilai yang di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut ibaratnya cost EPL back to back.

Menurut Pemeriksa, dalam BAPK tersebut WP menyatakan setuju dengan keuntungan (komisi) EPL sebesar USD 4 per metric ton, dan nilai harga CIF di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut merupakan cost EPL back to back, tetapi WP tidak melakukan assessment atas kebenaran besaran komisi yang diperoleh EPL dan bahwa nilai harga CIF di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut adalah benar merupakan cost EPL back to back. Sementara kebijakan penentuan harga tersebut dicantumkan secara terang dan jelas dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

c. Menurut Pak Junaidy Surya (Commercial Director Tene Group selaku PIC purchasing raw sugar) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, yang bersangkutan tidak tahu mengenai kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang tertera dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, karena tidak terlibat dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

d. Menurut Pak Roy David Kiantiong (Deloitte, selaku penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019) dalam BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 22.d s.d. 22.f & 22.k, tidak diperoleh dokumen sumber atas penetapan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar (pricing policy) 2019 dari pihak afiliasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9. Penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 tidak melakukan validasi/pengecekan atas kebijakan penentuan harga pembelian (pricing policy) raw sugar yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9, termasuk dokumentasinya. Pricing policy yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9 dikutip dari Dokumen Lokal (Local File) tahun sebelumnya yang dibuat oleh Deloitte Singapore (dianggap masih relevan).

24.Break down atas komponen pembentuk harga beli CIF

(masing-masing nilai Cost, Insurance, dan Freight) tidak tercantum dalam dokumen pembelian (termasuk kontrak dan invoice) maupun dalam dokumen importasi/ kepabeanan. Komisi sebesar $4/MT kepada EPL juga tidak tercantum dalam kontrak pembelian raw sugar.

a. Wajib Pajak menyampaikan bukti korespondensi melalui e-mail antara WP dan EPL kepada Pemeriksa yang menerangkan bahwa WP telah meminta data/informasi kepada EPL mengenai kebijakan penentuan harga jual

CIF EPL (harga beli CIF WP) yang tercantum dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL", termasuk break down atas CIF, tetapi EPL menyampaikan bahwa dokumen/data/informasi atas biaya-biaya EPL yang membentuk harga beli CIF raw sugar WP, termasuk break down CIF, pada tahun 2019 tidak dapat disampaikan karena pertimbangan kebijakan perusahaan (EPL) yang menyatakan bahwa hal tersebut sifatnya sensitif dan rahasia (it is against company policy due to this info being sensitive and confidential).

b. Melalui bukti e-mail tanggal 17 Januari 2023, Wajib Pajak menyampaikan kepada Pemeriksa bahwa ketentuan harga dan mekanisme penjualan diatur di dalam kontrak perjanjian yang merupakan dokumen resmi dan/atau sah secara hukum. Dengan adanya ketentuan harga dan mekanisme penjualan, maka terdapat batasan- batasan yang berlaku bagi Pihak Penjual, sehingga dengan demikian, tidak ada dan/atau tidak mungkin bagi Pihak Penjual memberikan informasi rahasia penting mengenai bisnisnya, dalam hal ini biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan margin usaha yang didapat.

25.Berdasarkan bukti korespondesi e-mail antara WP & calon

supplier serta menurut keterangan WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 19 Juli 2022 nomor 4), proses pengadaan raw sugar 2019 menggunakan sistem tender tertutup untuk 4 (empat) supplier yang sudah menjadi rekanan WP (rekanan yang sudah dievaluasi dan di-approved oleh WP) (BAPK tanggal 2 Agustus nomor 44), yaitu:

- (Wee Tiong (S) Pte Ltd (Singapura);

- Quadra Commodities SA (Switzerland);

- Enerfo Pte Ltd (Singapura); dan

- Marina Group Limited (Hongkong).

Calon supplier memberikan penawaran harga beli raw sugar, yaitu US Sugar No.11 plus basis/premium (New York ICE No.11 raw sugar futures plus basis/premium per metric ton). Harga US Sugar No.11 dimaksud mengikuti mekanisme pasar bursa New York Eleven (NY11), yaitu bursa raw sugar yang ada di New York Exchange. Jadi, harga beli raw sugar adalah harga NY11 + basis, yang menjadi detil dalam kontrak.

26.Berdasarkan notula meeting terkait penetapan Target

Penjualan, Target Impor, Raw sugar Basis Price, Target Produksi, dan Rencana Produksi, target raw sugar basis price 2019 yang disepakati oleh Direktur Utama (Pak Abuan Halim), Direktur Komersial Tene Group (Pak Junaidy Surya), dan CFO Tene Group (Ibu Susanti) adalah NY11 + basis $65 per metric ton.

a. Menurut keterangan WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 17 & 19 serta tanggal 12 Agustus 2022 nomor 2, 7, & 16), penentuan basis sebesar $ 65 tersebut berdasarkan:

1) informasi yang dimiliki WP mengenai market; dan

2) informasi dari beberapa trader (beberapa diskusi dengan trader dan beberapa pemain di market) yang diperoleh melalui e-mail dan telepon.

Adapun pengumpulan data pasar oleh WP, yaitu atas informasi mengenai:

- perkembangan cuaca

- perkembangan rushing (penggilingan) tebu

- supply and demand di beberapa negara (Thailand, Brazil, Australia)

- highlight, outlook industri gula (market report)

- Price Outlook (Support Area & Resistence Area)

Berdasarkan bukti beberapa market report yang diperoleh Pemeriksa dari WP, tidak ada yang mengacu/menginformasikan nilai basis. Market report dimaksud hanya menjelaskan analisa kondisi harga pasar raw sugar dan bagaimana kondisi supply and demand di dunia, yang tercermin pada fluktuasi harga acuan NY11 yang dijadikan acuan/referensi harga beli oleh WP, bukan mencerminkan harga CIF = NY11 + basis secara keseluruhan.

Menurut Pemeriksa, analisa penentuan basis oleh Commercial Director bersama dengan Direktur Utama merupakan domain penuh Wajib Pajak.

b. Dalam BAPK tersebut dijelaskan bahwa WP meminta satu gambaran berapa (nilai basis), lalu Pak Junaidy Surya (Commercial Director Tene Group, selaku PIC purchasing) diskusikan dengan Pak Abuan Halim (Direktur Utama PT Makassar Tene) apakah kira-kira di level (basis tersebut) make sense, apakah terlalu tinggi atau terlalu rendah, yang pada akhirnya disimpulkan bahwa sepertinya basis $ 65 tersebut cukup baik untuk bisa merepresentasikan tahun depan (tahun 2019) dan seperti apa market (raw sugar) di 2019, sehingga menurut WP seharusnya tahun 2019 dari segi profit cukup baik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemahaman atas prospek supply and demand yang sebenarnya paling penting dan yang menentukan. Jadi, WP membandingkan (nilai basis) antara satu trader dengan trader yang lain.

c. Besaran basis/premium sifatnya lump sum yang ditawarkan oleh calon supplier saat mengikuti tender pengadaan raw sugar (tidak terdapat break down atas basis) (BAPK Pak Roy David Kiantiong, Deloitte, tanggal 12 Mei 2023 nomor 22.c.).

27.Berdasarkan keterangan Wajib Pajak (BAPK Pak Junaidy

Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing, yang bertanggung jawab atas pembelian/pengadaan bahan baku, penentuan harga pembelian bahan baku, negosiasi harga beli) dalam BAPK tanggal 2 Agustus 2022 (nomor 17) & tanggal 12 Agustus 2022 (nomor 5 & 7), Pemeriksa menyimpulkan bahwa sebagai pelaku industri manufaktur gula, manajemen PT Makassar Tene cukup melakukan kalkulasi atas biaya pembelian raw sugar (CIF) dengan costing produksi dan biaya lainnya terkait kegiatan usaha, untuk kemudian diperkirakan apakah harga jual ke depan akan mampu memberikan laba (profit) setelah dikurangkan dengan total biaya yang dikeluarkan.

Berdasarkan bukti BAPK tersebut di atas, Pemeriksa juga menyimpulkan bahwa keputusan menerima besaran basis yang dajukan oleh calon supplier (berdasarkan undangan mengikuti tender tertutup terhadap supplier list yang sudah diverifikasi oleh WP) ditentukan setelah mensimulasikan total biaya produksi (biaya pembelian, biaya pabrikasi dan biaya terkait lainnya). Apabila dinilai bahwa total biaya produksi masih relevan terhadap perkiraan harga jual, maka penawaran calon supplier akan diterima.

28.Terkait penentuan target 2019 atas Raw sugar Basis Price

sebesar NY11 + $65 (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38 & 64), WP tidak dapat menjelaskan secara kuantitatif bagaimana penentuan (formula penghitungan) target nilai basis $ 65 dimaksud. WP tidak dapat menjelaskan secara detil referensi/sumber data/break down besaran angka untuk setiap komponen penyusun basis, bagaimana perhitungan/formulasi sehingga muncul angka basis sebesar $ 65 per metric ton. WP tidak mempunyai kertas kerja (worksheet) atau semacam laporan riset internal perusahaan sehingga

terbentuk angka basis tersebut. Lebih lanjut WP menerangkan bahwa dalam hal pengajuan target raw sugar basis price kepada Direktur Utama (pimpinan), tidak ada dokumen proposal, karena sifatnya diskusi. Pak Junaidy selaku Commercial Director (PIC purchasing) hanya memberikan report-report dan summary, sehingga mendapat rentang harga sekian. Dengan basis sekian plus estimasi rentang harga NY11 sekian, mungkin harga CIF menjadi sekian. Menurut WP, kurang lebih diskusinya seperti itu. Ada notula atas hasil diskusi, tetapi tidak ada notula atas diskusi yang dilakukan (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12 Agustus 2022 nomor 19).

29.Berdasarkan bukti dokumen Simulasi Penentuan Harga

Beli Raw sugar 2019 dan master contract pembelian, harga beli riil raw sugar 2019 adalah sebagai berikut:

NY11 + basis $69 (Semester I)

NY11 + basis $59 (Semester II)

Adapun terkait perbedaan antara target nilai basis sebesar $65 per metric ton dan nilai basis riil sebesar $69 pada Semester I dan $59 pada Semester II, WP menjelaskan bahwa karena penawaran terbaik saat itu adalah di level basis $69 per metric ton (Semester I) dan yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan tender belum sesuai dengan target (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12 Agustus 2022 nomor 33 & 35). Atas perbedaan nilai basis tersebut, Pak Junaidy selaku Commercial Director Tene Group (PIC purchasing) tidak memerlukan approval dari Board of Director. Dalam hal pengadaan raw sugar, walaupun secara aktual ada kenaikan nilai basis dari target basis yang sudah ditetapkan, Pak Junaidy Surya selaku Commercial Director Tene Group (PIC purchasing) sudah bisa langsung mengeksekusi pembelian raw sugar tanpa harus ada approval pihak lain (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12

Agustus 2022 nomor 36). Hal ini selaras dengan pernyataan Pak Abuan Halim (Direktur Utama) yang menerangkan bahwa dalam proses negosiasi harga beli raw sugar, tidak diperlukan approval dari Pak Abuan Halim maupun pihak/divisi lain, karena Pak Junaidy selaku PIC purchasing yang langsung mengeksekusi pembelian raw sugar (BAPK Pak Abuan Halim tanggal 19 Juli 2022 nomor 45).

30.Menurut Wajib Pajak (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 19

Juli 2022 nomor 42), yang mempengaruhi basis/premium adalah:

- waktu (periode arrival);

- kualitas;

- availability;

- payment term.

WP hanya bisa menjelaskan variabel-variabel kualitatif yang mempengaruhi basis. WP tidak dapat menjelaskan secara kuantitatif bagaimana variabel-variabel tersebut berpengaruh terhadap basis dan bagaimana target basis $65 per metric ton tersebut dibentuk/ditetapkan dari variabel-variabel dimaksud (BAPK tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38).

waktu (periode arrival)

Menurut Pemeriksa, waktu (periode arrival) atas pengiriman raw sugar seharusnya dipengaruhi oleh: (1) fluktuasi harga raw sugar yang tercermin dari harga pasar NY11; dan (2) fluktuasi harga bahan bakar dan jarak angkut sehubungan dengan freight. Hal-hal tersebut yang berpengaruh pada harga CIF raw sugar.

kualitas

Berdasarkan Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S, Inc.

(https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/futures_us/1 1_Sugar_11.pdf), dalam Rule 11.00. Contract Terms— Form, kualitas raw sugar dipengaruhi oleh polarisasi. Polarisasi adalah ukuran kemurnian raw sugar. Sukrosa murni memiliki tingkat polarisasi 100 degrees. Semakin rendah polarisasi, semakin rendah tingkat kemurnian raw sugar.

availability

MenurutPemeriksa,tingkatketersediaan (availability)/kelangkaan raw sugar tercermin pada harga pasar NY11.

payment term

Berdasarkan dokumen pembelian raw sugar dan keterangan dari WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38), tidak terdapat data dan informasi mengenai penyesuaian secara kuantitatif pada nilai basis apabiila terdapat beda kondisi atas payment term.

31.Menurut Pak Roy David Kiantiong, Deloitte (BAPK tanggal

12Mei2023nomor16),dalamproses penyelenggaraan/penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer WP 2019, dokumen yang diminta kepada klien (WP), yaitu:

- Rincian transaksi afiliasi tahun 2019;

- Struktur organisasi, dan departemen-departemennya untuk lampiran; dan

- Laporan keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terkait informasi-informasi yang ada di Local File 2019, Deloitte sudah memperoleh informasi-informasi tersebut dari Local File (Dokumen Penentuan Harga Transfer) tahun-tahun sebelumnya. Apabila informasi yang tercantum dalam Local File (Dokumen Penentuan Harga Transfer) tahun sebelumnya

masih relevan, maka akan digunakan Deloitte dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

32.Dalam BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 47, Deloitte

menjelaskan bahwa dokumen induk (Master File) 2019 WP langsung disamakan dengan apa yang ada di dokumen induk (Master File) 2018 WP (sesuai dengan tahun sebelumnya). Lebih lanjut menurut Deloitte, dokumen induk (Master File) 2019 juga konsisten dengan apa yang dimiliki oleh grup, tidak hanya diterapkan di Indonesia, dan apabila ada informasi yang perlu ditambahkan, biasanya ditambahkan.

33.Kebijakan penentuan harga transfer (pricing policy) atas

pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak konsisten dengan praktik/proses penentuan kesepakatan harga pembelian raw sugar 2019.

34.Dokumen Lokal (Local File) 2019 dan Dokumen Induk

(Master File) 2019 disusun lebih berdasarkan Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File) tahun sebelumnya. Dokumen penentuan harga transfer tersebut tidak langsung merepresentasikan kejadian/fakta terkait penentuan harga beli raw sugar dari pihak afiliasi di tahun pajak yang diuji (tahun 2019).

35.Menurut lazim dan wajarnya bisnis, manajemen WP

seharusnya memiliki detil assessment/identifikasi (break down) atas besaran nilai basis wajar dengan alasan:

a. Tugas utama direksi adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan yang dapat dicapai dengan:

(1) memastikan perusahaan going concern

(2) mengoptimalkan nilai ekuitas:

- peningkatan nilai aset (tangible & intangible)

- optimalisasi laba

b. Optimalisasi laba dapat dicapai dengan:

- optimalisasi omset, dengan meningkatkan kuantum penjualan

(Industri gula diatur oleh pemerintah dan produksi terbatas karena bergantung pada besaran kuota impor dari pemerintah (dalam konteks ini relatif bersifat "out of control" bagi WP)

- efisiensi biaya

(Konsep ini yang paling reliable bagi WP. Seharusnya WP dapat lebih detil dalam melakukan assessment atas harga pembelian raw sugar (break down komponen harga beli CIF), mengingat sangat mungkin untuk mengaitkan besaran harga beli raw sugar dengan harga acuan NY11)

sehingga menurut Pemeriksa:

- Manajemen WP seharusnya lebih detil dalam memutuskan besaran basis mengingat besaran basis tahun 2019 mencapai ± 18% sd 20% dari harga beli CIF (nilai pembelian bahan baku dari pihak afiliasi ± 50% dari total biaya operasi). Dengan kata lain, ada aspek materialitas atas besaran nilai basis yang secara langsung merupakan penentu margin laba WP, karena harga NY11 bersifat given.

- WP seharusnya dapat menjelaskan detil komponen basis dan detil analisis penentuan penghitungannya

c. WP wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan menyajikannya dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hubungannya dengan aspek perpajakan.

- OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas. Dalam hal ini perlu pengujian atas detil komponen

harga/value driver produk sebelum menetapkan metode TP yang dipilih.

- Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2017 nomor 101 paragraf 3.1 s.d. 3.2:

"Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan."

Syarat Nilai Pasar:

i. "estimasi sejumlah uang …"

ii. "… dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu

aset atau liabilitas …"

iii. "… pada tanggal penilaian …"

in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.22, date of shipment/NY11 fix date)

iv. "… antara pembeli yang berminat membeli …"

v. "… penjual yang berminat menjual …"

vi. "… dalam suatu transaksi bebas ikatan (arm's

length transaction) …"

in line dengan Pasal 9 P3B Indonesia – Singapore in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.6

vii. "… yang pemasarannya dilakukan secara layak

…"

Tidak terdapat praktik free entry dan free exit bagi calon supplier (calon supplier mengikuti tender pengadaan raw sugar berdasarkan undangan WP, berbeda dengan mekanisme pasar ICE)

viii. "… dimana kedua belah pihak masing-masing

bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, dan kehati-hatian …"

- Pemahaman

Terdapat celah informasi antara WP (pembeli) dan supplier (penjual) terkait komponen biaya insurance & freight.

- Kehati-hatian

WP seharusnya lebih berhati-hati terkait penentuan basis (break down nilai wajar per komponen CIF), mengingat hal ini adalah komponen penentu remunerasi wajar supplier.

ix. "… dan tanpa paksaan …"

Dengan kata lain, WP seharusnya mengidentifikasi besaran wajar komponen basis dalam pembelian raw sugar (CIF).

36.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemeriksa memilih

untuk mengaitkan pricing policy pembelian raw sugar dengan harga acuan NY11, dengan alasan:

a) Harga raw sugar memiliki acuan internasional (ICE US). Keberadaan harga acuan tentunya untuk mengakomodir pelaku sektor industri tertentu (dalam hal ini, pebisnis raw sugar), sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku industri di level pasar mana pun sebisa mungkin (lazim/wajarnya) akan melakukan assessment harga beli/jual berdasarkan harga acuan yang ada dikaitkan dengan incoterm (dalam hal ini CIF). Dalam proses penetapan harga beli CIF raw sugar, WP juga sepakat dengan supplier mengacu pada harga NY11 + basis yang disepakati oleh WP dan supplier. Dengan demikian, seharusnya dilakukan asessement atas harga CIF terhadap nilai NY11.

b) Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18: Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate transfer pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. ...."

OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas, sehingga menurut Pemeriksa meskipun metode CUP tidak diterapkan secara langsung, akan tetapi proses identifikasi terkait komponen pembentuk harga beli seharusnya dapat dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam mengukur kewajaran harga beli/jual (harga beli/jual dikaitkan dengan harga acuan & komponen lainnya sesuai incoterm).

c) Secara substansi, transaksi pembelian raw sugar adalah gabungan dari transaksi afiliasi berikut:

- Transaksi pembelian raw sugar dari EPL (direct);

- Transaksi pembelian raw sugar EPL dari ESPL (indirect, karena merupakan harga beli bagi EPL dan sekaligus merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL);

- Transaksi freight yang melibatkan OSPL (indirect; karena merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL, yang merupakan harga pembelian bagi WP)

d) Konsistensi dengan skema incoterm (CIF), di mana break down CIF sesuai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi.

e) Konsistensi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian raw sugar antara praktik dan dokumentasi penentuan harga transfer.

f) Terdapat risiko profit shifting sehubungan dengan peran EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, mengingat ketiga entitas tersebut berkedudukan di Singapura (tarif pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia), EPL dan ESPL mendapat fasilitas konsesi tarif pajak penghasilan di Singapura, dan fasilitas perpajakan OSPL di Singapura yang bahkan tidak dikenakan pajak penghasilan (Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 29).

37.Pemilihan Metode TP menurut Pemeriksa

a) Menurut Pemeriksa, skema pricing policy berikut ini seharusnya dapat di-break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

b) Menurut Pemeriksa, penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dan Pemeriksa memilih metode TP yang lain dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pemilihan pihak yang diuji (tested party)

EPL dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena EPL merupakan pihak yang menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function dibanding WP) (selaras dengan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18)

Dalam hal ini, WP melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan berdasarkan karakteristik bisnisnya, EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

2) Transaksi pembelian afiliasi menggunakan incoterm CIF. Berdasarkan substansi transaksi afiliasi, dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, terdapat peran pihak afiliasi lainnya, yaitu EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar, sehingga DJP berkepentingan untuk melakukan assessment apakah remunerasi EPL, ESPL, dan OSPL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan bahwa tidak ada profit shifting sehubungan dengan transaksi pembelian WP dari EPL. Di sisi lain, karena incoterm harga beli raw sugar adalah CIF, maka terdapat urgensi pengujian freight serta break down CIF mengingat terdapat risiko transfer pricing. Perlu digarisbawahi bahwa dalam skema rantai pasok pengadaan raw sugar, OSPL berperan menyediakan logistic services kepada EPL dan ESPL, sementara OSPL mendapatkan fasilitas tax free di Singapura.

3) Ketersediaan data pembanding:

Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18, metode CUP adalah "… would generally be an appropriate TP method ..." untuk produk komoditas, makaidentifikasikomponenpembentuk harga/karakteristik produk menjadi hal utama.

4) Pemilihan metode TP:

Menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.2: The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability

between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances."

Hal ini senada dengan PER-22/PJ/2013, bahwa dalam penentuan metode transfer pricing, mempertimbangkan antara lain:

- Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

- Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

- Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan denganpembandingindependen)untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Dalam hal metode yang dipilih adalah metode laba transaksional, ditentukan juga oleh PLI yang sesuai (OECD TP Guidelines 2017 par. 3.4). PLI yang sesuai menurut Pemeriksa adalah Berry Ratio.

Menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.106 s.d. 2.108:

2.106 “Berry Ratios” are defined as ratios of gross

profit to operating expenses. Interest and extraneous income are generally excluded from the gross profit determination; …."

2.107 "…. In addition, the issues raised .... in relation

to pass-through costs equally arise in the application of Berry Ratios. In order for a Berry Ratio to be appropriate to test the remuneration of a controlled transaction (e.g. consisting in the distribution of products), it is necessary that:

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and

• The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator. "

2.108 "A situation where Berry Ratios can prove

useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterpriseand on-sells them to other associated enterprises. In such cases, the resale price method may not be applicable given the absence of uncontrolled sales, and a cost plus method that would provide for a mark-up on the cost of goods sold might not be applicable either where the cost of goods soldconsists in controlled purchases ...."

Berry Ratio adalah rasio laba kotor terhadap biaya operasional. PLI ini sesuai untuk kondisi transaksi di mana FAR yang dijalankan oleh EPL sebagai tested party tercermin dari biaya- biaya operasional yang dibebankan. FAR yang dijalankan oleh EPL tidak berpengaruh secara material terhadap nilai raw sugar, karena EPL hanya menjalankan fungsi pengadaan raw sugar bagi WP (menjalankan instruksi fixing dari WP untuk melakukan bidding ke bursa ICE NY11). PLI ini digunakan dalam hal tested party menjalankan aktivitas intermediary, membeli produk dari pihak afiliasi dan menjual produk tersebut juga kepada pihak afiliasi.

38. Penerapan atas Metode TP menurut Pemeriksa

a) Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa skema pricing policy WP berikut ini seharusnya dapat di- break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan

fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

b) Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010.

(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Incoterms) Konsistensi penafsiran CIF sesuai kesepakatan internasional terkait dengan komponen pembentuk harga beli raw sugar.

c) Menurut Pemeriksa, komponen harga acuan ICE NY11 telah merepresentasikan nilai pasar karena:

- Ada banyak penjual dan pembeli yang ada di dalam market

- Terjadi praktik free entry dan free exit

- Produk yang diperjualbelikan serupa/homogen

- Tidak terdapat celah informasi tentang pasar antara penjual dan pembeli

- Mobilitas sumber ekonomi terjadi secara sempurna dan merata

- Terdapat standarisasi produk

- Tiap produsen memiliki pangsa pasar sendiri

Terpenuhinya kondisi di atas selaras dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan syarat terjadinya nilai pasar.

d) Menurut Pemeriksa, harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9 adalah harga acuan raw sugar NY11 di pasar ICE dan adjustment atas karakteristik produk apabila ada, sehingga secara matematis formula penetapan harga beli raw sugar CIF WP (harga jual raw sugar CIF oleh EPL) adalah sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Biaya Pengiriman (freight) + Biaya Lain terkait pembelian + komisi EPL

Apabila dikaitkan dengan pricing policy WP dalam dokumen lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9, basis/premium tersebut adalah gabungan dari komponen biaya pembelian selain NY11. dengan kata lain, formula harga pembelian dapat dipahami sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

yang merupakan formula dalam dokumen tender.

e) Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 19 Juli 2022 nomor 51), di dalam basis, ada beberapa komponen yang WP sendiri tidak tahu, yaitu biaya-biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Biasanya mungkin juga ada financing. Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 2 Agustus 2022 nomor 16), di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

Lebih lanjut menurut WP (BAPK Pak Andrian, Senior Tax Manager, tanggal 12 Agustus, nomor 6), gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sebagai berikut:

f) Menurut https://www.ice.com/products/23/Sugar-No- 11-Futures:

"The Sugar No. 11 contract is the world benchmark contract for raw sugar trading. The contract prices the physical delivery of raw cane sugar, free-on-board the receiver's vessel to a port within the country of origin of the sugar."

The Sugar No. 11 contract merupakan world benchmark contract untuk perdagangan raw sugar. Harga dalam kontrak adalah harga pengiriman fisik raw cane sugar, FOB di atas vessel penerima pada port di negara origin.

g) Menurut Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S,Inc. (https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/futures_ us/11_Sugar_11.pdf), dijelaskan bahwa:

1) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (b)

"The grades deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract shall be sound raw centrifugal cane sugar based on 96 degrees average polarization. Raw sugar is any crystallized sugar product from a cane sugar production facility delivered in bulk."

2) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (c)

"The sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) Growths of Argentina, Australia, …, Taiwan, Thailand, Trinidad, …."

Deliverable origins salah satunya adalah Thailand.

3) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (d) "(d) Allowances for polarization on sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) For the sugar at 97 degrees add 1.00% of the notice price; for the full degree from 97 degrees to 98 degrees, add an additional 1.25% of the notice price; for the full degree from 98 to 99 degrees, add an additional 1.50% of the notice price; for each full 1/10th of a degree from 99.0 to 99.3 degrees, add an additional 0.15% of the notice price; for the full degree from 96 to 95 degrees, deduct 5.50% of the notice price. Fractions of a degree shall be calculated in the same proportions."

Penyesuaian polarisasi atas pengiriman raw sugar sehubungan dengan Sugar No. 11 Futures Contract adalah sebagai berikut:

(i) 97 degrees ditambah 1.00% dari harga dasar; untuk full degree dari 97 s.d. 98 degrees, ditambah lagi 1.25% dari harga dasar;

untuk full degree dari 98 s.d. 99 degrees, ditambah lagi 1.50% dari harga dasar;

untuk setiap 1/10 full degree dari 99.0 s.d. 99.3 degrees, ditambah lagi 0.15% dari harga dasar; untuk full degree dari 96 s.d. 95 degrees, dikurangi 5.50% dari harga dasar.

Bagian tiap degree dihitung dalam proporsi yang sama.

h) Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand), maka komponen harga beli hanya sebatas:

i) Namun demikian, mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detil formula harga beli WP (harga jual EPL) menjadi sebagai berikut:

Base Price Produk Raw sugar adalah komponen- komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada WP (harga beli WP dengan incoterm CIF).

j) Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

1) dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

2) dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (di mana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

k) Penghitungan atas Insurance dan Freight wajar: Freight

1) Pengukuran kewajaran biaya freight berdasarkan basis sewa harian kapal (Time Charter Rate) yang merupakan ukuran umum di sektor bisnis freight. Selain itu juga menyesuaikan dengan pricing policy layanan OSPL yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) bagian 2.5.4 Jasa Pengiriman, halaman 20, yang menyatakan bahwa harga transfer untuk jasa logistik ditentukan dengan mengacu pada biaya sewa harian pasar yang dikutip oleh broker pihak independen.

2) Data pembanding potensial besaran Time Charter Rate diperoleh dari internet berupa:

a. Penawaran sewa Time Charter

b. Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa

c. OECD.Stat

3) Biaya lain yang timbul sehubungan dengan operasional kapal (selain time charter) adalah berdasarkan proporsi biaya OSPL dalam laporan keuangan (laporan keuangan OSPL diperoleh dari ACRA / Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapore).

4) Margin wajar OSPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catallyst.

5) Jangka waktu pengapalan/pengiriman sesuai dengan data detail dokumen pembelian dan dokumen importasi yang dipinjamkan oleh WP, yaitu data loading date berdasarkan bukti dokumen bill of lading dan tanggal bongkar barang berdasarkan bukti dokumen Inward Manifest.

Menurut dokumen induk (Master File) Tabel 4: Rangkuman pengaturan jasa antar perusahaan, halaman 19, dijelaskan bahwa:

6) Berdasarkan data ACRA, dalam laporan keuangan OSPL 2019 diketahui bahwa OSPL tidak memiliki armada kapal sendiri.

7) Perlu dilakukan simulasi perhitungan biaya harian freight mengikuti skema bisnis OSPL sesuai dengan yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) 2019

Biaya freight harian adalah:

- Time Charter

- Fuel Expenses

- Port Expenses

- G & A Expenses

- Margin Wajar

8) Penghitungan margin wajar OSPL:

Berdasarkan analisa FAR, karakterisasi OSPL adalah fully fledge shipping company.

Pihak yang diuji (tested party) yang dipilih adalah OSPL.

9) FCMU wajar OSPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst adalah 5.28%

10)Perhitungan Biaya Freight per hari per pengapalan:

Time Charter12,780 $

Fuel Expenses47.91%6,123 $

Port Expenses28.84%3,685 $

G & A Expenses1.80%231 $

Total22,819 $

Margin Wajar (FCMU)5.28%1,204 $

Total Plus Margin24,024 $/ship per day untuk setiap27,000 MT

Insurance

1) Sumber:

www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonliner ates.htm

OECD.Stat

International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade (ITIC)

Sumber:

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FOB _ITIC

Adapun summary atas penghitungan Freight dan Insurance Wajar, lihat Lampiran A Laporan Hasil PemeriksaanNomorLAP- 00020/RIKSIS/WPJ.15/2023

l) Penghitungan atas Fee Wajar EPL dan ESPL (detailnya dapat di lihat di Lampiran B Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00020/RIKSIS/WPJ.15/2023)

1) Fee wajar EPL dan ESPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catallyst, yang dihitung dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

2)

m)Berdasarkan penghitungan harga beli wajar dengan

menggunakan formula penghitungan sebagaimana dijelaskan dalam huruf i, koreksi transfer pricing atas harga pembelian WP dari EPL adalah sebesar $ 6,849,405.

Adapun summary atas penghitungan Freight dan Insurance Wajar, lihat Lampiran C Laporan Hasil PemeriksaanNomorLAP- 00020/RIKSIS/WPJ.15/2023

6) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal, diantaranya :

a. Wajib Pajak menanggapi SPHP dengan alasan yang sama dengan alasan yang digunakan pada pengajuan keberatan.

b. Menurut Pemeriksa bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir belum dapat diterima oleh pemeriksa.

c. Berdasarkan kesimpulan hasil pembahasan bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

7) Terkait keberatan WP, Peneliti kemudian melakukan konfrontir dengan Pemeriksa Pajak dan mendokumentasikannya dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim pemeriksa dengan nomor BA-107/WPJ.156/2024 tanggal 30 April 2024. Berikut ini adalah transkrip BA dengan Pemeriksa :

1. Bagaimana penjelasan Tim Pemeriksa terkait usaha Wajib Pajak?

Tanggapan Pemeriksa:

Wajib Pajak merupakan salah satu produsen gula rafinasi, dan satu-satunya yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur dengan kapasitas terpasang sebesar 1,800 ton per hari. Bahan baku utama yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor berdasarkan kuota yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Gula hasil rafinasi semuanya dipasarkan di pasar domestik.

2. Pemeriksaan Wajib Pajak termasuk dalam pemeriksaan hubungan istimewa, apakah pemeriksa telah menerapkan SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa ?

Tanggapan Pemeriksa:

Iya. Selain itu kami juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, memperhatikan lawan transaksi pembelian raw sugar (EPL) yang berkedudukan di Singapura, tentunya kami juga merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 sebagai implementasi Pasal 9 P3B antara Indonesia dengan Singapura.

Jika sudah menerapkan, mohon memberikan penjelasan secara singkat tahapan berikut :

a) Apakah Wajib Pajak Menyelenggarakan Dokumentasi Transfer Pricing dan apakah pelaporannya telah sesuai ketentuan yang berlaku ?

Tanggapan Pemeriksa:

Wajib Pajak Menyelenggarakan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (Lihat KKP B- 15-1-2).

1) Pemenuhan ketentuan formal: WP tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

a. Dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, KPPMadyaMakassarmenyampaikanS- 1083/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 perihal Permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 kepada WP (agar disampaikan kepada KPP paling lama 14 hari sejak tanggal surat, yaitu tanggal 20 Mei 2021).

b. Melalui surat nomor 017/MT/ACC/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, WP hanya melampirkan dokumen lokal (local file) 2019.

c. Selanjutnya KPP Madya Makassar menyampaikan S- 1269/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Permintaan Kedua Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 kepada WP (agar disampaikan kepada KPP paling lama 14 hari sejak tanggal surat, yaitu tanggal 12 Juli 2021).

d. Melalui surat nomor 025/MT/ACC/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, WP menyatakan bahwa dokumen induk (master file) 2019 belum dapat disampaikan tepat waktu

dikarenakan dokumen tersebut sedang disiapkan dan saat itu masih dalam tahap pengumpulan data dari perusahaan induk PT Makassar Tene sehingga belum dapat diserahkan kepada DJP. Lebih lanjut, WP menyampaikan bahwa dokumen induk (master file) 2019 dapat disampaikan WP kepada KPP paling lambat tanggal 30 September 2021.

e. Oleh karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, WP belumsepenuhnyamenyampaikanDokumen Penentuan Harga Transfer 2019, KPP Madya Makassar menyampaikan kepada WP melalui surat nomor S- 1377/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pemberitahuan bahwa Dokumen Harga Transfer yang Disampaikan oleh Wajib Pajak Tidak Dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

f. Pasal 4 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, dokumen induk (master file) 2019 dan dokumen lokal (local file) 2019 harus tersedia paling lama tanggal 30 April 2020 dan DJP berwenang melakukan permintaan dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan WP (Pasal 5 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016)

g. Bahwa WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 213/PMK.03/2016 karena WP tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 sesuai dengan jangka

waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan WP saat pemeriksaan ini tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 (Pasal 5 ayat

(3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

h. Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen PenentuanHarga Transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 4 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

2) Pemenuhan ketentuan material: Penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi pembelian afiliasi berikut tested party dan PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a. Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Induk & Dokumen Lokal) tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi (Ex Ante). Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

b. Pemilihan metode TP, tested party, dan rasio tingkat finansial (Profit Level Indicator/PLI) tidak sesuai dengan PKKU.

Pemilihan metode TNMM menurut WP dengan NCPM (Net Cost Plus Mark-up) sebagai PLI bertentangan dengan OECD TP Guidelines par. 2.94 yang menjelaskan bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi). Selain itu, pemilihan tested party yang tidak tepat oleh Wajib Pajak akan menyebabkan ketidaktepatan dalam menentukan metode dan PLI yang sesuai sehubungan dengan transaksi yang diuji.

Pemilihan PT Makassar Tene (WP) sebagai tested party kurang tepat karena EPL menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function dibanding WP). Hal ini tidak sejalan dengan:

- OECD TP Guidelines par. 3.18.

- Paragraf 3 & 4 Bab II.B.2 huruf b PER-22/PJ/2013

- Paragraf 2 Bab II.B.2.b SE-50/PJ/2013

c. Metode TNMM menurut WP (WP sebagai tested party) dengan PLI NCPM tidak dapat menjelaskan keterkaitan harga beli CIF yang ditetapkan dengan harga acuan NY11 (harga ICE Futures AS, yaitu harga exchange traded) yang merupakan acuan komponen utama pembentuk harga. Sebagaimana penjelasan dalam paragraph 2.18 dan 2.19 OECD TP Guidelines, bahwa transaksi komoditas sangat disarankan untuk mengacu pada harga acuan (quotation price), sehingga kami meyakini bahwa metode yang paling sesuai (the most appropriate method) adalah metode yang pada penerapannya dapat mengaitkan baik langsung maupun tidak langsung pada harga acuan yang berlaku di pasar internasional (cakupan pasar raw sugar bersifat internasional).

d. WP tidak dapat menjelaskan dan membuktikan disertai dengan dokumen pendukung atas kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL". Keterangan Tim Deloitte (konsultan yang membantu Wajib Pajak menyusun Dokumen Induk & Dokumen Lokal) dalam BAPK pemeriksaan (tanggal 12 Mei 2023) menjelaskan bahwa kebijakan harga transfer yang dituangkan dalam Dokumen Lokal (Local File) tahun 2019 adalah kutipan dari Dokumen Lokal (Local File) tahun sebelumnya (2018) yang dibuat oleh Deloitte Singapore tanpa dilakukan validasi secara mendetail terhadap dokumentasi yang menyertai transaksi aktual.

e. Kebijakan penentuan harga transfer (pricing policy) atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak konsisten dengan praktik/proses penentuan kesepakatan harga pembelian raw sugar 2019.

f. Dokumen Lokal (Local File) 2019 dan Dokumen Induk (Master File) 2019 disusun lebih berdasarkan Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File) tahun sebelumnya. Dokumen penentuan harga transfer tersebuttidaklangsungmerepresentasikan kejadian/fakta terkait penentuan harga beli raw sugar dari pihak afiliasi di tahun pajak yang diuji (tahun 2019).

b) Apakah WP telah menerapkan prinsip exante ?

Tanggapan Pemeriksa:

Tidak (Lihat KKP B-15-1-4, KKP B-15-9 & lampiran SPHP halaman 10-11). Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Induk & Dokumen Lokal) tidak diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya TransaksiAfiliasi (Ex Ante) (Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

1) Berdasarkan keterangan WP (BAPK Pak Roy David Kiantiong tanggal 12 Mei 2023 nomor 34), data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai acuan sumber data pembanding dalam penerapan metode TNMM WP di Dokumen Lokal (Local File) 2019, ditarik/diunduh tanggal 18 Mei 2020. Sementara itu, master contract transaksi pembelian Semester I 2019 telah disepakati tanggal 10 September 2018, Invoice transaksi pembelian 2019 paling awal tertanggal 23 Februari 2019, dan NY11 Fix Date transaksi pembelian 2019 paling awal yaitu tanggal 12 Oktober 2018 (tanggal bidding ke bursa raw sugar NY11).

WP menjelaskan penggunaan metode TNMM atas transaksi pembelian 2019 menggunakan data pembanding yang baru diunduh pada tanggal 18 Mei 2020. Dengan demikian, data pembanding yang menjadi acuan WP dalam menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 bukan data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi pembelian afiliasi.

2) WP diminta untuk menjelaskan bagaimana penerapan metode TP yang Wajib Pajak pilih (metode TNMM) sehubungan dengan pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi diterapkan dalam penetapan harga yang tercantum dalam Invoice. Berdasarkan keterangan WP (BAPK Pak Roy David Kiantiong tanggal 12 Mei 2023 nomor 31), dijelaskan bahwa invoice pembelian mungkin sedikit tidak relevan dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019. Saat WP melakukan transaksi pembelian 2019, acuannya

adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pak Junaidy (PIC purchasing) kepada Tim Pemeriksa (data "Simulasi Penentuan Harga Beli Raw sugar" yang menjelaskan bahwa harga CIF = NY11 + basis), yang menunjukkan bagaimana WP melakukan penentuan harga pembelian. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ex ante di invoice atas pembelian raw sugar, tidak bisa (dilakukan). Menurut WP, penerapan (metode TNMM) atas pricing yang tercantum di invoice pembelian raw sugar tidak bisa dikaitkan secara langsung. Berdasarkan keterangan WP yang tercantum dalam BAPK, WP pun mengakui bahwa penetapan harga beli raw sugar tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi (Ex Ante).

3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa metode TNMM menurut WP sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak diterapkan sesuai dengan prinsip ex ante (OECD TP Guidelines par. 3.69). Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

c) Mohon jelaskan transaksi apa saja yang diidentifikasi pemeriksa memiliki keterkaitan dengan para pihak afiliasi dari Wajib Pajak

Tanggapan Pemeriksa:

1. Pembelian impor raw sugar dari EPL *)

2. Penerimaan Jasa Bongkar Muat dari PT WIN M **)

3. Penerimaan jasa manajemen dari PT FKSMS **)

4. Pinjaman afiliasi dari PT TCT

5. Pinjaman afiliasi dari EPL

6. Pinjaman afiliasi dari Chandy Kusuma

7. Pinjaman afiliasi dari Then Surianto Eka Prasetyo

8. Pinjaman afiliasi dari PT CC **)

Keterangan :

*) Memperhatikan skema (incoterms) impor gula mentah

yang merupakan CIF di mana penyedia jasa freight adalah pihak yang mempunyai hubungan Istimewa (OSPL), maka kami menyimpulkan bahwa secara substanstif transaksi ini adalah gabungan dari transaksi pembelian gula mentah dan layanan jasa freight (lihat skema/diagram poin e).

**) Atas transaksi afiliasi dengan PT WIN M, PT FKSMS, & PT

CC tidak dilakukan pengujian TP karena risiko penghindaran pajak melalui TP rendah.

(Lihat KKP B-15-4)

d) Mohon jelaskan analisis industri wajib pajak

Tanggapan Pemeriksa:

Industri gula dengan bahan dasar raw sugar di Indonesia berkembang pesat dari tahun ke tahun seiring dengan pertumbuhan konsumsi khususnya makanan dan minuman. Meskipun peruntukan gula rafinasi ditetapkan hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, tetapi pada kenyataannya produk turunan dari industri food and beverage menjadikan permintaan gula rafinasi bertumbuh. Karena keterbatasan pasokan raw sugar, maka raw sugar diimpor oleh industri gula rafinasi sebagai importir yang telah ditunjuk pemerintah. Saat ini ke-11 importir memegang hak impor dengan nilai kuota yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.

Prospek bisnis WP cukup positif karena permintaan / konsumsi dapat dipenuhi oleh pasukan / produksi yang cukup. (Selengkapnya lihat KKP B-15-3)

e) Mohon jelaskan skema transaksi afiliasi wajib pajak

Tanggapan Pemeriksa:

f) Mohon jelaskan rantai suplai wajib pajak

Tanggapan Pemeriksa:

(Lihat KKP B-15-5)

g) Mohon jelaskan analisa FAR wajib pajak

Tanggapan Pemeriksa:

(Lihat KKP B-15-6)

Pemeriksa sependapat dengan WP bahwa karakterisasi usaha PT Makassar Tene adalah fully fledged manufacturing.

h) Mohon jelaskan hasil identifikasi ketersediaan pembanding Tanggapan Pemeriksa:

(Lihat KKP B-15-8)

i) Mohon jelaskan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi wajib pajak

Tanggapan Pemeriksa:

(Lihat KKP B-15-9)

j) Mohon jelaskan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan saat pemeriksaan

Tanggapan Pemeriksa:

1) Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi (KKP B-15-2 dan KKP B-15-4)

2) Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut (KKP B-15-3)

3) Mengidentifikasi hubungan komersial dan keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi (KKP B-15-4, B-15-5, B-15-6, B-15-7)

4) Menentukan metode Penentuan Harga Transfer (KKP B- 15-8 dan KKP B-15-9);

5) Melakukan analisis kesebandingan (KKP B-15-10);

6) Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (KKP B-15-11).

k) Mohon jelaskan perihal primary adjusment, secondary adjusment, dan corresponding adjusment (jika ada) yang dilakukan saat pemeriksaan

Tanggapan Pemeriksa:

1) Primary adjustment: koreksi TP atas pembelian raw sugar dari EPL

2) Secondary adjustment: koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend sehubungan dengan primary adjustment berupa koreksi TP atas pembelian raw sugar dari EPL

3) Corresponding adjustment: Tidak ada

3. Dalam surat keberatan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan beberapa alasan. Apa tanggapan Pemeriksa terhadap alasan WP berikut ini (detail alasan / uraian atas alasan WP mengajukan keberatan terlampir dalam lampiran berita acara ini) :

A. Terkait Jenis Pajak PPh Badan

WP tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan pemeriksa dengan koreksi sebesar USD6.849.405 dengan alasan :

i. Penerapan TNMM dengan PT. Makassar Tene (MT) sebagai pihak yang diuji sebagaimana tercantum dalam dokumentasi harga transfer milik WP sudah sesuai karena :

1) Margin PT MT sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

2) Penggabungan transaksi afiliasi WP pada Dokumen Lokal tahun pajak 2019 sudah tepat karena memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi WP Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

3) Tidak terdapat inormasi cukup tentang Enerfo Pte.Ltd.; (“EPL”) untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

4) Patut ditekankan bahwa untuk menghasilkan analisis yang akurat atas perhitungan kinerja keuangan EPL, seharusnya Pemeriksa Pajak menguji kinerja keuangan EPL menggunakan basis segmentasi berdasarkan data actual

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

5) Penggunaan metode TNMM dengan indikator tingkat laba Berry Ratio bukanlah indikator yang paling tepat untuk menguji kinerja keuangan.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

6) Pemeriksa Pajak tidak tepat dalam melakukan analisis benchmarking untuk OSPL, EPL, dan ESPL. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi jasa OSPL, EPL dan ESPL. Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

7) Wajib Pajak telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan telah menyampaikan data, informasi, dan klarifikasi tambahan lainnya selama proses pemeriksaan yang diabaikan oleh Pemeriksa Pajak.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

ii.Penerapan Koreksi Pemeriksa Pajak terhadap transaksi

afiliasi Wajib Pajak tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku :

1) Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata. Sebagaimana dijabarkan dalam

Pedoman OECD dan Pedoman PBB, penting digarisbawahi bahwa Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian gula mentah walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar. Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

2) Komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak dari pihak afiliasi telah disusun dengan mempertimbangkan biaya relevan dan kondisi pasar. Wajib Pajak menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Harga NY11 hanya mencakup harga gula mentah dan tidak mencakup perhitungan basis / premium

• Harga FOB adalah NY11 + biaya penjual + margin penjual

• Di sisi lain basis/premium merupakan salah satu komponen biaya-biaya pembentuk harga FOB terdiri dari :

- Marketing premium, yang meliputi biaya atas penyesuaian polarisasi gula mentah (kualitas) dan komponen biaya lainnya berdasarkan negosiasi antara pembeli dan penjual mencakup waktu kedatangan, ketersediaan stok (avilability), serta tempo pembayaran (payment term)

- Marketing cost (Biaya Penjual) yang meliputi biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen formula harga beli gula mentah CIF adalah sebagai berikut :

Dari penjelasan di atas, WP ingin menyatakan bahwaPemeriksatelahkelirudalam menerjemahkan referensi harga pasar yang digunakan oleh WP (yaitu The Sugar 10.11 Contract) dimana Pemeriksa Pajak menganggap bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok independen adalah harga acuan gula mentah NY11 di pasar ICE.

Wajib Pajak menekankan bahwa dalam The Sugar No.11 contract, tidak terdapat informasi sebagaimana yang pemeriksa pajak sampaikan. Informasi kontrak hanya menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

• Sesuai informasi/keterangan mengenai formula harga beli gula mentah CIF, WP ingin menyampaikan bahwa sangat tidak mungkin dan tidak logis apabila di dalam harga NY11 terdapat komponen seperti Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual

• Bahwa harga NY11 adalah standar harga acuan gula mentah untuk pengiriman gula mentah dari negara asal antara lain Argentina, Australia, Belize, Brazil, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Ekuador, Fiji, Guatemala, Honduras, India, Jamaika, Malawi, Mauritius, Meksiko,

Mozambik, Nicaragua, Peru, Filipina, Afrika Selatan, Swaziland, Taiwan, Thailand, Trinidad, Amerika Serikat, dan Zimbabwe

• Dengan demikian sangat tidak wajar apabila Pemeriksa Pajak menyimpulkan bahwa Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual untuk masing-masing negara dianggap sama karena masing-masing negara tersebut memiliki pasokan dan permintaan atas gula mentah, polarisasi, tempo pembayaran, waktu kedatangan, jarak angkut ke port, biaya sewa stockpile/storage, biaya loading dan unloading, biaya surveyor, margin trader, serta regulasi pemerintah atas bea keluar yang berbeda-beda

• WP juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan penjual gula mentah berasal dari 1 (satu) negara dengan asal barang yang sama dapat menghasilkan marketing premium, marketing costs/costs penjual, dan margin penjual yang berbeda-beda

Wajib Pajak juga menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak dengan dasar bahwa pemeriksa tidak mendapatkan dokumen berisi rincian/detail biaya atas pembelian gula mentah, insurance, dan freight yang EPL keluarkan/bayarkan kepada pemasoknya dari Wajib Pajak tidak logis dan tidak sesuai dengan praktek bisnis pada umumnya. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa rincian/detail biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh WP karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan. Lebih lanjut apabila pemeriksa menginginkan rincian/detail biaya EPL, pemeriksa pajak seharusnya dapat meminta data tersebut secara

langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI)

WP juga menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, WP telah meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan contoh dokumen kontrak yang menggambarkan/menampilkan rincian biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan selesai, WP belum mendapatkan dokumen tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2023 WP telah menyampaikan data pendukung tambahan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuktikan bahwa pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan NY11 sama dengan harga FOB adalah tidak benar. Data tersebut bersumber dari data independen yaitu Wilmar Sugar selaku Penjual raw sugar, yang datanya WP peroleh dariwebsitehttps://www.wilmarsugar- anz.com/news/295-fact.

Berdasarkan data tersebut, disampaikan bahwa perhitungan harga FOB adalah sebagai berikut : NY11 + Marketing premium + Marketing cost/Costs Penjual

Dengan demikian, WP ingin menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB.

Selanjutnya, selama berjalannya proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, WP telah menekankan kembali bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan disertai data pendukung dari berbagai sumber, antara lain : MSF Sugar, Submission to the Australian Competition and Consumer Comission, dan Determination A91558.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

3) PemeriksaPajaktelahkelirudalam menginterpretasikan alur dan komponen pembentuk kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak

a) Pemeriksa Pajak belum memahami sepenuhnya rantai bisnis raw sugar dari hulu (petani penghasil tebu) sampai hilir (pemakai) sehingga Pemeriksa belum memahami biaya-biaya apa saja yang terjadi terkait dengan rantai bisnis raw sugar.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

b) Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan maksud dari kata settlement dalam The Sugar No.11 contract yang dijadikan acuan oleh para pengusaha raw sugar di dunia. Settlement yang dimaksud dalam dalam The Sugar No.11 contract menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

c) Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan Physical Premium yang merupakan bagian dari Marketing premium. Physical Premium merupakan hasil negosiasi antara pembeli dan penjual yang berasal dari supply dan demand pasokan raw sugar maupun selisih nilai freight kapal vessel akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar. Perlu digarisbawahi bahwa freight yang merupakan bagian dari Physical Premium bukan merupakan biaya kapal vessel atas pengiriman raw sugar dari port negara origin ke port

negara tujuan, sebagaimana disimpulkan oleh Pemeriksa. Physical Premium tidak dapat diperhitungkan dikarenakan Physical Premium tersebut sudah termasuk dalam harga NY 11. WP menekankan bahwa NY 11 adalah merupakan harga atas raw sugar-nya saja. Physical Premium akan diperhitungkan dan atau ditambahkan dengan NY 11 pada saat telah terjadi transaksi penjualan raw sugar antara Penjual / Pabrik dengan trader. Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

d) Pemeriksa tidak konsisten dalam menganalisis dan menghitung koreksinya. Disatu bagian Pemeriksa menyebutkan bahwa harga NY11 sama dengan harga FOB. Di bagian lain, pemeriksa keliru/salah paham tentang Physical Premium dan menyebutkan bahwa harga beli raw sugar oleh WP adalah harga CIF. Atas dasar perbedaan temuan harga tersebut, WP meragukan hasil temuan koreksi pemeriksa.

Tanggapan Pemeriksa:

Lihat penjelasan pada tabel lampiran BA

B. Terkait Jenis Pajak PPh Pasal 26

Peneliti tidak membahas dalam laporan ini dan dibahas di laporan terkait SKPKB PPh Pasal 26

4. Apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan Pemeriksa ? Tanggapan Pemeriksa:

a. Dalam pembahasan akhir, WP menyampaikan simulasi perhitungan seharusnya menurut WP atas pembelian raw sugar dari EPL (pihak afiliasi) sebagaimana terlampir (simulasi dimaksud juga terlampir dalam lampiran Risalah Pembahasan). Berdasarkan simulasi perhitungan menurut Wajib Pajak, Pemeriksa berkesimpulan bahwa secara tidak

langsung tidak ada perbedaan pendapat antara Pemeriksa dan Wajib pajak atas penghitungan Insurance wajar, Freight wajar, fee EPL, dan fee ESPL menurut Pemeriksa. Perbedaan pendapat antara WP dan Pemeriksa hanya ada pada perbedaan interpretasi atas titik serah harga acuan NY11.

b. Dalam surat pengajuan keberatan WP, koreksi Tim Pemeriksa yang diajukan keberatan adalah koreksi Pembelian raw sugar dari pihak afiliasi pada pos HPP di PPh Badan & Objek PPh Pasal 26. Namun, dalam lampiran Tabel 3 surat pengajuan keberatan WP, kolom “Koreksi yang Seharusnya Dibatalkan” terdapat isian angka pada pos Penghasilan dari Luar Usaha, pos Penyesuaian Fiskal Positif, dan pos Penyesuaian Fiskal Negatif, yang mana saat pembahasan akhir telah disetujui oleh Wajib Pajak. Atas pertanyaan yang diajukan oleh tim peneliti keberatan terkait pos PPh Badan, Tim Pemeriksa menjawab sehubungan dengan ruang lingkup koreksi Pembelian raw sugar dari pihak afiliasi pada pos HPP.

8) Setelah melakukan konfrontir dengan Pemeriksa Pajak, peneliti juga meminta keterangan dari WP dan mendokumentasikannya dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan nomor BA- 209/WPJ.156/2024 tanggal 16 Juli 2024. Berikut ini adalah transkrip BA dengan Wajib Pajak :

1) Dapatkah Saudara menjelaskan posisi Saudara dalam pemberian keterangan ini ? Apakah Saudara adalah Pengurus ataukah Kuasa ? Jika Saudara adalah pihak yang dikuasakan, apakah telah membawa surat kuasa / dapatkah menunjukkannya dahulu saat zoom meeting ini, dan apakah saudara telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, Pasal 48 UU KUP, PP 74 Tahun 2011, dan PMK-299/PMK.03/2014 ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Dalam pemberian keterangan ini, saya, selaku Junaidy Surya yang menjabat sebagai direktur Wajib Pajak atau PT Makassar Tene akan memberikan keterangan didampingi dengan Bapak Roy David Kiantiong dari Tim Konsultan Pajak Deloitte sebagai kuasa Wajib Pajak. Surat Kuasa telah ditunjukkan pada saat zoom meeting berlangsung dan hardcopy dari Surat Kuasa tersebut juga dikirimkan kepada Tim Penelaah Keberatan.

2) Sesuai dengan pasal 6 ayat (2) PMK-299/PMK.03/2014, dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, terdapat dokumen kelengkapan yang wajib disertakan yakni: fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; surat pernyataan sebagai konsultan pajak; fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh. Apakah Saudara telah melampirkannya (atau dalam zoom kali ini menunjukkannya dahulu untuk Saudara susulkan dalam surat kuasa yang akan dikirimkan ke kami)?

Tanggapan Wajib Pajak :

Surat-surat tersebut dan dokumen kelengkapannya telah ditunjukkan pada saat pertemuan online melalui zoom dimulai dan hardcopy dari surat-surat dan dokumen kelengkapannya telah dikirimkan kepada Tim Penelaah Keberatan.

3) Dapatkah Saudara mejelaskan kegiatan usaha dan proses bisnis Wajib Pajak?

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak bergerak di bidang industri pengolahan gula yang selanjutnya untuk didistribusikan kepada konsumen yang bergerak di bidang industri pengolahan makanan dan minuman

4) Dapatkah Saudara menjelaskan dimanakah tempat manajemen berkedudukan dan dimanakah tempat administrasi pencatatan / pembukuan dan pengambilan keputusan dilaksanakan ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Tempat manajemen Wajib Pajak berkedudukan di Jakarta, yang termasuk tempat dimana administrasi pencatatan/pembukuan dan pengambilan keputusan dilaksanakan, tepatnya di Menara Astra Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6

5) Dapatkah Saudara menjelaskan secara singkat proses penyusunan TP Doc Saudara untuk tahun pajak 2019 ? Siapa yang membuat, apakah MT sendiri ataukah ada pihak lain ? Jika pihak lain yang membuatnya siapa pihak tersebut, apakah MT sadar dan paham isi dari TP Doc yang dibuatkan tersebut ? Apakah MT sudah memeriksa redaksionalnya ataukah hanya menerimanya saja? Jika sudah memeriksa apakah sudah confirm akan kebenaran isinya?

Tanggapan Wajib Pajak :

Penyusunan Dokumentasi Harga Transfer PT Makassar Tene dibantu oleh Tim Konsultan Pajak Deloitte. Terkait kepemahaman isi dari Dokumentasi Harga Transfer tersebut, Tim Konsultan Deloitte sebagai kuasa mewakili PT Makassar Tene bahwa Perusahaan memahami isi dan redaksional dari Dokumentasi Harga Transfer tersebut.

6) Apakah MT mengerti dan paham prinsip prinsip pendekatan ex- ante dan ex-post dalam transaksi transfer pricing ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak telah memahami prinsip-prinsip pendekatan dalam transaksi harga transfer dan Dokumentasi Harga Transfer Wajib Pajak juga telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan prinsip pendekatan ex-ante adalah dokumen harga transfer dibuat berdasarkan informasi-informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, sedangkan prinsip pendekatan ex-post merupakan pendekatan dimana pengujian transaksi dilakukan setelah transaksi selesai dilakukan.

7) Apakah Saudara menyadari bahwa Pemeriksa telah menetapkan bahwa TP Doc Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 213/PMK.03/2016 karena WP tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan WP saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 (Pasal 5 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016). Dengan demikian, Pemeriksa berpendapat bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 gugur secara formal.

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak memahami pendekatan yang digunakan oleh Tim Pemeriksa, namun kami tidak menyetujui pendekatan tersebut dan kami berpendapat bahwa Wajib Pajak telah menyiapkan dokumen harga transfer sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perpajakan di Indonesia dan penjelasannya telah kami sampaikan di surat keberatan

8) Diluar dari permasalahan di atas, setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh MT apakah ada standarisasinya atau pedoman tata naskahnya? Misalnya semua dokumen dikatakan resmi/legal jika memiliki Kop surat, ada penomoran atukah bebas saja tanpa standarisasi ? Bagaimana dengan dokumen rapat, misalnya notula rapat/pertemuan ? apakah juga sama standarisasinya ataukah tanpa standar ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa setiap surat yang diterbitkan oleh setiap negara memiliki standar dan format masing-masing. Standar Indonesia sendiri dalam penerbitan surat dilengkapi dengan nomor surat. Dalam hal internal Wajib Pajak, penerbitan surat ke pihak eksternal akan dilengkapi oleh kop surat dan juga nomor surat.

9) Pada tahun 2019 Bpk Junaidy Surya jabatannya sebagai apa di PT. Makassar Tene (MT) ? Dapatkah bapak menjelaskan tugas dan wewenang Bapak ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Saya mewakili PT Makassar Tene bertugas dan diberikan wewenang sebagai direktur komersial. Saya memiliki dua tugas utama, yaitu bertanggung jawab untuk pembelian bahan baku raw sugar dan juga untuk penjualan barang jadi (gula rafinasi). Dalam hal ini saya bertanggung jawab untuk memastikan pembelian dan penjualan sesuai dengan target yang telah disepakati. Kedua, saya bertanggung jawab dalam proses pengiriman pembelian bahan baku raw sugar sampai ke pabrik PT Makassar Tene.

10)Dapatkah Bapak menjelaskan proses pembelian raw sugar

PT.MT tahun 2019 ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Proses pembelian dimulai dari perencanaan yang rata-rata dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan sebelumnya, atau pada kuartal ketiga atau keempat, yang dilakukan oleh seluruh jajaran BoD (Board of Directors), serta Pak Abuan selaku direktur utama. Dalam proses perencanaan tersebut, kami akan membahas gambaran/perencanaan atas berapa sekiranya volume yang akan dicapai, berapa target penjualan dari segi harga, berapa target pembelian dari segi harga, dan juga target produksi. Dari situ, kerangka besar perencanaan sudah disetujui oleh seluruh pihak.

Selanjutnya adalah proses pembelian. Proses pembelian raw sugar bisa dilakukan 1 (satu) atau (2) kali dalam setahun, dimana prosesnya dilakukan menggunakan sistem tender tertutup untuk beberapa supplier yang sudah menjadi rekanan Perusahaan, yaitu rekanan yang sudah dievaluasi dan terdaftar di dalam sistem (approved list). Lalu, kami akan mendapatkan harga, kualitas, kuantitas, dan juga origin. Setelah proses tersebut, kami akan memilah supplier yang terbaik, dan akan kami berikan reward sebagai pemenangnya untuk supplier yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan dari PT Makassar Tene, serta dibuatkan master contract. Sampel matriks penilaian pemilihan trader terlampir pada Lampiran 1 pada surat tanggapan ini. Dalam eksekusi kontrak, terdapat dua bagian utama; satu dari segi pricing untuk menentukan harga final per ton dan kedua dari segi shipment. Sebagai contoh, apabila pemenangnya adalah Enerfo Pte Ltd, maka dalam kontrak disebutkan berapa ton raw sugar yang akan disuplai, berapa lama periodenya, misalnya dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni, dengan harga New York plus basis. Harga New York yang dimaksud adalah mengikuti mekanisme pasar bursa New York Eleven (NY11), yaitu bursa raw sugar yang ada di New York Exchange. Harga beli raw sugar kita adalah harga NY11 plus basis (premium). Hal ini didetailkan dalam kontrak.

Setelah itu, barang akan diprogramkan/dijadwalkan kedatangannya. Berdasarkan jadwal kedatangan raw sugar, kami akan sampaikan ke bagian pabrik, lalu bagian pabrik akan mengevaluasi, apakah sudah sesuai atau apakah terdapat feedback lebih lanjut. Apabila secara keseluruhan sudah sesuai, maka diselesaikanlah rencana produksi. Dari situ, produksi dijalankan dimana Perusahaan menghasilkan gula rafinasi yang kemudian dipasarkan ke produsen makanan dan minuman. Karena banyaknya pelanggan, Wajib Pajak juga harus memilah baik dari segi harga, ketentuan pembayaran, dan sebagainya.

Pelanggan yang dimaksud juga harus menjadi rekanan, masuk ke dalam sistem, dan sudah terdaftar

11)Siapa saja yang bertanggung jawab atas pembelian raw sugar

PT. MT ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Bapak Junaidy dan tim procurement.

12)Siapa yang menyusun redaksional tender pembelian raw sugar

PT. MT?

Tanggapan Wajib Pajak :

Tim procurement Wajib Pajak menyusun redaksional tender pembelian raw sugar karena distribusi dokumen kegiatan ini terdapat beberapa jenis; internal, eksternal, beberapa dokumen di pabrik, dan juga kantor pusat. Dengan ini, Wajib Pajak mohon izin membutuhkan waktu untuk memastikan kembali terkait hal ini. Namun, Wajib Pajak ingin menegaskan kembali bahwa untuk tahun 2019, Wajib Pajak menentukan atau menyusun sendiri dokumen tender beserta formatnya.

13)Apakah suplier / trader memberikan penawaran / proposal

tertulis kepada PT. MT atas rencana pembelian raw sugar ? Dapatkah kami memperoleh penawaran / prosposalnya ? Untuk tahap finalisasi apa saja tahapannya? apa dokumen finalisasinya Tanggapan Wajib Pajak :

Pada umumnya, Wajib Pajak akan membuka tender melalui email blasting kepada trader/supplier yang telah terdaftar. Terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi supplier kami, seperti kelengkapan dokumen registrasi, rekam jejak yang baik di pasar, serta referensi kinerja supplier dari tahun- tahun sebelumnya. Apabila mereka memenuhi persyaratan dan memiliki nilai yang cukup baik, mereka akan dimasukkan atau tetap berada dalam approved list.

Beberapa faktor yang menjadi penilaian untuk masuk di dalam approved list diantaranya ketepatan dalam pengiriman,

kesesuaian barang, spesifikasi dan kualitas produk yang memenuhi syarat, dll.

Proposal tersebut biasanya difinalkan 1 (satu) atau 2 (dua) bulan sebelum Januari 2019, sekitar bulan Oktober atau November 2018. Pada saat itu sudah ada keputusan/kesepakatan antara BoD. Kemudian, setelah itu penyusunan program produksi akan dilakukan dan akan didiskusikan dengan bagian pabrik untuk memastikan kesanggupan kapasitasnya, atau apabila memerlukan sedikit revisi. Apabila sudah final, program produksi tersebut akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk dilaksanakan.

14)Apa alasan MT memilih Marina dan EPL pada tahun 2019

menjadi trader raw sugar ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Dalam proses pemilihan supplier tersebut, pada saat itu terdapat 4 (empat) supplier, dimana berdasarkan penilaian Wajib Pajak yang terbaik adalah EPL dan Marina. Wajib Pajak berencana memberikan volume secara merata kepada EPL dan Marina, namun memang pada akhirnya yang terbaik dari segi volume yang bisa memenuhi kriteria raw sugar Wajib Pajak dan kebutuhan volume Wajib Pajak adalah EPL karena Marina tidak menyanggupi volume yang tinggi, namun tetap setuju untuk berpartisipasi yang sama dengan EPL dalam hal harga.

15)Dapatkah Saudara menjelaskan pricing policy atas pembelian

raw sugar MT ?

Tanggapan Wajib Pajak :

Sesuai dengan penyusunan rencana pembelian, Wajib Pajak memiliki satu target dimana apabila target tersebut telah tercapai, Wajib Pajak akan melakukan negosiasi. Biasanya, supplier akan mengajukan penawaran melalui email, dan Wajib Pajak akan bernegosiasi melalui telepon untuk memperoleh harga terbaik atau mendekati harga yang telah Wajib Pajak tentukan. Harga tersebut memang telah sesuai dengan target yang telah Wajib

Pajak susun dari tahun sebelumnya. Setelah itu, Wajib Pajak akan mengumumkan pemenangnya.

16)Terkait harga beli raw sugar, Saudara menyampaikan bahwa

formulanya ada 2 (dua) komponen yakni New York 11 + Basis. NY 11 sudah fixed nilainya, yang dapat dinegosiasikan adalah Basis-nya. Dapatkah Saudara menjelaskan Basis tersebut apa saja, komponennya apa saja dan cara menghitungnya bagaimana? Dapatkah Saudara melakukan simulasi perhitungan dan menunjukkan dokumen referensi perhitungan?

Tanggapan Wajib Pajak :

Pada intinya yang Wajib Pajak beli adalah basis/premium. Di dalam basis/premium, ada beberapa komponen yang tidak diketahui Wajib Pajak, yaitu biaya-biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Selain itu, mungkin juga terdapat financing. Namun, Wajib Pajak hanya mengetahui biaya basis/premium sehingga Wajib Pajak hanya dapat melakukan perbandingan biaya basis/premium antar supplier.

17)Untuk tujuan pencarian pembanding, saudara menggunakan TP

Catalyst (Release 106, Januari 2019).

Kapan Saudara mendownload data tersebut ? Sebutkan tanggal unduh data tersebut.

Tanggapan Wajib Pajak :

Data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai sumber penerapan metode TNMM Wajib Pajak di Dokumen Lokal 2019, ditarik/diunduh pada tanggal 18 Mei 2020. Berikut adalah tangkapan layar atas penarikan data tersebut.

18)Atas alasan WP : Penerapan TNMM dengan PT MT sebagai

pihak yang diuji sebagaimana tercantum dalam Dokumentasi Harga Transfer sudah sesuai :

a. Margin PT MT sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi

- Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat

Pertanyaan : WP menggunakan metode TNMM, Pemeriksa juga menggunakan metode TNMM. Bisa jelaskan maksud pernyataan WP ? Metode apa lagi yang paling tepat menurut WP ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling tepat karena dapat mengukur tingkat laba operasi Wajib Pajak sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung Perusahaan. Berdasarkan pengamatan Wajib Pajak, tingkat laba yang dimiliki Wajib Pajak sudah sangat tinggi dibandingkan dengan perusahaan- perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik serta fungsi dan risiko yang sama. Selain itu, Wajib Pajak juga melihat bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan metode TNMM, namun Pemeriksa Pajak melakukan pengujian di tingkat trader. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pada titik pengujian tersebut.

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan pada Dokumen Lokal Wajib Pajak setiap tahunnya kurang lebih sama, sehingga kurang lebih metode pengujian kewajaran yang dipilih adalah sama, yaitu metode TNMM.

- Jadi sebenarnya yang disengketakan di tingkat PLI-nya? Wajib Pajak menggunakan NCPM, tapi pemeriksa menggunakan Berry Ratio?

Tanggapan Wajib Pajak:

Sebetulnya, terdapat dua poin utama yang menjadi sengketa dalam metode tersebut: pertama, pihak yang diuji. Kami melakukan pengujian berdasarkan tingkat laba operasional dari Wajib Pajak, sementara Tim Pemeriksa menguji tingkat laba dari trader (EPL). Kedua, pengujian menggunakan PLI yang berbeda, dimana Wajib Pajak menggunakan NCPM, yang sering juga disebut sebagai FCMU, sedangkan pihak pembanding menggunakan Berry Ratio.

- Fungsi utama Wajib Pajak mencakup seluruh aspek dalam kegiatan : produksi produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan

Pertanyaan : Menurut Saudara fungsi sedemikian ini fungsi yang kompleks / rumit ataukah fungsi yang sederhana. Jelaskan

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa mengingat fungsi yang dijalankan merupakan fungsi yang kompleks sebagaimana kegiatan produsen, maka tingkat kompleksitas dalam penentuan pihak yang diuji juga cukup kompleks. Salah satu pertimbangan dalam pemilihan pihak yang diuji adalah memilih pihak yang lebih kurang

kompleks. Dalam hal ini, pemilihan pihak yang kurang kompleks didasarkan pada data yang tersedia. Dikarenakan kami tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari pihak lawan transaksi, kami melihat bahwa melakukan pengujian pada Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa yang dilakukan telah sesuai dan memperoleh laba operasional yang tepat.

Pada dasarnya, prinsip PKKU mengacu pada penerapan Pedoman OECD terkait business profit, dimana konsepnya menyatakan bahwa alokasi laba didasarkan pada kegiatan yang melekat pada aktivitas Perusahaan. Jika kita melihat secara konsep ataupun secara detail, seharusnya alokasi laba ditentukan untuk Indonesia karena kami melihat bahwa data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat diakses langsung dan memiliki akurasi tinggi. Kami melihat bahwa dengan menguji Wajib Pajak akan memberikan tingkat akurasi yang lebih mumpuni. Dengan ini, kami memilih pihak Wajib Pajak sebagai pihak yang diuji, dimana hasilnya menunjukkan bahwa tingkat labanya sudah cukup tinggi.

- Wajib Pajak menanggung risiko dalam kegiatan produksinya, terutama risiko harga dan volume pasar serta risiko persediaan

Pertanyaan : Menurut Saudara fungsi sedemikian ini fungsi yang kompleks/rumit ataukah fungsi yang sederhana. Jelaskan

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya, dari analisis volume dan persediaan yang kami peroleh dan pelajari, kami mengamati bahwa Wajib Pajak memiliki risiko yang teridentifikasi. Hal ini tercermin dalam tabel yang telah disampaikan, dimana risiko tersebut telah diatur atau dibatasi oleh Wajib Pajak melalui aktivitas kontrak berjangka. Meskipun terdapat risiko, upaya telah dilakukan untuk membatasinya sehingga risiko volume yang terbatas tersebut dapat dijelaskan oleh kontrak berjangka.

Terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah kemungkinan terjadinya pemborosan atau gangguan yang dapat menghambat proses pengolahan. Meskipun terdapat risiko, pada akhir tahun, tingkat persediaannya cenderung moderat, tidak terlalu tinggi atau

ekstrem. Kami menilai bahwa risiko ini adalah moderat, dengan demikian menyiratkan adanya risiko namun tidak dalam tingkatan yang sangat tinggi.

Namun, Wajib Pajak juga ingin menekankan bahwa jangan hanya mempertimbangkan risiko pada barang jadi saja karena risiko juga melibatkan bahan baku, dimana hal ini juga menjadi risiko yang perlu diperhatikan.

Selain itu, dalam konteks risiko persediaan, proses produksi juga melibatkan kerugian. Misalnya, dalam proses pengolahan gula, terdapat pengurangan dari yield bahan baku yang melewati tahap melting, dimana hasil akhirnya tidak mencapai 100%. Hal ini mencerminkan sifat dari risiko persediaan yang dimaksud.

- Wajib Pajak tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan

Pertanyaan : Cfm FAR pada Local File disebutkan PT. MT tidak memiliki aset tak berwujud, dan yang memiliki aset tak berwujud yang signifikan adalah pihak afiliasi . Jelaskan

pihak afiliasi yang dimaksud dan apa jenis aset tak berwujud tersebut ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Untuk pihak afiliasi dalam hal ini adalah pihak FKS, terutama FKS Food and Agri Private Limited Singapore. Aset tak berwujud tersebutberbentuk know-how, bagaimana proses produksi, dan sebagainya.

Know-how yang dimaksud seperti SOP untuk manufaktur di dalam Grup. Di lihat dalam tingkat Grup, karena ada penjualan sugar, Wajib Pajak harus mempunyai standard yang sama untuk semua pihak afiliasi atau anak perusahaan di dalam Grup.

- Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan Wajib Pajak dapat diidentifikasi

Dalam Local File Saudara menyatakan :

Pertanyaan : Dapatkah Saudara menunjukkan/ membuktikan bahwa data keuangan yang memadai dari 18 perusahaan pembanding yang Saudara pilih juga melakukan jasa bongkar muat dan jasa manajemen sesuai dengan transaksi yang Saudara agregasi untuk menunjukkan kesebandingan yang memadai ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa untuk melakukan kesebandingan sebenarnya terdapat dua langkah utama. Langkah pertama adalah melakukan pengujian transfer pricing. Jika suatu kegiatan sangat terkait erat, disarankan agar semua transaksi tersebut diuji secara agregasi atau kesamaan. Wajib Pajak juga ingin menekankan kembali bahwa pada akhirnya akan dilihat berapa tingkat laba operasional yang akan dialokasikan kepada satu yurisdiksi tertentu, dalam hal ini Indonesia. Hal ini karena transaksi pembelian barang, jasa manajemen, dan jasa bongkar muat saling terkait erat satu sama lain.

Untuk mendukung kegiatan usaha dalam melakukan rafinasi gula dan menjualnya kepada pihak lain, kami melakukan pengujian pada tingkat laba operasional. Oleh karena itu, kami mencari perusahaan pembanding yang menjalankan fungsi yang sama. Perusahaan pembanding ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang rafinasi gula, yang kami anggap sebagai pembanding yang sangat baik dan kompeten. Dalam menentukan pembanding, tidak dilihat apakah mereka juga menyediakan jasa bongkar muat atau jasa manajemen, melainkan dilihat dari aktivitas yang sama dan risiko yang serupa.

Dengan demikian, kegiatan yang sama akan dinilai dari laba operasional secara agregasi. Wajib Pajak melihat apakah mereka mendapatkan tingkat laba operasional yang dapat digunakan sebagai pembanding. Oleh karena

itu, jika ditanyakan apakah Wajib Pajak dapat menyediakan data spesifik untuk jasa bongkar muat dan jasa manajemen Perusahaan-perusahaan pembanding, maka hal tersebut tidak dapat Wajib Pajak lakukan. Perlu diketahui pula bahwa data yang disajikan dalam pangkalan data juga disajikan secara teragregasi.

Selain itu, Wajib Pajak ingin sampaikan bahwa keuntungan yang Wajib Pajak dapatkan setelah mempertimbangkan atau memasukkan transaksi afiliasi yang berkaitan erat tersebut (jasa bongkar muat dan jasa manajemen) masih lebih tinggi dibandingkan dengan rentang perusahaan pembanding. Sehingga, hal ini menguntungkan dari sisi Wajib Pajak.

- Dapatkah Saudara menunjukkan bahwa 18 perusahaan pembanding yang Saudara pilih memiliki fungsi serupa dengan fungsi PT. MT (bandingkan dengan lampiran 9 Local File) ? Berdasarkan screning fungsi yang kami lakukan, beberapa pembanding yang Saudara pilih melakukan fungsi tidak hanya gula & molase seperti fungsi pabrikan yang MT lakukan tapi juga ada yang menghasilkan ethanol, sirup, bio plastik, ice sugar, fondant sugar, Distiller’s Dried Grain Solubles (DDGS), biogas, pupuk, dll

Tanggapan Wajib Pajak:

Dilihat dari aspek fungsi dan risiko, terutama dari sudut pandang fungsi, dan seperti yang telah diperiksa oleh Tim Penelaah Keberatan dalam laporan transfer pricing yang disiapkan oleh Wajib Pajak, jelas bahwa Wajib Pajak ini beroperasi sebagai perusahaan manufaktur. Fungsi utama dari Wajib Pajak adalah kegiatan manufaktur dengan fokus pada produk utama seperti gula, meskipun mereka juga memproduksi produk lainnya. Tujuan utama dari metode TNMM sebenarnya bukanlah untuk membandingkan

produk secara langsung, melainkan untuk menilai fungsi- fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Meskipun Perusahaan pembanding bergerak dalam bidang manufaktur, Wajib Pajak memahami bahwa di Indonesia terdapatpreferensiuntukmendekatiatau mempertimbangkan perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki kegiatan yang sejenis atau terkait dengan produk yang mirip atau sama. Dengan melihat bahwa semua penjelasan ini mengacu pada kegiatan manufaktur Perusahaan pembanding yang utama adalah pengolahan gula, Wajib Pajak menilai bahwa semua perusahaan pembandingharusdipertimbangkandengan memperhatikan bahwa metode TNMM tidak mensyaratkan kesamaan produk.

Namun, secara singkat, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak memiliki kegiatan utama yang sama dengan Wajib Pajak yaitu manufaktur gula. Hanya saja, beberapa perusahaan pembanding selain produk utamanya yaitu gula, mereka juga menghasilkan produk sampingan lainnya (by-product) seperti ethanol, biogas, dll. Selain itu, Wajib Pajak juga menyoroti apa yang dilakukan Tim Pemeriksa dimana Tim Pemeriksa menerima perusahaan pembanding yang melakukan fungsi atau aktivitas yang berbeda. Misalnya, kalau dilihat Wajib Pajak juga menyoroti bahwa mereka juga melakukan aktivitas logistik. Oleh karena itu, kalau ditinjau dari fungsinya ini berbeda. Kalau memang murni dari shipping company itu Wajib Pajak akan melihat mereka melakukan fungsi yang sama.

b. Penggabungan transaksi afiliasi Wajib Pajak pada Dokumen Lokal tahun pajak 2019 sudah tepat karena memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi Wajib Pajak

- Wajib Pajak memilih NCPM sebagai PLI. Dalam konteks ini, Saudara menjelaskan bahwa perlu dicatat angka penyebut pada indikator tingkat laba tersebut melibatkan total harga pokok penjualan dan biaya operasional, yang mana di dalamnya mencakup beberapa transaksi afiliasi seperti pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen. Perlu dipahami bahwa Wajib Pajak bergerak dalam kegiatan produksi atau rafinasi gula. Oleh karena itu, transaksi seperti pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Wajib Pajak. Dalam konteks produksi atau rafinasi gula, transaksi pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen menjadi elemen kunci dalam kegiatan operasionalnya. Lebih lanjut, tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Wajib Pajak akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Wajib Pajak untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan diantaranya pertama, transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa. Kedua, Penggunaan intangible property yang melekat pada produk. Ketiga, Penentuan harga produk-produk yang terkait erat. Keempat, Perusahaan menerapkan strategi

penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.

Dapatkah Saudara menunjukkan analisa keterkaitan erat (closely link transaction) dan berkelanjutan (continous) dari transaksi transaksi pembelian barang, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen sehingga Saudara melakukan agregasi? Dapatkah anda menunjukkan secara kontraktual:

1. delineasi ketiga transaksi ini cfm. kontrak yang ada (nature of transactions)

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa Wajib Pajak mempertimbangkan operasi bisnis secara umum. Pemilihan barang tidak dapat dilakukan tanpa jasa bongkar muat dan jasa manajemen, yang keduanya penting untuk menjalankan operasional Wajib Pajak. Hal ini merupakan contoh sederhana bahwa transaksi pembelian barang, baik dengan pihak independen maupun grup, memerlukan jasa bongkat muat. Dalam hal alokasi profit untuk aktivitas tertentu, penting untuk mempertimbangkan jasa bongkar muat dan jasa manajamen. Secara kontraktual, tidak ada indikasi langsung yang menunjukkan keterkaitannya.

2. performa fungsi yang dijalankan dikaitkan dengan para pekerja yang terlibat dari setiap transaksi / analisa yang menunjukkan maksimalnya performa sumberdaya dari ketiga transaksi dibandingkan dengan tidak menggunakan pihak afiliasi

Tanggapan Wajib Pajak:

Terkait hal ini, Wajib Pajak ingin menunjukkan bahwa dengan melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, Wajib Pajak masih dapat mencapai atau mendapatkan tingkat performa atau laba maksimal. Jadi, apabila Wajib Pajak membandingkan dengan data pembanding, tingkat laba yang diperoleh Perusahaan sudah tinggi. Selain itu, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa tidak ada analisis terpisah yang dilakukan terkait sumbar daya penggabungan ini. Hal tersebut tidak kami lakukan dan bukan termasuk dalam tahapan analisis yang kami laksanakan.

3. writen significant contractual terms yang dapat menunjukkan sinergi dari dua atau tiga transaksi yang ada (efisiensi yang didapat masing-masing pihak afiliasi sehingga melakukan kerjasama)

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa tidak terdapat penjelasan lebih lanjut karena Wajib Pajak melihat secara prosedur bisnis secara keseluruhan. Penjelasan Wajib Pajak lebih diarahkan pada konteks dan pemahaman bisnis, dimana pembelian barang tidak dapat dilakukan tanpa adanya, misalnya, bongkar muat serta dukungan jasa manajemen sehingga lebih kepada konteks pelaksanaan bisnis secara umum.

4. writen significant risks yang dapat dihindari yang mempengaruhi beban atau harga yang dibayar dari ketiga transaksi yang ada jika salah satu pihak oneprestasi

Tanggapan Wajib Pajak:

Tidak ada risiko signifikan yang tertulis yang dijelaskan oleh Wajib Pajak.

5. perhitungan keuntungan yang didapatkan dari transaksi yang dilakukan dari ketiga pihak afiliasi dibandingkan jika dilakukan oleh pihak non afiliasi

Tanggapan Wajib Pajak:

Tidak ada.

6. barang atau jasa apa sajakah yang dipindahtangankan dari ketiga transaksi tersebut ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang dimaksud adalah teknologi informasi, legal, internal audit, dan juga HR. Terkait jasa bongkar muat dilakukan di pelabuhan untuk bongkar muat dari kapal ke truk.

c. Tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., (“EPL”) untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji

- Bahwa berdasarkan SPHP, Saudara menilai Pemeriksa Pajak terkesan hanya memeriksa formalitas transaksi secara sederhana tanpa meminta informasi yang luas dan melakukan analisis transfer pricing yang baik dan wajar seperti karakteristik usaha, keseluruhan rantai usaha dan analisis fungsional Wajib Pajak dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi yang sebenarnya dari para pihak. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak membuat kesimpulan yang salah bahwa EPL adalah entitas yang dipilih sebagai pihak yang diuji.

Sementara itu Pemeriksa menyatakan dalam SPHP bahwa telah meminta informasi yang luas dan melakukan analisa transfer pricing dengan baik. Pemeriksa menyatakan telah melakukan EoI dengan CA / TA Singapura, telah memperoleh Data Orbis EPL (profil bisnis, profil perusahaan, dan performa keuangan), Laporan keuangan EPL yang diperoleh dari database ACRA, dokumen lokal

(Local File), dokumen induk (Master File) yang memberikan gambaran jelas terkait fungsi EPL (antara lain bagian 2.5.3 Jasa Pengadaan halaman 20), Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) oleh WP antara lain terkait tahapan pengadaan raw sugar bagi PT MT, Dokumen tender, kontrak pembelian (master contract dan kontrak per pengapalan), invoice, dokumen importasi, korespondensi e-mail atas instruksi fixing dari WP kepada EPL, Detail penjualan yang memberikan gambaran arus barang raw sugar dari origin Pelabuhan Thailand sampai Pelabuhan Makassar (Indonesia), dan Informasi/data/dokumen lain yang terkait selama proses pemeriksaan sehingga Pemeriksa memiliki keyakinan bahwa bukti pendukung tersebut di atas andal dan cukup dalam menganalisa fungsi, aset, risiko EPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP. Menurut Saudara informasi apa lagi yang diperlukan untuk melakukan assesment atas transaksi Saudara yang belum dilakukan oleh pemeriksa ? Dapatkah Saudara menyediakan informasi tersebut ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Berkaitan dengan hal ini, Wajib Pajak akan mencoba melihat data apa yang sebelumnya dapat digunakan atau lebih baik disampaikan. Namun, sepengetahuan Wajib Pajak, informasi dari EoI maupun dari ACRA tidak disampaikan kepada Wajib Pajak. Selain itu, dasar-dasar untuk pengambilan data dari EoI maupun ACRA juga tidak Wajib Pajak terima. Umumnya, data yang diambil merupakan data tingkat tinggi. Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan data dari Wajib Pajak yang lebih faktual, Wajib Pajak melihat bahwa tingkat keandalan tidak sebaik data yang ada.

- Saudara juga menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh

Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan bahwa EPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan bahwa EPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas. Sangat disesalkan bahwa Pemeriksa Pajak tampaknya hanya memeriksa formalitas transaksi dengan cara yang sederhana tanpa melakukan analisis penentuan harga transfer yang tepat dan wajar dengan tujuan untuk memahami substansi ekonomi sebenarnya atas pihak yang sebenarnya menanggung sebagian besar risiko signifikan terkait dengan keseluruhan rantai pasokan usaha. Pedoman OECD Paragraf 1.51 menyatakan bahwa “…analisis fungsional berusaha untuk mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan yang signifikan dari segi ekonomi dan tanggung jawab yang dimiliki, asset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak dalam transaksi”. Kemudian dalam Local File (Halaman 12), Saudara menyebutkan : “ … analisis ini bertujuan untuk menyusun asset fakta-fakta mengenai perusahaan afiliasi dalam hal fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan (berwujud dan tak berwujud), dan risiko yang ditanggung untuk mengetahui bagaimana karakteristik tersebut dibagi antara PT MT dan pihak afiliasinya….” Kemudian pada analisa FAR pada fungsi “Pengadaan”, Saudara memberikan rating xxx = melakukan fungsi, memiliki asset, dan menanggung risiko pada tingkat tinggi pada MT untuk sub fungsi berikut :

Dari tabel di atas, rating resiko pada sub fungsi pengadaan tertinggi ada pada MT bukan pada afiliasinya. Menurut Saudara, apakah dengan resiko yang tinggi maka fungsi nya lebih sederhana (less complex) ataukah sebaliknya pihak dengan resiko tinggi melakukan fungsi yang kompleks ? Bagaimana Saudara mengintepretasikan analisa FAR pada fungsi pengadaan di atas dengan karekteristk usaha Saudara?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak melihat Wajib Pajak sebagai entitas yang memiliki atau melakukan aktivitas yang kompleks sebagaimana perusahaan manufaktur. Namun, salah satu pertimbangan Wajib Pajak terkait pemilihan data adalah bahwa tingkat akurasi dan keandalan data akan lebih relevan apabila pihak yang diuji adalah Wajib Pajak. Keputusan bahwa pihak yang diuji adalah Wajib Pajak dikarenakan dua pertimbangan utama. Pertama, tingkat akurasi dan keandalan data. Kedua, hal ini akan lebih relevan bagi otoritas, dalam hal ini DJP, untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi bahwa laba yang diperoleh sudah sangat wajar atau lebih dari wajar.

- Saudara menyampaikan bahwa Pemeriksa Pajak tidak memiliki informasi yang cukup dan andal mengenai EPL dan model usahanya. Karena apabila Pemeriksa Pajak mengetahui informasi yang detail mengenai EPL,

Pemeriksa Pajak akan sampai pada pemahaman yang sama seperti yang dijelaskan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana disyaratkan oleh SE-50 di atas, Pemeriksa Pajak harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada wajib pajak dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan.

Apakah saat pemeriksaan Saudara tidak mengetahui bahwa Pemeriksa telah meminta EOI kepada CA Singapura dan telah dibalas oleh CA Singapura dengan surat nomor IB-ID23-29 tanggal 9 Mei 2023 ? Dapatkah Saudara menjelaskan maksud dari frasa “Pemeriksa Pajak tidak memiliki informasi yang cukup dan andal mengenai EPL dan model usahanya”, menurut Saudara informasi apa kira-kira yang belum cukup dan tidak andal yang tidak dimiliki Pemeriksa Pajak ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa informasi terkait surat nomor IB-ID23-29 tanggal 9 Mei 2023 telah diminta sebelumnya kepada Tim Pemeriksa namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan informasi yang sifatnya rahasia.

Untuk lebih jelasnya, karena Wajib Pajak tidak memiliki informasi tersebut, Wajib Pajak tidak dapat mengkonfirmasi apakah informasi yang disampaikan termasuk laporan keuangan dari EPL.

d. Patut ditekankan bahwa untuk menghasilkan analisis yang akurat atas perhitungan kinerja keuangan EPL, seharusnya Pemeriksa Pajak menguji kinerja keuangan EPL menggunakan basis segmentasi berdasarkan data actual

- Apabila EPL dipilih sebagai pihak yang diuji, Pemeriksa Pajak seharusnya melakukan perhitungan segmentasi dengan memilah pendapatan dan biaya aktual yang secara khusus didapatkan dan dikeluarkan oleh EPL dalam menjalankan kegiatan perdagangannya kepada Wajib Pajak untuk memastikan kesebandingan yang tinggi dalam menguji transaksi pembelian Wajib Pajak dari EPL. Namun, Wajib Pajak melihat bahwa dalam menghitung kinerja operasional, Pemeriksa Pajak menggunakan proporsi pendapatan penjualan dalam menghitung biaya operasional EPL. Cara perhitungan tersebut tidak tepat mengingat terdapat kemungkinan bahwa EPL juga mencatat pendapatan dan biaya lain yang tidak berhubungansamasekalidengankegiatan perdagangannya kepada Wajib Pajak yang tidak terefleksikan apabila perhitungan dilakukan menggunakan proporsi penjualan. Patut ditekankan bahwa mengaitkan komponen aktual dari harga pokok penjualan dan biaya operasional yang dikeluarkan secara khusus hanya untuk transaksi pembelian Wajib Pajak dari EPL sangat penting untuk meningkatkan keakuratan perhitungan kinerja keuangan EPL sehingga seharusnya analisis segmentasi yang andal berdasarkan data aktual diperlukan.

Bahwa Pemeriksa telah menghitung fee EPL berdasarkan proporsi pembelian aktual PT MT dari EPL (proporsi penjualan aktual EPL kepada PT MT). Adapun data laporan keuangan EPL diperoleh dari database ACRA. Operating Expense (Other Expense) EPL disegmentasi berdasarkan proporsi data aktual penjualan EPL kepada PT MT. Adapun Operating Expense (Other Expense) ESPL disegmentasi berdasarkan proporsi data penjualan ESPL kepada EPL. Dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 pun, WP tidak dapat melakukan segmentasi langsung atas laporan

keuangannya sendiri antara transaksi afiliasi dan transaksi independen karena faktanya operating expenses (other expense) digunakan bersama untuk seluruh transaksi PT MT sehingga tidak dapat disegmentasi langsung. Perlu ditekankan bahwa Pemeriksa menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio di mana Berry Ratio adalah rasio antara gross profit dan operating expenses (denominator adalah operating expenses) sehingga Pemeriksa tidak berkepentingan untuk melakukan segmentasi langsung pos HPP. Apa tanggapan Saudara terhadap pernyataan pemeriksa tersebut ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan segmentasi atas laporan keuangan EPL. Namun, Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa terkait biaya operasional memang tidak dilakukan segmentasi. Yang ingin Wajib Pajak kembali tekankan adalah bahwa pembahasan mengenai pembelian barang. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, segmentasi sampai tingkat akurasi HPP dapat dilakukan apabila data memadai. Hal ini tidak dilakukan oleh Tim Pemeriksa karena Tim Pemeriksa hanya mengandalkan data dari ACRA. Oleh karena itu, apabila proporsi HPP hanya berdasarkan proporsi penjualan, hal ini menyebabkan distorsi. Tim Pemeriksa juga berargumen bahwa Tim Pemeriksa tidak perlu melakukan segmentasi HPP karena menggunakan Berry Ratio. Perihal tersebut, Wajib Pajak tidak setuju dengan penerapan Berry Ratio terhadap EPL karena Berry Ratio hanya cocok diterapkan untuk penyedia jasa atau distributor dengan risiko yang sangat terbatas.

- Saudara menyampaikan bahwa dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, keterbatasan data yang diperoleh mengenai EPL seharusnya menjadi salah satu

pertimbangan, di mana analisis keuangan tersegmentasi yang andal dan akurat tidak dapat dilakukan karena keterbatasan data dan informasi. Terlebih lagi, patut digarisbawahi bahwa Pemeriksa seharusnya menguji kinerja keuangan Wajib Pajak sendiri sebagai entitas di Indonesia dan informasi dan data mengenai Wajib Pajak tersedia. Sehingga, PT MT lebih tepat digunakan sebagai pihak yang diuji. Dapatkah Saudara menunjukkan bahwa PT. MT telah melakukan analisis keuangan tersegmentasi secara andal dan akurat ? Dokumentasinya ada di mana? Bahwa jika menguji kinerja keuangan maka lebih menekankan pada net operating profit margin Wajib Pajak sementara transaksi afiliasi yang akan diuji berada pada level pembelian yang berada pada HPP yang sangat terkait dengan gross profit. Apa tanggapan Saudara ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Tidak terdapat analisis keuangan tersegmentasi. Wajib Pajak menguji transaksi afiliasi pada tingkat net operating profit secara agregat. Wajib Pajak ingin kembali menyampaikan bahwa tingkat keuntungan yang Wajib Pajak masih lebih tinggi dibandingkan dengan rentang margin perusahaan pembanding. Sehingga, hal ini menguntungkan dari sisi Wajib Pajak.

- Saudara menyatakan bahwa dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, Saudara telah mempertimbangkan keandalan data dan ketersediaan data. Dari data yang tersedia dan juga untuk memastikan keandalan data yang ada, Wajib Pajak melihat bahwa dengan mengacu kepada dan menguji transaksi Wajib Pajak, maka akan memberikan tingkat keandalan yang lebih tinggi, sehingga Wajib Pajak dapat memastikan apakah tingkat laba yang diterima oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa dalam OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18 diatur : ‘“When applying a cost plus, resale price or Transactional Net Margin Method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Berdasarkan paragraf di atas, dalam menentukan pihak yang diuji (tested party) harus konsisten dengan analisis fungsional di mana pihak yang terbukti bersifat less complex function seharusnya adalah pihak yang dipilih sebagai tested party. Tunjukkanlah bahwa PT MT sebagai pihak yang diuji dengan karakterisasi sebagai full principal manufacturer/fully fledged manufacturer terbukti bersifat less complex function sehingga layak dipilih sebagai tested party.

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa Wajib Pajak tidak hanya menekankan kepada less complex function untuk menentukan pihak yang diuji. Namun, Wajib Pajak melihat dari tingkat akurasi serta kertersediaan dan keandalan data. Selain itu, relevansi bagi otoritas, dalam hal ini DJP, untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi bahwa laba yang diperoleh Wajib Pajak sudah sangat wajar atau lebih dari wajar

e. Penggunaan metode TNMM dengan indikator tingkat laba Berry Ratio bukanlah indikator yang paling tepat untuk menguji kinerja keuangan

- Bahwa Saudara tidak setuju dengan penggunaan Berry Ratio karena menggunakan Berry Ratio untuk mengetahui profitabilitas EPL dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. (“ESPL”) (untuk tujuan komersial dan penentuan harga transfer) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku serta pedoman perpajakan internasional.

Saudara juga mengemukakan bahwa perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam harga pokok penjualan, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai perusahaan perdagangan yang tingkat labanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laba kotor, terutama nilai penjualan dan harga pokok penjualan. Lebih lanjut, penggunaan Berry Ratio didasarkan atas prinsip bahwa nilai kegiatan usaha bergantung terutama pada ruang lingkup kegiatan usaha yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, Berry Ratio bukanlah indikator yang tepat untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL karena sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan, perhitungan laba usaha EPL dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang diperdagangkannya

Bahwa Pemeriksa bertentangan dengan pendapat Saudara dimana Pemeriksa mengkarakterisasi EPL sebagai contract service provider, sehingga sangat layak jika remunerasi EPL diperhitungkan dari besaran beban operasional yang dikeluarkan dalam menjalankan bisnisnya. Menurut Pemeriksa hal ini sesuai dengan paragraf 2.108 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi : ” A situation where Berry Ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on-sells them to other

associated enterprises. In such cases, the resale price method may not be applicable given the absence of uncontrolled sales, and a cost plus method that would provide for a mark-up on the cost of goods sold might not be applicable either where the cost of goods sold consists in controlled purchases. By contrast, operating expenses in the case of an intermediary may be reasonably independent from transfer pricing formulation, unless they are materially affected by controlled transaction costs such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise, so that, depending on the facts and circumstances of the case, a Berry Ratio may be an appropriate indicator, subject to the comments above.”. Pun juga dalam master file Saudara mencantumkan delineasi berikut yang menunjukkan bahwa posisi ESPL dan EPL adalah perantara atas negosiasi kebutuhan raw sugar yang MT minta (didukung pula dengan BA perihal proses pengadaan biding pembelian raw sugar). Apa tanggapan Saudara terhadap fakta ini ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Skema ini menggambarkan proses transaksi secara keseluruhan dari Grup yang diambil dari Dokumen Induk. Skema ini menunjukkan alur produksi atau aktivitas yang

diberikan oleh Perusahaan di dalam grup ataupun afiliasi. Namun, dalam hal ini, Wajib Pajak tidak setuju bahwa skema di atas digunakan sebagai dasar pertimbangan bahwa EPL dan ESPL hanya merupakan penyedia jasa karena berdasarkan skema tersebut juga terlihat bahwa Perusahaan ini merupakan Perusahaan trading, baik ESPL maupun EPL. Perusahaan trading biasanya mengambil posisi yang sangat berpengaruh terhadap harga pembelian dan HPP. Jadi, yang ingin kami tekankan secara singkat adalah bahwa EPL dan ESPL bukan merupakan penyedia jasa atau network service provider sehingga tidak dapat diuji menggunakan Berry Ratio.

- Saudara menyatakan bahwa Sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 2.107, Berry Ratio dapat diterapkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. “The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses, ----- Nilai dari fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (setelah mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) sebanding dengan biaya operasional;

2. The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and -----Nilai dari fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (setelah mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) tidak dipengaruhi secara signifikan oleh nilai dari barang yang dibeli dan dijual, yaitu nilai tersebut tidak sebanding dengan penjualan; dan

3. The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator.”----- Dalam transaksi antar afiliasi, Wajib Pajak tidak melakukan fungsi signifikan lain (misalnya fungsi manufaktur) yang harus di remunerasi menggunakan metode atau indikator keuangan lain.

Di lain pihak, menurut pemeriksa :

1. “The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,” Sesuai dengan hasil analisis terkait karakterisai usaha EPL di mana Pemeriksa mengkarakterisasi EPL sebagai contract service provider, maka sangat layak jika remunerasi EPL diperhitungkan dari besaran beban operasional yang dikeluarkan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini sejalan juga dengan penjelasan pemeriksa atas paragraf 2.108 OECD TP Guidelines 2017.

2. “The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and”

Mengacu pada komponen harga beli raw sugar yang diakui Wajib Pajak di mana: Harga Beli raw sugar in CIF = NY11 + basis; Dalam praktknya, besaran basis adalah fixed sesuai kesepakatan di awal kontrak untuk beberapa pengiriman di masa yang akan datang. Hal ini mencerminkan bahwa remunerasi yang diterima oleh EPL seharusnya tidak terkait dengan nilai dari produk

yang dijual, karena fluktiasi harga acuan NY11 tidak berdampak pada besaran basis yang diterima EPL

3. “The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator.”

Fakta bahwa kondisi produk raw sugar adalah tidak berubah baik dari sisi bentuk maupun kualitasnya antara kondisi saat dilakukan pengiriman (Thailand) sampai dengan kondisi tiba di Pelabuhan Makassar memberikan informasi bahwa EPL tidak melakukan fungsi yang signifikan.

Mohon tunjukkan / buktikan dan jelaskan / simulasikan bahwa EPL dan ESPL tidak memenuhi 3 kriteria yang diatur dalam Pedoman OECD paragraf 2.107 sehingga tidak cocok menggunakan PLI Berry Ratio.

Tanggapan Wajib Pajak:

Sebagaimana telah disampaikan oleh Wajib Pajak pada tahap pemeriksaan, Wajib Pajak berpendapat bahwa Berry Ratio tidak tepat untuk dipilih sebagai indikator tingkat laba dalam menguji kewajaran margin ESPL dan EPL. Sebagai distributor, ESPL dan EPL memiliki hubungan positif antara tingkat penjualan dan harga pokok penjualan. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga Berry Ratio kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh nilai penjualan. Wajib Pajak juga ingin menekankan bahwa Pemeriksa Pajak tidak memberikan data ACRA yang menjadi acuan dalam perhitungan penyesuaiannya kepada Wajib Pajak pada tahap pemeriksaan dengan alasan bahwa data tersebut merupakan data yang rahasia (confidential). Atas

pernyataan tersebut, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa ACRA merupakan basis data berbayar yang dapat diakses secara umum, Sehingga data tersebut bukan merupakan data yang sifatnya rahasia dan seharusnya dapat diberikan oleh Pemeriksa Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat memvalidasi keandalan data ACRA yang digunakan Pemeriksa Pajak tersebut karena Wajib Pajak tidak pernah menerima datanya dari Tim Pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan paragraf 3 Lampiran SE- 50/PJ/2013 Bab II tahap B pelaksanaan pemeriksaan harga transfer diatur bahwa pemeriksa pajak harus mempelajari data dan informasi yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dengan demikian, Pemeriksa Pajak juga telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia karena Pemeriksa Pajak belum dapat membuktikan kepada Wajib Pajak bahwa data ACRA yang digunakan sebagai referensi merupakan data yang andal dan dapat mendukung kesebandingan,

Berikut Wajib Pajak jabarkan lebih lanjut alasan atas ketidakcocokan pengaplikasian Berry Ratio berdasarkan 3 kriteria yang diatur dalam Pedoman OECD paragraf 2.107:

- Perlu diperhatikan bahwa tujuan menggunakan Berry Ratio bergantung pada penentuan kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi, dalam kata lain, harus terdapat asumsi bahwa seluruh fungsi dari pihak yang diuji tercermin dari biaya operasional. Pada dasarnya, biaya operasional merepresentasikan semua fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung suatu perusahaan.

Maka, Berry Ratio baru dapat diterapkan secara efektif hanya pada distributor sederhana (“stripped-down distributor”). Oleh karena itu, penerapan Berry Ratio yang sesuai dengan PLI bergantung pada fungsi, aset, dan analisis risiko serta profil pihak yang diuji

Menurut Pemeriksa Karakterisasi EPL mengacu pada Anuscha Bakker, 2018, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) - Transfer Pricing & Business Restructuring sebagai berikut:

- Perlu diperhatikan bahwa tujuan menggunakan Berry Ratio bergantung pada penentuan kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi, dalam kata lain, harus terdapat asumsi bahwa seluruh fungsi dari pihak yang diuji tercermin dari biaya operasional. Pada dasarnya, biaya operasional merepresentasikan semua fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung suatu perusahaan. Maka, Berry Ratio baru dapat diterapkan secara efektif hanya pada distributor sederhana (“stripped-down distributor”). Oleh karena itu, penerapan Berry Ratio yang sesuai dengan PLI bergantung pada fungsi, aset, dan analisis risiko serta profil pihak yang diuji

Menurut Pemeriksa Karakterisasi EPL mengacu pada Anuscha Bakker, 2018, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) - Transfer Pricing & Business Restructuring sebagai berikut:

Apa tanggapan Saudara atas karakterisasi EPL menurut pemeriksa di atas ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menekankan bahwa karakterisasi Pemeriksa Pajak atas EPL sebagai contract service provider tidak tepat. EPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan produk komoditas kering sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit pada tangkapan layar berikut:

Selain itu, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa pemahaman Pemeriksa Pajak bahwa Wajib Pajak beranggapan bahwa EPL tidak menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas adalah tidak tepat. Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut. Berdasarkan tangkapan layar poin 46(a) di bawah ini, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa maksud Wajib

Pajak pada tahap pemeriksaan adalah bahwa Dokumen Induk merupakan dokumentasi transfer pricing yang memiliki fokus pada Grup usaha, sehingga informasi risiko yang ditanggung oleh EPL tidak hanya berfokus pada transaksi yang dilakukannya dengan Wajib Pajak, melainkan juga dengan entitas grup lainnya. Di dalam Dokumen Induk pun, tertera bahwa EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas.

Selain itu, berdasarkan data dari laporan keuangan EPL yang telah diaudit yang dikutip oleh Pemeriksa Pajak pada tabel di atas, terbukti bahwa EPL memiliki aset yang signifikan yang digunakan dalam melakukan fungsinya sebagai trader.

Berdasarkan laporan keuangan EPL yang telah diaudit tersebut, jelas terlihat bahwa total aset EPL adalah sebesar USD525.703.000 di mana nilai aset ini relatif signifikan jika dibandingkan total penjualan EPL pada tahun pajak 2019 yaitu sebesar USD221.923.600.

Dengan demikian, karakterisasi Pemeriksa Pajak atas EPL sebagai contract service provider tidak tepat karena laporan keuangan EPL yang telah diaudit secara jelas menunjukkan bahwa EPL melakukan fungsi dan menanggung risiko yang tinggi terkait dengan kegiatan usahanya sebagai trader.

- Sehubungan dengan koreksi Pemeriksa Pajak dengan memilih indikator tingkat laba dalam menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL menggunakan Berry Ratio, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Wajib Pajak juga ingin menegaskan

bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Bahwa pricing policy pengadaan raw sugar MT dari EPL adalah

Harga Beli raw sugar in CIF = NY11 + basis dimana ketika diturunkan, fungsinya dapat dirumuskan sebagai berikut :

Dari rumus di atas, tingkat laba tidak murni dipengaruhi oleh penjualan (harga pasar bebas) karena ada margin yang dinegosiasikan. Biaya pengadaan juga tidak murni karena sangat bergantung pada harga NY 11. Apa pendapat Saudara ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan kembali bahwa sebagai distributor produk komoditas, tentu penjualan EPL sangat dipengaruhi oleh harga pasar, margin penjualan, serta biaya-biaya penjualan yang dikeluarkan oleh EPL dalam menangani proses distribusi barang tersebut. Selain itu, perlu ditekankan bahwa harga NY11 merupakan harga pasar acuan yang secara umum digunakan. Dengan demikian, penggunaan Berry Ratio tidak tepat untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi EPL sebagai trader.

- Lebih lanjut, Saudara menyatakan Berry Ratio juga kurang tepat mengingat kemungkinan ditemukannya perbedaan fungsional yang tercermin dari biaya operasional dan

inkonsistensi dalam struktur biaya antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding.

Karena sifat Berry Ratio yang sensitif terhadap klasifikasi biaya operasional, perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak tentunya tidak sebanding mengingat perbedaan fungsi dan produk yang ditemukan, sehingga klasifikasi biaya operasional yang dicatat oleh perusahaan- perusahaan pembanding tersebut dalam pembukuannya tentunya tidak sama dengan pembukuan EPL.

Dapatkah Saudara memberikan simulasinya yang menunjukkan perbedaan fungsional (biaya operasional dan struktur biaya) antara EPL dengan perusahaan pembanding ? Mohon breakdown biaya EPL dan breakdown biaya perusahaan pembanding.

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menjelaskan bahwa Wajib Pajak hanya memiliki informasi keuangan EPL yang berasal dari laporan keuangan EPL yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2019, namun, mohon diperhatikan bahwa informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak dalam basis data TPCatalyst tidak memiliki informasi breakdown biaya yang lengkap, karena hanya menunjukkan laporan keuangan secara sederhana (simplified) yang tidak menunjukkan detil komponen- komponen pendapatan atau biaya. Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa karena keterbatasan informasi, apabila Pemeriksa Pajak hanya merujuk dari data keuangan perusahaan pembanding yang berasal dari basis data, maka Pemeriksa Pajak seharusnya tidak menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba. Apabila Pemeriksa Pajak hanya merujuk pada informasi basis data dalam analisis Berry Ratio, maka kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima tidak dapat

diandalkan karena konsistensi dalam struktur biaya tidak dapat terlihat dengan jelas.

f. Pemeriksa Pajak tidak tepat dalam melakukan analisis benchmarking untuk OSPL, EPL, dan ESPL

- Saudara menyatakan tidak setuju dengan analisis Pemeriksa Pajak dalam melakukan analisis benchmarking baru untuk penyesuaian harga freight sebagai komponen hargapembeliandenganmelakukananalisis benchmarking untuk OSPL, Saudara menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking tersebut, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi atau jasa dari OSPL ( Pembanding tersebut adalah : HNA Technology Co., Ltd., Mitsui O.S.K. Lines, Ltd., Hyundai Merchant Marine Co., Ltd., Korea Line Corporation, Heung-A Shipping Co., Ltd., KSS Line Ltd., Fgas Petrol Joint Stock Company)

Dalam argumen tersebut dapat disimpulkan poin keberatan Saudara :

1. Pembanding yang tidak memiliki website atau website- nya tidak dapat diakses, yang menurut Saudara menyebabkan tidak dapat dilakukan pengecekan kesebandingan lebih lanjut;

2. Kegiatan bisnis entitas pembanding yang tidak sepenuhnya hanya atas 1 (satu) jenis kegiatan pengapalan;

3. Kegiatan bisnis pengapalan entitas pembanding dengan perbedaan jenis produk yang dikapalkan;

4. Kondisi bahwa OSPL tidak memiliki kapal sendiri, sedangkan entitas pembanding memiliki kapal sendiri.

Bahwa Pemeriksa telah menjelaskan hal berikut :

1. Paragraf 3.30 OECD TP Guidelines 2017

“A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.”

o Pemeriksa telah mendapatkan data tersebut dari basis

data yang umum yang dapat diandalkan dalam menguji kewajaran harga transfer afiliasi (Wajib Pajak juga menggunakan sumber data yang sama dalam membuat LF).

o Detail main activity dan business overview untuk setiap

data pembanding telah diperoleh dalam basis data TP Catalyst

Tanggapan Saudara atas pernyataan pemeriksa? Sebagaimana Wajib Pajak jelaskan pada bagian sebelumnya, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan melakukan analisis benchmarking baru untuk penyesuaian harga freight sebagai salah satu komponen harga pembelian barang, dimana analisis benchmarking tersebut dilakukan untuk OSPL sebagai Pihak yang Diuji, adalah tidak tepat.

Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa berdasarkan analisis Wajib Pajak atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak sebagai Perusahaan pembanding OSPL, deskripsi bisnis perusahaan pembanding yang dipilih tidak sebanding dengan fungsi dan jasa yang dilakukan oleh OSPL.

Secara fungsi, aset, dan risiko, perlu diperhatikan bahwa perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak untuk OSPL tidak sesuai karena alasan-alasan berikut:

o Fungsi: Perusahaan pembanding yang diterima

Pemeriksa Pajak melakukan fungsi penting lainnya sebagai contoh jasa pembangkit listrik tenaga angin, bisnis kapal cruise, properti, jasa penanganan kargo, jasa penyimpanan, jasa pergudangan, manajemen distribusi, dll. Kegiatan-kegiatan usaha tersebut jelas tidak sebanding dengan kegiatan usaha OSPL yang hanya mencharter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

o Aset: Perusahaan pembanding yang diterima

Pemeriksa Pajak sebagian besar memiliki armada sendiri berupa kapal, dan terdapat perusahaan pembanding yang juga memiliki terminal. Di sisi lain, OSPL sebagai pencharter kapal dari pihak ketiga tidak memiliki aset yang signifikan. Oleh karena itu, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak tidak sebanding dengan pihak yang diuji.

o Risiko: Berdasarkan penjabaran perbandingan fungsi

dan aset pada dua poin di atas, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak untuk OSPL menanggung risiko yang tinggi dalam kegiatan usahanya mengingat perusahaan-perusahaanpembandingtersebut melakukan fungsi-fungsi lain dan memiliki nilai aset yang signifikan. Sementara, OSPL yang hanya bergerak sebagai pencharter kapal dan tidak memiliki aset berwujud yang signifikan sudah sepatutnya tidak

menanggung risiko yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Untukpenjelasanmerinciatasalasan ketidaksebandingan antara OSPL dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak, harap merujuk pada Surat Keberatan Wajib Pajak poin 1.6 (halaman 14-18).

Oleh karena itu, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa analisis benchmarking yang dilakukan Pemeriksa Pajak atas OSPL dengan hanya merujuk pada informasi yang tertera pada basis data kurang tepat karena terbukti bahwa deskripsi usaha yang tertera pada basis data tersebut menunjukkan bahwa beberapa Perusahaan pembanding di atas memiliki fungsi tambahan atau fungsi lainnya yang berbeda dengan kegiatan utama OSPL sebagai penyedia jasa pengiriman melalui chartering. Terlihat juga bahwa beberapa Perusahaan pembanding di atas memiliki aset berwujud berupa kapal dan melakukan kegiatan pengiriman menggunakan kapalnya sendiri, sehingga tidak sebanding dengan OSPL yang mencharter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

Wajib Pajak memahami bahwa sumber basis data yang digunakan Wajib Pajak dalam Dokumen Lokal 2019 dan Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan adalah sama, yaitu basis data TPCatalyst. Wajib Pajak juga berpendapat bahwa basis data komersil seperti TPCatalyst tersebut benar dapat diandalkan. Namun, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa terdapat beberapa keterbatasan basis data komersil yang perlu diperhitungkandalammelakukananalisis benchmarking.

Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33 menyatakan bahwa:

“… In practice, performing a comparability analysis using a commercial database alone may give rise to concerns about the reliability of the analysis, given the quality of the information relevant to assessing comparability that is typically obtainable from a database. To address these concerns, database searches may need to be refined with other publicly available information, depending on the facts and circumstances. Such a refinement of the database search with other sources of information is meant to promote quality over standardised approaches and is valid both for database searches made by taxpayers/practitioners and for those made by tax administrations…”

[Terjemahan tidak resmi]:

“...Dalam praktiknya, melakukan analisis kesebandingan hanya dengan menggunakan basis data komersial dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai keandalan analisis tersebut, mengingat kualitas informasi yang relevan untuk menilai kesebandingan yang biasanya diperoleh dari basis data. Untuk mengatasi permasalahan ini, pencarian pada basis data mungkin perlu disempurnakan dengan informasi lain yang tersedia secara publik, yang bergantung pada fakta dan keadaan. Penyempurnaan penelusuran basis data dengan sumber informasi lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dibandingkan pendekatan standar dan berlaku baik untuk penelusuran basis data yang dilakukan oleh wajib pajak/praktisi maupun yang dilakukan oleh administrasi perpajakan…”

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencarian hanya dengan menggunakan basis data

mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan Perusahaan pembanding yang dipilih.

2. Paragraf 3.31 OECD TP Guidelines 2017

“A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. See paragraph 3.37 for a discussion of the use of non-transactional third party data.”

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Sebagaimana dijelaskan pada Paragraf 3.31 di atas, jelas bahwa terdapat beberapa keterbatasan basis data

yang menyebabkan kurangnya keandalan informasi yang tersedia pada basis data tersebut, seperti perbedaan informasi yang tentunya jika tidak ditelusuri lebih lanjut dengan menggunakan sumber lain, akan mempengaruhi kesebandingan.

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking pada Dokumen Lokal TA2019, Wajib Pajak telah mempertimbangkan basis data dan informasi dari sumber lainnya (website perusahaan pembanding) untuk menyempurnakan analisis dan memastikan keandalan informasi dan meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih.

3. Paragraf 3.33 OECD TP Guidelines 2017

“Use of commercial databases should not encourage quantity over quality. In practice, performing a comparability analysis using a commercial database alone may give rise to concerns about the reliability of the analysis, given the quality of the information relevant to assessing comparability that is typically obtainable from a database. To address these concerns, database searches may need to be refined with other publicly available information, depending on the facts and circumstances. Such a refinement of the database search with other sources of information is meant to promote quality over standardised approaches and is valid both for database searches made by taxpayers/practitioners and for those made by tax administrations. It should be understood in light of the discussion of the costs and compliance burden created for the taxpayer at paragraphs 3.80-3.83.”

Pencarian data dari sumber lain selain database komersial termasuk cross check kepada website setiap

data pembanding bukan merupakan suatu keharusan selama tingkat kesebandingan dapat diukur terkait profil/kegiatan usaha entitas pembanding berdasarkan informasi yang diperoleh dalam TP Catalyst (lihat penjelasan Pemeriksa sebelumnya terkait paragraf 3.30 dan 3.31 OECD TP Guidelines 2017).

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Sebagaimana Wajib Pajak jelaskan di atas, perlu digarisbawahi bahwa walaupun data komersil seperti TPCatalyst dapat diandalkan, namun, terdapat beberapa keterbatasan basis data tersebut yang perlu diperhitungkandalammelakukananalisis benchmarking.

Berdasarkan Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33 yang Wajb Pajak jabarkan pada bagian sebelumnya, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa analisis hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untukmeningkatkankualitaskesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih misal, merujuk pada website Perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia.

Wajib Pajak juga ingin menekankan bahwa pencarian informasi melalui sumber lain seperti situs web juga diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia. PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Nomor 3(b)(1) yang membahas meningkatkan kesebandingan menyatakan bahwa:

“...Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih

data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya...”

Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa hal yang sama telah Wajib Pajak temui dalam interaksi dengan DJP. Dalam kasus kami, Pemeriksa Pajak dalam tahap pemeriksaan telah tidak konsisten dalam penerapan peraturan harga transfer dalam melakukan peninjauan dalam analisis benchmarking yang dilakukannya, mengingat bahwa peninjauan lebih lanjut atas sumber lain atas data pembanding yang dapat meningkatkan kesebandingan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan harga transfer di Indonesia. Oleh karena itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan analisisnya, Pemeriksa Pajak telah tidak sejalan dengan Pedoman OECD, peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan pelaksanaan pedoman dan peraturan-peraturan tersebut pada umumnya.

4. Paragraf 3.81 OECD TP Guidelines 2017

“When undertaking a comparability analysis, there is no requirement for an exhaustive search of all possible relevant sources of information. Taxpayers and tax

administrations should exercise judgment to determine whether particular comparables are reliable.”

Pencarian informasi melalui website entitas pembanding bukan merupakan suatu keharusan selama tingkat kesebandingan terhadap objek yang diuji dapat diukur (lihat juga penjelasan terkait paragraph 3.30, 3.31 dan 3.33 OECD TP Guidelines 2017). Bukan berarti tanpa mengakses website entitas pembanding yang ditetapkan Pemeriksa dapat dianggap tidak patuh pada aturan dalam OECD TP Guidelines 2017.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak ingin menyampaikan kembali bahwa Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33 jelas menekankan bahwa peninjauan lebih lanjut atas sumber data lain dari Perusahaan pembanding yang sedang dianalisis perlu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang tersedia pada basis data mungkin kurang dapat diyakini keandalannya.

Wajib Pajak telah meninjau kembali informasi deskripsi bisnis Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak. Wajib Pajak menyimpulkan bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak menunjukkan hasil yang tidak sebanding yang bahkan dapat terlihat dari deskripsi bisnis dari basis data yang tersedia tersebut. Dengan demikian, dalam melakukan analisis benchmarking, Pemeriksa Pajak seharusnya juga mempertimbangkan informasi lain yang tersedia secara publik seperti situs web untuk meningkatkan kualitas kesebandingan Perusahaan pembanding yang dipilih.

Sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan pada poin sebelumnya, peraturan harga transfer di Indonesia PER- 22/PJ/2013 mengatur bahwa seleksi manual melalui

mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya perlu dilakukan oleh Pemeriksa Pajak untuk memutuskan apakah kandidat perusahaan pembanding dapat digunakan (andal) atau ditolak.

Dengan demikian, patut diperhatikan bahwa Pemeriksa Pajak dalam tahap pemeriksaannya telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer dalam melakukan peninjauan dalam analisis benchmarking yang dilakukannya, sehingga Pemeriksa Pajak tidak sejalan dengan Pedoman OECD, peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan pelaksanaan pedoman dan peraturan-peraturan tersebut pada umumnya,

5. Penerapan metode perhitungan freight yang dilakukan Pemeriksa telah sejalan dengan skema Incoterm CIF Wajib Pajak dan artikel (Wilmar, MSF Sugar & ACCC) yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses pembahasan.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak bahwa penerapan metode perhitungan freight yang dilakukan Pemeriksa telah sejalan dengan skema Incoterm CIF Wajib Pajak dan artikel (Wilmar, MSF Sugar & ACCC). Sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak pada surat permohonan keberatan, terdapat beberapa perbedaan pemahaman Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas alur rantai pasokan serta perhitungan komponen-komponen yang membentuk harga pembelian.

Selain itu, Wajib Pajak juga ingin mengklarifikasi bahwa berdasarkan peninjauan Wajib Pajak atas artikel Wilmar,

MSF Sugar & ACCC tersebut, tidak terdapat metode perhitungan freight sebagaimana yang dilakukan Pemeriksa Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak dapat meyakini keandalan analisis Pemeriksa Pajak tersebut.

6. Dalam dokumen induk (master file) dan laporan keuangan OSPL (yang diperoleh dari database ACRA), disebutkan bahwa OSPL memiliki hak sewa jangka panjang atas kapal yang digunakan untuk memberikan layanan sebagai bentuk operasional bisnisnya. Artinya, OSPL akan menanggung risiko pasar jika permintaan pengapalan dari konsumen menurun sebagai akibat menurunnya pertumbuhan bisnis secara total, sehingga dapat diyakini bahwa karakteristik usaha antara OSPL dan data pembanding adalah sama sebagai fully fledge shipping company.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak ingin menjelaskan lebih lanjut bahwa OSPL akan menanggung risiko pasar dalam hal terjadinya penurunan kebutuhan perkapalan yang disebabkan oleh turunnya permintaan produk komoditas dry cargo. Selain itu, OSPL juga akan menanggung risiko pasar dalam hal terjadinya hambatan pengiriman yang muncul dari faktor- faktor yang tidak terduga (force majeur).

Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa fungsi antara OSPL dan data pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak tidak serupa dan tidak sepatutnya dianggap sebanding mengingat beberapa Perusahaan pembanding di atas memiliki fungsi signifikan lain seperti pembangkit listrik tenaga angin, properti dll, serta aset berwujud berupa kapal dan melakukan kegiatan pengiriman menggunakan kapalnya sendiri, sehingga tidak sebanding dengan OSPL yang mencharter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

Untukpenjelasanmerinciatasalasan ketidaksebandingan antara OSPL dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak, harap merujuk pada Surat Keberatan Wajib Pajak poin 1.6 (halaman 14-18).

Selain itu, Wajib Pajak ingin menggarisbawahi kembali bahwa Pemeriksa Pajak pada tahap pemeriksaan tidak memberikan data ACRA yang menjadi referensi dalam perhitungan penyesuaiannya kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat memvalidasi keandalan data ACRA yang digunakan Pemeriksa Pajak tersebut karena Wajib Pajak tidak pernah menerima datanya dari Tim Pemeriksa.

7. Dalam mencari data pembanding tidak harus dihasilkan data pembanding yang benar-benar identik terkait jenis produk dan kegiatan bisnis yang dilakukan dengan keterangan :

- Paragraf 3.10 OECD TP Guidelines 2017

“Another example where a taxpayer’s transactions may be combined is related to portfolio approaches. A portfolio approach is a business strategy consisting of a taxpayer bundling certain transactions for the purpose of earning an appropriate return across the portfolio rather than necessarily on any single product within the portfolio. For instance, some products may be marketed by a taxpayer with a low profit or even at a loss, because they create a demand for other products and/or related services of the same taxpayer that are then sold or provided with high profits (e.g. equipment and captive aftermarket consumables, such as vending coffee machines and coffee capsules, or printers and cartridges). Similar approaches can be observed in various industries. Portfolio approaches

are an example of a business strategy that may need to be taken into account in the comparability analysis and when examining the reliability of comparables. See paragraphs 1.114-1.118 on business strategies. However, as discussed in paragraphs 1.129-1.131, these considerations will not explain continued overall losses or poor performance over time. Moreover, in order to be acceptable, portfolio approaches must be reasonably targeted as they should not be used to apply a transfer pricing method at the taxpayer’s company-wide level in those cases where different transactions have different economic logic and should be segmented. See paragraphs 2.84- 2.85. Finally, the above comments should not be misread as implying that it would be acceptable for one entity within an MNE group to have a below arm’s length return in order to provide benefits to another entity of the MNE group, see in particular paragraph 1.130.”

Dalam industri pengapalan, strategi bisnis portofolio sebagaimana dimaksud paragraf 3.10 di atas sangat rasional diterapkan oleh setiap pelaku usaha. Data pembanding dengan jenis komoditas/barang yang dikapalkan seharusnya tidak berpengaruh terhadap ekspektasi margin laba secara agregat yang diharapkan diterima oleh pelaku usaha, sehingga data pembanding menurut Pemeriksa masih sangat layak digunakan dalam pengujian ini.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD, metode TNMM umumnya tidak terlalu sensitif terhadap perbedaankarakteristikprodukdanlebih mengutamakan kesebandingan fungsional.

Pedoman OECD Lampiran I pada Bab II menyatakan bahwa:

“It is recognised that the Transactional Net Margin Method can be less sensitive to some differences in the characteristics of products than the comparable uncontrolled price or resale price methods. In practice when applying the Transactional Net Margin Method a greater emphasis is generally placed on functional comparability than on the characteristics of products…” Selanjutnya, Pedoman OECD Paragraf 1.108 juga menegaskan bahwa:

“..Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods (see in particular paragraph 2.75). This however does not mean that the question of comparability in characteristics of property or services can be ignored when applying transactional profit methods, because it may be that product differences entail or reflect different functions performed, assets used and/or risks assumed by the tested party..”

[Terjemahan tidak resmi]:

“... Perbedaan karakteristik properti atau jasa juga kurang sensitif dalam hal metode laba transaksional dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (lihat khususnya paragraf 2.75). Namun hal ini tidak

berarti bahwa pertanyaan tentang keterbandingan karakteristik barang atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode laba transaksional, karena perbedaan produk mungkin memerlukan atau mencerminkan perbedaan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. ..”

Wajib Pajak ingin menggarisbawahi bahwa data pembanding dengan jenis komoditas/barang yang dikapalkan tidak menjadi alasan utama penolakan Wajib Pajak, namun sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan sebelumnya, fakta bahwa Perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak memiliki kegiatan usaha/fungsi lain yang tidak sebanding dengan Wajib Pajak akan mempengaruhi kesebandingan fungsional sehingga Perusahaan- perusahaan tersebut tidak seharusnya diterima oleh Pemeriksa Pajak.

- Paragraf 2.11 OECD TP Guidelines 2017

“It is not possible to provide specific rules that will cover every case. Tax administrators should hesitate from making minor or marginal adjustments. In general, the parties should attempt to reach a reasonable accommodation keeping in mind the imprecision of the various methods and the preference for higher degrees of comparability and a more direct and closer relationship to the transaction. It should not be the case that useful information, such as might be drawn from uncontrolled transactions that are not identical to the controlled transactions, should be dismissed simply because some rigid standard of comparability is not fully met. Similarly, evidence from enterprises engaged in controlled transactions with associated enterprises

may be useful in understanding the transaction under review or as a pointer to further investigation. Further, any method should be permitted where its application is agreeable to the members of the MNE group involved with the transaction or transactions to which the methodology applies and also to the tax administrations in the jurisdictions of all those members.”

Standar komparabilitas tidak selalu harus diterapkan secara rigid selama dapat dipastikan bahwa data pembanding yang diperoleh adalah merupakan data pembanding terbaik yang diperoleh.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak ingin menyampaikan kembali bahwa walaupun standar komparabilitas atau kesebandingan mungkin tidak selalu diharuskan untuk diterapkan secara rigid, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang tetap mengharuskan peninjauan lebih lanjut atas sumber data lain dari Perusahaan pembanding yang sedang dianalisis apabila informasi yang tersedia pada basis data mungkin kurang dapat diyakini keandalannya.

Mengingat hasil peninjauan Wajib Pajak atas Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak menunjukkan hasil yang tidak sebanding yang bahkan dapat terlihat dari deskripsi bisnis dari basis data yang tersedia, sudah sepatutnya Pemeriksa Pajak melakukan pengecekan lebih lanjut kepada sumberdatalainnyauntukmemastikan kesebandingan Perusahaan-perusahaan tersebut. Terlebih lagi, jika website perusahaan pembanding tersedia dimana informasi tersebut dapat diyakini keandalannya.

- Nature (hakikat) dari penerapan TNNM adalah menekankan pada kesebandingan fungsi, bukan pada karakteristik produk sebagaimana dalam menerapkan metode CUP.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Sebagaimana disampaikan Wajib Pajak pada bagian sebelumnya di atas, Wajib Pajak sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD, metode TNMM umumnya tidak terlalu sensitif terhadap perbedaan karakteristik produk dan lebih mengutamakan kesebandingan fungsional. Wajib Pajak ingin menggarisbawahi bahwa data pembanding dengan jenis komoditas/barang yang dikapalkan tidak menjadi alasan utama penolakan Wajib Pajak, namun sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan sebelumnya, fakta bahwa Perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak memiliki kegiatan usaha/fungsi lain yang tidak sebanding dengan Wajib Pajak akan mempengaruhi kesebandingan fungsional sehingga Perusahaan- perusahaan tersebut tidak seharusnya diterima oleh Pemeriksa Pajak.

- Jika Wajib Pajak berpendapat seperti di atas, maka Wajib Pajak tidak konsisten pula dalam menyusun dokumen lokal (local file). Karena data pembanding yang dipilih Wajib Pajak juga tidak indentik.

Tanggapan Saudara atas pernyataan tersebut ? Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa perusahaan pembanding pilihan Wajib Pajak telah dipilih melalui proses analisis benchmarking yang sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan pada Dokumen Lokal 2019. Wajib Pajak telah meninjau dan mengeliminasi

perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha dan industri yang berbeda dengan Wajib Pajak dan tidak memiliki informasi deskriptif yang cukup untuk menentukan kesebandingan. Seluruh Perusahaan pembanding yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Dokumen Lokal 2019 merupakan Perusahaan manufaktur produk gula.

Selain itu, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak memiliki kegiatan utama yang sama dengan Wajib Pajak yaitu manufaktur gula. Hanya saja, beberapa perusahaan pembanding selain produk utamanya yaitu gula, mereka juga menghasilkan produk turunan/sampingan lainnya (by-product). Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Wajib Pajak telah secara konsisten melakukan analisis benchmarking sehingga pendapat Pemeriksa Pajak tidak tepat.

- Wajib Pajak juga menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas : Dalam argumen tersebut dapat disimpulkan poin keberatan Saudara :

1. Darpan Vinimay Private Limited bergerak pada bidang penyediaan jasa penjualan, pemasaran, dan bisnis.

2. Pampar Ovenfresh Foods Private Limited bergerak pada bidang manufaktur makanan ringan

3. Bharosa Distributors PVT Ltd bergerak pada bidang impor dan ekspor berbagai macam produk seperti kain, makanan, susu, sabun, dan biskuit.

4. Arjun Vinimay Private Limited bergerak pada bidang distribusi berbagai produk seperti kayu dan perhiasaan.

5. Darpan Vinimay Private Limited, Bharosa Distributors PVT Ltd, dan Arjun Vinimay Private Limited tidak memiliki website informasi untuk dilakukan pengecekan kesebandingan lebih lanjut.

Atas pernyataan Saudara tersebut di atas, kami ingin menanyakan :

1. Terkait aksebilitas pada website, penjelasannya sudah dijelaskan di atas sesuai dengan penjelasan terkait paragraph 3.30, 3.31 dan 3.33 OECD TP Guidelines 2017

2. Apakah Saudara memahami bahwa hakikat (nature) dari TNNM adalah kesebandingan fungsi bukan pada karakteristik produk seperti pada metode CUP?

Tanggapan Wajib Pajak :

Terkait poin pertama di atas, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa walaupun Pedoman OECD menjelaskan bahwa walaupun basis data komersil seperti TPCatalyst dapat diandalkan, namun, terdapat beberapa keterbatasan basis data tersebut yang perlu diperhitungkan dalam melakukan analisis benchmarking.

Wajib Pajak ingin menekankan bahwa analisis hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan Perusahaan pembanding yang dipilih yang sebagaimana juga di atur pada PER-22 yang telah Wajib Pajak kutip pada poin-poin sebelumnya.

Selain itu, terkait poin kedua di atas, Wajib Pajak sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD, metode TNMM umumnya tidak terlalu sensitif terhadap perbedaan karakteristik produk dan lebih mengutamakan kesebandingan

fungsional. Namun, berdasarkan peninjauan Wajib Pajak atas informasi deskripsi bisnis dari basis data yang diperoleh oleh Pemeriksa Pajak dan website Perusahaan- perusahaan untuk pembanding ESPL dan EPL, terdapat perbedaan dimana Perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak memiliki profil fungsional dan bergerak dalam industri yang tidak sebanding dengan ESPL dan EPL, dimana dalam hal pengujian TNMM kesebandingan fungsi sangat ditekankan. Sehingga, perusahaan- perusahaan tersebut tidak seharusnya diterima oleh Pemeriksa Pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak seharusnya dipilih dengan merujuk pada perusahaan pembanding dengan fungsi yang serupa dengan ESPL dan EPL, yaitu sebagai trader. Meskipun kesebandingan fungsi lebih ditekankan dibandingkan karakterisasi produk dalam pengaplikasian TNMM, perlu diperhatikan bahwa kesebandingan produk dalam industri yang serupa tetap perlu dipertimbangkan dalam memilih perusahaan pembanding mengingat setiap industri memiliki kondisi ekonomi yang berbeda yang dapat mempengaruhi kesebandingan kinerja keuangan yang diperoleh perusahaan pembanding. Maka, seharusnya Pemeriksa Pajak menerima perusahaan pembanding yang bergerak dalam industri yang tidak jauh berbeda dengan ESPL dan EPL, yaitu industri agrikultur.

Faktanya fungsi ataupun industri perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa Pajak jelas tidak sebanding dengan ESPL dan EPL. Berikut adalah ringkasan tanggapan Wajib Pajak atas perusahaan pembanding yang diterima Pemeriksa Pajak untuk ESPL dan EPL.

Untuk penjelasan merinci atas alasan ketidaksebandingan antara ESPL dan EPL dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa Pajak, harap merujuk pada Surat Keberatan Wajib Pajak poin 1.6 (halaman 19-20).

- Saudara menjelaskan pada Bab III Pasal 5 (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) diatur bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

Dalam argumen tersebut dapat disimpulkan poin keberatan Saudara :

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

b. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

c. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

d. Kondisi ekonomi, dan

e. Strategi usaha.

Harap Saudara menunjukkan bahwa pembanding yang Saudara pilih dalam Local File telah memenuhi 5 faktor kesebandingan di atas :

Tanggapan Wajib Pajak :

Berikut Wajib Pajak jabarkan bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Wajib Pajak telah memenuhi kelima tingkat kesebandingan:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa, Perusahaan pembanding yang diterima oleh Wajib Pajak bergerak pada bidang manufaktur gula dan produk turunannya.

b. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi:

Wajib Pajak melakukan kegiatan produksi gula rafinasi, dan perusahaan pembanding yang diterima Wajib Pajak juga melakukan kegiatan produksi produk gula dan turunannya.

c. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

Setiap ketentuan transaksi jual beli raw sugar antara EPL dan Wajib Pajak terikat dalam kontrak penjualan yang dirilis oleh EPL. Dalam praktik, setiap transaksi jual beli serupa yang dilakukan oleh perusahaan pembanding independen juga tentunya memiliki kontrak dengan ketentuan yang serupa.

d. Kondisi ekonomi:

Wajib Pajak memilih perusahaan pembanding yang berada di wilayah Far East and Central Asia dengan asumsi bahwa wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa atau paling mendekati dengan Indonesia.

e. Strategi usaha:

Wajib Pajak dan perusahaan pembanding yang diterima Wajib Pajak bergerak sebagai manufaktur gula, sehingga memiliki strategi usaha yang serupa yaitu menghasilkan gula berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan atas gula rafinasi di pasar.

- Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Harap Saudara menunjukkan bahwa pembanding yang Saudara tolak dalam Local File telah memenuhi 3 kriteria tersebut di atas :

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa 3 kriteria yang dijabarkan di atas telah diterapkan dalam analisis benchmarking yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Dokumen Lokal 2019. Berikut Wajib Pajak lampirkan kembali matriks pemilihan manual yang tertera pada lampiran Dokumen Lokal untuk peninjauan Tim Penelaah Keberatan lebih lanjut. Mohon merujuk pada Lampiran 2 pada surat tanggapan ini.

g. Wajib Pajak telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan telah menyampaikan data, informasi, dan klarifikasi tambahan lainnya selama proses pemeriksaan yang diabaikan oleh Pemeriksa Pajak

- Wajib Pajak menekankan Kembali bahwa analisis benchmarking atas ESPL dan EPL yang dilakukan oleh Pemeriksa seharusnya ditolak karena berdasarkan analisis yang dilakukan, perusahaan-perusahaan yang dipilih Pemeriksa Pajak tidak memenuhi faktor kesebandingan. Atas pendapat WP ini telah dibahas pada butir f di atas. Tanggapan Wajib Pajak :

Mohon merujuk pada tanggapan Wajib Pajak pada butir f

19)Atas alasan WP : Penerapan koreksi Pemeriksa Pajak terhadap

transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku

a. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata

- Saudara tidak setuju dengan pendekatan Pemeriksa Pajak, dimana Pemeriksa Pajak melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak. Atas pendapat WP ini telah dibahas pada butir f di atas.

- Tanpa mengesampingkan argumentasi Wajib Pajak bahwa analisis benchmarking Wajib Pajak sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Saudara ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas komponen harga untuk analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata Wajib Pajak. Penyesuaian yang dilakukan Pemeriksa Pajak tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat.

Mohon Saudara Jelaskan aspek-aspek yang relevan dan akurat yang menurut kondisi nyata Saudara :

Tanggapan Wajib Pajak :

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa kondisi nyata yang dimaksud secara detil juga telah dijelaskan oleh Wajib Pajak

dalam surat permohonan keberatan pada halaman 24 hingga 32.

Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan data The Sugar No.11 contract serta data-data pendukung pihak ketiga lainnya dan pada akhirnya Pemeriksa membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten. Sehubungan dengan hal tersebut, Wajib Pajak ingin menyoroti lebih lanjut pada poin-poin di bawah ini:

1. Rantai bisnis raw sugar dari hulu (petani penghasil tebu) sampai hilir (pemakai)

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa harga acuan NY11 dapat ditelusuri pada alur rantai pasokan raw sugar. Dalam membahas rantai pasokan gula mentah, penting untuk dipahami bahwa alur rantai pasokan tersebut dimulai dari petani atau grower penghasil tebu. Dari petani, tebu tersebut akan dijual kepada produsen atau pabrik, dan kemudian diolah untuk menghasilkan raw sugar. Sehingga, harga NY11 sebagai acuan harga raw sugar tercermin dalam proses produksi ini.

Setelah raw sugar selesai diproduksi, produk tersebut kemudian dipasarkan kepada trader. Pada saat raw sugar dibawa dari pabrik ke kapal vessel di port negara origin (“negara asal”) dan diangkut ke kapal vessel tentunya terdapat biaya-biaya yang muncul yang harus diperhitungkan, seperti marketing cost. Kemudian pada saat barang itu dijual ke trader, tentunya trader akan melakukan survei atas barang tersebut.

Di sisi lain, dalam hal penyerahan fisik, diketahui bahwa hal tersebut benar diatur dalam The Sugar No. 11 Contract, yaitu di port negara origin. Namun, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa hal tersebut bukan berarti harga NY11 adalah sama dengan harga FOB. Secara alur rantai pasokan raw sugar, diketahui bahwa

harga FOB terbentuk pada saat petani melakukan penyerahan tebu kepada produsen/pabrik yang selanjutnya diolah oleh produsen/pabrik tersebut menjadi hasil produksi berupa raw sugar, yang kemudian diangkut menuju port negara origin untuk dikapalkan ke dalam vessel. Berdasarkan alur rantai pasokan tersebut, perlu dicatat bahwa selain harga NY11 terdapat komponen pembentuk harga lainnya berupa marketing premium, marketing cost, dan margin penjual yang juga harus diperhitungkan.

2. Settlement dalam The Sugar No.11 contract yang dijadikan acuan oleh para pengusaha raw sugar di dunia Tidak terdapat kalimat yang secara langsung mendefinisikan bahwa harga NY11 sama dengan harga FOB. Settlement yang dimaksud dalam The Sugar No.11 contract menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

3. Physical Premium yang merupakan bagian dari Marketing premium

Berdasarkan informasi Physical Premium yang diperoleh dari data MSF Sugar diketahui bahwa pembelian raw sugar oleh Wajib Pajak adalah harga CIF. Dengan ini, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa dalam informasi tersebut, tidak ada yang menyebutkan/menunjukkan Physical Premium merupakan harga beli raw sugar oleh Wajib Pajak yaitu harga CIF.

Physical Premium merupakan hasil negosiasi antara pembeli dan penjual yang berasal dari supply dan demand pasokan raw sugar maupun selisih nilai freight kapal vessel akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar.

Perlu digarisbawahi bahwa freight yang merupakan bagian dari Physical Premium bukan merupakan biaya kapal vessel atas pengiriman raw sugar dari port negara origin ke port negara tujuan, sebagaimana yang disimpulkan oleh Pemeriksa.

Physical Premium tidak dapat diperhitungkan dikarenakan Physical Premium tersebut sudah termasuk dalam harga NY11. Dengan ini, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa harga NY11 adalah merupakan harga atas raw sugarnya saja. Sebagaimana yang telah Wajib Pajak jelaskan pada poin a mengenai definisi dari Physical Premium itu sendiri maka dapat disimpulkanbahwaPhysical Premium akan diperhitungkan dan/atau ditambahkan dengan harga NY11 pada saat telah terjadi transaksi penjualan raw sugar antara Penjual/Pabrik dengan trader.

Selanjutnya, freight dalam physical premium bukan merupakan biaya kapal vessel atas pengiriman raw sugar dari port negara origin ke port negara tujuan. Yang diakui sebagai physical premium adalah selisih nilai freight kapal vessel yang muncul akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar.

Sebagai contoh, Wajib Pajak ingin mengilustrasikan perusahaan komoditas yang tidak tersedia di Indonesia. Tentunya apabila perusahaan tersebut mendatangkan produknya dari negara asal ke negara tujuan, titik tempuh atau jarak tentunya menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan, sehinga akan terdapat perbedaan harga atau selisih harga dari harga acuan pasar. Sehingga, masuk akal bagi Wajib Pajak untuk mengacu pada ICE NY11 sebagai harga pasar acuan dan juga menanggung biaya-biaya tambahan berupa premium yang akan diambil oleh trader.

4. Freight dan Insurance yang merupakan bagian dari Marketing costs

Perlu kami tegaskan bahwa Freight dan Insurance yang dimaksud merupakan biaya yang terjadi pada saat Penjual/Pabrik mengirim atau mengangkut raw sugar dari storage pabrik dan/atau dari storage port ke armada kapal.

5. Data-data pihak ketiga lainnya (yaitu Wilmar Group, MSF Sugar, dan ACCC)

Perlu diperhatikan bahwa data-data pihak ketiga tersebut menggambarkan sudut pandang petani sebagai grower dalam menentukan harga jual bersih raw sugar, dan bukan harga jual raw sugar yang dilakukan oleh Trader. Dalam rantai pasokan PT MT, pada sudut pandang petani, tentunya petani tidak akan memperhitungkan marketing cost dalam menentukan harga jualnya kepada pabrik mengingat petani hanya akan menanggung biaya pemanenan tebu dan tidak mengeluarkan biaya-biaya marketing cost karena hasil panen tebu yang dijual oleh petani umumnya akan langsung dibeli oleh pabrik untuk diolah menjadi raw sugar. Sementara, pabrik sebagai pihak yang mengolah tebu menjadi gula hanya akan memperhitungkan biaya NY11 sebagai acuan harga pasar gula dan biaya pengolahan tebu menjadi gula mentah.

Pada sudut pandang Trader, tentunya terdapat beberapa biaya tambahan yang seharusnya diperhitungkan dalam penyusunan komponen harga jual setelah Trader membeli barang dari pemasoknya. Hal tersebut merupakan penerapan penetapan harga yang dapat ditemukan dalam berbagai industri, tidak hanya pada industri gula. Mengingat ketentuan pengiriman pada Port Origin merupakan FOB, pada saat petani menjual tebu ke

pabrik dan pabrik menjual gula mentah kepada Trader, tentunya terdapat perpindahan penanggungan biaya dari pemasok sebagai penjual kepada Trader sebagai pembeli yang terjadi pada saat raw sugar diangkut pada Port Origin.

Dengan demikian, seiring dengan berpindah tangannya penanggungan biaya kepada Trader tersebut terjadi, terdapat biaya-biaya tambahan lainnya yang harus ditanggung secara langsung oleh Trader dalam proses pendistribusian raw sugar kepada PT MT, seperti biaya freight, handling, storage, dan biaya lainnya. Biaya-biaya tersebut merupakan komponen biaya marketing cost yang harus ditanggung Trader dalam memastikan bahwa raw sugar yang dibelinya akan sampai pada Port Destination PT MT sebagai pembeli akhir.

Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa nilai perhitungan dari net sugar price merupakan harga sebelum penjualan dilakukan kepada trader, yaitu kepada EPL ataupun ESPL. Sehingga, dalam praktiknya, tentunya masuk akal apabila dalam melakukan pembelian dari pabrik, trader akan mengurangkan komponen marketing cost untuk meraih harga bersih gula mentah (net sugar price). Namun, pada saat trader menentukan harga jual kepada pembeli, merupakan hal yang tepat apabila trader menambahkan harga net sugar price (yang sudah termasuk dengan marketing premium) dengan marketing cost, mengingat trader dalam kegiatan distribusinya tetap harus kembali menanggung dan mengeluarkan biaya-biaya tersebut. Wajib Pajak juga telah menambahkan komponen harga yaitu Marketing premium sebesar 8% (berdasarkan data independen dari Wilmar) dan Marketing cost sebesar 7% (berdasarkan data independen dari Wilmar) dalam perhitungan simulasi tersebut, sebagaimana Wajib Pajak

sampaikan pada surat tanggapan SPHP bahwa kedua komponen harga tersebut seharusnya dimasukkan dalam formula harga pembelian Wajib Pajak. Wajib Pajak mempresentasikan simulasi tersebut dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa kurang lebih angka yang telah disajikan Wajib Pajak dalam pendekatannya sebenarnya telah serupa dengan perhitungan yang Wajib Pajak sampaikan dalam perhitungan SPT maupun pembukuan, sehingga jelas bahwa pendekatan perhitungan Wajib Pajak sudah tepat. Selain itu, dengan sanity check yang telah dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan data-data Pemeriksa yang diambil dari beberapa sumber, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa seharusnya selisih perhitungan transaksi pembelian Wajib Pajak tidak sebesar atau sesignifikan sebagaimana perhitungan Pemeriksa.

- Pemeriksa Pajak beranggapan bahwa skema kebijakan harga Wajib Pajak seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut: Harga Beli CIF = NY11 + Basis Diketahui basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Wajib Pajak dan pemasok independen).

Pemeriksa Pajak beranggapan bahwa skema kebijakan harga Wajib Pajak seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB (kutipan telah Saudara sebutkan dalam surat permohonan), penting untuk digarisbawahi bahwa Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian gula mentah karena walaupun

penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

1. Penyesuaian atas freight oleh pemeriksa

Pemeriksa menyatakan bahwa analisis freight tidak dapat dipisahkan secara total dengan teknis pemilihan metode yang paling tepat (TNMM dengan PLI Berry Ratio). Pemeriksa meyakini bahwa penerapan metode yang dilakukan Pemeriksa menghasilkan the most appropriate method mengingat jenis transaksi afiliasi dalam gula mentah (raw sugar) memiliki harga acuan (quotation price) di pasar internasional. Penerapan metode perhitungan freight yang Pemeriksa lakukan telah sejalan dengan skema Incoterm CIF Wajib Pajak dan data pembanding (Wilmar, MSF Sugar & ACCC) yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses pembahasan. Incoterm CIF menurut WP :

Telah dijelaskan juga bahwa kebijakan titik serah pembelian raw sugar oleh PT MT dari EPL adalah merujuk pada skema CIF, sehingga harga yang dibayar oleh PT MT adalah meliputi:

Cost = Harga produk (diatas kapal/vessel)

Insurance = Biaya asuransi yang meng-cover risiko selama perjalanan dari Pelabuhan muat (origin; Thailand) sampai dengan Pelabuhan tujuan di Indonesia (Makassar)

Freight = Biaya Pengiriman dari Pelabuhan origin Thailand sampai dengan tiba di Pelabuhan tujuan (Makassar)

Dari pejelasan Incoterm di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Harga CIF = Harga FOB + Biaya Insurance + Biaya Freight

Berdasarkan penjelasan deskripsi di atas jelas bahwa harga acuan ICE Sugar No. 11 merupakan harga pengiriman fisik sampai dengan di atas kapal muat penerima/pembeli di Pelabuhan asal barang (raw sugar).

Apa tanggapan Saudara terhadap pernyataan- pernyataan di atas ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menjelaskan bahwa referensi harga acuan ICE Sugar No. 11 di atas bukan memiliki arti bahwa harga ICE adalah sama dengan harga FOB. Perlu diperhatikan bahwa harga ICE hanya mencakup harga gula mentah dengan informasi kontrak gula mentah yang menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

Selain itu, sebagaimana yang Wajib Pajak telah sampaikan sebelumnya, Wajib Pajak juga ingin mengklarifikasi bahwa berdasarkan peninjauan Wajib Pajak atas artikel Wilmar, MSF Sugar & ACCC tersebut, tidak terdapat metode perhitungan freight sebagaimana yang dilakukan Pemeriksa Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak dapat meyakini keandalan analisis Pemeriksa Pajak tersebut.

2. Penyesuaian atas insurance oleh pemeriksa

Paragraf 3.32 OECD TP Guidelines 2017 : “It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.”

OECD memberikan jalan untuk memperoleh data pembanding tidak dari open source umum (commercial database) seperti halnya TP Catalyst dan sejenisnya, asalkan proses kegiatan tersebut dilakukan secara terukur.

Link data pembanding insurance telah disampaikan kepada Wajib Pajak, sehingga telah terpenuhi kesetaraan dalam aksesibilitas data antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak guna menghindari fenomena sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.36 OECD TP Guidelines 2017 terkait “Information undisclosed to taxpayers.”

Perlu ditekankan bahwa link yang tercantum di SPHP sebagaiberikut:www.freightinsurancecenter.com/ freightinsuranceonlinerates.htm

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FO B_ITIC telah sesuai dan dapat diakses.

Analisis insurance tidak dapat dipisahkan secara total dengan teknis pemilihan metode yang paling tepat. Pemeriksa meyakini bahwa penerapan metode yang dilakukan Pemeriksa menghasilkan the most appropriate method mengingat jenis transaksi afiliasi Saudara adalah gula mentah (raw sugar) yang memiliki harga acuan (quotation price) di pasar internasional. Penerapan metode perhitungan insurance yang Pemeriksa lakukan telah sejalan dengan skema Incoterm CIF Wajib Pajak dan data pembanding (Wilmar, MSF Sugar & ACCC) yang Saudara sampaikan dalam proses pembahasan. Perhitungan Insurance wajar diyakini sebagai sesuatu yang harus dilakukan mengingat dampaknya yang signifikan sebagai komponen pembentuk harga jual bagi EPL kepada PT MT untuk menyesuaikan dengan Incoterm transaksi, yaitu CIF. Penerapan penyesuaian dalam menghitung insurance tentunya juga berdasarkan pada paragraph 3.38, 2.11, dan 2.12 OECD TP Guidelines 2017 yang juga digunakan sebagai referensi saat menghitung insurance wajar.

Guna menguji kualitas kesebandingan analisis kewajaran freight & insurance yang telah dilakukan sebelumnya,

Pemeriksa menggunakan data OECD stat (International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade/ITIC) dengan parameter seleksi sistem sebagai berikut:

Reporter Country (negara importir) : Indonesia

Commodity : 2940 (termasuk gula)

Partner Country (negara exportir) : Thailand

Hasil penerapan pengujian ini menghasilkan rasio rata- rata CIF terhadap FOB untuk transaksi gula dengan Incoterm CIF yang dikirim dari Thailand ke Indonesia Apa tanggapan Saudara terhadap pernyataan- pernyataan di atas ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Sehubungan dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas insurance, Wajib Pajak ingin mengemukakan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak tersebut tidak tepat karena dalam praktiknya, perhitungan biaya asuransi setiap penyedia jasa asuransi memiliki dasar perhitungan yang berbeda- beda. Selain itu, Wajib Pajak juga tidak mengetahui detil breakdown perhitungan insurance yang diterapkan pada harga pembelian Wajib Pajak dari EPL.

Selain itu, sebagaimana yang Wajib Pajak telah sampaikan sebelumnya, Wajib Pajak juga ingin mengklarifikasi bahwa berdasarkan peninjauan Wajib Pajak atas artikel Wilmar, MSF Sugar & ACCC tersebut, tidak terdapat metode perhitungan insurance sebagaimana yang dilakukan Pemeriksa Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak dapat meyakini keandalan analisis Pemeriksa Pajak tersebut.

Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak seharusnya juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang

dapat diandalkan, dibandingkan dengan membuat penyesuaian sendiri dengan sumber data yang mungkin memiiki perbedaan dari perhitungan aktual insurance tersebut.

Pemilihan General merchandise sebagai referensi perhitungan insurance tidak tepat mengingat definisinya yang tidak sesuai dengan produk komoditas:

“General merchandise: Barang umum yang tidak mengalami kerusakan, meliputi; Kain, Pakaian, Tekstil, barang-barang Logam dan Plastik, Mainan, Buku, Sepatu, Alat Tulis, Furnitur Baru (tanpa kaca), Produk dalam drum besi, Artikel Pekerjaan Rumah Tangga, Peralatan, Ironmongery (perangkat keras logam), Keran, Kawat, Sepeda, Peralatan Rumah Tangga, Mesin Cuci, Mesin Pencuci Piring, Oven, Pemasak, Pemanggang, Lemari Es dll, Suku Cadang Mobil dan Sepeda Motor, Mesin, Transmisi, dll”

Terlalu banyak penyesuaian yang dilakukan dalam menghitung insurance wajar sehingga mengurangi akurasi dan keandalan hasil analisis tersebut.

3. Penyesuaian biaya operasional oleh pemeriksa dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL

Paragraf 3.32 OECD TP Guidelines 2017 : “It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.”

a. Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 19 Juli 2022 nomor 51), di dalam basis, ada beberapa komponen yang WP sendiri tidak tahu, yaitu biaya-

biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Biasanya mungkin juga ada financing.

b. Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 2 Agustus 2022 nomor 16), di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

c. Lebih lanjut menurut WP (BAPK Pak Andrian, Senior Tax Manager, tanggal 12 Agustus, nomor 6), gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sebagai berikut:

d. Lebih lanjut menurut WP (BAPK Pak Andrian, Senior Tax Manager, tanggal 12 Agustus, nomor 6), gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sebagai berikut:

e. Menurut https://www.ice.com/products/23/Sugar-No- 11-Futures:

"The Sugar No. 11 contract is the world benchmark contract for raw sugar trading. The contract prices the physical delivery of raw cane sugar, free-on-board the

receiver's vessel to a port within the country of origin of the sugar."

The Sugar No. 11 contract merupakan world benchmark contract untuk perdagangan raw sugar. Harga dalam kontrak adalah harga pengiriman fisik raw cane sugar, FOB di atas vessel penerima pada port di negara origin.

f. Menurut Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S, Inc. (https://www.theice.com/publicdocs/ rulebooks/futures_us/11_Sugar_11.pdf),dijelaskan bahwa:

Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (d)

"(d) Allowances for polarization on sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) For the sugar at 97 degrees add 1.00% of the notice price; for the full degree from 97 degrees to 98 degrees, add an additional 1.25% of the notice price; for the full degree from 98 to 99 degrees, add an additional 1.50% of the notice price; for each full 1/10th of a degree from 99.0 to 99.3 degrees, add an additional 0.15% of the notice price; for the full degree from 96 to 95 degrees, deduct 5.50% of the notice price. Fractions of a degree shall be calculated in the same proportions."

Penyesuaian polarisasi atas pengiriman raw sugar sehubungan dengan Sugar No. 11 Futures Contract adalah sebagai berikut:

(i) 97 degrees ditambah 1.00% dari harga dasar; untuk full degree dari 97 s.d. 98 degrees, ditambah lagi 1.25% dari harga dasar;

untuk full degree dari 98 s.d. 99 degrees, ditambah lagi 1.50% dari harga dasar;

untuk setiap 1/10 full degree dari 99.0 s.d. 99.3 degrees, ditambah lagi 0.15% dari harga dasar;

untuk full degree dari 96 s.d. 95 degrees, dikurangi 5.50% dari harga dasar.

Bagian tiap degree dihitung dalam proporsi yang sama.

g. Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand), maka komponen harga beli hanya sebatas:

h. Namun demikian, mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detil formula harga beli WP (harga jual EPL) menjadi sebagai berikut:

Base Price Produk Raw sugar adalah komponen- komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada WP (harga beli WP dengan incoterm CIF).

i. Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

- dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

- dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (di mana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

Bahwa penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan keterangan Saudara sendiri yang telah dituangkan dalam BAPK kemudian diterjemahkan secara lebih detail dalam rumus yang mengakomodir pengakuan Saudara berdasarkan tingkat kesebandingan yang paling memadai, apa tanggapan Saudara ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menggarisbawahi bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak disebabkan karena Pemeriksa Pajak telah keliru dalam menerjemahkan data The Sugar No.11 contract serta data-data pendukung pihak ketiga lainnya dan pada akhirnya Pemeriksa membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten.

Wajib Pajak memahami bahwa dalam harga pembelian, terdapat komponen-komponen harga selain harga NY11 sebagai harga pasar yang perlu diperhitungkan dalam menyusun harga akhir pembelian. Namun, Wajib Pajak ingin menyatakan bahwa informasi terkait detil breakdown harga pembelian tersebut tidak dimiliki oleh Wajib Pajak selaku pembeli. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak seharusnya juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang dapat diandalkan, dibandingkan dengan membuat penyesuaian sendiri dengan sumber data yang mungkin memiiki perbedaan dari

perhitungan aktual komponen harga pembelian tersebut.

Selain itu, perlu Wajib Pajak tekankan bahwa asumsi yang digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan penyesuaiannya menghasilkan adanya distorsi dengan kondisi aktual Wajib Pajak, dimana terdapat beberapa perbedaan pemahaman antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas komponen-komponen yang menyusun harga beli gula mentah Wajib Pajak yang mengurangi tingkat keandalan penyesuaian tersebut.

b. Komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak dari pihak afiliasi telah disusun dengan mempertimbangkan biaya relevan dan kondisi pasar

Wajib Pajak ingin mengemukakan bahwa kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah telah memiliki komponen nilai basis/premium yang menjadi salah satu pembentuk harga beli CIF gula mentah.

Sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan selama proses pemeriksaan hingga pembahasan akhir berlangsung, diketahui bahwa formula harga beli gula mentah CIF adalah NY11 + Basis/Premium. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa Harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan pertimbangan-pertimbangan berikut:

- Harga NY11 hanya mencakup harga gula mentah, dan tidak mencakup perhitungan basis/premium.

- Harga FOB adalah NY11 + biaya penjual + margin penjual. Di sisi lain, basis/premium merupakan salah satu komponen biaya-biaya pembentuk harga FOB yang terdiri dari:

- Marketing premium, yang meliputi biaya atas penyesuaian polarisasi gula mentah (kualitas) dan komponen biaya lainnya berdasarkan negosiasi antara pembeli dan penjual

mencakup waktu kedatangan, ketersediaan stok (availability), serta tempo pembayaran (payment term).

- Marketing costs (Biaya Penjual), yang meliputi biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen formula harga beli gula mentah CIF adalah sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan di atas, Wajib Pajak ingin menyatakan bahwa Pemeriksa telah keliru dalam menerjemahkan referensi harga pasar yang digunakan oleh Wajib Pajak (yaitu The Sugar No.11 contract) dimana Pemeriksa Pajak menganggap bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok independen adalah harga acuan gula mentah NY11 di pasar ICE.

Wajib Pajak ingin menekankan bahwa dalam The Sugar No.11 contract, tidak terdapat informasi sebagaimana yang Pemeriksa Pajak sampaikan. Informasi kontrak hanya menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB).

Sebagaimana dijelaskan Wajib Pajak pada tahap pemeriksaan kepada Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan penjelasan sebagai berikut:

- Sesuai informasi/keterangan mengenai formula harga beli gula mentah CIF, Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa sangat tidak mungkin dan tidak logis apabila di dalam harga NY11 sudah terdapat komponen seperti Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual.

- Bahwa harga NY11 adalah standar harga acuan gula mentah untuk pengiriman gula mentah dari negara asal antara lain Argentina, Australia, Barbados, Belize, Brazil, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Ekuador, Fiji, Guatemala, Honduras, India, Jamaika, Malawi, Mauritius, Meksiko, Mozambik, Nicaragua, Peru, Filipina, Afrika Selatan, Swaziland, Taiwan, Thailand, Trinidad, Amerika Serikat, dan Zimbabwe.

Dengan demikian, sangat tidak wajar apabila Pemeriksa Pajak menyimpulkan bahwa Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual untuk masing- masing negara dianggap sama rata karena masing-masing negara tersebut memiliki pasokan dan permintaan atas gula mentah, polarisasi, tempo pembayaran, waktu kedatangan, jarak angkut ke port, biaya sewa stockpile/storage, biaya loading dan unloading, biaya surveyor, margin trader, serta regulasi pemerintah atas bea keluar yang berbeda-beda. Selain itu, Wajib Pajak juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan penjual gula mentah yang berasal dari 1 (satu) negara dengan asal barang yang sama dapat menghasilkan Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual yang berbeda-beda.

Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajak dengan dasar bahwa Pemeriksa Pajak tidak mendapatkan dokumen berisi rincian/detail biaya atas pembelian gula mentah, Insurance, dan Freight yang EPL keluarkan/bayarkan kepada pemasoknya dari Wajib Pajak tidak logis dan tidak sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya.

Wajib Pajak juga menekankan bahwa rincian/detail biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh Wajib Pajak karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan. Lebih lanjut, apabila Pemeriksa Pajak menginginkan

rincian/detail biaya EPL, Pemeriksa Pajak seharusnya dapat meminta data tersebut secara langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI).

Wajib Pajak juga ingin menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, Wajib Pajak telah meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan contoh dokumen kontrak yang menggambarkan/menampilkan rincian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan selesai, Wajib Pajak belum mendapatkan dokumen tersebut.

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Wajib Pajak telah menyampaikan data pendukung tambahan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuktikan bahwa pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan harga NY11 sama dengan harga FOB adalah tidak benar. Data tersebut bersumber dari data pihak independen yaitu Wilmar Sugar selaku Penjual raw sugar, yang datanya Wajib Pajak peroleh dari website https://www.wilmarsugar-anz.com/news/295-fact.

Berdasarkan data tersebut, disampaikan bahwa perhitungan harga FOB adalah sebagai berikut:

NY11 + Marketing premium + Marketing costs/Costs Penjual Dengan demikian, Wajib Pajak ingin menekankan bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB.

Namun demikian, Pemeriksa mengabaikan data pendukung yang Wajib Pajak telah sampaikan tersebut dengan tetap melakukan koreksi terhadap Marketing premium, Marketing costs/Costs Penjual, dan Margin Penjual yang merupakan komponen nilai basis/premium.

Berikut ini adalah data yang Saudara sampaikan :

dari penjelasan di atas, disebutkan ICE #11 based on FOB dengan polarisasi raw sugar 96%. Berdasarkan pemahaman Saudara, menurut Saudara apa yang dimaksud dengan ICE#11 ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Berdasarkan penjelasan di atas, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa referensi harga pasar yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah The Sugar No.11 contract. The Sugar No.11 contract merupakan patokan atau acuan

harga perdagangan gula mentah di dunia yang menjelaskan dan mengatur mengenai prosedur penyelesaian pengiriman fisik gula mentah, yaitu pengiriman fisik gula mentah yang dilakukan sampai dengan kapal penerima (FOB) di pelabuhan negara asal gula mentah tersebut.

Sesuai kebijakan pembelian (local file halaman 9) anda sebutkan bahwa :

menurut Saudara, berdasarkan skema berikut, dimanakah titik penyerahan FOB yang Saudara lakukan ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa berdasarkan skema di atas, titik serah fisik gula mentah sampai dengan kapal penerima (FOB) sehingga berada di Titik C.

Selanjutnya, dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Saudara menekankan kembali bahwa harga NY11 tidak sama dengan harga FOB dengan disertai oleh

data-data pendukung yang dikutip dari berbagai sumber antara lain:

- MSF Sugar (halaman 4);

- Submission to the Australian Competition and Consumer Commission (halaman 7); dan

- Determination A91558 (halaman 13).

Berikut ini adalah print screen MSF sugar halaman 4

dari ilustrasi di atas, bagaimana saudara melakukan segmentasi untuk menentukan dimana titik serah FOB yang mana bukan bagian dari FOB ?

Tanggapan Wajib Pajak:

Bahwa komponen-komponen di atas merupakan pembentuk harga FOB, yang berarti bahwa komponen harga dan/atau biaya-biaya tersebut terjadi sebelum titik serah fisik gula mentah sampai dengan kapal penerima (FOB).

Dalam MSF (halaman 3) dirumuskan formula harga tebu yang didalamnya ada istilah final sugar price yang tak lain adalah harga raw sugar yang terdiri dari ICE Sugar Pool dikurangi Shared Pool dengan breakdown :

Raw sugar = ICE Sugar Pool - Shared Pool ;

dimana ICE Sugar Pool merujuk pada ICE 11 sedangkan Shared Pool merujuk pada : (+) polarisation premiums, (+) freight & insurance, (-) storage & handling, (-) marketing costs, dan (-) others.

Dari rumus tersebut pada shared pool dapat diartikan pada bagian polarisasi dan physical sales premium didalamnya terdapat komponen freight & insurance, storage & handling, marketing cost, dan others karena nilai ketiga komponen ini adalah pengurang (tanda minus - ). Polarisasi dapat diadjust berdasarkan kadar kemurnian gula. Sehingga secara tidak langsung dapat diartikan dalam physical sales premiumlah terdapat faktor pengurang tadi. Sementara itu Physical sales premium didefiniskan sebagai harga yang dinegosiasikan oleh buyer yang berbeda dari ICE 11. Dalam pembelian Saudara apa saja yang menurut Saudara physical sales premiumnya dan dapatkah saudara melakukan breakdown nilai nominalnya?

Tanggapan Wajib Pajak:

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Wajib Pajak pada Surat Permohonan Keberatan dan tertera pada data Wilmar yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat tahap pemeriksaan, Physical Premium merupakan hasil negosiasi antara pembeli dan penjual yang berasal dari supply dan demand pasokan raw sugar maupun selisih nilai freight kapal vessel akibat adanya perbedaan wilayah negara asal pengiriman pasokan raw sugar. Physical premium dengan demikian mencakup penawaran dan permintaan barang pada

saat penjualan, serta biaya pengangkutan barang antar lokasi penyediaan (jarak dan titik perjalanan).

Selanjutnya, sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan sebelumnya, EPL sebagai pemasok Wajib Pajak merupakan pihak yang menyusun komponen kebijakan harga pembelian, sehingga Wajib Pajak tidak mendapatkan informasi detil komponen kebijakan harga pembelian tersebut dan tidak mengetahui breakdown nominalnya.

c. Pemeriksa Pajak telah keliru dalam menginterpretasikan alur dan komponen pembentuk kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak

Pendapat WP dalam surat keberatan telah dibaca oleh Penelaah Keberatan dan pada dasarnya telah terangkum dalam butir b tersebut di atas sehingga tidak dikonforntir lagi. Tanggapan Wajib Pajak:

Sebagaimana dijelaskan pada tahap pemeriksaan, pada saat pertemuan online dengan tim Penelaah Keberatan pada tanggal 16 Juli 2024, serta pada surat tanggapan berita acara ini, Wajib Pajak ingin menekankan kembali bahwa Pemeriksa Pajak telah keliru dalam menginterpretasikan alur dan komponen pembentuk kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Wajib Pajak, dimana terdapat perbedaan pemahaman antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas hal-hal tersebut disertai dengan data-data pendukung yang disampaikan. Dengan demikian, Wajib Pajak memohon kepada tim Penelaah Keberatan untuk mempertimbangkan penjelasan dan data-data yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut dan mengabulkan keberatan Wajib Pajak.

d. Dalam Surat Keberatan Saudara hanya menyengketakan pos pembelian

Sementara perhitungan persandingan dalam tabel di bawah ini menurut Saudara, terdapat koreksi pada Penghasilan Luar Usaha sebesar US$. 84.604, penyesuaian fiskal positif US$ 161.730 dan penyesuaian fiskal negatif sebesar US$ 29.935 yang juga Saudara minta untuk dibatalkan.

Sementara dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan Saudara menyetujui koreksi ini.

Dengan ini kami menegaskan kembali kepada Saudara bahwa fokus pos pengujian pada keberatan Saudara kali ini hanyalah pada pos pembelian, sementara pos lain yang telah Saudara setujui saat pembahasan akhir tidak kami uji lagi karena Saudara tidak memasukkannya dan tidak menjelaskannya dalam pokok sengketa,Saudara hanya menampilkannya pada tabel perhitungan akhir.

Tanggapan Wajib Pajak:

Wajib Pajak mengonfirmasi bahwa pos yang diajukan keberatan benar hanya terhadap pos pembelian dalam harga pokok penjualan.

9) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) :

1. Peneliti Keberatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00062/SPUH/WPJ.15/2024 tanggal 16 Agustus 2024 pada tanggal 19 Agustus 2024 kepada Wajib Pajak untuk dapat memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

2. Pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH- 00062/SPUH/WPJ.15/2024 kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

3. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-288/WPJ.156/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Wajib Pajak hadir memenuhi undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan keterangan secara tertulis melalui Surat TanggapanHasilPenelitianKeberatannomor 065/MT/ACC/VIII/2024 tertanggal 29 Agustus 2024.

4. Wajib Pajak dalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan nomor 065/MT/ACC/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 pada pokoknya tidak menerima hasil penelitian yang dituangkan SPUH-00062/SPUH/WPJ.15/2024.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta setelah membaca alasan Pemohon Banding, maka tanggapan Terbanding atas alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Yang menjadi sengketa dan tidak disetujui WP atas hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKPKB 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 adalah Harga Pokok Penjualan pada pos pembelian Pembelian Impor Raw sugar dari Pihak Afiliasi sebesar US $ 6.849.405

2) Adapun kesimpulan atas koreksi oleh pemeriksa (cfm SPHP) adalah :

a. Bahwa WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 213/PMK.03/2016 karena WP tidak dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan WP saat pemeriksaan ini tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 (Pasal 5 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

b. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, dokumen lokal (Local File), dan data pendukung lainnya, atas transaksi pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi terdapat risiko penghindaran pajak, sehingga dalam rangka menguji pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan maka Pemeriksa perlu memastikan bahwa transaksi afiliasi atas pembelian impor raw sugar telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 dengan jelas disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Ketentuan tersebut mengatur secara jelas bahwa Dokumen

Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip ex ante (OECD TP Guidelines par. 3.69).

Menurut Pemeriksa, Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 WP tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dengan demikian, WP tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

d. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, Buku Besar, Dokumen Penentuan Harga Transfer WP 2019, data pihak ketiga, permintaan keterangan kepada WP (BAPK), dan data pendukung lainnya, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pembelian impor raw sugar dari pihak afiliasi sebesar $ 6,849,405 berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh.

3) Wajib Pajak kemudian menolak temuan pemeriksa dengan alasan yang sama dengan alasan yang dikemukakan dalam surat keberatan dan juga dalam surat banding.

4) Berdasarkan data dan fakta yang ada dan telah diuraikan dalam butir III.2.a dan b di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Aspek Formal atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019

a. Bahwa dengan surat nomor S-1083/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 dan surat nomor S-1269/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 28 Juni 2021 WP diminta untuk menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019.

b. Bahwa dengan surat nomor 017/MT/ACC/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, WP hanya melampirkan dokumen local (local file) 2019.

c. Melalui surat nomor 025/MT/ACC/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, WP menyatakan bahwa dokumen induk (master file) 2019 belum dapat disampaikan tepat waktu dikarenakan dokumen tersebut

sedang disiapkan dan saat itu masih dalam tahap pengumpulan data dari perusahaan induk PT Makassar Tene sehingga belum dapat diserahkan kepada DJP. Lebih lanjut, WP menyampaikan bahwa dokumen induk (master file) 2019 dapat disampaikan WP kepada KPP paling lambat tanggal 30 September 2021.

d. Oleh karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, KPP Madya Makassar menyampaikan kepada WP melalui surat nomor S-1377/WPJ.15/KP.06/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pemberitahuan bahwa Dokumen Harga Transfer yang Disampaikan oleh Wajib Pajak Tidak Dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

e. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengolahannya diatur :

- Pasal 4 ayat (1) : Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

- Pasal 5 ayat (1) : Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b

- Pasal 5 ayat (2) : Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Pasal 5 ayat (3) : Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

- Pasal 5 ayat (4) : Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f. Memperhatikan ketentuan di atas maka Dokumen Penentuan Harga Transfer yang WP sampaikan setelah melewati tanggal 30 April 2020, tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dianggap sebagai dokumen penentuan harga transfer karena pada saat diminta, WP tidak dapat menyiapkan dan menyerahkannya dalam jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

g. Bahwa dalam BA klarifikasi dengan WP, terungkap juga fakta WP menggunakan Data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai sumber penerapan metode TNMM Wajib

Pajak di Dokumen Lokal 2019. Data ini ditarik/diunduh pada tanggal 18 Mei 2020.

Fakta ini menunjukkan bahwa WP baru mulai menyusun TP Doc nya minimal tanggal 18 Mei 2020, sedangkan dalam Pasal 4 (1) PMK-213, dokumen TP Doc seharusnya telah tersedia bulan April 2020 bukan baru dibuat setelah bulan April 2020.

Bahwa fakta ini menunjukkan WP tidak menerapkan prinsip ex ante yang mana prinsip ini mensyaratkan agar Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen induk & dokumen lokal) diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Transaksi pembelian secara simultan berlangsung di tahun 2019 sehingga sesuai prinsip ini sebelum bertransaksi, sepanjang tahun 2019, WP seharusnya sudah menentukan patokan harga transfer yang didokumentasikan dalam TP Doc. Namun WP baru membuatnya di tahun 2020 setelah transaksi terjadi.

h. Dari rentetan fakta di atas maka apa yang dilakukan oleh pemeriksa dengan melakukan perhitungan ulang nilai wajar pembelian telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimana Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2. Aspek Material atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019

a. Bahwa fokus sengketa yang diuji kembali oleh Pemeriksa adalah pembelian dari EPL senilai US $ 68.144.038.

b. Bahwa berdasarkan halaman 9 Local File, diketahui pricing policy atas pembelian tersebut adalah sebagai berikut :

dengan komponen pembentuk harga :

- harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independent

- biaya pengiriman

- biaya pembelian lainnya

- komisi sebesar $4/MT kepada EPL

- ketentuan pengiriman : CIF

c. Berdasarkan jawaban Exchange of Information (EoI) dari Competent Authority (CA) Singapura, menurut sampling data vessel yang mengangkut raw sugar yang dibeli WP dari EPL, raw sugar tersebut dibeli oleh EPL dari ESPL. Hal ini juga sejalan dengan Rantai pasokan produk gula halus Grup menurut Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 17

d. Tested Party

- Dalam PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

- Dalam OECD TP Guidelines par. 3.18: "… The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.."

- Dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 19, WP (PT Makassar Tene) dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena WP merupakan pihak yang paling sederhana sehubungan dengan transaksi afiliasi yang diuji.

- Pemeriksa mengoreksi tested party dari MT ke EPL dengan alasan MT melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

- Bahwa dalam BA-209 telah dikonfirmasi kepada WP perihal tested party (pertanyaan nomor 10). Dari jawaban WP, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa WP adalah less complex karena Fungsi utama Wajib Pajak mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi : produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan, sangat berbeda dengan EPL yang mana fungsi utamanya sebagai trading (resikonya antara lain resiko pengiriman, namun resiko ini dicover insurance) dengan resiko yang lebih sedikit (lebih sederhana) dari perusahaan manufaktur yang sekaligus

melakukan penjualan yang menanggung resiko pasar dan kelebihan volume produksi.

e. Penerapan Metode dan Rasio Tingkat Finansial / PLI (Profit Level Indicator)

- Bahwa WP menggunakan metode TNMM dan PLI adalah NCPM, sementara pemeriksa menggunakan metode TNMM dan PLI adalah Berry Ratio. Dengan demikian yang menjadi sengketa adalah PLI-nya

- OECD TP Guidelines par. 2.82 (bagian B.3.2 Selection of the net profit indicator) dijelaskan : "In applying the Transactional Net Margin Method, the selection of the most appropriate net profit indicator should follow the guidance at paragraphs 2.2 and 2.8 in relation to the selection of the most appropriate method to the circumstances of the case. It should take account of the respective strengths and weaknesses of the various possible indicators; the appropriateness of the indicator considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the Transactional Net Margin Method based on that indicator; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate differences between them, when applying the Transactional Net Margin Method based on that indicator. ...."

- OECD TP Guidelines par. 2.92 (bagian B.3.4 Weighting the net profit): dijelaskan : "The selection of the denominator should be consistent with the comparability (including functional) analysis of the controlled transaction, and in particular it should reflect the allocation of risks between the parties. …"

- OECD TP Guidelines par. 2.93 (bagian B.3.4 Weighting the net profit) dijelaskan : "The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed

by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. …."

- OECD TP Guidelines par. 2.94 (bagian B.3.4 Weighting the net profit) : "The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested. ...."

Bahwa dari Guidance di atas, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi). Jika denominator tidak independen dari transaksi afiliasi, maka tidak akan ada titik awal yang objektif. Misalnya, saat menganalisis transaksi afiliasi pembelian barang dari perusahaan afiliasi, yang mana penjualan dilakukan kepada pihak independen, PLI tidak dapat menggunakan HPP sebagai denominator karena pos pembelian pada HPP adalah biaya yang diuji yang seharusnya konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. ...."

- Bahwa Menurut Dokumen Lokal (Local File) 2019 halaman 20, metode TNMM menurut WP diterapkan dengan memilih NCPM (Net Cost Plus Mark-up) sebagai PLI.

NCPM = Laba usaha / (Harga pokok penjualan + Biaya operasional usaha).

Hal ini bertentangan dengan OECD TP Guidelines par. 2.94 yang menjelaskan bahwa denominator (angka penyebut) pada PLI harus independen dari transaksi afiliasi (tidak tercemar dengan transaksi afiliasi).

Sementara denominator pada PLI menurut WP terdiri dari HPP dan biaya operasional usaha yang mana terdapat transaksi afiliasi dalam pos tersebut, yaitu:

- Pembelian barang;

- Penerimaan jasa bongkar muat; dan

- Penerimaan jasa manajemen.

- OECD TP Guidelines par. 2.108 (bagian B.3.5 Berry Ratios) : "A situation where Berry Ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on-sells them to other associated enterprises. In such cases, the resale price method may not be applicable given the absence of uncontrolled sales, and a cost plus method that would provide for a mark-up on the cost of goods sold might not be applicable either where the cost of goods sold consists in controlled purchases. By contrast, operating expenses in the case of an intermediary may be reasonably independent from transfer pricing formulation, unless they are materially affected by controlled transaction costs such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise, so that, depending on the facts and circumstances of the case, a Berry Ratio may be an appropriate indicator, subject to the comments above. "

- Bahwa dari Guidance di atas, Terbanding meyakini pendapat pemeriksa bahwa jika menggunakan PLI NCPM maka denominator tidak netral karena di dalamnya (pada HPP) ada bagian pembelian yang terkontrol oleh afiliasi.

- Bahwa dalam BA-209 butir 10. e WP memberikan penjelasan: "Berdasarkan laporan keuangan EPL yang telah diaudit tersebut, jelas terlihat bahwa total aset EPL adalah sebesar USD525.703.000 di mana nilai aset ini relatif signifikan jika dibandingkan total penjualan EPL pada tahun pajak 2019 yaitu sebesar USD221.923.600. Dengan demikian, karakterisasi Pemeriksa Pajak atas EPL sebagai contract service provider

tidak tepat karena laporan keuangan EPL yang telah diaudit secara jelas menunjukkan bahwa EPL melakukan fungsi dan menanggung risiko yang tinggi terkait dengan kegiatan usahanya sebagai trader."

- Perlu digarisbawahi, karakterisasi EPL mengacu pada Anuscha Bakker, 2018, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) - Transfer Pricing & Business Restructuring, dimana pararameter investment in assets to render services bernilai rendah (low). Dari hasil perhitungan, untuk parameter ini, total rasio nya rendah (low) karena nilainya tidak sampai 1 % (0,49 %). Bahwa pernyataan WP yang mengaitkan total aset EPL US $ 525.703.000 dengan penjualan EPL sebesar US $ 221.923.600 menurut Terbanding tidak tepat karena trader cenderung memaksimalkan aset dalam menjalankan fungsinya, aset yang dimasud WP bernilai US $ 525.703.000 adalah aset lancar (inventories, others current, prepayments, trade & other receivables, derivative assets, margin accounts with brokers, cash and equivalents, investment in subsidiaries, dan invesment in associate) yang tidak langsung menjadi faktor produksi sedangkan aset tidak lancar (property, plant, equipment, intangible assets, right of use assets) yang secara langsung menjadi faktor produksi hanya sebesar 0,49 % (low). Ciri ini sangat lekat dengan ciri contract service provider dimana penggunaan aset lancar sangat kecil dalam faktor produksi.

- Bahwa dengan meyakini EPL sebagai penyedia jasa perantara ( contract service provider) maka sangat tepat dengan definisi penggunaan PLI Berry Ratio dalam OECD TP Guidelines par. 2.108 (bagian B.3.5 Berry Ratios) : "A situation where Berry Ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on-sells them to other associated enterprises ..." Atau dapat dikatakan EPL purchases goods from ESPL and sells them to MT (all in asscociated)

f. Pricing Policy / Kebijakan Penentuan Harga

- Bahwa untuk menguji kewajaran harga beli CIF dan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL"; WP telah diminta meminjamkan dokumen pembelian, Insurance, dan FreightEnerfo Pte Ltd dari pihak supplier/penyedia jasanya, yaitu dokumen pengadaan raw sugar Enerfo Pte Ltd dari supplier-nya yang memuat informasi rincian/detil biaya yang ditagihkan dari supplier (harga raw sugar, freight, insurance, dan biaya lainnya), melalui surat nomor : S-143/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 29 Desember 2022, S-145/WPJ.15/Pa.Pj.2/2022 tanggal 13 Januari 2023, dan S-147/WPJ.15/Pa.Pj.2/2023 tanggal 20 Januari 2023 Namun WP tidak dapat memberikannya. Bahwa WP seharusnya dapat menjelaskan dan membuktikan disertai dengan dokumen pendukung atas kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL"

Sehubungan dengan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL", Pemeriksa telah meminta keterangan WP:

1) Menurut Pak Andrian (Senior Tax Manager) dalam BAPK tanggal 12 Agustus 2023 nomor 2, informasi mengenai

komisi sebesar $4 per metric ton kepada EPL diperoleh dari Ibu Susanti (CFO Tene Group), karena menurut Deloitte lebih baik komisi EPL diinformasikan di Dokumen Penentuan Harga Transfer.

2) Menurut Ibu Susanti (CFO Tene Group) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, komisi sebesar USD 4 per metric ton kepada EPL sebenarnya adalah bagian dari basis yang nilainya diperoleh dari informasi/keterangan pada dokumen penentuan harga transfer tahun sebelumnya (tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya) yang disusun oleh Deloitte Singapura. Pada saat awal penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebelum tahun 2019, Deloitte Singapura meminta keterangan secara langsung kepada EPL mengenai besaran komisi yang diperolehnya. Saat penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, Deloitte Indonesia tinggal melanjutkan informasi/keterangan sebagaimana yang sudah tersaji pada Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun sebelumnya. WP tidak mengetahui besaran komisi EPL karena yang WP tahu hanya nilai basis secara keseluruhan. WP setuju bahwa keuntungan (komisi) yang diambil oleh EPL adalah USD 4 per metric ton sehingga nilai yang di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut ibaratnya cost EPL back to back.

Menurut Pemeriksa, dalam BAPK tersebut WP menyatakan setuju dengan keuntungan (komisi) EPL sebesar USD 4 per metric ton, dan nilai harga CIF di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut merupakan cost EPL back to back, tetapi WP tidak melakukan assessment atas kebenaran besaran komisi yang diperoleh EPL dan bahwa nilai harga CIF di luar USD 4 dolar per metric ton tersebut adalah benar merupakan cost EPL back to back. Sementara kebijakan penentuan harga tersebut

dicantumkan secara terang dan jelas dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

3) Menurut Pak Junaidy Surya (Commercial Director Tene Group selaku PIC purchasing raw sugar) dalam BAPK tanggal 11 Agustus 2023 nomor 35, yang bersangkutan tidak tahu mengenai kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang tertera dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, karena tidak terlibat dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

4) Menurut Pak Roy David Kiantiong (Deloitte, selaku penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019) dalam BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 22.d s.d. 22.f & 22.k, tidak diperoleh dokumen sumber atas penetapan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar (pricing policy) 2019 dari pihak afiliasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9. Penyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019 tidak melakukan validasi/pengecekan atas kebijakan penentuan harga pembelian (pricing policy) raw sugar yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9, termasuk dokumentasinya. Pricing policy yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 hal. 9 dikutip dari Dokumen Lokal (Local File) tahun sebelumnya yang dibuat oleh Deloitte Singapore (dianggap masih relevan).

- Bahwa untuk menguji kewajaran harga beli CIF dan kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL"; WP telah diminta meminjamkan dokumen pembelian, Insurance, dan FreightEnerfo Pte Ltd dari pihak

supplier/penyedia jasanya, yaitu dokumen pengadaan raw sugar Enerfo Pte Ltd dari supplier-nya yang memuat informasi rincian/detil biaya yang ditagihkan dari supplier (harga raw sugar, freight, insurance, dan biaya lainnya), namun permintaan ini tidak dapat dipenuhi WP karena pertimbangan kebijakan perusahaan (EPL) yang menyatakan bahwa hal tersebut sifatnya sensitif dan rahasia (it is against company policy due to this info being sensitive and confidential).

- Melalui bukti e-mail tanggal 17 Januari 2023, Wajib Pajak menyampaikan kepada Pemeriksa bahwa ketentuan harga dan mekanisme penjualan diatur di dalam kontrak perjanjian yang merupakan dokumen resmi dan/atau sah secara hukum. Dengan adanya ketentuan harga dan mekanisme penjualan, maka terdapat batasan-batasan yang berlaku bagi Pihak Penjual, sehingga dengan demikian, tidak ada dan/atau tidak mungkin bagi Pihak Penjual memberikan informasi rahasia penting mengenai bisnisnya, dalam hal ini biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan margin usaha yang didapat.

- Berdasarkan bukti korespondesi e-mail antara WP & calon supplier serta menurut keterangan WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 19 Juli 2022 nomor 4), proses pengadaan raw sugar 2019 menggunakan sistem tender tertutup untuk 4 (empat) supplier yang sudah menjadi rekanan WP (rekanan yang sudah dievaluasi dan di-approved oleh WP) (BAPK tanggal 2 Agustus nomor 44), yaitu:

- (Wee Tiong (S) Pte Ltd (Singapura);

- Quadra Commodities SA (Switzerland);

- Enerfo Pte Ltd (Singapura); dan

- Marina Group Limited (Hongkong).

Calon supplier memberikan penawaran harga beli raw sugar, yaitu US Sugar No.11 plus basis/premium (New York ICE No.11 raw sugar futures plus basis/premium per metric ton). Harga US Sugar No.11 dimaksud mengikuti mekanisme pasar bursa New

York Eleven (NY11), yaitu bursa raw sugar yang ada di New York Exchange. Jadi, harga beli raw sugar adalah harga NY11 + basis, yang menjadi detil dalam kontrak.

- Berdasarkan notula meeting terkait penetapan Target Penjualan, Target Impor, Raw sugar Basis Price, Target Produksi, dan Rencana Produksi, target raw sugar basis price 2019 yang disepakati oleh Direktur Utama (Pak Abuan Halim), Direktur Komersial Tene Group (Pak Junaidy Surya), dan CFO Tene Group (Ibu Susanti) adalah NY11 + basis $65 per metric ton.

- Menurut keterangan WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 17 & 19 serta tanggal 12 Agustus 2022 nomor 2, 7, & 16), penentuan basis sebesar $ 65 tersebut berdasarkan:

1) informasi yang dimiliki WP mengenai market; dan

2) informasi dari beberapa trader (beberapa diskusi dengan trader dan beberapa pemain di market) yang diperoleh melalui e-mail dan telepon.

Adapun pengumpulan data pasar oleh WP, yaitu atas informasi mengenai:

- perkembangan cuaca

- perkembangan rushing (penggilingan) tebu

- supply and demand di beberapa negara (Thailand, Brazil, Australia)

- highlight, outlookindustri gula (market report)

- Price Outlook (Support Area & Resistence Area)

Berdasarkan bukti beberapa market report yang diperoleh PemeriksadariWP,tidakadayang mengacu/menginformasikan nilai basis. Market report dimaksud hanya menjelaskan analisa kondisi harga pasar raw sugar dan bagaimana kondisi supply and demand di dunia, yang tercermin pada fluktuasi harga acuan NY11 yang

dijadikan acuan/referensi harga beli oleh WP, bukan mencerminkan harga CIF = NY11 + basis secara keseluruhan. Menurut Pemeriksa, analisa penentuan basis oleh Commercial Director bersama dengan Direktur Utama merupakan domain penuh Wajib Pajak.

- Dalam BAPK tersebut dijelaskan bahwa WP meminta satu gambaran berapa (nilai basis), lalu Pak Junaidy Surya (Commercial Director Tene Group, selaku PIC purchasing) diskusikan dengan Pak Abuan Halim (Direktur Utama PT Makassar Tene) apakah kira-kira di level (basis tersebut) make sense, apakah terlalu tinggi atau terlalu rendah, yang pada akhirnya disimpulkan bahwa sepertinya basis $ 65 tersebut cukup baik untuk bisa merepresentasikan tahun depan (tahun 2019) dan seperti apa market (raw sugar) di 2019, sehingga menurut WP seharusnya tahun 2019 dari segi profit cukup baik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemahaman atas prospek supply and demand yang sebenarnya paling penting dan yang menentukan. Jadi, WP membandingkan (nilai basis) antara satu trader dengan trader yang lain.

- Besaran basis/premium sifatnya lump sum yang ditawarkan oleh calon supplier saat mengikuti tender pengadaan raw sugar (tidak terdapat break down atas basis) (BAPK Pak Roy David Kiantiong, Deloitte, tanggal 12 Mei 2023 nomor 22.c.).

- Berdasarkan keterangan Wajib Pajak (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing, yang bertanggung jawab atas pembelian/pengadaan bahan baku, penentuan harga pembelian bahan baku, negosiasi harga beli) dalam BAPK tanggal 2 Agustus 2022 (nomor 17) & tanggal 12 Agustus 2022 (nomor 5 & 7), Pemeriksa menyimpulkan bahwa sebagai pelaku industri manufaktur gula, manajemen PT Makassar Tene cukup melakukan kalkulasi atas biaya pembelian raw sugar (CIF) dengan costing produksi dan biaya lainnya terkait kegiatan usaha, untuk kemudian diperkirakan

apakah harga jual ke depan akan mampu memberikan laba (profit) setelah dikurangkan dengan total biaya yang dikeluarkan.

Berdasarkan bukti BAPK tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan menerima besaran basis yang dajukan oleh calon supplier (berdasarkan undangan mengikuti tender tertutup terhadap supplier list yang sudah diverifikasi oleh WP) ditentukan setelah mensimulasikan total biaya produksi (biaya pembelian, biaya pabrikasi dan biaya terkait lainnya). Apabila dinilai bahwa total biaya produksi masih relevan terhadap perkiraan harga jual, maka penawaran calon supplier akan diterima.

- Terkait penentuan target 2019 atas Raw sugar Basis Price sebesar NY11 + $65 (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38 & 64), WP tidak dapat menjelaskan secarakuantitatif bagaimanapenentuan(formula penghitungan) target nilai basis $ 65 dimaksud. WP tidak dapat menjelaskan secara detil referensi/sumber data/break down besaran angka untuk setiap komponen penyusun basis, bagaimana perhitungan/formulasi sehingga muncul angka basis sebesar $ 65 per metric ton. WP tidak mempunyai kertas kerja (worksheet) atau semacam laporan riset internal perusahaan sehingga terbentuk angka basis tersebut. Lebih lanjut WP menerangkan bahwa dalam hal pengajuan target raw sugar basis price kepada Direktur Utama (pimpinan), tidak ada dokumen proposal, karena sifatnya diskusi. Pak Junaidy selaku Commercial Director (PIC purchasing) hanya memberikan report-report dan summary, sehingga mendapat rentang harga sekian. Dengan basis sekian plus estimasi rentang harga NY11 sekian, mungkin harga CIF menjadi sekian. Menurut WP, kurang lebih diskusinya seperti itu. Ada notula atas hasil diskusi, tetapi tidak ada notula atas diskusi

yang dilakukan (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12 Agustus 2022 nomor 19).

- Berdasarkan bukti dokumen Simulasi Penentuan Harga Beli Raw sugar 2019 dan master contract pembelian, harga beli riil raw sugar 2019 adalah sebagai berikut:

NY11 + basis $69 (Semester I)

NY11 + basis $59 (Semester II)

Adapun terkait perbedaan antara target nilai basis sebesar $65 per metric ton dan nilai basis riil sebesar $69 pada Semester I dan $59 pada Semester II, WP menjelaskan bahwa karena penawaran terbaik saat itu adalah di level basis $69 per metric ton (Semester I) dan yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan tender belum sesuai dengan target (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12 Agustus 2022 nomor 33 & 35). Atas perbedaan nilai basis tersebut, Pak Junaidy selaku Commercial Director Tene Group (PIC purchasing) tidak memerlukan approval dari Board of Director. Dalam hal pengadaan raw sugar, walaupun secara aktual ada kenaikan nilai basis dari target basis yang sudah ditetapkan, Pak Junaidy Surya selaku Commercial Director Tene Group (PIC purchasing) sudah bisa langsung mengeksekusi pembelian raw sugar tanpa harus ada approval pihak lain (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 12 Agustus 2022 nomor 36). Hal ini selaras dengan pernyataan Pak Abuan Halim (Direktur Utama) yang menerangkan bahwa dalam proses negosiasi harga beli raw sugar, tidak diperlukan approval dari Pak Abuan Halim maupun pihak/divisi lain, karena Pak Junaidy selaku PIC purchasing yang langsung mengeksekusi pembelian raw sugar (BAPK Pak Abuan Halim tanggal 19 Juli 2022 nomor 45).

- Menurut Wajib Pajak (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 19 Juli 2022 nomor 42), yang mempengaruhi basis/premium adalah:

- waktu (periode arrival);

- kualitas;

- availability;

- payment term.

WP hanya bisa menjelaskan variabel-variabel kualitatif yang mempengaruhi basis. WP tidak dapat menjelaskan secara kuantitatif bagaimana variabel-variabel tersebut berpengaruh terhadap basis dan bagaimana target basis $65 per metric ton tersebut dibentuk/ditetapkan dari variabel-variabel dimaksud (BAPK tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38).

waktu (periode arrival)

Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, waktu (periode arrival) atas pengiriman raw sugar seharusnya dipengaruhi oleh: (1) fluktuasi harga raw sugar yang tercermin dari harga pasar NY11; dan (2) fluktuasi harga bahan bakar dan jarak angkut sehubungan dengan freight. Hal-hal tersebut yang berpengaruh pada harga CIF raw sugar.

Kualitas

Berdasarkan Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S,Inc.(https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/ futures_us/11_Sugar_11.pdf), dalam Rule 11.00. Contract Terms—Form, kualitas raw sugar dipengaruhi oleh polarisasi. Polarisasi adalah ukuran kemurnian raw sugar. Sukrosa murni memiliki tingkat polarisasi 100 degrees. Semakin rendah polarisasi, semakin rendah tingkat kemurnian raw sugar. Availability

Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, tingkat ketersediaan (availability)/kelangkaan raw sugar tercermin pada harga pasar NY11.

payment term

Berdasarkan dokumen pembelian raw sugar dan keterangan dari WP (BAPK Pak Junaidy Surya tanggal 2 Agustus 2022 nomor 38), tidak terdapat data dan informasi mengenai penyesuaian secara kuantitatif pada nilai basis apabiila terdapat beda kondisi atas payment term.

- Menurut Pak Roy David Kiantiong, Deloitte (BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 16), dalam proses penyelenggaraan/ penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer WP 2019, dokumen yang diminta kepada klien (WP), yaitu:

- Rincian transaksi afiliasi tahun 2019;

- Struktur organisasi, dan departemen-departemennya untuk lampiran; dan

- Laporan keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terkait informasi-informasi yang ada di Local File 2019, Deloitte sudah memperoleh informasi- informasi tersebut dari Local File (Dokumen Penentuan Harga Transfer) tahun-tahun sebelumnya. Apabila informasi yang tercantum dalam Local File (Dokumen Penentuan Harga Transfer) tahun sebelumnya masih relevan, maka akan digunakan Deloitte dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

- Dalam BAPK tanggal 12 Mei 2023 nomor 47, Deloitte menjelaskan bahwa dokumen induk (Master File) 2019 WP langsung disamakan dengan apa yang ada di dokumen induk (Master File) 2018 WP (sesuai dengan tahun sebelumnya). Lebih lanjut menurut Deloitte, dokumen induk (Master File) 2019 juga konsisten dengan apa yang dimiliki oleh grup, tidak hanya diterapkan di Indonesia, dan apabila ada informasi yang perlu ditambahkan, biasanya ditambahkan.

- Kebijakan penentuan harga transfer (pricing policy) atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak konsisten dengan praktik/proses penentuan kesepakatan harga pembelian raw sugar 2019.

- Dokumen Lokal (Local File) 2019 dan Dokumen Induk (Master File) 2019 disusun lebih berdasarkan Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File) tahun sebelumnya. Dokumen penentuan harga transfer tersebut tidak langsung merepresentasikan kejadian/fakta terkait penentuan harga beli

raw sugar dari pihak afiliasi di tahun pajak yang diuji (tahun 2019).

- Menurut lazim dan wajarnya bisnis, manajemen WP seharusnya memiliki detil assessment/identifikasi (break down) atas besaran nilai basis wajar dengan alasan:

1) Tugas utama direksi adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan yang dapat dicapai dengan:

a. memastikan perusahaan going concern

b. mengoptimalkan nilai ekuitas:

- peningkatan nilai aset (tangible & intangible)

- optimalisasi laba

2) Optimalisasi laba dapat dicapai dengan:

a. optimalisasi omset, dengan meningkatkan kuantum penjualan

(Industri gula diatur oleh pemerintah dan produksi terbatas karena bergantung pada besaran kuota impor dari pemerintah (dalam konteks ini relatif bersifat "out of control" bagi WP)

b. efisiensi biaya

(Konsep ini yang paling reliable bagi WP. Seharusnya WP dapat lebih detil dalam melakukan assessment atas harga pembelian raw sugar (break down komponen harga beli CIF), mengingat sangat mungkin untuk mengaitkan besaran harga beli raw sugar dengan harga acuan NY11)

sehingga Terbanding sepakat dengan pendapat Pemeriksa:

a. Manajemen WP seharusnya lebih detil dalam memutuskan besaran basis mengingat besaran basis tahun 2019 mencapai ± 18% sd 20% dari harga beli CIF (nilai pembelian bahan baku dari pihak afiliasi ± 50% dari total biaya operasi). Dengan kata lain, ada aspek materialitas atas besaran nilai basis yang secara

langsung merupakan penentu margin laba WP, karena harga NY11 bersifat given.

b. WP seharusnya dapat menjelaskan detil komponen basis dan detil analisis penentuan penghitungannya

3) WP wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan menyajikannya dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hubungannya dengan aspek perpajakan.

a. OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas. Dalam hal ini perlu pengujian atas detil komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode TP yang dipilih.

b. Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2017 nomor 101 paragraf 3.1 s.d. 3.2:

"Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan." Syarat Nilai Pasar:

i. "estimasi sejumlah uang …"

ii. "… dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset

atau liabilitas …"

iii. "… pada tanggal penilaian …"

in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.22, date of shipment/NY11 fix date)

iv. "… antara pembeli yang berminat membeli …"

v. "… penjual yang berminat menjual …"

vi. "… dalam suatu transaksi bebas ikatan (arm's length

transaction) …"

in line dengan Pasal 9 P3B Indonesia – Singapore in line dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.6

vii. "… yang pemasarannya dilakukan secara layak …"

Tidak terdapat praktik free entry dan free exit bagi calon supplier (calon supplier mengikuti tender pengadaan raw sugar berdasarkan undangan WP, berbeda dengan mekanisme pasar ICE)

viii. "… dimana kedua belah pihak masing-masing

bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, dan kehati-hatian …"

- Pemahaman

Yang terjadi pada WP : terdapat celah informasi antara WP (pembeli) dan supplier (penjual) terkait komponen biaya insurance & freight.

- kehati-hatian

Yang terjadi pada WP : WP seharusnya lebih berhati-hati terkait penentuan basis (break down nilai wajar per komponen CIF), mengingat hal ini adalah komponen penentu remunerasi wajar supplier.

ix. "… dan tanpa paksaan …"

Dengan kata lain, WP seharusnya mengidentifikasi besaran wajar komponen basis dalam pembelian raw sugar (CIF).

g. Mengaitkan pricing policy pembelian raw sugar dengan harga acuan NY11

- Harga raw sugar memiliki acuan internasional (ICE US). Keberadaan harga acuan tentunya untuk mengakomodir pelaku sektor industri tertentu (dalam hal ini, pebisnis raw sugar), sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku industri di level pasar mana pun sebisa mungkin (lazim/wajarnya) akan melakukan assessment harga beli/jual

berdasarkan harga acuan yang ada dikaitkan dengan incoterm (dalam hal ini CIF). Dalam proses penetapan harga beli CIF raw sugar, WP juga sepakat dengan supplier mengacu pada harga NY11 + basis yang disepakati oleh WP dan supplier. Dengan demikian, seharusnya dilakukan asessement atas harga CIF terhadap nilai NY11.

- Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18:

Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate transfer pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. ...."

OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas, sehingga menurut Pemeriksa meskipun metode CUP tidak diterapkan secara langsung, akan tetapi proses identifikasi terkait komponen pembentuk harga beli seharusnya dapat dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam mengukur kewajaran harga beli/jual (harga beli/jual dikaitkan dengan harga acuan & komponen lainnya sesuai incoterm).

- Secara substansi, transaksi pembelian raw sugar adalah gabungan dari transaksi afiliasi berikut:

1) Transaksi pembelian raw sugar dari EPL (direct);

2) Transaksi pembelian raw sugar EPL dari ESPL (indirect, karena merupakan harga beli bagi EPL dan sekaligus merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL);

3) Transaksi freight yang melibatkan OSPL (indirect; karena merupakan komponen pembentuk harga jual bagi EPL, yang merupakan harga pembelian bagi WP)

- Konsistensi dengan skema incoterm (CIF), di mana break down CIF sesuai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi.

- Konsistensi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian raw sugar antara praktik dan dokumentasi penentuan harga transfer.

- Terdapat risiko profit shifting sehubungan dengan peran EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, mengingat ketiga entitas tersebut berkedudukan di Singapura (tarif pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia), EPL dan ESPL mendapat fasilitas konsesi tarif pajak penghasilan di Singapura, dan fasilitas perpajakan OSPL di Singapura yang bahkan tidak dikenakan pajak penghasilan (Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 29

h. Pemilihan Metode TP

- Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, bahwa skema pricing policy berikut ini seharusnya dapat di-break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

- di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

- Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dan Pemeriksa memilih metode TP yang lain dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pemilihan pihak yang diuji (tested party)

EPL dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena EPL merupakan pihak yang menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP (EPL less complex function

dibanding WP) (selaras dengan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18)

Dalam hal ini, WP melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan berdasarkan karakteristik bisnisnya, EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

2) Transaksi pembelian afiliasi menggunakan incoterm CIF. Berdasarkan substansi transaksi afiliasi, dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, terdapat peran pihak afiliasi lainnya, yaitu EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar, sehingga DJP berkepentingan untuk melakukan assessment apakah remunerasi EPL, ESPL, dan OSPL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan bahwa tidak ada profit shifting sehubungan dengan transaksi pembelian WP dari EPL. Di sisi lain, karena incoterm harga beli raw sugar adalah CIF, maka terdapat urgensi pengujian freight serta break down CIF mengingat terdapat risiko transfer pricing. Perlu digarisbawahi bahwa dalam skema rantai pasok pengadaan raw sugar, OSPL berperan menyediakan logistic services kepada EPL dan ESPL, sementara OSPL mendapatkan fasilitas tax free di Singapura.

3) Ketersediaan data pembanding:

Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18, metode CUP adalah "… would generally be an appropriate TP method ..." untuk produk komoditas, maka identifikasi komponen pembentuk harga/karakteristik produk menjadi hal utama.

4) Kesamaan fungsi pembanding yang terpilih

Dalam BA-209, pertanyaan No. 10.a bullet 5, 6, dan 7 kepada WP dikonfrontir tentang pembanding yang dipilih dalam Lokal File. Beberapa pembanding yang WP pilih melakukan fungsi tidak hanya gula & molase seperti fungsi pabrikan yang MT lakukan tapi juga ada yang menghasilkan ethanol, sirup, bio plastik, ice sugar, fondant sugar, Distiller’s Dried Grain Solubles (DDGS), biogas, pupuk, dll (tentu saja untuk menghasilkan produk ini ada fungsi tambahan yang dilakukan). Kepada WP ditanyakan pendapatnya dan WP berkesimpulan Fungsi utama dari Wajib Pajak adalah kegiatan manufaktur dengan fokus pada produk utama seperti gula, meskipun mereka juga memproduksi produk lainnya. Tujuan utama dari metode TNMM sebenarnya bukanlah untuk membandingkan produk secara langsung, melainkan untuk menilai fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Secara singkat, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak memiliki kegiatan utama yang sama dengan Wajib Pajak yaitu manufaktur gula. Hanya saja, beberapa perusahaan pembanding selain produk utamanya

yaitu gula, mereka juga menghasilkan produk sampingan lainnya (by-product) seperti ethanol, biogas, dll. Selain itu, Wajib Pajak juga menyoroti apa yang dilakukan Tim Pemeriksa dimana Tim Pemeriksa menerima perusahaan pembanding yang melakukan fungsi atau aktivitas yang berbeda. Misalnya, kalau dilihat Wajib Pajak juga menyoroti bahwa mereka juga melakukan aktivitas logistik. Oleh karena itu, kalau ditinjau dari fungsinya ini berbeda. Kalau memang murni dari shipping company itu Wajib Pajak akan melihat mereka melakukan fungsi yang sama.

Pendapat WP ini tidak konsisten (BA-209, pertanyaan No. 10.f) karena menolak pembanding HNA Technology Co., Ltd., Mitsui O.S.K. Lines, Ltd., Hyundai Merchant Marine Co., Ltd., Korea Line Corporation, Heung-A Shipping Co., Ltd., KSS Line Ltd., Fgas Petrol Joint Stock Company yang juga sebenarnya fungsinya sama dengan OSPL (fungsi logistik) hanya saja produknya bervariasi. Dilain pihak WP menolak pendekatan fungsi dari produk sementara di sisi lain WP memakai pembanding yang pada dasarnya produknya beragam yang tentu saja ada fungsi tambahan yang dilakukannya.

5) Aksesibilitas pembanding

WP mempertanyakan tentang pembanding yang tidak dapat diakses websitenya, dilain pihak dalam local file WP, terdapat juga pembanding yang dipilih WP tidak dapat diakses yakni KANORIA SUGAR AND GENERAL MANUFACTURING COMPANY LIMITED (http://www.kanoria.org/), RAMZAN SUGAR MILLS LIMITED ( https://www.sharifgroup.com.pk/), dan K M SUGAR MILLS LIMITED (tidak ada website dicantumkan WP) . Dengan demikian pemilihan pembanding WP tidak menyediakan data tambahan tentang informasi yang dapat diakses publik.

6) Pemilihan metode TP:

WP mempertanyakan tentang pembanding yang tidak dapat diakses websitenya, dilain pihak dalam local file WP, terdapat juga pembanding yang dipilih WP tidak dapat diakses yakni KANORIA SUGAR AND GENERAL MANUFACTURING COMPANY LIMITED (http://www.kanoria.org/), RAMZAN SUGAR MILLS LIMITED ( https://www.sharifgroup.com.pk/), dan K M SUGAR MILLS LIMITED (tidak ada website dicantumkan WP) . Dengan demikian pemilihan pembanding WP tidak menyediakan data tambahan tentang informasi yang dapat diakses publik.

7) The Appropriate Methode

Menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.2:

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances." Hal ini senada dengan PER-22/PJ/2013, bahwa dalam penentuan metode transfer pricing, mempertimbangkan antara lain:

- Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

- Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

- Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Dalam hal metode yang dipilih adalah metode laba transaksional, ditentukan juga oleh PLI yang sesuai (OECD TP Guidelines 2017 par. 3.4). Bahwa Terbanding sepakat dengan Pemeriksa yang memilih PLI Berry Ratio.

Menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.106 s.d. 2.108: 2.106 “Berry Ratios” are defined as ratios of gross profit to

operating expenses. Interest and extraneous income are generally excluded from the gross profit determination; …."

2.107 "…. In addition, the issues raised .... in relation to pass-

through costs equally arise in the application of Berry Ratios. In order for a Berry Ratio to be appropriate to test the remuneration of a controlled transaction (e.g. consisting in the distribution of products), it is necessary that:

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of

the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and

• The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator. "

2.108 "A situation where Berry Ratios can prove useful is for

intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterpriseand on-sells them to other associated enterprises. In such cases, the resale price method may not be applicable given the absence of uncontrolled sales, and a cost plus method that would provide for a mark-up on the cost of goods sold might not be applicable either where the cost of goods soldconsists in controlled AB417purchases ...."

Berry Ratio adalah rasio laba kotor terhadap biaya operasional. PLI ini sesuai untuk kondisi transaksi di mana FAR yang dijalankan oleh EPL sebagai tested party tercermin dari biaya-biaya operasional yang dibebankan. FAR yang dijalankan oleh EPL tidak berpengaruh secara material terhadap nilai raw sugar, karena EPL hanya menjalankan fungsi pengadaan raw sugar bagi WP (menjalankan instruksi fixing dari WP untuk melakukan bidding ke bursa ICE NY11). PLI ini digunakan dalam hal tested party menjalankan aktivitas intermediary, membeli produk dari pihak afiliasi dan menjual produk tersebut juga kepada pihak afiliasi.

- Bahwa dalam BA-209 angka 10.e bullet kedua, terhadap WP telah diminta menunjukkan / membuktikan dan menjelaskan / menyimulasikan bahwa EPL dan ESPL tidak memenuhi 3 kriteria yang diatur dalam Pedoman OECD paragraf 2.107 sehingga tidak cocok menggunakan PLI Berry Ratio dan berikut adalah penjelasan WP dan tanggapan Terbanding :

i. Penerapan atas Metode TP

1) Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa skema pricing policy WP berikut ini seharusnya dapat di-break down: Harga Beli CIF = NY11 + Basis

di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar)

2) Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal- hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman. Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010.

(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Incoterms)

Konsistensi penafsiran CIF sesuai kesepakatan internasional terkait dengan komponen pembentuk harga beli raw sugar.

3) Terbanding sepakat dengan Pemeriksa bahwa komponen harga acuan ICE NY11 telah merepresentasikan nilai pasar karena:

- Ada banyak penjual dan pembeli yang ada di dalam market

- Terjadi praktik free entry dan free exit

- Produk yang diperjualbelikan serupa/homogen

- Tidak terdapat celah informasi tentang pasar antara penjual dan pembeli

- Mobilitas sumber ekonomi terjadi secara sempurna dan merata

- Terdapat standarisasi produk

- Tiap produsen memiliki pangsa pasar sendiri

Terpenuhinya kondisi di atas selaras dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan syarat terjadinya nilai pasar.

4) Terbanding sepakat dengan Pemeriksa bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lokal

(Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9 adalah harga acuan raw sugar NY11 di pasar ICE dan adjustment atas karakteristik produk apabila ada, sehingga secara matematis formula penetapan harga beli raw sugar CIF WP (harga jual raw sugar CIF oleh EPL) adalah sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Biaya Pengiriman (freight) + Biaya Lain terkait pembelian + komisi EPL

Apabila dikaitkan dengan pricing policy WP dalam dokumen lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9, basis/premium tersebut adalah gabungan dari komponen biaya pembelian selain NY11. dengan kata lain, formula harga pembelian dapat dipahami sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

yang merupakan formula dalam dokumen tender.

5) Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 19 Juli 2022 nomor 51), di dalam basis, ada beberapa komponen yang WP sendiri tidak tahu, yaitu biaya-biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Biasanya mungkin juga ada financing.

Menurut WP (BAPK Pak Junaidy Surya, Commercial Director Tene Group, PIC purchasing tanggal 2 Agustus 2022 nomor 16), di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

Lebih lanjut menurut WP (BAPK Pak Andrian, Senior Tax Manager, tanggal 12 Agustus, nomor 6), gambaran harga beli CIF raw sugar adalah sebagai berikut:

6) Menurut https://www.ice.com/products/23/Sugar-No-11-Futures: "The Sugar No. 11 contract is the world benchmark contract for raw sugar trading. The contract prices the physical delivery of raw cane sugar, free-on-board the receiver's vessel to a port within the country of origin of the sugar."

The Sugar No. 11 contract merupakan world benchmark contract untuk perdagangan raw sugar. Harga dalam kontrak adalah harga pengiriman fisik raw cane sugar, FOB di atas vessel penerima pada port di negara origin.

7) Menurut Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S, Inc. (https://www.theice.com/publicdocs/rulebooks/futures_us/11_ Sugar_11.pdf), dijelaskan bahwa:

1) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (b)

"The grades deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract shall be sound raw centrifugal cane sugar based on 96 degrees average polarization. Raw sugar is any crystallized sugar product from a cane sugar production facility delivered in bulk."

2) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (c)

"The sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) Growths of Argentina, Australia, …, Taiwan, Thailand, Trinidad, …."

Deliverable origins salah satunya adalah Thailand.

3) Rule 11.00. Contract Terms—Form, part (d)

"(d) Allowances for polarization on sugar deliverable under Sugar No. 11 Futures Contract are as follows:

(i) For the sugar at 97 degrees add 1.00% of the notice price; for the full degree from 97 degrees to 98 degrees, add an additional 1.25% of the notice price; for the full degree from 98 to 99 degrees, add an additional 1.50% of the notice price; for each full 1/10th of a degree from 99.0 to 99.3 degrees, add an additional 0.15% of the notice price; for the full degree from 96 to 95 degrees, deduct 5.50% of the notice price. Fractions of a degree shall be calculated in the same proportions."

Penyesuaian polarisasi atas pengiriman raw sugar sehubungan dengan Sugar No. 11 Futures Contract adalah sebagai berikut:

(i) 97 degrees ditambah 1.00% dari harga dasar;

untuk full degree dari 97 s.d. 98 degrees, ditambah lagi 1.25% dari harga dasar;

untuk full degree dari 98 s.d. 99 degrees, ditambah lagi 1.50% dari harga dasar;

untuk setiap 1/10 full degree dari 99.0 s.d. 99.3 degrees, ditambah lagi 0.15% dari harga dasar;

untuk full degree dari 96 s.d. 95 degrees, dikurangi 5.50% dari harga dasar.

Bagian tiap degree dihitung dalam proporsi yang sama.

8) Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand), maka komponen harga beli hanya sebatas:

9) Namun demikian, mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen

penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detil formula harga beli WP (harga jual EPL) menjadi sebagai berikut:

10) Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

a) dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

b) dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (di mana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

11) Penghitungan atas Insurance dan Freight wajar:

Freight

1. Pengukuran kewajaran biaya freight berdasarkan basis sewa harian kapal (Time Charter Rate) yang merupakan ukuran umum di sektor bisnis freight. Selain itu juga menyesuaikan dengan pricing policy layanan OSPL yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) bagian 2.5.4 Jasa Pengiriman, halaman 20, yang menyatakan bahwa harga transfer untuk jasa logistik ditentukan dengan mengacu pada biaya sewa harian pasar yang dikutip oleh broker pihak independen.

2. Data pembanding potensial besaran Time Charter Rate diperoleh dari internet berupa:

a) Penawaran sewa Time Charter

b) Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa

c) OECD.Stat

3. Biaya lain yang timbul sehubungan dengan operasional kapal (selain time charter) adalah berdasarkan proporsi biaya OSPL dalam laporan keuangan (laporan keuangan OSPL diperoleh dari ACRA / Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapore).

4. Margin wajar OSPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catallyst.

5. Jangka waktu pengapalan/pengiriman sesuai dengan data detail dokumen pembelian dan dokumen importasi yang dipinjamkan oleh WP, yaitu data loading date berdasarkan bukti dokumen bill of lading dan tanggal bongkar barang berdasarkan bukti dokumen Inward Manifest.

Menurut dokumen induk (Master File) Tabel 4: Rangkuman pengaturan jasa antar perusahaan, halaman 19, dijelaskan bahwa:

6. Berdasarkan data ACRA, dalam laporan keuangan OSPL 2019 diketahui bahwa OSPL tidak memiliki armada kapal sendiri.

7. Perlu dilakukan simulasi perhitungan biaya harian freight mengikuti skema bisnis OSPL sesuai dengan yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) 2019.

8. Penghitungan margin wajar OSPL:

Berdasarkan analisa FAR, karakterisasi OSPL adalah fully fledge shipping company.

Pihak yang diuji (tested party) yang dipilih adalah OSPL.

9. FCMU wajar OSPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst adalah 5.28% sesuai temuan pemeriksa

10.Perhitungan Biaya Freight per hari per pengapalan:

Insurance

1. Sumber: https://www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonl inerates.htm

OECD.Stat

International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade (ITIC)

Sumber:

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FOB_ITIC

12)Penghitungan atas Fee Wajar EPL dan ESPL

a) Fee wajar EPL dan ESPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catallyst, yang dihitung dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

b)

13) Berdasarkan penghitungan harga beli wajar dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimana dijelaskan dalam huruf i, Terbanding sepakat dengan koreksi transfer pricing atas harga pembelian WP dari EPL adalah sebesar $ 6,849,405 (detail perhitungan dapat dilihat pada LHP/KKP).

14) Bahwa dalam BA-209 pertanyaan No. 11 a bullet kedua, WP diminta untuk menjelaskan aspek-aspek yang relevan dan akurat yang menurut kondisi nyata WP. WP mengaitkan penjelasannya dengan Rantai bisnis raw sugar dari hulu (petani penghasil tebu) sampai hilir (pemakai), Settlement dalam The Sugar No.11 contract yang dijadikan acuan oleh para pengusaha raw sugar di dunia, Physical Premium yang merupakan bagian dari Marketing premium, Freight dan Insurance yang merupakan bagian dari Marketing costs, dan Data-data pihak ketiga lainnya (yaitu Wilmar Group, MSF Sugar, dan ACCC) .

Dalam dokumen di atas disebutkan "Raw sugar is traded in a global market. The Intercontinental Exchange No.11 contract (ICE#11) is a futures contract for the physical delivery of raw cane sugar and is the benchmark and basis for the price risk management and physical trading of raw sugar around the world " yang terjemahan bebasnya berbunyi "Gula mentah diperdagangkan di pasar global. Kontrak Intercontinental Exchange No.11 (ICE#11) adalah kontrak berjangka untuk pengiriman fisik raw sugar dan merupakan tolok ukur dan dasar untuk manajemen risiko harga dan perdagangan fisik gula mentah di seluruh dunia", kemudian dijelaskan pula : "The ICE #11 contract is based on free on board (FOB) sales of raw sugar assuming 96 degrees polarisation (i.e. equivalent to 96% sucrose) and is measured in US cents per pound. The ICE#11 contractterms specify standard payment adjustment factors to account for sugar of different polarisation." yang terjemahan bebasnya berbunyi : "Kontrak ICE #11 didasarkan pada penjualan gula FOB dengan asumsi polarisasi 96 derajat (yaitu setara dengan 96% sukrosa) dan diukur dalam sen AS per pond. Ketentuan kontrak ICE#11 menetapkan faktor penyesuaianpembayaranstandaruntuk memperhitungkan gula dari polarisasi yang berbeda.". Dari kedua penjelasan ini kemudian dirangkum dalam pernyataan "The ICE#11 price makes up approximately 99 per cent of the Net Sugar Price." yang terjemahan bebasnya berbunyi : "Harga ICE#11 merupakan sekitar 99 persen dari Harga Gula Bersih"

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rumusan harga yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan mengaitkannya dengan NY11 sudah tepat karena 99% harga gula sudah terakumulasi dalam harga patokan NY11

yang basisnya adalah FOB sehingga sangat tidak mungkin bagi seorang trader menghitung lagi cost perolehannya (sebelum titik FOB) port origin karena jika dihitung seperti itu maka harganya akan berganda. Adapun basis (polarisasi + margin yang diharapkan + biaya dari port origin hingga port tujuan) sangat tepat untuk dihitung (meskipun dalam pemeriksaan WP sendiri tidak mampu merincinya) dan hal ini sudah diakomodir oleh Pemeriksa. Bahwa WP dalam BA-209 juga menyatakan FOB tidak dapat dikaitkan dengan NY11, hal ini bertentangan dengan penjelasan WP dalam Local File sebagai berikut:

Kemudian dikonfontir lagi dengan pertanyaan kepada WP dimanakah titik penyerahan FOB yang WP lakukan saat pembelian barang dengan gambar berikut:

WP menjawab titik FOB pembeliannya adalah di titik C . Jawaban ini semakin meyakinkan bahwa pricing policy yang sudah dibahas di atas dengan incoterm CIF = FOB Port Origin (NY 11 + Polarisasi) + Insurance + Freight sudah tepat.

5) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menilai bahwa koreksi pembelian yang dilakukan oleh pemeriksa sudah tepat, dimana data/dokumen/bukti yang disajikan oleh pemohon banding tidak dapat diyakini sebagai alat bukti yang kompeten dan meyakinkan untuk menggugurkan koreksi yang disengketakan dalam permohonan banding oleh pemohon banding.

Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka dapat disimpulkan:

a. Surat banding Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Makassar Tene, NPWP: 02.383.384.1-812.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

052/MT/ACC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. Bahwa Surat Permintaan Bantahan Nomor B-011532.15.2024/PAN/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025 telah diterima secara patut dan langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Februari 2025.

4. Bahwa Surat Bantahan ini disampaikan langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan; maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penyampaian bantahan ini masih dalam batas waktu yang diperbolehkan atau setidak-tidaknya belum melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SUB Nomor Nomor S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING

Uraian Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding terkait dengan pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding.

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Uraian Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00006/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD6.849.405 karena alasan sebagai berikut.

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer TA2019 Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam peraturan penentuan harga transfer PMK-213 sehingga seharusnya dipertimbangkan.

2. Dalam merencanakan pembeliannya untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar termasuk pihak independen sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

3. Margin Pemohon Banding sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

4. Pemohon Banding lebih tepat dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian gula mentah dari Enerfo Pte. Ltd. (“EPL”).

5. Penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

a) Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding pada harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi terlalu beragam sehingga dapat menimbulkan distorsi.

b) Perhitungan Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari EPL tidak mendasar sehingga tidak dapat diandalkan.

c) Asumsi Terbanding atas komponen harga pembelian gula mentah Pemohon Banding dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan fakta pada alur rantai pasokan Pemohon Banding.

6. Asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat memiliki informasi penentuan perhitungan komponen harga pembelian yang dimiliki EPL sebagai trader tidak tepat.

7. Penggunaan indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata.

a) Indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan TP.

b) Indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih Terbanding bukanlah indikator yang tepat untuk digunakan.

8. Pemilihan perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a) Penerapan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah konsisten.

b) Penerapan aksesibilitas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

c) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam masing- masing analisisnya terhadap OSPL dan ESPL/EPL sebagai pihak yang diuji tidak diyakini kesebandingannya.

9. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis yang andal.

10.Penerapan TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji sudah

sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer.

Argumen Pemohon Banding diuraikan dalam paragraf di bawah ini:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer TA2019 Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam peraturan penentuan harga transfer PMK-213 sehingga seharusnya dipertimbangkan.

Pemohon Banding dengan ini menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam PMK-213, yaitu dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana dikutip di bawah ini pada pasal 3 Ayat (1) PMK-213:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Selain itu, OECD TP Guidelines Paragraf 3.69 menjelaskan bahwa “dokumentasi transfer pricing untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran pada saat transaksi intra-grup dilakukan, yaitu berdasarkan ex-ante (selanjutnya disebut “kewajaran dan kelaziman usaha”). pendekatan penetapan harga”), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu....” Merujuk pada peraturan-peraturan di atas, data dan informasi yang dipertimbangkan dan digunakan dalam Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 merupakan data dan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan, seperti kebijakan harga yang dimiliki Pemohon Banding, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dimiliki Pemohon Banding untuk tahun sebelumnya, serta data dan informasi lainnya.

Selain itu, dengan digunakannya data dan informasi Pemohon Banding oleh Terbanding yang tertera pada Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding (seperti informasi transaksi afiliasi, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta penerapan metode TNMM yang disetujui Terbanding), hal ini secara tidak langsung bahwa Terbanding meyakini kebenaran dan kesesuaian data dan informasi berdasarkan prinsip ex-ante. Namun, Terbanding tidak konsisten dalam pendekatannya mengingat Terbanding memuat penyesuaian baru dan melakukan analisis benchmarking baru untuk EPL, ESPL, dan OSPL yang baru dilakukan setelah terjadinya transaksi afiliasi. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan prinsip ex-ante itu sendiri.

2. Dalam merencanakan pembeliannya untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar termasuk pihak independen sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya. Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam industri komoditas gula rafinasi, Pemohon Banding memastikan bahwa dalam merencanakan kegiatan usahanya yaitu produksi/gula rafinasi, Pemohon Banding telah merencanakan pembelian untuk Tahun Pajak 2019, dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

Pemohon Banding mempersiapkan rencana pembelian diawali dengan merujuk pada laporan industri atau pasar ataupun riset yang dilakukan oleh calon pemasok (independen dan afiliasi) atas kondisi industri atau pasar gula untuk periode tahun ke depannya. Setelah menelaah sumber-sumber tersebut, Pemohon Banding melakukan rapat internal dengan manajemen yang menghasilkan “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi”. “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi” tersebut memiliki beberapa informasi target/acuan yang direncanakan Pemohon Banding untuk dicapai pada tahun buku berikutnya, yaitu salah satunya mencakup target Harga Dasar Gula Mentah yang telah disetujui manajemen yang kemudian

akan dijadikan acuan Pemohon Banding dalam memilih calon pemasok gula mentah dalam proses tender.

Kemudian, Pemohon Banding dalam melakukan proses tender terdiri dari tahap-tahap sebagaimana telah dijelaskan pada Surat Banding Pemohon Banding poin 2.

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga pembelian telah mempertimbangkan harga pasar wajar (mengacu pada penawaran pihak independen), dengan proses tender yang seksama dan wajar sebagaimana proses tender dalam industri gula secara umum dilakukan. Sebagai tambahan, dapat dilihat juga bahwa harga premium yang ditawarkan oleh pemasok pihak afiliasi dan pemasok pihak independen yang terpilih oleh Pemohon Banding saat proses tender, lebih rendah jika dibandingkan dengan harga premium dari pemasok independen yang tidak dipilih oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam proses tendernya, Pemohon Banding telah melakukan proses penentuan harga premium dan pemasok gula mentah yang wajar. Versi lengkap argumentasi ini terdapat dalam Surat Banding.

3. Margin Pemohon Banding sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi

Selain harga pembelian gula yang telah mempertimbangkan harga acuan pasar wajar (pihak independen), sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap pemeriksaan dan tahap keberatan, tujuan dari dokumentasi Transfer Pricing adalah pengujian yang dilakukan pada tingkat laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, untuk menentukan apakah tingkat laba tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumen Lokal, disimpulkan bahwa kegiatan Pemohon Banding sebagai produsen gula rafinasi konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumentasi tersebut, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba. Pemohon Banding telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat

kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding, berdasarkan alasan di bawah ini:

a. Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

b. Fungsi utama Pemohon Banding mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan;

c. Pemohon Banding menanggung risiko dalam kegiatan produksinya, terutama risiko harga dan volume pasar serta risiko persediaan;

d. Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan; dan

e. Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding dapat diidentifikasi.

Berdasarkan data keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM yang diperoleh dari 18 (delapan belas) perusahaan yang diterima berkisar dari 5,04% hingga 11,31%. NCPM aktual Pemohon Banding untuk:

a. Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar 8,94%; dan

b. Rata-rata tertimbang tiga tahun untuk periode tahun pajak 2017-2019 sebesar 5,55%.

Kedua hasil di atas berada di dalam rentang interkuartil dari NCPM perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun berjalan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, koreksi Terbanding hanya dapat dibenarkan dan dilakukan jika kinerja keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil, yang dalam hal ini tidak terjadi pada Pemohon Banding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan, karena margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang telah dipilih dengan hati-hati dan seksama dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk

Tahun Pajak 2019. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pada Pasal 20 PER-32 menyatakan bahwa “...Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Selain itu, Pedoman OECD Paragraf 3.60 lebih lanjut juga mendukung hal serupa dimana Pedoman OECD menyatakan bahwa “Jika kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) adalah dalam rentang wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.”

Selanjutnya, Wajib Pajak ingin menyoroti bahwa margin Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PER-32 Pasal 1 ayat (5) dan PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (1) yang pada intinya menjelaskan bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi antara pihak independen.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian afiliasi menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim. Dengan koreksi Terbanding, NCPM Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019 menjadi sebesar 14,78% yang mana berada di atas rentang kewajaran Pemohon Banding (yaitu berkisar dari 5,04% hingga 11,31%).

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan di atas, baik peraturan transfer pricing Indonesia maupun Pedoman OECD, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan atas koreksi Terbanding tersebut menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim.

4. Pemohon Banding lebih tepat dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian gula mentah dari Enerfo Pte. Ltd. (“EPL”)

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding untuk transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi yaitu EPL telah tepat. Dalam

penerapan metode pengujian harga transfer TNMM, Pemohon Banding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang memilih EPL sebagai pihak yang diuji. Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak yang lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji dalam hal ini seharusnya adalah Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit. Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit lebih tepat karena lebih dapat diyakini kebenaran datanya, dimana Terbanding memiliki akses langsung atas informasi keuangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat dibandingkan secara andal dengan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding dalam analisis benchmarking-nya.

Paragraf 3.18 Pedoman OECD juga menekankan bahwa: “...pihak yang diuji adalah pihak yang kepadanya metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang kepadanya pembanding yang paling dapat diandalkan dapat ditemukan,…”

Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa pada saat Terbanding memilih EPL sebagai pihak yang diuji, walaupun Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan exchange of information dengan competent authority di Singapura, Terbanding belum dapat membuktikan serta menolak memberikan data tersebut kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalannya.

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL memiliki data yang lebih andal, sehingga merupakan pihak yang lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Karena keandalan dan kecukupan informasi terkait EPL sebagai pihak yang diuji tidak terjamin, EPL seharusnya tidak dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya Pemohon Banding lebih relevan sebagai pihak yang diuji dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh. Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia sehingga lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding tidak konsisten dengan peraturan harga transfer Indonesia yang berlaku, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan. Dengan demikian, karena jelas bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi, keandalan data dan informasi juga penting untuk dipertimbangkan dalam memilih pihak yang diuji, Terbanding seharusnya dapat mengandalkan data dan informasi Pemohon Banding dan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

5. Penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

a) Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding pada harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi terlalu beragam sehingga dapat menimbulkan distorsi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga beli dari pihak afiliasi tidak dapat diyakini keandalan dan kesesuaiannya dan terlalu beragam. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek- aspek yang relevan dan akurat sehingga dapat menimbulkan distorsi. Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa walaupun penyesuaian atas transaksi komoditas dapat dilakukan menurut Pedoman OECD paragraf 2.20 serta Pedoman PBB paragraf 3.5.3.1 untuk 2017 untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding, penting untuk dipertimbangkan bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian. Hal ini terutama berlaku untuk penyesuaian dengan tingkat keakuratan yang tidak pasti dan bersifat spekulatif. Oleh karena itu, penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa nilai basis pada skema kebijakan harga Pemohon Banding sebagai berikut seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui basis yang dimaksud di atas menurut Terbanding terdiri dari komponen freight, insurance, dan margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen).

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian gula mentah karena banyaknya penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi dan tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang sehingga keakuratan penyesuaian menjadi tidak pasti dan spekulatif.

b) Perhitungan Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari EPL tidak mendasar sehingga tidak dapat diandalkan Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas keseluruhan perhitungan ulang oleh Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tersebut, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diyakini keandalannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PenyesuaianPenjelasan
Biaya freight:1. Perhitungan time charter yang dilakukan Terbanding menggunakan campuran berbagai jenis kapal dari 4 sumber situs web penyedia jasa pengiriman/pengapalan pihak ketiga yang berbeda, dan menggunakan data campuran tahun 2018 dan 2019 tanpa alasan yang jelas. 2. Perhitungan fuel expenses, port expenses, dan general and administration expenses OSPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding. 3. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar OSPL tidak tepat karena perusahaan- perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk OSPL.
Biaya insurance:1. Perhitungan biaya insurance termasuk informasi premi normal dan all risk (premium) yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena Terbanding menggunakan data yang berasal sumber situs web pihak ketiga yang tidak jelas dan andal, dan memilih kategori
PenyesuaianPenjelasan
komoditas “general merchandise” yang tentunya tidak sesuai untuk mengategorikan komoditas gula mentah yang dibeli oleh Pemohon Banding. 2. Perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya insurance tidak tepat karena dalam praktiknya, perhitungan biaya insurance setiap penyedia jasa asuransi memiliki dasar perhitungan yang berbeda-beda.
Insurance and Freight (‘’IF’’) wajar:1. Perhitungan IF wajar yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada data OECD Stat, yaitu International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade untuk menghitung data time series margin CIF – FOB tidak dapat diyakini keandalannya karena Terbanding telah keliru dalam menggunakan kode Harmonized System (“HS”) yang dijadikan acuan Terbanding dalam menghitung IF wajar, dimana Terbanding menggunakan kode 2940. Kode di atas tidak tepat karena data Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) Pemohon Banding jelas menunjukkan bahwa kode HS Pemohon Banding adalah ‘17011400: Raw cane sugar, in solid form, not containing added flavouring or colouring matter (excl. for refining, and cane sugar of’.
Fee Trader (ESPL dan EPL)1. Perhitungan fee trader ESPL dan EPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalan datanya. 2. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar ESPL dan EPL tidak tepat karena perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk ESPL ataupun EPL.
Pihak yang Diuji dan Indikator Tingkat Laba1. Terbanding telah keliru dalam memilih EPL sebagai Pihak yang Diuji, dan memilih indikator tingkat laba Berry Ratio.

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa terlalu banyak penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang.

Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dapat diandalkan, dibandingkan dengan membuat penyesuaian sendiri dengan sumber data yang mungkin memiliki perbedaan dari perhitungan aktual pihak penjual afiliasi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak mendasar dan tidak dapat diyakini keandalannya sehingga tidak seharusnya dilakukan.

c) Asumsi Terbanding atas komponen harga pembelian gula mentah Pemohon Banding dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan fakta pada alur rantai pasokan Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa kebijakan harga beli Pemohon Banding adalah harga CIF yang terdiri dari harga gula mentah yang diperoleh dari NY11 ditambah dengan basis/premium, dimana premium tersebut terdiri dari berbagai macam biaya. Berikut adalah formula harga beli menurut Pemohon Banding:

Harga beli gula mentah (CIF): NY11 + Basis/Premium

Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding pun tidak memiliki informasi detail terkait komponen biaya yang sebenarnya dimasukkan ke dalam komponen basis atas harga beli Pemohon Banding dari pihak afiliasinya, karena informasi tersebut dimiliki oleh pihak afiliasi sebagai pihak penjual. Rincian biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh Pemohon Banding karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan.

Lebih lanjut, apabila Terbanding menginginkan rincian/detail biaya EPL selaku trader pihak afiliasi yang menjual gula mentah kepada Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dapat meminta data tersebut secara langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI).

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan contoh dokumen kontrak pihak independen lainnya yang menurut Terbanding dapat menggambarkan/menampilkan rincian biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan dan keberatan selesai, Terbanding tidak dapat memberikan dokumen tersebut.

Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada saat tahap pemeriksaan dan keberatan, Terbanding membuat asumsi sendiri atas penjelasan serta data-data pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding. Terbanding kemudian membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten.

Berdasarkan alur rantai pasokan gula mentah sebagaimana telah dijelaskan pada Surat Banding Pemohon Banding Bagian 6c, perlu dicatat bahwa selain harga NY11 terdapat premium atau basis yang meliputi komponen pembentuk harga lainnya yang pada umumnya berupa marketing premium, marketing cost, dan margin penjual yang juga harus diperhitungkan. Namun, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa detail atas basis atau premium tersebut tidak diketahui oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, karena informasi tersebut merupakan ranah trader sebagai pihak penjual.

Oleh karena itu, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding menghasilkan adanya distorsi karena Terbanding telah melakukan terlalu banyak penyesuaian yang tidak dapat diyakini kebenarannya yang mengurangi tingkat keandalan penyesuaian tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang lebih dapat diandalkan.

6. Asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat memiliki informasi penentuan perhitungan komponen harga pembelian yang dimiliki EPL sebagai trader tidak tepat.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa penentuan komponen harga pembelian, termasuk dengan basis, merupakan domain penuh Pemohon Banding. Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya punya detail/assessment informasi besaran nilai basis karena hal tersebut merupakan tugas utama direksi untuk memaksimalkan nilai perusahaan, melakukan optimalisasi laba, serta anggapan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan dengan menguji detail komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode transfer pricing yang dipilih tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk mendapatkan informasi detail komponen harga pembelian Pemohon Banding dari trader termasuk EPL. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari EPL sebagai lawan transaksi.

Selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, EPL sebagai pemasok Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki informasi detail atas komponen kebijakan harga pembelian Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi tersebut dan tidak mengetahui break down nominalnya, karena data-data tersebut merupakan data yang dimiliki trader sebagai penjual, dan penentuan harga merupakan dapur atau informasi internal suatu perusahaan yang sangat sensitif dan rahasia karena data tersebut digunakan perusahaan untuk bersaing dengan kompetitor dalam pasarnya.

Di sisi lain, Pemohon Banding pun telah meminta kepada Terbanding informasi terkait surat nomor IB-ID23-29 tanggal 9 Mei 2023, namun permintaan tersebut ditolak Terbanding dengan alasan informasi yang sifatnya rahasia. Hal ini tidak konsisten dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya memiliki informasi internal EPL, karena informasi komponen pembentuk harga penjualan EPL kepada Pemohon Banding (yaitu harga pembelian Pemohon Banding dari EPL) juga merupakan informasi rahasia EPL.

Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat analisis Terbanding atas penyesuaian harga pembelian tidak mendasar dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding semata tanpa didukung dengan informasi dan data yang kuat sehingga tidak dapat diandalkan. Oleh karena itu, koreksi terkait yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis penentuan harga transfer tersebut seharusnya dibatalkan.

7. Penggunaan indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata

a) Indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan TP

Berdasarkan Dokumentasi TP, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba. Perlu dicatat angka penyebut pada indikator tingkat laba tersebut melibatkan total Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional, yang mana di dalamnya mencakup

beberapa transaksi afiliasi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen.

Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai produsen gula atau rafinasi gula, transaksi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Dalam konteks produksi atau gula rafinasi, transaksi-transaksi tersebut menjadi elemen kunci dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Pemohon Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi untuk transaksi afiliasi yang terkait erat. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui di berbagai peraturan dan standar transfer pricing sebagaimana diuraikan dalam PER-22 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 dan Pedoman OECD Paragraf 3.9. Selain itu, pada penjelasan Pedoman OECD paragraf 2.93 juga dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah.

Hal di atas juga sejalan dengan ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Lampiran Bab II bagian B (3)(4)(a) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa dalam menentukan pemilihan Profit Level Indicator (‘’PLI’’) harus dilakukan dengan “...mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur)

dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI...”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah dan mempertimbangkan profit driver perusahaan. Oleh karena itu, pemilihan PLI berupa NCPM yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat.

Selain itu, pengujian secara keseluruhan (whole entity) dapat memberikan pandangan komprehensif atas kinerja Pemohon Banding. Dalam analisis Pemohon Banding tersebut, patut diperhatikan bahwa transaksi afiliasi merupakan bagian dari keseluruhan kinerja keuangan aktual Pemohon Banding, sehingga memberikan pandangan dan konsistensi bagaimana kinerja Pemohon Banding diperhitungkan dan akan memberikan kemudahan dalam menentukan perusahaan pembanding berdasarkan industri yang relevan dalam analisis benchmarking.

Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif profit shifting sama sekali, sebagaimana tercermin pada NCPM Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar 8,94% pun telah berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang memiliki profil fungsional serupa dengan Pemohon Banding sehingga sudah wajar.

b) Indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih Terbanding bukanlah indikator yang tepat untuk digunakan

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan sebelumnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba dengan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1) Berry Ratio kurang tepat karena rasio tersebut ditujukan untuk perusahaan yang fungsi dan risikonya sangat sederhana yang mana kunci pendorong labanya tidak ditentukan oleh Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding melihat penggunaan Berry Ratio untuk mengetahui profitabilitas EPL dan ESPL (untuk tujuan komersial dan penentuan harga

transfer) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku serta pedoman perpajakan internasional, karena Pemohon Banding menilai bahwa ESPL dan EPL sebagai trader murni tidak tepat untuk menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba mengingat tingkat ketentuan dan tingkat laba kedua perusahaan tersebut sebagai trader tentunya juga mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan. Selain itu, sebagai distributor, pendapatan dan Harga Pokok Penjualan ESPL dan EPL memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap Profitability. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga Berry Ratio kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai distributor yang tingkat labanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laba kotor, terutama nilai penjualan dan Harga Pokok Penjualan.

Lebih lanjut, penggunaan Berry Ratio didasarkan atas prinsip bahwa nilai kegiatan usaha bergantung terutama pada ruang lingkup kegiatan usaha yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, Berry Ratio bukanlah indikator yang tepat untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL karena sebagai distributor, perhitungan laba usaha EPL dan ESPL dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang didistribusikannya.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa sebagai distributor produk komoditas, tentu penjualan EPL dan ESPL sangat dipengaruhi oleh harga pasar, margin penjualan, serta biaya-biaya penjualan yang dikeluarkan oleh EPL dam ESPL dalam menangani proses distribusi barang tersebut. Dengan demikian, penggunaan Berry Ratio tidak tepat untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai trader.

Pemohon Banding ingin menjelaskan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam basis data TP Catalyst tidak memiliki informasi break down biaya yang lengkap, karena hanya menunjukkan laporan keuangan secara sederhana (simplified) yang tidak menunjukkan detail komponen-komponen pendapatan atau biaya.

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karena keterbatasan informasi, apabila Terbanding hanya merujuk dari data keuangan perusahaan pembanding yang berasal dari basis data, maka Terbanding seharusnya tidak menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba. Apabila Terbanding hanya merujuk pada informasi basis data dalam analisis Berry Ratio, maka kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima tidak dapat diandalkan akibat perbedaan fungsional yang tercermin dari biaya operasional dan konsistensi dalam struktur biaya tidak dapat terlihat dengan jelas.

2) Perlu juga dicatat bahwa Pemohon Banding melakukan analisis regresi dengan menggunakan data keuangan EPL dari tahun 2018 hingga 2022 yang menunjukkan bahwa value driver EPL bukanlah biaya operasional. Berdasarkan “uji t” yang dilakukan oleh Pemohon Banding didapatkan hasil bahwa Pendapatan dan Harga Pokok Penjualan memiliki pengaruh signifikan positif terhadap Profitability. Hasil uji statistik di atas menunjukkan bahwa Berry Ratio bukan indikator yang tepat untuk digunakan.

3) Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karakterisasi Terbanding atas EPL sebagai contract service provider tidak tepat. EPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan produk komoditas kering sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit pada tangkapan layar berikut:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemahaman Terbanding bahwa EPL tidak menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas adalah tidak tepat. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa sebagaimana dijabarkan pada Dokumen Induk, EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas. Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit milik EPL juga jelas-jelas menjabarkan bahwa EPL menanggung berbagai risiko seperti risiko kredit, risiko tingkat bunga, risiko likuiditas, risiko harga komoditas, dan risiko valuta asing.

Perlu Pemohon Banding soroti bahwa pada situs bizfile.gov.sg yang merupakan situs pemerintahan Singapura yang mencatat data dan informasi perusahaan berbasis di Singapura, EPL terdaftar dalam kode 46219 - Wholesale of agricultural raw materials and live animals n.e.c. (excluding tropical produce dalam Singapore Standard Industrial Classification (SSIC), sebagaimana terlihat pada tangkapan layar berikut ini:

Badan Perizinan (www.badanperizinan.co.id) sendiri mendefinisikan suatu wholesaler atau pedagang besar sebagai pihak yang membeli barang dalam jumlah besar dari produsen atau distributor, kemudian menjualnya kembali dalam jumlah yang lebih besar kepada pedagang eceran atau pihak lain yang memerlukan barang tersebut. Dengan demikian, tidak tepat jika Terbanding mengategorikan EPL sebagai contract service provider.

Selain itu, sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit, total aset EPL pada tahun 2019 adalah USD525.703.000 yang jika dibandingkan dengan total penjualan EPL sebesar USD2.219.236.000 akan menghasilkan rasio total aset dari total penjualan sebesar 23,68%, yang menunjukkan penggunaan aset yang relatif tinggi sebagaimana perusahaan yang bergerak sebagai trader. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa EPL merupakan contract service provider yang hanya melakukan kegiatan perantara tidak tepat, karena perusahaan intermediary seharusnya memanfaatkan aset dalam jumlah kecil atau bahkan tidak memanfaatkan aset sama sekali.

Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa EPL merupakan contract service provider dimana menanggung risiko yang sangat terbatas. Perlu Pemohon Banding tekankan, hal ini bertolak belakang dan tidak konsisten dengan kenyataan dimana EPL mengalami kerugian pada dua tahun sebelumnya (2017-2018) seperti yang tercermin di dalam Laporan Keuangannya, yang menunjukkan bahwa EPL menanggung risiko yang tinggi termasuk risiko pasar, risiko harga komoditas, risiko kredit, risiko tingkat bunga, risiko likuiditas, dan risiko valuta asing sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

Oleh karena itu, dengan hanya mempertimbangkan Berry Ratio, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hal tersebut juga salah satu poin yang dapat menimbulkan distorsi. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa adalah paling andal untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji dengan NCPM sebagai indikator tingkat laba, karena secara faktual data dan informasi telah tersedia, dan keandalan informasi dapat dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dengan demikian, pemilihan indikator tingkat laba Berry Ratio oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi semata.

8. Pemilihan perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a) Penerapan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah konsisten.

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding telah dipilih melalui proses analisis benchmarking yang sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal 2019. Pemohon Banding telah meninjau dan mengeliminasi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha dan industri yang berbeda dengan Pemohon Banding dan tidak memiliki informasi deskriptif yang cukup untuk menentukan kesebandingan. Seluruh perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding

dalam Dokumen Lokal 2019 merupakan perusahaan manufaktur produk gula serta telah memenuhi kelima faktor kesebandingan sebagai berikut:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa:

Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding bergerak pada bidang manufaktur gula dan produk turunannya.

b. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi:

Pemohon Banding melakukan kegiatan produksi gula rafinasi, dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding juga melakukan kegiatan produksi produk gula dan turunannya.

c. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

Setiap ketentuan transaksi jual beli raw sugar antara EPL dan Pemohon Banding terikat dalam kontrak penjualan yang dirilis oleh EPL. Dalam praktik, setiap transaksi jual beli serupa yang dilakukan oleh perusahaan pembanding independen juga tentunya memiliki kontrak dengan ketentuan yang serupa.

d. Kondisi ekonomi:

Pemohon Banding memilih perusahaan pembanding yang berada di wilayah Far East and Central Asia dengan asumsi bahwa wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa atau paling mendekati dengan Indonesia.

e. Strategi usaha:

Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding bergerak sebagai manufaktur gula, sehingga memiliki strategi usaha yang serupa yaitu menghasilkan gula berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan atas gula rafinasi di pasar.

b) Penerapan aksesibilitas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking pada Dokumen Lokal TA2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan basis data dan informasi dari sumber lainnya (website perusahaan pembanding) untuk menyempurnakan analisis dan

memastikan keandalan informasi dan meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih.

Sejalan dengan Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih misal, merujuk pada website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia, sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan pada saat Pemohon Banding melakukan analisis benchmarking dalam mengompilasi Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019.

Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa pencarian informasi melalui sumber lain seperti situs web juga diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia, yaitu PER-22 Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Nomor 3(b)(1).

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Pemohon Banding telah memastikan bahwa kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding pada analisis benchmarking yang Pemohon Banding lakukan untuk Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dapat dibuktikan lebih lanjut melalui website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia.

c) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam masing- masing analisisnya terhadap OSPL dan ESPL/EPL sebagai pihak yang diuji tidak diyakini kesebandingannya.

Tanpa mengurangi argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding dalam penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding beserta analisis benchmarking baru yang dilakukan Terbanding terhadap margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking untuk mengetahui margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL tersebut, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding beroperasi

dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi atau jasa dari masing-masing OSPL, EPL, dan ESPL.

Pemohon Banding menyoroti ketidaksesuaian perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk OSPL berdasarkan alasan berikut:

• Fungsi: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding melakukan fungsi penting lainnya sebagai contoh jasa pembangkit listrik tenaga angin, bisnis kapal cruise, properti, jasa penanganan kargo, jasa penyimpanan, jasa pergudangan, manajemen distribusi, dll. Kegiatan- kegiatan usaha tersebut jelas tidak sebanding dengan kegiatan usaha OSPL yang hanya mencarter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

• Aset: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding sebagian besar memiliki armada sendiri berupa kapal, dan terdapat perusahaan pembanding yang juga memiliki terminal. Di sisi lain, OSPL sebagai pencarter kapal dari pihak ketiga tidak memiliki aset yang signifikan. Oleh karena itu, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan pihak yang diuji.

• Risiko: Berdasarkan penjabaran perbandingan fungsi dan aset pada dua poin di atas, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk OSPL menanggung risiko yang tinggi dalam kegiatan usahanya mengingat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi-fungsi lain dan memiliki nilai aset yang signifikan. Sementara, OSPL yang hanya bergerak sebagai pencarter kapal dan tidak memiliki aset berwujud yang signifikan sudah sepatutnya tidak menanggung risiko yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Di sisi lain, Pemohon Banding menyoroti bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk ESPL dan EPL tidak sesuai, karena beroperasi di bisnis yang tidak terkait dengan keduanya, yang merupakan wholesaler produk komoditas sebagai berikut:

• Darpan Vinimay Private Limited bergerak pada bidang penyediaan jasa penjualan, pemasaran, dan bisnis.

• Pampar Ovenfresh Foods Private Limited bergerak pada bidang manufaktur makanan ringan.

• Bharosa Distributors PVT Ltd bergerak pada bidang impor dan ekspor berbagai macam produk seperti kain, makanan, susu, sabun, dan biskuit.

• Arjun Vinimay Private Limited bergerak pada bidang distribusi berbagai produk seperti kayu dan perhiasan.

• Darpan Vinimay Private Limited, Bharosa Distributors PVT Ltd, dan Arjun Vinimay Private Limited tidak memiliki website informasi untuk dilakukan pengecekan kesebandingan lebih lanjut.

9. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis yang andal.

Sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada tahap Pemeriksaan dan tahap Keberatan, Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., (“EPL”), Enerfo Sugar Pte. Ltd. (“ESPL”), dan Omegra Shipping Pte. Ltd. (“OSPL”) untuk melakukan analisis yang andal.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding selama tahap Pemeriksaan berlangsung telah mencoba melihat dan memahami data-data yang digunakan Terbanding dalam melakukan penyesuaian. Namun, sampai tahap Pemeriksaan berakhir, Terbanding tidak menyampaikan informasi dari EoI maupun dari ACRA yang digunakan sebagai salah satu dasar koreksinya kepada Pemohon Banding. Selain itu, dasar-dasar untuk pengambilan data dari EoI maupun ACRA juga tidak Pemohon Banding terima.

Dengan demikian, Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia karena Terbanding belum dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa data yang digunakan sebagai referensi merupakan data yang andal dan dapat mendukung kesebandingan. Karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat mengonfirmasi keandalan analisis Terbanding.

Apabila dibandingkan dengan data dari Pemohon Banding yang lebih faktual, Pemohon Banding melihat bahwa tingkat keandalan tidak sebaik data yang ada yang telah Pemohon Banding gunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

10.Penerapan TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji sudah

sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengikuti kaidah peraturan Indonesia yang berlaku dan Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, Pemohon Banding telah mempertimbangkan keandalan data dan ketersediaan data. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan mengacu kepada transaksi Pemohon Banding dan menguji transaksi Pemohon Banding, maka pendekatan ini akan memberikan tingkat keandalan yang lebih tinggi, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan apakah tingkat laba atau profit yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemilihan pihak yang diuji seharusnya tidak hanya merujuk pada “less complex function”. Namun, tingkat akurasi serta ketersediaan dan keandalan data. Selain itu, relevansi bagi otoritas DJP dalam mendapatkan klarifikasi dan informasi bahwa laba yang diperoleh Pemohon Banding sudah sangat wajar juga merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa walaupun salah satu pertimbangan dalam pemilihan pihak yang diuji adalah memilih pihak yang kurang kompleks, pemilihan pihak yang kurang kompleks pun harus didasarkan pada tingkat akurasi serta ketersediaan dan keandalan data yang ada.

Merujuk pada SE-50 Lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) menjelaskan bahwa dalam kasus dimana keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL) tidak dapat dijamin, maka seharusnya EPL tidak

dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya pihak lain yang dipilih dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, seharusnya Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari pihak lawan transaksi, Pemohon Banding melihat bahwa melakukan pengujian pada Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pengujian yang dilakukan telah sesuai dan memperoleh laba operasional yang tepat. Pada dasarnya, prinsip PKKU mengacu pada penerapan Pedoman OECD terkait business profit, dimana konsepnya menyatakan bahwa alokasi laba didasarkan pada kegiatan yang melekat pada aktivitas Perusahaan. Jika dilihat secara konsep ataupun secara detail, seharusnya alokasi laba ditentukan untuk Indonesia karena terlihat bahwa data yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat diakses langsung dan memiliki akurasi tinggi. Maka, Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji, dimana hasilnya menunjukkan bahwa tingkat labanya sudah cukup tinggi, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan komponen harga pembelian dari pihak afiliasi disebabkan karena data tersebut dimiliki oleh pihak lain/trader sebagai pihak penjual, sehingga masuk akal karena seluruh pembelian impor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan CIF, dimana Pemohon Banding hanya menerima harga CIF dan tidak menerima detail komponennya.

Faktanya, pada saat pemasukan barang ke dalam daerah pabean pelabuhan bongkar Indonesia, Pemohon Banding memiliki Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Bea Cukai setempat tanpa ada koreksi atas harga pembelian. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan secara keseluruhan sebesar USD6.849.405 tidak tepat dan tidak sesuai dengan

peraturan perpajakan yang berlaku, dokumen pendukung yang telah disampaikan, dan penerapan prinsip Transfer Pricing. Maka dari itu, koreksi tersebut sudah seharusnya dibatalkan.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

3. Koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding di dalam proses keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2019 adalah tidak tepat dan oleh karenanya kami mohon untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024

tanggal 23 September 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makassar Tene Nomor 8 tanggal

17 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Betsy Sirua, SH., Notaris di Makassar;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT

Makassar Tene (Perubahan Dikresi dan Dewan Komisaris) Nomor 14 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Kartika, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 103/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18

Desember 2024 atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-7. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP, Kartu Izin Praktek Konsultan Pajak dan NPWP, atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 001/MT/ACC/IV/2025 tanggal 22

April 2025 atas nama Ibrahim;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan NPWP, atas nama Ibrahim;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Junaidy Surya;

Bukti P-11. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019; Bukti P-13. Risalah Pembahasan;

Bukti P-14. Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen Yang dikelola

Secara Elektronik;

Bukti P-15. Rekapan Proses Tender Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-16. Prediksi/Basis Premium;

Bukti P-17. Target penjualan, impor, produksi dan rencana produksi;

Bukti P-18. Proses penawaran tender dan deal tender – Semester 1 (pihak afiliasi

dan pihak independen);

Bukti P-19. Proses penawaran tender dan deal tender – Semester 2 (pihak afiliasi

dan pihak independen);

Bukti P-20. Proses penawaran tender dan deal tender – Semester 2 tambahan

(pihak afiliasi dan pihak independen);

Bukti P-21. Surat Izin Impor Semester 1, Semester 2 dan Semester 2 Tambahan; Bukti P-22. Sampel Invoice dan Kontrak Pembelian Raw Sugar dengan pihak

afisiliasi (Enerfo Pte. Ltd.)dan independen (Marina Group Ltd.);

Bukti P-23. Struktur Grup Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-24. Data Keuangan EPL berdasarkan data ACRA;

Bukti P-25. Perhitungan PLI EPL dan Pemohon Banding sebelum dan sesudah

koreksi;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 September 2025;

Bukti P-28. Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 07 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024

tanggal 23 September 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 001/MT/ACC/I/2024 tanggal 04 Januari 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen Yang dikelola

Secara Elektronik;

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

Bukti T-11. Peringatan Pertama;

Bukti T-12. Peringatan Kedua;

Bukti T-13. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-15. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T-16. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-17. Simulasi Penentuan Harga Beli Raw Sugar (lampiran tanggapan WP

atas SPHP);

Bukti T-18. ICE Rules NY 11;

Bukti T-19. Alur Hubungan Istimewa;

Bukti T-20. Alur Transaksi Afiliasi;

Bukti T-21. Disclosure of Complete Set of Financial Statements (XBRL);

Bukti T-22. Data Wilmar Terkait Perhitungan Net Raw Sugar Price;

Bukti T-23. Summary atas Penghitungan Freight dan Insurance Wajar;

Bukti T-24. FCMU Wajar OSPL;

Bukti T-25. Fee Wajar EPL dan ESPL

Bukti T-26. Summary Penghitungan Harga Pembelian Wajar WP dari EPL; Bukti T-27. LK Afiliasi;

Bukti T-28. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

03 Juli 2025;

Bukti T-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

31 Juli 2025;

Bukti T-30. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

28 Agustus 2025;

Bukti T-31. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

25 September 2025;

Bukti T-32. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

06 November 2025;

Bukti T-33. Pendapat Akhir Nomor S-7945/PJ.07/2025 tanggal 12 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 096/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Penghasilan Neto13,739,773.0020,864,446.006,849,405.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar USD6,849,405.00 adalah berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,849,405.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan aspek Formal atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019,diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019, KPP Madya Makassar menyampaikan kepada WP perihal Pemberitahuan bahwa Dokumen Harga Transfer yang Disampaikan oleh Pemohon Banding Tidak Dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 karena sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 WP belum sepenuhnya menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2019.

2. Dokumen Penentuan Harga Transfer yang WP sampaikan setelah melewati tanggal 30 April 2020, tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dianggap sebagai dokumen penentuan harga transfer karena pada saat diminta, WP tidak dapat

menyiapkan dan menyerahkannya dalam jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

3. WP menggunakan Data TP Catalyst (Release 106, Januari 2019) yang dijadikan sebagai sumber penerapan metode TNMM Pemohon Banding di Dokumen Lokal 2019. Data ini ditarik/diunduh pada tanggal 18 Mei 2020.

4. Fakta ini menunjukkan bahwa WP baru mulai menyusun TP Doc nya minimal tanggal 18 Mei 2020, sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-213, dokumen TP Doc seharusnya telah tersedia bulan April 2020 bukan baru dibuat setelah bulan April 2020. Bahwa fakta ini menunjukkan WP tidak menerapkan prinsip ex ante.

5. Oleh karena itu Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan setelah melewati tanggal 30 April 2020, tidak dipertimbangkan dan tidak dianggap sebagai dokumen penentuan harga transfer karena pada saat diminta Pemohon Banding tidak dapat menyiapkan dan menyerahkannya dalam jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

6. Dengan demikian berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, “Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan aspek Material atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2019, dimana komponen yang diuji kembali oleh Terbanding adalah pembelian dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) senilai US$68.144.038, diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemeriksa mengoreksi tested party dari Pemohon Banding (MT) ke EPL dengan alasan MT melakukan fungsi manufacturing yang sifatnya fully fledged, sedangkan EPL melakukan sebatas fungsi pengadaan (komponen FAR fungsi manufaktur lebih heterogen dibanding fungsi pengadaan).

2. Penerapan Metode dan Rasio Tingkat Finansial / PLI (Profit Level Indicator)

- Bahwa WP menggunakan metode TNMM dan PLI adalah NCPM, sementara pemeriksa menggunakan metode TNMM dan PLI adalah Berry Ratio. Dengan demikian yang menjadi sengketa adalah PLI-nya.

- Terbanding meyakini pendapat pemeriksa bahwa jika menggunakan PLI NCPM maka denominator tidak netral karena di dalamnya (pada HPP) ada bagian pembelian yang terkontrol oleh afiliasi.

- Bahwa dengan meyakini EPL sebagai penyedia jasa perantara (contract service provider) maka sangat tepat dengan definisi penggunaan PLI Berry Ratio.

3. Pricing Policy/Kebijakan Penentuan Harga

- Bahwa WP seharusnya dapat menjelaskan dan membuktikan disertai dengan dokumen pendukung atas kebijakan penentuan harga pembelian raw sugar yang dinyatakan WP dalam dokumen lokal (local file) 2019 Tabel 4 hal. 9, yaitu "Berdasarkan harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya dan komisi sebesar $4/MT kepada EPL".

- WP hanya bisa menjelaskan variabel-variabel kualitatif yang mempengaruhi basis. WP tidak dapat menjelaskan secara kuantitatif bagaimana variabel- variabel tersebut berpengaruh terhadap basis dan bagaimana target basis $65 per metric ton tersebut dibentuk/ditetapkan dari variabel-variabel dimaksud.

- Seharusnya WP dapat lebih detail dalam melakukan assessment atas harga pembelian raw sugar (break down komponen harga beli CIF), mengingat sangat mungkin untuk mengaitkan besaran harga beli raw sugar dengan harga acuan NY11).

- Manajemen WP seharusnya lebih detail dalam memutuskan besaran basis mengingat besaran basis tahun 2019 mencapai ± 18% s.d. 20% dari harga beli CIF (nilai pembelian bahan baku dari pihak afiliasi ± 50% dari total biaya operasi). Dengan kata lain, ada aspek materialitas atas besaran nilai basis yang secara langsung merupakan penentu margin laba WP, karena harga NY11 bersifat given.

- WP seharusnya dapat menjelaskan detail komponen basis dan detail analisis penentuan penghitungannya.

4. WP wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan menyajikannya dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hubungannya dengan aspek perpajakan.

a. OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18 menjelaskan bahwa CUP adalah metode yang secara umum dapat diterapkan untuk sektor komoditas. Dalam hal ini perlu pengujian atas detail komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode TP yang dipilih.

b. Mengaitkan pricing policy pembelian raw sugar dengan harga acuan NY11. Menurut Pemeriksa meskipun metode CUP tidak diterapkan secara langsung, akan tetapi proses identifikasi terkait komponen pembentuk harga beli seharusnya dapat dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam mengukur kewajaran harga beli/jual (harga beli/jual dikaitkan dengan harga acuan & komponen lainnya sesuai incoterm).

c. Konsistensi dengan skema incoterm (CIF), di mana break down CIF sesuai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi.

d. Terdapat risiko profit shifting sehubungan dengan peran EPL, ESPL, dan OSPL dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, mengingat ketiga entitas tersebut berkedudukan di Singapura (tarif pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada tarif pajak efektif di Indonesia), EPL dan ESPL mendapat fasilitas konsesi tarif pajak penghasilan di Singapura, dan fasilitas perpajakan OSPL di Singapura yang bahkan tidak dikenakan pajak penghasilan (Dokumen Induk (Master File) 2019 halaman 29

e. Pemilihan Metode TP

- Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, bahwa skema pricing policy berikut ini seharusnya dapat di-break down:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

- dimana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar).

- Terbanding sepakat dengan Pemeriksa, penerapan metode TNMM oleh WP atas transaksi pembelian afiliasi berikut PLI yang dipilih sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 tidak tepat dan tidak sepenuhnya mencerminkan the most appropriate method dan Pemeriksa memilih metode TP yang lain dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) EPL dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena EPL merupakan yang menjalankan fungsi yang lebih sederhana dibanding WP.

2) Berdasarkan substansi transaksi afiliasi, dalam rantai pasok pengadaan raw sugar WP, terdapat peran pihak afiliasi lainnya, yaitu EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara WP dan supplier independen raw sugar, sehingga DJP berkepentingan untuk melakukan assessment apakah remunerasi EPL, ESPL, dan OSPL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan bahwa tidak ada profit shifting sehubungan dengan transaksi pembelian WP dari EPL. Di sisi lain, karena incoterm harga beli raw sugar adalah CIF.

3) Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 2.18, metode CUP adalah "… would generally be an appropriate TP method ..." untuk produk komoditas, maka identifikasi komponen pembentuk harga/karakteristik produk menjadi hal utama.

4) Beberapa pembanding yang WP pilih melakukan fungsi tidak hanya gula & molase seperti fungsi pabrikan yang MT lakukan tapi juga ada yang menghasilkan ethanol, sirup, bio plastik, ice sugar, fondant sugar, Distiller’s Dried Grain Solubles (DDGS), biogas, pupuk, dll. (tentu saja untuk menghasilkan produk ini ada fungsi tambahan yang dilakukan).

5) Pemilihan pembanding WP tidak menyediakan data tambahan tentang informasi yang dapat diakses publik.

6) Berry Ratio adalah rasio laba kotor terhadap biaya operasional. PLI ini sesuai untuk kondisi transaksi di mana FAR yang dijalankan oleh EPL sebagai tested party tercermin dari biaya-biaya operasional yang dibebankan. FAR yang dijalankan oleh EPL tidak berpengaruh secara material terhadap nilai raw sugar, karena EPL hanya menjalankan fungsi pengadaan raw sugar bagi WP (menjalankan instruksi fixing dari WP

untuk melakukan bidding ke bursa ICE NY11). PLI ini digunakan dalam hal tested party menjalankan aktivitas intermediary, membeli produk dari pihak afiliasi dan menjual produk tersebut juga kepada pihak afiliasi.

f. Penerapan atas Metode TP

1) Komponen harga acuan ICE NY11 telah merepresentasikan nilai pasar.

2) Terbanding sepakat dengan Pemeriksa bahwa harga pembelian (FOB) gula mentah dari pemasok pihak independen, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lokal (Local File) 2019 Tabel 4 halaman 9 adalah harga acuan raw sugar NY11 di pasar ICE dan adjustment atas karakteristik produk apabila ada, sehingga secara matematis formula penetapan harga beli raw sugar CIF WP (harga jual raw sugar CIF oleh EPL) adalah sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Biaya Pengiriman (freight) + Biaya Lain terkait pembelian + komisi EPL

Apabila dikaitkan dengan pricing policy WP dalam dokumen lokal, basis/premium tersebut adalah gabungan dari komponen biaya pembelian selain NY11 dengan kata lain, formula harga pembelian dapat dipahami sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

yang merupakan formula dalam dokumen tender.

3) Di dalam basis, ada beberapa komponen yang WP sendiri tidak tahu, yaitu biaya-biaya pembentuk harga FOB (biaya produksi petani/penjual, biaya angkut ke port, biaya stockpile, biaya loading dan unloading, dan margin penjual), freight, insurance, dan juga komisi. Biasanya mungkin juga ada financing.

Menurut WP, di dalam nilai basis ada komponen:

- Freight

- FOB

- costing EPL

- Insurance

- biaya survei

4) The Sugar No. 11 contract merupakan world benchmark contract untuk perdagangan raw sugar. Harga dalam kontrak adalah harga

pengiriman fisik raw cane sugar, FOB di atas vessel penerima pada port di negara origin.

5) Menurut Sugar No. 11 Rules yang dirilis oleh ICE Future U.S, Inc. (Penyesuaian polarisasi atas pengiriman raw sugar sehubungan dengan Sugar No. 11 Futures Contract adalah sebagai berikut:

97 degrees ditambah 1.00% dari harga dasar;

untuk full degree dari 97 s.d. 98 degrees, ditambah lagi 1.25% dari harga dasar; untuk full degree dari 98 s.d. 99 degrees, ditambah lagi 1.50% dari harga dasar; untuk setiap 1/10 full degree dari 99.0 s.d. 99.3 degrees, ditambah lagi 0.15% dari harga dasar;

untuk full degree dari 96 s.d. 95 degrees, dikurangi 5.50% dari harga dasar. Bagian tiap degree dihitung dalam proporsi yang sama.

6) Konsisten dengan incoterm (CIF), maka dalam kondisi apabila EPL adalah pemilik barang asal (sebagaimana supplier origin di Thailand), maka komponen harga beli hanya sebatas:

7) Mengingat bahwa level pasar transaksi yang diuji berbeda (terdapat fungsi perantara: EPL; ESPL; dan OSPL), maka dianggap perlu untuk menambahkan komponen penentu harga beli raw sugar bagi WP, sehingga detail formula harga beli WP (harga jual EPL) menjadi sebagai berikut:

8) Penerapan formula pengujian sebagaimana dimaksud di atas diyakini akan menghasilkan parameter pengujian yang andal dikarenakan:

a) dapat menjelaskan keterkaitan antara harga beli CIF dengan harga acuan ICE NY11;

b) dilakukan pengujian secara lebih detail terkait transaksi pembelian raw sugar (dimana dalam harga CIF juga terdapat transaksi afiliasi dengan OSPL atas logistic services yang sifatnya indirect)

9) Terbanding melakukan penghitungan kembali atas Insurance dan Freight wajar berdasarkan Time Charter Rate diperoleh dari internet berupa:

a) Penawaran sewa Time Charter

b) Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa

c) OECD.Stat

10) Biaya lain yang timbul sehubungan dengan operasional kapal (selain time charter) adalah berdasarkan proporsi biaya OSPL dalam laporan keuangan (laporan keuangan OSPL diperoleh dari ACRA/ Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapore). Margin wajar OSPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst.

11) Perlu dilakukan simulasi perhitungan biaya harian freight mengikuti skema bisnis OSPL sesuai dengan yang dijelaskan dalam dokumen induk (Master File) 2019.

12) FCMU wajar OSPL berdasarkan data pembanding TP Catalyst adalah 5.28% sesuai temuan Terbanding

13) Perhitungan Biaya Freight per hari per pengapalan:

14) Terbanding menghitung ulang biaya insurance menggunakan Sumber https://www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonlinerates.htm dan OECD.Stat untuk menghitung CIF wajar.

15) Penghitungan atas Fee Wajar EPL dan ESPL

i. Fee wajar EPL dan ESPL adalah berdasarkan data pembanding sejenis yang diperoleh dari TP Catalyst, yang dihitung dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

ii. Berdasarkan penghitungan harga beli wajar dengan menggunakan

formula penghitungan sebagaimana dijelaskan dalam huruf e, Peneliti sepakat dengan koreksi transfer pricing atas harga pembelian WP dari EPL adalah sebesar USD 6,849,405 (detail perhitungan dapat dilihat pada LHP/KKP).

iii. WP diminta untuk menjelaskan aspek-aspek yang relevan dan akurat

yang menurut kondisi nyata WP. WP mengaitkan penjelasannya dengan Rantai bisnis raw sugar dari hulu (petani penghasil tebu) sampai hilir (pemakai), Settlement dalam The Sugar No.11 contract yang dijadikan acuan oleh para pengusaha raw sugar di dunia, Physical Premium yang merupakan bagian dari Marketing premium, Freight dan Insurance yang merupakan bagian dari Marketing costs, dan Data-data pihak ketiga lainnya (yaitu Wilmar Group, MSF Sugar, dan ACCC). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rumusan harga yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan mengaitkannya dengan NY11 sudah tepat karena 99% harga gula sudah terakumulasi dalam harga patokan NY11 yang basisnya adalah FOB sehingga sangat tidak mungkin bagi seorang trader menghitung lagi cost perolehannya (sebelum titik FOB) port origin karena jika dihitung seperti itu maka harganya akan berganda.

5. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menilai bahwa koreksi pembelian yang dilakukan oleh pemeriksa sudah tepat, dimana data/dokumen/bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini sebagai alat bukti yang kompeten dan meyakinkan untuk menggugurkan koreksi yang disengketakan dalam permohonan banding oleh pemohon banding.

bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer TA2019 Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam peraturan penentuan harga transfer PMK-213 sehingga seharusnya dipertimbangkan.

a. Pemohon Banding dengan ini menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam PMK-213, yaitu dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana diatur pada pasal 3 Ayat (1) PMK-213.

b. Merujuk pada peraturan tersbut, data dan informasi yang dipertimbangkan dan digunakan dalam Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 merupakan data dan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan, seperti kebijakan harga yang dimiliki Pemohon Banding, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dimiliki Pemohon Banding untuk tahun sebelumnya, serta data dan informasi lainnya.

c. Selain itu, dengan digunakannya data dan informasi Pemohon Banding oleh Terbanding yang tertera pada Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding (seperti informasi transaksi afiliasi, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta penerapan metode TNMM yang disetujui Terbanding), hal ini secara tidak langsung bahwa Terbanding meyakini kebenaran dan kesesuaian data dan informasi berdasarkan prinsip ex-ante. Namun, Terbanding tidak konsisten dalam pendekatannya mengingat Terbanding memuat penyesuaian baru dan melakukan analisis benchmarking baru untuk EPL, ESPL, dan OSPL yang baru dilakukan setelah terjadinya transaksi afiliasi. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan prinsip ex-ante itu sendiri.

2. Dalam merencanakan pembeliannya untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar termasuk pihak independen sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

a. Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam industri komoditas gula rafinasi, Pemohon Banding memastikan bahwa dalam merencanakan kegiatan usahanya yaitu produksi/gula rafinasi, Pemohon Banding telah merencanakan

pembelian untuk Tahun Pajak 2019, dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah mempertimbangkan harga pasar wajar dengan melakukan seleksi pemasok melalui tender yang wajar sebagaimana dilakukan pada industri komoditas gula pada umumnya.

b. Pemohon Banding mempersiapkan rencana pembelian diawali dengan merujuk pada laporan industri atau pasar ataupun riset yang dilakukan oleh calon pemasok (independen dan afiliasi) atas kondisi industri atau pasar gula untuk periode tahun ke depannya. Setelah menelaah sumber-sumber tersebut, Pemohon Banding melakukan rapat internal dengan manajemen yang menghasilkan “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi”. “Target Penjualan, Impor, Produksi, dan Rencana Produksi” tersebut memiliki beberapa informasi target/acuan yang direncanakan Pemohon Banding untuk dicapai pada tahun buku berikutnya, yaitu salah satunya mencakup target Harga Dasar Gula Mentah yang telah disetujui manajemen yang kemudian akan dijadikan acuan Pemohon Banding dalam memilih calon pemasok gula mentah dalam proses tender.

c. Kemudian, Pemohon Banding dalam melakukan proses tender terdiri dari tahap-tahap sebagaimana telah dijelaskan pada Surat Banding Pemohon Banding.

d. Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga pembelian telah mempertimbangkan harga pasar wajar (mengacu pada penawaran pihak independen), dengan proses tender yang seksama dan wajar sebagaimana proses tender dalam industri gula secara umum dilakukan. Sebagai tambahan, dapat dilihat juga bahwa harga premium yang ditawarkan oleh pemasok pihak afiliasi dan pemasok pihak independen yang terpilih oleh Pemohon Banding saat proses tender, lebih rendah jika dibandingkan dengan harga premium dari pemasok independen yang tidak dipilih oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam proses tendernya, Pemohon Banding telah melakukan proses penentuan harga premium dan pemasok gula mentah yang wajar. Versi lengkap argumentasi ini terdapat dalam Surat Banding yang dilampirkan kembali sebagai (Lampiran-3).

3. Margin Pemohon Banding sudah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

a. Selain harga pembelian gula yang telah mempertimbangkan harga acuan pasar wajar (pihak independen), sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap pemeriksaan dan tahap keberatan, tujuan dari dokumentasi Transfer Pricing adalah pengujian yang dilakukan pada tingkat laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, untuk menentukan apakah tingkat laba tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Berdasarkan informasi dan analisis harga transfer yang disajikan dalam Dokumen Lokal, disimpulkan bahwa kegiatan Pemohon Banding sebagai produsen gula rafinasi konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumentasi tersebut, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba.

c. Pemohon Banding telah mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku dan TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding, berdasarkan alasan di bawah ini:

1) Metode penentuan harga transfer lainnya bukanlah yang paling tepat;

2) Fungsi utama Pemohon Banding mencakup seluruh aspek dalam kegiatan produksi produk dan penjualannya, termasuk perencanaan produksi, pengadaan, produksi produk, pergudangan, pemasaran, penentuan harga jual, penjualan dan distribusi, serta invoicing dan penagihan;

3) Pemohon Banding menanggung risiko dalam kegiatan produksinya, terutama risiko harga dan volume pasar serta risiko persediaan;

4) Pemohon Banding tidak memiliki harta tak berwujud yang signifikan; dan

5) Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai mengenai margin laba bersih mereka yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding dapat diidentifikasi.

d. Berdasarkan data keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM yang diperoleh dari 18 (delapan belas)

perusahaan yang diterima berkisar dari 5,04% hingga 11,31%. NCPM aktual Pemohon Banding untuk:

1) Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar 8,94%; dan

2) Rata-rata tertimbang tiga tahun untuk periode tahun pajak 2017-2019 sebesar 5,55%.

e. Kedua hasil di atas berada di dalam rentang interkuartil dari NCPM perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun berjalan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

f. Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, koreksi Terbanding hanya dapat dibenarkan dan dilakukan jika kinerja keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil, yang dalam hal ini tidak terjadi pada Pemohon Banding.

g. Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan, karena margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang telah dipilih dengan hati-hati dan seksama dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pada Pasal 20 PER-32.

h. Selain itu, Pedoman OECD Paragraf 3.60 lebih lanjut juga mendukung hal serupa dimana Pedoman OECD menyatakan bahwa “Jika kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) adalah dalam rentang wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.”

i. Selanjutnya, Wajib Pajak ingin menyoroti bahwa margin Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PER-32 Pasal 1 ayat (5) dan PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (1) yang pada intinya menjelaskan bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi antara pihak independen.

j. Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian afiliasi menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim.

Dengan koreksi Terbanding, NCPM Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019 menjadi sebesar 14,78% yang mana berada di atas rentang kewajaran Pemohon Banding (yaitu berkisar dari 5,04% hingga 11,31%).

k. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan di atas, baik peraturan transfer pricing Indonesia maupun Pedoman OECD, koreksi seharusnya tidak dilakukan karena transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan atas koreksi Terbanding tersebut menghasilkan NCPM yang berlebihan dan tidak wajar serta lazim.

4. Pemohon Banding lebih tepat dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian gula mentah dari Enerfo Pte. Ltd. (“EPL”).

a. Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding untuk transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi yaitu EPL telah tepat. Dalam penerapan metode pengujian harga transfer TNMM, Pemohon Banding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang memilih EPL sebagai pihak yang diuji. Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak yang lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji dalam hal ini seharusnya adalah Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit. Pemohon Banding sebagai pihak yang diaudit lebih tepat karena lebih dapat diyakini kebenaran datanya, dimana Terbanding memiliki akses langsung atas informasi keuangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat dibandingkan secara andal dengan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding dalam analisis benchmarking-nya.

c. Paragraf 3.18 Pedoman OECD juga menekankan bahwa: “...pihak yang diuji adalah pihak yang kepadanya metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang kepadanya pembanding yang paling dapat diandalkan dapat ditemukan,…”

d. Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa pada saat Terbanding memilih EPL sebagai pihak yang diuji, walaupun Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan exchange of information dengan competent

authority di Singapura, Terbanding belum dapat membuktikan serta menolak memberikan data tersebut kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalannya.

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL memiliki data yang lebih andal, sehingga merupakan pihak yang lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

f. Karena keandalan dan kecukupan informasi terkait EPL sebagai pihak yang diuji tidak terjamin, EPL seharusnya tidak dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya Pemohon Banding lebih relevan sebagai pihak yang diuji dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh. Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia sehingga lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

g. Oleh karena itu, dengan memilih EPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding tidak konsisten dengan peraturan harga transfer Indonesia yang berlaku, sehingga analisisnya tidak dapat diandalkan dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan. Dengan demikian, karena jelas bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi, keandalan data dan informasi juga penting untuk dipertimbangkan dalam memilih pihak yang diuji, Terbanding seharusnya dapat mengandalkan data dan informasi Pemohon Banding dan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji.

5. Penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku.

a. Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding pada harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi terlalu beragam sehingga dapat menimbulkan distorsi.

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor gula mentah Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga beli dari pihak afiliasi tidak dapat diyakini keandalan dan kesesuaiannya dan terlalu beragam. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek- aspek yang relevan dan akurat sehingga dapat menimbulkan distorsi.

3) Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa walaupun penyesuaian atas transaksi komoditas dapat dilakukan menurut Pedoman OECD paragraf 2.20 serta Pedoman PBB paragraf 3.5.3.1 untuk 2017 untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding, penting untuk dipertimbangkan bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian. Hal ini terutama berlaku untuk penyesuaian dengan tingkat keakuratan yang tidak pasti dan bersifat spekulatif. Oleh karena itu, penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

4) Terbanding beranggapan bahwa nilai basis pada skema kebijakan harga Pemohon Banding sebagai berikut seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

5) Diketahui basis yang dimaksud di atas menurut Terbanding terdiri dari komponen freight, insurance, dan margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen).

6) Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyoroti bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian gula mentah karena banyaknya penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi dan tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang sehingga keakuratan penyesuaian menjadi tidak pasti dan spekulatif.

b. Perhitungan Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari EPL tidak mendasar sehingga tidak dapat diandalkan.

1) Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas keseluruhan perhitungan ulang oleh Terbanding atas komponen harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tersebut, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diyakini keandalannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PenyesuaianPenjelasan
Biaya freight:1. Perhitungan time charter yang dilakukan Terbanding menggunakan campuran berbagai jenis kapal dari 4 sumber situs web penyedia jasa pengiriman/pengapalan pihak ketiga yang berbeda, dan menggunakan data campuran tahun 2018 dan 2019 tanpa alasan yang jelas. 2. Perhitungan fuel expenses, port expenses, dan general and administration expenses OSPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding. 3. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar OSPL tidak tepat karena perusahaan- perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk OSPL.
Biaya insurance:1. Perhitungan biaya insurance termasuk informasi premi normal dan all risk (premium) yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena Terbanding menggunakan data yang berasal sumber situs web pihak ketiga yang tidak jelas dan andal, dan memilih kategori komoditas “general merchandise” yang tentunya tidak sesuai untuk mengategorikan komoditas gula mentah yang dibeli oleh Pemohon Banding. 2. Perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya insurance tidak tepat karena dalam praktiknya, perhitungan biaya insurance setiap penyedia jasa asuransi memiliki dasar perhitungan yang berbeda-beda.
Insurance and Freight (‘’IF’’) wajar:1. Perhitungan IF wajar yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada data OECD Stat, yaitu International Transport and Insurance Costs of Merchandise Trade untuk menghitung data time series margin CIF – FOB tidak dapat diyakini keandalannya karena Terbanding telah keliru dalam menggunakan kode Harmonized System (“HS”) yang dijadikan acuan Terbanding dalam menghitung IF wajar, dimana Terbanding menggunakan kode 2940.
PenyesuaianPenjelasan
Kode di atas tidak tepat karena data Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) Pemohon Banding jelas menunjukkan bahwa kode HS Pemohon Banding adalah ‘17011400: Raw cane sugar, in solid form, not containing added flavouring or colouring matter (excl. for refining, and cane sugar of’.
Fee Trader (ESPL dan EPL)1. Perhitungan fee trader ESPL dan EPL menggunakan data ACRA tidak diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini keandalan datanya. 2. Analisis benchmarking yang Terbanding lakukan untuk menentukan margin wajar ESPL dan EPL tidak tepat karena perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan profil fungsional dan produk ESPL ataupun EPL.
Pihak yang Diuji dan Indikator Tingkat Laba1. Terbanding telah keliru dalam memilih EPL sebagai Pihak yang Diuji, dan memilih indikator tingkat laba Berry Ratio.

2) Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa terlalu banyak penyesuaian yang dilakukan dengan menggunakan data yang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan keadaan yang sebenarnya menyebabkan tingkat kesebandingan berkurang.

3) Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dapat diandalkan, dibandingkan dengan membuat penyesuaian sendiri dengan sumber data yang mungkin memiliki perbedaan dari perhitungan aktual pihak penjual afiliasi.

4) Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak mendasar dan tidak dapat diyakini keandalannya sehingga tidak seharusnya dilakukan.

c. Asumsi Terbanding atas komponen harga pembelian gula mentah Pemohon Banding dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan fakta pada alur rantai pasokan Pemohon Banding.

1) Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa kebijakan harga beli Pemohon Banding adalah harga CIF yang terdiri dari harga gula mentah yang diperoleh dari NY11 ditambah dengan basis/premium, dimana

premium tersebut terdiri dari berbagai macam biaya. Berikut adalah formula harga beli menurut Pemohon Banding:

Harga beli gula mentah (CIF): NY11 + Basis/Premium

2) Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding pun tidak memiliki informasi detail terkait komponen biaya yang sebenarnya dimasukkan ke dalam komponen basis atas harga beli Pemohon Banding dari pihak afiliasinya, karena informasi tersebut dimiliki oleh pihak afiliasi sebagai pihak penjual. Rincian biaya yang dimaksud tidak dimiliki oleh Pemohon Banding karena hal tersebut menyangkut kerahasiaan bisnis suatu perusahaan.

3) Lebih lanjut, apabila Terbanding menginginkan rincian/detail biaya EPL selaku trader pihak afiliasi yang menjual gula mentah kepada Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dapat meminta data tersebut secara langsung kepada Competent Authority (CA) Singapura melalui Exchange of Information (EoI).

4) Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan contoh dokumen kontrak pihak independen lainnya yang menurut Terbanding dapat menggambarkan/menampilkan rincian biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembeli, namun, sampai dengan tahap pemeriksaan dan keberatan selesai, Terbanding tidak dapat memberikan dokumen tersebut.

5) Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada saat tahap pemeriksaan dan keberatan, Terbanding membuat asumsi sendiri atas penjelasan serta data-data pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding. Terbanding kemudian membuat kesimpulan sendiri tanpa disertai bukti yang kompeten.

6) Berdasarkan alur rantai pasokan gula mentah sebagaimana telah dijelaskan pada Surat Banding Pemohon Banding Bagian 6c, perlu dicatat bahwa selain harga NY11 terdapat premium atau basis yang meliputi komponen pembentuk harga lainnya yang pada umumnya berupa marketing premium, marketing cost, dan margin penjual yang juga harus diperhitungkan. Namun, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa detail atas basis atau premium tersebut tidak diketahui oleh

Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, karena informasi tersebut merupakan ranah trader sebagai pihak penjual.

7) Oleh karena itu, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding menghasilkan adanya distorsi karena Terbanding telah melakukan terlalu banyak penyesuaian yang tidak dapat diyakini kebenarannya yang mengurangi tingkat keandalan penyesuaian tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang lebih dapat diandalkan.

6. Asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat memiliki informasi penentuan perhitungan komponen harga pembelian yang dimiliki EPL sebagai trader tidak tepat.

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa penentuan komponen harga pembelian, termasuk dengan basis, merupakan domain penuh Pemohon Banding. Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya punya detail/assessment informasi besaran nilai basis karena hal tersebut merupakan tugas utama direksi untuk memaksimalkan nilai perusahaan, melakukan optimalisasi laba, serta anggapan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan dengan menguji detail komponen harga/value driver produk sebelum menetapkan metode transfer pricing yang dipilih tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta.

b. Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk mendapatkan informasi detail komponen harga pembelian Pemohon Banding dari trader termasuk EPL. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari EPL sebagai lawan transaksi.

c. Selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, EPL sebagai pemasok Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki informasi detail atas komponen kebijakan harga pembelian Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi tersebut dan tidak mengetahui break down nominalnya, karena data-data tersebut merupakan data yang dimiliki trader sebagai penjual, dan penentuan harga merupakan dapur atau informasi internal suatu perusahaan yang sangat

sensitif dan rahasia karena data tersebut digunakan perusahaan untuk bersaing dengan kompetitor dalam pasarnya.

d. Di sisi lain, Pemohon Banding pun telah meminta kepada Terbanding informasi terkait surat nomor IB-ID23-29 tanggal 9 Mei 2023, namun permintaan tersebut ditolak Terbanding dengan alasan informasi yang sifatnya rahasia. Hal ini tidak konsisten dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya memiliki informasi internal EPL, karena informasi komponen pembentuk harga penjualan EPL kepada Pemohon Banding (yaitu harga pembelian Pemohon Banding dari EPL) juga merupakan informasi rahasia EPL.

e. Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat analisis Terbanding atas penyesuaian harga pembelian tidak mendasar dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding semata tanpa didukung dengan informasi dan data yang kuat sehingga tidak dapat diandalkan. Oleh karena itu, koreksi terkait yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis penentuan harga transfer tersebut seharusnya dibatalkan.

7. Penggunaan indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata.

a. Indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark-up yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan TP.

1) Berdasarkan Dokumentasi TP, analisis penentuan harga transfer mengacu pada penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba. Perlu dicatat angka penyebut pada indikator tingkat laba tersebut melibatkan total Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional, yang mana di dalamnya mencakup beberapa transaksi afiliasi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen.

2) Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai produsen gula atau rafinasi gula, transaksi seperti pembelian gula mentah, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Dalam konteks produksi atau gula rafinasi, transaksi-transaksi tersebut menjadi elemen kunci dalam

kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Pemohon Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

3) Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi untuk transaksi afiliasi yang terkait erat. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui di berbagai peraturan dan standar transfer pricing sebagaimana diuraikan dalam PER-22 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 dan Pedoman OECD Paragraf 3.9. Selain itu, pada penjelasan Pedoman OECD paragraf 2.93 juga dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah.

4) Hal di atas juga sejalan dengan ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Lampiran Bab II bagian B (3)(4)(a) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa dalam menentukan pemilihan Profit Level Indicator (‘’PLI’’) harus dilakukan dengan “...mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI...”

5) Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah dan mempertimbangkan profit driver perusahaan. Oleh karena itu, pemilihan PLI berupa NCPM yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat.

6) Selain itu, pengujian secara keseluruhan (whole entity) dapat memberikan pandangan komprehensif atas kinerja Pemohon Banding. Dalam analisis Pemohon Banding tersebut, patut diperhatikan bahwa transaksi afiliasi merupakan bagian dari keseluruhan kinerja keuangan aktual Pemohon Banding, sehingga memberikan pandangan dan konsistensi bagaimana kinerja Pemohon Banding diperhitungkan dan akan memberikan kemudahan dalam menentukan perusahaan pembanding berdasarkan industri yang relevan dalam analisis benchmarking.

7) Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif profit shifting sama sekali, sebagaimana tercermin pada NCPM Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar 8,94% pun telah berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang memiliki profil fungsional serupa dengan Pemohon Banding sehingga sudah wajar.

b. Indikator tingkat laba Berry Ratio yang dipilih Terbanding bukanlah indikator yang tepat untuk digunakan.

1) Berry Ratio kurang tepat karena rasio tersebut ditujukan untuk perusahaan yang fungsi dan risikonya sangat sederhana yang mana kunci pendorong labanya tidak ditentukan oleh Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding melihat penggunaan Berry Ratio untuk mengetahui profitabilitas EPL dan ESPL (untuk tujuan komersial dan penentuan harga transfer) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku serta pedoman perpajakan internasional, karena Pemohon Banding menilai bahwa ESPL dan EPL sebagai trader murni tidak tepat untuk menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba mengingat tingkat ketentuan dan tingkat laba kedua perusahaan tersebut sebagai trader tentunya juga mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan.

Selain itu, sebagai distributor, pendapatan dan Harga Pokok Penjualan ESPL dan EPL memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap profitability. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Berry Ratio adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga Berry Ratio kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai distributor yang tingkat labanya sangat

dipengaruhi oleh tingkat laba kotor, terutama nilai penjualan dan Harga Pokok Penjualan.

Lebih lanjut, penggunaan Berry Ratio didasarkan atas prinsip bahwa nilai kegiatan usaha bergantung terutama pada ruang lingkup kegiatan usaha yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, Berry Ratio bukanlah indikator yang tepat untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL karena sebagai distributor, perhitungan laba usaha EPL dan ESPL dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang didistribusikannya.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa sebagai distributor produk komoditas, tentu penjualan EPL dan ESPL sangat dipengaruhi oleh harga pasar, margin penjualan, serta biaya-biaya penjualan yang dikeluarkan oleh EPL dam ESPL dalam menangani proses distribusi barang tersebut. Dengan demikian, penggunaan Berry Ratio tidak tepat untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi EPL dan ESPL sebagai trader. Pemohon Banding ingin menjelaskan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam basis data TP Catalyst tidak memiliki informasi break down biaya yang lengkap, karena hanya menunjukkan laporan keuangan secara sederhana (simplified) yang tidak menunjukkan detail komponen-komponen pendapatan atau biaya. Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karena keterbatasan informasi, apabila Terbanding hanya merujuk dari data keuangan perusahaan pembanding yang berasal dari basis data, maka Terbanding seharusnya tidak menggunakan Berry Ratio sebagai indikator tingkat laba. Apabila Terbanding hanya merujuk pada informasi basis data dalam analisis Berry Ratio, maka kesebandingan perusahaan pembanding yang diterima tidak dapat diandalkan akibat perbedaan fungsional yang tercermin dari biaya operasional dan konsistensi dalam struktur biaya tidak dapat terlihat dengan jelas.

2) Perlu juga dicatat bahwa Pemohon Banding melakukan analisis regresi dengan menggunakan data keuangan EPL dari tahun 2018 hingga 2022 yang menunjukkan bahwa value driver EPL bukanlah biaya operasional. Berdasarkan “uji t” yang dilakukan oleh Pemohon Banding didapatkan hasil

bahwa Pendapatan dan Harga Pokok Penjualan memiliki pengaruh signifikan positif terhadap Profitability. Hasil uji statistik di atas menunjukkan bahwa berry ratio bukan indikator yang tepat untuk digunakan.

3) Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karakterisasi Terbanding atas EPL sebagai Contract Service Provider tidak tepat. EPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan produk komoditas kering sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit pada tangkapan layar berikut:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemahaman Terbanding bahwa EPL tidak menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas adalah tidak tepat. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa sebagaimana dijabarkan pada Dokumen Induk, EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas. Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit milik EPL juga jelas-jelas menjabarkan bahwa EPL menanggung berbagai risiko seperti risiko kredit, risiko tingkat bunga, risiko likuiditas, risiko harga komoditas, dan risiko valuta asing. Perlu Pemohon Banding soroti bahwa pada situs bizfile.gov.sg yang merupakan situs pemerintahan Singapura yang mencatat data dan informasi perusahaan berbasis di Singapura, EPL terdaftar dalam kode 46219 - Wholesale of agricultural raw materials and live animals n.e.c. (excluding tropical produce dalam Singapore Standard Industrial Classification (SSIC), sebagaimana terlihat pada tangkapan layar berikut:

Badan Perizinan (www.badanperizinan.co.id) sendiri mendefinisikan suatu wholesaler atau pedagang besar sebagai pihak yang membeli barang dalam jumlah besar dari produsen atau distributor, kemudian menjualnya kembali dalam jumlah yang lebih besar kepada pedagang eceran atau pihak lain yang memerlukan barang tersebut. Dengan demikian, tidak tepat jika Terbanding mengategorikan EPL sebagai contract service provider. Selain itu, sebagaimana tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit, total aset EPL pada tahun 2019 adalah USD 525.703.000 yang jika dibandingkan dengan total penjualan EPL sebesar USD2.219.236.000 akan menghasilkan rasio total aset dari total penjualan sebesar 23,68%, yang menunjukkan penggunaan aset yang relatif tinggi sebagaimana perusahaan yang bergerak sebagai trader. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa EPL merupakan contract service provider yang hanya melakukan kegiatan perantara tidak tepat, karena perusahaan intermediary seharusnya memanfaatkan aset dalam jumlah kecil atau bahkan tidak memanfaatkan aset sama sekali.

Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa EPL merupakan contract service provider dimana menanggung risiko yang sangat terbatas. Perlu Pemohon Banding tekankan, hal ini bertolak belakang dan tidak konsisten dengan kenyataan dimana EPL mengalami kerugian pada dua tahun sebelumnya (2017-2018) seperti yang tercermin di dalam Laporan Keuangannya, yang menunjukkan bahwa EPL menanggung risiko yang tinggi termasuk risiko pasar, risiko harga komoditas, risiko kredit, risiko tingkat bunga, risiko likuiditas, dan risiko valuta asing sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

Oleh karena itu, dengan hanya mempertimbangkan Berry Ratio, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hal tersebut juga salah satu poin yang dapat menimbulkan distorsi. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa adalah paling andal untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji dengan NCPM sebagai indikator tingkat laba, karena secara faktual data dan informasi telah tersedia, dan keandalan informasi dapat dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dengan demikian, pemilihan

indikator tingkat laba Berry Ratio oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi semata.

8. Pemilihan perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a. Penerapan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah konsisten.

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding telah dipilih melalui proses analisis benchmarking yang sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal 2019. Pemohon Banding telah meninjau dan mengeliminasi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha dan industri yang berbeda dengan Pemohon Banding dan tidak memiliki informasi deskriptif yang cukup untuk menentukan kesebandingan. Seluruh perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2019 merupakan perusahaan manufaktur produk gula serta telah memenuhi kelima faktor kesebandingan sebagai berikut:

1) Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa:

Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding bergerak pada bidang manufaktur gula dan produk turunannya.

2) Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi:

Pemohon Banding melakukan kegiatan produksi gula rafinasi, dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding juga melakukan kegiatan produksi produk gula dan turunannya.

3) Ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

Setiap ketentuan transaksi jual beli raw sugar antara EPL dan Pemohon Banding terikat dalam kontrak penjualan yang dirilis oleh EPL. Dalam praktik, setiap transaksi jual beli serupa yang dilakukan oleh perusahaan pembanding independen juga tentunya memiliki kontrak dengan ketentuan yang serupa.

4) Kondisi ekonomi:

Pemohon Banding memilih perusahaan pembanding yang berada di wilayah Far East and Central Asia dengan asumsi bahwa wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa atau paling mendekati dengan Indonesia.

5) Strategi usaha:

Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding bergerak sebagai manufaktur gula, sehingga memiliki strategi usaha yang serupa yaitu menghasilkan gula berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan atas gula rafinasi di pasar.

b. Penerapan aksesibilitas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

1) Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking pada Dokumen Lokal TA2019, Pemohon Banding telah mempertimbangkan basis data dan informasi dari sumber lainnya (website perusahaan pembanding) untuk menyempurnakan analisis dan memastikan keandalan informasi dan meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih.

2) Sejalan dengan Pedoman OECD 2017 Paragraf 3.33, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis hanya dengan menggunakan basis data mungkin tidak cukup andal, sehingga analisis tersebut perlu disempurnakan dengan merujuk pada informasi lain yang tersedia secara publik untuk meningkatkan kualitas kesebandingan perusahaan pembanding yang dipilih misal, merujuk pada website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia, sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan pada saat Pemohon Banding melakukan analisis benchmarking dalam mengompilasi Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019.

3) Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa pencarian informasi melalui sumber lain seperti situs web juga diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia, yaitu PER-22 Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Nomor 3(b)(1).

4) Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Pemohon Banding telah memastikan bahwa kesebandingan perusahaan pembanding yang

diterima Pemohon Banding pada analisis benchmarking yang Pemohon Banding lakukan untuk Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dapat dibuktikan lebih lanjut melalui website perusahaan ataupun sumber lainnya dari pihak ketiga yang tersedia.

c. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam masing-masing analisisnya terhadap OSPL dan ESPL/EPL sebagai pihak yang diuji tidak diyakini kesebandingannya.

1) Tanpa mengurangi argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding dalam penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap komponen harga beli gula mentah Pemohon Banding beserta analisis benchmarking baru yang dilakukan Terbanding terhadap margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking untuk mengetahui margin wajar OSPL, EPL, dan ESPL tersebut, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding beroperasi dalam bisnis yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi atau jasa dari masing-masing OSPL, EPL, dan ESPL.

2) Pemohon Banding menyoroti ketidaksesuaian perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk OSPL berdasarkan alasan berikut:

• Fungsi: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding melakukan fungsi penting lainnya sebagai contoh jasa pembangkit listrik tenaga angin, bisnis kapal cruise, properti, jasa penanganan kargo, jasa penyimpanan, jasa pergudangan, manajemen distribusi, dll. Kegiatan- kegiatan usaha tersebut jelas tidak sebanding dengan kegiatan usaha OSPL yang hanya mencarter kapal pihak ketiga dalam penyediaan jasa pengirimannya.

• Aset: Perusahaan pembanding yang diterima Terbanding sebagian besar memiliki armada sendiri berupa kapal, dan terdapat perusahaan pembanding yang juga memiliki terminal. Di sisi lain, OSPL sebagai pencarter kapal dari pihak ketiga tidak memiliki aset yang signifikan. Oleh karena itu, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding tidak sebanding dengan pihak yang diuji.

• Risiko: Berdasarkan penjabaran perbandingan fungsi dan aset pada dua poin di atas, jelas bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima Terbanding untuk OSPL menanggung risiko yang tinggi dalam kegiatan usahanya mengingat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi-fungsi lain dan memiliki nilai aset yang signifikan. Sementara, OSPL yang hanya bergerak sebagai pencarter kapal dan tidak memiliki aset berwujud yang signifikan sudah sepatutnya tidak menanggung risiko yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

3) Di sisi lain, Pemohon Banding menyoroti bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk ESPL dan EPL tidak sesuai, karena beroperasi di bisnis yang tidak terkait dengan keduanya, yang merupakan wholesaler produk komoditas sebagai berikut:

• Darpan Vinimay Private Limited bergerak pada bidang penyediaan jasa penjualan, pemasaran, dan bisnis.

• Pampar Ovenfresh Foods Private Limited bergerak pada bidang manufaktur makanan ringan.

• Bharosa Distributors PVT Ltd bergerak pada bidang impor dan ekspor berbagai macam produk seperti kain, makanan, susu, sabun, dan biskuit.

• Arjun Vinimay Private Limited bergerak pada bidang distribusi berbagai produk seperti kayu dan perhiasan.

• Darpan Vinimay Private Limited, Bharosa Distributors PVT Ltd, dan Arjun Vinimay Private Limited tidak memiliki website informasi untuk dilakukan pengecekan kesebandingan lebih lanjut.

9. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis yang andal.

a. Sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada tahap Pemeriksaan dan tahap Keberatan, Pemohon Banding tidak meyakini bahwa Terbanding memiliki informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., (“EPL”), Enerfo Sugar Pte. Ltd. (“ESPL”), dan Omegra Shipping Pte. Ltd. (“OSPL”) untuk melakukan analisis yang andal.

b. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

c. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding selama tahap Pemeriksaan berlangsung telah mencoba melihat dan memahami data-data yang digunakan Terbanding dalam melakukan penyesuaian. Namun, sampai tahap Pemeriksaan berakhir, Terbanding tidak menyampaikan informasi dari EoI maupun dari ACRA yang digunakan sebagai salah satu dasar koreksinya kepada Pemohon Banding. Selain itu, dasar-dasar untuk pengambilan data dari EoI maupun ACRA juga tidak Pemohon Banding terima.

d. Dengan demikian, Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan harga transfer di Indonesia karena Terbanding belum dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa data yang digunakan sebagai referensi merupakan data yang andal dan dapat mendukung kesebandingan. Karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat mengonfirmasi keandalan analisis Terbanding. Apabila dibandingkan dengan data dari Pemohon Banding yang lebih faktual, Pemohon Banding melihat bahwa tingkat keandalan tidak sebaik data yang ada yang telah Pemohon Banding gunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

10. Penerapan TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji sudah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer.

a. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengikuti kaidah peraturan Indonesia yang berlaku dan Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding.

b. Dalam melakukan pemilihan pihak yang diuji, Pemohon Banding telah mempertimbangkan keandalan data dan ketersediaan data. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan mengacu kepada transaksi Pemohon Banding dan menguji transaksi Pemohon Banding, maka pendekatan ini akan memberikan tingkat keandalan yang lebih tinggi, sehingga Pemohon

Banding dapat memastikan apakah tingkat laba atau profit yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemilihan pihak yang diuji seharusnya tidak hanya merujuk pada “less complex function”. Namun, tingkat akurasi serta ketersediaan dan keandalan data. Selain itu, relevansi bagi otoritas DJP dalam mendapatkan klarifikasi dan informasi bahwa laba yang diperoleh Pemohon Banding sudah sangat wajar juga merupakan hal- hal yang perlu dipertimbangkan.

d. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa walaupun salah satu pertimbangan dalam pemilihan pihak yang diuji adalah memilih pihak yang kurang kompleks, pemilihan pihak yang kurang kompleks pun harus didasarkan pada tingkat akurasi serta ketersediaan dan keandalan data yang ada.

e. Merujuk pada SE-50 Lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) menjelaskan bahwa dalam kasus dimana keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL) tidak dapat dijamin, maka seharusnya EPL tidak dipilih sebagai pihak yang diuji dan seharusnya pihak lain yang dipilih dimana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, seharusnya Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia lebih tepat dan relevan untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

f. Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian terhadap data dari pihak lawan transaksi, Pemohon Banding melihat bahwa melakukan pengujian pada Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pengujian yang dilakukan telah sesuai dan memperoleh laba operasional yang tepat. Pada dasarnya, prinsip PKKU mengacu pada penerapan Pedoman OECD terkait business profit, dimana konsepnya menyatakan bahwa alokasi laba didasarkan pada kegiatan yang melekat pada aktivitas Perusahaan. Jika dilihat secara konsep ataupun secara detail, seharusnya alokasi laba ditentukan untuk Indonesia karena terlihat bahwa data yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat diakses langsung dan memiliki akurasi tinggi. Maka, Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji, dimana

hasilnya menunjukkan bahwa tingkat labanya sudah cukup tinggi, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi.

g. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan komponen harga pembelian dari pihak afiliasi disebabkan karena data tersebut dimiliki oleh pihak lain/trader sebagai pihak penjual, sehingga masuk akal karena seluruh pembelian impor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan CIF, dimana Pemohon Banding hanya menerima harga CIF dan tidak menerima detail komponennya.

h. Faktanya, pada saat pemasukan barang ke dalam daerah pabean pelabuhan bongkar Indonesia, Pemohon Banding memiliki Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Bea Cukai setempat tanpa ada koreksi atas harga pembelian. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding harga transfer atau harga beli raw sugar di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding harga sudah memenuhi prinsip kewajaran;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan adalah terkait dengan transaksi pembelian, dengan demikian menurut

Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali tingkat kewajaran harga pembelian bahan baku bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa terkait dengan sengketa formal yaitu tidak dipertimbangkannya Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding karena telah melewati tanggal 30 April 2020, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) di atas, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak akan dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha apabila Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dokumen Penentuan Harga Transfer baru tersedia di tahun 2020, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 terkait prinsip ex ante;

c. Dengan demikian Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terkait dengan transaksi hubungan istimewa tersebut;

d. Bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding tidak dipertimbangkan karena telah melewati tanggal 30 April 2020, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016;

e. Namun demikian menurut Pengadilan Pajak walaupun Dokumen Penentuan Harga Transfer belum tersedia pada saat transaksi dilakukan, hal tersebut tidak langsung membuktikan bahwa:

1) Dokumen Penentuan Harga Transfer yang diserahkan Pemohon Banding tersebut isinya tidak benar; dan

2) Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan hubungan istimewa menjadi tidak wajar;

f. Oleh karena itu Terbanding masih memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya yang menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar berdasarkan pengujian PKKU;

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait dengan sengketa materi yaitu terkait dengan kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (PKKU) diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal- hal sebagai berikut:

a. Perbedaan penggunaan metode pengujian dimana Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indikator (PLI) adalah Net

Cost Plus Margin (NCPM), sedangkan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah Berry Ratio;

b. Perbedaan penggunaan tested party (pihak yang diuji) dimana pihak yang diuji oleh Terbanding adalah tingkat laba pihak lawan transaksi, sedangkan pihak yang diuji oleh Pemohon Banding adalah tingkat laba Pemohon Banding sendiri;

c. Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

7. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan metode pengujian, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada PLI yang digunakan dimana Terbanding menggunakan Berry Ratio sedangkan Pemohon Banding menggunakan NCPM;

b. Bahwa terkait dengan penggunaan PLI yang berupa Berry Ratio oleh Terbanding dan Net Cost Plus Margin oleh Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.106 disebutkan bahwa Berry ratio adalah rasio laba kotor dibandingkan dengan biaya operasional;

2) Bahwa Net Cost Plus Margin adalah rasio perbandingan laba operasional dibandingkan dengan total biaya.

3) Bahwa kedua rasio tersebut pada hakekatnya untuk mengetahui besarnya tingkat laba;

4) Bahwa mengingat yang diuji adalah tingkat kewajaran transaksi, maka kedua metode tersebut pada hakekatnya dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan PLI dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua PLI tersebut merupakan ukuran besarnya tingkat laba;

8. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan tested party, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada tested party yang digunakan dimana Terbanding menggunakan EPL dan ESPL yang merupakan

perusahaan afiliasi lawan transaksi sebagai pihak yang diuji kewajarannya, sedangkan Pemohon Banding menggunakan Pemohon Banding sendiri sebagai pihak yang diuji;

b. Bahwa alasan Terbanding menggunakan pihak lawan transaksi sebagai tested party adalah sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2013, pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang diperiksa atau pihak lawan transaksi dari pihak yang diperiksa.

2) Dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo penggunaan pihak lawan transaksi (EPL) sebagai tested party oleh Terbanding dan penggunaan Pemohon Banding sebagai tested party oleh Pemohon Banding, dapat dibenarkan;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan tested party dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua tested party tersebut merupakan pihak yang dapat diuji untuk menentukan kewajaran harga transaksi;

9. Bahwa terkait dengan Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa data NCPM yang digunakan Pemohon Banding adalah data riil NCPM Pemohon Banding sesuai dengan laporan keuangannya, kemudian data pembanding yang digunakan adalah data dari TP Catalyst (Release 106, Januari 2019), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah data riil dan bukan data yang bersifat asumsi atau anggapan;

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menguji kewajaran harga CIF sebagai berikut:

1) Harga Beli CIF = NY11 + Basis

di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara Pemohon Banding dan supplier independen raw sugar)

2) Bahwa detil formula harga beli Pemohon Banding (harga jual EPL) menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Base Price Produk Raw Sugar adalah komponen-komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada Pemohon Banding (harga beli Pemohon Banding dengan incoterm CIF).

3) Selanjutnya Terbanding melakukan penghitungan kewajaran atas biaya Insurance dan Freight untuk mendapatkan biaya yang wajar.

4) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar freight dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa Penawaran sewa Time Charter, Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa, dan OECD.Stat.

5) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar insurance dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa:

a) www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonlinerates.html

b) OECD.Stat.

c. Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding banyak menggunakan asumsi, data statistik dan informasi dari internet yang masih bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan

pihak yang diuji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa data tersebut bukan data riil yang sebenarnya dikeluarkan oleh pihak yang diuji maka hasil dari perhitungan Terbanding dinilai kurang relevan dan tidak dapat dipercayai kebenarannya.

10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tingkat laba Pemohon Banding didasarkan kepada data pembanding independen masih dalam rentang kewajaran;

11. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dinilai tidak didukung dengan fakta dan data yang memadai karena sebagian masih berupa data asumsi dan data yang tidak terkait langsung dengan pihak yang diuji. Di lain pihak Pemohon Banding telah dapat membuktikan tingkat kewajaran labanya berdasarkan data pembanding independen, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,849,405.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Penghasilan Neto6,849,405.000.006,849,405.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD20,864,446.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanUSD 6,849,405.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD13,739,773.00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD13,739,773.00 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD13,739,773.00 PPh terutangUSD 3,434,943.00 Kredit PajakUSD 3,434,943.00 Pajak yang tidak/kurang bayarUSD0.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00048/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, atas nama PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat JL Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang bayarUSD0.00

Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPUSD0.00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD0.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.